Ambon,beritasumbernews.com,Saat dijumpai Beberapa Hari lalu di Halaman Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua Saniri Negeri Noloth Melalui Pengacaranya Mikhy H.Ihalauw SH. Memberikan Komentar terkait Upaya Hukum yang sementara Dilakukan Kliennya.
Saat di dampingi Oleh Ketua Saniri Negeri Noloth Dan beberapa Warga Yang Lainnya Kepada Media Ini.Menjelaskan tujuan Kehadiran mereka di Kantor Tersebut adalah Guna Melakukan Koordinasi.
Selain itu, terkait Proses Pemalangan Kantor Negeri Noloth dan Perusakan Kain Adat sebagai Bentuk Kekuasaan Adat yang sengaja di Lecehkan oleh oknum masyarakat Ihalauw menambahkan bahwa hal Itu telah Dilaporkan Ke Pihak Kepolisian
Ironisnya Raja yang hari ini memimpin adalah bukan raja Adat Karena yang bersangkutan Belum Dilakukan Sumpah Adat oleh Tua-tua Adat sehingga dapat di katakan sebagai pelanggaran Hukum Adat
Selain bukan Sebagai Raja Adat, yang bersangkutan dilantik tidak sesuai dengan prosedur hukum Adat dan Hukum positif oleh Karena terdapat Berbagai ketimpangan hukum.
Ketimpangan hukum positif, yang dimaksudkan adalah Pemalsuan Dokumen yang dilakukan Oleh Ketua Saniri lama Jefri Malessy bersama Sekertaris Saniri lama Semy Wattimena adalah Bentuk Tindakan Melawan Hukum.
Pasalnya dalam putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum Tetap Menyebutkan Bahwa SK saniri Negeri Noloth yang di keluarkan Oleh Pemerintahan Kab. MalukuTengah sudah tidak mempunyai Kekuatan Hukum dan dinyatakan Batal demi Hukum.Tutur Ihalauw
Kendati demikian Dasar Hukum mana yang Mestinya Dipakai, sehingga Saniri Negeri di Bawah Kepemimpinan Jefri Malessy Dan Kawan-kawannya memiliki Hak dalam Memproses persiapan Raja Depinitif. Sesalnya.
Oleh karena hal tersebut Telah dilakukan maka sebagai Pengacara Saniri Negeri Noloth Menyatakan Siap Menempuh Jalur Hukum terlebih akan Dilakukan PTUN kepada pihak Pj.Bupati Maluku Tengah dan OPD Terkait. (Tim)
