Menampilkan: 211 - 220 dari 498 HASIL
Hukum

Ada Temuan BPK 500 Juta Rupiah, Anggaran Makan Minum DPRD SBB

Piru,beritasumbernews.com,Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran belanja DPRD Seram Bagian Barat (SBB), meninggalkan temuan yang jumlahnya tidak bisa dibilang kecil.

Hasil audit BPK pada akhir Tahun 2021 ini menemukan adanya Pembayaran Belanja Makan Minum Rapat oleh Bendahara Pengeluaran DPRD kepada Pimpinan DPRD SBB sebesar Rp. 523.000.000, tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dari sumber terpercaya yang namanya enggan di publikasikan mengatakan” tindak lanjut dari temuan tersebut, BPK telah mengeluarkan rekomendasi kepada Sekretaris DPRD (Sekwan), yang memerintahkan Sekwan segera melakukan koordinansi dengan Ketua DPRD, untuk menyetorkan kembali anggaran belanja rapat sebesar Rp. 523.600.000 ke Kas Daerah.

“Ya rekomendasi BPK seperti itu, Dan kalau sudah dikembalikan uangnya, maka bukti penyetoran harus diberikan kepada Inspektorat Daerah.

Tapi yang di ketahui, sampai sekarang belum ada pengembalian, coba di cek ke Inspektorat, sudah ada bukti setoran pengembalian apa belum.” Papar sumber.

Selain itu lanjut sumber, ada salah satu butir rekomendasi BPK yang menginstruksikan Sekretaris DPRD untuk memberikan sanksi kepada Bendahara Pengeluaran DPRD, yang telah melakukan pembayaran belanja makan dan minum rapat kepada pimpinan DPRD, tidak berdasarkan ketentuan.

Sementara itu, menanggapi informasi temuan ini, Tokoh masyarakat SBB Mozes Rutumalessy berpendapat jika hal tersebut juga menjadi penyebab Disclaimer.

“Banyak yang menilai jika terjadinya Disclaimer adalah kegagalan dari kinerja pimpinan daerah, Tapi tidak tahu jika banyak faktor yang menjadi pemicu terjadinya Disclaimer, dan salah satunya ini, Pembayaran makan minun rapat yang bernilai fantastis dan diluar ketentuan.” Ujarnya.

Rutumalessy mengatakan, sejatinya Pimpinan DPRD melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, serta mengawal dan mengevaluasi setiap pembangunan di daerah.

“Itu yang harus mereka lakukan sebagai representasi dari rakyat dan juga sebagai tugas dan fungsi mereka, Bukan memaksakan harus membayar uang makan minum 500 juta lebih yang tidak berdasarkan ketentuan, untuk kesenangan mereka.” Sesal Rutumalessy

Ditambahkan, temuan dan rekomendasi BPK ini seharusnya sudah menjadi bidikan penegak hukum, Baik Kepolisian maupun Kejaksaan, kenapa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat diam di tempat Kinerja Kejari perlu di pertanyakan. Cetus Rutumalessy

“Ya, ini sudah harus dibidik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan, Karena temuan ini sudah dari tahun 2021, Dan hingga kini belum ada pengembalian ke Kas Daerah, Dan secara tidak langsung, ini sudah merugikan daerah, dengan demikian sudah seharusnya langkah hukum segera dilakukan.” Pungkasnya (Yan.L)

Hukum

Menarik,,,Sidang Praperadilan Kasus Penahanan Isak Bitjara DKK, Melibatkan Komisi Yudisial

Tobelo,beritasumbernews.com
Sidang permohonan Pra peradilan terhadap Kapolres Halmahera Utara yang dilakukan oleh Penasihat Hukum Isack Bitjara dkk, Jumat (29/7) kemungkinan besar akan diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial RI.

Komisi Yudisial adalah sebuah lembaga negara yang diberi tugas khusus untuk mengawasi perilaku para hakim dalam memeriksa perkara di persidangan.

