Menampilkan: 161 - 170 dari 498 HASIL
Hukum

Di Duga Ada Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD Di Wateto, Kejari Halut Geledah Kantor Desa Wateto

Wateto,beritasumbernews.com,Sebanyak 7 orang penyidik Kejari Halut melakukan Penggeledahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kab. Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Kepada media ini Kasi Intel Kejari Halut Riski menyampaikan bahwa” Kegiatan penggeledahan tersebut berlangsung Senin kemarin pada pukul 10 : 00 Wit, yang mana selain penggeledahan namun jug di lakukan penyitaan dokumen.

Penggeledahan difokuskan di 2 (dua) lokasi yang berbeda, Lokasi yang pertama di Kantor Desa Wateto dipimpin oleh Satya Marta Ruhiyat S.H, M.H. selaku Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kemudian untuk tim kedua melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala desa berinisial SK dan mantan sekretaris desa dan mantan Pj. Kepala desa Wateto.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Eka J. Hayer, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Dokumen – dokumen yang diambil terdiri dari dokumen – dokumen yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kab. Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.

Di tambahkannya pula” Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 01 /Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print – 512 /Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022. Setelah melakukan penggeledahan selama 2 (dua) jam.

Tim Kembali ke kantor kejaksaan negeri Halmahera utara dengan membawa sejumlah dokumen
Bahwa aksi penggeledahan tersebut karena para pihak sengaja menyembunyikan dokumen – dokumen yang diminta oleh penyidik.

Dokumen – dokumen tersebut baru didapatkan oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan.

Penanganan perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara. Tutup Riski (Endy)

Hukum

Petugas Lapas Ambon Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Pelaku Dibekuk

Ambon,beritasumbernews.com,Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali berhasil menggalkan upaya penyelundupan narkoba, Selasa (29/11).

Kali ini upaya penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) yaitu La Ode Ence dan Alexander Tuappatinaya.

Kepala Lapas Ambon, Mukhtar membenarkan peristiwa tersebut, Ia mengungkapkan satu paket narkoba jenis sabu tersebut dimasukan dalam botol bedak merek my baby yang dititipkan pada petugas untuk diberikan pada  Warga Binaan Pemasyarakatan inisial UA.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pieter J Lessy menguraikan peristiwa penggagalan narkoba tersebut berawal sekitar pukul 17.50 WIT seorang Kurir/pengirim atas nama Fauji Bahajae menitipkan barang Pada Petugas P2U untuk dimasukan kepada WBP atas nama AN namun pemilik barang tersebut yakni WBP atas nama UA. Selanjutnya Atas izin dari KPLP, kedua Petugas P2U tersebut menerima dan langsung memeriksa barang titipan tersebut dan mendapatkan 1 barang bukti diduga berupa 1 paket sabu yang di sembunyikan didalam kemasan botol Bedak My Beby berukuran 50g.

Atas penemuan tersebut, Petugas P2U langsung menahan dan mengamankan Pengirim/kurir dan WBP yang mau menerima titipan tersebut. Dari

Pihak Lapas selanjutnya melaporkan temuan sekaligus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Barang bukti bersama WBP dan kurir tersebut kemudian diserahkan pada Anggota BNNP Maluku.

Petugas Lapas Ambon Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Pelaku Dibekuk Ambon, INFO PAS Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon kembali berhasil menggalkan upaya penyelundupan narkoba, Selasa (29/11).

Kali ini upaya penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan oleh dua petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) yaitu La Ode Ence dan Alexander Tuappatinaya.

Kepala Lapas Ambon, Mukhtar membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan satu paket narkoba jenis sabu tersebut dimasukan dalam botol bedak merek my baby yang dititipkan pada petugas untuk diberikan pada Warga Binaan Pemasyarakatan inisial UA.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Pieter J Lessy menguraikan peristiwa penggagalan narkoba tersebut berawal sekitar pukul 17.50 WIT seorang Kurir/pengirim atas nama Fauji Bahajae menitipkan barang Pada Petugas P2U untuk dimasukan kepada WBP atas nama AN namun pemilik barang tersebut yakni WBP atas nama UA.

Selanjutnya Atas izin dari KPLP, kedua Petugas P2U tersebut menerima dan langsung memeriksa barang titipan tersebut dan mendapatkan 1 barang bukti diduga berupa 1 paket sabu yang di sembunyikan didalam kemasan botol Bedak My Beby berukuran 50g.

