Menampilkan: 241 - 250 dari 498 HASIL
Hukum

Sempat Kabur Usai Bacok Dua Warga Di Passo, Pelaku Akhirnya di Ringkus Polisi

Ambon,beritasumbernews.com
Berdasarkan laporan Polisi oleh pihak korban kemarin ke Polsek Baguala, akhirnya dari laporan itulah personil Polsek Baguala bergerak cepat amankan pelaku pembacokan di kompleks Inakaka Negeri Passo.

Ketiga pelaku yang berinisial masing – masing ALT, FL, dan FI, ketiga pelaku tersebut berhasil di ringkus tim gabungan personil Polsek Baguala dan Tim Buser Polresta Baguala di sekitar lokasi Negeri Tulehu siang kemarin, sekitar pukul 14 : 00 Wit. Senin 06/06/2022

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda.Moyo Utomo yang di hubungi Redaksi pagi ini, membenarkan adanya penangkapan ke tiga pelaku penganiayaan yang di lakukan kemarin di Negeri Passo.

Kata Moyo” ketiga pelaku tersebut salah satunya berperan sebagai pengendara sepeda motor yang di tumpangi pelaku yakni” ALT, sementara dua pelaku FL dan FI bertindak sebagai pelaku yang membacok korban. Jelas Moyo

Lanjut Moyo” berdasarkan informasi yang di terimanya bahwa ruang tahanan pada Polsek Baguala kurang memadai, sehingga pelaku akan di pindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon, sekaligus proses Hukumnya di jalankan di Polresta Ambon.

Kata Moyo” untuk proses Hukumnya di Polresta Ambon tetap di jalankan oleh petugas personil Polsek Baguala karena TKP dan laporannya pada Polsek Baguala, karena pelaku hanya di titipkan pada ruang tahanan Polresta Ambon. (Veja)

 

Hukum

TP-PKK Maluku – BNN Maluku Teken MoU tentang Penyalahgunaan Narkotika

Ambon,beritasumbernews.com,Ketua TP-PKK Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad dan Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid. M,Si, menandatangani MoU tentang Penguatan Keluarga dalam upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Penandatanganan itu berlangsung di Auditorium BNNP Maluku, Senin, (06/062022).

Ketua TP-PKK Maluku Ny. Widya Pratiwi Murad mengatakan, penyalahgunaan narkoba masih menjadi hal yang mengkhawatirkan termasuk masyarakat Maluku. Data dari Polri dan BNN per Maret 2021 menunjukkan, Indonesia terdapat lebih dari 58 ribu orang menjadi tersangka kasus narkoba dan hampir 5 persen diantaranya adalah anak usia di bawah 19 tahun. Hal ini tentunya sangat memperihatinkan, mengingat dampak narkoba sangat merugikan.

“Sebagai unit terkecil dari masyarakat, keluarga sangat berperan dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba. Dan pendekatan dengan keluarga ini  merupakan salah satu peran PKK, sebab program PKK bersentuhan dengan masyarakat bahkan keluarga. Sehingga sinergi BNN dengan PKK dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang sangat kami sambut untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba serta turut menyukseskan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika,” katanya.

Menurut Widya, bentuk keterlibatan PKK dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui kegiatan intervensi ketahanan keluarga bersama BNN dirasakan sangat bermanfaat. Karena melalui kegiatan ini, anak-anak diajarkan untuk menghargai diri sendiri dan mengembangkan potensi positif agar dapat dengan tegas menolak narkoba.

Selain itu, sambung Widya, orang tua juga diajarkan untuk memahami perilaku anak dan mengetahui bagaimana cara menghadapi stres, tantangan dan kehidupan agar tidak menkonsumsi narkoba. Bila hal ini terpenuhi, maka akan tercipta keluarga tangguh dan terhindar dari pengaruh narkoba.

