Uncategorized

Diduga Kuat Pelaku Pencurian Motor Beat Dengan Nopol DE3926NF Adalah Curanmor Bengkel Passo Pemilik Bengkel Seorang Anggota Polisi

Ambonberitasumbernews.com – Motor beat yang hilang sejak tanggal 31/06/2025 di bawah JPO depan MCM kota Ambon di temukan di bengkel Posso, dan pemilik bengkel tersebut adalah seorang Anggota Polisi,” dan pada hari Selasa 1 Juli 2025 Motor Beat dengan Nopol DE 3926 NF yang hilang di bawah JPO,depan MCM kota Ambon, kami temukan di bengkel Passo kec Baguala Ambon .

Julius Alparo patty adalah pemilik motor beat ,” saya merasa ganjal dengan penyidik dari Brigpol Reza Arisona yang bertugas untuk menyelidiki kasus pencurian motor tersebut. Ambon 11/06/2025.

Brigpol Reza Arisona mengatakan bahwa kita tidak mempunyai bukti yang kuat untuk melaporkan curanmor atau anak kerja dari pemilik bengkel tersebut, tapi barang bukti motor beat, kami temukan di bengkel, pertanyaannya? APAKAH MOTOR TERSEBUT JALAN SENDIRI KE BENGKEL MILIK MEZAK PATTIASINA YANG ADALAH SEORANG ANGGOTA POLISI?

saya sebagai orang tua dari Alparo Julius Patti merasa kecewa dengan pemilik bengkel tersebut, di duga kuat bengkel tersebut adalah tempat penadah barang curian,

Di duga kuat selama ini bengkel tersebut selalu menadah barang curian dan tidak perna Tertangkap, bagu kali ini kami mendapat motor kami di bengkel milik Moses Pattiasina yang adalah seorang anggota polisi dan saya akan melanjutkan masalah ini sampai ke Polda Maluku, saya akan membuat laporan baru kepada Kapolda Maluku, terkait kinerja anak buahnya yang di duga kongkalikong pada masalah ini, karena pemilik bengkel itu seorang polisi makanya pemeriksaan bagi anak kerja atau curanmornya sengaja di perlambatkan. Kata Sherly .

Barang bukti sudah jelas ada pada pemilik bengkel tersebut, lebih anehnya Brigpol Reza Arisona mengatakan tidak ada barang bukti, lalu barang bukti motor yang kita dapat di bengkel Passo itu apa sebenarnya tanya sherly

Diduga kuat Curanmor bengkel ini adalah pelaku pencurian, karena kami menemukan motor tersebut,pada saat curanmor bengkel sedang membuka pipi bagian depan motor, dan kami menanyakan dia siapa yang membawah motor ini kesini, Curanmor menjawab BETA SENG TAU, PERTANYAAN SAYA kemungkinan besar motor tersebut mempunyai kaki dan berjalan sendiri ke passo dan masuk di bengkel,kata Sherly.

Lebih anehnya lagi, jika motor tersebut cuma mau menggantikan rumah kunci yang katanya rusak berarti curanmor tersebut tau siapa yg membawah motor ke bengkel,” tetapi curanmor tersebut tidak mau mengatakan, jadi di duga kuat Curanmor adalah pelaku pencurian motor beat ujar sherly

Lebih lanjut kata Sherly jika motor tersebut cuma menggantikan rumah kuncinya kenapa curanmor harus melepas plat nomor motor muka belakang ini sangat ane dan kecurigaan kami buat curanmor tersebut, diduga kuat Curanmor tersebut adalah pelaku utama pencurian motor beat yang hilang di bawah JPO depan MCM Kota Ambon , Jelas Sherly

TNI AL

KODAERAL IX _CENTER OF GRAVITY_ PEMBELAJARAN EVAKUASI MEDIS LAUT

Ambonberitasumbernews.com -Komando Daerah Angkatan Laut IX Ambon (Kodaeral IX Ambon). Kodaeral IX memberikan pelatihan Evakuasi Medis Laut kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Maluku Husada bertempat di pantai Mako Kodaeral IX Ambon.Kamis(18/09/2025)

Dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa dalam melaksanakan pelayanan kebidanan secara aktif dan akurat di kawasan pesisir dan kepulauan khususnya pertolongan kegawatdaruratan _maternal dan neonatal_, Kodaeral IX berikan Pelatihan Evakuasi Medis Laut.

