Pemkot Ambon

Wujudkan Ambon Ramah Lingkungan, Wali Kota Paparkan Renaksi Pengelolaan Sampah Dihadapan Wamendagri dan Gubernur Lemhanas

JAKARTA,– beritasumbernews.com -Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menjadi salah satu dari 3 (tiga) perwakilan peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang terpilih mempresentasikan Rencana Aksi (Renaksi) 2026, dihadapan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) dan Gubernur Lemhanas, Selasa (18/11/25), di BPSDM Kemendagri.

Wattimena dalam presentasinya berjudul “Pembangunan Material Recovery Facility (MRF) Dan Pengelolaan Sampah Terpadu Dengan Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Dalam Rangka Mewujudkan Ambon Yang Ramah Lingkungan” mengatakan sampah menjadi masalah serius karena beberapa faktor kompleks, diantaranya pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan pola konsumtif masyarakat menjadi penyebab utama peningkatan volume sampah.

Disamping itu, keterbatasan infrastruktur, topografi yang sulit, kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, serta masalah sampah perbatasan (Kota Ambon-Maluku Tengah) dan sampah laut, turut menambah peliknya masalah sampah di kota Ambon.

“Kota Ambon menghasilkan volume sampah sekitar 256,41 ton per hari, namun hanya sekitar 180,5 ton yang dapat diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA), dan yang masuk ke fasilitas pengurangan ada 22,60 ton. Sisanya sekitar 53,35 ton per hari yang terbuang ke lingkungan, yang dapat berdampak pada: pencemaran air, tanah, dan udara,” bebernya.

Berdasarkan hal itu, Kota Ambon, ujarnya, termasuk dalam Daerah Dengan Kedaruratan Sampah sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 2567 Tahun 2025.
Wattimena menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, mengharuskan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Toisapu untuk dihentikan dan diganti dengan sistem pengelolaan terbarukan.

 

Kebijakan pengelolaan sampah, lanjutnya, telah termuat di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan Visi Pembangunan “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran dan Berkelanjutan” yang dijabarkan dalam Misi ke-4 yakni Mewujudkan Ambon Berkelanjutan dengan Tujuan Meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Melalui Pengelolaan Sumber Daya Alam yang Berkelanjutan, Pengelolaan Sampah, Sistem Drainase, Pengendalian Pencemaran dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Lingkungan.

Wattimena merinci, MRF adalah fasilitas yang mengintegrasikan berbagai teknik pengolahan sampah, termasuk pemilahan, pengomposan, dan daur ulang sedangkan Refuse Derived Fuel (RDF) adalah bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari pengolahan limbah padat atau sampah menjadi sumber energi.

Tujuan pembangunan ini, ungkapnya, mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), menghasilkan energi alternatif dari sampah yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menggantikan bahan bakar fosil dengan RDF, menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien
Integrasi MRF dan teknologi RDF, kata Wattimena, menawarkan berbagai manfaat. Pada Lingkungan yaitu Pengurangan sampah di TPA, pengurangan emisi gas rumah kaca, dan konservasi sumber daya alam. Terhadap Ekonomi, RDF dapat digunakan sebagai pengganti batu bara di pembangkit listrik dan industri semen, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta menciptakan lapangan kerja di bidang pengelolaan sampah dan energy.
“Sedangkan secara Sosial, manfaatnya adalah Peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan sampah yang lebih baik,” tambah Wali Kota.

