Menampilkan: 151 - 160 dari 498 HASIL
Hukum

Sepanjang Tahun 2022, BNNP Maluku Berhasil Ungkap 21 Tersangka Kasus Narkotika

Ambon,beritasumbernews.com,Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku (BNNP) Maluku lewat Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Rohmad Nursahid, yang di dampingi oleh Kepala Bagian Umum Ny. Mintje Jacoba, S.H., M.H dan Plt. Kepala Bidang Pemberantasan, AKP Richard W. Hahury, S.Sos, sore tadi pada pukul 15 : 45 Wit, menguraikan pengungkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika di Maluku sepanjang tahun 2022, selain pengedar namun juga pengguna.

Kegiatan tersebut di gelar di ruang Aula Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku (BNNP) Maluku, tepatnya pada lantai II Kantor tersebut, yang di hadiri oleh sejumlah wartawan dari berbagai media di kota Ambon. Jumat 30/12/2022

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Rohmad Nursahid menjelaskan bahwa” di sepanjang tahun 2022 ini BNNP Maluku telah berhasil menangkap 21 tersangka yang terjerat dalam perkara Narkotika.

Dalam uraian penjelasannya itu, Rohmad menyampaikan bahwa” ada satu perkara lainnya pihaknya menyerahkan ke pihak Polda Maluku, karena ada keterlibatan oknum anggota Polri. Ujarnya

Kata Rohmad, dari 21 tersangka tersebut, berasal dari 15 perkara Narkotika yang berhasil di ungkap oleh pihak BNNP Maluku di sepanjang tahun ini yakni tahun 2022 ini. Jelasnya

Rohmad menambahkan” ada pengungkapan baru lagi, yakni” pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Lapas Ambon pada 29 November 2022 lalu dengan jumlah barang bukti 0,53 gram sabu yang disembunyikan dalam kosmetik melibatkan seorang narapidana berinisial U sebagai tersangkanya. Ungkap Rohmad

Selain itu, kata Rohmad, ternyata bukan saja dari sekian tersangka itu adalah pria, namun satu dari ke 21 tersangka itu adalah seorang wanita. Beber Rohmad

Kata Rohmad” Targetnya 5 berkas, realisasi 15 berkas (perkara), P21 (berkas dinyatakan lengkap) 13 berkas, jumlah tersangka 21. Sebut Rohmad

Dalam pengungkapan tersebut, Rohmad menyampaikan bahwa” ada barang bukti yang berhasil di amankan berupa sabu – sahu totalnya 113,73 gram, ganja 394,5 gram dan tembakau sintetis 117,09 gram. Tutur Rohmad

Menurutnya” sebagian besar barang haram berupa Narkotika ini masuk ke Maluku ini, masuknya lewat Online yang di kirim dari luar Maluku, yakni di ketahui dari Medan dan Jakarta, dan hal itu semua lewat Jasa pengiriman. Ujarnya

Tegas Rohmad katakan bahwa” dari sekian tersangka yang terungkap tersebut oleh BNNP Maluku itu, tidak ada yang diusulkan untuk Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Pungkasnya (Veja)

Hukum

Curi Hp Orang, Erik Akhirnya Di Ringkus Polisi Di Stain

Ambon,beritasumbernews.com,Imran Waikabu alias Erik, warga asal Kabupaten Buru, Maluku, ini akhirnya diringkus aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Penangkapan pria berusia 25 tahun itu setelah personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menindak lanjuti laporan salah satu warga asal desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang menjadi korban pencurian.

Korban dilaporkan berinisial AZP, ini melaporkan ke Polresta Ambon rumah disantroni maling dan kehilangan beberapa unit Handphone (HP). Pencurian terjadi, Jumat (2/12/2022).

Hasil penyelidikan, identitas pelaku terungkap. Personil Unit Buser dan Subnit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau bergerak cepat.

Erik, warga dusun Nametek, Kabupaten Buru ini di Kota Ambon mendiami kawasan STAIN, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau ini akhirnya tidak berkutik saat diringkus Polisi.

Erick diciduk, Kamis 14 Desember 2022 lalu oleh personil Unit Buser dab Subnit III Pidum Satreskrim dipimpin Kanit Buser, Ipda S. Taberima, dan Kasubnit 3 Pidum, Bripka S. Tonce.

