Menampilkan: 91 - 100 dari 498 HASIL
Hukum

Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri, Kasus Curanmor, Polisi MBD Gerak Cepat Ringkus Pelaku

MBD,beritasumbernews.com,Upaya penanganan masalah pencurian satu unit sepeda motor mini trail 50 CC milik korban Corneles Nataniel Tunay (33) sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/05/V/2023/MAL/RES MBD/POLSEK, tanggal 21 Mei 2023 masih berlanjut ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tepa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik Polsek Tepa, dibangunlah koordinasi antara Kapolsek Tepa Ipda Frengky Bonara S.H dengan Kapolsek Babar Timur Iptu Denny Gaspersz dimana kuat dugaan terduga pelaku pencurian tersebut sudah berada bersama barang bukti di wilayah Kecamatan Babar Timur.

Informasi ini berhasil di himpun Redaksi beritasumbernews.com atas keterangan Kasi Humas Polres MBD di Tiakur sore tadi Via Whatsaap-nya, Ipda. W. Pauno menjelaskan bahwa” personil Polsek Babar Timur bergerak cepat melakukan penyisiran ke Desa Ahanari, Kecamatan Babar Timur untuk menemukan terduga pelaku yang diketahui berinisial NR (43). Terang Pauno

Lanjut Pauno” Alhasil Polisi akhirnya membekuk terduga pelaku NR bersama barang bukti pada selasa siang (23/05/2023) dan digelandang ke Polsek Babar Timur untuk diamankan selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Polsek Tepa guna menindaklanjuti penanganan perkara pencurian itu. Jelas Pauno

Kata Pauno” Pada tempat terpisah Kapolres Maluku Barat Daya AKBP. Pulung Wietono, S.I.K setelah dikonfirmasi oleh seksi Humas Polres MBD membenarkan tindakan hukum yang dilakukan oleh personel Polsek babar Timur yang telah membekuk terduga pelaku bersama barang bukti terkait dengan adanya kejadian dugaan pencurian yang terjadi diatas kapal KM. Sabuk Nusantara 71 yang merapat di Dermaga Pelabuhan Laut Tepa pada Jumat 19/05 pukul 23.00 Wit.

“Terduga pelaku berinisial NR (43) kini telah diamankan bersama barang bukti di Kantor Polsek Babar Timur selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Polsek Tepa guna menindak lanjuti penanganan perkara pencurian secara objektif, transparan dan berkeadilan. “ tutur Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan,“Dengan adanya keterangan saksi-saksi yang sudah dikantongi oleh penyidik kemudian terduga pelaku telah ditemukan bersama barang bukti sehingga proses penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Tepa dapat berjalan dengan baik dan lancar. Sebutnya

Pasalnya” saya beroptimis dalam waktu dekat proses penyelidikan dapat ditingkatkan ke Proses Penyidikan Tindak Pidana dengan berpedoman pada SOP, Perkap Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan KUHAP itu sendiri. Tutur Kapolres

“Saya menghimbau kepada semua penyidik yang bertugas pada Polres maupun Polsek jajaran ketika menangani perkara baik itu dalam rangka penyelidikan maupun dinaikkan statusnya ke penyidikan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres (Veja)

Hukum

Keluarga Korban Penganiayaan Di Polsek Malifut Nilai Penyidik Lamban, Ini Pernyataan Penyidik

Halut,beritasumbernews.com,Satu kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama yang terjadi di tahanan Polsek Malifut, Kab.Halut di duga keterlibatan dua oknum anggota Polsek Malifut, sesuai pasal 351 KUHPidana yang kini bergulir di Polres Halut dinilai Keluarga Korban lamban.

Hal ini di sampaikan pihak keluarga korban yakni” kakak dari korban Saiful Siraju kepada media ini pagi tadi Via Whatsaap menjelaskan” dalam sebuah pelanggaran hukum maka sudah jelas pelaku di tahan dan di proses hukum sesuai perbuatannya atas laporan korban.