Dirinya menandaskan, pembangunan MRF dengan teknologi RDF pada tahun 2026 akan menelan anggaran sebesar Rp 11 Milyar, dengan biaya operasional dan pemeliharaan Rp 750 Juta per tahun.
“Diharapkan dengan pembangunan ini maka kita akan mewujudkan Ambon Ramah Lingkungan dengan pencapaian target pengurangan sampah 70 persen, penanganan 30 persen, sampah terkelola 100 persen dan tidak ada sampah yang tidak terkelola atau nol persen,” tutup Wali Kota. (Chey)

Berita

Heboh,, Guru SRMA 40 Ambon Mengajar Siswa Hapus Tato Dengan Setrika

Ambonberitasumbernews.com Berita yang menghebohkan tentang guru yang menyetrika siswa Sekolah Rakyat 40 Ambon  sampai badannya melepuh dan terbakar sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Namun, setelah tim komisi turun ke lapangan melakukan pemeriksaan, ternyata kejadian tersebut tidak sesuai dengan yang disebarkan.

Menurut keterangan Ketua Komisi IV Saodah Tethool kejadian dimulai ketika beberapa siswa membuat tato di dada. Salah satu guru kemudian menegur mereka, menyatakan bahwa tato itu merusak badan dan tidak sesuai dengan etika sekolah, lalu menyuruh untuk menghapusnya. Dalam proses peneguran itu, guru tersebut memberikan contoh dengan menyebutkan alat setrika – bukan dengan niat untuk menyetrika siswa.

“Yang terjadi selanjutnya, teman sekelas salah satu siswa yang memiliki tato itu mengambil setrika yang panas dan menepuknya ke dada temannya. Jadi tindakan menyetrika bukan dilakukan oleh guru, melainkan oleh siswa sendiri,” jelas Ketua Komisi IV.Saodah Tethool pada awak media di gedung DPRD provinsi Maluku,Rabu(19/11/2025)

Berita hoaks tersebut dinilai berbahaya karena dapat menyebabkan pencemaran nama baik bagi guru yang terlibat. “Jika tidak ada penjelasan dari siswa, guru itu bisa terus dipanggil dan dikenai sanksi tanpa alasan yang benar,” tambahnya.

Untuk mengakhiri keraguan, pihak terkait telah meminta siswa yang terlibat untuk keluar dengan klarifikasi resmi di media atau melalui meja klarifikasi, agar masalah ini bisa terselesaikan dengan jelas dan adil.
(Chey)

Berita TNI

Kasdam Tutup Latsar Komcad Matra Darat Kodam XV/Pattimura TA. 2025

Ambonberitasumbernews.com – Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. Nefra Firdaus, S.E., M.M., selaku Inspektur Upacara (Irup) memimpin Upacara Penutupan Komponen Penutupan Latsar Komcad Matra Darat Kodam XV/Pattimura TA. 2025, di Lapangan Merdeka, Ambon pada Rabu (19/11/2025).

Sebanyak 200 mantan siswa Komcad turut ambil bagian dalam upacara penutupan tersebut. Dalam rangkaian upacara dilaksanakan penanggalan tanda siswa, pemasangan tanda pangkat, pengalungan medali, penyerahan ijazah, serta penandatanganan berita acara penyumpahan.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 19 November 2025 Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan wilayah Kodam XV/Pattimura Tahun 2025, Saya nyatakan dengan resmi ditutup,” kata Kasdam.

Dalam amanat Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang dibacakan Irup menyampaikan bahwa Komponen Cadangan memiliki peran strategis sebagai kekuatan pendukung. Keberadaannya mencerminkan semangat partisipasi seluruh warga negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI.

“ Saya mengucapkan selamat atas keberhasilan saudara yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan dengan penuh dedikasi, semangat dan tanggung jawab, Mari kita terus bersatu dan bergotong royong bersama seluruh elemen bangsa, membangun pertahanan negara yang kuat, adaptif, dan berkarakter sebagai bentuk pengabdian terbaik kepada Indonesia tercinta”, ujar Menhan.

Pada kesempatan yang sama, salah satu siswa terbaik Dr. Sostones Y Sisinaru, S.H., M.Hum. (Dosen Universitas Kristen Maluku) mengaku merasa bangga dan berterima kasih kepada Presiden, TNI AD hingga Kodam XV/Pattimura dan jajaran karena telah dilantik menjadi Komponen Cadangan Angkatan Darat.

