Menampilkan: 201 - 210 dari 498 HASIL
Hukum

Pria Pembunuh Istri Di Nuruwe Berhasil Di Ringkus Polres SBB

Piru,beritasumbernews.com

Tersangka pembunuh istri di Nuruwe berhasil di ringkus personil Sat Reskrim Polres SBB di Desa Niniari pada Selasa 16 Agustus 2022, pukul 01 : 40 Wit, dan kini sudah di amankan di rutan Polres SBB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku.

Informasi ini di himpun awak media ini lewat Rilis yang di uraikan Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Darmawan.S.Ik pagi tadi pada wartawan di Polres SBB. Kamis 18/08/2022

Kata Kapolres” kurang lebih 10 hari personil-nya bergerak mencari tersangka dan akhirnya tersangka FR (41) berhasil di ringkus di Desa Niniari.

Menurutnya” penangkapan tersebut di lakukan karena berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B 15 VIll/ 2022I Sek Waisarisa I Res SBBI Polda Maluku, tanggal 7 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP SidikI 54 / VIll/ 2022 /Reskrim, tanggal 15
Agustus 2022

Kata Kapolres” Sebagaimana telah diketahui bahwa pada hari Minggu, 7 Agustus 2022, sekitar pukul.12.00 Wit bertempat di Desa Nuruwe Kec. Kairatu Barat Kab. SBB telah ditemukan mayat seorang Wanita dengan identitas EW (30).

Temuan mayat tersebut di ketahui
berjarak kurang lebih 15 meter dari rumahnya dan diatasnya terdapat tumpukan daun pisang kering dan daun kelapa yang telah terbakar, kemudian Sat Reskrim Polres SBB bertindak cepat dengan melakukan serangkaian Penyelidikan dan diketahui bahwa perbuatan itu dilakukan oleh suaminya sendiri.

Pasalnya” Yang telah melarikan diri ke hutan sejak hari itu Minggu, 7 Agustus 2022, kemudian dilakukan pengejaran terhadap Tersangka selama seminggu dan berhasil ditangkap pada hari Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 01.40 Wit bertempat rumah iparnya saudara Agus Lumuly di Desa Niniari, Kec. Seram Barat Kab. SBB.

Tambah Kapolres” Peristiwa Tindak Pidana tersebut berdasarkan keterangan Tersangka Melakukan Penganiyaan pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 wit di rumahnya yang berada di Desa Nuruwe Kec Kairatu Barat Kab. SBB. Jelas Kapolres

Lanjutnya” kemudian Tersangka baru mengetahui korban meninggal dunia saat Tersangka bangun pagi dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku serta dingin pada hari Minggu. 10 Juli 2022, sekitar pukul 07 00 Wit.

Pembunuhan tersebut ternyata sudah di ketahui oleh anak tersanka saat bersama WA yang adalah mertua mantu dari tersangka datang ke rumah tersangka.

Saat itu tersangka langsung menyampaikan kepada ank tersangka dan mertua tersangka bahwa telah membunuh istrinya, saat mendengar itu langsung keduanya bergegas pergi, sebelum pergi keduanya sempat melihat korban terbujur kaku di kamarnya.

Kemudian Tersangka karena panik dan takut diketahui oleh orang lain akibat dari perbuatannya sehingga yang bersangkutan menggali kubur dengan kedalaman 25 cm dengan Panjang tidak sampai 2 meter dan lebar 80 Cm dengan menggunakan parang dan linggis.

Setelah itu, kemudian tersangka menggendong korban turun dari rumahnya lalu menyeret korban sejauh 15 meter dari rumahnya ke kolam yang digalinya tersebut lalu menutup dengan daun pisang dan daun kelapa lalu membakarmya.

Motif dari peristiwa tersebut
Tersangka terbakar rasa cemburu, dan Barang bukti 1(satu) atau sebilah parang Panjang 75 cm, gagang 21 cm dan mata parang 36 cm.

1 (satu) linggis Panjang 109 cm dan dm 2 cm, 1 (satu) helai celana pendek warna hijau dengan motif Batik, 1 (satu) Kasur berwana ungu, 1 (satu) Kelambu warna Biru muda.