“Selaku Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, saya sangat berharap kerjasama ini dapat terus berkembang, dapat tercipta kader-kader fasilitator yang baru dari PKK, sehingga kegiatan intervensi ketahanan keluarga dapat terus berjalan hingga ke tingkat kabupaten secara berkesinambungan, dan membawa dampak dalam menurunkan perilaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Maluku,” tutup Widya.

Ditempat yang sama, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid. M,Si, meminta, pihaknya bisa dilibatkan disetiap kegiatan TP-PKK Maluku dan begitu pun sebaliknya, setelah adanya penandatanganan ini. Kegiatan yang dimaksud tentunya berkaitan dengan penanggulangan dan pencegahan narkoba di tengah masyarakat terutama keluarga.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Widya dan jajaran. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan MoU yang telah dilaksanakan BNN RI dan TP-PKK pusat, sebagai panduan payung hukum dan pedoman,” pintanya. (Rdks)

Hukum

Berhasil Di Lacak Satu Akun Palsu Pelaku Penipuan Game Online Oleh Humas Polda Maluku

Ambon,beritasumbernews.com,Bidang Humas Polda Maluku yang mengelola aplikasi Salawaku Emarina, berhasil melacak keberadaan pelaku penipuan game online. Pelakunya berinisial RP, 16 tahun, seorang pelajar di Kota Ambon, Maluku. Sedangkan korban juga seorang pelajar di Samarinda, Kalimantan Timur, berinisial MSAD, 17 tahun.

Pelacakan kasus penipuan tersebut diawali dari laporan pengaduan yang disampaikan korban melalui aplikasi Salawaku Emarina, Polda Maluku, pada 27 Mei 2022.

Berdasarkan pengakuan korban, kasus penipuan berawal saat dirinya mencari jasa penjualan akun game online di media sosial (Instagram).

Setelah ditelusuri korban menemukan akun atas nama @amangkuma, milik pelaku pada stori Instagram. Pelaku mengupdate penjualan akun game online. Korban yang merasa tertarik kemudian menghubungi akun pelaku. Terjadi komunikasi antara korban dan pelaku, serta persetujuan harga penjualan akun game online. Harga yang disepakati sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya korban mengirimkan uang melalui rekening terlapor.

Usai menerima uang, terlapor kemudian mengirimkan akun game online kepada korban. Mirisnya, game tersebut tidak sesuai dengan yang ditulis pada stori akun milik terlapor. Yang dikirim adalah akun game palsu, sehingga pelapor merasa tertipu.

Dari kejadian itu, korban bingung hendak melapor ke mana. Ia kemudian mencari nomor kontak Kepolisian Daerah Maluku pada google. Usaha korban tidak sia-sia. Ia menemukan nomor kontak atau call center Polda Maluku pada aplikasi Salawaku Emarina.

Pelapor langsung chat dengan operator atas nama Brigadir Rifan Tulak; “Assalamualaikum wr wb, Ijin Lapor, saya ditipu jasa barter akun komandan sama anak Ambon, saya dari Kalimantan, bukti foto chat no penipuan ada komandan, kerugian sekitar 2 Jt, siapa tahu komandan bisa bantu, kemaren paman saya mau ngomong sama dia tapi malah ngatain saya, apabila komandan butuh bukti saya bisa kirim”, demikian korban mengirimkan laporan pengaduan melalui aplikasi Salawaku Emarina pada 27 Mei 2022.

Menerima laporan pengaduan yang masuk, Operator aplikasi Salawaku Emarina yang adalah personil Bidhumas Polda Maluku kemudian meminta korban mengirimkan bukti chatnya. “Ini bukti barternya, udah dil, tapi dia kasih akun yang berbeda dari yang di barter. Siapa tahu komandan bisa bantu carikan orangnya,” balas korban yang selanjutnya mengirim screenshoot nama Instagram dan foto terlapor.

Mendapat bukti chat dari korban, operator kemudian melacak akun terlapor. Pada stori akun terlapor terdapat sepeda motor dengan nomor Polisi DE 3491 NJ. Dari petunjuk sepeda motor itu, operator kemudian menelusuri ke kantor Samsat melalui Brigpol Taqwa. Hasilnya alamat pemilik kendaraan tersebut diketahui.