“ Saya mendapatkan banyak pelatihan baik pembentukan karakter, peningkatan 7 ketahanan fisik, hingga penguasaan keterampilan dasar militer”, katanya. Dirinya juga berpesan agar seluruh komponen masyarakat khususnya generasi muda untuk jangan ragu untuk menjadi Komcad dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan selesainya pelatihan ini, diharapkan para peserta senantiasa menjadi kebanggaan bagi bangsa dan negara termasuk menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. (Chey)

Berita

Kompolnas Puji Polda Maluku: 80% Kasus Pertambangan Berhasil Tuntas Hingga P-21

Ambonberitasumbernews.com – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, S.I.K., mendampingi Tim Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam kegiatan monitoring penanganan kasus-kasus pertambangan menonjol yang terjadi di wilayah hukum Polda Maluku.

Monitoring sejumlah kasus tambang berlangsung di Ruang Rapat Pejabat Utama (PJU) Lantai 2 Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025).

Tim Kompolnas dipimpin Drs. Arief Wicaksono, S.S.A, selaku Sekretaris/Ketua Harian Kompolnas. Ia didampingi oleh 5 anggota tim.

Dalam kegiatan monitoring, turut hadir Direktur Narkoba, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus), Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam), serta sejumlah pejabat pada Dit Narkoba dan Dit Krimsus.

Mengawali kegiatan, Irwasda Kombes Marthen Luther Hutagaol, menyambut hangat kedatangan Tim Kompolnas dengan memperkenalkan seluruh PJU dan perwira yang turut hadir.

Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan Irwasda dan sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Maluku. Ia juga menegaskan kehadiran Kompolnas bukan berorientasi pada pengawasan semata.

“Kami bisa hadir di tanah raja-raja sangat luar biasa sekali. Kami ingin berbagi dan shering. Kedatangan kami bukan untuk pengawasan saja, akan tetapi kami ingin berbagi dan sharing terkait penanganan kasus. Meskipun menurut Undang-undang Kompolnas berfungsi sebagai pengawas Polri,” ungkapnya, seraya memperkenalkan anggota tim yang berkunjung di Polda Maluku.

Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan detail mengenai penanganan kasus-kasus pertambangan yang telah dilaksanakan oleh Polda Maluku. Pemaparan disampaikan Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Piter Yanottama, S.H., S.I.K., M.H.

Selesai pemaparan, Ketua Harian Kompolnas menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap pencapaian penegakan hukum di wilayah Maluku.

“Saya juga lihat pada paparan Dir Krimsus, yang sudah dilaksanakan Polda Maluku sangat luar biasa. 80% penanganan kasus pertambangan hingga P-21 sudah sangat baik,” ungkap Arief Wicaksono, memuji kinerja jajaran Polda Maluku.

  • Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen dan efektivitas Polda Maluku dalam menindaklanjuti kasus kejahatan pertambangan, memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel hingga tahap penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan.
Berita

Hari Kedua Ops Zebra Salawaku Polda Maluku, Puluhan Kendaraan Bermotor Terjaring Razia

Ambonberitasumbernews.com Puluhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat terjaring razia dalam Operasi Zebra Salawaku Tahun 2025 yang dilaksanakan Direktorat Lalulintas Polda Maluku.

Operasi Zebra hari kedua dilaksanakan Polda Maluku di sekitar ruas jalan Dr. Leimena, Kecamatan Teluk Ambon, dan jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (18/11/2025).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, mengungkapkan, puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia diketahui melakukan pelanggaran lalulintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Hari kedua pelaksanaan operasi Zebra Salawaku hari ini terdapat puluhan kendaraan bermotor yang terjaring razia karena kedapatan melanggar aturan lalulintas seperti tidak menggunakan helm standar, tidak membawa SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, dan pelanggaran lainnya,” ungkap Kombes Rositah.

