Menampilkan: 261 - 270 dari 498 HASIL
Hukum

Tersangka Kasus Pembunuhan Di Mangga Dua Masuk Tahap Dua

Ambon,beritasumbernews.com
Tersangka MDR beserta barang bukti dilimpahkan tahap dua oleh Jaksa penuntut umum Lilia Heluth.SH, tersangka di dampingi kuasa Hukumnya Patrik Rahakbauw.SH.MH.

Informasi ini di terima Redaksi dari Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda. Moyo Utomo menjelaskan bahwa” kasus yang terjadi di teras rumah milik Jakroy Telussa di Mangga dua, Kec. Nusaniwe Kota Ambon.

Kasus tersebutemakan korban hingga meninggal VG, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebutenurut Moyo, di lakukan tepat pukul 11 : 15 Wit. Selasa 19/04/2022

Tersangka MDR di serahkan oleh Jaksa penuntut umum bersama barang buktinya yakni” sebilah parang milik tersangka dan celana milik korban. Sebut Moyo

Lanjutnya” tersangka di jerat dengan Pasal : 340 KUHPidana &/ 338 KUHPidana subsider 355 ayat (2) KUHPidana, lebih subsider 351 ayat (3) KUHPidana.

Kemudian P21 : Nomor: B-530/Q.1.10/Eku.1/04/2022, tgl 8 April 2022, tersangka dalam keadaan sehat dan baik, proses tahap 2 berjalan lancar hingga selesai. Pungkas Moyo (Red)

Hukum

Tim Monev KPK RI Temukan Sejumlah Dugaan Dari Hasil On The Spot Di SBB

SBB,beritasumbernews.com,Tim Monev KPK RI memiliki sejumlah temuan pada Galian C dari hasil Khusus on the spot terkait Penunggak Pajak Khususnya proyek dari Balai Jalan dan Jembatan Propinsi, PUPR Provinsi maupun Pihak Ketiga/Pengusaha Batu Pica di SBB.

Informasi ini di dapat dari hasil pantauan media ini pada kegiatan Tim Monev KPK RI di SBB sejak pagi tadi dalam kegiatan On The Spot ke Desa Kawa bahkan Desa Piru sampai Desa Eti dan Kairatu Barat. Minggu 17/04/2022

Tim Monev MCP Koreupgah KPK RI beserta Bupati dan Plh. Sekda di dampingi kepala” OPD telah melakukan komunikasi dengan perwakilan Jasa Penyedia atas pekerjaan Jembatan kali Kawa terkait tungggakan Pajak Galian C sekaligus memasang plang pamflet Penunggak Pajak Galian C.

Dilanjutkan dgn on the spot pada Desa Kawa untuk mengevaluasi pengelolaan DD/ADD pada desa tersebut dan Setelah mengevaluasi Pengelolaan DD/ADD pada desa Kawa on the spot selanjutnya pada Perusahaan Jasa Penyedia yang melakukan pembangunan Jaringan Instalasi Sutet PLN di kilo 1 skaligus memasang plang pamflet Penunggak Pajak Galian C.

Kegiatan tersebut Termasuk menggali informasi dari Pemerintah Desa dan BPD Kawa atas kehadiran/keberadaan Perusahaan Oisang ABK yang dinilai telah melakukan aktifitas namun belum mendapatkan Ijin dari Pemerintah Daerah (SK. Bupati Seram Bagian Barat).

Diikuti pemasangan pamflet untuk beberapa pengusaha dalam kota Piru atas kewajiban Pajak kepada Pemerintah Daerah, seperti Penginapan Amadeus milik salah satu keluarga dari mantan Bupati SBB.

Terkait dengan Keberadaan Penyedia Jasa Proyek Pembangunan kali Kawa ternyata dalam aktifitasnya membayar ngase kepada Desa Taniwel atas pengambilan batu di kali Sapalewa serta sirtu dan pasir di desa Kawa yang nilainya cukup besar namun akan dicroscek lebih lanjut oleh Inspektorat Daerah apakah ngase yang di bayar oleh pihak Perusahaan (Kontraktor) tercatat sebagai pendapatan desa atau tidak.

