Menampilkan: 251 - 260 dari 498 HASIL
Hukum

Satpol PP Kab.Halut Gelar Razia SIUPMB Di Malifut

Malifut,beritasumbernews.com,Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Halmahera Utara menggelar Razia surat Izin usaha minuman keras beralkohol, tepatnya di salah satu tokoh sembako di Malifut, Desa Sosol, petang kemarin. Kamis 19/05/2022

Kegiatan Razia surat izin yang di lakukan Satpol PP Kab.Halut tersebut di laksanakan sekitar pukul 21 : 57 Wit, Kamis malam.

Kegiatan gelar Razia SIUPMB itu di pimpin lansung oleh Danru Epafrans Mene, di dampingi beberapa rekan Satpol PP lainnya.

Tujuan sasaran gelar Razia tersebut, guna mengetahui apakah pengusaha toko tersebut dalam berbisnis atau menjual minuman keras beralkohol tersebut memiliki izin penjualan ataukah tidak. Ungkap Epafrans Mene kepada Wartawan saat di temuinya di salah satu toko di Malifut semalam.

Pemeriksaan ini kita lakukan karena banyak penjual tidak memiliki legalitas izin untuk menjual minuman beralkohol. Ujar Epafrans Mene (Rdks)

Hukum

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Kota Ambon Dan Kantor Wali Kota Ambon

Ambon,beritasumbernews.com

Sedikitnya 12 penyidik KPK lakukan penggeledahan di Kantor Walikota Ambon, jalan Sultan Khairun Ambon, Selasa (16/05/2022).

Tim penyidik KPK tiba di Kantor Walikota Ambon tepat pukul 10.55 wit dengan menggunakan 7 unit mobil dan langsung menuju lantai 2 ruang kerja Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik KPK dikawal anggota Brimob Polda Maluku

Selain ruang kerja Walikota Ambon, KPK juga akan menggeledah Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu.

Penggeledahan dilalukan guna mengumpulkan bukti adanya penerimaan gratifikasi dan izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Sebelum ke Balai Kota Ambon, KPK lakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Ambon.
Dinas PUPR Ambon mengatakan jika KPK sebelum lakukan penggeledahan telah menginstruksikan agar pegawai atau staf dilarang membawa keluar dokumen dalam bentuk apapun.

Sebelummya pada Jumat, (13/05/2022), penyidik KPK telah lakukan penggeledahan di Kantor Perwakilan Alfamidi di Desa Hunuth Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL) bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Louhenapessy tidak sendiri, KPK menetapkan juga dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Setelah upaya-upaya dan kerja keras KPK dalam rangka pengumpulan informasi, keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup, KPK tentu bekerja keras dengan pengumpulan bukti yang cukup tersebut, maka pada malam hari ini, kami ingin sampaikan hasil kerja-kerja KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/05/2022)

Sejak awal April 2022 lalu, kata Firli ,KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Hukum

Abdul Kadir Ancam Akan Laporkan Sejumlah Oknum Ke KPK Terkait Kapal Cepat Pemda SBB

SBB,beritasumbernews.com
Terkait masalah Kapal cepat Pemda SBB yang hingga kini hanya sebagai pot Bunga di suatu tempat yang telah memakan miliaran juta rupiah namun tidak bermanfaat bagi Pemda SBB dan Masyarakat.

Hal ini menjadi perhatian publik, sehingga Ketua Koordinator jaringan Nusa Ina Abdul Kadir kepada wartawan kemarin via Whatsaap-nya mengatakan bahwa” pihaknya secara tegas mengancam akan melaporkan beberapa oknum yang di duga terlibat dalam pengadaan Kapal tersebut. Sabtu 14/05/2022

Kata Abdul” yang di duga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kapal cepat Pemda SBB itu yakni” Kadis Perhubungan Kab.SBB Peking Caling, PPK Wiwi, Kontraktor, Kepala LPSE Bastian, Iqbal Payapo Anggota DPRD Provinsi Dapil SBB, yang laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya” hal tersebut sudah di proses Polda Maluku namun hingga saat ini tidak ada kejelasannya, di takuti ada permainan oknum yang terlibat dalam proses pengadaan kapal tersebut.