Para pelanggar lalulintas yang kedapatan langsung diberikan blangko teguran dari petugas lalulintas. Mereka juga diberikan himbauan agar tidak terulang kembali karena dapat membahayakan diri sendiri.

“Selain kepada pengendara kendaraan roda dua, petugas juga memberikan teguran lisan kepada pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Petugas mengingatkan agar tidak mengulangi karena akan langsung ditilang sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Kombes Rositah mengungkapkan, pelaksanaan Operasi Zebra Salawaku tahun ini selain bertujuan untuk menurunkan angka kecelakaan lalulintas dan menyadarkan masyarakat terkait pentingnya kamseltibcarlantas, juga merupakan Operasi Cipta Kondisi jelang pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku pada Desember 2025 mendatang.

Selain itu, operasi Zebra juga merupakan operasi Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) dalam rangka cipta kondisi menjelang pelaksanaan operasi Lilin Salawaku 2025.

Menurutnya, permasalahan lalulintas terus meningkat sejalan dengan berkembangnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk. “Bapak Kapolda telah menyampaikan harapannya saat membukan operasi Zebra kemarin kepada personel untuk dapat sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan perannya secara maksimal, sehingga dapat terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalulintas),” pintanya.

Polda Maluku menghimbau pengguna jalan agar dapat menaati peraturan lalulintas yang telah ditetapkan untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami menghimbau masyarakat pengguna jalan baik roda empat maupun roda dua agar taat aturan lalulintas. Selalu membawa SIM dan surat-surat kendaraan, selalu menggunakan helm standar, sabuk pengaman, tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas dan taat rambu-rambu lalulintas dan peraturan lainnya,” ajaknya. (**)

Berita

Ops Zebra Hari Kedua: Dit Lantas Polda Maluku Sambangi Dua Sekolah di Kota Ambon, Tekankan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini

Ambanberitasumbernews.com – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Zebra 2025, Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Polda Maluku terus mengintensifkan langkah preventif melalui edukasi langsung kepada pelajar. Pada Selasa (18/11/25), personel Dit Lantas mendatangi SMA Negeri 13 Ambon dan SMP Negeri 14 Ambon untuk memberikan pembinaan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polda Maluku dalam menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan kelompok usia produktif, termasuk pelajar. Edukasi dini dinilai menjadi kunci membentuk perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab.

Dalam sesi penyuluhan, petugas menegaskan pentingnya menaati aturan lalu lintas sebagai upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Para pelajar yang telah menggunakan kendaraan bermotor diimbau secara tegas agar selalu memakai helm berstandar SNI, mematuhi batas kecepatan, serta membawa kelengkapan surat kendaraan.

Petugas juga mengingatkan bahwa pelajar yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai dokumen legal mengoperasikan kendaraan. Edukasi tersebut diberikan agar pelajar memahami bahwa keselamatan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga kesiapan dan kelayakan berkendara.

Tak hanya fokus pada aspek lalu lintas, Dit Lantas turut menyampaikan pesan penting mengenai keamanan dan ketertiban lingkungan sekolah. Petugas mengajak pelajar untuk menjauhi bullying, perundungan, hingga aksi tawuran, karena seluruh pelajar adalah saudara yang harus saling menghormati dan menjaga satu sama lain.

Polda Maluku berharap kegiatan jemput bola ini dapat meningkatkan kesadaran pelajar tentang keselamatan berkendara serta menumbuhkan budaya tertib lalu lintas sejak usia muda. Edukasi berkelanjutan di sekolah menjadi salah satu strategi utama dalam menciptakan generasi muda yang lebih disiplin dan berkeselamatan.

Langkah Dit Lantas Polda Maluku menyasar pelajar lewat kegiatan edukasi langsung patut diapresiasi. Di tengah meningkatnya kasus kecelakaan yang banyak melibatkan pengendara muda, pendekatan preventif menjadi sangat relevan. Program ini juga menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemberdayaan dan pembentukan karakter disiplin sejak dini.