Julius Lobiua SH MH Melalui rillis yang dikirim ke Syallomnews Kamis (28/7) mengungkapkan bahwa sidang Pra Peradilan kali ini memang benar akan diawasi dan dipantau oleh Komisi Yudisial.

“Kami mendapat informasi yang riil bahwa keluarga tersangka ada meminta keterlibatan Komisi Yudisial untuk memantau proses sidang ini.

Sebagai penasehat Hukum ketiga tersangka, kami senang jika Komisi Yudisial ikut di dalamnya” kata Pengacara senior yang sedang menjadi bakal calon bupati Halut 2024 ini.

Ia mendapat konfirmasi jika surat permohonan yang dikirim keluarga ke Perwakilan Komisi Yudisial Sulut/Malut sudah diterima dan terkonfirmasi siap untuk melakukan pemantauan jalannya persidangan.

“Saya sebagai penasehat Hukum ke 3 tersangka berharap dengan adanya pemantauan dari Komisi Yudisial ini, maka proses sidang dari awal sampai putusan benar benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan kebenaran.

Sehingga mimpi kita bersama terwujudnya penegakan hukum yang bermartabat di Daerah ini benar benar dapat terwujud” kata Julius yang nantinya baru bisa hadir di sidang hari kedua, karena sampai hari ini masih menangani sejumlah kasus hukum perusahan real estate di Jakarta.

Di tengah kesibukannya di ibukota negara dalam menangani sejumlah kasus, putra asli Halut ini masih meluangkan waktu untuk membantu masyarakat pencari keadilan di tanah kelahirannya ini.

Ia harus bolak balik Jakarta Tobelo hanya untuk menolong orang yang tersangkut masalah hukum termasuk kasus Isak Bitjara dkk ini.

Sementara itu terpisah, salah satu alumni Hukum Universitas Halmahera yang sementara menjadi pengacara Magang di LBH Rakyat Halut, Bartholomeus Londa SH yang ditemui wartawan Kamis (28/7) di Desa Kokota jaya memberi apresiasi kepada keluarga tersangka yang mau mengundang Komisi Yudisial ikut mengawasi jalannya sidang Pra peradilan ini.

“Ini contoh yang sangat baik jika jalannya sidang dan hakimnya ikut dipantau oleh Komisi Yudisial. Saya respek dengan keluarga tersangka” katanya.

Ia sangat berharap dengan adanya info hakim yang memeriksa pra peradilan ini maka semua pihak baik pemohon dan termohon serta Hakim dan panitera akan menjalankan tugas tugasnya dengan benar.

“Bila perlu ke depan kalau ada para pihak yang bersidang dan agak ragu ragu dengan penegakan keadilan dalam persidangan, undang saja Komisi Yudisial ikut awasi hakimnya. Khan gratis !” Katanya.

Bartholomeus juga ingin sekiranya kasus ini berlanjut dan masuk ke materi pemeriksaan perkara agar keluarga ketiga tersangka tetap melibatkan Komisi Yudisial dalam semua acara persidangan.

“Kasus ini menarik, Penerapan pasal pencurian terhadap ketiga tersangka ini patut dikaji mendalam.

Karena info yang tersebar di media, barang milik lembaga adat yang dituduhkan dicuri, justeru pada saat diangkut ada ketua adat yang ikut menghitung dan mengangkatnya juga.

Bagaimana itu bisa disebut mencuri ? Lalu perpanjangan penahanan yang ketiga kalinya, wah agak membingungkan kami yang belajar hukum.

Jadi kalau kasus ini masih berlanjut ke materi, keluarga minta lagi komisi Yudisial ikut terlibat, Supaya putusan hakim benar benar di awasi” ujar pria yang biasa disapa Bartho ini

Berthy Timisela SH, Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia yang baru saja dinyatakan lulus ujian Advokat dan akan disumpah di Pengadilan Tinggi Maluku utara memberi support juga atas pra peradilan ini dengan Penasehat Hukum melibatkan komisi Yudisial dalam memantau Hakim yang memeriksa perkara ini.

