Ambon,beritasumbernews.com
Satreskrim Polresta ambon kembali melakukan pengejaran terhadap satu tersangka tindak pidana pencurian yang terjadi di sekitar lokasi Jl.Amboina Kec.Sirimau Kota Ambon.
Kejadian dan sekaligus laporan Polisi tepat pada kemarin Selasa sekitar pukul 17 : 40 Wit atas laporan EOA alias E terhadap barang milik korban EHN (15).
Pengungkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian tersebut di lakukan oleh tim gabungan yakni” personil Unit Buser dan Unit Pidum yang di pimpin oleh Kanot Buser Ipda.S. Taberima dan Kasubnit 3 Unit Pidum Bripka. Tonce Hattu. Selasa 6/09/2022
Pengungkapan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/428/IX/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 06 September 2022.
Tindak pidana yang di lakukan tersangka tersebut masuk pada Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana
Dengan barang bukti yakni” 1 (satu) bh HP Merk Xiaomi Redme Note 9C warna biru, 1 (satu) unit motor merk Yamaha jenis Jupiter Z1 warna merah.

Tersangka tindak pidana pencurian berinisial ML (27), masih dalam pencarian, sementara yang menjadi saksi yakni” EHN alias E dan DM alias D.
Modus yang di perankan tersangka yakni” Tersangka ML dan temannya Tersangka M duduk di sekitaran TKP, kemudian memantau korban dan temannya yang sedang melintas di TKP, setelah itu Tersangka M langsung menghadang/ menghalangi Korban dan temannya menggunakan motornya setelah Tersangka M menghadang/ menghalangi korban dan temannya, Tersangka ML bertugas sebaig eksekutor langsung menghampiri korban dan mengambil 1 (satu) bh HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban di saku/sak milik korban.
setelah berhasil mengambil barang milik korban, kemudian Tersangka ML segera berikan kepada Tersangka M untuk di sembunyikan, dan Tersangka M langsung membawa lari dan menyembunyikan 1 (satu) bh HP Xiaomi Redmi Note 9 C warna biru milik korban.
Berawal ketika personil Unit Buser melakukan monitoring dan penyelidikan peristiwa pidana pencurian di seputaran wilayah mardika kemudian diperoleh adanya informasi dari masyarakat bahwa baru saja telah terjadi adanya kejadian pencurian.
Kemudian Tim Buser melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap Tersangka, dimana tepatnya di daerah lorong tahu mardika, tersangka berhasil di amankan oleh Tim Buser selanjutnya di bawa menuju kantor Polresta Ambon & P.P. Lease guna di proses hukum lebih lanjut.
Hasil pengembangan sementara Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 4 (empat) kali termasuk yang saat ini dilakukan, adapun 3 (tiga) TKP lainnya dilakukan di sekitaran jembatan pasar mardika.
Rencana tindak lanjut tim gabungan Reskrim Polresta Pulau Ambon tersebut melakukan upaya pencarian 1 (satu) tersangka lainnya, kemudian melengkapi & kirim berkas perkara, serta koordinasi dengan pihak JPU. (Rdks)