Dengan turun langsung ke sekolah, Polda Maluku memperkuat pesan bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, melainkan seluruh elemen masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun budaya tertib lalu lintas secara berkelanjutan. (**)

Berita

Kasus Temuan 46 Karung Sianida di Ruko Mardika: ” Polda Maluku Tunggu Hasil Labfor dan Pemeriksaan Ahli”

Ambonberitasumbernews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku terus mempercepat penyidikan terkait penemuan 46 karung bahan diduga mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis sianida di sebuah ruko yang dikontrak oleh Hj. Hartini.

Kasus ini menjadi prioritas mengingat potensi bahaya bahan kimia yang ditemukan, serta risiko penyalahgunaannya bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Polda Maluku menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K, Semenjak kasus ini bergulir kurang lebih dua bulan yang lalu (28/9/2025), Penyidik Polda Maluku telah melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam upaya untuk mengungkap kasus tersebut, diantaranya; penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap 13 orang saksi yang berkaitan dengan kegiatan penyimpanan dan kepemilikan 46 karung Bahan Berbahaya dan Beracun / B3 (Sianida) tersebut.

Selain tindakan-tindakan tersebut diatas, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah melakukan penyitaan pemeriksaan Laboratorium di labfor makassar terhadap Barang Bukti berupa 46 karung yang diduga berisi sianida tersebut.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium tersebut,

Selanjutnya ditambahkan pula oleh Kabid Humas, Setelah hasil resmi Laboratorium diterima oleh Penyidik, direncanakan penyidik akan meminta pendapat ahli, baik ahli Hukum Pidana maupun ahli Kimia, untuk memperkuat pembuktian ilmiah dan dasar penerapan pasal dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. ( chey)

Berita

Lagi-lagi Yana Astuti Tidak Kooperatif Terhadap Mitra Komisi III DPRD provinsi Maluku.

Ambonberitasumbernews.com Ketidak hadiran, Ibu Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Maluku, ibu Yana Astuti, membuat agenda rapat terjadwal, jalan tidak sesuai harapan komisi III. Padahal agenda rapat ini terkait dengan surat masuk dari masyarakat, dalam kaitan dengan pembangunan infrastruktur jalan dan dermaga di provinsi Maluku, yang memang sangat dibutuhkan di berbagai pulau di provinsi Maluku.

Rapat yang digelar komisi III hari ini, (Selasa Red) disesuaikan dengan permintaan kepala BPJN Maluku.
Dalam komunikasi staf Komisi terungkap kalau rapat yang diagendakan pukul 02.00 WIT atau pukul 14.00, dimajukan ke pukul 10.00 WIT.

“Rapat ini kami gelar pukul 10.00 WIT dari rencana semula pukul 14 atau sekira jam dua siang, tapi atas permintaan pihak balai kita majukan ke pukul 10.00 WIT, karena ibu Yana katanya mau berangkat ke Jakarta sekira pukul 16. 00 WIT atau jam 4 sore nanti, kata Ketua Komisi III DPRD provinsi Maluku, ), Alhidayat Wadjo kepada awak media, Selasa (18/11/25) siang usai memimpin rapat perdana, ketika ditunjuk fraksi PDI-P gantikan Djemy Patiselanno.

Djemy Patiselanno selanjutnya dirolling ke komisi II DPRD provinsi Maluku.

Ketidakhadiran Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Maluku, ibu Yana Astuti, sontak membuat geram anggota komisi III, seakan melampiaskan emosional mereka kepada dua pegawai balai Jalan Nasional (BPJN) Maluku, yang hadir saat itu.

Rapat tersebut berlangsung sangat tertutup tetapi kedengaran suara anggota komisi terdengar dari balik dinding agar keras. Diantaranya yang omong-omon adalah, Rofik Afifuddin dan suara lantang dari Sekretaris Komisi III, Abdullah Kelilauw.