Namun Sangat di sesalkan yang terjadi pada adik saya Simitro Siraju (23), saat sudah di tahan pada tahanan Polsek Malifut atas perbuatannya, namun sangat menyedihkan dua oknum anggota Polsek Malifut Briptu.JMY dan Bripka DP dengan di luar kontrol membiarkan masyarakat masuk sesuka hati dan menghajar adik saya. Ungkap Saiful

Kata Saiful” padahal saat itu tangan adiknya sedang di borgol, tidak punya belas kasihan, tidak melihat pada fungsi tugas Polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, dua oknum anggota Polsek Malifut itu sengaja biarkan adik saya di hajar masa secara beramai – ramai hingga babak belur.

Saiful pun menambahkan” persoalan tersebut sudah di laporkan ke propam Polres Halut dan dua oknum anggota tersebut sudah di panggil untuk di periksa namun dirinya merasa ada yang kurang dengan proses pemeriksaan pelaku di Polres Halut.

Pasalnya” beberapa kali dirinya mengecek informasi perkembangan proses tersebut, ke penyidik Polres Halut namun mubasir, setiap Chet whatsaap-nya tidak di respon penyidik, terlihat hanya penyidik membaca pesan namun tidak di balas, sempat terlintas di pikiran Saiful, diduga sengaja di diamkan kasusnya oleh penyidik dengan cara menghindar darinya, ia pun berpikir proses tersebut terkesan lamban. Ucap Saiful

Prosesnya terlihat berlarut – larut, kata Saiful

Sementara penyidik Polres Halut yang menangani kasus tersebut Bripka. Naharudin.SH yang di konfirmasi media ini menyampaikan bahwa” pihaknya bukan mengabaikan atau lamban penanganan, namun kendalanya juga ada pada saksi – saksi beberapa yang hendak di panggil untuk dimintai keterangan namun tidak menghadiri panggilan.

Selain itu Naharudin juga mengatakan” bukan saja satu perkara itu yang di tangani, namun ada beberapa perkara lain yang sudah mendahului, sehingga masih fokus menghabiskan perkara – perkara lain terlebih dahulu, namun tidak mengesampingkan kasus tersebut karena prosesnya sedang berjalan. Tuturnya

Kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan saksi – saksi. Ucap Naharudin

Ia berharap pihak keluarga korban bisa bersabar, karena tetap dalam proses, hanya saja terkendala dengan pemanggilan saksi – saksi dan juga ada sejumlah kasus perkara lain yang sudah mendahului yang juga harus di selesaikan. Pungkasnya (Tim)

Hukum

Oknum Polisi Polda Maluku Resmi Di Laporkan Ke Propam Polda, Di Duga Calo Penerimaan Polri

Ambon,beritasumbernews.com,Salah satu oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Intelkam, Polda Maluku, berinisial Aipda FS diduga menjadi calo atau perantara dalam seleksi penerimaan calon siswa Bintara Polri tahun 2018.

Atas dugaan tindakannya itu, Aipda tersebut sudah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku, oleh orang tua korban.

Laporan pengaduan dari Keluarga Korban telah diterima, dan saat ini sementara diproses oleh Bidang Propam. Kasus FS ini ada 2 (dua) korban yang melaporkan.

Menurut Aipda.Erson Sarangga Anggota Bid. Propan Polda Maluku bahwa untuk kasus Laporan korban pertama saudari N pemberkasannya sudah selesai dan pihak Bidkum sendiri sudah menyerahkan SPH perkara dugaan penipuan calo dilakukan oleh oknum anggota Intel Polda Maluku siap di sidangkan.

“Sementara, terkait laporan saudara R sendiri juga telah selesai pemberkasan dan sementara di mintai ke Bidkum Polda Maluku untuk di sidangkan,” Ungkap Erson Sarangga bagian Sekertariat Bid.Propam Polda Maluku.

Ia pula mengatakan” saksi dari kedua pelaporan ini sama, bisa disidangkan sekaligus, dan dalam waktu dekat kasus ini sudah disidangkan. Tutur Sarangga

Dalam laporan ke Propam Polda Maluku, Aipda FS diduga telah meminta dan menerima uang sebesar Rp. 500 juta dengan iming-iming dapat meloloskan dua orang peserta seleksi calon siswa bintara menjadi anggota Polri.

Kasus pencalonan yang dilakukan Aipda FS ini telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Maluku oleh korban R dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/ 438/IX/2022/SPKT/ POLDA MALUKU.