“Saat penangkap pelaku, dari tangannya anggota Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk Samsung Galaxy S20 plus warna silver, dan satu unit HP merk Samsung Galaxy S9,” ujar Kasat Reskrim, AKP Mido Johanes Manik melalui PS. Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Jumat (30/12/2022).

Modus operandi, kata Moyo, tersangka memasuki rumah korban dengan cara menaiki tangga di samping rumah korban dan masuk ke dalam kamar korban. Dimana, saat itu korban sedang tertidur lelap sehingga tersangka langsung mengambil HP milik korban.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Erick Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e KUHPidana.” Ancaman kurungan pidana kurungan 7 tahun penjara,” demikian Moyo. (Tim/Red)

Hukum

Miras Jenis Sopi Dari MBD Sebanyak 250 Liter, Masuk Ambon Di Sita Personil Polsek KPYS

Ambon,beritasumbernews.com,Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional jenis Sopi kembali disita personil Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, Selasa (20/12/2022).

Dilaporkan ada sebanyak 250 liter Sopi berhasil disita dalam razia dilangsungkan saat KM. Sabuk Nusantara 87 tambat dipelabuhan Dr.Siwabessy, Gudang Arang, Kecamatan Nusawine, Kota Ambon. Kapal penumpang ini diketahui datang dari pelabuhan Damer, Moa, Romang,Kissar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Razia dilakukan Polsek KPYS merupakan operasi rutin yang ditingkatkan. Dengan sasaran minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang dan barang ilegal lainnya. Dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/259/XII/2022/Polsek KPYS tanggal 01 Desember 2022 Sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.

Juru Bicara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, menyebut saat kapal tersebut tambat personil KPYS langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang. Razia, kata Moyo, dipimpinlangsung Kapolsek KPYS, Iptu Jounanda W. Kusno, S.Tr.K.

“Saat kapal sandar pak Kapolsek KPYS dan anggota langsung melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras,” kata Moyo.

Mantan Wakapolsek Leihitu itu juga memastikan, selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Razia juga dilakukan di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.

Hasilnya,kata Dia di temukan minuman miras Sopi di kemas menggunakan jerigen dengan sebanyak 40 Jerigen ukuran 5 liter, dan 50 plastik diisikan sopi dengan ukuran 1 liter. Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 250 liter.

“Namun dari hasil temuan minuman keras tradisional jenis sopi tidak ada penumpang yang mengakui kepemilikan barang tersebut. Barang bukti sopi sudah diamankan untuk selanjutnya dimusnakan,” demikian Moyo. (Rdks)

Hukum

Oknum Anggota DPRD Partai PDIP Di SBB Resmi Di Laporkan Ke Bareskrim Polri RI

Jakarta,beritasumbernews.com,Dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh terduga terlapor yang merupakan salah sorang anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Dapil I berninisial JR, resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/0735/XII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Yang beralamat di Jalan Trunojoyo No 03, Kota Jakarta Selatan, Kamis 15 Desember 2022

Adapun Pelapor yang sekaligus korban merupakan aktivis HAM dan juga merupakan kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia.

Selama proses laporan tersebut korban didampinggi oleh Sekretaris Jendral PMKRI Pengurus Pusat Periode 2022/2024, Chistian A. Delvis Retto, Ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat Periode 2022/2023, Raymundus Yoseph Megu, turut hadir juga Ketua Literasi Politik Perempuan dan Anak Melanesia, Olivia Hukunala dan Ketua Kordinator Gerakan Save Alifuru Bati, Yani Bufakar.

Menyikapi laporan ini Raymundus Yoseph Megu selaku ketua PMKRI Cabang Jakarta Pusat menegaskan bahwa BARESKRIM RI segera mendalami dan mengusut tuntas kasus dugan pelecehan seksual secar verbal yang telah dilakukan oleh terduga anggota DPRD Kabupaten SBB kepada Kader PMKRI Cabang Jakarta Pusat.