Ini rapat ketiga kalinya Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Maluku, ibu Yana Astuti, tidak penuhi surat undangan Komisi III. Yana dinilai tidak kooperatif dan DPRD secara kelembagaan akan menyurati Kementerian PU Republik Indonesia agar yang bersangkutan ditarik dari Maluku

Sudah tentu bahwa kami akan gunakan kewenangan kami, dan setelah mendengar masukan dari semua anggota pimpinan dan anggota komisi, kesimpulan yang diambil ada dua; yang pertama kami akan menyurati Kementerian PU untuk menarik saudari Yana Astuti Kapala BPJN Maluku karena dianggap tidak kooperatif untuk berdiskusi dengan DPRD dalam rangka membicarakan masalah pembangunan jalan dan dermaga di provinsi Maluku yang ditangani oleh BPJN Maluku yang kedua kami akan berkoordinasi dengan pimpinan karena ini sudah 3 kali kami undang beliau tidak hadir dan akan ada upaya paksa, sesuai tata tertib DPRD provinsi Maluku, dan anggota semua bersepakat untuk menyurati Kementerian PU di Jakarta, “jelas Alhidayat Wadjo.

Ketidakhadiran Kepala Balai Jalan Nasional BPJN Maluku Yana Astuti, bisa dikatakan karena komunikasi yang tidak tuntas apalagi terdengar informasi yang menyebutkan kalau ibu Yana Astuti isin ke Jakarta setiap hari Jumat dan kembali masuk kantor pada hari Rabu dan sebaliknya dengan alasan yang tidak pasti. Padahal terhitung sudah 4 bulan bertugas di Maluku.
Kendati demikian, pihak Komisi III belum mengetahui adanya informasi tersebut.

“Oh itu kita belum tahu pesis, kita belum tau, ” ujar ketua komisi III.

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi III, Fraksi Parpol PKB, Mukmin Refra, SH.

Refra katakan, selama lebih dari 3 bukan di Maluku, yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baiknya sebagai mitra Komisi III DPRD provinsi Maluku.

“Kami itu diberikan kewenangan oleh tata tertib DPRD provinsi Maluku, yang disahkan oleh Kemendagri untuk mengawasi proyek-proyek yang dibiayai oleh APBN dan APBD, bayangkan kalau kepala Balai jalan yang bertanggung jawab untuk pembangunan jalan di provinsi Maluku tidak, tidak pro aktif terhadap DPRD Maluku secara kelembagaan itu artinya dia menciptakan ketidak harmonisan diantara lembaga DPRD dan lembaga vertikal’ Balai jalan dan Jembatan untuk rapat hari ini memutuskan agar Komisi III menyurati dan atau bertemu langsung dengan Kementerian PU di Jakarta, agar yang bersangkutan DITARIK DARI MALUKU., ” Jelas Mumin Refra SH

Usulan ke Kementerian untuk Yana Astuti ditarik dari Balai Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Maluku adalah sikap kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD provinsi Maluku.

“Marwa lembaga yang kita jalankan, bagaimana mungkin seorang pejabat vertikal kemudian bekerja di Maluku dan dia menciptakan ketidak harmonisan dengan presentase rakyat Maluku yang duduk di lembaga DPRD Maluku ? Ini baru pernah terjadi sekalipun tidak pernah hadir bagaimana mungkin kita bisa merespon aspirasi rakyat dari berbagai tempat maka sikap Komisi III DPRD adalah menyampaikan kepada Menteri Pekerjaan Umum agar menarik yang bersangkutan, ” Ucap Mumin Refra,.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD provinsi Maluku, Richard Rahakbauw SH, meminta kepada Kementerian PU Republik Indonesia, agar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku saat ini Yana Astuti, segerah diganti.