Kronologi Pencaloan Penerimaan Bintara Polri oleh oknum Polisi tersebut yakni” Keluarga korban RK mengatakan pada saat itu Aipda FS mendatangi kedua korban dan menawarkan untuk mengikuti seleksi Calon Bintara Polri pada tahun penerimaan 2018 lalu.

Korban di tawarkan di Makasar, tempat kedua korban tinggal, Aipda FS kepada korban di tawarkan dan di janjikan akan meloloskan anak korban dan kejadian itu pada 2017.

“Dia (Aipda FS) datang di Makasar, dia bilang bisa bantu kasih lolos anak kami tapi harus bayar” ujar RK.

Aipda FS kemudian mencoba terus mempersuasi keluarga tersebut sehingga mereka mengupayakan uang tersebut dengan meminjam di bank.

“(Untuk pinjaman) kita jamin sertifikat dan surat berharga,” klaimnya.

Dia membeberkan setelah mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 300 juta, korban pertama R mentransferkan uang dengan rincian:
1. Tgl. 03/12/2018 pukul 10.18.15 sebesar Rp. 100.000.000,-
2. Tgl 10/12/2018 pukul 13.20.18 sebesar Rp. 150.000.000,-
3. Tgl. 05/04/2019 pukul 12.40.05 sebesar Rp. 25.000.000,-
4. Tgl. 20/04/2019 pukul 14.37.53 sebesar Rp 5.000.000,-
5. Tgl. 26/04/2019 pukul 15.18.05 sebesar Rp. 5.000.000,-
6. Tgl 07/05/2019 pukul 14.36.34 sebesar Rp. 15.000.000-
Total : Rp. 300.000.000,-

Semntara korban ke dua saudara N mentransferkan uang:
1. Tgl. 06/12/2018 sebesar Rp. 100.000.000,-
2. Tgl 10/12/2018 sebesar Rp 150.000.000,-
Total : Rp. 250.000.000,-

Aipda FS kembali meyakinkan bahwa anaknya pasti akan diterima menjadi anggota Polri dalam proses seleksi.

Namun saat pengumuman hasil seleksi ternyata anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi.

Keluarga itu kemudian meminta Aipda FS menyerahkan kembali uang Rp. 300 juta dan Rp. 250 juta karena anaknya tak lolos seleksi Bintara Polri.

Tapi permintaan pengembalian uang tersebut selalu ditolak oleh Aipda FS dengan berbagai alasan.

Bahkan sempat FS di depan Komendan Intel FS sempat mempuat pernyataan untuk mengembalikan 75 juta pada tanggal 30 januari 2022.

Alih-alih mengembalikan, Aipda FS justru mengancam balik RK dan keluarganya.

“Kita minta kembalikan uang malah dia nantang balik dan sampai detik ini tidak ada itikad baik dari Aipda FS. Bahkan saya sempat kasihan dan ingin membantu keluargannya yang kesusahan, Namun, itu FS tidak ada itikad baik sama sekali, Bahkan nomor tontaknya sering di ganti-ganti.” kata RK

RK pun berharap kepada Kapolda Maluku agar oknum Anggota polri Polda Maluku tersebut dapat di proses sesuai aturan dan UU yang berlaku, perlu ada efek jera. Pinta RK. (Tim)

Hukum

Ditreskrimum Polda Maluku Ungkap Kasus Warga Pasinalo Memiliki Senpi

Ambon,beritasumbernews.com,Satu Warga Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat di amankan Ditreskrimum Polda Maluku karena di ketahui miliki senpi AK-47 secara bebas di Masyarakat.

Warga tersebut MW alias T di amankan Satreskrimum Polda Maluku sejak Kamis 11 mei 2023 dan saat ini berstatus tersangka.

Hal ini di sampaikan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar. Sik, MSI kepada wartawan di Ambon pagi tadi pukul 10 : 00 Wit, yang menjelaskan, tersangka tersebut di duga memiliki, menyimpan dan menggunakan senjata api.

Kata Andri” telah di amankan satu buah senjata api AK-47 dan amunisi sebanyak 43 buah, serta satu buah tas sebagai tempat penyimpan amunisi. Ungkap Andri

Lanjut Andri” senjata api tersebut masih aktif dan sering di gunakan tersangka untuk keperluan pribadinya, dan menurutnya masih ada lagi senjata api yang di duga masih di simpan oleh masyarakat.