Seperti yang diketahui, Provinsi Maluku dijuluki sebagai Provinsi seribu pulau yang memiliki luas laut 92% dan luas daratan +- 8%. Tentunya ini memberikan dampak aktivitas dilaut lebih tinggi daripada didarat, sehingga salah satu dampak adalah tenaga kesehatan dituntut memiliki kemampuan dasar dalam memberikan pertolongan di medan laut.

Kegiatan Pelatihan Evakuasi Medis Laut yang diberikan kepada Mahasiswa Program Studi (Prodi) DIII Kebidanan STIKes Maluku Husada tersebut dilatih langsung oleh Instruktur Evakuasi Medis Laut dari Kodaeral IX dan bidan-bidan dari Rumkital dr. F. X. Suhardjo serta didampingi oleh dosen pendamping dari Stikes Maluku Husada ibu Runi Anggriani La Amin S.Tr. Keb., M. Keb.

Materi yang diajarkan pada kesempatan tersebut meliputi Resustasi Jantung Paru (RJP pada bayi), menaikan korban dari laut ke perahu karet (PK), menolong persalinan di PK, dan memindahkan ibu pasca persalinan dari PK ke darat yang diawasi langsung oleh para instruktur.

Kaprodi DIII Kebidanan STIKes Maluku Husada Irma Ika Sari, S.ST., M. Keb pada kesempatan tersebut berterima kasih kepada Kodaeral IX.

“Kami mewakili pihak kampus sangat berterima kasih kepada Kodaeral IX dalam hal ini Tim Evakuasi Medis Laut karena pada hari ini dapat memberikan materi kepada mahasiswi kami yang diharapkan dapat menjadi bekal dikemudian hari” ujar Kaprodi DIII Kebidanan
STIKes Maluku Husada.

Dankodaeral IX Laksda TNI Hanarko Djodi Pamungkas menyebutkan selain mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, Kodaeral IX juga siap menjadi Center _Of Gravity_ Pelatihan Evakuasi Medis Laut bagi seluruh Pelajar dan Mahasiswa. Sampai dengan saat ini seluruh institusi pendidikan kesehatan yang ada di Maluku dan Maluku Utara mendapatkan pelatihan dari Kodaeral IX.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi gambaran kepada Mahasiswa serta dapat melahirkan tenaga kesehatan yang berwawasan maritim. (Chey)

Pemkot Ambon

Menciptakan Ambon Bersih , Sekot: Pemkot Berupaya Menyelesaikan Sampah

AMBON,beritasumbernews.com – Sekretaris Kota ( Sekot ) Ambon, Ir. Roby Sapukete, MT, mengungkapkan, pemerintah kota ( Pemkot ) Ambon tidak diam untuk menangani sampah, Pemkot berupaya untuk menyelesaikan membersihkan sampah yang ada di wilayah Kota Ambon.
Hal itu disampaikan Sekot, Roby Sapulete pada pelaksanaan program atau kegiatan Walikota Jumpa Rakyat ( Wajar ) ke 21 di Kantor Balai Walikota Ambon, Jumat ( 24/10/2025)
Sekot mengatakan, pemkot setia dan selalu bergerak berupaya untuk menyelesaikan dan bersihkan sampah, perlu ada kesadaran warga bersama pemerintah untuk menyelesaikan sampah tersebut.
“ Kalau kita lihat melalui Medsos tiktok, sampah di seputaran teluk Ambon luarbiasa banyak, diharapkan supaya warga kota Ambon tidak membuang sampah di pinggiran kali mati, satu ketika ada hujan, sampah bawaan itu hanyut menngalir ke muara sungai di pantai waihaong dan pantai mardika di teluk Ambon ,” ingatnya.
Pasar Mardika, lanjut Sekot, ditangani oleh Pemerintah Provinsi ( Pemprov ) Maluku, sementara menyangkut sampah ditangani oleh Pemerintah Kota Ambon.
“ Jadi semua sampah yang ada di Pasar Mardika kota Ambon, ditangani dan dibersihkan oleh Pemkot, melalui Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) kota Ambon,” terangnya
Masih menurut Sekot, kalau terdapat tumpukan sampah di pasar mardika, masyarakat tidak bilang Pemprov Maluku tapi, “masyarakat pasti katakan bahwa pemerintah kota Ambon biking apa saja, sampai sampah menumpuk banyak,” ujarnya.
Dikatakan, Pemkot berupaya menyelesaikan sampah tapi, perlu ada kesadaran dari masyarakat untuk membuang sampahnya.” Buang sampa pada tempatnya dan buang sampah tepat pada waktunya,” ucapnya prihatin, seraya menambahkan, kalau pemerintah kota suda tetapkan waktu buang sampah pada jam 11.00 ( pukul 23.00) sampai jam 5.00 Wit pagi, buang sesuai waktu dan tempat yang sudah ditetapkan.
Jangan lagi, sambungnya, buang sampah pada waktu saat pergi ke kantor dengan sepeda motor atau mobil dan membawa sampah yang sudah dimasukkan ke dalam tas kresek , lalu dibuang pada tempat yang sudah dibersihkan.” Ini tidak boleh, karena semua sudah ditetapkan tempat dan waktu buang sampah ,” tegasnya.
(Bs.01)