“Saat kami mengikuti pendidikan Advokat di Manado Bulan lalu memang ada pemateri dari Komisi Yudisial yang menghimbau kepada kami supaya ikut mengundang Komisi Yudisial supaya Hakim bisa melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi.

Dan kalau sidang kali ini keluarga minta KY Hadir, itu sangat bagus” kata Berthy yang juga berprofesi sebagai wartawan juga.

Apalagi menurutnya kasus Isak Bitjara dkk ini menarik untuk diikuti sebab ada sejumlah “keanehan” yang terjadi.

Ia mencontohkan surat perpanjangan penahanan ke 3 yang dalam KUHAP Harus ditandatangani oleh Ketua Pengadilan negeri, tapi hanya ditandatangani oleh Panitera.

“Keluarga tersangka pernah menunjukan hal itu pada kami, Padahal di dalam Buku II pedoman teknis admistrasi peradilan perdata umum dan perdata khusus yang dikeluarkan Mahkama Agung RI edisi 2007 diatur bahwa Panitera pengadilan tidak berwenang merbitkan surat penetapan perpanjangan penahanan.

Jadi kasus ini sangat menarik dan perlu dikawal oleh semua elemen masyarakat Halut yang peduli pada penegakan hukum” katanya. (Endy/Red)

Hukum

Di Nyatakan Lengkap, Berkas Perkara Percabulan Masuk Jaksa

Ambon,beritasumbernews.com
Satreskrim Polresta Ambon yang memproses kasus percabulan anak di bawah umur atau persetubuhan oleh tersangka inisial JAN ayah kandung, serahkan berkas perkara ke Kejari Negeri Ambon setelah di nyatakan lengkap.

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon kemarin siang yang menyampaikan bahwa hal tersebut di laksanakan tepat pukul 13 : 30 Wit. Kamis 21/07/2022

Menurut Kasi” berkas perkara yang di serahkan ke Kejari Negeri Ambon itu bernomor BP/69/K/VII/2022, oleh Reskrim Polresta Ambon atas tersangka inisial JAN dalam perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan.

Perkara tindak pidana ini di muat dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana, dalam perkara ini dilakukan penahanan. Ungkap Kasi (Rdks)

Hukum

Pengedar Narkoba Di Ambon Berhasil Di Ringkus Satnarkoba Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Jaringan narkoba yang berhasil masuk Ambon dengan ratusan gram narkoba jenis sabu berhasil di ringkus Satnarkoba Polresta Ambon dalam beberapa pekan kemarin di Ambon.

Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Simamora mengungkap lewat Rilisnya di Lobi Polresta Ambon kepada sejumlah wartawan pagi tadi dengan menyampaikan bahwa” personil Polresta Ambon dalam hal ini Satnarkoba Polresta Ambon berhasil tangkap satu warga Nusaniwe Kota Ambon berinisial RDS alias I yang menjadi jaringan narkoba antar provinsi. Ungkap Kapolresta Kamis pagi tadi 21/07/2022

Menurut Kapolresta dalam rilisnya itu mengatakan bahwa” pada Sabtu 16 Juli 2022 berapa hari lalu tepatnya di kawasan BTN Kebun Cengkeh Polisi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka.

Saat penangkapan tersangka RDS Polisi temukan sebanyak 1 ons atau 100 gram narkotika jenis sabu – sabu, dan sesuai hasil tes urine-nya di dapati positif metafemtamine-nya sehingga tersangka bukan saja pengedar namun juga pemakai. Beber Kapolresta

Selain itu Kapolresta juga mengungkap semua tersangka yang di tangkap adalah merupakan pemain baru dalam pengedaran narkoba jenis sabu – sabu.