Permintaan dan Desakan itu dilakukan setelah Yana Astuti dinilai tidak kooperatif dan tidak bisa berkerja sama dengan Komisi III sebagai mitra kerjanya. Padahal sebagai lembaga dan atau instansi vertikal di provinsi Maluku, Yana Astuti harus lebih memperhatikan aspirasi masyarakat Maluku.

Meski desakan agar yang bersangkutan ditarik dari Maluku tetap Menteri Pekerjaan Umum belum juga merespon sikap DPRD Maluku.
Bahkan pada saat pertemuan dengan Komisi V DPR RI yang adalah salah satu dari tiga belas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan; dirinya menyampaikan secara langsung agar Kapala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti segerah diganti.

Pertemuan Komisi V DPR RI di lantai 7 kantor gubernur Maluku Kamis (30/10/25), yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V Robert Rouw dari Fraksi Nasdem (Nasional Demokrat) dihadiri oleh gubernur Maluku dan instansi teknis terkait lainnya, saya menyampaikan hal yang sama, untuk menjadi perhatian Komisi V, agar usulan-usulan pemerintah daerah maupun DPRD provinsi Maluku terkait dengan infrastruktur jalan, dalam rangka juga mendukung program dari presiden Prabowo soal sosial kemasyarakatan di lapangan segera terselesaikan dengan baik.

Meski demikian, masyarakat Maluku akan menunggu, taring Komisi dan DPRD Maluku secara kelembagaan, apakah bisa mencungkil kepala Balai Jalan dan Jembatan Nasional Yana Astuti Hengkang dari Maluku. Kita menunggu janji Wakil rakyat kita….

Untuk diketahui, sebelumnya, jabatan ini dipegang oleh Iqbal Tamher, yang kemudian dimutasi ke Jawa Tengah dan digantikan oleh Yana Astuti sebagai
Kepala BPJN Maluku saat ini. Sayangnya Yana Astuti kurang sinergi dengan mitra strategisnya. (*).

Berita

PROF. DR. JUANDA, S.H., M.H. Guru Besar Hukum Tata Negara, Universitas Esa Unggul Jakarta

Jakarta,- beritasumbernews.com – Menyikapi polemik publik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 dan kini menjadi perbincangan luas, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. menegaskan pentingnya membaca isi putusan secara teliti, lengkap, dan utuh. Banyak tafsir berkembang yang tidak sesuai dengan pertimbangan hukum maupun amar putusan MK tersebut, sehingga berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat.

Prof. Juanda menegaskan bahwa Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 sama sekali tidak memuat satu kalimat pun yang melarang atau mencabut hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK tidak pernah melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan tertentu di lembaga pemerintahan pusat selama jabatan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, yaitu: (1) tugas keamanan dan ketertiban masyarakat; (2) tugas pelayanan, pengayoman, dan perlindungan pemerintahan; dan (3) tugas penegakan hukum. Selama jabatan yang diduduki memiliki hubungan sangkut-paut dengan ketiga ranah tersebut, anggota Polri tetap diperbolehkan dan hak tersebut tidak dicabut.

Prof. Juanda mengingatkan bahwa dalam amar putusan MK pada angka 2 dinyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan amar putusan tersebut, yang dinyatakan tidak berlaku secara normatif hanyalah frasa “atau yang tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa lain dalam penjelasan yang memuat sangkut-paut dengan tugas kepolisian tetap berlaku.

Alasan pengujian dan pembatalan frasa tersebut, menurut Prof. Juanda, adalah karena frasa itu dapat melahirkan multi-tafsir. Dengan tetap berlakunya frasa-frasa lain pada Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2022, secara hukum tidak akan menghilangkan peluang dan hak bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian sepanjang jabatan tersebut memiliki kaitan dengan tugas kepolisian sebagaimana dijelaskan di atas.