Atas penemuan tersebut, Petugas P2U langsung menahan dan mengamankan Pengirim/kurir dan WBP yang mau menerima titipan tersebut.

Dari Pihak Lapas selanjutnya melaporkan temuan sekaligus berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku. Barang bukti bersama WBP dan kurir tersebut kemudian diserahkan pada Anggota BNNP Maluku. (Rdks)

Hukum

Sekda MBD Resmi Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan SPPD Fiktif

Tiakur MBDberitasumbernews.com,Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD), diinformasikan telah menahan AS yang adalah Sekretaris Daerah (Sekda) MBD, AS ditahan setelah melewati serangkaian pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terkait dugaan tindak pidana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku barat daya (MBD) Henry Tewernusa Ketika di Konfirmasi Wartawan di Ruang Loby Kantor kejaksaan Selasa 29/11/22 terkait dengan Penahanan Terkait Saudara AS Dirinya Membenarkan bahwa benar Pak Sekda Sudah di Tahan Senin Kemarin, Perlu diketahui Pihak Kejaksaan Negeri Maluku barat daya telah Melakukan pemanggilan secara Patut kepada Saudara AS untuk dimitai keterangan sebagai saksi bertempat di Kejaksaan tinggi Maluku.

Lanjut dikatakan Tewernusa, Berdasarkan Bukti yang Cukup saudara AS ditetapkan sebagai tersangka Dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan surat Perintah perjalanan Dinas (SPPD) Dalam Daerah Maupun Luar Daerah Pada Sekretariat daerah kabupaten Maluku barat daya Tahun Angaran 2017-2018.

Dikuatirkan yang bersangkutan bisa saja Melarikan Diri Atau Mengulangi tindak Pidana Maupun Menghilangkan barang Bukti sehingga dengan Pertimbangan – Pertimibangan itu maka Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku barat daya Melakukan Penahanan kepada Saudara AS Selama Dua Puluh hari Untuk kepentingan Penyelidikan dan apabila Penyelidikan belum selesai makan akan Diperpanjang.

Perlu diketahui, Berdasarkan hasil Audit Perwakilan BPKP Provinsi Maluku terdapat kerugian Negara sebesar Satu Miliar lima ratus enam Puluh Lima Juta Delapan Ratus lima puluh lima enam Ratus Rupiah (Rp.1,565.800.55.600)

Ditanya Soal apakah kedepannya ada Penambahan tersangka dalam Kasus SPPD tersebut Tewernusa mengatakan Untuk sementara Masi saudara AS sendiri ditetapkan sebagai tersangka Nantinya Dalam kepentingan Penyelidikan tidak Menutup Kemungkinan akan ada Penambahan tersangka Ungkapnya. (Janes)

Hukum

Polres Seram Bagian Barat Berhasil Amankan Dua Pelaku TP Pencurian Ternak

Seram Bagian Barat,beritasumbernews.com,Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat berhasil Amankan Dua pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi berapa hari lalu yang sempat viral di beberapa media dan medsos.

Kedua tersangka tersebut yakni” SR alias Nyong dan H alias Run, keduanya sudah di amankan di Rutan Polres Seram Bagian Barat sejak Minggu kemarin 27 November 2022 pukul 15 : 56 hingga pukul 17 : 00 Wit. Minggu 27/2022

Kepada wartawan lewat Rilisnya AKP. J. Nuniary menyampaikan bahwa” Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat Telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 27 November s/d 17 Desember 2022 terhadap 2 (dua) orang laki-laki Tersangka SR alias Nyong (22), dan H alias Run (26).

Kata Nuniary” yang menjadi dasar penahanan kedua tersangka yakni”
Laporan Polisi Nomor : LP-A/234/XI/2022/SPKT/Polres SBB/Polda
Maluku, tanggal 26 November 2022; Surat perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/72/XI/2022/Reskrim, tanggal 26 November 2022;

Surat perintah Penahanan Nomor : SP.Han /64/XI/2022/Reskrim, tanggal 27 November 2022.Tsk SR alias Nyong (22) dan Surat perintah Penahanan Nomor : SP.Han /65/XI/2022/Reskrim, tanggal 27 November 2022. Tsk H alias Run (26).

Menurut Nuniary” Para Tersangka tersebut di atas, diduga keras telah melakukan TP. Pencurian Ternak sebagai mana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 KUHPidana. Jelas Nuniary (Rdks)

Hukum

Gelar Patroli Di Stain, 6 Pemuda Terjaring Saat Konsumsi Miras

Stain,beritasumbernews.com,Personil Polisi gabungan di Ambon menggelar giat patroli cipta kondisi yang di pimpin lansung oleh Waka Polsek Sirimau Ipda. E. Risakotta.