Mengetahui alamat pemilik sepeda motor, Operator kemudian melaporkan kepada tim sehingga melalui AKP Djafar Lessy, menghubungi Bhabinkamtibmas setempat yakni Bripka La Haris. Ia kemudian mengecek keberadaan terlapor sesuai dengan alamat yang ada.

Saat itu juga Bhabinkamtibmas Bripka La Haris menghubungi AKP Djafar Lessy. Ia melaporkan telah bertemu pemilik kendaran dan terlapor. Setelah diintrogasi Bhabinkamtibmas terlapor mengakui semua perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan uang korban.

“Sebagai bukti guna menjawab pengaduan dari pelapor maka kami telah melaporkan melalui aplikasi Salawaku Emarina terkait bukti penyelesain berupa surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor yang disaksikan oleh ketua RT, pemilik kendaraan dan Bhabinkamtibmas,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (3/6/2022).

Rum mengatakan, korban dan pelaku masih di bawah umur. Sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Dan pelaku sendiri sudah mengembalikan uangnya.

“Pelaku dan korban masih di bawa umur, sehingga penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan. Pelaku juga mengembalikan uang korban dan korban memaafkan pelaku. Pelaku juga diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (Rdks)

Hukum

Gelapkan ADD Dan DD Mantan Kades Tuguis Di Tuntut 5 Tahun Penjara

Halut,beritasumbernews.com
Mantan Kepala Desa Tuguis YH, Kecamatan Kao Barat, Kab.Halmahera Utara di tuntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, 5 tahun penjara. Selasa 31/05/2022

Tuntutan tersebut karena di duga adanya tindak pidana korupsi ADD dan DD tahun 2016 – 2017,;sebesar kurang lebih Rp. 729.218.743,52 (tujuh ratus dua puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah lima puluh dua sen).

Kasi Intel Kejari Halmahera Utara Riski yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com siang tadi membenarkan adanya tuntutan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada Kades Tuguis.

Mantan Kades YH ini di jerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Kemudian Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Endy)

Hukum

Sopi Dari MBD Gagal Masuk Ambon, Di Sita Personil Polsek KPYS Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Tepatnya di pelabuhan Dermaga Siwabessy Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, yang mana telah tambat Kapal perintis KM. Sabuk Nusantara 87 yang datang dari Kabupaten MBD, di sidak Personil Polsek KPYS.

Kegiatan tersebut di laksanakan tepat pada pukul 01 : 00 Wit, dini hari tadi, personil Polsek di pimpin lansung oleh PLH. Kapolsek KPYS Ipda. Zainal.SH. Rabu 01/06/2022

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada media bahwa” Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan berbagai jenis.

Miras yang berhasil di amankan personil Polsek KPYS yakni” 7 (tujuh) jerigen ukuran 5 Liter = 35 L (enam puluh liter), 2 (dua) botol akua ukuran 1.500 mililiter = 3 (tiga liter), Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 38 L (tiga puluh delapan liter).

Setelah giat Razia selesai langsung di lakukan pemusnahan dengan cara di tuangkan ke laut. Tutup Kasi Humas Polresta Ambon (Rdks)

 

Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pelecehan Pada Anak Tiri Di Malifut

Malifut,beritasumbernews.com
Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang di lakukan seorang ayah tiri pada korban yang adalah anak tirinya sendiri.

Korban diasuh oleh pelaku sejak 2915 dan kini telah berusia 7 tahun, Polsek Malifut akhirnya berhasil mengungkapnya atas perbuatan pelaku yang selama ini tersembunyi.

Pelaku berinisial SR (20) merupakan ayah tiri korban, berhasil di ungkap Polsek Malifut pada Sabtu 28/05 dua hari lalu dan menurut Kanit Reskrim Polsek Malifut, Bripka Dartoman purba SH, kepada awak media bahwa” setelah kurang lebih dua bulan pelarian, pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur itu akhirnya ditangkap.