Proses untuk menduduki jabatan tertentu bagi anggota Polri aktif diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundang-undangan terkait kepegawaian, antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Oleh karena itu, putusan MK yang tengah ramai dibahas itu pada hakikatnya tidak menghapuskan hak-hak anggota Polri untuk berkiprah di lingkungan pemerintahan lain, asalkan mempedomani dan menaati mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Prof. Juanda mengimbau agar seluruh pemberitaan atau opini yang tidak sesuai dengan amar putusan MK diluruskan agar tidak menimbulkan misinformasi yang menyesatkan publik. “Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 harus dibaca secara cermat, lengkap, dan utuh. Bagi siapa pun yang mempelajari bahasa hukum dan peraturan perundang-undangan, memahami suatu putusan Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara teliti dari awal sampai dengan pertimbangan hukum dan amar putusan—jangan dipotong-potong,” tegas Prof. Juanda, yang dikenal kritis dan objektif.


Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H.

Berita

Polri Laksanakan Baksos, Layanan Kesehatan, dan Trauma Healing di Lokasi Bencana Tanah Bergerak Desa Maribaya

Purbalingga– beritasumbernews.com – Polres Purbalingga melaksanakan kegiatan Bakti Sosial, Bhakti Kesehatan, Trauma Healing, dan Kerja Bakti di lokasi bencana tanah bergerak Dusun Karangtengah, Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (16/11/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini digelar untuk membantu warga yang terdampak sekaligus mendukung pemulihan awal di wilayah yang mengalami kerusakan akibat pergerakan tanah.

Sebanyak 66 personel dari Satsamapta, Sie Dokkes, Tim Polwan, dan Sie Humas diterjunkan. Kehadiran personel lintas fungsi ini memastikan bahwa penanganan di lapangan dapat berjalan lebih menyeluruh—mulai dari pengamanan kawasan, evakuasi barang-barang penting, hingga layanan kesehatan dan pendampingan psikologis. Personel juga membantu melakukan pelokalan pada area terdampak untuk mengurangi risiko tambahan apabila terjadi pergerakan tanah susulan.

Di sisi kesehatan, Tim Dokkes membuka layanan pemeriksaan gratis bagi warga, termasuk pengecekan tensi, konsultasi medis, pemberian obat, dan vitamin. Pelayanan ini diperlukan mengingat banyak warga yang masih mengungsi dan rentan mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi darurat. Tim Polwan turut memberikan pendampingan trauma healing bagi warga, terutama anak-anak yang terdampak secara psikologis. Hiburan edukatif berupa wayang lalu lintas dihadirkan untuk membantu memulihkan suasana sekaligus menyampaikan pesan keselamatan dengan cara yang ringan dan mudah dipahami.

Untuk memenuhi kebutuhan dasar warga, Polres Purbalingga juga menyalurkan bantuan sembako kepada dapur umum yang beroperasi di sekitar lokasi bencana. Bantuan tersebut meliputi minyak goreng, air mineral, mie instan, telur, beras, ikan kaleng, dan roti. Ketersediaan logistik ini diharapkan dapat mendukung pemenuhan kebutuhan makan warga selama masa tanggap darurat.

Aktivitas bencana tanah bergerak di Desa Maribaya sendiri telah terdeteksi sejak Mei 2025, sehingga wilayah ini menjadi fokus pemantauan berbagai pihak. Dengan masih adanya potensi pergerakan tanah, Polres Purbalingga meningkatkan patroli sambang untuk menjaga rumah-rumah yang ditinggalkan warga. Selain itu, Polri membuka layanan bantuan bagi masyarakat yang memiliki ternak, hewan peliharaan, atau barang berharga yang perlu diamankan selama masa pengungsian agar tidak terjadi kehilangan atau kerusakan.

Sampai saat ini kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polres Purbalingga akan terus berkoordinasi dengan BPBD, TNI, pemerintah desa, dan relawan untuk memantau perkembangan situasi di lapangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa keselamatan warga tetap menjadi prioritas dan kebutuhan mereka dapat terpenuhi hingga kondisi kembali stabil dan aman. (**)

[instagram-feed]