Andri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan agar segera menyerahkan kepada Kepolisian atau jika masih ragu bisa saja langsung berikan kepada Pemerintah Desa, untuk selanjutnya akan di serahkan ke pihak Kepolisian. Imbauh Andri

Terkait proses penyidikan, warga Pasinalo tersebut sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan senjata tersebut sudah di kuasai tersangka sejak tiga tahun ini.

Dan menurut keterangan tersangka, senpi tersebut hanya di gunakan untuk berburu hewan, namun menurut Andri apapun alasan itu, yang namanya senpi tidak bisa di gunakan Tampa miliki ijin.

Andri mengatakan, tersangka di kenakan pasal 1, nomor 1, Undang – undang Nomor 12, tahun 1951 dengan ancaman hukuman yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Untuk sementara pihak Reskrimum Polda Maluku masih dalam pengembangan kepemilikan senpi tersebut, karena masih beberapa saksi yang akan di mintai keterangan.

Terkait masalah kepemilikan senpi tersebut adalah milik salah satu anggota DPRD SBB, kata Andri untuk sementara masih di lakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya. (Veja)

Hukum

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi ADD dan DD Negeri Abubu Masuk Pengadilan

Saparua,beritasumbernews.com,Jaksa penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di saparua melimpahkan perkara Duagaan Tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Abubu Kec. Nusalaut, Kab. Maluku tengah tahun 2016 s/d 2018, An. tersangka ML kepada Jaksa Penuntut umum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon.

Pantauan awak media ini sore tadi di Saparua yang mana pelimpahan perkara tersebut berdasarkan dengan nomor pelimpahan : Nomor P-31 B-147/Q.1.10.1/Ft.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. Senin 15/05/2023

Dalam kasus tersebut di ketahui atas perbuatan tersangka Negara di rugikan kurang lebih sebasar Rp. 800 juta, dan saat ini tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan UU RI NO 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) Kuhpidana, pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantadan tindak pudana korupsi.

Kepada media ini, Pelimpahan oleh JPU hari ini kata Ardy, SH.MH selaku Kacabjari berharap masyarakat bersabar guna menunggu penyelesaiaan lewat pengadilan. Ucap Ardy (Jojo)

Hukum

Reskrim Polsek Wetar Ungkap Kasus Setubuhi Anak Di Bawah Umur

Wetar,beritasumbernews.com,Kasus setubuhi anak di bawah umur kini terungkap lagi di Kabupaten Maluku Barat Badaya bertajuk Kalwedo ini, dan kali ini di ungkap oleh Polsek Wetar kamis kemarin pukul 17 : 00 hingga pukul 17 : 30 Wit. Kamis 11/05/2023

Kasus ini di ungkapkan oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Wetar Aiptu. Danny Lokarleky. SE dan anggota Polsek Wetar, dengan tersangka yang di ungkapkan AMA alias Toni (20), dengan korban NNM (17).

Menurut Ps.Kanit Reskrim Polsek Wetar Aipda. Danny Lokarleky kepada media ini saat di konfirmasi mengatakan bahwa” kasus tersebut di ungkap berdasarkan Laporan polisi nomor : LP-B/03/III/2023 /Sek Wetar /Res MBD /Polda Maluku tanggal 21 Maret 2023.

Pengungkapan tersebut sesuai Surat perintah penyidikan nomor : Sp Sidik /01/IV/2023 Polsek tanggal 04 April 2023, SPDP /01/IV/2023/Reskrim tanggal 4 April 2023, SP.Kap/01/V/2023/ Polsek tanggal 5 Mei 2023dan Sp.Han/01/V/2023, tanggal 6 Mei 2023 s/d tgl 25 Mei 2023.

Lebih jelas Lokarleky menambahkan, tersangka dalam kasus tersebut di sangkakan dengan Pasal 81 (1) Jo pasal 76D Undang – undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – undang no. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Jelas Lokarleky

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka untuk 20 hari ke depan di amankan di tahanan milik Polsek Wetar, guna proses hukum selanjutnya. (Veja)

Hukum

Kuasa Hukum Evert Mozes Tak Pahami UU Pers dan Tak Nyambung

MBD,beritasumbernews.com,Kuasa Hukum Evert Mozes, anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya, Hendrik Samaleleway, S.H. dimintakan lebih banyak memahami undang-undang, terutama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bahkan Samaleleway diimbau tak hanya memahami substansi UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat secara parsial dan seenak perut.

