Menampilkan: 291 - 300 dari 498 HASIL
Hukum

Jaksa Sasar SMA Negeri 9 Weet Laksanakan Giat Penyuluhan Hukum “JMS “

MBD,beritasumbernews.com,Kepala Seksi Intelijen, Henry Elenmoris Tewernussa, SH dan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara, Mohammad Fauzi Rahmat, SH., MH melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum” Jaksa Masuk Sekolah” di SMA Negeri 9 Maluku Barat Daya di Wet, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya. Selasa 22/03/22

Kegiatan penyuluhan hukum dengan tema ” Bahaya Narkotika bagi remaja” dan pengenalan institusi Kejaksaan, diukuti oleh Kepala Sekolah, para guru dan siswa-siswi SMAN 9 MBD Selasa 22/03/22.

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA/ SMK untuk memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan
perundang-undangan serta menciptakan generasi muda taat hukum dengan tujuan ” kenali hukum jauhi hukum”.

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab untuk memajukan generasi muda khususnya pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahanya, karena generasi muda mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu Negara di masa yang akan datang.  (Janes)

Hukum

Menyikapi Fenomena penyalahgunaan DD Dan ADD di Pulau Saparua Cabjari Ambon di Saparua Giat Penyuluhan dan Penerangan Hukum.

Saparua,beritasumbernews.com,Demi mengingatkan Desa dalam pengelolaan keuangan desa, Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus berupaya mengingatkan, Aparatur Pemerintah Desa untuk selalu taat dan transparan dalam pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

Hal ini terbukti dengan di lakukannya penyuluhan dan Penerangan Hukum yang di lakukan Team Penyuluhan dan penerangan Hukum Cabjari Saparua yang menyambangi Desa Sirisori Amalatu Kecamatan Saparua Timur. Selasa 22/03/2022

Matrei yang di sampaikan merujuk pada Permendagri 20 Tahun 2018  serta Tupoksi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Saniri) yang tertuang dalam Permendagri 110 tahun 2016.

Hal ini di maksudkan agar aparat pemerintah Desa dapat mengetahui Tugas pokok dan Fungsi masing – masing bidang, selain itu Badan Saniri Negeri dapat berperan penting dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pemerintahan dan Perangkat.

Untuk di ketahui dalam wilayah pemerintahan kecamatan Saparua dan saparua timur BPD atau Saniri bellum secara maksimal menjalankan fungsi dan perannya.

Untuk itu di harapkan peran Badan Saniri Negeri lebih meningkatkan Tugas dan fungsinya untuk melakukan Pengawasan terhadap Perencanaan, pelaksanaan Kegiatan maupun pertanggung jawaban yang dilakukan oleh pemerintah Desa.

Acara penyuluhan dan penerangan hukum yang dilakukan Cabjari Ambon menurut Kepala Pemerintahan Negeri Sirisori Amalatu sangatlah penting bagi Perangkat dan Bdan saniri  Desa Sirisori Amalatu agar bisa bersinergi demi terciptanya tata Kelola pemerintahan yang bersih.
Tertib dan transparan khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa.

Acara yang berlangsung pukul 13:00 wit dan Berakhir Pukul 15:30 ini pun terjadi tanya jawab antara perangkat desa, atas apa yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas aparat pemerintah Desa sehingga segala permaslahan dapat diatasi. (Rdks)

Hukum

Polsek Salahutu Gelar Razia Miras, 30 Liter Berhasil Di Amankan

Waai,beritasumbernews.com
Tepatnya di Jln.Raya Sektor Efrata Negeri Waai Kec.Salahutu Kab.Maluku Tengah Telah di laksnaakan Giat Razia oleh Personil Polsek Salahutu dengan sasaran KR4, dan KR6 serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit Kec.Kairatu Kab.Seram Bagian Barat di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang. Selasa 22/03/2022

Kegiatan Razia miras yang di gelar personil Polsek Salahutu kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo, bahwa kegiatan itu di gelar pagi tadi sekitar pukul 09 : 30 Wit.

Tambah Moyo” Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu.

Kegiatan razia tersebut di laksanakan oleh Personil Polsek Salahutu yang di pimpin Kanit Sabhara Polsek Salahutu Aiptu I. Kaitjily S.Sos

Dalam giat razia tersebut berhasil di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi pada mobil Truk Lintas Seram, tanpa ada pemiliknya dan Barang Bukti tersebut di kemas di dalam Karton dengan jumlah 30 Liter, Kemudian Barang Bukti tersebut di amankan oleh Personil Polsek Salahutu. (Rdks)

 

Hukum

Preman Pasar Mardika Akhirnya Di Ciduk Polisi

Ambon,beritasumbernews.com,Kasus tindak pidana pencurian dan jambret yang terus meresahkan rakyat, sering terjadi di pasar Mardika Ambon akhirnya berhasil di ringkus Polisi, personil Polresta Ambon.

