Menampilkan: 221 - 230 dari 498 HASIL
Hukum

Heboh..Ayah Kandung Lapor Pelaku Terungkap Ayah Juga Pelaku

Ambon,beritasumbernews.com
Pengungkapan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan korban anak inisial A (11) oleh tersangka inisial O. R. (45) yang dilaporkan oleh bapak kandung inisial B (39) yang diketahui kemudian korban anak A pernah juga disetubuhi oleh bapak kandung inisial B (39).

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada sejumlah wartawan di Ambon Jumat kemarin mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka O.R (45) sehubungan tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak A (11) oleh personil gabungan Unit Buser, Unit PPA Satreskrim dan Polsek Teluk Ambon yang dipimpin oleh Kapolsek Teluk Ambon, Iptu. Rizki Arif, Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.

Hasil pengembangan penyidikan perkara tsb diatas diketahui kemudian bahwa korban anak inisial A (11) juga telah disetubuhi oleh bapak kandungnya inisial B (39) selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan pada hari Sabtu, tgl 02 Juli 2022 dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial B (bapak kandung korban). Ungkap Kasi

Adapun uraian singkat penjelasan perkembangan penyidikan berdasarkan 2 (dua) laporan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan korban anak.

Kata Kasi” penangkapan terhadap tersangka berdasarkan LAPORAN POLISI  No : LP/317/VII/2022/MALUKU/RESTA AMBON, Tgl 01 Juli 2022. Dengan uraian tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak sebagaimana dimaksud dlm Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana. Jelas

Perbuatan bejat ini terjadi di Penginapan di daerah Wayame, penginapan di daerah Passo, dan penginapan di daerah Poka.

Waktu kejadian menurut Kasi” hari Senin, Tgl 27 Juni 2022 sekitar Pukul 21.00 wit, hari Selasa, Tgl 28 Juni 2022 sekitar Pukul 22.00 wit, dan hari Kamis, Tgl 30 Juni 2022 sekitar Pukul 20.00 wit.

Kasi menambahkan” dari kronologis singkat yang di uraikan bahwa” berawal sekitar bulan juni 2022, tersangka mengajak korban anak berkenalan, sejak saat itu tersangka sering menanyakan kabar korban anak kepada temannya korban anak yang berinisial B.

Selain itu tersangka juga pernah mengajak korban anak untuk berpacaran namun tidak direspon, hingga pada hari Senin, tgl 27 juni 2022 sekitar pukul 14.00 wit tersangka tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban anak untuk jalan-jalan dan korban anak pun mau karena saat itu bersama-sama dengan teman korban berinisial C.

Kemudian tersangka membawa mereka ke penginapan pertama lalu memesan kamar, saat itu korban anak curhat terkait permasalahan keluarganya kepada tersangka, tiba-tiba teman korban anak di hubungi oleh bapak korban anak dan menyuruh korban anak untuk segera pulang, karena takut oleh bapak korban anak, maka korban anak meminta tersangka untuk mengantarnya ke rumah temannya.

Sekitar Pukul 20.30 wit tersangka mengantarkan korban dan temannya untuk pulang sedangkan korban anak diturunkan di passo, tersangka lalu menyuruhnya untuk menunggu di tempat tersebut.

Sekembalinya mengantar B dan C, tersangka lalu menjemput korban anak, langsung membawa korban anak kembali ke penginapan, setelah di dalam kamar penginapan, sekitar Pukul 21.00 wit tersangka membuka baju, dan langsung melayangkan aksi bejatnya.

Tidak hanya itu namun perbuatan bejat tersangka kembali di laksanakan yang kedua kalinya pada hari Selasa, tgl 28 juni 2022 tersangka membawa korban anak ke penginapan kedua, sekitar Pukul 22.00 wit tersangka kemudian melayangkan kembali aksi bejatnya, perbuatan tersebut berlangsung hingga yang ke tiga kalinya pada tanggal 30 Juni 2022. Terang Kasi (Rdks)

Hukum

Dugaan Korupsi ADD Dan DD Negeri Hituneeing, Satreskrim Periksa Tersangka ES

Ambon,beritasumbernews.com
Berdasarkan aduan masyarakat Negeri Hitumessing ke Polresta Ambon terkait dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Hitumessing T.A. 2017 yang tersinyalir di lalap habis oleh mantan pejabat kepala pemerintahan Negeri Hitumessing.