Kata Kapolresta” Jika diuangkan, barang bukti shabu yang diamankan dari tangan RDS ini bernilai kurang lebih Rp. 300 Juta. “Kalau ditotalkan, nilai yang bisa ditimbulkan dari barang bukti ini 300 Juta, cukup besar,” Ujarnya

Yang menjadi heran Kapolresta Ambon yaitu ternyata, shabu-shabu yang diedarkan RDS ini diperoleh dari salah seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas di kawasan Kalimantan.

Pasalnya” Shabu yang diedarkan RDS ini dijual dengan harga sekitar Rp. 3 Juta per gramnya, dan RDS kini sudah di tetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika dan dikenakan dengan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, Ancaman hukuman itu paling sedikit 5 tahun paling lama 20 tahun,”.

Tidak berhenti disitu, Kapolresta mengatakan bahwa” kasus yang melibatkan bandar narkoba atau pengendali dari luar provinsi Maluku itu akan dikembangkan lagi penyidikannya. Pungkasnya (Veja)

Hukum

Polresta Ambon Musnahkan Miras Sebanyak 6.827 Liter

Ambon,beritasumbernews.com
Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Simamora memimpin langsung pemusnahan barang bukti Miras di depan Mako Polresta Ambon pagi tadi sekitar pukul 10 : 00 Wit. Kamis 21/07/2022

Dalam gelar pemusnahan barang bukti berupa miras ribuan liter tersebut Kapolres di dampingi Pj. Wali kota Ambon Bodewin Wattimena, Waka Polresta Ambon dan sejumlah PJU Polresta Ambon, Para Kapolsek jajaran serta juga pimpinan OPD Kota Ambon.

Menurut Kapolresta Ambon di hadapan sejumlah wartawan pagi tadi saat pemusnahan mengatakan bahwa” miras jenis sopi yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari sejumlah pintu masuk di Pulau Ambon seperti Pelabuhan Yos Sudarso, Baguala, Pelabuhan Hunimua Liang juga Tulehu. Ungkap Kapolresta

Kata Kapolresta” barang bukti berupa miras jenis Sopi yang di musnahkan ini sebanyak 6.827 liter itu total keseluruhannya. Sebut Kapolresta

Pasalnya” Hari ini yang dimusnahkan itu 3.500 liter,”kata Kapolresta kepada wartawan disela-sela pemusnahan.

Tambahnya” miras ini kerap jadi pemicu bentrokan sehingga razia miras sopi ini akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan. Tutur Kapolresta

Selain itu Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat bahwa” pihaknya berharap masyarakat tidak mengkonsumsi miras, agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan, oleh karena itu menurut Kapolsek pihaknya terus melakukan Razia miras di setiap pintu – pintu masuk.

Sementara Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang mendampingi Kapolresta dalam pemusnahan itu berkesempatan juga menyampaikan kepada wartawan saat di wawancarai” pemerintah kota Ambon mengapresiasi langkah-langkah antisipatif atau pencegahan melalui razia-razia yang dilakukan oleh Polresta Ambon mengingat pentingnya keamanaan dan ketertiban masyarakat. Sebut Bodewin

Apalagi miras kerap jadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kata dia

Lanjutnya“ Selaku Pemerintah Kota Ambon kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kapolresta dan jajaran yang setiap waktu selalu berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Ambon.

Pasalnya” Karena keamanan dan ketertiban itulah jadi prasayarat kita untuk kita melakukan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Pungkasnya (Rdks)

Hukum

Kejari/Polres SBB Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemotongan DAK 2020 Di Elpaputih

SBB,beritasumbernews.com
Kejaksaan Negeri sbb diminta mengusut tuntas adanya Dugaan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada dinas pendidikan tahun 2020 yang dilakukan oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar sepuluh persen (10%).

Dugaan pemotongan DAK sepuluh persen dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berisial TL di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Elpaputty Kabupaten Seram Bagian Barat (Kab SBB).

Diketahui, Dugaan pemotongan DAK dilakukan PPK berinisial TL sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) berdasarkan pagu sebesar RP. 573.000.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah) di salah satu sekolah tingkat menengah pertama(SMP).