Ini kasus sudah lama mengendap, tidak bisa kita biarkan begitu saja. Senin besok kita rencana akan bawa kasus ini ke KPK” kata Abdul Kadir, melalui pesan watshapp pada 14 Mei 2022.

Ia menambahkan kalau dirinya dan kawan-kawan sudah memiliki bukti yang cukup, atas persekongkolan, kepala dinas, PPK, Kontraktor PT Kairos Anugrah Marina, Kepala LPSE dan Iqbal Payapo yang merupakan anak mantan Bupati (Almarhum), Yasin Payapo.

“Iqbal itu selain masi aktif anggota DPRD Provinsi, dia juga anak Bupati (Seram Bagian Barat), Kita akan menyampaikan semua hal atas peran Iqbal” tambah Abdul Kadir yang juga aktivis Mahasiswa Universitas PGRI Indraprasta Jakarta.

Kapal cepat milik Pemda SBB yang di kerjakan PT Khairus melakukan dua kali dalam proses tender dengan anggaran DIPA tahun 2019 sebesar Rp. 7,056 Miliar, setelah itu tahun 2020 Rp. 7,1 Miliar, Dengan anggaran sebesar ini kapal tersebut belum terealisasi sampai saat ini.

“Sementara kita menulusuri pernyataan Bos PT Khairus, Hengky Beralibi masih menunggu terjualnya apertamen baru bisa belikan mesin kapal, dari penjelasan Hengky tidak rasional dengan fakta yang terjadi saat ini karena proses pencairan suda dua kali cair” tambah Abdul

Ia menambahkan kalau Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten seram Bagian Barat, Peking Caling mengatakan bahwa proses lelang saat berjalan dan di menangkan oleh PT Khairus dan proses lelang itu tugas dari LPSE, yakni Bastian, yang menentukan pemenangnya dalam proses tender, karena semua persoalan administrasi itu mereka yang seleksi.

”Kepala dinas perhubungan juga bilang dia pernah suruh kepala LPSE ketemu keluarga almarhum Bupati Yasin Payapo, yakni ikbal Payapo dan mama haji, minta bantu untuk selesaikan persoalan dan hasilnya bahwa dong (mereka) kumpul keluarga dulu untuk bicarakan.

Nah,, ada apa sampai kadis menyuruh kepala LPSE ketemu mereka?” Tambahnya

Kadis Paking Celing juga mengatakan bahwa yang bertangungjawab itu Hengky dan Iqbal, Mereka berdua harus bertangungjawab atas proses tender proyek kapal cepat Karena kapal tersebut sudah di kerjakan dari tahun 2020 tapi sampai saat ini sudah 2022 kapal tersebut belum di terima Pemda SBB. Tutup Abdul (Yan.L)

Hukum

Thomas Mawene Resmi Di Laporkan Ke Kejari SBB, Dugaan Penggelapan ADD Dan DD

Piru,beritasumbernews.com,Thomas Andre Mawene” Mantan Pejabat Kepala Desa Laturake” Kecamatan Taniwel, di laporkan ke Kejaksaan Negeri Piru dengan dugaan penggelapan” Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Rp 479. 639. 200, 00.

Berdasarkan laporan Pemerintah Desa Nomor : 142/ 07/ 2022, (10/5/22) ke Kejaksaan Negeri Piru.

”Berdasarkan Surat Kepala Dinas PEMDES tanggal 12 Oktober 2021 dengan nomor : 140/ 347/ Perihal Permintaan Data Rekapan Realisasi DD tahap I, II, III, Tahun 2020, daftar bayar BLT DD Bulan Januari sd September 2021 dan Rekapan Realisasi DD Tahun 2021 yang sampai saat ini belum dapat kami masukan kepada” Kepala Dinas PEMDES karena masih berada pada Saudara” Thomas Andre Mawene” selaku mantan Pejabat Kepala Desa Laturake.

Berdasarkan Data” Siskeudes Desa Laturake Kecamatan Taniwel, pencairan ADD 40% Tahap I Tahun 2021 dengan total anggaran sebesar Rp. 218. 287. 045. dengan rincian yang belum terbayarkan sampai saat ini.