“Saya minta Kuasa Hukum Evert Mozes, saudara Hendrik Samaleleway perlu banyak belajar soal UU Pers, Jangan belajar setengah-setengah sebab nanti tidak nyambung,” anjur Kuasa Hukum Keluarga Elias, Rony Samloy kepada pers di Ambon, Jumat (12/5/2013).

Menurut Samloy, sedari awal yang dipertegas pihaknya adalah sikap profesionalitas Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Kisar dalam menangani kasus pelaporan keluarga Elias mengenai dugaan kasus pengrusakan yang diduga dilakukan Evert Mozes dan kaki tangannya. Ungkap Samloy

“Yang kami kritik itu sejauh mana kinerja Polsek Kisar dalam menangani perkara ini, Kok yang kebakaran jenggot itu Evert Mozes dan kuasa hukumnya.

Tidak nyambung namanya, Ibarat sasaran kita menembak adalah burung rajawali tapi yang mengibas-ngibas sayap adalah burung beo. Tutur Samloy

Lebih jelas Samloy mengatakan, Saya kira kuasa hukum Evert Mozes perlu paham anatomi sebuah berita itu apa dulu baru berkomentar di media, Jangan menggurui orang yang sudah berpengalaman di dunia pers lah,” celoteh Samloy.

Secara etika pers, lanjut Samloy, yang berhak memberikan hak jawab adalah Kapolsek Kisar dan penyidik laporan a quo dan bukan hak jawab dilakukan saudara Hendrik Samaleleway selaku kuasa hukum Evert Mozes. Ini kan lucu dan keliru sebut Samloy

“Kalau tak paham UU Pers, jangan sok pintar,” cibirnya.

Masih dalam ranah etika pers, tandas Samloy, Kuasa Hukum Evert Mozes benar-benar tak paham aturan main dalam sengketa pers sebagaimana ruh UU Pers.

“Harusnya hak jawab ke media yang memberitakan awal, bukan ke media lain yang hanya memuat hak jawab milik media lain.

Yang asal bunyi dan tak paham UU Pers itu kuasa hukum Evert Mozes atau “wartawan pengekor” tersebut,” sindirnya.

Selanjutnya, terang Samloy, yang dipertegas pihaknya adalah kasus pengrusakkan yang masuk ranah hukum pidana sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 406 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dan bukan soal hak kepemilikkan yang masuk wilayah hukum perdata.

“Makanya kami anggap pernyataan kuasa hukum Evert Mozes tidak nyambung di sini,” paparnya.

Samloy menegaskan dirinya sama sekali tak pernah menempatkan diri sebagai prinsipal perkara ini sebab yang dibelanya sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah kepentingan hukum kliennya, keluarga Elias bukan kepentingan pribadi dirinya selaku advokat.inj yang harus di pahami Kata Samloy

“Saya tahu lah ini alibi kuasa hukum Evert Mozes setelah tersudut, Jangan parsial menilai kasus ini dari kaca mata kuda saudara sendiri.

Saya tahu siapa-siapa di balik konsep hukum kuasa hukum Evert Mozes kok, Kita sama-sama belajar hukum,” sergahnya.

Samloy juga berterima kasih ke kuasa hukum Evert Mozes yang seolah-olah ingin memosisikan adat Purpura terlepas dari adat Kisar secara kolektif.

“Mungkin ini wacana baru dari kuasa hukum Evert Mozes yang perlu dilestarikan anak cucu Kisar agar orang tidak menggunakan cara-cara preman dalam mengatasi sebuah persoalan,” sindirnya. (Tim)

Hukum

Pria Parubaya 50 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Setubuhi Gadis 15 Tahun

Ambon,beritasumbernews.com,Pria Parubaya WDF (50) terancam penjara paling kurang 5 tahun atau maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), akibat melakukan perbuatan bejat setubuhi anak gadis di bawah umur ANDF (15) saat hendak pulang sekolah.

