Menampilkan: 81 - 90 dari 498 HASIL
Hukum

Jaksa Penuntut Umum Bacakan Surat Tuntutan Perkara 4 Terdakwa Tindak Pidana Korupsi E-KTP Kab.SBB

SBB,beritasumbernews.com,Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018.

Pada tahun 2018, dalam Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp1.496.000.000,00 Terdakwa DA (Kadis) selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa RM (Kasi Pendataan Informasi Adminitrasi Kependudukan) selaku Pejabat Pengadaan dengan sengaja mengubah metode pemilihan pihak ke-3 (penyedia) dari yang seharusnya menggunakan mekanisme Tender/Lelang menjadi mekanisme Pengadaan Langsung.

Hal ini terjadi semata-mata agar menjadikan CV. Digo Gemilang (Direktur: Terdakwa CMS) sebagai pemenang proyek.

Selanjutnya Terdakwa DA bersama-sama dengan Terdakwa RM melakukan survei harga barang bersama-sama dengan Terdakwa MIR di Jakarta namun ketika menyusun HPS, harga tersebut tidak dimasukan malah Terdakwa Terdakwa DA bersama-sama dengan Terdakwa RM melakukan mark-up terhadap seluruh harga satuan barang.

Bahwa setelah CV. Digo Gemilang ditetapkan sebagai pemenang proyek, Terdakwa CMS sedari awal mengetahui dengan pasti bahwa nama perusahaannya hanya dipakai (pinjam bendera) sedangkan yang benar-benar berperan untuk menyelesaikan proyek adalah Terdakwa MIL yang juga merupakan Direktur pada salah satu perusahaan di Maluku Tengah.

Bahwa sampai batas waktu pekerjaan telah selesai ternyata peralatan yang seharusnya sudah sampai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB ternyata mengalami kekurangan.

PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) diintervensi oleh Terdakwa DA dengan cara memaksa PPHP untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dengan jaminan Surat Pernyataan dari Terdakwa DA untuk bertanggungjawab penuh apabila dikemudian hari terdapat permasalahan.

Bahwa hingga saat ini sebagian barang yang termuat dalam Surat Perjanjian Kerja tidak kunjung datang namun Anggaran senilai Rp1.496.000.000,00 telah dicairkan 100% sehingga berdasarkan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negera perbuatan para terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp602.635.000,00.

Berdasarkan fakta persidangan kerugian keuangan negara tersebut mengalir kepada para terdakwa dengan rincian; Terdakwa MIL menerima anggaran sejumlah Rp471.385.000,00; Terdakwa DA menerima anggaran sejumlah Rp70.000.000,00; Terdakwa Cloudya M. Soumeru menerima anggaran sejumlah Rp52.500.000,00 dan Terdakwa RM menerima anggaran sejumlah Rp8.750.000,00.

Pada hari Jumat, 09 Juni 2023, Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan terhadap 4 (empat) orang terdakwa, yakni sebagai berikut” Terdakwa DA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB /KPA/PPK dalam Proses Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP

Menyatakan Terdakwa DA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;

Menghukum Terdakwa DA alias DEMI membayar Uang Pengganti sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000,00 (enam ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Terdakwa RM selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB dalam proses Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP.

Menyatakan Terdakwa RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RM dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;

Menghukum Terdakwa RM membayar Uang Pengganti sejumlah Rp8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000,00 (enam ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);

Menyatakan Uang Titipan dari Terdakwa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.

Terdakwa CMS, selaku Direktur CV. Digo Gemilang sebagai penyedia dalam proses Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP.

Menyatakan Terdakwa CMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CMS dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;

Menghukum Terdakwa CMS membayar Uang Pengganti sejumlah Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000,00 (enam ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.

Terdakwa MIL selaku swasta dalam proses Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP.

Menyatakan Terdakwa MIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIL dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;

3. Menghukum Terdakwa MIL membayar Uang Pengganti sejumlah Rp471.385.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp60.300.000,00 (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga beban uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa menjadi berkurang dari yang sebelumnya Rp471.385.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp411.085.000,00 (empat ratus sebelas juta delapan puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menyatakan Uang Titipan senilai Rp60.300.000,00 (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa MIL tersebut: Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dalam perkara a quo.