”Berdasarkan pembuktian masing – masing bidang penyelenggaraan PEMDES :

– Tunjangan BPD Rp 29.200.000,
– Operasional BPD, Rp 2. 800.000,
– Penghasilan tetap sekertaris Rp 4. 450. 000,
– Kaur 3 Orang × 2 bulan Rp. 12. 150.000,
– Kepala Seksi 3 Orang × 2 bulan 12. 150. 000,
– Tunjangan Perangkat Desa 7 Orang 3. 700. 000,

– Penyelenggaraan Informasi Publik Desa Rp. 4.000.000, (bidang pembangunan desa).

” Dilanjutkan dengan, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan :

– Insentif Petugas Kamtibmas Rp. 2.000.000,
– Insentif Majelis dan Tuagama 4 bulan Rp. 3. 200.000,
– Insentif Pengasuh 4 bulan Rp. 2. 400.000,
– Insentif Marinyo 2 bulan Rp. 2.000.000,
– Insentif Kewang Rp. 2.000.000, Jumlah 1 Rp. 80. 050.000.

Pencairan DD Tahap I Tahun 2021.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) 8 bulan Rp. 88.800.000, COVID – 19 8% Rp. 73. 257.840, Reguler Tahap I Rp. 237. 531. 350, Jumlah 2 Rp. 399. 589.200, Jumlah yang belum terbayarkan, 1+2 = Rp. 80. 050. 000 + 399.589.200 = 479. 639. 200, 00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).

Informasi ini di lansir dari Media Warta Hukum” Kepala Desa Laturake” bersama Ketua BPD, bersama Stap, Rabu, 11 Mei 2022, Pukul 11.00 Wit. Tempat Kantor Bupati Piru, meminta kepada” Kepala Kejaksaan Negeri Piru” untuk melakukan Pemeriksaan terhadap Thomas Andre Mawene selaku Mantan Pejabat Kepala Desa Laturake sesuai dengan hukum yang berlaku. (Yan.L)

Hukum

Judi Togel Marak Di Malifut, Kapolsek Akan Tindak Tegas

Malifut,beritasumbernews.com
Akhir – akhir ini judi Togel di Kecamatan Malifut mulai marak dan di minati begitu banyak masyarakat, namun hal itu bukan saja marak di minati namun juga sudah menjadi perhatian publik hingga keluhan masyarakat secara umum di Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara.

Hal ini benar terjadi selain dari pantauan awak media beberapa waktu berlalu pekan ini, dan akui Kapolsek Malifut Ipda. Miftah Saleh kepada Redaksi saat di konfirmasi Via Whatsaap-nya.

Dari pantauan awak media di lapangan, di ketahui bahwa” maraknya judi togel di Malifut sudah tidak lagi sembunyi – sembunyi namun sudah terang – terangan, baik di warung – warung maupun rumah penduduk.

Hasil temuan awak media di lapangan terbukti judi togel bukan lagi satu bandar namun lebih dari satu, dan tidak lagi secara sembunyi namun terang – terangan.

Kapolsek Malifut Ipda. Miftah Saleh yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com mengatakan lewat pesan Whatsaap-nya bahwa” pihaknya akan bertindak tegas dan tidak akan berkompromi, pihaknya akan menyapu bersih judi togel yang sudah marak dan meresahkan rakyat di Malifut. Tegas Kapolsek

Ternyata ada lima titik lokasi penjualan Judi togel, baik secara online maupun sistim tulis di kertas, judi togel tersebut sudah menjadi perhatian publik, dan akan jadi konsumsi publik, sehingga merasa penting untuk segera di tindak tegas oleh pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian kususnya Polsek Malifut.

Salah satu penjual togel yang di temui salah satu awak media MS mengatakan” pihaknya sudah selama beberapa bulan bahkan sudah tahun menjual togel baik kertas maupun online di Malifut. Ungkapnya (Endy)

Hukum

Setelah Berkas Lengkap, Polda Maluku Serahkan Berkas Satu Pengusaha Pertambangan Emas Ilegal Ke Jaksa

Ambon,beritasumbernews.com

Penyidikan perkara tindak pidana Pertambang Mineral dan Batubara Tanpa Izin dengan tersangka MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, berakhir ditangani penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku.