“Saya meminta Bareskrim Republik Indonesia harus segera mendalami dan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terduga anggota DPRD Kabupaten SBB terhadap kader kami”.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Jendral, Pengurus Pusat PMKRI Chistian A. Delvis Rettob “Mewakili otoritas Pengurus Pusat PMKRI periode 20222/2024 dengan ini Saya selaku Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022/2024 meminta BARESKRIM untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual atas nama JR yang saat ini adalah anggota DPRD Kab.SBB dari Fraksi PDIP, agar bisa mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku”

Ketua Literasi Politik Perempuan dan Anak Melanesia Olivia Hukunala juga mendesak agar BARESKRIM POLRI segera mengusust tuntas kasus pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagaian Barat dan harus mengupayakan hak-hak korban berupa perlindungan hukum. Tegasnya (Yan.L)

Hukum

Nenek 83 Tahun Di Suli, Di Aniaya, Di Temukan Banyak Darah

Suli,beritasumbernews.com,Satu warga Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah di dapati dalam rumahnya di aniaya dan mengalami tindakan kekerasan oleh seseorang yang di ketahui warga kompleks sekitar rumah korban.

Hal ini di sampaikan Kapolsek Salahutu AKP. La Maru kepada Redaksi beritasumbernews.com pagi ini lewat via Whatsaap saat di hubungi pagi tadi membenarkan adanya penganiayaan dan kekerasan pada seorang warga Negeri Suli beralamat di Dusun Amarumatena, Negeri Suli. Selasa 13/12/2022

Dalam keterangannya Kapolsek” perbuatan tersebut di laporkan oleh salah satu Warga Negeri Suli yang adalah tetangga korban yakni” NN (35), yang mana dalam keterangan NN saat datangi Polsek Salahutu hendak melaporkan perbuatan pelaku mengatakan bahwa saksi awalnya datangi rumah korban dan mengawali dengan hanya sekedar memanggil korban.

Kata saksi” saat hendak memanggil korban pada Selasa kemarin sekitar pukul 05 : 00 Wit subuh dini hari, namun suara panggilan saksi tidak di jawab oleh korban dan saksi merasa ada yang janggal dengan kondisi rumah korban saat melihat jendela kamar korban sedang terbuka. Ucap saksi saat melapor

Lanjut saksi” saat itu saksi lansung menghampiri korban yang berada di kamar dan sentak saksi terkejut melihat kondisi korban sedang terbaring dengan posisi miring kiri, sementara di sekitar korban di dapati ada darah yang berceceran.

Saksi pun bertanya pada korban apa yang terjadi, korban (OMW 83 tahun) menjawab bahwa” AW alias Ambo aniaya Beta (saya), selain itu saksi temukan ada tand cekikan pada leher korban, dan kemudian terlihat bengkak pada dagu korban dan lebam pada mata kiri. Terang saksi

Kata saksi” saat mendengar keterangan korban, saksi pun lansung menyampaikan hal tersebut pada adik korban VN dan menyampaikan juga pada anak kandung korban akan hal tersebut.

Korban di bawah oleh anak kandung korban ke Rumah Sakit untuk di Visum dan mendapat perawatan medis, kemudian anak korban datangi Polsek Salahutu dan melaporkan kejadian tersebut.

Tersengka lansung di amankan personil Polsek Salahutu, yang usai melakukan perbuatan bejatnya, sempat melarikan diri dan bersembunyi ke kebun warga sekitar belakang perkampungan, pelaku sudah di amankan di rutan Polsek Salahutu.

Tambah Kapolsek pihaknya sementara masih menunggu hasil Visum guna bis memastikan lebih jelas perbuatan korban apa saja. Jelas Kapolsek (Veja)

Hukum

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Bencana Alam Tahun 2019, Kantor BPBD SBB, Di Geledah Kejari SBB

Piru,beritasumbernews.com,Penyalahgunaan sisa anggaran siap Pakai BPBD Kab.Seram Bagian Barat senilai Rp.1.000.000.000. tahun anggaran 2019 yang bersumber dari BNPB RI yang di cairkan Oleh PLT. Kepala BPBD Kab. SBB Saat itu yang di peruntukan bagi korban bencana Gempa Bumi di Kec. Kairatu dan Kairatu Barat.

Pencairan dana tersebut Pada tanggal 5 oktober 2021 Senilai Rp.600.000.000. pada tanggal 8 oktober senilai Rp.200.000.000.dan tanggal.14 oktober senilai Rp.200.000.000. pada tahun 2021 yang totalnya sebesar Rp.1.000.000.000.

Dalam satu Minggu tanpa ada laporan pertanggung jawaban Yang jelas, dan yang lebih ironis lagi proses pencirannya tidak di ketahui oleh pemerintah daerah dalam hal ini Timotius AQ selaku Bupati Seram Bagian Barat sisa masa bakti/Periode 2017 – 2022 mengantikan Alm. Moh.Yasin Payapo.