Menurut Kanit” Pihaknya sempat kesulitan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Di mana pelaku sebelumnya bertempat tinggal di Desa Dum Dum, setelah adanya peristiwa tersebut kemudian bersembunyi di hutan NHM.

“Dengan upaya pencarian termasuk kerja sama dengan masyarakat desa setempat, akhirnya pelaku kami tangkap pada Sabtu pekan kemarin. Pelaku ini diamankan di kebun tomat,” ujar purba.

Menurutnya, pelaku tidak menetap di kebun, namun secara kebetulan petugas mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di kebun tersebut, Pada saat diamankan, pelaku membawa Samurai dari jepang, namun tidak sampai melakukan perlawanan.

Pelaku diketahui dengan menggunakan jarinya guna melayangkan aksi bejatnya pada korban sebanyak empat kali, sejak tahun 2019, Pelaku menikah dengan ibu korban sejak tahun 2014, dan sekitar tahun 2015 korban tinggal bersama ibu dan pelaku. Jelas Purba

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 51 ayat 1, ayat 3 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi kita kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Kanit Reskrim Polsek malifut Dartoman purba kepada awak media kemarin (Endy)

Hukum

Penyelundupan 3.100 Kg Merkuri Di Sbb, akhirnya Berhasil Di Ungkap Polda Maluku

Ambon,beritasumbernews.com

Kepolisian Daerah Maluku melalui tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap penyelundupan bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg).

Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah mobil dum truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/5/2022) sekira pukul 00.30 WIT.

Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, penyidik juga menjerat tiga orang tersangka yaitu Agus Pardila (22), sopir truk yang berdomisili di Dusun Air Pesy, Kecamatan Piru, SBB, Dani Herawan (23), dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36), warga Dusun Wael, Piru.

Ketiganya kini telah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku setelah disangkakan menggunakan pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Kasus ini diungkap setelah tim subdit IV tipidter menerima informasi dari masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (24/5/2022).

Rum mengaku motif yang dilakukan para tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Caranya dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin.

“Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin,” katanya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, penyelundupan merkuri terungkap berawal saat tim penyidik mendapat informasi terhadap pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sejumlah 2 ton (2.000 kg).

“Sesaat kemudian melintas 1 unit mobil dum truk di depan Gedung Nunusaku Center. Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya,” kata Rum.

Setelah memeriksa identitas kedua tersangka awal yakni Agus dan Dani, tim kemudian melakukan penggeledahan bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri.

“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka membenarkan bahwa mereka diperintahkan oleh Mas Idi untuk mengantarnya ke rumahnya selaku pemilik dari 109 jerigen yang berisikan merkuri tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka lalu diamankan bersama mobil truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB, dan selanjutnya di bawah ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” jelasnya.

Berhasil mengamankan kedua tersangka, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku kembali bergerak menyelidiki Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri. Ia kemudian ditangkap di kediamannya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Mas Idi kemudian mengeluarkan sebanyak 15 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri dari dalam kamar anaknya.

“Total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis ilegal tersebut sudah digelut sejak tahun 2020 hingga Mei 2022. Sebanyak 14 kali sudah proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,” pungkasnya. (Rdks)

Hukum

Puluhan Liter Miras Jenis Sopi Asal MBD Berhasil Di Sita Personil Polsek KPYS

Ambon,beritasumbernews com
Personil Polsek KPYS yang di pimpin lansung oleh PLH Kapolsek Ipda.Zaenal.SH dalam rangka pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon Jumat 20 Mei 2022 lewat Rilisnya mengatakan bahwa” kegiatan personil Polsek KPYS tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/05/V/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Mei 2022 Sampai dengan tanggal 31 Mei 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Menurut Moyo” kegiatan tersebut di laksanakan pada pukul 08 : 45 Wit, tepatnya pada pelabuhan Slamet Riyadi Kota Ambon, pada Kapal KM.Cantika Lestari 77B asal MBD saat tambat.