Kuat dugaan pemotongan dana DAK fisik pendidikan tahun 2020 ini bukan hanya dilakukan oleh oknum TL, Namun diduga ada juga oknum PPK lain selain TL yang melakukan pemotongan dana DAK tersebut.

Dugaan pemotongan DAK fisik sebesar sepuluh persen pada dinas pendidikan tahun 2020 itu dibenarkan oleh Fungsional Perencanaan Inspektorat Kabupaten SBB Indra Maruapey saat dimintai keterangan diruang kepala Inspektorat senin 18 juni 2022.

“Ia benar ada pemotongan DAK sepuluh persen (10%) dari pekerjaan fisik pendidikan tahun 2020 oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK)”, Ungkap Maruapey

Diungkapkannya, Sebagian sekolah ada yang mengakui pemotongan DAK namun ada juga yang tidak mengakuinya.

Lebih lanjut Maruapey mengungkapkan bila pemotongan DAK fisik Pendidikan yang dilakukan PPK dilihat dari besaran pagu anggaran.

“Yang kita temui itu, PPK melakukan pemotongan sebesar sepuluh persen di sekolah yang menerima proyek fisik DAK Pendidikan dengan pagu anggaran Tujuh ratus juta rupiah ( Rp. 700.000.000) ke atas”, Terangnya

Jadi kasus tersebut dianggap sangat merugikan daerah/negara,maka institusi hukum polri maupun kejaksan yang berada di daerah ini, diminta untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut sampai tuntas. Pungkasnya Jelas (Yan.L)

Hukum

Gunakan Indeks Layanan, Kemenkumham Libatkan Masyarakat Dalam Perbaikan Pelayanan Publiknya

Jakarta,beritasumbernews.com,Proses perbaikan layanan publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan, agar layanan menjadi inklusif dan adaptif. Tak hanya sebagai tools evaluasi, perbaikan layanan yang menggunakan indeks juga sebagai wujud nyata dalam keterlibatan pengguna layanan guna menghasilkan kebijakan yang partisipatif.

Kemenkumham sejak tahun 2015 telah menggunakan indeks layanan untuk melakukan pemantauan serta evaluasi yang terukur terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala dan berkelanjutan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan dengan melibatkan pengguna layanan, unit layanan publik dapat mengetahui kebutuhan pengguna dan melakukan perbaikan ketika mendapatkan umpan balik.

“Dengan menakar percepatan kinerja kita melalui pengukuran indeks, diharapkan mampu memetakan isu aktual yang relevan terkait permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan publik, serta menghasilkan solusi perbaikan berkelanjutan dalam rangka mendukung program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Yasonna di Graha Pengayoman Kemenkumham.

Pada level pimpinan, lanjut menkumham, indeks digunakan untuk melihat potret layanan secara realtime, sehingga pimpinan dapat segera merumuskan kebijakan terkait layanan publik.

“Perbaikan layanan yang dilakukan dari tingkat unit pelaksana teknis (UPT) hingga kementerian, diharapkan dapat memberikan persepsi positif pengguna layanan, sehingga mendukung terciptanya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), yang merupakan gerbang awal dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya, Senin (18/07/2022) siang.

Saat membuka kegiatan Seminar Nasional, Yasonna mengajak seluruh peserta, utamanya Insan Pengayoman, untuk melakukan pelayanan dengan sepenuh hati dan semangat kebersamaan.

“Kebersamaan dari setiap anggota dan pimpinan akan sangat menentukan kemajuan dan perkembangan Kemenkumham,” ucap Yasonna dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut.

Setidaknya ada empat hal yang ditekankan Yasonna terkait dengan kebersamaan, diantaranya adalah rasa memiliki, tidak egois, kerendahan hati, dan semangat kekeluargaan.

“Perbedaan peran dan sumbangsih ini jangan sampai membuat gesekan negatif yang berdampak pada perpecahan, namun perbedaan itu harus diikat dalam satu simpul yang kuat sehingga akan saling melengkapi,” tutupnya.