Pemkot Ambon

Lekransy : Pemkot Ambon Siapkan Sistim Keamanan Saber ACC

Ambonberitasumbernews.com – Pemerintah Kota Ambon  sistem keamanan Saber terhadap pertumbuhan sistem aplikasi pengembangan yang ada di pemerintah kota Ambon salah satu fungsi tambahan command center,

” Terkait dengan pengawasan terhadap fungsi pajak retribusi, kemarin Dispenda sudah melakukan penambahan perangkat perekaman digital terhadap wajib pajak kurang lebih 227 namanya perangkat online transaction monitoring (OTM).

Jumat (24/10/2025)

Perangkat online transaction monitoring (OTM) yang terpasang sebanyak 227 buah, terdiri dari online pos 161 buah, kemudian silentry 50 buah, kemudian interfactor box 16 buah,”  Sasarannya  wajib pajak ini secara Real Time punya proses kewajiban untuk menjatuhkan pajak ke pemerintah, Itu langsung terekam secara digital.

Pemerintah Kota berharap Bahwa dengan terkontrol dan terawasinya wajib pajak dengan menggunakan alat perekam digital ini, maka mempermudah pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan  wajib pajak termasuk retribusi. Ujar Lekransy

Disrupsi teknologi, kemudian membuka ruang untuk pemanfaatan digital di dalam optimalisasi pelayanan publik di kota ini jadi pelayanan publik berbasis digital ini didorong untuk semua aspek pelayanan, aspek perizinan, aspek kesehatan.

Kemudian aspek-aspek yang lain seperti lingkungan, termasuk dengan pajak dan retribusi Daerah tentu berharap bahwa kemungkinan besar akan dapatkan strategi digital tentu bisa manfaatkan di semua pelayanan publik .

Lekransy  juga mengatakan, ini bisa berimplikasi positif terhadap optimalisasi pendapatan daerah supaya pendapatan daerah meningkat, kemudian pembangunan  bisa terus diupayakan agar lebih baik. Katanya

(Chey)

Pemkot Ambon

Pasca Launching PD 112 Cal Center Pemkot Ambon Terima 102 Laporan

Ambonberitasumbernews.com – Pemerintah Kota Ambon Menerima laporan sebanyak 102 laporan darurat melalui call center launching 112 pada periode 8 September 2025 sampai dengan 8 Oktober 2025 ; itu berarti 1 bulan itu ada Kurang lebih laporan 102 laporan, didominasi oleh darurat keamanan ketertiban jadi seperti Perkelahian antar Pemuda miras, konflik antar warga. Jumat (24/10/2025)

Selama satu bulan panggilan ke 112 melaporkan kedaruratan mencakup laporan Darurat Bencana , mencakup bencana alam dan pohon tumbang . Darurat Medis, darurat lainnya, termasuk layanan mobil jenasa, yang melayanai pelayanan jenasa dari rumah duka ke tempat pemakaman.

Kata Lekransy; darurat lainnya mencakup penanganan evakuasi hewan liar; Misalnya anjing rabies , serangga-serangga yang mengancam masyarakat di lingkungan pemukiman. Termasuk bantuan melepaskan cincin dari jari anak.
Terkait layanan darurat 112 ini, Lekransy mengatakan layanan terdapat 20 kejadian darurat bencana, 30 kejadian darurat keamanan ketertiban, 23 kejadian darurat medis , dan darurat lainnya 25 kejadian.

Pemerintah kota juga, selama satu bulan ada kurang lebih 4 permohonan terkait perminataan layanan mobil ambulan jenazah.

kadis Diskominfosandi Ronald Lekransy berharap bahwa masyarakat bisa menggunakan call center 112 secara bijak, karena pemanfaatan 112 yang tidak sesuai peruntukannya dapat menimbulkan ancaman keselamatan bagi orang lain.