Dalam giat tersebut melibatkan 38 personil gabungan Polisi dan Brimobda di Ambon, yang menggelar patroli di mulai dari depan Alfamidi Stain.

Patroli ini di awali dengan apel bersama yang di pimpin oleh Waka Polsek Sirimau, Ipda. E. Risakotta, dan apel tersebut di gelar pada pukul 23 : 00 Wit tadi malam, tepatnyadi Pertigaan Stain Depan Swalayan Alfamidi. Sabtu 12/11/2022

Personil yang terlibat yakni” Dit Samapta Polda Maluku sebanyak 10 Pers, Sat Brimobda Maluku 10 Pers, Sat Samapta Polresta Ambon sebanyak 5 Pers, Unit Buser Polresta Ambon sebanyak 3 pers, Polsek Sirimau 10 Pers.

Usai apel kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Kegiatan Razia pada Pertigaan Stain Alfamidi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Ambon serta didampingi oleh Waka Polsek Sirimau.

Dalam pelaksanaan giat tersebut telah diamankan 6 orang pemuda yang membawa Minuman beralkohol Jenis Bir Putih dan Minuman Keras Tradisional jenis sopi

Keenam pemuda tersebut telah diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan mereka lagi untuk mengkonsumsi minuman keras.

Miras yang berhasil di amankan personil parsonil yakni” 13 (tiga belas) liter miras dengan rincian 3 liter Bir putih dan 10 liter miras tradisional jenis sopi langsung diamankan oleh pers pam. (Rdks)

Hukum

Lantik 28 Pejabat Kemenkumham, Kakanwil Kemenkumham Maluku Tuntut Berkinerja Maksimal Dan Jadi Role Model

Ambon,beritasumbernews.com,Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N menuntut para pejabat untuk berkinerja maksimal dan mampu menjadi role model bagi pegawai saat mengambil sumpah/janji dan melantik 27 Pejabat Administrasi dan satu orang Pejabat Fungsional Tertentu di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Selasa (08/11).

“Promosi, mutasi dan rotasi jabatan adalah merupakan hal yang biasa dalam birokrasi, kinerja harus terus berjalan sesuai prosedur dan harus maksimal, serta mampu menjadi role model bagi bawahan sehingga instansi ini bisa semakin tumbuh, maju dan dikenal oleh masyarakat karena prestasi,” ujar Anwar mengawali sambutannya.

Melihat ada beberapa pejabat yang baru bertugas di Maluku, Anwar kemudian berharap agar para pejabat tersebut dapat segera menyesuaikan diri, menjaga kekompakan dengan seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, serta langsung bangun koordinasi, kerjasama, dan sinergitas dengan stakeholder terkait.

Lebih lanjut, dipenghujung tahun 2022 ini, Kakanwil meminta agar waktu yang tersisa digunakan secara baik, terutama dalam mengoptimalkan realisasi target kinerja dan anggaran melalui solidaritas antara pimpinan dengan pemegang tusi masing-masing komponen serta mengambil langkah-langkah strategis dan terukur untuk mempercepat pelaksanaannya, dan memberikan sumbangsi positif untuk peningkatan nilai IKPA Kanwil Maluku.

Berlangsung di Aula Kantor Wilayah, kegiatan ini turut dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, dan beberapa undangan.

Untuk diketahui bersama, dari 28 Pejabat yang dilantik tersebut, empat pejabat tersebut akan menduduki jabatan pada Kantor Wilayah, yakni tiga pejabat pada Divisi Pemasyarakatan diantaranya Yohanes Waskito sebagai Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Zainuddin sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi serta Mochammad Sofyan Arief sebagai Kepala Subbidang PembinaanTeknologi Informasi dan Kerja sama, serta satu diantaranya sebagai Analis Keimigrasian Ahli Muda pada Divisi Keimigrasian Kanwil Maluku.