Penyidik tindak pidana dugaan korupsi ADD dan DD Satreskrim Polresta Ambon mengambil langkah berdasarkan aduan masyarakat tersebut memanggil dan meriksa tersangka ES alias D (43), Ungkap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon pagi tadi. Jumat 1/07/2022

Kata Moyo” Satreskrim Polresta Ambon memulai pemeriksaannya terhadap tersangka pada Senin 13 Juni 2022, tepatnya di ruangan unit Tipikor Satreskrim Polresta Ambon dan PP Lease.

Lanjut Moyo” sehubungan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Hitumessing T.A. 2017 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 507.951.472,00 (lima ratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).

Pasalnya” Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya dilakukan Penangkapan kemudian Penahanan terhadap Tersangka bertempat di Rutan Polresta P. Ambon P. P. Lease.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Jo.

Kemudian Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sbgmn telah diubah dgn UU RI N. 20 Tahun 2001 ttg Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penjara paling lama 15 tahun. Jelas Moyo

Tambahnya” dari pemeriksaan tersebut Satreskrim Polresta Ambon telah memeriksa saksi sebanyak 95 orang, dan pemeriksaan ahli Kemudian penyitaan dokumen dan barang terkait, serta menerima Laporan Hasil Audit PKKN dan Gelar Perkara.

Kata Moyo” kasus tersebut sudah ada pada tahap 1 sejak tanggal 16 Juni 2022 dan di nyatakan berkas sudah lengkap oleh jaksa / P 21 pada tanggal 30 Juni 2022. Tutup Moyo (Rdks)

Hukum

Gelapkan Tunjangan Operasional Mantan BPD, Soleh Tiakoly Akan Polisikan Umagap

Piru,beritasumbernews.com

Tunjangan operasional tiga bulan Mantan BPD periode 2015 – 2021 sebesar Rp.17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ) di sinyalir mengalir ke kanton pribadi mantan Ketua BPD Desa Soleh ,”Ramlan Umagap,”

Pasalnya, tunjangan tiga bulan mulai terhitung dari bulan Januari, February dan Maret tahun 2021 belum juga di terima,

Mantan Sekertaris BPD Desa Soleh periode 2015- 2021 “Anwuar Tiakoly” kepada media ini di Piru Rabu 29/06/2022 mengatakan, pembayaran tunjangan operasional sebesar Rp.17.000.000 ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) untuk tiga bulan sebelumnya kepada 11 orang mantan BPD harusnya di bayarkan, padahal itu hak kami,

sebelum selesainya masa jabatan kami sebagai anggota BPD di tahun 2021, tunjangan Operasional bulan Januari – Maret 2021 belum kami terimah, sementara mantan kades Ahad asmat saat kami tanyakan mengenai tunjangan operasional kami BPD yang lama, dirinya mengatakan untuk anggaran Operasional BPD suda di terimah oleh ketua BPD yang baru saat itu yaitu Ramlan Umagap, namun saat kami tanyakan dirinya seakan menghindar dari kami,

Mirisnya pengelolaan kegiatan pemerintahan Desa Soleh tahun 2021 di kuasai sekaligu di kelolah oleh Ramlan Umagap,

“Ini kan lucu, ko bisa seorang ketua BPD yang memiliki peran penting dalam fungsi pengawasan justru bertidak sebagai suplayer dan mengambil uang dari mantan kaur keuangan Tampa melalui surat perintah pembayaran dari mantan pejabat Soleh ,”Ahad Asmat,” belum lagi Ramlan Umagap melakukan pembelanjaan dengan menggunakan dana BLT yang menjadi hak masyarakat, tuturnya.

Belum cukup sampai disitu, mantan Ketua BPD Ramlan Umagap turut terlibat langsung,” dalam pembelanjaan aset – aset BPD yang termuat dalam APBDes dan itu tidak di serahkan kepada pemerintahan Desa Soleh, ujarnya.