Selanjutnya sidang ditunda sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 untuk mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa. (Yan.L)

Hukum

Kacabjari Saparua Bebaskan Pelaku Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Saparua,beritasumbernews.com,Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, pada jumat 09/06/23 telah membebaskan sorang pelaku penganiayaan atas nama Buce O.H alias Buce melalui Restorative Justice atau keadilan -restoratif-

“Perkara Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas nama Buce. O. H alias Buce dihentikan Kacabjari Saparua setelah sejumlah kriteria terpenuhi lewat hasil ekspos yang disetujui melalui sarana video conference bersama DIR Oharda pada JAM PIDUM Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Wakajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari Selasa (06/06/2023). Ungkap Ardy di ruang kerjanya

Sejumlah tahapan sudah dilakukan, baik itu mediasi yang difasilitasi Kajari di Saparua bersama tokoh masyarakat ( Raja Negeri Ouw ) dan kejaksaan sudah dilakukan hingga nersedia untuk menyelesaikan masalah tersebut

Dijelaskan Ardy, Tersangka dalam perkaranya diajukan Restorative Justice dengan alasan bahwa Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, terancam hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan antara Tersangka dengan korban telah bersepakat untuk berdamai serta Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak – anak yang masih kecil serta Istri Tersangka dalam keadaan hamil Tua.

Adapun proses restoratuve justice yang dilaksanakan hari ini terhadap kasus 351 atas nama saudara buce. O. H ini baru pernah dilaksanakan / terjadi, namun untuk kasus-kasus lainpun kami juga menawarkan Restorativ justice tersebut, Tamba Ardy

Tokoh masyarakat yang merupakan Raja Negeri Ouw Wempy Pelupessy yang ditemui media ini usai Resturative Justice di Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyampaikan Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang telah membebaskan warganya dalam proses resturatisve justice di hari ini

Kita tahu sendiri kalau tidak adanya resturatisve justice ini makanya proses hukumnya sangat panjang dan mungkin memakan biaya yang sangat besar apalagi yang bersangkutan dari keluarga yang tidak mampu, Untuk itu dirinya sangat terharu dengan adanya resturatisve justice ini diberlakukan sehingga warganya atas nama Buce. O. H alias Buce dapat dibebaskan dan yang bersangkutan dapat berkumpul lagi dengan istrinya yang sedang hamil tua dan ketiga anaknya yang masih kecil, serta yang bersangkutan adalah tulang punggung istri yang sedang hamil dan ketiga anaknya, Ungkap Pelupessy

Kami selaku tokoh masyarakat sekaligus kepala pemerintahan negeri Ouw mengharapkan kepada warga agar kejadian ini tidak terulang lagi, kalaupun ada persoalan agar dapat diselesaikan secara baik2, jangan sampai timbul masalah yang akhirnya terlibat dengan hukum, Harpanya

Adapun pernyataan sikap Buce. O. H yang didampingi istri dan ketiga anaknya serta tokoh masyarakat dan Kacabjari Saparua Ardy. SH. MH berjanji dan menyampaikan kalau dirinya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama maupun perbuatan lainnya yang dapat merugikan sesama maupun dirinya. (Joji)

Hukum

Cipta Kondisi Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Sirimau Pimpin Razia Miras

Ambon,beritasumbernews.com,Polsek Sirimau menggelar Operasi Razia Minuman Keras dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polresta P. Ambon & P. P. Lease, khususnya Sektor Sirimau.

Kegiatan tersebut di laksanakan pagi tadi pukul 09 : 25 Wit, tepatnya
di RT 02/RW 04 Kel. Karang Panjang Kec Sirimau Kota Ambon, yang di pimpin langsung Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa, di dampingi 6 personil Polsek Sirimau. Kamis 08/06/2023

Maksud Dilakukannya Giat Operasi Tersebut Sebagai Langkah Untuk Mengantisipasi Sekaligus Menekan Kepada Penjual Miras Tradisional Di Lingkungan Masyarakat Sekaligus Untuk Mengantisipasi Kejadian Tindak Pidana.

