Pria Pembunuh Istri Di Nuruwe Berhasil Di Ringkus Polres SBB
Piru,beritasumbernews.com
Tersangka pembunuh istri di Nuruwe berhasil di ringkus personil Sat Reskrim Polres SBB di Desa Niniari pada Selasa 16 Agustus 2022, pukul 01 : 40 Wit, dan kini sudah di amankan di rutan Polres SBB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku.
Informasi ini di himpun awak media ini lewat Rilis yang di uraikan Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Darmawan.S.Ik pagi tadi pada wartawan di Polres SBB. Kamis 18/08/2022
Kata Kapolres” kurang lebih 10 hari personil-nya bergerak mencari tersangka dan akhirnya tersangka FR (41) berhasil di ringkus di Desa Niniari.
Menurutnya” penangkapan tersebut di lakukan karena berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B 15 VIll/ 2022I Sek Waisarisa I Res SBBI Polda Maluku, tanggal 7 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP SidikI 54 / VIll/ 2022 /Reskrim, tanggal 15
Agustus 2022
Kata Kapolres” Sebagaimana telah diketahui bahwa pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, sekitar pukul.12.00 Wit bertempat di Desa Nuruwe Kec. Kairatu Barat Kab. SBB telah ditemukan mayat seorang Wanita dengan identitas EW (30).
Temuan mayat tersebut di ketahui
berjarak kurang lebih 15 meter dari rumahnya dan diatasnya terdapat tumpukan daun pisang kering dan daun kelapa yang telah terbakar, kemudian Sat Reskrim Polres SBB bertindak cepat dengan melakukan serangkaian Penyelidikan dan diketahui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh suaminya sendiri.
Pasalnya” Yang telah melarikan diri ke hutan sejak hari itu Minggu, 7 Agustus 2022, kemudian dilakukan pengejaran terhadap Tersangka selama seminggu dan berhasil ditangkap pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 01.40 Wit bertempat rumah iparnya saudara Agus Lumuly di Desa Niniari, Kec. Seram Barat Kab. SBB.
Tambah Kapolres” Peristiwa Tindak Pidana tersebut berdasarkan keterangan Tersangka Melakukan Penganiyaan pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wit di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe Kec Kairatu Barat Kab. SBB. Jelas Kapolres
Lanjutnya” kemudian Tersangka baru mengetahui korban meninggal dunia saat Tersangka bangun pagi dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta dingin pada hari Minggu. 10 Juli 2022, sekitar pukul 07 00 Wit.
Pembunuhan tersebut ternyata sudah di ketahui oleh anak tersanka saat bersama WA yang adalah mertua mantu dari tersangka datang ke rumah tersangka.
Saat itu tersangka langsung menyampaikan kepada ank tersangka dan mertua tersangka bahwa telah membunuh istrinya, saat mendengar itu langsung keduanya bergegas pergi, sebelum pergi keduanya sempat melihat korban terbujur kaku di kamarnya.
Kemudian Tersangka karena panik dan takut diketahui oleh orang lain akibat dari perbuatannya sehingga yang bersangkutan menggali kubur dengan kedalaman 25 cm dengan Panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 Cm dengan menggunakan parang dan linggis.
Setelah itu, kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeret korban sejauh 15 meter dari rumahnya ke kolam yang digalinya tersebut lalu menutup dengan daun pisang dan daun kelapa lalu membakarmya.
Motif dari peristiwa tersebut
Tersangka terbakar rasa cemburu, dan Barang bukti 1(satu) atau sebilah parang Panjang 75 cm, gagang 21 cm dan mata parang 36 cm.
1 (satu) linggis Panjang 109 cm dan dm 2 cm, 1 (satu) helai celana pendek warna hijau dengan motif Batik, 1 (satu) Kasur berwana ungu, 1 (satu) Kelambu warna Biru muda.
Menurut Kapolres” Pasal sangkaan
Tersangka dijerat dengan primer pasal 340, subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (Yan.L)