Kata Moyo” Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Oleh PLH Kapolsek Kpys Ipda. Zaenal,SH melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.

Dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan berbagai jenis” 2 (dua) jerigen ukuran 25 Liter, 3 (tiga ) Jerigen ukuran 5 Liter, 3 (tiga) plastik bening ukuran 5 liter.

Tambah Moyo” Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 80 L (delapan puluh lima liter). Ungkapnya

Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek Kpys. (Rdks)

 

Hukum

Jaksa Kembali Sasar SMP PGRI Kaiwatu Gelar Penyuluhan JMS

Tiakur MBD,beritasumbernews.com

Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP PGRI Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya Rabu 18/05/22.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tema pengenalan institusi Kejaksaan dan Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa-Siswi di Sekolah.

Kepala Seksi Intelijen, Henry Elenmoris Tewernussa, SH mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar untuk memperkaya pengetahuan siswa-siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi muda taat hukum.

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab utk memajuhkan generasi muda khususnya pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahanya, karena generasi muda mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yg akan datang terang Tewernusa. (Janes)

Hukum

TEMPAT PENYULINGAN MINUMAN KERAS (MIRAS) DI HALUT JADI SASARAN RAZIA

Halut,beritasumbernews.com,Upaya meminimalisir gangguan Kamtibmas akibat miras terus di lakukam Polda Maluku Utara dengan melakukan razia-razia tempat penyulingan miras di berbagai daerah diwilayah Maluku Utara.

Kali ini enam tempat di wilayah Halmahera Utara yang menjadi sasaran razia tepatnya di dalam hutan desa Ruko dan desa Kokota Jaya Kec. Tobelo Utara Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (18/05/2022)

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil S.I.K Saat di Konfirmasi menjelaskan kegiatan razia miras di kabupaten Halut tersebut dilakukan tim Gabungan Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Malut Bersama sat Res Narkoba Polres Halut yang di pimpin Ka Tim Kompol Heri Suhendar, SIK.

“Razia bermula dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat penyulingan miras di wilayah Halut, berdasarkan informasi tersebut tim gabungan diturunkan untuk melaksanakan razia” ujarnya.

Untuk itu, tim gabungan bersama saksi dari masyarakat bergerak menuju lokasi di dalam hutan tepatnya di desa Ruko Kec. Tobelo Utara dan berhasil menemukan tiga tempat Penyulingan/Pabrik miras jenis Cap Tikus dan satu penjual miras jenis cap tikus.

“Adapun Barang Bukti yang di amankan diantaranya 3 drum Miras jenis Cap Tikus ukuran 100 liter, 5 Jerigen Miras jenis cap tikus/saguer ukuran 25 liter dan 3 Jerigen Miras jenis cap tikus/saguer ukuran 5 liter” ungkapnya.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju lokasi kedua di dalam hutan desa Kokota Jaya Kec. Tobelo Utara dan menemukan 2 Tempat Penyulingan/Pabrik miras jenis Cap Tikus dengan barang bukti 2 drum Miras jenis Cap Tikus/saguer ukuran 100 liter, 1 ember cat miras jenis cap tikus ukuran 25 kg dan 1 jerigen Miras jenis cap tikus/saguer Ukuran 5 liter.

Lebih lanjut, seluruh barang bukti minuman keras yang di temukan dimusnahkan oleh tim gabungan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

“Sementara itu, untuk enam terlapor pemilik tempat Penyulingan/Pabrik miras dan penjual miras tersebut di amankan ke mako Polres Halut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” ucap Kabidhumas.

Terakhir, kabidhumas mengajak masyarakat Maluku Utara untuk ikut berperan aktif dalam memberantas minuman keras (miras) dengan melaporkan Pabrik-Pabrik pembuatan minuman keras maupun penjual miras. (Endy)

[instagram-feed]