Ambon,beritasumbernews.com Personil Polsek KPYS berhasil gagalkan selundupan cairan Mercury yang di bawa oleh satu Dusun Katapang, Desa Loki, Ke.Huamual, Kab.SBB berinisial AS.

Informasi berita ini di dapat dari Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kemarin yang di sampaikan via Whatsaap menjelaskan bahwa” Kamis 3 Juni dua hari lalu itu Personil Polsek KPYS berhasil menggalkan satu warga SBB yang mencoba menyelundupkan barang larangan keluar daerah lewat kapal Pelni Ngapulu. Kamis 3/06/2021

Adapun barang yang di bawah oleh AS tersebut itu adalah berupa cairan Mercury yang di kemas dalam dua buah kardus berwarna coklat, dan di bungkus menggunakan kantong plastik hitam kemudian di balut dengan lakban berwarna coklat, yang di dalamnya berisikan cairan berwarna coklat dengan kuat dugaan Mercury. Ungkap Leitemia

Menurut Leitemia” dua kardus tersebut setelah di periksa oleh personil Polsek KPYS tersebut di temukan cairan berwarna perak yang di duga adalah Mercury yang mana berada pada 5 botol plastik. Sebut Leitemia

Kata Leitemia” 5 botol plastik tersebut seberat 50 kg, dengan dari masing – masing botol seberat 8 kg dan diantaranya ada 2 botol seberat 5 kg. Jelas Leitemia

Dari hasil pemeriksaan, menurut tersangka AS bahwa cairan tersebut AS peroleh dengan cara di beli dari saudaranya Adam yang juga di Dusun Katapang dengan harga per kilo Rp. 350.000 dan saat nanti di jual ke Surabaya dengan harga per botol Rp. 600.000,-. Tutur Leitemia

Di jelaskanya Leitemia” barang bawaan AS tersebut masuk Ambon dengan menggunakan jalur laut dengan menggunakan Kapal Cepat di Pelabuhan Hitu, dan dari Hitu kemudian barang tersebut di bawa ke Stain, namun dari Stain di bawah oleh orang lain yakni Oga menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan bertemu dengan pemiliknya.

Yang tersangka sementara di tahan di Rutan Polresta Ambon, dengan pasal yang di sangkakan Pasal 158 Jo 161 Undang-Undang RI No.3 Thn 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.4 Thn 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara, serta Ancaman Hukuman 5 Thn penjara dan denda 100 milyar.

Saksi yang di periksa ada sebanyak 4 orang, kemudian pihak Penyidik juga akan minta penetapan Sita ke PN, serta Minta Saksi Ahli dari Dinas ESDM Prov Maluku. (Veja)