Selanjutnya delapan diantaranya dilantik sebagai pimpinan pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yakni Mukhtar sebagai Kepala Lapas Ambon, Bowo Sulistyo sebagai Kepala Bapas Ambon, Yusuf Mukharom sebagai Kepala Rutan Masohi, Taufik Rahman sebagai Kepala LPKA Ambon, Dawa’I sebagai Kepala Lapas Piru, Nasaruddin Tidore sebagai Kepala Lapas Dobo, Christy Jozef Thenu sebagai Kepala Lapas Wonreli, dan Hesta Van Harling sebagai Kepala Bapas Saumlaki, selebihnya mengisi jabatan sebagai pejabat pengawas dan pejabat pelaksana di beberapa UPT Pemasyarakatan. (Rdks)

Hukum

Lagi – Lagi Sopi Dari MBD Sebanyak 262 Liter Di Amankan Polsek KPYS

Ambon,beritasumbernews.com,Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek KPYS Ambon, berhasil gagalkan miras jenis Sopi dari Kabupaten MBD sebanyak 500 liter yang hendak masuk Ambon.

Kegiatan tersebut di laksanakan personil Polsek KPYS pagi tadi 09 : 00 Wit, yang di pimpin lansung oleh Kapolsek KPYS Iptu. Jounanda. W. Kusno. S.Tr.K. Jumat 04/11/2022

Kegiatan tersebut di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/246/XI/2022/Polsek Kpys tanggal 01 November 2022 Sampai dengan tanggal 30 November 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Miras sebanyak 262 liter yang berhasil di amankan oleh personil Polsek KPYS tersebut itu dari hasil Razia personil Polsek saat Kapal KM. Cantika Lestari 77B tambat di pelabuhan Slamet Riyadi Kota Ambon.

Kapal tersebut datangnya dari pelabuhan Damer, Moa, Romang, Kissar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin  Kapolsek Kpys melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas menggunakan jerigen.

Namun dari hasil temuan minuman keras tradisional jenis sopi tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut, Selanjutnya barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi di musnahkan dengan cara di tuangkan ke laut. (Rdks)

Hukum

Di Dampingi Kasi Humas, KBO Satreskrim Polres Halut Ungkap Tindak Pidana Pencurian

Tobelo,beritasumbernews.com,KBO Satreskrim Polres Halut Ipda. Yakub Biyangi Panjaitan.S.Tr.K yang di dampingi Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus G, kepada sejumlah awak media menyampaikan kasus tindak pidana pencurian.

Tepatnya di ruang Aula Amarta Polres Halut kepada sejumlah awak media di Halut KBO Satreskrim Polres Halut Ipda. Yakub Biyangi Panjaitan.S.Tr.K yang di dampingi Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus G, mengatakan bahwa” kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 2 November kemarin, yang terjadi yang meresahkan masyarakat Tobelo. Ungkap KBO

Kata KBO” pelaku berinisial AA, sudah sering melakukan perbuatan tindak pidana pencurian.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, barang bukti yang sudah berhasil di amankan yakni” di dapati sejumlah HP, Kalung Mas, beberapa buah Leptop, dan Tap. Beber KBO

Barang bukti yang berhasil di amankan dari hasil pengungkapan kasus pencurian tersebut, berdasarkan tiga laporan Polisi yang di terima Polres Halut. Jelas KBO

Menurutnya” setelah pihaknya melakukan pengembangan kasus, di ketahui TKP-nya bukan saja satu tempat namun ada lima tempat.

Pasalnya” sampai sejauh ini pihaknya masih terus mendalami guna terus melakukan pengembangan sebab masih ada indikasi barang bukti atau hasil curiannya yang masih ada di masyarakat yang sudah di jual tersangka.

Kata KBO” modus yang di perankan tersangka yakni” tersangka pada malam hari, sebelum layangkan aksinya tersangka terlebih dahulu mengintai kondisi dan situasi rumah yang jadi targetnya. Ujar KBO

Tersangka ini menggunakan banyak cara untuk bagaimana bis masuk ke dalam rumah targetnya, baik dengan cara masuk secara diam – diam, maupun dengan cara melompat pagar, bahkan mencungkil pintu.

Kejadiannya terjadi pad waktu malam hari, saat mana korban sedang tertidur, di katakannya bahwa” saat penangkapan pun pihaknya awalnya sudah mengintai tersangka.

Sejak pada pukul 01 : 00 Wit, pihak Satreskrim Polres Halut sudah mengintai tersangka dan akhirnya tersangka berhasil di ringkus pada pukul 02 : 30 Wit.

Pihak Satreskrim Polres Halut masih terus lakukan pengembangan dari hasil tiga Laporan Polisi tersebut, untuk mengetahui apakah masih ada korban lain.

Sementara perbuatan pelaku dalam melayangkan aksi pencuriannya di lakukan secara sendiri Tampa ada orang lain bersamanya.