Dalam Giat Operasi Razia Miras tersebut dilaksanakan pemeriksaan di Rumah warga Milik. Alean Fernando Latuputty (34) ditemukan dan diamankan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) Liter

Barang haram tersebut 80 Liter sopi yang dikemas menggunakan 4 buah tampayan dengan masing-masing tempayan sebanyak 20 liter.

Kemudian 10 liter sopi yang dikemas menggunakan 2 buah plastik ukuran 5 liter, dan 8 liter sopi yang dikemas dengan plastik bening ukuran 1 liter sebanyak 8 buah plastik.

Selanjutnya Barang Bukti berupa Minuman Keras Tradisional jenis Sopi, Yang Berhasil Diamankan Sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) Liter dan Langsung diamankan di Mapolsek Sirimau, serta pemilik sopi tersebut diarahkan ke Polsek Sirimau guna di ambil keterangan interogasi serta di buatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi berupa menjual minuman keras jenis sopi. (Veja)

Hukum

Pemusnahan BB Yang Berkekuatan Hukum Tetap (incraht), Di Gelar Kejari Malteng

Malteng,beritasumbernews.com,Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dengan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah beserta jajaran, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi dan juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah.

Bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan berdasarkan laporan Benfrid C.M. Foeh. SH selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah berasal dari 17 perkara.

17 perkara tersebut yakni”
1. Perkara Tindak Pdana Narkotika perkara dengan barang bukti berupa 8 paket Ganja, 2 Paket Sabu
2.Perkara Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi dengan barang bukti 4000 ltr BBM campuran/OPLOSAN
3. Perkara Tindak Pidana Kesehatan dengan barang bukti berupa 146 jenis Kosmetik tanpa izin edar.
4. Perkara perkara tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik serta tidak pidana pencurian dan tindak pidana pemalsuan.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nur Akhirman, S.H.M.Hum dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah ini selain merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan amanat undang-undang, akan tetapi juga merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya penyelewengan / penyalahgunaan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yang bisa saja terjadi.

Bahwa setelah selesai dilakukan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti secara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi dan juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah. (Yan.L)

Hukum

Kapolsek Sirimau Serahkan 573 Liter Miras Ke Sat Narkoba Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Kapolsek Sirimau AKP. Sally Lewerissa dalam Razia mirasnya berhasil amankan ratusan miras jenis Sopi yang di sita saat Razia.

Hasil penyitaannya itu, Kapolsek langsung menggelar penyerahan Miras jenis Sopi sebanyak 573 kepada Sat Narkoba Polresta Ambon, yang di laksanakan siang tadi jelang sore pukul 14 : 30 Wit, tepatnya Mapolsek Sirimau. Rabu 31/05/2023

Penyerahan Miras tradisional jenis sopi hasil sitaan/razia oleh Polsek Sirimau sebanyak 573 (Lima ratus tujuh puluh tiga) Liter diserahkan kepada Sat Narkoba Polresta Ambon. Beber Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Kanete. S. Luhukay kepada wartawan sore ini.

Kegiatan tersebut Kapolsek di dampingi oleh Wakapolsek Sirimau, ke Sat Resnarkoba Polresta P. Ambon, Peyerahan barang bukti berupa minuman Keras Tradisional Jenis Sopi berjumlah : 573 (lima ratus tujuh puluh tiga).

Kasi Humas menjelaskan” miras yang tersebut yakni” 11 (sebelas) Jirigen ukuran 5 (lima) liter berjumlah 55 (lima puluh lima) Liter, 3 (Tiga) Jirigen ukuran 10 (sepuluh) liter berjumlah 30 (Tiga puluh) liter28 (dua puluh delapan) botol agua kecil berjumlah 28 (dua puluh delapan) liter.

9 (sembilan) botol agua besar berjumlah 44 (empat puluh empat) Liter, 4 (empat) karung ukuran 24 Kg berjumlah 100 (seratus) liter, 95 (sembilan puluh lima) Plastik bening panjang berjumlah 47 (empat puluh tujuh) liter, 139 (seratus tiga puluh sembilan) palstik bening kecil berjumlah 139 (seratus tiga puluh sembilan liter.