Lekransy menjelaskan bahwa untuk melayani operasional call center 112 , dilakukan penjadwalan tiga shift , dengan pembagian shift I : pukul 07.00 – 14.00 wit, shift II : pukul 14.00 – 21.00 wit , dan shift III: pukul 21.00 – 07.00 wit. Yang di dampingi oleh satu supervisor yang bertanggungjawab terhadap pengambilan putusan. (Chey)

Angkasa pura

InJourney Airports Potong 50% Tarif Jasa Bandara Selama Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jakarta, – beritasumbernews.com – PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberlakukan potongan sebesar 50% terhadap tarif jasa kebandarudaraan guna mendukung mobilitas masyarakat pada periode libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 perihal Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Potongan tarif sebesar 50% diberikan terhadap Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang juga disebut Passenger Service Charge (PSC) di 37 bandara untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri dan penerbangan _extra flight_ dengan pembelian tiket pesawat mulai 22 Oktober 2025 dan keberangkatan penerbangan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi mengatakan, “Tarif PJP2U merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang dititipkan dalam tiket pesawat, sehingga potongan harga sebesar 50% terhadap tarif PJP2U akan memengaruhi nominal harga tiket pesawat.”

“Kebijakan ini sebagai langkah nyata InJourney Airports dalam menjalankan komitmen untuk mendukung mobilitas masyarakat dan berkontribusi dalam upaya menurunkan harga tiket pesawat pada periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.”

Di samping itu, InJourney Airports juga memberlakukan potongan tarif sebesar 50% terhadap Tarif Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) bagi maskapai nasional di seluruh bandara InJourney Airports pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Mohammad R. Pahlevi menuturkan potongan tarif sebesar 50% untuk PJP4U sebagai upaya InJourney Airports dalam mendukung operasional maskapai.

“InJourney Airports mengedepankan operasional bandara berbasis ekosistem, dan potongan 50% terhadap PJP4U ini untuk mendukung maskapai yang merupakan bagian dari ekosistem kebandarudaraan,” jelas Mohammad R. Pahlevi.

Adapun selama periode libur Natal 2025 dan Tahun 2026, InJourney Airports juga menyiagakan bandara selama 24 jam sesuai kebutuhan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi serta mengakomodir permintaan penerbangan selama libur akhir tahun.

Bandara-bandara di bawah InJourney Airports, yakni:

Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Husein Sastranegara Bandung, Kertajati Majalengka, Halim Perdanakusuma Jakarta, Kualanamu Deli Serdang, Hang Nadim Batam.

Lalu, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, El Tari Kupang, Zainuddin Abdul Majid Lombok, Banyuwangi, Minangkabau Padang, Raja Sisingamangaraja XII Tapanuli Utara, Sultan Thaha Jambi, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Depati Amir Pangkalpinang, Radin Inten II Bandar Lampung, Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, HAS Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Fatmawati Soekarno Bengkulu, dan Sultan Iskandar Muda Banda Aceh

Kemudian, Bandara Juanda Surabaya, Jenderal Ahmad Yani Semarang, Adisutjipto Yogyakarta, Adi Soemarmo Solo, Jenderal Besar Soedirman Purbalingga, Dhoho Kediri, Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Sultan Hasanuddin Makassar, Sam Ratulangi Manado, Pattimura Ambon, Frans Kaisiepo Biak, Sentani Jayapura

Serta, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Supadio Pontianak, Tjilik Riwut Palangka Raya, dan Syamsudin Noor Banjarmasin

(Bs.01)

Berita

DPRD Provinsi Maluku Kecam Dugaan Penyiksaan di Polres Buru 

AMBONberitasumbernews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mengecam keras dugaan penyiksaan terhadap dua tersangka kasus pencurian di Polres Buru.

lembaga legislatif daerah itu menilai tindakan aparat yang diduga memukul, menelanjangi, dan memaksa pengakuan para tersangka merupakan bentuk pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).Properti Ambon

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan memanggil Polda Maluku serta Polres Buru untuk memberikan klarifikasi resmi dalam waktu dekat.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Polisi harus memperlakukan tahanan dengan baik dan menjunjung asas kemanusiaan. Tidak boleh ada tindakan sewenang-wenang terhadap siapa pun, apalagi dalam proses hukum,” ujar Solichin di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Kamis (23/10/2025).

Solichin, yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil III Maluku (Buru–Buru Selatan), menegaskan bahwa, DPRD akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami akan panggil pihak Polda dan Polres Buru pekan depan. Ini penting untuk memastikan kebenaran laporan dan menegakkan keadilan bagi para korban,” tegasnya.Wisata Maluku

Menurutnya, dugaan penyiksaan tersebut tidak hanya mencoreng citra kepolisian, tetapi juga melukai rasa keadilan masyarakat.