KBO Satreskrim Polres Halut juga menjelaskan bahwa pasal yang di sangkakan pada tersangka yakni” pasal 363 kuncian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara. Tutur KBO

Tersangka sejak dalam rutan Polres Halut di jaga ketat oleh Bripda. Evan Kailean, sementara dalam kegiatan Press Rilis tersangka di kawal oleh dua personil Satreskrim Polres Halut yakni” Bripda. Saiful Bachmid, Bripka. Mario Hangewa. (Endy)

Hukum

Satu Warga Wosia Akhirnya Di Bekuk Polisi Saat Hendak Mencuri Di Gosoma

Halut,beritasumbernews.com,Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halut Berhasil mengamankan pelaku pencurian di Desa Gosoma, Kec.Tobelo, Kab. Halut, Propinsi Maluku Utara. Rabu (2/11/22)

Kapolres Halmahera Utara AKBP. Tri Okta Hendri Yanto SiK MH, Melalui Kasat Reskrim Iptu Elvin Septian Akbar S.T.K, SIK, menjelaskan” Kronologis Penangkapan Yakni Pukul 02.00 Wit, Tim Unit Resmob Polres Halut yang di pimpin KBO Reskrim Ipda Yakub Biyangi Panjaitan, S.Tr.K melakukan pengintaiaan di Desa Gosoma tepatnya Di sekitar perumahan Griya Bhayangkari di karnakan sering terjadi pencurian di tempat tersebut. “Tutur Kasat Reskrim”

Lanjut Kasat” Kemudian saat pengintaian Tim mencurigai seorang pria yang berjalan mondar mandir di sekitar Perumahan Griya Bhayangkari Kemudian pukul 02.30 Wit Tim melihat gerak gerik pelaku yang akan melakukan pencurian dimana pelaku saat itu sedang bersembunyi di samping rumah warga, karena gerak gerik pelaku yang sangat mencurigakan maka Tim Resmob langsung mengamankan nya ke Mapolres Halut. Ujar Kasat Reskrim

Tambah Kasat Reskrim” Dari hasil Interogasi Tim berhasil mengungkap bahwa benar orang yang sering melakukan pencurian di Griya Bhayangkara adalah seorang Laki laki yang berinisial AA (27), Warga Desa Wosia Kecamatan Tobelo Tengah. Ungkap Kasat Reskrim”

Barang Bukti yang di amankan yakni” Satu bh Laptop merek Asus warana silver, satu bh Laptop merek Dell warna silver, satu buah Hp merek iphone 11 warna merah, satu buah Hp merek iphone 7 warna gold, satu buah Hp merek vivo warna Biru navi, satu buah Hp merek vivo warna metalik, satu buah Hp merek samsung warna hitam, satu buah Hp merek evercros warna hitam, satu buah kalung emas dengan berat kurang lebih 2 gram. Beber Kasat Reskrim

Tim Resmob mengumpulkan semua Barang bukti tsb diatas yang berada di beberapa Desa antara lain Desa Luari, Desa Wosia, Desa Tpi, Desa Rawajaya. “Pungkas nya”

Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Halut Iptu Kolombus Guduru yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com membenarkan penangkapan tersebut, iya Tim Resmob telah mengamankan seorang terduga kasus pencurian. Jelas Kasi Humas (Endy)

Hukum

Tim Gabungan Polresta Ambon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian, Tersangka Residivis

Ambon,beritasumbernews.com,Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian dan Penggelapan HP yang berhasil di lakukan oleh tim gabungan Polresta Ambon yakni” personil Unit Buser dan Subnit I Pidum Satreskrim Polresta P. Ambon dan P. P. Lease yang dipimpin Kanit Buser Ipda. S. Taberima. Jumat 28/10/2022

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada awak media di Ambonengatakan bahwa” pengungkapan tindak pidan Pencurian dan penggelapan HP tersebut di ketahui tersangka yakni” PYS (40 tahun)

Kata Moyo” hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tgl 27 Okt 2022, dan No : LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 26 Okt 2022, serta No : LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 26 Okt 2022.

Moyo mengatakan pada LP No : LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 27 Oktober 2022 ttg Tindak Pidana Pencurian di laporkan oleh FK yang mana TKP-nya di Terminal Mardika, Kec. Sirimau, Kota Ambon, dengan
Waktu Kejadian sekitar bulan Agustus Tahun 2022, dan di laporkan pada hari Kamis, tgl 27 Oktober Tahun 2022 sekitar Pukul 16.00 Wit, dengan barang bukti 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam.