Menurut Kapolres” Pasal sangkaan
Tersangka dijerat dengan primer pasal 340, subsider pasal 338, lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (Yan.L)

Hukum

Sambut HUT Ke 76 Jalasenastri Danlantamal IX Tekankan Agar Semua Jaga Kesehatan dan Serta Ketahanan Keluarga

Ambon,beritasumbernews.com

Komandan Lantamal IX Ambon Brigjend TNI (Mar) Said Latuconsina M.M., M.T., didampingi Ketua Korcab IX Daerah Jalasenastri Armada III (DJA III) Ny. Widiya Said Latuconsina menggelar kegiatan webinar menjelang peringatan HUT Jalasenastri ke-76 Tahun 2022 di Gedung Manggala Loka Komplek Lantamal IX Halong, Baguala, kota Ambon. Kamis (11/08/2022)

Webinar yang dilaksanakan secara hybrid tersebut mengambil tema “Kupas Tuntas Upaya Menjaga Kesehatan dan Ketahanan Keluarga”, dengan mengundang narasumber dr. Inge Satyo Ariyanto, yang sekaligus founder dari Perempuan Sadar Vagina (PSV).

Danlantamal IX Brigjend TNI (Mar) Said Latuconsina dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada narasumber dan ibu-ibu anggota Jalasenastri yang menyempatkan waktunya dan bisa hadir dalam kegiatan webinar tersebut baik secara langsung maupun virtual.

“Saya berharap, ibu-ibu yang sudah hadir bisa menyimak dan mengikuti kegiatan webinar ini sehingga nantinya bisa diaplikasikan dalam kehidupan kita sehari-hari”, tutur Danlantamal IX.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Korcab IX DJA III Ny. Widiya Said Latuconsina dalam sambutannya juga menyampaikan apresiasi kepada ibu-ibu Jalasenastri yang sudah menyempatkan waktunya untuk bisa hadir dalam kegiatan webinar tersebut.

“Semoga webinar ini bisa menambah ilmu pengetahuan ibu-ibu, seperti apa cara merawat dan menjaga organ kewanitaan sehingga tetap sehat”, tambah Ny. Widiya Said Latuconsina.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini, tidak hanya webinar upaya menjaga kesehatan dan ketahanan keluarga, namun juga dilaksanakan pelatihan ketrampilan secara Video Conference (Vicon) dengan topik Tampil Sehat, Cantik, Kreatif dan Kreasi Scented Candle bersama PG. Jalasenastri Kormar, Jakarta.

Jalasenastri sebagai organisasi wanita, juga harus bisa turut andil dalam mendukung program-program TNI AL, Jalasenastri juga menjadi wadah kegiatan istri prajurit Jalasena yang kehadirannya dapat menumbuhkan rasa semangat bahari dan mempererat persaudaraan baik antar prajurit TNI AL sendiri ataupun dengan lingkungan sosial masyarakat, mewujudkan keluarga sehat, produktif dan inovatif dalam mendukung pemulihan ekonomi Nasional.

Turut hadir dalam kegiatan webinar serta Para pengurus Korcab IX DJA III dan anggota Jalasenastri Korcab IC DJA III. (Rdks)

Hukum

Masuk Tahap Dua, Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap 7 Korban

Ambon,beritasumbernews.com
Personil unit PPA yang dipimpin oleh Kanit Buser Ipda. S.Taberima dan Kanit PPA, Aipda O.Jambormias melaksanakan giat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap 7 (tujuh) Korban (2 cucu kandung & 5 anak kandung) oleh Tersangka yg merupakan Kakek / Bapak Kandung Korban.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut di laksanakan tepatnya pada pukul 10 ;?: 00 Wit, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Selasa 09/08/2022

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon menjelaskan” kegiatan pelimpahan tersangka atas nama R.H. alias B.O (51) dan barang bukti (Tahap 2) sehubungan tindak pidana persetubuhan terhadap 7 (tujuh ) korban yang merupakan 2 (dua) cucu kandung & 5 (lima) anak kandung. Jelas Moyo

Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi No : LP-B/280/VI/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 06 Juni 2022. Sebut Moyo

Kata Moyo” Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP. Terang Moyo

Barang bukti yakni” 1 (satu) buah cermin hias pegangan kayu warna merah, 1 (satu) buahh setelan baju anak warna biru, 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna warni, 1 (satu) buah celana pendek warna hijau. Ungkap Moyo

Kemudian tersangka telah diterima oleh Jaksa atas nama Inggrid Louhenapessy, S.H. tutup Moyo (Rdks)

Hukum

Polisi Ungkap Kasus Penipuan, Menyamar Jadi Anggota Polisi

Ambon,beritasumbernews.com
Penangkapan Tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi mengaku anggota Polisi memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Korban.