Hal tersebut berhasil terungkap sejak 8 Maret 2022 lalu, sesuai dasar dari LP No :LP / B / 117 / III / 2022 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tgl 07 Maret 2022, terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e.

Hal ini di sampaikan oleh Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon lewat Rilisnya bahwa” saat itu pelapor adalah AF alias F, dengan waktu kejadian sejak Senin 7 Maret 2022 sekitar pukul 18 : 00 Wit, dengan lokasi kejadian sekitar pasar Mardika Ambon, Kec.Sirimau.

Sementara yang menjadi tersangka adalah SL alias Nov, di jelaskan Moyo untuk kerugian yang di alami korban yakni” 1 (satu) buah Hp Oppo A5 warna hitam. Ungkap Moyo

Menurut Moyo dari kronologis yang di himpun Sat Reskrim Polresta Ambon bahwa” Berawal saat korban dan temannya sedang mengendarai sepeda motor di pasar Mardika kemudian Tersangka CS menghampiri Korban dan teman-nya lalu peran Tersangka SL alias N saat itu sebagai pengalihan.

Kemudian N menghampiri korban dan beralasan korban melindas kaki Tersangka dengan sepeda motornya kemudian Tersangka berkata kepada Korban “ADO BETA KAKI, CACA ALE INJAK BETA KAKI” Kemudian Tersangka berpura – pura kesakitan dan mengajak korban berbicara agar korban fokus berbicara dengan Tersangka, saat korban sedang berbicara dengan Tersangka setelah itu kedua teman Tersangka mengambil 1 (satu) buah HP Oppo A5 warna Hitam lalu diletakan di laci sepeda motornya kemudian pergi meninggalkan korban. Terang Moyo (Rdks)

Hukum

Di Desa Wateto Mahasiswa KKN AK.III Tahun 2022 Unhena Menggelar Seminar Terkait KDRT

Wateto,beritasumbernews.com
Mahasiswa AK.III Unhena Tahun 2022 menggelar kegiatan seminar di Desa Wateto tepatnya di laksanakan di Balai Desa Wateto yang melibatkan perangkat Desa dan BPD Desa Wateto.

Dalam kegiatan tersebut berkesempatan Ketua BPD Desa Wateto Septianti Loloro dalam sambutannya menyampaikan” ucapan terima kasih kepada mahasiswa KKN yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan Seminar di Desa Wateto.

Kegiatan tersebut Di buka secara resmi acara seminar mahasiswa KKN AK.III Tahun 2022 Unhena bersama pemdes Wateto oleh Ketua Dusun 01 Philus Jamuda sebagai perwakilan Desa mewakili Kepala Desa, dengan menyampaikan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan yang di gelar oleh Mahasiswa KKN AK.III Tahun 2022 Unhena di Desa Wateto.

Hadir dalam giat tersebut Kasupsektor Kao Utara Ipda.Wem Pawate, Brigpol Olvince Lobiua Bintra unit PPA sat Reskrim mewakili kanit PPA Polres Halut, Bhabinkamtibmas Desa Wateto Bripka.Janwis Popoko, bersama Staf Desa Wateto, selain itu di hadiri juga oleh dua Linmas Desa Wateto, dalam mengamankan jalannya kegiatan.

Mahasiswa KKN AK.III Tahun 2022 Unhena yang menyelenggarakan kegiatan Seminar tersebut sebanyak 11 orang, yang di ketuai oleh Ketua Kordinator Mahasiswa KKN AK.III Tahun 2022 Unhena Michael B. Moreng.

Dalam kegiatan seminar tersebut di sampaikan oleh Brigpol Olvince Lobiua Bintra unit I PPA sat Reskrim mewakili kanit PPA Polres Halut, bahwa” angka rawan untuk kasus kekerasan anak di bawa umur dan perempuan di Kab.Halut di dapati ada pada angka tertinggi boleh di katakan pada angka urutan no dua dari Kabupaten Kota lain di Provinsi Maluku Utara. Beber Brigpol. Olvince

Lanjutnya” kasus yang terjadi tersebut lebih banyak terjadi pada usia muda yakni usia tingkat SMA, dan ini terjadi lebih banyak pada kehidupan keluarga Rumah tangga yang retak.