Olehnya itu kami pastikan dalam waktu dekat akang melaporkan mantan Ketua BPD Soleh Ramlan Umagap kepihak kepolisian dan kejaksaan atas penggelapan anggaran operasiona sebesar Rp.17.000.000 dan juga penyalahgunaan wewenang sebagai ketua BPD Soleh aktif tahu 2021. ujarnya… (Yan.L)

Hukum

Tersangka Kasus Percabulan Berhasil Di Amankan Polisi

Ambon,beritasumbernews.com
Kasus percabulan terhadap anak di bawah umur di Ambon kembali marak lagi, tersangka inisial A (35) berhasil di amankan tim gabungan Polresta Ambon Sabtu kemarin 25 Juni 2022 sekitar pukul 21 : 00 Wit.

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo pada wartawan di Ambon bahwa tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan berhasil di tangkap tim Buser Polresta Ambon dan Unit PPA Satreskrim Polresta Ambon. Ungkap Moyo

Lanjutnya” dalam penangkapan terhadap tersangka berinisial A tersebut di pimpin lansung oleh Kanit Buser Polresta Ambon Ipda.S. Taberima bersama Kanit PPA Aipda. O. Jambormias.

Kegiatan penangkapan terhadap tersangka tersebut kata Moyo” hal itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 24 Juni 2022.

Di katakannya lagi bahwa” tindak pidana yang di lakukan tersangka yakni” percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Jelas Moyo

Di tambahkannya pula bahwa” kasus tersebut terjadi di Desa Batu Merah, Kec.Sirimau Kota Ambon, pada hari Sabtu 18 Juni 2022, sekitar pukul 21 : 00 Wit.

Di jelaskan Moyo” korban berinisial A (5) dan perbuatan bejat tersangka di ketahui oleh saksi yakni” N, E, F, M.

Menurut Moyo” dari kronologis singkat yang di ketahui bahwa” kejadian pertama terjadi pada sekitar bulan Mei Tahun 2022 sekitar pukul 21.00 wit bertempat di rumah tersangka, tepatnya di dalam kamar tidur rumah tersangka, saat itu tersangka pulang ke rumah dalam keadaan dipengaruhi minuman lalu langsung membangunkan korban.

Pasalnya” setelah korban terbangun kemudian tersangka lansung melayangkan aksi bejatnya, dan bukan saja sekali namun hal itu di lakukan lebih dari sekali.

Dan pada kejadian yang kedua kali, korban lalu menyampaikan hal tersebut kepada pelapor dan lansung pelapor menuju Polresta Ambon guna tersangka dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tutup Moyo (Rdks)

Hukum

Dua Bulan DPO, IS Akhirnya Di Ringkus Tim Resmob Cokaiba Polres Halteng

Halteng,beritasumbernews.com
Setelah buron dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), selama 2 bulan akhirnya tersangka inisial IS kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal China yang bernama Wang Zhenye, IS ditangkap di tempat persembunyian kompleks pertambangan batu bacan di desa Doko Pulau Kasiruta kecamatan bacan barat kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Kapolres Halteng AKBP Moh. Zulfikar Iskandar,S.Ik melalui kasat Reskrim polres Halteng Iptu. Taufik Saimima,S.Ip mengatakan, setelah Menyusuri daratan dan kepulauan kabupaten Halsel mulai dari kecamatan Gane Barat, Gane Timur, kecamatan Kayoa, kecamatan Obi Selatan.

Pada akhirnya tersangka IS diringkus oleh tim gabungan tim resmob cokaiba Polres Halteng dan tim opsnal Nireus yang dipimpin Kasat Reskrim.

“Tim berhasil menangkap tersangka di pegunungan kompleks Pertambangan Batu bacan di desa Doko pulau kaseruta kecamatan bacan barat kabupaten Halsel,” ungkap Iptu Taufik Saimima,S.ip,M.Si, saat dikonfirmasi wartawan.