Tersangka menanyakan surat-surat kendaraan, apabila Korban tidak bisa perlihatkan, Tersangka mengambil HP milik korban sebagai jaminan dan menyuruh Korban ke Kantor Kepolisian.

Rabu kemarin 03 Agustus 2022 personil Unit Buser & Unit Harda yang dipimpin oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit Harda, Aipda.Roy Sinai lakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Informasi ini di dapat dari Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo menyampaikan” hal ini berdasar pada proses penyidikan dilakukan berdasarkan adanya 3 (tiga) korban yang melaporkan/ membuat Laporan Polisi, dengan rincian Laporan Polisi No : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 07 Juli 2022.

Kemudian Laporan Polisi No : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku,tgl 23 Juli 2022, dan Laporan Polisi No : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda maluku,tgl 02 Agustus 2022

Tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dgn pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Laporan Polisi No : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 07 Juli 2022 atas korban berinisial AFKS, dengan TKP
Jln Wen Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, Kec. Sirimau Kota Ambon dengan waktu kejadian Kamis, 07 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 Wit. Ujar Kasi

Tambah Kasi” kemudian juga Laporan Polisi No : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku,tgl 23 Juli 2022, dengan korban berinisial SL, dengan TKP Desa Negeri Lama (depan SMP 13 Ambon ) Kec. Baguala Kota Ambon, waktu kejadian Sabtu, tgl 23 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 Wit. Sebut Kasi

Kemudian juga Laporan Polisi No : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda maluku,tgl 02 Agustus 2022, dengan korban berinisial JU, dengan TKP Jembatan Merah Putih, Kec. Sirimau, Kota Ambon, waktu kejadian Kamis, tgl 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wit. Terang Kasi

Menurut Kasi” tersangka berinisial FLW alias A, dengan barang bukti, 1 unit HP merk iPhone 7, 1 unit HP merk Vivo Y 12s, 1 unit HP merk Vivo Y 21, 1 unit HP merk Realme 5 Pro, 2 (dua ) bh masker kain warna hitam logo TNI- POLRI, 1 (satu) bh sweater warna hitam,1 (satu) bh sweater warna hitam, 1 (satu) bh helm warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream coklat, 1 (satu) bh kunci kontak sepeda motor, 1 (satu) buah dus HP merk iPhone 7.

Modus yang di pakai tersangka dengan memakai atribut Polri berupa masker kain warna hitam berlogo TNI-Polri, menggunakan Helm bertuliskan Polisi, pakaian sweater warna hitam dan perlengkapan lainnya dengan mengendarai sepeda motor mencari target/korbannya berupa para pengendara sepeda motor khususnya pada usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau yang berboncengan tidak menggunakan helm.

Lanjut Kasi”Tersangka menghampiri korban, memberhentikan sepeda motornya selanjutnya tersangka mengaku sebagai Anggota Polisi lalu menanyakan surat-surat kelengkapan sepeda motor seperti” SIM, STNK, jika korban/pengendara tidak membawa surat-surat tersebut maka Tersangka langsung meminta HP dari para korban untuk dijadikan jaminan.

Selanjutnya Tersangka menyuruh para korbannya untuk pergi ke kantor kepolisian terdekat untuk mengambil HP milik mereka, namun Tersangka langsung pergi dengan membawa HP milik para korban tersebut. Jelas Kasi

Kasi menambahkan” hasil pengembangan sementara diketahui lebih lanjut selain ketiga korban tersebut terdapat 13 (tiga belas) orang lainnya menjadi korban yang terjadi di lokasi berbeda di wilkum Kota Ambon.

Sehingga total korban sejumlah 16 (enam belas) orang dengan kerugian 1 (satu) unit HP tiap korbannya dengan total HP sejumlah 16 (enam belas) unit, dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Ucap Kasi (Rdks)

Hukum

Polisi Limpahkan BB Dan Tersangka Ke Kejari Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Personil Subnit I Unit 1 Pidum yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda. S. Taberima menyerahkan barang bukti dan tersangka tindak pidana pencurian uang tunai sejumlah Rp.367.500.000 ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Kegiatan penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut di laksanakan tepatnya pada pukul 13 : 00 Wit siang tadi, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon. Kamis 28/07/2022

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo dalam Rilisnya menjelaskan” pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencurian uang tunai sejumlah Rp. 367.500.000 (tiga ratus enam puluh tujuh ima ratus ribu rupiah) oleh personil Subnit I Unit 1 Pidum yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda. S. Taberima.