Berakhirnya penyidikan kasus terhadap seorang pengusaha pertambangan emas ilegal di Gunung Botak ini, setelah penyidik menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

“Untuk perkara Pertambangan Ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin (25/4/2022) kemarin,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Dengan diserahkannya tersangka yang merupakan seorang Pengusaha Pertambangan Emas Ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tersangka diserahkan bersama sejumlah barang bukti diantaranya emas seberat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 karung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain sebagainya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, tersangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka kemudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Motif tersangka yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perdagangan bahan berbahaya tanpa izin. Tersangka juga melakukan pemurnian logam emas menggunakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya. (Rdks)

Hukum

Bawa Narkoba Saat Mudik Lebaran, Dua Warga Ambon Ini Ditangkap Polisi

Ambon,beritasumbernews.com,Apes menimpa dua warga Ambon ini, FS, 24 tahun dan GK, 20 tahun. Keduanya ditangkap polisi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon. Mereka kedapatan membawa narkoba jenis ganja.

Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan FS dan GK saat turun dari KM. Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Rabu (20/4/2022) pukul 23.00 WIT.

Dua warga Maluku yang datang dari Jayapura, Papua, untuk berlebaran dengan keluarga, ini membawa tiga paket ganja. Barang haram itu disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie.

“Yang bersangkutan ditahan pada saat turun dari kapal KM Dobonsolo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kedua orang tersebut ditahan atas kepemilikan 3 paket ganja yang disimpan di dalam bungkusan kemasan Pop Mie,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, Senin (25/4/2022).

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dua pelaku ini membeli barang narkotika pada salah satu kenalannya di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku. Barang itu dibeli seharga Rp1.500.000,” katanya.

Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Rdks)

Hukum

Mantan Kades Wari Ino MT Di Tuntut 12 Tahun Penjara

Halut,beritasumbernews.com
Melakukan perbuatan bejat, Kades Wari Ino yang kini di berhentikan oleh karena terlilit kasus pelecehan seksual 16 anak di bawah umur, di tuntut oleh JPU Halut 12 tahun penjara.

Hal ini di ungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara
Agus Wirawan Eko Saputro.SH.MH kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menjelaskan bahwa” karena sudah di berhentikan sebut mantan Kades Wari Ino, Kec. Tobelo inisial MT kini di tuntut 12 tahun penjara. Ucap Kejari

Lanjutnya” mantan Kades MT di tuntut atas perbuatannya dugaan pencabulan pada 16 anak di bawah umur dari jenis kelamin yang berbeda. Bebernya

Korbannya 16 anak di bawah umur dari jenis kelamin yang berbeda, menggiring mantan Kades yang dulunya juga adalah koordinator PPA ke terali besi.

Dia di denda sebesar Rp. 60 juta, namun jika dia tidak mampu membayarnya maka otomatis dia akan di kurung enam bulan kurungan, ucap Kejari pada wartawan di ruang kerjanya. Jumat 22/04/2022

Pasalnya” saat ini MT atau mantan Kades ini, masih menghadapi dua agenda sidang lagi, guna mendapat pembelaan dan putusan atas kasus pencabulan yang sudah di lakukannya. Pungkasnya (Endy)

Hukum

Personil Polsek Salahutu Gagalkan Masuknya Miras Ke Ambon

Waai,beritasumbernews.com
Tepatnya di jalan raya sektor Efrata Negeri Waai, Kec.Salahutu, Kab.Malteng Tengah Telah di laksanakan Giat Razia oleh Personil Polsek Salahutu.

Giat tersebut di laksanakan tepatnya pada pukul 09 : 30 Wit, dengan sasaran KR4, dan KR6 serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit Kec.Kairatu Kab.Seram Bagian Barat di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang. Kamis 21/04/2022

Pantauan media ini pagi tadi, Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu.