Selain kegiatan seminar nasional dengan tema “Indeks Layanan: Menakar Akselerasi Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2022, juga dilakukan acara Doa Kumham untuk Indonesia yang bertujuan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama.

Doa dipimpin oleh lima pemuka agama, yakni agama Islam yang dipimpin Ust. Hasani Ahmad Said, yang merupakan Pengurus Komisi Dakwah MUI Pusat; agama Kristen oleh Pdt. Martunas M., dari Praeses HKBP Distrik 8 DKI Jakarta; agama Katolik oleh Romo Paulus Andri Astanto SJ., dari Komisi Wali Gereja Indonesia; agama Hindu oleh Ida Pinandita KHRT Astono Chandra Dana, dari PHDI Pusat; dam agama Budha oleh Romo Asun Gotama, dari Wakil Sekjen Walubi. (Rdks)

Hukum

Tindak Pidana Kekerasan Bersama Kini Terjadi Lagi Di Ambon Lokasi Amplas

Ambon,beritasumbernews.com
Kembali terjadi lagi satu tindak pidana kekerasan bersama dan penganiayaan yang terjadi di Ambon Maluku, kali ini terjadi lagi di lokasi Mall Ambon Plasa (Amplas).

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo lewat Rilisnya bahwa” kejadian tersebut terjadi tepatnya di depan amplas, Kel.Hunipopu, Kec.Sirimau Kota Ambon yang terjadi pada korban J (25), pekerjaan kesehariannya sopir angkot. Kamis 14/07/2022

Dari kronologis yang di sampaikan oleh Moyo bahwa” berdasarkan informasi yang di terima bahwa saat mana korban ingin memakai salah satu wanita panggilan yang sudah di bayar oleh korban sebesar Rp.150.000,-.

Namun saat korban hendak masuk ke kamar penginapan Riben, dan akan berdua dengan si wanita tersebut pada penginapan, namun ternyata wanita tersebut tidak mau dan lansung pergi meninggalkan korban, padahal korban sudah membayarnya. Tutur Moyo

Lanjutnya” saat wanita tersebut pergi korban sempat bertanya pada para tersangka yang saat itu ada juga di lokasi penginapan tersebut.

Saat korban hendak bertanya pada tersangka, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Dari adu mulut itulah korban kemudian di kejar oleh para tersangka dan korban bersama rekannya berlari menuju kendaraan roda dua yang di pakainya.

Namun sangat di sayangkan korban dan rekannya di kejar oleh tersangka dan rekan – rekannya kemudia korban berhasil di pukuli oleh tersangka, secara berulang kali.

Sementara pengakuan korban saat di rumah sakit Bhayangkara mengatakan bahwa” saat di pukuli korban tidak ingat seberapa banyak di pukuli dan tidak mengetahui dan dengan menggunakan apa, karena korban dalam kondisi mabuk. Tutup Moyo

Kejadian tersebut masih dalam Lidik Polisi, karena belum ada laporan dari keluarga korban. (Rdks)

Hukum

Diduga Anderson Lakukan Pemalsuan Dokumen CCO Proyek RSU Saparua

Saparua,beritasumbernews.com
Diduga kuat, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anderson.S melakukan pemalsuan terhadap beberapa dokumen Contract Change Order (CCO) Proyek Pembuatan Instalansi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum (RSU) Saparua, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun Anggaran 2021, dengan nilai anggaran sebesar RP 18.327.300.000.00, Dana Alokasi Khusus (DAK), pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah, (APBD) Malteng.

“Diduga dokumen CCO yang dipalsukan Anderson, seperti pemalsuan tanda tangan para peserta (daftar hadir), tanda tangan pihak konsultan pengawasan, tanda tangan pihak kontraktor pelaksana, dan pemalsuan dokumen penambahan waktu pekerjaan (Addendum).

Dugaan Pemalsuan semua dokumen ini karena Anderson merasa dirinya merupakan, Plt Direktur RSU Saparua, PPTK, dan Kasubbid Tata Usaha.”

