Ambon,beritasumbernews.com

Indonesia yang merupakan Negara kepulauan menjadikan sistem demokrasi sebagai instrumen dalam bernegara

Dalam Negara demokrasi menghendaki kebebasan berekspresi dan berpendapat serta menjadikan Hukum sebagai panglima tertinggi

Melihat aksi tindakan represif yang di lakukan oleh oknum pejabat kepolisian kota Ambon

Saya Randi Latuconsina selaku Kabid Hikmah Pc IMM Kota Ambon
Menilai bahwa pihak kepolisian telah mencederai konsistensi dan tugas pokoknya

Yang semestinya polisi meliki tugas melindungi mengayomi masyarakat menegakkan hukum sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Malah di langgar polisi
Telah merubah wujudnya menjadi preman yang melakukan tindakan aksi kekerasan Tampa mempertimbangkan hati nurani,

Tindakan pemukulan tersebut telah melanggar hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang (HAM) Hak asasi manusia Pasal 2 ayat 3.

Olehnya itu Saya selaku Kabid hikmah PC IMM Kota Ambon
Meminta :
1. Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus pemukulan mahasiswa
Pada aksi 16 Juli 2021
2. Polda Maluku harus Memproses Oknum Kepolisian yang sudah memukul mahasiswa
3. Meminta kepada Komnas HAM untuk menginvestigasi kasus pemukulan mahasiswa oleh pihak kepolisian kota Ambon
4. Meminta kepada DPR RI untuk membuat prodak rancangan undang-undang terkait perlindungan Mahasiswa ketika Berdemonstrasi.

Dari tuntutan di atas
Semoga sistem hukum di negara kita bisa membaik Dan pihak kepolisian bisa paham akan tugas dan tanggung jawabnya-nya.

Rakyat adalah raja di negeri ini
Sebagaimana (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri menganut asas Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tutup Latuconsina pada media ini kemarin saat di konfirmasi via telpon selurernya

(Rdks)