Kegiatan razia tersebut di laksanakan oleh Personil Polsek Salahutu yang di pimpin langsung oleh Kanit Sabhara Polsek Salahutu Aiptu. I. Kaitjily

Dalam giat razia tersebut berhasil di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi pada mobil Bus Lintas Seram tanpa ada pemiliknya dan Barang Bukti tersebut di kemas di dalam Karung sebanyak 4 Karung dengan jumlah 100 Liter, Kemudian Barang Bukti tersebut langsung di Amankan. (Red)

 

Hukum

Bapas Ambon Lakukan Kordinasi”Terkait Kasus Anak Di Bawah Umur Di Kab SBB

Ambon,beritasumbernews.com,Pihak Badan Pemasyaraktan (Bapas) Ambon, melakukan pengecekan di Polres Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)” terkait data Kasus Pelecehan Sosial anak di bawa umur, yang selalu terjadi kendala pada keterlambatan informasi .

Hal ini dijelaskan oleh Kapsusi ” Nazir Nurdin Kepala Bimbingan Klaen Anak dan Plt.Bapas Ambon,Fifi firda, saat dikonfirmasi diruang Kerjanya.Kantor Bapas Ambon'(19/4/2022)

Ketika dari Pihak Bapas melakukan pengecekan di Polres kab SBB, ternyata bukan keterlambatan dari pelaku korban, ucap Nurdin ternyata semua menyangkut dengan masalah Transportasi wilayahnya yang begitu jauh yang harus dijemput kalau tidak mereka tidak bisa datang karena penyebrang laut dengan speet boot ditambah dengan cuaca yang tidak bersahabat, bahkan masyarakat juga banyak yang berusan di kebun dan nelayan.”papar” Nurdin kepala Kapsusi Bimbingan Klaen anak,

“Maka kami dari pihak Bapas akan.stan baik , setelah Polisi hubungi mereka di pihak Polres setelah itu kita menuju kesana.

Dari Pihak Bapas Piru juga meminta” kalau bisa LPKS cabang Ambon dari MPKS Hiti Hala Hala, supaya bisa menampung aspirasi pembiaran anak nakal yang berkeliaran dalam masyarakat yang melakukan pelanggaran di tampung disitu supaya prosesnya bisa cepat.” ujarnya

Karena selama ini LPKS ini hanya berada di provinsi, Nurdin katakan ” berarti harus bekerjasama untuk berkordinasi dengan pihak sosial di Ambon , dan dibentuk satu tempat wadah penampungan anak anak.sementara di Piru.”ungkapnya

“Lanjut ,Jika ditanya apakah dikuti oleh semua pihak atau Polres saja ” Nurdin mengatakan, sementara ini, sekarang Polres sudah lakukan kordinasi dengan pihak sosial, hanya kita berhubungan dengan kasus yang terjadi kemarin di SBB berhubuang dengan kasus pengrusakan barang dan pencabulan anak, Tapi kenyataan mereka diproses setelah itu mereka dikembalikan ke orang tua. ” jelasnya

“Tetapi prosesnya seharusnya 7 hari tau 8 hari dia sudah lebih karena faktor tadi itu, pihak pelaku sama polda untuk mengatur damai susah diberikan tuntutan waktunya makanya kita .keterlambatannya disitu.

Ditambahkan juga” Fifi firda” Plt Bapas Ambon Passo, pertama yang kita masuk untuk pengecekan data adalah dari Polres, setelah itu ke kejaksaan .kemudian menuju ke Bapas.

Karena kami langsung ke Kejaksaan Negeri kab SBB, dan menyampaikan kendala-kendala apa saja yang terjadi pada Anak.” ungkapnya.

Jadi untuk sementara ini kami dapat dari Polres dan Bapas kab SBB maupun kejaksaan, sampai saat ini aman-aman saja.

“Mungkin kasus-kasus Pelecehan yang terjadi pada anak bawah umur ini akan tetap kita Bapas lakukan pengawasan dalam bentuk pengecekan terkait anak-anak ,sehingga tidak hanya dipindahkan ke Kejaksaan dan kepolisian .atau pengadilan” harap Fifi firda .(Chey)

[instagram-feed]