Proses penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri seram bagian barat Rafid M Humolungo. SH, dan Kasi pidsus Sudarmono Tuhulele.SH serta kasupsi Penyidikan Raimond C Noya bersama team Kejaksaan Negeri dan di dampingi oleh Pihak Polres SBB. di Kantor BPBD SBB pada hari Selasa tanggal 13/12/2022, jam 10.00.Wit Sampai selesai pada jam 13.00. Wit.

Kasi Inteljen menjelaskan bahwa Penggeladahan ini sebagaimana di atur dalam Pasal 33 KUHP, pasal 33 ayat 1 Sesuai dengan Surat Perintah penggeledahan No : PRINT – 727/Q.1.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto SH.MH.

Penggeledahan ini di lakukan untuk menemukan bukti – Bukti dokumen tambahan yang Belum di miliki oleh Pihak Kajari sbb terkait dengan kasus penyalahgunaan DSP BPDB Kab Seram Bagian Barat. Untuk penetapan tersangka, kami sudah melaksanakan ekspos dan Sudah ada calon tersangka tapi kami blm bisa menyampaikan nanti kita akan rilis dalam waktu singkat.Tegas Humolungo.

Menurut Kepala BPBD sbb Thomas Watimena saat di wawancarai, yang bersangkutan menyampaikan bahwa, sesuai dengan ketentuan Perundan – Undangan yang sudah di sampaikan oleh pihak kejari, Kami sifatnya terbuka atas apa yang telah di lakukan oleh pihak kejaksaan, semoga bukti – bukti yang di butuhkan dapat memenuhi unsur dan apa bila masih kurang kami siap membantu. (Yan.L)

Hukum

Warga Malteng Di Ringkus Polisi Akibat Edarkan Dan Pakai Narkoba

Malteng,beritasumbernews.com,Lima warga masyarakat Maluku Tengah berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Malteng di Masohi pada 25 November 2022 lalu.

Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan dua laporan Polisi yakni” LP. A/49/XI/2022 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Maluku Tengah /Polda Maluku, tanggal 25 November 2022, dan LP-A/50/XI/2022 /SPKT. Satresnarkoba / Polres Maluku Tengah /Polda Maluku, tanggal 25 November 2022.

Tersangka yang berhasil di ringkus Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah tersebut yakni” SB (34), ATP (48), RL (50), DS (24), dan TM (42).

Penangkapan tersebut terjadi pad pukul 11 : 30 Wit, Jumat 26/11/2022 bertempat dirumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka RL yang terletak di Jln.Talang kelurahan Namaelo Kec.Kota Masohi Kab.Maluku.

Penangkapan terhadap para tersangka dimana penangkapan tersebut dilakukan dalam massa Operasi Kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022.

Penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap para tersangka yang pada saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu- shabu yang dilakukan didalam kamar tidur yang ditempati oleh tersangka RL pada rumah kontrakan tersebut.

Pada saat penggerebekan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dan alat hisap sabu (bong) selanjutnya para tersangka masing-masing dengan inisial SB, ATP, RL dan DS dan barang bukti yang ditemukan di TKP tersebut dibawah ke Kantor Satresnarkoba Polres Maluku Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dengan inisial SB adalah sebagai pemesan untuk melakukan pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu melalui perantara tersangka ATP dan tujuan pemesanan tersebut untuk memiliki narkotika jenis shabu-shabu agar dapat dikonsumsi secara bersama-sama, sehingga tersangka disangkakan telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaakan narkotika golongan I bukan tanaman subsider percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika lebih subsider setiap penyalaguna narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk tersangka TM di tangkap pada pukul 12.30 Wit bertempat di Jln.Talang kelurahan Namaelo Kec.Kota Masohi Kab.Maluku Tengah telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka TM dimana penangkapan tersebut juga dilakukan dalam massa Operasi Kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022.

Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial TM berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya karena berdasarkan pengakuan dari tersangka ATP bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang didapatkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah pada saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS adalah barang bukti yang berasal dari tersangka TM yang diserahkan kepada tersangka ATP dengan tujuan untuk dijual kepada tersangka SB, setelah ditangkap selanjutnya tersangka TM dibawah ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peran tersangka sebagai Bandar sehingga tersangka disangkakan telah melakukan perkara pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan bukan tanaman dan atau memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediaakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Tersangka dengan inisial ATP adalah sebagai perantara dalam jual beli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan oleh tsk SB dan dari permintaan tersebut selanjutnya tersangka ATP menghubungi TM (tersangka dalam Laporan Polisi yang terpisah) untuk membeli 1 (satu) paket shabu tersebut sehingga tersangka disangkakan telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan ataumemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Tersangka dengan inisial RL berperan sebagai pengguna dan sebagai orang yang turu serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

SPKT.SatresnarkobaTersangka dengan inisial DS berperan sebagai pengguna dan sebagai orang yang turu serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1 KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil di sita Polisi yakni” 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong), 4 (empat) buah sedotan berwarna putih yang telah dimodifikasi, 5 (lima) buah korek api gas masing-masing dengan warna, warna merah sebanyak satu buah, warna kuning sebanyak 1 buah, warna hijau sebanyak 1 buah, warna ungu sebanyak 1 buah dan warna orens sebanyak 1 buah, 1 (satu) buah gunting dengan gagangnya berwarna hitam, 4 (empat) buah katembak, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dos kaca mata warna hitam, 4 (empat) buah hendpon. (Yan.L)

Hukum

Belasan Remaja terjaring Saat Razia di Penginapan, Saat Polres Halut Gelar Operasi Pekat Kie Raha 2022

Halut,beritasumbernews.com,Operasi Pekat Kie Raha 2022 Polres Halmahera Utara Razia di sejumlah Penginapan dalam Kota Tobelo di pimpin Kabagren AKP. Enos Sanggel didampingi Kasat Sabhara Iptu Abd Latupono, Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru, Kasubag Bin Ops Iptu Amirudin, Kasubag Dal Ops Iptu Andarias Sanggaria. Rabu (7/12/22)

“Belasan remaja diamankan aparat Kepolisian Resor Halmahera Utara saat Operasi Penyakit Masyarakat di tiga Penginapan dalam Kota Tobelo”

Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto SiK MH, Melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru menjelaskan Operasi Pekat Kie Raha II tahun 2022 selama sepuluh hari dalam rangka penanggulangan penyakit masyarakat seperti aksi premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, miras, Prostitusi, Narkoba di Daerah hukum Polres Halmahera Utara”ujarnya”

Tujuan Operasi yaitu meminimalisir segala bentuk Penyakit Masyarakat yang berpotensi menganggu stuasi dan kondisi diwilayah Hukum Polres Halmahera Utara.

“Kita ingin memastikan suasana aman dan kondusif jelang perayaan Natal dan tahun baru 2023 di wilayah Kabupaten Halmahera Utara”

Untuk Belasan remaja yang terjaring Saat Razia penginapan terdiri dari 9 Wanita dan 2 pria.

Mereka semua langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk dilakukan Pembinaan dan pendataan serta tidak mengulangi perbuatan nya, “tutup Kasi Humas (Endy/Red)

Hukum

Polisi Serahkan Tersangka Setubuhi Anak Ke Jaksa

Seram Bagian Barat,beritasumbernews.com,Muhamad Ali Narahubun Als Amu (33) tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB).

Penyerahan tersangka dilakukan disertai barang bukti atau tahap II ini setelah penyidik menerima P21 atau berkas dinyatakan lengkap dari jaksa.

Pria asal Dusun Kelapa Dua, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB ini diserahkan, Selasa (6/12/2022) pukul 14.00 wit.

“Tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasat Reskrim Polres SBB Iptu Irwan, kepada beritasumbernews.com.

Menurutnya, penyerahan tersangka ini setelah sebelumnya kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/40/IX/2022/SPKT/Polsek Kairatu/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku tanggal 18 September 2022 dan Surat perintah : Penyidikan Nomor : SP-Sidik/57/IX/2022/Reskrim, tanggal 18 September 2022 serta Surat Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) Nomor : B-1306/Q.1.16/Eoh.1/10/2022 Tanggal 31 Oktober 2022.

Kemudian Surat Pengiriman TSK Bersama Barang Bukti Nomor : B/1079/XII/2022/Reskrim, tanggal 06 Desember 2022. Ungkap Irwan (Yan.L)

Hukum

Isap Lem, Dua Siswa Di Tobelo Terciduk, Satunya Sudah Di Amankan Di Polres Halut, Satunya Kabur

Tobelo,beritasumbernews.com,Dua siswa di Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara di ciduk wartawan saat sedang isap lem abon, di salah satu kamar kosong.