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/195/V/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Mei 2022.

Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

Di jelaskan Kasi bahwa tersangka berinisial A (18), dan MAP alias A (18), dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy A53, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi 12, 1 (satu) buah kunci motor, 3 (tiga) lembar surat tanda coba kendaraan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, 1 (satu) pasang sepatu merk All Star, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 4 (empat) potong celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam,

Selain itu, 3 (tiga) potong baju kaos,
1 (satu) bh Flashdisk, uang tunai berjumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) bh HP merk Samsung Galaxy A33, 1 (satu) pasang sepatu merk All Star, Uang tunai sejumlah Rp. 906.000,- (Sembilan ratus enam ribu rupiah).

Penyerahan barang bukti dan tersangka Saat di serahkan, diterima langsung oleh Jaksa Elste B. Leonupun.SH. (Rdks)

Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Di Jatuhi Hukuman Penjara Berfariasi

Ternate,beritasumbernews.com
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Negeri Ternate memutuskan
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Silvano dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebanyak Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terdakwa Silvano juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 740 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan,”

Untuk terdakwa Gustiar Marudin selaku mantan Bendahara pengeluaran dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Terdakwa dijatuhi pidana tambahan kepadanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596 diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara terdakwa Muksin Bonga selaku mantan Ketua Panwaslu, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terdakwa Muksin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 90 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. (Endy/Red)

Hukum

Dugaan Penggelapan uang Tunjangan Ketua BPD Desa Kairatu Terancam Pidana, Bebas Lewat Restorative Justice

Kairatu,beritasumbernews.com
Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kairatu, SIMON RUSPANAH akhirnya bisa bertugas kembali satelah tuntutan hukumnya dicabut lewat upaya restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menggunakan uang gaji/tunjangan anggota BPD sebut saja BR untuk operasional BPD Desa Kairatu.

Senin tanggal 20 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 WIT, bertempat di Kantor Desa Kairatu Kec. Kairatu Kab. Seram bagian Barat, Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Kairatu, SR telah melakukan penggelapan gaji/tunjangan anggota BPD atas nama BR.

Keduanya di angkat sebagai anggota BPD berdasarkan surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor : 144.1-216 Tahun 2019, tanggal 08 April 2019. Pelaku menggunakan gaji/tunjangan BR pada Tahun 2019 perbulannya sebesar Rp. 550.000,- namun pada tahun 2020 gaji/tunjangan korban sebagai anggota BPD Kairatu naik menjadi Rp. 1.000.000,- perbulan tidak diterima oleh BR.

Namun setelah dilakukan konfirmasi, pelaku SR yang menggunakan gaji/tunjangan tersebut dikarenakan BR tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai anggota BPD sehingga pelaku dengan sengaja tanpa hak atau izin korban, menggunakan gaji/tunjangan milik korban untuk operasional BPD Desa Kairatu.

Akibat dari penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.750.000,- dengan rincian yaitu Tunjangan dari bulan Mei sampai dengan September 2019 sebesar Rp. 2.750.000,- sedangkan Tunjangan dari bulan Januari sampai dengan Bulan Mei 2020 sebesar Rp. 5.000.000,-.

Berdasarkan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pelaku disangka melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun namun perkara ini dapat diupayakan restorative justice dengan tetap mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dan juga harus mengembalikan uang gaji/tunjangan sebesar Rp. 7.750.000,- kepada BR.

Selang beberapa bulan kasus ini berjalan, kepala kejaksaan negeri seram bagian barat, Irfan Hergianto S.H.,M.H mengupayakan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan restorative justice.

Didampingi Sriwati Asis Paulus, S.H. beserta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik Eka Purwanto, S.H., Garuda Cakti Vira Tama, S.H., Raimond Chrisna Noya, S.H., akhirnya pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara kedua pihak.

Pihak pelaku telah meminta maaf dan mengembalikan uang ganti rugi kepada pihak korban BR sehingga keadilan restorative ini telah tercapai.