Selanjutnya esok nanti legiatan on the spot dari Tim MCP Korsupgah KPK RI akan mengunjungi Kecamatan Kairatu Barat dan Kec. Kairatu Khusus terkait Tunggakan Pajak kepada Pemda, Tim KPK RI menekankan agar Penyedia Jasa Pembangunan Jembatan dalam wilayah Pemda Kab. SBB segera melunasi tunggakan pajak tersebut kepada pihak Pemda.

Hal yang sama juga yang diharapkan dari Tim KPK RI serta Pemda terhadap pihak Penyedia Jasa (Komtraktor) yang menangani pembangunan Jaringan Sutet PLN di kilo 1 kota Piru untuk dapat segera melunasi tunggakan pajak mereka kepada pihak Pemda Kab. SBB.

Oleh Kepala Operasional yang mewakili Perusahaan Jasa Penyedia akan segera melaporkan hasil kunjungan dari Tim Monev MCP Korsupgah KPK RI serta Pemda Kab. SBB yang dipimpin langsung oleh Bupati untuk dapat menindaklanjuti permintaan Tim KPK RI serta Pemda (Bupati Seram Bagian Barat).

Jika tunggakan belum dapat di pastikan karena pihak Perusahaan Jasa Penyedia tidak menanggapi Surat Resmi dari Pemda Kab. SBB yang di sampaikan oleh Kepala Bapenda, sehingga perhitungan atas tunggakan Pajak Galian C berdasarkan RAB yang ada dalam Kontrak Kerjasama.

Yang mana RAB dari kontrak tersebut yang susah/enggan disampaikan kepada pihak Bapeda untuk dihitung nilai kewajiban pajak galian c yang musti dibayarkan kepada Pemda Kab. SBB.

Terkait masalah keberadaan Perusahaan Pisang Abaka yang belum memenuhi kewajibannya sesuai dengan Surat Kesepakatan Bersama dengan 2 Saniri yang mempunyai Penguasaan Lahan yang akan dikontrakan kepada Pihak Perusahaan yang disaksikan oleh Pemerintah Desa serta BPD pada saat perjanjian kerjasama tersebut disetujui dan ditandatangani oleh 2 belah pihak.

Sementara Pemerintah Desa terkait Pengelolaan Objek Wisata Air Putri yang sama sekali tidak kontribusi pajak kepada pihak Pemda Kab. Seram Bagian Barat serta Pemerintah Desa sebagai pendapatan desa.

Dimana pihak pengelola objek wisata tersebut dikelola oleh perorangan/keluarga, dan yg bersangkutan bersikukuh tdk mau membayar kewajiban kepada Pemerintah Desa atas keberadaan restribusi pengunjung masuk dan parkiran kendaraan karena menganggap tanah pada Objek wisata tersebut milik pribadi/keluarga yang tidak punya kewajiban untuk membayar Restribusi/Pajak kepada Pemda maupun Pemerintah Desa. (Yan.L)

Hukum

On The Spot Tim KPK Di SBB, Sejumlah Fasilitas Di Segel KPK

SBB,beritasumbernews.com,Dari hasil On The Spot Tim KPK di Kabupaten SBB di dapati sejumlah fasilitas Pemda SBB yang awalnya di Kleim Jacobus F. Putelehalat.S.Sos mantan Bupati SBB berhasil di segel Tim KPK.

Pagi tadi sekitar pukul 09 : 00 Wit Tim KPK yang hadir di SBB dari hasil on the spot-nya di lapangan sudah mengsegel beberapa fasilitas Pemda. Sabtu 16/04/2022

Hal tersebut yang di lakukan oleh tim KPK itu terkait persoalan masalah pengelolaan aset/BMD yang bermasalah, optimalisasi pendapatan daerah (piutang pajak dan restribusi yang belum tertagih).

Bahkan hambatan lain yang dihadapi serta harapan dari Pemda Kab.SbB kepada Tim Monev KPK untuk membantu menyelesaikan hambatan/kendala yang dihadapi baik dari regulasi sampai dengan masalah penegakan atauran/hukum.

Sebagai bentuk hasil tindak lanjut pembahasan dengan Bupati SBB serta Plh. Sekda, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Bapeda, Kepala Bapenda, Kabag Hukum Setda di ruang kerja Bupati Seram Bagian Barat.

Outputnya dengan melakukan on the spot Tim bisa memperoleh informasi lebih detail serta mengetahui kondisi sebenarnya sehingga hasilnya dapat dirumuskan strategi buat membantu Pemda menyelesaikan persoalan aset, piutang maupun pengelolaan DD/ADD.