Saat mengisap lem kedua siswa tersebut lansung di hampiri seorang wartawan dan lansung mempergoki keduanya yang sedang mengisap lem secara bergantian, dari dalam kamar kosong dan berlanjut ke atas sebuah mobil Renjer yang sedang parkir di Garasi. Minggu 4/12/2022 sekitar pukul 18 : 00 Wit sore tadi

Menurut keterangan wartawan tersebut bahwa” saat menghampiri keduanya SG siswa SMP Inpres Wari, dan ST Siswa kelas 1IPS pada SMA Negeri 6 Halut, keduanya sedang mengisap lem secara bergantian, terkaget saat dengar suara wartawan tersebut yang menanyakan” He kamong dia bikin apa ni ?”

Jawab ST, Trada (tidak) Torang (kami) duduk saja, lanjut si wartawan bertanya” jangan ngoni (kamu) bafoya (bohong), jawaban yang sama dari ST” Trada (tidak) duduk saja”.

Namun kembali dengan nada keras wartawan bertanya lagi” lalu itu apa dalam baju” kata SG” Trada (tidak), jawab wartawan” batul Trada (tidak) ? Sentak wartawan dengan gaya hendak naik ke atas mobil, namun tiba – tiba SG mengeluarkan sekaleng lem abon yang sementara mengisap lewat dalam bajunya dan membuangnya ke atas mobil kemudian keduanya melompat dari mobil dan melarikan diri.

Keduanya di kejar dan di teriakan berhenti berhenti, namun keduanya tidak perduli terus melarikan diri, setelah di kejar dan di cek keberadaan kedua siswa tersebut dari beberapa anak yang sedang main bola di halaman rumah, kemudian informasi kedua siswa tersebut pun di ketahui.

Rumah dari ST pun di datangi, dan sempat ST di marahi oleh orang tuanya, ST di beri nasehat serta pandangan guna berpikir yang baik dan jangan mengkonsumsi lagi hal – hal seperti itu, rokok, miras bahkan sampai Narkoba sekalipun oleh wartawan.

Informasi tersebut pun sampai ke telingan Kepala BNN serta pihak Kasat Narkoba Polres Halut AKP. Mansur Basing.SH kemudian lewat Kasat Narkoba dua personil Sat Narkoba di dorong ke rumah ST.

ST pun di giring ke Polres Halut guna mendapat pembinaan serta arahan agar bisa di cegah dari penyalahgunaan lem abon yang merupakan jenis dari Narkoba.

Saat di tanyai dari man dapatkan lem tersebut, kata ST, temanya SG yang membelinya di toko, dan ST juga mengatakan sudah sering bersama SG mengisap lem secara sembunyi – sembunyi.

Di cek kembali ke pihak sekolah SMA Negeri 6, kata salah satu sumber terpercaya di Sekolah SMA Negeri 6 Halut menyampaikan bahwa moral dari ST tersebut kurang bagus dan sering melakukan kenakalan yang tidak terpuji di Sekolah. Ucap sumber

Bukan saja itu, sumber lain di sekitar rumah ST pun mengatakan terkait moral dan perilaku ST saat di rumah dan lingkungan dimana ST berada bahwa ST adalah sosok yang nakal berperilaku yang tidak bagus.

Saat ini ST sedang di amankan di Polres Halut, sementara SG saat di jemput ke rumahnya, ia melarikan diri dengan cara melompat jendela, dan hingga saat ini belum dapat di temukan, orang tuanya berjanji ke pihak Polisi jika SG kembali akan mengantarkannya ke Pres Halut guna mendapat pembinaan.

ST (15) di jemput di rumahnya oleh dua personil Polres Halut yakni” Bripka. Fatahillah Ridwan dari unit Sat Narkoba Polres Halut dan Bripka. Febrino Hoata piket SPKT Polres Halut.

Sementara Kepala BNN Kabupaten Halmahera Utara di Tobelo saat di hubungi Maximilian Sahese.AP menyampaikan bahwa” biarkan penanganan sementara di tangani pihak Sat Narkoba Polres Halut besoknya akan bersama wartawan dan Sat Narkoba mendatangi pihak orang tua keluarga dari kedua pelaku pengisap Lem Abon tersebut, guna berkoordinasi sehingga korban bisa di tangani dengan baik pencegahan penyalahgunaan Lem Abon. (Endy)

[instagram-feed]