Selanjutnya jaksa agung muda tindak pidana umum memerintahkan kepada kepala kejaksaan negeri seram bagian barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sebagai wujud kepastian hukum sehingga ketua BPD SR bebas dari tuntutan. (Yan.L)

Hukum

Mencuri Karena Terdesak Kebutuhan Anak, Akhirnya Jadi Tersangka, Kini Di Bebaskan

SBB,beritasumbernews.com
Terdesak Kebutuhan ekonomi biayai pendidikan Anak, seorang wanita ini mencuri, namun akhirnya
Perkara diselesaikan dengan Restorative Justice, dan bebas Tampa syarat.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kembali menangani perkara pencurian uang dan barang yang terjadi pada jumat 27 mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT, bertempat di Dusun Waimital, Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Irfan Hergianto menjelaskan kronologis pengungkapan terkait pengaduan kasus tindak pidana pencurian uang dan barang yang dilakukan oleh tersangka JW alias ANA di rumah korban MR pada Jumat 27 mei 2022 sekitar pukul 11.30 WIT bertempat di Dusun Waimital, Desa Waimital. Dari laporan yang diterima karena kebutuhan ekonomi untuk keperluan pendidikan sang Anak, tersangka sebut saja ANA masuk tanpa sepengetahuan korban MR kemudian pelaku melihat tas berwarna hijau yang tergantung diatas rak kayu, setelah itu tersangka membuka tas tersebut dan mengambil satu buah dompet berwarna coklat biru dongker yang didalamnya terdapat uang sejumlah Rp350.000,00.

Selain uang tersebut didalam dompet terdapat juga kalung emas, mainan rantai emas, gelang emas dan satu pasang anting-anting emas, dengan total kerugian korban sejumlah Rp4.735.000,00.

Bahwa setelah selesai mengambil dompet milik korban, tersangka yang keluar dari dalam rumah korban terlihat oleh saksi HS alias TATI, karena merasa curiga, TATI menyuruh korban MR alias YANI untuk mengecek barang-barang didalam rumah dan setelah dicek, diketahui bahwa satu buah dompet berwarna coklat biru dongker milik korban sudah tidak ada kemudian korban dan saksi bergegas untuk mencari si pelaku.

Ketika pelaku mengetahui bahwa ia sementara dicari dan dipanggil oleh korban dan saksi, pelaku kemudian mengeluarkan dompet berwarna coklat biru dongker milik korban dari dalam tas tersangka dan dengan cepat membuangnya ke dalam toko sembako milik saksi HA alias HARISI alias TETE yang mana pada saat membuang dompet tersebut, perbuatan pelaku terlihat oleh pemilik toko, yang kemudian menyampaikannya kepada MR dan TATI setelah itu pelaku diamankan ke Kantor Pemerintah Desa Waimital.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan tetap mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

Menindaklanjuti hal ini kepala kejaksaan negeri seram bagian barat, Irfan Hergianto,SH.MH mengambil langkah untuk memberhentian kasus ini melalui upaya dan proses perdamaian restorative justive pada hari Jumat tanggal 08 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Sebagai Jaksa Fasilitator, Irfan Hergianto menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian kepada para pihak dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konsekuensi hukum dari upaya perdamian.

Pihak korban dan pihak pelaku menyetujui upaya perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak. Upaya dan proses perdamaian juga telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI berdasarkan hasil Ekspose yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Tinggi Maluku. (Yan.L)

Hukum

Tiga Pemuda Di Kairatu, Sempat Jadi Tersangka Akhirnya Bebas

SBB,beritasumbernews.com,Adu Cekcok Berujung pengeroyokan dan Sempat ditetapkan tersangka, Tiga pemuda dinyatakan bebas dengan Restorative Justice.

Pelaku pengeroyokan akhirnya bisa kembali bersama keluarga setelah melakukan pengeroyokan terhadap Anak Korban dengan inisial FS.

Rabu, sekitar pukul 18.30 WIT, bertempat di Jalan Trans Seram, Depan Masjid Waitasi, Dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Berawal ketika anak korban FS dan sembilan orang temannya dengan menggunakan lima sepeda motor melintasi Jalan Trans Seram di depan Mesjid Waitasi, tiba-tiba mendengar suara makian dari pinggir jalan yang pada saat itu terdapat empat orang pemuda Dusun Waitasi yang sementara duduk dipinggir jalan Trans Seram, yang mana empat orang tersebut adalah ARMIN BUGIS (ARMIN), MUHAMAD FAJRIN RUMAGORAN (DELON), RIZAL TUANANI dan ABJAD KILUWALAGA. Kemudian rombongan anak korban FS berhenti dan terjadi percecokan mulut.

