Malteng,beritasumbernews.com,Lima warga masyarakat Maluku Tengah berhasil di ringkus Satresnarkoba Polres Malteng di Masohi pada 25 November 2022 lalu.
Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan dua laporan Polisi yakni” LP. A/49/XI/2022 / SPKT.Satresnarkoba / Polres Maluku Tengah /Polda Maluku, tanggal 25 November 2022, dan LP-A/50/XI/2022 /SPKT. Satresnarkoba / Polres Maluku Tengah /Polda Maluku, tanggal 25 November 2022.
Tersangka yang berhasil di ringkus Sat Resnarkoba Polres Maluku Tengah tersebut yakni” SB (34), ATP (48), RL (50), DS (24), dan TM (42).
Penangkapan tersebut terjadi pad pukul 11 : 30 Wit, Jumat 26/11/2022 bertempat dirumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka RL yang terletak di Jln.Talang kelurahan Namaelo Kec.Kota Masohi Kab.Maluku.
Penangkapan terhadap para tersangka dimana penangkapan tersebut dilakukan dalam massa Operasi Kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022.
Penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS tersebut berawal karena adanya informasi dari masyarakat selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggerebekan terhadap para tersangka yang pada saat itu sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu- shabu yang dilakukan didalam kamar tidur yang ditempati oleh tersangka RL pada rumah kontrakan tersebut.
Pada saat penggerebekan tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu dan alat hisap sabu (bong) selanjutnya para tersangka masing-masing dengan inisial SB, ATP, RL dan DS dan barang bukti yang ditemukan di TKP tersebut dibawah ke Kantor Satresnarkoba Polres Maluku Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dengan inisial SB adalah sebagai pemesan untuk melakukan pembelian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu melalui perantara tersangka ATP dan tujuan pemesanan tersebut untuk memiliki narkotika jenis shabu-shabu agar dapat dikonsumsi secara bersama-sama, sehingga tersangka disangkakan telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaakan narkotika golongan I bukan tanaman subsider percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika lebih subsider setiap penyalaguna narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal primer 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) lebih subsider 127 ayat (1) hurup a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sementara untuk tersangka TM di tangkap pada pukul 12.30 Wit bertempat di Jln.Talang kelurahan Namaelo Kec.Kota Masohi Kab.Maluku Tengah telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka TM dimana penangkapan tersebut juga dilakukan dalam massa Operasi Kewilayahan dengan sandi Antik Salawaku tahun 2022.
Penangkapan terhadap tersangka dengan inisial TM berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya karena berdasarkan pengakuan dari tersangka ATP bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu yang didapatkan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Maluku Tengah pada saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka dengan inisial SB, ATP, RL dan DS adalah barang bukti yang berasal dari tersangka TM yang diserahkan kepada tersangka ATP dengan tujuan untuk dijual kepada tersangka SB, setelah ditangkap selanjutnya tersangka TM dibawah ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peran tersangka sebagai Bandar sehingga tersangka disangkakan telah melakukan perkara pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan bukan tanaman dan atau memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediaakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Tersangka dengan inisial ATP adalah sebagai perantara dalam jual beli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang dipesan oleh tsk SB dan dari permintaan tersebut selanjutnya tersangka ATP menghubungi TM (tersangka dalam Laporan Polisi yang terpisah) untuk membeli 1 (satu) paket shabu tersebut sehingga tersangka disangkakan telah melakukan perkara pidana yakni tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman dan ataumemiliki, menyimpan, menguasai atau menyediaakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tersangka dengan inisial RL berperan sebagai pengguna dan sebagai orang yang turu serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
SPKT.SatresnarkobaTersangka dengan inisial DS berperan sebagai pengguna dan sebagai orang yang turu serta melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1 KUHPidana.
Barang bukti yang berhasil di sita Polisi yakni” 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong), 4 (empat) buah sedotan berwarna putih yang telah dimodifikasi, 5 (lima) buah korek api gas masing-masing dengan warna, warna merah sebanyak satu buah, warna kuning sebanyak 1 buah, warna hijau sebanyak 1 buah, warna ungu sebanyak 1 buah dan warna orens sebanyak 1 buah, 1 (satu) buah gunting dengan gagangnya berwarna hitam, 4 (empat) buah katembak, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah dos kaca mata warna hitam, 4 (empat) buah hendpon. (Yan.L)