Bangunan yang di claim oleh Mantan Bupati Jacobus F. Putelehalat.S.Sos (Bob) ataupun keluarga sudah di pasang Plang Pamflet bahwa tanah milik Pemerintah Kab. SBB, tindakan merusak plang pamflet dimana ada Lambang Pemda Kab SBB serta KPK RI diancam Pidana.

Fasilitas yang di segel Tim KPK tersebut yakni”Pasar Eti, Gedung Nunusaku Center, Perumahan Pimpinan DPRD, Tambatan Perahu waehuang, Gedung Hatutelu, Perumahan Staf Ahli, Pendopo Wakil Bupati, Pendopo Sekda, Pendopo Bupati, gedung Dinas Pendidikan, Gedung Wisma Pemda. (Yan.L)

Hukum

KPK Datangi 2 Kabupaten Di Maluku Dan Pemkot Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Komisi pemberantasan Korupsi Repoblik Indonesia dalam kunjungannya mendatangi dua Kabupaten Kota di Provinsi Maluku yakni” Kabupaten SBB dan Kabupaten MBD, selain itu juga KPK datangi Pemkot Ambon.

Kedatangan KPK ke Maluku itu sejak 22 Maret 2022 dan kedatangan KPK itu berdasarkan surat Nomor : B/1T6S IKSP.00/70-76/03/2022
Sifat : Segera
Lampiran :2 (Dua) berkas
Hal : Kogiataan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Maluku.

Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedatangan KPK ke Maluku juga Dalam rangka melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Wilayah Maluku pada tanggal 11 sampai dengan 16 April 2022, sesuai agenda terlampi.

Sesuai dengan Lampiran 1
Surat Nomor : B/ 1765/KSP.00/70-76/03/2022
Tanggal : 22 Maret 2022, KPK mengundang Gubernur Maluku, Bupati Maluku Barat Daya, Walikota Ambon dan Bupati Seram Bagian Barat.

Sementara pada Lampiran 2
Surat Nomor : B/1T6S IKSP.0O/70-76/03/2022
Tanggal : 22 Maret 2022, KPK melaksanakan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan Korupsi wilayah Maluku sejak 11 April hingga 16 April 2022. (Rdks)

Hukum

Sat Res Narkoba Polresta Ambon amankan Satu Orang Pembawa Narkoba

Ambon,beritasumbernews.com,Satu warga Ambon yang berdomisili di Gang Singa Kota Ambon berhasil di amankan Sat Res Polresta Ambon karena di duga bawa 1 (satu) kilo gram paket Narkotika jenis ganja.

Informasi ini di terima media ini dari Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo menyampaikan bahwa” pelaku tersebut berinisial MT alias M (28), personil Sat Res Narkoba berhasil amankan pelaku tersebut tepatnya pada pukul 16 : 00 Wit. Senin 11/04/2022

Kata Moyo” Terduga di amankan karena telah di temukan membawa, memiliki, menguasai 1(satu) kilo Paket Narkotika Jenis Ganja.

Terduga telah di amankan di kantor Sat Narkoba Polresta P. Ambon di mintai keterangan lebih lanjut.

Moyo menuturkan” pada Sabtu
tenggal 09 April 2022 pukul 10.00 wit, Anggota sat Narkoba mendapat infirmasih ada pengeriman paket Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1(satu) kilo yang masuk melalui Jasa pengiriman J&T kemudian dari informasi tersebut anggota langsung mengecek di TKP untuk memastikan dengan bekerja sama pihak J&T Barang tersebut akan di antar kepada Terduga.

Kemudian Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul O7.00 wit Anggota sudah berada di lokasi J&T kemudian berkordinasi dengan Terduga kemudian terduga mengatakan bawa jua Beta tunggu di Gang Singa.

Dari situlah Pekerja J&T yang sudah di dampingi Anggota Narkoba yang sudah menyamar saat tiba di TKP terduga telah berada di luar jalan kemudian menerima barang yang mana adalah paketan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kilo.

Selanjutnya anggota langsung melakukan Penangkapan Kepada yang bersangkutan dengan BB yang ada di tangannya. (Rdks)

Hukum

Polda Maluku Ringkus Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak

Ambon,beritasumbernews.com,Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali meringkus seorang pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial WA alias Mas Win.