Menurut keterangan dua orang saksi AFRIAN FAKAUBUN dan HAFIZ MUHAMMAD yang termasuk dalam rombongan merasa emosi dan mengundang empat orang pemuda Dusun Waitasi tersebut untuk berkelahi dengan mengatakan: “woe mari bakalai, satu lawan satu”.

Setelah mendengar perkataan itu, ARMIN memanggil HAMDAN MUSSA (HANDEKE) yang berada diseberang jalan.

Sontak ketiga pemuda tersebut melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap Anak Korban FS. HAMDAN MUSSA mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai belakang kepala korban, ARMIN BUGIS mengayunkan kepalan tangan kanan sebanyak satu kali dan mengenai belakang kepala korban, dan MUHAMAD FAJRIN RUMAGORAN mengayunkan kepalan tangan kanan dan kiri sebanyak lima kali dan mengenai wajah korban yang masih berusia 17 Tahun 14 hari tersebut.

Ketiga pelaku disangka Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp2.500.000,00. Namun berkat upaya perdamaian berdasarkan pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan oleh Irfan Hergianto, SH. MH., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam menyelesaikan perkara dengan restorative justice akhirnya bisa mendamaikan antara pihak para pelaku dan korban.

Jumat tanggal 08 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan mediasi, upaya dan proses perdamaian terhadap pihak keluarga para tersangka, anak korban dan keluarga Anak korban, dimana Jaksa Fasilitator menjelaskan maksud dan tujuan dari upaya perdamaian kepada para pihak serta disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat yang diwakilkan oleh Kepala Dusun kedua belah pihak dan jangka waktu dari proses perdamaian serta konsekuensi hukum dari upaya perdamaian.

Para pihak menyetujui perdamaian dan dituangkan dalam akta perdamaian sebagai bukti yang sah atas kesepakatan kedua belah pihak berdasarkan Restorative Justive. (Yan.L)

 

Hukum

Satu Warga Leihitu Barat Di Amankan Kapolsek Leihitu Akibat Cabuli Anak Di Bawah Umur

Leihitu,beritasumbernews.com
Satu warga leihitu barat AS (68) pada Minggu tanggal 31 Juli 2022, berhasil di amankan oleh Kapolsek Leihitu Barat Ipda.Sovia Alfons bersama personilnya saat menerima laporan pengaduan oleh orang tua korban. Minggu 31/07/2022

Informasi ini di terima Redaksi beritasumbernews.com dari hasil konfirmasi dengan Kapolsek pagi tadi via Whatsaap.

Menurut Kapolsek” pelaku atau tersangka adalah warga Dusun Lai Negeri Larike Kec. Leihitu Barat Kab. Maluku Tengah, berinisial AS (68), di amankan atas tuduhan mencoba melakukan perbuatan keji yakni cabuli anak di bawah umur yang masih berusia 6 tahun.

Perbuatan ini di lihat lansung oleh saksi yang saat itu dari kronologis yang di ceritakan oleh saksi A (48) saat sedang bersama membuang air besar di pantai dengan korban. Sebut Kapolsek

Lanjut Kapolsek menjelaskan” berdasarkan laporan pelapor yang adalah orang tua korban bahwa” dari keterangan saksi yang mana di jelaskan bahwa” saat saksi dan korban hendak buang air besar di pantai, usai buang air besar saksi mendahului korban untuk meninggalkan tempat, namun berpapasan sang pelaku juga menuju pantai dan pikir saksi bahwa pelaku juga akan membuang air besar.

Namun di perhatikan oleh saksi ternyata pelaku menghampiri korban yang masih telanjang tidak bercelana lansung secara berulang kali melayangkan aksi bejatnya dengan menggunakan jarinya.

Apa yang di lihat saksi kemudian saksi sentak langsung teriak pelaku” akibat pelaku di teriakan oleh saksi, pelaku lalu mencaci maki saksi dan melempari saksi dengan batu.

Saksi langsung menuju rumah korban dan menyampaikan hal tersebut pada orang tua korban, Tampa berpikir panjang orang tua korban langsung menuju Psek Leihitu barat dan melapor perbuatan pelaku, kemudian dari laporan itulah pelaku langsung di jemput oleh pihak Polsek Leihitu Barat yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Leihitu Barat Ipda. Sovia Alfons.

Kata Kapolsek, pelaku sekarang sudah di amankan di rutan Polresta Ambon guna di proses sesuai perbuatannya dan di tangani langsung oleh Unit PPA Polresta Ambon. (Veja)

[instagram-feed]