Dan kemudian Setengah Jirigen ukuran 25 liter berjumlah 15 (liter)/setengah jiregen, 1 (satu) karung berjumlah 20 (dua puluh) liter, 1 (satu) karton berjumlah 25 (dua puluh lima) liter.

Selanjutnya BB Miras tradisional jenis sopi hasil sitaan/razia sebanyak 573 (Lima ratus tujuh puluh tiga) Liter, dibawah dengan menggunakan mobil Patroli menuju ke Polresta Ambon dan diserahkan kepada Sat Narkoba Polresta Ambon disertai dengan tanda terima oleh Brig. Arsandy La Djahami dan disaksikan oleh Briptu. Winda Basir (Sat Narkoba Polresta Ambon) dan Bripka Hadi Saputro (Sek. Sirimau). (Rdks)

Hukum

Polda Maluku Tetapkan 8 Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemda SBB

Ambon,beritasumbernews.com,Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pengadaan kapal operasional Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, yaitu berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.

“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ohoirat di Ambon, Selasa (30/5/2023).

Ohoirat mengatakan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.

“Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya. (Tim)

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Kota Lama, Kec. PP. Terselatan Masuk Pengadilan Tipikor Negeri Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Tim JPU Cabjari Wonreli Limpahkan berkas perkara Tipikor di Pengadilan Tipikor Ambon.

Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya di Wonreli yang dipimpin oleh PLT. Kacabjari Wonreli Asmin Hamdja, S.H.,M.H didampingi Jaksa Fungsional Johanes Felubun, S.H telah melaksanakan pelimpahan Berkas Perkara Dugaan Tipikor di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, pada hari ini Selasa (30/05/2023).

Berkas perkara Tipikor yang dilimpah tersebut yaitu Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Kotalama Kecamatan Pulau – Pulau Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016 atas nama Terdakwa PNL (Mantan Kepala Desa).

Setelah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutnya Tim JPU menunggu jadwal penetapan sidang oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Pelimpahan Berkas Perkara berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja)

Hukum

Remaja vs Narkotika;Upaya Pencegahan Demi Terwujudnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Ambon,beritasumbernews.com,Kasi kesos Riaty Febrifive Sipasulta, SSTP, MH yang Sekaligus Menjabat sebagai Ketua Dharma Wanita Bapas Kelas II Ambon Menyampaikan Bahwa Masa remaja adalah masa peralihan perkembangan seseorang dari tahap kekanak-kanakan menuju ke tahap pendewasaan diri.

Pada tahap ini biasanya terjadi perubahan secara biologis, kognitif dan sosial-emosional sebagai wujud puberitas pada diri remaja dimana mereka akan mengalami perkembangan yang sangat luar biasa serta memiliki rasa keingintahuan yang tinggi terhadap berbagai fenomena yang tumbuh dan berkembang di dalam suatu masyarakat.

Salah satu fenomena tersebut adalah peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.

Hal ini perlu diwaspadai mengingat maraknya penggunaan narkotika di Indonesia yang menyentuh sampai pada berbagai kalangan tanpa mengenal usia, jenis kelamin, profesi, suku maupun agama. Dengan demikian maka kalangan remaja patut mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terhadap bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika karena mereka pada dasarnya sangat rentan dimanfaatkan untuk menjadi pecandu maupun korban penyahgunaan narkotika oleh oknum-oknum tertentu yang hanya ingin mencari keuntungan besar bagi dirinya sendiri dengan cara instant.

Bukan tanpa alasan, fenomena peredaran gelap dan penggunaan narkotika telah menunjukan bahwa Indonesia saat ini berada pada titik

“Tanggap Bahaya Narkotika”. Selain itu, pada sisi hukum ternyata tindak pidana narkotika merupakan penyumbang narapidana (Napi) terbanyak dan menempati nomor urut 1 pada tindak pidana khusus sehingga berdampak pada terjadinya overcrowded di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia.

Beranjak dari fakta-fakta diatas maka permasalahan yang muncul adalah bagaimana cara mencegah terjadinya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja sehingga dapat terwujudnya kesejahteraan sosial masyarakat?

Fenomena peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dapat saja terjadi pada kalangan remaja karena pada tahap ini remaja ingin menunjukan eksistensinya dalam mencari jati diri sehingga tidak dianggap “cemen” di hadapan remaja-remaja lainnya.

