
AMBON, – beritasumbernews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia [BPK RI] memberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan perjalanan dinas beberapa Organisasi Perangkat Daerah [OPD] di Pemerintah Kota Ambon.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena meminta seluruh pimpinan OPD segera menyelesaikan pertanggungjawaban perjalanan dinas sebelum tenggat 60 hari dari BPK.
“Bila tidak bisa memasukkan bukti-bukti pertanggungjawaban, maka dana akan dikembalikan atau disetor kembali ke kas Pemerintah Kota Ambon,” ujar Wali Kota saat memberi arahan pada apel pagi di Balai Kota Ambon, Selasa [9/6/2026].
Di hadapan pimpinan OPD, staf ahli, dan para ASN, Bodewin menegaskan akan menindaklanjuti temuan BPK dalam waktu 60 hari kerja.
Untuk itu, ia telah memerintahkan Kepala Inspektorat Kota Ambon menyurati satu per satu pimpinan OPD agar mempertanggungjawabkan laporan perjalanan dinas.
“Kalau ada temuan, segera setor kembali. Ini peringatan dan langkah tegas Pemerintah Kota kepada seluruh ASN, pimpinan OPD, maupun pihak ketiga untuk mempertahankan opini WTP,” tegas Bodewin.
(Chey)