Hal ini disampaikan oleh salah satu sumber di RS Saparua yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada awak media ini. Sabtu, (9/7/22) di Ambon.

Menurutnya, tidak pernah ada yang namanya kesepakatan penambahan waktu Atau (Addendum) yang di sepakati, bahkan pihak RS tidak pernah menerima dokumen CCO perubahan waktu atau penambahan waktu.

“Selain itu tidak ada rapat untuk membahas pekerjaan proyek yang terbengkalai itu, tetapi Anderson telah memalsukan dokumen CCO untuk penambahan waktu kerja (Addendum), ini bertentangan dengan aturan.

Kata sumber” Sebab CCO dapat dilakukan harus memiliki alasan yang jelas, salah satunya ada bencana alam, lalu alasan apa dokumen CCO dilakukan,” tegas sumber.

Sebagai Plt RSU Saparua yang juga adalah PPTK tambah sumber, Anderson tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dalam melakukan pengawasan melekat terhadap pekerjaan proyek tersebut.

“Seperti dalam dokumen kontrak yang asli, terdapat item-item pekerjaan seperti, plesteran semua ruangan, rangka baja harus di fabrikasi agar memenuhi standar SNI, kosen jendela yang digunakan harus merek alexsindo, ini tidak diawasi oleh Anderson,” ujarnya.

“Kenyataannya sampai pekerjaan selesai dikerjakan oleh pihak ke tiga akhir tahun 2021, semuanya tidak sesuai prosedur, dimana tidak ada plesteran, tidak difabrikasi, tidak memakai kosen alexsindo, dan ini diketahui oleh Anderson, tetapi kenapa Anderson tidak menegur pihak ketiga dan bekerja sesuai spek yang benar sesuai dokumen dalam kontrak, karena diduga pihak ketiga masih memiliki hubungan saudara dengan Anderson,” Beber sumber

Sangat memilukan lagi lanjut sumber, Anderson dengan arogannya memerintahkan Bendahara RSU Saparua VM untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 169.000.000 ke rekening pribadi Mahmud Tuanakota, bukan ke rekening perusahan, sehingga patut dipertanyakan.

Dana sebesar Rp 169.000.000, seharusnya dikirimkan ke rekening milik perusahan konsultan pengawasan yakni CV. RC Konsultan, tetapi justru dikirimkan ke rekening pribadi Mahmud Tuanakota, ada apa di balik ini,” tanya sumber

Dirinya berharap, masalah dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Anderson dapat selidiki oleh pihak penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

Hal ini dimaksudkan agar ada efek jerah, sehingga kedepan tidak ada lagi hal serupa terjadi karena negara dirugikan.

Sementara itu, Anderson saat dikonfirmasi kabaresijurnalis.com, membantah tuduhan itu, dengan mengatakan bahwa, dirinya tidak pernah memalsukan dokumen CCO proyek seperti yang disampaikan.

“Pembuatan dokumen CCO sesuai dengan kesepakatan, baik dari pihak konsultan pengawasan yang cabangnya di Masohi dan pihak lainya, ditandatangani baru disampaikan ke Beta selaku PPTK.” Tegas Anderson kepada kabaresijurnalis.com, Selasa, (12/7/22), melalui telepon selulernya.

Terkait dengan pembayaran uang sebesar Rp. 169 juta kepada Mahmud Tuanakota dari pihak RSU Saparua, hal itu karena adanya surat kuasa dari pihak perusahan kepada RSU Saparua yang diberikan kepada bendahara RSU Saparua, VM.

“Bendahara laporkan ke Beta baru di bayarkan, dan selama ini masih bisa dipertanggungjawabkan maka kita bayarkan, berdasarkan surat kuasa yang ada,” kata Anderson, namun tidak menunjukan surat kuasa yang dimaksud. Saat di konfirmasi

Apa yang disampaikan lanjut Anderson, itu sedikit keliru, sebab jika ruangannya tidak di plester, lalu kita mau mengecatnya bagaimana.