Beranjak dari paradigma tersebut maka remaja akan cenderung melakukan suatu tindakan yang pada akhirnya dapat merugikan dirinya, keluarga maupun masyarakat salah satu contohnya adalah terjerumus dalam dunia kelam sebagai pemakai maupun korban penyalahgunaan narkotika.

Pada tingkatan ini, remaja pada dasarnya akan menjadi penyakit atau bahkan dianggap sebagai sampah di dalam suatu masyarakat karena yang awalnya mereka hanya ingin “coba-coba” tetapi akibat dari keseringan mencoba membuat mereka kecanduan/ketergantungan obat dan demi memenuhi hasrat/sakau tersebut remaja harus melakukan apa saja demi mendapatkan uang untuk membeli barang haram tersebut (narkotika) baik berupa menjual harta benda pribadi/keluarga secara perlahan sampai habis maupun melakukan tindak pidana seperti mencuri, merampok, berkelahi, seks bebas, dll yang berimplikasi pada menurunnya tingkat kesejahteraan sosial masyarakat.

Secara sederhana, kesejahteraan sosial masyarakat dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan hidup yang seimbang antara unsur material dan spiritual dimana kedua unsur tersebut harus dipenuhi secara bersamaan.

Namun, apabila ada intervensi narkotika di dalamnya maka tatanan kehidupan masyarakat yang di idealkan tersebut akan hancur karena kehidupan sosial masyarakat dipenuhi dengan berbagai fenomena penyimpangan terhadap nilai -nilai dan norma-norma yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat.

Salah satunya adalah penyimpangan terhadap norma hukum dimana keadaan tersebut berimplikasi pada kehidupan spiritual yang “lupa akan sang pencipta” sebagai pemberi/sumber hidup dan beralih pada situasi yang seolah-olah “mendewakan narkotika”.

Secara umum, dapat dijelaskan bahwa konsekuensi dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, antara lain: 1). Apabila tertangkap maka orang tersebut akan duduk di “kursi pesakitan” untuk diadili bahkan bisa sampai berkahir dibalik “jeruji besi” dalam kurun waktu tertentu, 2).

Mudah mengidap penyakit menular sebagai dampak dari pemakaian narkotika dalam pergaulan bebas, dan 3). Pemakaian narkotika bisa berdampak pada kematian.

Dari penjelasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa narkotika hanya menawarkan kenikmatan dimana sang pengguna dapat berhalusinasi ataupun dapat menghilangkan depresi dalam waktu sesaat saja namun setelah itu sang pengguna bahkan keluarga dan masyarakat setempat akan diperhadapkan dengan berbagai masalah sosial yang muncul dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dengan demikian, narkotika bila berada ditangan “orang yang salah” ternyata tidak memberikan manfaat apapun malahan justru merugikan dan menyesatkan.

Bertolak dari uraian diatas dan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat sebagaimana yang dicita-citakan maka perlu adanya upaya preventif terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, antara lain: adanya unsur pengawasan dari para orang tua sehingga para remaja tidak terlibat dalam pergaulan bebas, dalam hal ini orang tua sebagai unit terkecil dalam masyarakat diharapkan untuk dibalik kesibukan pekerjaannya selalu bisa meluangkan waktu untuk bersama-sama dengan keluarganya sehingga dapat memberikan bimbingan, nasehat dan petua agar para remaja tidak salah arah dalam bergaul dan merasa terabaikan oleh keluarganya.

Perlu menjadi catatan orang tua juga bahwa, bukan hanya dengan bekerja keras semua kebutuhan remaja dapat dipenuhi tetapi keberadaan orang tua terutama diwaktu-waktu tertentu/spesial seorang remaja juga merupakan kebutuhan yang paling mendasar sehingga siremaja akan merasa bahwa mereka selalu diperhatikan, disupport dan diandalkan bahkan mereka bisa menjadi kebanggaan untuk orang-orang terdekatnya.

Selain itu, unsur iman yang kuat juga merupakan hal yang patut dimiliki oleh setiap remaja karena dengan iman yang kuat mereka dapat membentengi diri dari berbagai godaan yang bersifat negatif.

