SBB,beritasumbernews.com,Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2018.
Pada tahun 2018, dalam Proyek Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seram Bagian Barat senilai Rp1.496.000.000,00 Terdakwa DA (Kadis) selaku PPK bersama-sama dengan Terdakwa RM (Kasi Pendataan Informasi Adminitrasi Kependudukan) selaku Pejabat Pengadaan dengan sengaja mengubah metode pemilihan pihak ke-3 (penyedia) dari yang seharusnya menggunakan mekanisme Tender/Lelang menjadi mekanisme Pengadaan Langsung.
Hal ini terjadi semata-mata agar menjadikan CV. Digo Gemilang (Direktur: Terdakwa CMS) sebagai pemenang proyek.
Selanjutnya Terdakwa DA bersama-sama dengan Terdakwa RM melakukan survei harga barang bersama-sama dengan Terdakwa MIR di Jakarta namun ketika menyusun HPS, harga tersebut tidak dimasukan malah Terdakwa Terdakwa DA bersama-sama dengan Terdakwa RM melakukan mark-up terhadap seluruh harga satuan barang.
Bahwa setelah CV. Digo Gemilang ditetapkan sebagai pemenang proyek, Terdakwa CMS sedari awal mengetahui dengan pasti bahwa nama perusahaannya hanya dipakai (pinjam bendera) sedangkan yang benar-benar berperan untuk menyelesaikan proyek adalah Terdakwa MIL yang juga merupakan Direktur pada salah satu perusahaan di Maluku Tengah.
Bahwa sampai batas waktu pekerjaan telah selesai ternyata peralatan yang seharusnya sudah sampai di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB ternyata mengalami kekurangan.
PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) diintervensi oleh Terdakwa DA dengan cara memaksa PPHP untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa dengan jaminan Surat Pernyataan dari Terdakwa DA untuk bertanggungjawab penuh apabila dikemudian hari terdapat permasalahan.
Bahwa hingga saat ini sebagian barang yang termuat dalam Surat Perjanjian Kerja tidak kunjung datang namun Anggaran senilai Rp1.496.000.000,00 telah dicairkan 100% sehingga berdasarkan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negera perbuatan para terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp602.635.000,00.
Berdasarkan fakta persidangan kerugian keuangan negara tersebut mengalir kepada para terdakwa dengan rincian; Terdakwa MIL menerima anggaran sejumlah Rp471.385.000,00; Terdakwa DA menerima anggaran sejumlah Rp70.000.000,00; Terdakwa Cloudya M. Soumeru menerima anggaran sejumlah Rp52.500.000,00 dan Terdakwa RM menerima anggaran sejumlah Rp8.750.000,00.
Pada hari Jumat, 09 Juni 2023, Penuntut Umum telah membacakan Surat Tuntutan terhadap 4 (empat) orang terdakwa, yakni sebagai berikut” Terdakwa DA selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB /KPA/PPK dalam Proses Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP
Menyatakan Terdakwa DA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa DA alias DEMI membayar Uang Pengganti sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000,00 (enam ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Terdakwa RM selaku Pejabat Pengadaan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten SBB dalam proses Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP.
Menyatakan Terdakwa RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RM dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 9 (sembilan) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa RM membayar Uang Pengganti sejumlah Rp8.750.000,00 (delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000,00 (enam ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang telah dibayar seluruhnya dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
Menyatakan Uang Titipan dari Terdakwa sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tersebut Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti.
Terdakwa CMS, selaku Direktur CV. Digo Gemilang sebagai penyedia dalam proses Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP.
Menyatakan Terdakwa CMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CMS dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa CMS membayar Uang Pengganti sejumlah Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp602.635.000,00 (enam ratus dua juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan.
Terdakwa MIL selaku swasta dalam proses Pengadaan Peralatan Perekaman e-KTP.
Menyatakan Terdakwa MIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MIL dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
3. Menghukum Terdakwa MIL membayar Uang Pengganti sejumlah Rp471.385.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sejumlah Rp60.300.000,00 (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah), sehingga beban uang pengganti yang harus dibebankan kepada Terdakwa menjadi berkurang dari yang sebelumnya Rp471.385.000,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) menjadi Rp411.085.000,00 (empat ratus sebelas juta delapan puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan uang pengganti tersebut, paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menyatakan Uang Titipan senilai Rp60.300.000,00 (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah) dari Terdakwa MIL tersebut: Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dalam perkara a quo.
Selanjutnya sidang ditunda sampai dengan tanggal 21 Juni 2023 untuk mendengar pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa. (Yan.L)

Saparua
Ambon
Selanjutnya Barang Bukti berupa Minuman Keras Tradisional jenis Sopi, Yang Berhasil Diamankan Sebanyak 98 (Sembilan puluh delapan) Liter dan Langsung diamankan di Mapolsek Sirimau, serta pemilik sopi tersebut diarahkan ke Polsek Sirimau guna di ambil keterangan interogasi serta di buatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi berupa menjual minuman keras jenis sopi. (Veja)
Malteng
Bahwa setelah selesai dilakukan pemusnahan barang bukti, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti secara bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi dan juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah. (Yan.L)
Ambon
Ambon
Ambon
Ambon
Tanimbar