Lanjut Opik sapaan kasat Reskrim, pencarian tersangka IS yang memakan waktu hampir 2 bulan akhirnya membuahkan hasil ini karna Pimpinan pak Kapolres Halteng AKBP Moh Zulfikar Iskandar,S.I.K memberikan semangat dan tekat kepada saya dan tim opsnal cokaiba harus menemukan tersangka. Ucapnya

Tambahnya“Alhamdulillah atas semangat dari Tim Resmob Cokaiba polres halteng dibantu anggota Opsnal Nireus polres Halsel tersangka dapat ditangkap,” cetus Kasat.

Tersangka IS setelah ditangkap tim gabungan selanjutnya dititip di rutan polres Halsel untuk dibawah ke rutan polres halteng.

Tersangka akhirnya tiba di Rutan polres Halteng pada Selasa (28/6) sekitar pukul 00:25 wit setelah menempuh perjalanan dari bacan menuju Saketa menggunakan jalur laut ,setelah tiba kasat Reskrim polres halteng dan tim opsnal cokaiba melanjutkan perjalanan darat menuju Mapolres Halteng. Pungkasnya (Endy)

Hukum

Curi Dua Hp, Pria Ini Di Ringkus Personil Buser Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Personil Buser Polresta Ambon yang di dampingi personil Buser Polres SBB berhasil meringkus satu tersangka tindak pidana pencurian di Kota Ambon yang melarikan diri ke SBB.

Hal ini di ungkapkan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kemarin pada sejumlah wartawan di Polresta Ambon bahwa” usai mencuri dua buah Hp di sekitaran Desa Rumah Tiga Kec.Teluk Ambon, tersangka mengendap di salah satu Desa di Kab.SBB.

Atas kerja sama Tim yakni” personil Buser Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Teluk Ambon Iptu.Ruzki Arif di dampingi Kanit Buser Reskrim Polresta Ambon Ipda.S. Taberima berhasil meringkus tersangka tindak pidana pencurian. Ungkap Moyo

Lanjutnya” penangkapan tersebut di laksanakan tim gabungan pada hari Sabtu tanggal 18 Juni 2022 berapa hari yang lalu, tepatnya di salah satu Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Jelas Moyo

Di katakannya bahwa” hal ini di lakukan oleh personil Polresta Ambon berdasarkan Laporan Polisi No : LP/52/V/2022/Maluku/Resta Ambon/Sek Teluk Ambon, Tgl 02 Mei 2021. Tutur Moyo menjelaskan

Dalam kasus tersebut, menurutnya” sesuai dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 ke-3e, ke-5e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Sebut Moyo

Lebih lanjut di katakannya” korban berinisial A, dengan TKP-nya tepat di rumah korban sekitaran Desa Rumah Tiga, Kec. Teluk Ambon, Kota Ambon, kejadiannya sekitar pukul 01 : 00 Wit pada tanggal 02 Mei 2022 lalu. Ungkap Moyo

Barang bukti yang berhasil di amankan personil gabungan Polresta Ambon itu yakni” 1 (satu) buah Hp iPhone 11, 1 (satu) buah Hp Samsung J2 Pro, tersangka yang berhasil di amankan berinisial RT alias Y (23).

Modus yang di gunakan tersangka dalam melayangkan aksinya itu yakni” Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah Korban melalui jendela rumah yang tidak terkunci lalu mengambil 2 (dua) buah HP milik Korban pada waktu dini hari.

Dari kronologis singkat yang di ketahui bahwa” pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 06.00 wit, saat korban bangun pagi korban melihat kedua HP nya berupa 1 (satu) buah HP IPHONE 11 warna hitam dan 1 (satu) buah HP SAMSUNG J2 PRO yang ditaruh di kasur, tepat berada di sampingnya sudah tidak ada lagi.

Dan kemudian korban mencoba mencari – cari di sekitar ruangannya namun tidak ketemu juga, atas kejadian tersebut pelapor mendatangi kantor Polsek Teluk Ambon untuk melaporkan peristiwa tersebut guna ditindak lanjuti sesuai proses hukum. Tutup Moyo (Rdks)

Hukum

Maraknya Judi Togel Online Di Ambon, Polresta Ambon Tindak Tegas

Ambon,beritasumbernews.com
Sangking maraknya perjudian di Kota Ambon, menarik perhatian pihak Kepolisian untuk bertindak tegas dalam hal ini personil Polresta Ambon dari Unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan kemarin di Ambon mengatakan bahwa” pihaknya dalam hal ini Unit Buser Polresta Ambon bersama Pidum Satreskrim Polresta Ambon berhasil menangkap satu tersangka tindak pidana perjudian. Kamis 09/06/2022

Menurut Kasi” penangkapan oleh Personil Unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon itu di pimpin lansung oleh Kanit Buser Polresta Ambon Ipda.S. Taberima dan Kasubnit 2 Unit Pidum Aipda. J. Lekatompessy.