Modus yang di perankan tersangka yakni” Tersangka mengambil HP milik pelapor yang berada di dalam saku celana pelapor saat berada di dalam angkot (copet).

Moyo menambahkan” dari keterangan kronologis singkatnya yakni” terjadi tindak pidana pencurian yang berawal pelapor sedang ke pasar menaiki angkot, sesampainya di terminal mardika pelapor hendak membayar angkot, lalu pelapor tersadar HP merk Redmi warna hitam yang di simpan di saku celana telah hilang.

Sedangkan LP No :  LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 26 Oktober 2022 ttg Tindak Pidana Penggelapan, dengan pelapor JN, lokasi kejadiannya Terminal Transit Passo Kec. Baguala Kota Ambon.

Waktu kejadian tersebut yakni” hari Sabtu, tgl 27 Agustus 2022 sekitar Pukul 13.00 WIT, sedangkan Waktu Dilaporkan hari Rabu, tgl 26 Oktober 2022 Pukul 20.45 Wit.

Akibat dari terjadinya tindak pidana tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit HP jenis Xiaomi 5A.

Modus yang di mainkan tersangka yakni” Tersangka berpura – pura meminjam HP korban dengan tujuan menelepon temannya, saat korban lengah tersangka melarikan diri dengan membawa HP korban.

Berdasarkan kronologis singkatnya terjadi tindak pidana penggelapan, berawal ketika pelapor sedang mengendarai sepeda motornya kemudian dihentikan oleh tersangka di depan BTN Kanawa dan menanyakan jasa ojek.

Pelaporpun yang tidak mengetahui rencana busuk tersangka lansung menerima tawaran tersebut kemudian mengantarkan tersangka sampai ke Terminal Transit Passo.

Sesampainya dekat terminal Bus Masohi – Ambon, tersangka meminjam HP milik pelapor, lalu saat tersangka sedang menelepon, menyuruh pelapor untuk memarkirkan kendaraan milik pelapor dekat pasar transit dan berjanji akan menyusul.

Setelah menunggu lama tersangka diparkiran pelapor kemudian mencari tersangka di tempat tadi diturunkan namun setelah mencari-cari dan menanyakan kepada pengunjung terminal lainnya tersangka sama sekali tidak diketahui keberadaannya.

Sedangkan untuk LP No :  LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 26 Oktober 2022 ttg Tindak Pidana Pencurian dengan pelapor SL, lokasi kejadiannya SMA 14 Passo Kota Ambon.

Waktu Kejadian pada hari Selasa, tgl 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 08.00 Wit, Waktu Dilaporkan hari Rabu, tgl 26 Oktober 2022, Pukul 17.15 Wit, dengan barang bukti 1 (satu) unit HP merk OPPO A1K.

Modus yang di perankan tersangka yaitu” tersangka masuk ke dalam sekolah (TKP) disaat korban sedang mengawasi muridnya kerja bakti kemudian tersangka mengambil HP milik korban.

Kronologis singkatnya” menurut keterangan pelapor bahwa berawal pelapor dari rumah menuju sekolah, kemudian sesampainya di sekolah, pelapor menaruh sebuah tas samping dekat dengan kantor SMAN 14 yang di dalam tas tersebut terdapat sebuah HP jenis OPPO A1K dgn nomor IMEI 1. 863951041321613, IMEI 2 . 863951041321605 ,

Saat Pelapor sedang mengurusi para siswa dan pelapor kembali untuk mengambil HP tersebut ternyata sudah tidak ada di dalam tas tersebut.

Tersangka PYS merupakan Residivis” pada sekitar bulan november 2020 Tersangka pernah ditangkap oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease karena melakukan tindak pidana penggelapan dengan modus operandi meminjam HP milik Korban (ada 2 korban di waktu yang berbeda), saat Korban lengah lalu Tersangka membawa lari HP milik korban yg terjadi bertempat di Terminal Mardika.

Sekitar akhir bulan Agustus Tahun 2022, Tersangka telah menjalani hukuman pidana penjara dan lepas bersyarat, hasil pendalaman/ pengembangan sementara, selain 3 (tiga) kejadian pencurian dan penggelapan tsb diatas, Tersangka telah sering/ berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika yang dilakukan pada sekitar akhir bulan Agustus 2022 s.d akhir bulan Oktober 2022 ini. Tutup Moyo (Rdks)

[instagram-feed]