Hal tersebut di ungkapkan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete. S. Luhukay kepada awak media di Ambon siang tadi, bahwa” kejadian tersebut di laporkan pada tanggal 21 April 2023, sekitar pukul 01 : 30 Wit. Tutur Kasi

Menurutnya” hal tersebut di laporkan pada pihak Kepolisian, Polresta ambon pada Jumat 21 April 2023, dua hari lalu,

Kasi Humas juga menambahkan bahwa” Tempat Kejadian Perkara di Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon tepatnya didalam kamar Penginapan Batu Capeo
Identitas Korban Ande, 15 Tahun , Perempuan , Alamat Dusun Mahia Kec. Nusaniwe Kota Ambon
*Identitas Tersangka*: Wof, Laki-laki, 50 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Dusun Mahia Kec. Nusaniwe Kota Ambon.

Kasi Humas juga mengatakan bahwa” Kronologi Singkat Pada hari senin tanggal 17 April 2023 sekitar pukul 13.30 WIT bertempat di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Kec. Nusaniwe Kota Ambon.

Ketika korban baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek manga dua, pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.

Namun saat itu pelaku terus memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku memegang tangan korban dan menarik korban akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku yang saat itu pelaku, korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo.

Saat berada didalam salah satu kamar penginapan, korban dan pelaku duduk bersampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang dan pelaku membuka kancingan baju seragam korban.

Korban sempat menolak namun sangat di sayangkan pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban. Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban.

Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5x dilokasi yang berbeda diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian kedua di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di penginapan Batu capeo.

Luka Korban mengalami luka robek pada kemaluan, Tindakan yang sudah dilalukan memasuki tahap penyidikan.

Ancaman Hukuman Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Tutup Kasi. (Tim)

Hukum

Tahap II Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan DD Negeri Abubu diserahkan ke Kejaksaan Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Pada hari ini Kamis tanggal 4 Mei 2023 telah dilaksanakan penyerahan tahap II tersangka tindak pidana korupsi dugaaan penyalah gunaan alokasi dana desa dan dana desa negeri abubu kecamatab Nusalaut Kabupaten Maluku tengah tahun 2016 s/d 2018, Atas nama tersangka Marthinus Lekahena oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di saparua kepada Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon,

Untuk di ketahui tersangka mulai di tahan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 08 Maret 2023 sampai dengan tanggal 27 Maret 2023 sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -33/Q.1.10.1/fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 dan di perpanjang oleh penuntut umum tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 06 Mei 2023 selama 40 hari dengan nomor : Print 44/Q.1.10.1/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2024

Selanjutnya tersangka di bawa ke Ambon menggunakan Kapal Cepat Cantika 99 untuk di lakukan penyerahan tahap II ke Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon yang di terima JPU pada Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ambon tersangka di cecar beberapa pertanyaan terkait peran dan tanggung jawab tersangka dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2016 sd 2018 Atas perbuatan tersangka Negara di rugikan -+ sebasar Rp. 800 juta,

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan uu RI NO 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas uu RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) Kuhpidana, pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantadan tindak pudana korupsi, tersangka Marthinus Lekahena untuk sementara menuju Rutan kelas II waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari dengan no penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 selama 20 hari ke depan guna menunggu proses persidangan. (Joji)

Hukum

Polres Malteng Gelar Press Release Empat Kasus Pidana

Masohi,beritasumbernews.com,Kepolisian Resor Maluku Tengah ( Polres Malteng), menggelar Press Release/Konfrensi Pers terkait empat kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Malteng.

Press Release dipimpin langsung Kapolres Malteng AKBP Dax Emanuelle Manuputty, S.IK., didampingi Kasat Serse Iptu Galu Febri Saputra dan Kasi Humas Iptu Mappa, berlangsung di Ruang Utama Polres Malteng, Rabu, (2/5/23).

Kapolres dalam keterangannya mengatakan bahwa, empat kasus tindak pidana masing-masing, kasus pidana pencabulan terhadap anak umur 13 tahun dengan tersangka AR Alias A umur 65 tahun.

Kasus pidana pemerkosaan dengan tersangka BH alias B umur 18 tahun, Kasus pidana pencurian dengan tersangka Elisabeth Alias ELIS Umur 52 tahun, dan Kasus pidana perjudian bola dadu dengan tersangka La ode Ote Alias ode umur 62 tahun.