Lebih lanjut di katakannya” penangkapan tersebut di lakukan personil Polresta itu karena berdasarkan Laporan Polisi No : LP/A/288/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 09 Juni 2022.

Kata Kasi” dalam uraian tindak pidana-nya bahwa perjudian tersebut sebagaimana di maksud dalam pasal 303 ayat 1 (satu) KUHPidana. Terang Kasi

Lanjut Kasi” tindak pidana perjudian yang di lakukan tersangka itu lokasi kejadiannya di sekitaran terminal Mardika Kec. Sirimau Kota Ambon. Jelas Kasi

Dan akhirnya pada hari Kamis tanggal 09 Juni 2022 berapa hari lalu sekitar pukul 14 : 50 Wit Tim gabungan personil Polresta Ambon ini berhasil menangkap satu tersangka.

Kasus tersebut di laporkan oleh pelapor berinisial M, dan informasi ini di dapatkan berdasarkan keterangan saksi yakni” L dan P.

Dengan barang bukti yang berhasil di amankan personil saat penangkapan yakni” uang tunai sejumlah Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dgn rincian”
– pecahan Rp 20.000 (4 lembar)
– pecahan Rp 10.000 (16 lembar)
– pecahan Rp 5000 (11 lembar)
– pecahan Rp 2000 (2 lembar)
– pecahan Rp 1000 (1 lembar).

Kemudian 1(satu) buah HP Merk Oppo, sepotong kertas bertuliskan nomor pasangan, 1 (satu) buah kartu debit. Ungkap Kasi

Tersangka menerima pasangan dari pemasang berupa nomor dan sejumlah uang kemudian Tersangka mencatat/ merekap nomor pasangan tersebut lalu Tersangka menginput nomor pasangan tersebut ke website judi online.

Di sampaikan Kasi bahwa tersangka berinisial AL alias R, dengan kronologis singkat yang di ketahui bahwa” pada waktu dan tempat kejadian tersebut terlacak, berawal ketika pelapor mendapat informasi tentang adanya peristiwa perjudian berupa penjualan Togel melalui website judi.

Kemudian pelapor bersama petugas lainnya bersama -sama menuju ke tempat kejadian, sesampainya di tempat kejadian pelapor bersama rekannya menemukan bahwa benar tersangka sedang melakukan perjudian yang di maksud.

Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti menuju kantor Polresta P. Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tutup Kasi (Rdks)

 

Hukum

Setelah Cukup Alat Bukti, Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka

Halut,beritasumbernews.com,Setelah cukup alat bukti dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anngara pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kec. Loloda Kepulauan, Kab.Halut, Tim penyidik Kejari Halut menetapkan 3 orang jadi tersangka.

Informasi ini di terima dari Kasi Intelejen Kejari Halut di Tobelo Riski lewat Rilis yang di sampaikan pada wartawan kemarin. Jumaat 24/062022

Menurutnya” Tim Jaksa yang dikomandani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Eka Yakob Hayer, dengan di dukung alat bukti yang cukup dan telah sepakat dengan tim penyidik lain di dalam ekspose/gelar perkara mengusulkan untuk dilakukan penetapan tersangka atas 3 (tiga) orang dengan inisial DK, AF, dan ET.

Lanjutnya” Penetapan tersangka ini atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anggaran Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2016 yang diduga melanggar pasal 2 Jo pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

​Selanjutnya Kajari Halut Agus Wirawan Eko Saputro menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo Selama 20 hari ke depan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan anngaran Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Dagasuli Kecamatan Loloda Kepulauan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2016.