Sementara terkait Kamtibmas dan Polmas yang telah di sampaikan oleh Kasubsektor Kao Utara Ipda.Wem Pawate menjelaskan bahwa” Kamtibmas adalah satu kondisi masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses Bangnas yang di tandai dengan terjaminnya Kam, Tib dan tegaknya serta terbinanya team yang mengandung puan serta Bangkan potensi kuat masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran Kum dan bentuk – bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat dalam giat kehidupannya. Ujar Kasubsektor

Kegiatan seminar yang di gelar oleh Mahasiswa AK.III Unhena tersebut bertemakan ” Penegakan Hukum Tindak Pidana dan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”. (Endy)

 

Hukum

Polsek KPYS Giat KRYD Berhasil Amankan 113 Miras Di Kapal Cantika Lestari 77B

Ambon,beritasumbernews.com
Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) terhadap barang bawaan penumpang, dengan sasaran Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon menyampaikan bahwa” kembali Kapolsek KPYS memimpin Gelar kegiatan KRYD di pelabuhan Slamed Riyadi Ambon, siang tadi sekitar pukul 12 : 00 Wit. Jumat 18/03/2022

Kata Moyo” hal tersebut di lakukan Kapolsek bersama personil Polsek atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/03/III/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Maret 2022 Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.

Tepatnya di Pelabuhan Slamet Riyadi Kecamatan Sirimau Kota Ambon telah tambat Km. Cantika Lestari 77B asal Pelabuhan Damer, Moa, Kissar (Maluku Barat Daya).

Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Kapolsek Kpys Iptu. Burhanudin Surya M., S.Tr.K melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan berbagai jenis.

Miras tersebut saat di temukan yakni” 22 (Dua puluh dua) jerigen ukuran 5 Liter sebanyak 110 L (seratus sepuluh liter), 5 (lima) botol ukuran 600 mililiter sebanyak 3 L (Tiga Liter).

Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 113 L (Seratus tiga belas liter).

Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek Kpys. Tutup Ipda.Moyo
(Rdks)

 

Hukum

Aipda.H.Makatita Pimpin Gelar Razia Miras Di Leihitu

Leihitu,beritasumbernews.com
Tepatnya di Wilkum Polsek Leihitu tepatnya di Dusun Tibang Negeri Hitu Messing telah dilaksanakan Razia Minuman Keras ( Miras ) dalam kangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta P. Ambon & PP Lease/Polsek Leihitu. Kamis 17/03/2022

Kegiatan Razia miras yang di pimpin lansung oleh Ka SPKT I Polsek Leihitu Aipda. H. Makatita itu berlansung pada pukul 10 : 00 Wit, pagi kemarin, dan melibatkan tiga personil Polsek Leihitu.

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada wartawan kemarin di Ambon mengatakan bahwa” Maksud dilaksanakan Giat Operasi Razia Minuman keras (Miras) tersebut untuk menekan angka penyebaran Miras Tradisional Jenis SOPI di lingkungan masyarakat dan untuk meminimalisir tingkat kejahatan. Ungkapnya

Dalam giat operasi Razia Miras tersebut telah di temukan 40 Liter Miras Jenis SOPI di salah satu Rumah , An : M. (26), dan BB tersebut di amankan di Polsek Leihitu bersama tersangka. Tutup Moyo (Rdks)

 

Hukum

Gaktibplin Lalu Lintas Gabungan TNI,Polri Dan Dishub Kota Ambon Dalam Rangka Menyambut HUT TNI AU

Laha,beritasumbernews.com,Razia gabungan Gaktibplin Lalu Lintas TNI,Polri dan Dishub Kota Ambon yang di gelar kemarin di pertigaan Tawiri (depan gerbang Mako Lanud Pattimura Ambon) yang dipimpin oleh Dansat POM AU. Kamis 17/03/2022

Dalam kegiatan Razia gabungan tersebut melibatkan 8 Pers POM AU, 2 Pers POM AL, 2 Pers POM AD, 5 Pers Satlantas Polresta, 2 Pers Provost Si Propam Resta Ambon, 2 Pers Dishub Kota Ambon.

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo dalam Rilisnya yang di sampaikan kepada wartawan kemarin di Ambon menjelaskan bahwa” Adapun kegiatan dilaksanakan dengan sasaran anggota TNI dan masyarakat sekitar, untuk masyarakat dilakukan dengan skala prioritas pelanggaran secara kasat mata.

Menurut Moyo” Hasil yang dicapai dalam kegiatan tersebut yakni” Terjaring pelanggaran lalu lintas sebanyak 15 pelanggar diantaranya pelanggaran tidak memiliki / tidak dapat menunjukkan SIM, tidak membawa STNK, R2 berknalpot Brong, dan tidak menggunakan Helm SNI. Ujar Moyo

Kata Moyo” BB ranmor yang diamankan di Kantor Satlantas Resta sebanyak 4 unit KR 2 dan 1 unit KR 4. Pungkasnya (Rdks)

 

Hukum

Polisi Meringkus Dua Pelaku Tindak Kekerasan Di Talake, Satu Pelaku DPO

Ambon,beritasumbernews.com
Polresta Pulau Ambon dan PP Lease kembali meringkus pelaku tindak kekerasan bersama terhadap korban (NW) di kawasan tanah lapang kecil (Talake), kecamatan Nusaniwe, kota Ambon pada hari Sabtu (12/3/2022) pukul 22.30 Wit

Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamora selaku Kapolresta pulau Ambon dan PP.Lease dalam konferensi pers- nya, Rabu (16/3/2022) mengatakan, Polisi berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku masing-masing (JG) dan (NT) sedangkan (YM) dalam pengejaran polisi (DPO). Ungkap Kapolresta

Lanjut Kapolresta, modus operandinya adalah para pelaku duduk di depan jalan (Talake depan) sambil mengkonsumsi miras, kebetulan lewat korban (NW) dan menegur mereka, namun para pelaku tidak terima dan melakukan pemukulan secara bersama-sama, sehingga korban mengalami luka-luka. Jelas Kapolresta

“Jangan menjadikan ini sebagai kebiasaan, membuat konsentrasi massa antara negeri atau kelompok pemuda, pada hal kita tinggal di satu wilayah, diharapkan hal seperti ini menjadi perhatian bersama kita” Tuturnya

Pasal yang akan di sangkakan kata Kapolresta adalah pasal kekerasan bersama 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tutup Kapolresta (Chey)

Hukum

Gelar KRYD Razia Barang Bawaan Oleh Satgas Pam Lidik Gal Preemtif Polsek KPYS Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Tepatnya di Dermaga Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, telah dilaksanakan KRYD Satgas Pam Lidik Gal Preemtif Polsek KPYS Ambon dalam Rangka Swiping ( Razia ) barang bawaan penumpang yang turun maupun penumpang naik, Giat Sweeping/Razia Minuman Keras dan barang berbahaya lainnya di Wilayah Hukum Polsek KPYS, terhadap Kedatangan Kapal Pelni KM. TIDAR yang tiba sandar dari Pelabuhan asal Tual tujuan Namlea Bau Bau.

Kegiatan tersebut di laksanakan pada pagi tadi sekitar pukul 09 : 30 Wit, Kegiatan Pengamanan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek KPYS Ambon Iptu. Burhanudin Surya Muhammad.S.Tr.K.

Kapolsek dalam giatnya di dampingi oleh Kanit Intelkam Polsek KPYS Aipda Eko Prahanoto, Kanit Samapta Polsek KPYS AIPDA. Chaidar Hamu, Kanit Provos Polsek KPYS Aipda. Y.F Tortet, Kanit Reskrim Polsek KPYS Bripka Haris Manuputty, Danpos Siwabessy AIPDA. Leo Lopies.

Selain itu Danpos Enrico Bripka Abdul Gafur Assel dengan kuat Pers sebanyak 10 ( sepuluh ) Pers KPYS.

Personil yang terlibat yakni” Sabhara 6 (empat ) Personil, Intelkam 2 (dua) Personil, Serse 2 (dua) Personil, Provos 1 (satu) Personil.

Dalam kegiatan Pengamanan telah ditemukan minyak goreng yang akan di kirim ke Bau-bau, Makassar yang di kemas dalam Karung tiap Karton berisi 48 Liter yang dikemas dalam Karung sebanyak 107 karung total seluruhnya sebanyak 5.136 Liter.

Adapun Minyak goreng Sebanyak 107 (Seratus tujuh) Koli dengan identitas Pemilik minyak goreng yang akan dikirim ke bau-bau dan Makassar yakni” Ibu R.Sebanyak 19 Koli, Bapak L. Sebanyak 15 Koli, Ibu W.sebanyak 5 Koli.

Kemudian Bapak L. Sebanyak 6 Koli, Ibu Hj. A.Sebanyak 10 Koli, Bapak L. M. Sebanyak 37 Koli, Bapak S. Sebanyak 10 Koli, Bapak L.S. Sebanyak 5 koli.

Kemudian barang bukti Minyak goreng di amankan Di Polsek KPYS Ambon, dan pemilknya langsung di Amankan ke Polresta Pula Ambon dan Pulau Pulau Lease untuk di lakukan pemeriksaan.

Pada saat Embarkasi Penumpang, telah dilakukan giat Swiping Minyak Goreng untuk mengantisipasi kelangkaan Minyak Goreng di Maluku khususnya Kota Ambon, dalam giat Swiping tersebut ditemukan Minyak Goreng sebanyak 107 Koli yang di kemas di dalam Karton.

Untuk minyak goreng di Ambon harga per liternya Rp. 14.000 untuk Wilayah Bau Bau Makassar harga Per liternya Rp. 65.000 per liter.

Tidak menutup kemungkinan minyak Goreng yang di muat diatas Kapal Pelni KM.TIDAR tidak hanya melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, tetapi juga dimuat dari Pelabuhan asal Dobo, Tual. (Rdks)

[instagram-feed]