Dalam hal ini, remaja dalam tahapan mencari jati diri sangat rentan untuk tergoda dan terjerumus dalam dunia kelam narkotika.

Dengan selalu mendekatkan diri kepada TYME maka iman mereka akan mejadi filter dalam menapaki hidup di dalam masyarakat. Disisi lain, remaja harus berani “Say No To Drugs”.

Dalam hal ini, remaja harus punya tekad/niat yang kuat untuk tidak memakai narkotika.

Jika ingin coba- coba maka bisa jadi akan berlanjut ke tahap ketergantungan obat karena apabila si remaja terbuai dengan kenikmatan sesaat yang ditawarkan oleh narkotika maka akan sangat sulit bagi dirinya untuk kembali bahkan dia harus siap untuk menghadapi masalah besar yang sewaktu-waktu akan menimpanya yaitu: dipenjara, rumah sakit ataupun kematian.

Unsur selanjutnya yaitu adanya rutinitas, kesibukan yang terurai melalui berbagai aktivitas secara teratur akan membuat remaja tidak berpikir pada hal-hal yang negatif.

Dalam hal ini, rutinitas cenderung membuat seseorang akan berpikir untuk mengembangkan diri secara bertahap dimana hal ini dapat disalurkan melalui hobi, bakat dan pekerjaan yang dimilikinya.

Bertolak dari uraian diatas maka dapat dikatakan bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sangat rentan terjadi pada remaja karena pada dasarnya mental dan psikis mereka belum matang, menginggat betapa buruknya dampak dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dikalangan remaja maka perlu adanya perhatian dari berbagai pihak (keluarga, masyarakat dan pemerintah) sehingga remaja sebagai generasi penerus cita- cita perjuangan bangsa siap dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat melalui tindakan-tindakan yang produktif, mandiri, kreatif, inovatif dan profesional. (Tim)

Hukum

Kecepatan Pengungkapan Kasus Pasti Berbeda, Polda Maluku Terus Ungkap Sesuai Bukti Hukum

Ambon,beritasumbernews.com,Kecepatan dalam mengungkap setiap kasus tindak pidana pasti memiliki perbedaan. Ada yang cepat, sedang, bahkan butuh waktu lama agar terungkap.

Terkait kasus tertembaknya warga di kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (15/5/2023) lalu, Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

Tim gabungan yang terdiri dari Reskrimum Polda dan Polresta Ambon masih terus berupaya mengungkap siapa orang dibalik tertembaknya dua orang korban, satu diantaranya meninggal dunia di RSUD Saparua.

“Kasus ini ditangani tim gabungan dari Reskrimum Polda Maluku dan Polresta Ambon. Tim kami sampai saat ini masih di lapangan untuk melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (27/5/2023).

Sampai saat ini tim penyidik telah meminta keterangan dari 7 orang warga sebagai saksi. Sementara proyektil peluru yang bersarang di tubuh korban telah dikirim ke laboratorium forensik Polri untuk uji balestik.

“Untuk proyekti sudah kami ambil dan kirim untuk uji balestik,” kata juru bicara Polda Maluku ini.

Terkait dengan adanya desakan dari berbagai pihak yang meminta Polda Maluku segera mengungkap kasus tersebut, Ohoirat mengaku pihaknya tidak pernah main-main dalam mengusut setiap kasus yang terjadi. Penanganan setiap kasus kejahatan tidak semudah membalikan telapak tangan. Penanganannya selalu berbeda-beda karena tidak semuanya sama. Ada kasus yang dalam waktu 1×24 jam bisa diungkap, seperti di Seram Bagian Barat (SBB). Juga seperti kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP). Yang mana awalnya semua orang menduga kalau korban tewas karena bunuh diri dengan cara melompat. Namun penyelidikan polisi berkata lain karena ditemukan alat bukti yang mengarah pada peristiwa pidana. Ternyata korban meninggal karena dibuang oleh teman-temannya setelah dianiaya dan pelakunya dapat ditangkap dalam hitungan jam.

“Ada juga yang butuh waktu 5 hari seperti kasus pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Banda. Tapi ada juga beberapa kasus yang belum terungkap karena minimnya bukti hukum yang ada,” jelas Ohoirat.