“Jadi semuanya dilakukan plesteran sesuai spek yang ada, kalau ada dikerjakan dan tidak ada lalu kita mau mengecetnya bagaimana,” tutur Anderson membenarkan. (Yan.L)

Hukum

Kepsek SMPN 1 Kairatu Siap Lapor Balik Dugaan Ciplak Tanda Tangan, Terkait Kasus Dugaan Dana Bos

SBB,beritasumbernews.com
Puluhan Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) telah diperikasa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, terkait dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Kejari SBB, Kepsek SMP Negeri 1 Kairatu Ibu Betty Lessil/Tohata.Spd akan melakukan tuntutan balik.

Karena merasa tanda tangannya telah di jiplak dalam bukti pengembalian uang yang ada pada Kejari.

Yang dikonfirmasi media ini lewat telepon selulernya mengatakan, dirinya merasa ada yang tidak beres dengan persoalan yang ditangani pihak Kejari.

Pasalnya kata Lessil, bukti pengembalian berupa jumlah uang dan tanda tangan miliknya, yang di tunjukan Jaksa Pemeriksa kepadanya sudah tidak sama dengan yang sebenarnya.

Lessil mengatakan, saat disodorkan berkas bukti pengembalian uang oleh Jaksa, dirinya kaget karena melihat berkas tersebut sudah tidak sesuai dengan berkas aslinya.

“Saya kaget saat disodorkan berkas pengembalian uang itu, Karena jumlah uang dan tanda tangan saya sudah tidak sama, Makanya saya tanya ke Jaksa, berkas ini dapat darimana, Sebab ini bukan tanda tangan saya dan saya punya bukti dokumentasi berkas pengembalian.” Beber Kepsek

Dikatakannya pula” tinta pena yang ada pada berkas yang ditunjukan Jaksa sudah tidak sama dengan tinta yang digukanakannya untuk tanda tangan bukti pengembalian uang dari Dinas.

Bahkan kata Kepsek, jumlah uang yang diterima sesuai bukti asli adalah 970.000 rupiah, tetapi yang ada pada berkas pengembalian yang ditunjukan Jaksa hanya 870.000 rupiah.

Lanjut Lessil, Jaksa bahkan memintanya lima kali tanda tangan untuk mencocokan tanda tangan sesuai KTP, Dan dari lima tanda tangan jelas Lessil, itu sama, beda dari tanda tangan yang ada di bukti pengembalian yang di pegang Jaksa.

“Jaksa menanyakan apa benar uang sudah dikembalikan dan berapa jumlahnya, Saya jawab sudah dan kalau mau saya perlihatkan dokumentasinya di hp saya, Tapi kata Jaksa tidak usah.

Lalu saya bilang, di berkas asli sesuai dokumentasi saya, uangnya 970.000 ribu, Kenapa di berkas yang Jaksa pegang, jumlah uangnya beda, serta tanda tangan juga bukan tanda tangan saya.?” Tanya Lessil Heran

Terkait berkas dari Kejari yang mana jumlah uang dan tanda tangannya sudah tidak sesuai dengan yang dimilikinya sesuai dokumentasi berkas asli, Lessil mengaku akan memproses balik hal ini. pungkasnya

“Saya akan tuntut nama baik, Karena yang saya lakukan itu lain, tetapi di berkas yang ada di Jaksa itu lain.” Tegas Lessil

Terkait dugaan tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Toufik E. Purwanto.SH yang di hubungi awak media beritasumbernews.com, mengatakan bahwa” terkait Ciplak Tanda tangan dan nominal uang yang di duga ada kesalahan, itu menurutnya masih dalam rahasia kejaksaan.

Lanjutnya” untuk sekarang masih di lakukan pemeriksaan saksi sekitar 90 orang kepsek, dan hasil pemeriksaannya belum bisa di beritahukan karena masih bersifat rahasia. Jelasnya  (Yan.L)

[instagram-feed]