Pria 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, kini telah di tahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.

Penahanan dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (11/4/2022).

Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin.

“Tersangka melakukan aktivitas / usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka sendiri dibekuk tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ia diseragap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.

Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 tim yang tiba menemukan tersangka sedang melakukan proses pembakaran emas. Dimana, material  emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan emas tanpa izin.

“Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” kata Rum.

Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” pungkasnya.

Tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Rdks)

Hukum

Polda Maluku Ringkus Satu Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak

Ambon,beritasumbernews.com,Aparat Kepolisian Daerah Maluku kembali meringkus seorang pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, berinisial WA alias Mas Win.

Pria 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, kini telah di tahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.

Penahanan dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 161 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Tersangka ditangkap saat sedang mengolah emas di rumahnya pada hari Jumat (8/4/2022) malam,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (11/4/2022).

Motif tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI. Ia melakukan pemurnian emas tanpa izin.

“Tersangka melakukan aktivitas / usaha PETI dengan menggunakan tong, kemudian melakukan pemurnian logam emas murni dalam bentuk batangan tanpa izin,” jelasnya.

Tersangka sendiri dibekuk tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Ia diseragap setelah tim mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumah tersangka, Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo.

Setelah melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 tim yang tiba menemukan tersangka sedang melakukan proses pembakaran emas. Dimana, material  emas tampak dilelehkan dan ditempatkan pada wadah pencetakan emas tanpa izin.

“Dan dalam proses kegiatan pengolahan tersebut ditemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram dan alat pembakaran emas,” kata Rum.

Setelah ditemukan, tim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pemurnian logam emas.

“Barang bukti yang diamankan adalah 2 buah emas dengan berat 401,48 gram, 1 buah timbangan digital merek CHQ, 1 buah kalkulator warna hitam merek citizen, dan lainnya,” pungkasnya.

Tersangka sendiri mengaku telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.

“Sampai dengan saat ini atau tersangka telah melakukan pemurnian logam emas kurang lebih sebanyak 10 kali. Kasus ini masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (Endy)

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi ADD Dan DD Negeri Abubu Masih Bergulir Di Cabjari Saparua

Saparua,beritasumbernews.com
Proses penyelidkikan kasus dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa – dana desa (ADD-DD) Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku senilai Rp.2 miliar masih bergulir di Kantor Kejaksaan Cabang Negeri atau Kecabjari Ambon di Saparua.

Ardy, Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri atau Kacabjari Ambon di Saparua mengaku pengusutan kasus ini masih dalam tahap atau proses penyelidikan. Penanganan kasus ini masih dilakukan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

“Penyelidikan sementara ini masih jalan,” kata Ardy saat dimintai konfirmasinya oleh Beritabeta.com melalui telepon seluler Selasa, (05/04/2022).

Ardy menyebut sampai saat ini, terkait pengembangan kasus ini jaksa penyelidik telah memeriksa kurang lebih delapan orang pihak terkait sebagai saksi.

Para saksi tersebut, kata Ardy, notabene adalah pelapor dan juga terlapor. Namun, Kacabjari Saparua ini enggan menyebut nama dari para saksi tersebut.

“Karena masih penyelidikan, maaf untuk nama-nama mereka [saksi] belum dapat kami sampaikan,” tutur Ardy.

Dia mengaku, agenda pemeriksaan saksi masih akan berlanjut. Ardy hanya meminta awak media untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus ini.

“Pihak terkait akan kita panggil lagi untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai saat ini kurang lebih ada delapan orang yang telah kami periksa sebagai saksi. Teman-teman [wartawan] ikuti saja prosesnya,” timpal dia.

Diketahui, ADD – DD Negeri Abubu tahun anggaran 2016 sampai dengan 2018 sebesar Rp2 Miliar. belanja anggaran miliar tersebut ditengarai terjadi penyimpangan atau penyelewengan yang dilakukan oknum tertentu.

Sebelumnya atau pada Maret 2022, jaksa penyelidik Kecabjari Saparua telah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah pelapor, notabene meruapakan masyarakat atau warga asal Desa/Negeri Abubu.