Ia mengatakan, terdapat perkara yang mudah terungkap karena alat bukti cepat dikantongi. Namun ada juga yang sulit diungkap lantaran berbagai kendala yang dihadapi. Diantaranya minimnya alat bukti di TKP seperti saksi, dan lain sebagainya.

Menurutnya, ada beberapa kasus memang pengungkapannya agak sulit, karena TKP di hutan dan tempat sepi termasuk kasus penembakan di Saparua. Ini tentu membutuhkan kerjasama dan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas. Sekecil apapun informasi dari masyarakat terkait peristiwa tersebut akan sangat bermanfaat bagi aparat Kepolisian untuk mengungkap dan membuat terang kasus tersebut.

Kendati demikian, terkait perkara kejahatan di Saparua itu, Ohoirat mengaku Polda Maluku serius menanganinya dan hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

“Intinya Polri tidak pernah main-main dan sekecil apapun kasus yang terjadi tetap tercatat dan wajib diungkap kasusnya hingga tuntas,” tegasnya.

Polda Maluku meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar dapat membantu dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada aparat kepolisian.

“Disinlah peran serta masyarakat juga kiranya dapat memberikan informasi sekecil apapun yang berguna dan akan dikembangkan oleh Polri,” pintanya.

Masyarakat yang mengetahui orang yang masih menyimpan senjata api (senpi) juga diminta agar dapat dilaporkan kepada aparat kepolisian terdekat. Data pelapor, dijamin dirahasiakan oleh polisi.

“Kami saat ini juga terus mengusut kepemilikan senpi ilegal yang masih beredar di tangan masyarakat. Seperti yang kami ungkap di pulau Haruku dan kabupaten Seram Bagian Barat, dan juga daerah lainnya,” kata dia.

Peredaran senjata api baik organik maupun rakitan di Maluku, masih marak beredar di tangan masyarakat.

“Apabila masyarakat yang menyimpan senjata di kampungnya, kami himbau untuk serahkan atau infokan ke aparat keamanan setempat. Karena bisa saja senjata-senjata tersebut disalahgunakan bahkan untuk membunuh orang lain yang tidak bersalah,” sebutnya.

Di sisi lain, Polda Maluku juga menyampaikan terima kasih atas dukungan moril yang diberikan berbagai pihak agar setiap kasus bisa segera diungkap.

“Tentu Polri akan serius dan tidak main-main untuk mengungkap semua kasus pidana yang terjadi,” sebutnya.

Bapak Kapolda Maluku bahkan menegaskan kalau tidak ada kasus apapun yang diabaikan. Karena setiap kasus yang sudah dibuatka Laporan Polisi (LP) merupakan tanggungan bagi Polri untuk diselesaikan.

“Kasus-kasus apapun di setiap gelar perkara bersama jajaran oleh Kapolda terus diminta perkembangannya, tidak hanya kasus yang terjadi saat Kapolda yang sekarang memimpin tapi sejak Kapolda-kapolda sebelumnya juga,” pungkasnya. (Rdks)

Hukum

Dua Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Di Pemda Kab.Tanimbar Di Eksekusi Jaksa KKT

Tanimbar,beritasumbernews.com,Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terdiri Dedi Fahlezi.SH, Agung Nugroho.SH dan Ricky Ramadhan Santoso.SH telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Pantauan beritasumbernews.com Senin kemarin” Eksekusi tersebut terhadap terdakwa EAO sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020) dan DB Bendahara Pengeluaran pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. Senin 22/05/2023

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pid. Sus-TPK/2022/PN Ambon tanggal 27 April 2023 atas nama terdakwa DB alias Metan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Pelaksanaan Eksekusi kepada EAO berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-192/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 19 Mei 2023, sedangkan pelaksanaan eksekusi kepada DB alias Metan berdasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-193/Q.1.13/Fu.1/05/2023 tanggal 18 Mei 2023.

Terpidana EAO dan terpidana DB alias Metan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki untuk menjalani Pidana Penjara.

Proses eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun, Terpidana EAO dan terpidana DB alias Metan komperatif saat dilakukan eksekusi. (Veja)

[instagram-feed]