Pasalnya” Total kerugian keuangan negara sebesar Rp 391.977.963,00 (tiga ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah). Jelasnya (Endy/Red)

Hukum

Curi Handphone, Pria Asal Sirimau Di Ringkus Personil Gabungan Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Pria asal Kecamatan Sirimau dari kelurahan Silale 33 tahun berhasil di ringkus tim gabungan Polresta Ambon pada Selasa 14 Juni 2022 lalu.

Tim gabungan personil Polresta Ambon yang terdiri dari personil Buser Polresta Ambon serta unit Jatanras Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser Ipda. S. Taberima.

Penangkapan terhadap tersangka atas tuduhan pencurian tersebut di lakukan personil Polres Ambon itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/292/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 14 Juni 2022. Ucap Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon pagi tadi

Kata Moyo” tindak pidana yang di lakukan tersangka yakni pada kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana hukuman penjara 5 tahun. Terang Moyo

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa, tgl 14 Juni 2022 sekitar Pukul 12.30, dengan TKP-nya sekitar parkiran sekitaran daerah Silale, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon.

Dari kejadian tersebut maka di laporkan oleh pelapor berinisial D ke Polresta Ambon dengan menghadirkan saksi yakni” berinisial H, sementara barang bukti yakni” 1 (satu) bh HP merk OPPO RENO 4F, 1 (satu) unit SMRD Yamaha Mio M3, 1 (satu) bh kardus HP, 1 (satu) bh baju kaos berkerah, dan 1 (satu) bh Helm.

Tersangka yang berhasil.di ringkus Tim gabungan Polresta Ambon usai pencurian tersebut yakni berinisial JAAS alias J (33) alamat Sirimau kota Ambon.

Lanjut Moyo” modus yang di pakai tersangka dalam melaksanakan aksinya yaitu” Tersangka melakukan pencurian dengan cara saat Tersangka mengendarai sepeda motornya dan berhenti di TKP melihat di laci sepeda motor Korban yang sedang parkir terdapat 1 (satu) buah Handphone kemudian Tersangka turun dari motornya lalu mengambil Handphone tsb, lalu Tersangka langsung pergi dengan mengunakan sepeda motor miliknya.

Kata Moyo” dari kronologis-nya yang berhasil di himpun pihaknya bahwa” pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Tersangka yang merupakan tukang ojek sedang mengantar penumpang, selesai mengantar penumpang Tersangka kembali dengan mengunakan sepeda motornya kemudian melihat di parkiran (TKP), ada sepeda motor yang parkir dan melihat ada sebuah HP yang di letakan di laci sepeda motor tersebut, setelah itu Tersangka menghentikan motornya kemudian berjalan ke arah TKP sambil melihat – lihat situasi disekitar.

Saat merasa situasi sekitar aman kemudian Tersangka langsung mengambil HP tersebut, setelah mengambil Tersangka pergi mengunakan sepeda motornya. Tutup Moyo (Tim/Red)

Hukum

Personil Polsek Salahutu Kembali Gelar Razia Miras, 50 Liter Miras Berhasil Di Amankan

Salahutu,beritasumbernews.com
Personil Polsek Salahutu, yang di pimpin lansung oleh Bripka. Alwi Kadafi Alidrus, menggelar Razia miras tepatnya di pintu masuk pelabuhan penyebrangan Hunimua Negeri Liang, tepatnya pukul 10 : 00 Wit pagi tadi. Selasa 21/06/2022

Kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo pada wartawan di Ambon bahwa” gelar Razia miras yang di laksanakan personil Polsek Salahutu tersebut dengan sasaran pada KR4 dan KR6. Ucap Moyo

Razia itu terfokus pada kendaraan yang menyeberang dari pulau seram masuk ke Kota Ambon, lewat pelabuhan penyeberangan Hunimua Negeri Liang, Kec.Salahutu, Kab.Malteng. jelas Moyo

Tambahnya” Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu.

Dalam giat razia tersebut berhasil di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi pada mobil Bus Lintas Seram tanpa ada pemiliknya dan Barang Bukti tersebut di kemas di dalam Korton sebanya 2 karton, dengan jumlah kurang lebih 50 Liter Kemudian Barang Bukti tersebut langsung di Amankan. (Rdks)

 

[instagram-feed]