“Untuk kasus pencabulan yang dilakukan tersangka AR kakek 65 tahun terhadap sebut Mawar umur 13 siswa kelas 6 Sekolah Dasar (SD), hingga melahirkan namun anaknya tidak selamat, kasusnya dilaporkan ke Polsek Waipia, namun karena ini kasus terkait dengan anak maka Polres Malteng mengambil alih penanganan kasusnya, tegas Manuputty.

Dikatakan, motif untuk melampiaskan hawa nafsu dari tersangka AR, dengan modus operandi tersangka merayu dan memberikan sejumlah uang terhadap korban.

“Modusnya tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan tersebut tersangka merayu anak korban dan memberikan uang kepada anak korban serta korban mengancam anak korban bahwa jangan beritahu siapa apa sehingga anak korban merasa takut,” terangnya.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 81 ayat (1) JO 76d dan Pasai 82 ayat (t) JO pasal 76e Undang-Undang Ri Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah,” ucapnya.

Untuk kasus pidana pemerkosaan yang dilakukan tersangka BH alias B, Manuputty mengatakan kasusnya terjadi di Negeri Haruru Kecamatan Amahai yang dilaporkan oleh Odri Alias O, salah satu mahasiswi kepada polisi dengan tersangka BH. Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 19 / IV) 2023 / SPKT / Polres Maluku Tengah / Polda Maluku, tanggal 10 Februari 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 09 / IV/ 2023 / Reskrim.

“Motifnya melampiaskan hawa nafsu dengan modus operandi tersangka melakukannya dengan kekerasan berupa menindi dan memeluk korban dengan kekuatan yang erat dan pada saat tersangka melakukan pemerkosaan tersebut saat itu korban menangis dan berusaha untuk melepaskan dari tersangka akan tetapi saat itu korban tidak mempunyai daya sehingga oleh tersangka terus melakukan persetubuhan,” terangnya.

“Pasal yang disangkakan, dugaan tindak pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengannya diluar perkawinan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 285 KUHPidana, Ancaman hukuman, hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun,” tegasnya.

Sementara itu lanjut Kapolres Malteng, kasus pidan pencurian dengan tersangka Elisabeth alias Elis, seorang ASN Pemkab Malteng, terajdi pada bulan Agustus tahun 2022, di dalam mobi kijang kristal sekitar pukul 07 00 WIT s/d 10 00 WIT, dengan korban Hj Nani.

Kasus ini dilaporkan oleh La Biru dengan laporan polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/38/INV/2023/ SPKT/ Polres Maluku Tengah/ Polda Maluku Tgl 13 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian. Surat perintah penyidikan Nomor : SP.Sidik / 19 / N/ RES 1.12 / 2023 / Reskrm, Tgl 14 April 2023.

“Tersangka diduga mengambil perhiasan milik Hj Nani seberat 300 ( tiga ratus ) gram yang dibungkus didalam plastic yang ada dalam tas, saat tersangka diberikan tumpangan dalam mobil milik korban.

Tersangka mengambil kesempatan dengan maksud untuk memiliki saat saksi atas nama Hj La Biru berhenti mobil untuk berbelanja air mineral di pondok, saat itu tersangka berana melakukan pencurian emas tersebut,” terangnya.

“Pasal yang disangkakan pasal 362 KUHPidana, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Ancam karena pencurian, ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

Terkait dengan kasus pidan perjudian dengan tersangka La Ode Ote , tempat kejadian di Dusun Timur Jaya Desa Layeni Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah, pada hari Minggu tanggal 09 Apri 2029 sekitar pukul 16 00 WIT sid 17 30 WIT. Dimana ada laporan dari masyarakat bahwa ada sering dilakukan perjudian bola dadu.

“Pada hari minggu tanggal 9 April 2023, sekitar pukul 13.00 wit, kami mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian di kebun milik saudara Om Rikus di dusun timur jaya, kami langsung menuju TKP dan mendapatkan ada beberapa warga sedang bermam judi jenis dadu, kemudian kami langsung mengamankan seorang bandar judi dadu dan barang bukti,” ungkapnya.

“Motif yang dilakukan oleh tersangka dalam permainan judi dadu adalah untuk mendapatkan keuntungan, dan tersangka mengakui perbuatannya sebagai bandar judi dadu. Tersangka dikanakan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” tegasnya (Yan L)

[instagram-feed]