Hingga berita ini dipublikasikan, disamping pemeriksaan saksi, jaksa penyeldik Kecabjari Saparua juga mengumpulkan data atau bukti-bukti pendukung terkait dengan indikasi penyelewengan ADD-DD Negeri Abubu senilai Rp2 miliar tersebut. (Rdks)

Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Di Mangga Dua Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta Ambon dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo menjelaskan bahwa” penangkapan terhadap pelaku di lakukan pada hari Minggu 27 Maret 2022, dan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No :  LP/B/153/III/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 23 Maret 2022.

Di jelaskan pula oleh Kasi Humas” pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke -5 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.

Pencurian terjadi di rumah korban RT, Kel. Mangga Dua, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, pelaku lakukan hal tersebut tepatnya pada Rabu 23/04/2022 tepatnya pada sekitar pukul 15 : 00 Wit.

Sementara tersangka atau pelaku YR alias AR dengan barang bukti Yakni” 2 (dua) bh HP, 1 (satu) bh obeng, 1 (satu) bh martil, 2 (dua) bh kaos, 1 (satu) bh kemeja, 1 (satu) bh celana panjang jeans.

Menurut Moyo akibat dari kejadian tersebut korban alami kerugian 3 (tiga) bh HP, sejumlah perhiasan emas, uang tunai sekitar 200.000 (dua ratus ribu rupiah), beberapa slop rokok merk malboro merah, malboro putih, djisamsoe, gudang garam surya, sampurna evolution,
dengan taksiran nilai kerugian sekitar Rp. 35.000.000* (tiga puluh lima juta rupiah). Ungkap Moyo

Kata Moyo modus yang di pakai” Tersangka melakukan pencurian dengan cara awalnya melakukan pemantauan lokasi target (rumah korban), lalu melihat orang keluar dari rumah korban dan mengunci pintu rumah, Tersangka mengetahui kalau tidak ada orang di rumah korban, selanjutnya Tersangka menuju belakang rumah, memanjat tembok belakang dan memaksa masuk ke dalam rumah korban selanjutnya mengambil barang – barang milik korban.

Hasil pengembangan sementara oleh Tim gabungan dari Buser Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Nusaniwe diketahui Tersangka telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak 50 (lima puluh) kali di lokasi yang berbeda sekitaran wilayah Nusaniwe. Terang Moyo

Para Korban mengalami kerugian yang bervariasi, dominan mengalami kerugian berupa uang tunai, HP dan sejumlah perhiasan, selain barang tersebut ada juga korban yang alami kerugian barang lainnya berupa Laptop, TV, Kamera, dll.

Adapun taksiran sementara total kerugian keseluruhan para korban sekitar senilai Rp. 362.000.000 (tiga ratus enam puluh dua juta rupiah). Ujar Moyo (Rdks)

Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pabrik Es MBD Di Tuntut Hukuman Berfariasi

Ambon,beritasumbernews.com
Sidangan lanjutan perkara Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pabrik es skala kecil tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015 pada Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya Selasa 05/05/22.

Nomor : 45 / Pen.Pid.Sus- TPk/ 2021 PN Amb atas nama terdakwa Ir. Johny James Kay, Nomor : 46/ Pen.Sus-Tpk/2021 PN Amb an terdakwa Ariantje Gomes, S.pi, Nomor : 47/Pen.Pid.Sus-Tpk/2021/ PN Amb an terdakwa Semy Theodurus dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Putusan.

Hakim PN Tipikor Ambon dalam pembacaan Putusan menyatakan :
terdakwa Ir. Johny James Kay
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekomonian Negara.

Sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah oleh terdakwa.

Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak cukup, maka subsidair ditambah 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Sementara kepada terdakwa Ariantje Gomies, S.Pi telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum, telah melakukan, turut serta melakukan dengan perbuatan berkelanjutan, melakukan tindak pidana korupsi setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekomonian negara sebagaimana diatur dalam Surat Dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariantje Gomies, S.Pi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah). Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan.

Sementara Untuk terdakwa Semy Theodorus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum, yang melakukan, turut serta melakukan dengan perbuatan berkelanjutan, melakukan tindak pidana korupsi setiap orang dengan tujuan menguntunkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan perekomonian negara sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasab tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1, jo pasal 64 ayat 1 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Semy Theodorus dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak sanggup membayar  denda tersebut subsidair ditambah 3 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp. 894.049.349 dititipkan pada Rekening RPL PN Tipikir pada Bank BTN Ambon dirampas untuk Negara. (Janes)

[instagram-feed]