Ambon,beritasumbernews.com
Sangking maraknya perjudian di Kota Ambon, menarik perhatian pihak Kepolisian untuk bertindak tegas dalam hal ini personil Polresta Ambon dari Unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan kemarin di Ambon mengatakan bahwa” pihaknya dalam hal ini Unit Buser Polresta Ambon bersama Pidum Satreskrim Polresta Ambon berhasil menangkap satu tersangka tindak pidana perjudian. Kamis 09/06/2022
Menurut Kasi” penangkapan oleh Personil Unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon itu di pimpin lansung oleh Kanit Buser Polresta Ambon Ipda.S. Taberima dan Kasubnit 2 Unit Pidum Aipda. J. Lekatompessy.
Lebih lanjut di katakannya” penangkapan tersebut di lakukan personil Polresta itu karena berdasarkan Laporan Polisi No : LP/A/288/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 09 Juni 2022.
Kata Kasi” dalam uraian tindak pidana-nya bahwa perjudian tersebut sebagaimana di maksud dalam pasal 303 ayat 1 (satu) KUHPidana. Terang Kasi
Lanjut Kasi” tindak pidana perjudian yang di lakukan tersangka itu lokasi kejadiannya di sekitaran terminal Mardika Kec. Sirimau Kota Ambon. Jelas Kasi
Dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 berapa hari lalu sekitar pukul 14 : 50 Wit Tim gabungan personil Polresta Ambon ini berhasil menangkap satu tersangka.
Kasus tersebut di laporkan oleh pelapor berinisial M, dan informasi ini di dapatkan berdasarkan keterangan saksi yakni” L dan P.

Dengan barang bukti yang berhasil di amankan personil saat penangkapan yakni” uang tunai sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dgn rincian”
– pecahan Rp 20.000 (4 lembar)
– pecahan Rp 10.000 (16 lembar)
– pecahan Rp 5000 (11 lembar)
– pecahan Rp 2000 (2 lembar)
– pecahan Rp 1000 (1 lembar).
Kemudian 1(satu) buah HP Merk Oppo, sepotong kertas bertuliskan nomor pasangan, 1 (satu) buah kartu debit. Ungkap Kasi
Tersangka menerima pasangan dari pemasang berupa nomor dan sejumlah uang kemudian Tersangka mencatat/ merekap nomor pasangan tersebut lalu Tersangka menginput nomor pasangan tersebut ke website judi online.
Di sampaikan Kasi bahwa tersangka berinisial AL alias R, dengan kronologis singkat yang di ketahui bahwa” pada waktu dan tempat kejadian tersebut terlacak, berawal ketika pelapor mendapat informasi tentang adanya peristiwa perjudian berupa penjualan Togel melalui website judi.
Kemudian pelapor bersama petugas lainnya bersama -sama menuju ke tempat kejadian, sesampainya di tempat kejadian pelapor bersama rekannya menemukan bahwa benar tersangka sedang melakukan perjudian yang di maksud.
Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti menuju kantor Polresta P. Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tutup Kasi (Rdks)
