Piru,beritasumbernews.com,Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran belanja DPRD Seram Bagian Barat (SBB), meninggalkan temuan yang jumlahnya tidak bisa dibilang kecil.
Hasil audit BPK pada akhir Tahun 2021 ini menemukan adanya Pembayaran Belanja Makan Minum Rapat oleh Bendahara Pengeluaran DPRD kepada Pimpinan DPRD SBB sebesar Rp. 523.000.000, tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari sumber terpercaya yang namanya enggan di publikasikan mengatakan” tindak lanjut dari temuan tersebut, BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan), yang memerintahkan Sekwan segera melakukan koordinansi dengan Ketua DPRD, untuk menyetorkan kembali anggaran belanja rapat sebesar Rp. 523.600.000 ke Kas Daerah.
“Ya rekomendasi BPK seperti itu, Dan kalau sudah dikembalikan uangnya, maka bukti penyetoran harus diberikan kepada Inspektorat Daerah.
Tapi yang di ketahui, sampai sekarang belum ada pengembalian, coba di cek ke Inspektorat, sudah ada bukti setoran pengembalian apa belum.” Papar sumber.
Selain itu lanjut sumber, ada salah satu butir rekomendasi BPK yang menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memberikan sanksi kepada Bendahara Pengeluaran DPRD, yang telah melakukan pembayaran belanja makan dan minum rapat kepada pimpinan DPRD, tidak berdasarkan ketentuan.
Sementara itu, menanggapi informasi temuan ini, Tokoh masyarakat SBB Mozes Rutumalessy berpendapat jika hal tersebut juga menjadi penyebab Disclaimer.
“Banyak yang menilai jika terjadinya Disclaimer adalah kegagalan dari kinerja pimpinan daerah, Tapi tidak tahu jika banyak faktor yang menjadi pemicu terjadinya Disclaimer, dan salah satunya ini, Pembayaran makan minun rapat yang bernilai fantastis dan diluar ketentuan.” Ujarnya.
Rutumalessy mengatakan, sejatinya Pimpinan DPRD melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mengawal dan mengevaluasi setiap pembangunan di daerah.
“Itu yang harus mereka lakukan sebagai representasi dari rakyat dan juga sebagai tugas dan fungsi mereka, Bukan memaksakan harus membayar uang makan minum 500 juta lebih yang tidak berdasarkan ketentuan, untuk kesenangan mereka.” Sesal Rutumalessy
Ditambahkan, temuan dan rekomendasi BPK ini seharusnya sudah menjadi bidikan penegak hukum, Baik Kepolisian maupun Kejaksaan, kenapa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat diam di tempat Kinerja Kejari perlu di pertanyakan. Cetus Rutumalessy
“Ya, ini sudah harus dibidik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan, Karena temuan ini sudah dari tahun 2021, Dan hingga kini belum ada pengembalian ke Kas Daerah, Dan secara tidak langsung, ini sudah merugikan daerah, dengan demikian sudah seharusnya langkah hukum segera dilakukan.” Pungkasnya (Yan.L)