DPRD Maluku, kata Solichin, mendesak Kapolda Maluku untuk segera menurunkan tim Propam guna memeriksa anggota yang diduga terlibat.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Marnex Salmon, melaporkan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua kliennya, salah satunya Andre Sairlay, yang dituduh mencuri di toko Libra pada 1 Oktober 2025.

Ia menyebut, kliennya dipukul menggunakan kayu dan selang, ditelanjangi, dan dipaksa mengaku bersalah meski bukti CCTV tidak jelas menunjukkan pelaku.

Marnex menilai perlakuan tersebut melanggar KUHP dan prinsip-prinsip HAM, serta berencana melaporkannya ke Komnas HAM dan Propam Polda Maluku.

DPRD Maluku menegaskan bahwa dugaan pelanggaran semacam ini tidak boleh dibiarkan.

“Kami tidak ingin hal-hal seperti ini menjadi budaya dalam penegakan hukum. Polisi harus menjadi pelindung masyarakat, bukan pihak yang menakutkan,” ujar Solichin menutup.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Buru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyiksaan tersebut. (Chey)

Berita

DPRD Provinsi Maluku Klaim Tenaga Kerja Lokal PT BTR Tidak Akurat

AMBONberitasumbernews.com – Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Maluku bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Tambang Wilayah Maluku, dan PT Batutua Tembaga Raya (BTR) berlangsung panas, Senin (20/10). Perdebatan memuncak setelah perusahaan tambang tersebut mengklaim bahwa 62 persen tenaga kerjanya merupakan pekerja lokal.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Suanthie John Laipeny, menyebut klaim tersebut sebagai bentuk pembohongan publik. Ia menilai angka tersebut tidak mencerminkan keterlibatan masyarakat lokal dari Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), terutama dari Pulau Wetar, dalam kegiatan operasional perusahaan.

“Yang benar-benar warga lokal asal MBD atau Wetar hanya sekitar 200 sampai 300 orang. Sisanya justru didominasi tenaga kerja dari luar daerah, khususnya Nusa Tenggara Timur (NTT). Ini jelas tidak sesuai dengan komitmen pemberdayaan masyarakat lokal,” ujar Laipeny dengan nada tinggi.

Pernyataan Laipeny disampaikan sebagai respons terhadap paparan General Manager PT BTR, Jimmy Suroto, yang mengklaim bahwa 62 persen tenaga kerja mereka adalah tenaga kerja lokal—jumlah yang disebut sebagai salah satu yang tertinggi di industri pertambangan nasional.

Komisi II meminta PT BTR segera menyerahkan data resmi mengenai komposisi tenaga kerja kepada DPRD. “Kalau data itu tidak diserahkan, saya akan kejar sampai ke Merdeka Corporation,” tegas Laipeny, merujuk pada induk perusahaan tambang tersebut.

Selain persoalan tenaga kerja, Laipeny juga menyinggung soal larangan bagi warga untuk mendekati area tambang pasca-insiden patahnya tongkang milik perusahaan. Ia mengaku menerima laporan adanya surat ancaman dari perusahaan kepada pekerja agar tidak menyebarkan informasi kepada publik.

“Kenapa warga dilarang mendekat setelah tongkang patah? Kenapa pekerja diancam untuk tidak bicara? Siapa yang keluarkan surat ini? Ini sangat tidak manusiawi,” ucap Laipeny sambil memukul meja.

Lebih lanjut, Komisi II menyatakan akan mendalami dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari insiden tersebut. Menurut Laipeny, hasil pengamatan tim ahli lokal menunjukkan perubahan warna laut di sekitar lokasi tambang.

“Laut yang dulu jernih kini mulai menguning. Ini bisa menjadi indikator kerusakan lingkungan yang serius. Kami tidak akan tinggal diam jika masyarakat dirugikan,” kata dia.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung dan telah diskors dua kali karena ketegangan antar Anggota komisi dan pihak-pihak terkait. ( chey)

Uncategorized

Komisi I Menerima Audiensi Dari Kantor Wilayah (Kanwil)

AMBON – beritasumbernews.com – Pimpinan DPRD Provinsi Maluku bersama anggota Komisi I menerima audiensi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Provinsi Maluku, bersama perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), di Ambon, Kamis (23/10/2025).Properti Ambon

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan pertemuan tersebut membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Khususnya terkait peran pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi turunan dari peraturan pemerintah dan undang-undang tersebut.

“Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi dan anggaran, DPRD tentu mendukung pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023. Kami akan memperkuatnya melalui Perda inisiatif DPRD, terutama di Komisi I,” ujar Solichin Buton usai pertemuan.

Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah konsep “living law”, yaitu hukum yang hidup dan diakui dalam masyarakat.

Dalam KUHP baru, ketentuan ini membuka ruang bagi penerapan sanksi sosial bagi pelanggaran dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, sesuai hukum lokal yang berlaku.

“Hal ini menunjukkan semangat Indonesia yang menghargai kearifan lokal dan hukum adat dalam sistem hukum nasional,” lanjut Solichin.

Dalam waktu dekat, DPRD bersama instansi terkait berencana menggelar uji publik dan sosialisasi mengenai implementasi KUHP baru. Pihak Kanwil Imigrasi dan Lapas juga akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut agar masyarakat mendapat pemahaman yang utuh.

Solichin mengungkapkan, pada masa sidang ini Komisi I akan mulai membahas sejumlah Ranperda prioritas tahun 2026, di antaranya tentang ketertiban umum dan pengakuan serta perlindungan hukum adat.

“Kita sudah menyelesaikan Ranperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. Tahun depan akan ada sekitar tujuh Ranperda baru, termasuk Ranperda tentang ketertiban umum dan adat,” pungkasnya.

Berita

1×24 JAM, POLRES TANIMBAR BEKUK SOPIR ANGKOT PELAKU PENCABULAN SISWI SMA

Ambonberitasumbernews.com – Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, bergerak cepat mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang siswi SMA di Saumlaki. Pelaku berinisial AR (25), seorang sopir angkot, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan atas perbuatan asusilanya terhadap korban FM (17).

Aksi bejat pelaku terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Poros Baru Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Peristiwa bermula ketika korban dan rekannya AMN menaiki angkutan kota yang dikemudikan oleh pelaku. Alih-alih menurunkan penumpang di tempat tujuan, AR justru berputar-putar hingga beberapa kali di sekitar Kota Saumlaki. Setelah menurunkan rekan korban, pelaku menolak menurunkan FM dan terus membawa korban sendirian.

Saat kendaraan tiba di Jalan Poros 2, pelaku mulai menunjukkan gelagat mencurigakan. Ia berusaha membaringkan korban dan memegang area intimnya. FM berusaha melawan dan menendang pelaku hingga berhasil keluar dari mobil. Namun, pelaku kembali memaksa korban masuk ke kendaraan dan membawa pergi dari lokasi.

Dalam perjalanan, korban melihat seseorang yang dikenalnya dan meminta pertolongan. Keluarga korban pun segera dihubungi hingga akhirnya korban berhasil dijemput dan diselamatkan.
Tak terima atas tindakan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Kepulauan Tanimbar.

Kurang dari satu hari setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil menangkap pelaku AR beserta mobil angkot yang digunakannya untuk melakukan aksi cabul itu.

“Pelaku sudah kami amankan pada 18 Oktober 2025 dan kini menjalani proses hukum di Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri, Selasa (21/10/2025).

Kasus ini menambah deretan kejahatan asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terus meningkat. Padahal, ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan dapat disertai hukuman kebiri kimia.

“Kejahatan terhadap anak di Tanimbar semakin memprihatinkan. Dalam waktu 1×24 jam pelaku berhasil kami tangkap, namun kasus serupa masih terus terjadi. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk menekan angka kekerasan seksual terhadap anak,” terang Iptu Olof Batlayeri.

Ia menegaskan, Polres Kepulauan Tanimbar terus melakukan langkah preventif, antara lain melalui program Jumat Curhat, sosialisasi di sekolah-sekolah, dan penegakan hukum maksimal bagi setiap pelaku.

Lebih lanjut, Iptu Olof Batlayeri berharap adanya kesadaran kolektif masyarakat, orang tua, pemerintah daerah, dan tokoh agama untuk berperan aktif melindungi generasi muda dari kejahatan serupa.

“Korban asusila anak akan mengalami trauma mendalam yang dapat mempengaruhi masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus hadir memberikan perlindungan nyata agar anak-anak di Tanimbar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cermin bahwa perlindungan anak bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab sosial seluruh lapisan masyarakat. Kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan keberanian melapor adalah kunci untuk menghentikan rantai kejahatan seksual terhadap anak. (Bs01)

[instagram-feed]