Menampilkan: 281 - 290 dari 498 HASIL
Hukum

Sidang Lanjutan, Dugaan Korupsi Pekerjaan Pabrik Es Di MBD

Ambon,beritasumbernews.com
Persidangan lanjutan perkara Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan pabrik es skala kecil tenaga surya kapasitas 2 ton perhari tahun anggaran 2015 pada Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Nomor : 47 / Pen.Pid.Sus- TPk/ 2021 PN Amb dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon secara online dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan atas terdakwa Semy Theodorus oleh
Asmin Hamja, SH., MH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Dalam Pembacaan Surat Tuntutan menyatakan terdakwa samy Thedorus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan, turut melakukan, turut serta melakukan, dengan perbuatan yang berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dalam Surat dakwaan Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Jhony James Kay dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah oleh terdakwa.

Dan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda tersebut subsidair ditambah 3 (tiga) bulan kurungan, dan untuk uang pengganti telah dilakukan pembayaran oleh terdakwa Semy Theodorus (selaku penyedia barang dan jasa) senilai Rp. 894.049.349 (delapan ratus sembilan puluh empat juta empat puluh sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah).

Setelah pembacaan Tuntutan, sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 4 April 2022 agenda Pembacaan Pledoi dari terdakwa terdakwa Arianjte Semy Theodorus/ Penasehat Hukumnya.

Ke tiga terdakwa masing dalam berkas perkara dan nomor perkara yang berbeda. (Janes)

Hukum

Polda Maluku Ringkus Satu Pelaku Pornografi di Maluku Utara

Ambon,beritasumbernews.com,Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali berhasil meringkus Dedy Ahiyate, alias Dedy, alias Fredy Wals, alias Aldhy Yudha, seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pornografi di media sosial.

Pria 44 tahun itu ditangkap di Tobelo, Maluku Utara, pada 26 Maret 2022. Ia diciduk berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B/423/IX/2021/MALUKU/SPKT, tanggal 28 September 2021.

Lelaki kelahiran Ambon yang berdomisili di desa Wasile, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus pornografi itu terjadi di media sosial Facebook Messengger. Korbannya berinisial BK, seorang mahasiswi di Ambon.

Rum mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban sudah menyebarkan konten porno milik korban melalui akun FB. Akun tersangka bernama Aldy Yudha dan Fredy Wals.

“Tersangka memposting gambar-gambar yang tidak senonoh milik korban melalui akun facebook atas nama Aldy Yudha dan Fredy Wals. Jadi ini akun palsu,” kata Rum kepada wartawan di aula Dharma Polda Maluku, Kota Ambon, Kamis (31/3/2022).

Dari postingan tersebut, korban yang merasa telah dirugikan kemudian lapor polisi. Penyidik Ditreskrimsus kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap yang bersangkutan di Tobelo.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar hati-hati dalam bermedsos. Jangan terperdaya dengan iming-iming dari akun yang tidak dikenal,” imbaunya.

Rum mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Sebab, jika postingan yang disebar merugikan orang lain, maka bisa berurusan dengan hukum.

“Apabila ada yang merasa dirugikan dengan postingan-postingan tersebut maka sudah pasti dilaporkan ke Polri. Dan sekali lagi kami sampaikan bahwa biar kalian menggunakan akun palsu pun, kami bisa dengan mudah menemukannya,” ingatnya.

Di tempat yang sama, Iptu Henny Papilaya, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, menerangkan bahwa tersangka sebelumnya menggunakan akun palsu dengan tujuan mencari pacar di Facebook.

“Lewat akun palsu, tersangka kemudian berkenalan dengan korban. Tersangka kemudian meminta korban untuk mengirimkan foto telanjang miliknya,” kata Henny.

Seiring berjalannya waktu, tersangka yang tidak pernah menunjukkan wajah aslinya, kemudian diblokir oleh korban.

“Jadi foto profil yang digunakan tersangka itu milik orang lain. Karena sudah diblokir, tersangka kemudian membuat akun ke dua untuk viralkan atau untuk mengirimkan foto telanjang dari korban,” pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat menggunakan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rdks)

Hukum

Personil Polsek Taniwel Gelar Razia Dalam Rangka Penerapan Disiplin Lalu Lintas

Taniwel,beritasumbernews.com
Tepatnya di depan Mako Polsek Taniwel, Kec.Taniwel, Kab.SBB sebanyak 6 personil Polsek Taniwel yang di pimpin Kanit Samapta Polsek Taniwel Aipda.D. Manuhutu menggelar Razia dalam rangka KRYD.

Kegiatan Razia yang di gelar pagi tadi sekitar pukul 08 : 20 Wit, guna menghimbau pengendara roda dua dan pengemudi roda 4 agar melengkapi surat – surat kendaraan.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut Personil melakukan razia miras pada kendaraan yang melintas, serta melakukan himbauan kepada setiap pengendara Roda 2 dan pengemudi roda 4 agar Senantiasa melengkapi Surat – surat dan kelengkapan fisik Kendaraan (Kaca spion, Lampu sen dan Plat Nomor).

Selain itu juga Untuk pengendara Kendaraan Roda 2 di ingatkan agar pada saat mengendarai kendaraan harus menggunakan helm.

Dan juga menghimbau agar Pada saat mengendarai Kendaraan agar tidak mengkonsumsi miras, serta utamakan keselamatan dalam berlalulintas di jalan raya.

Dan juga Pengguna jasa angkut untuk senantiasa mematuhi protocol kesehatan dengan cara 4 M yaitu” selalu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan pada saat bepergian guna pengendalian penyebaran Covid – 19.

Selain di Taniwel hal yang sama pun di laksanakan oleh personil Polsek Piru dalam kegiatannya
KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polsek Piru.

Untuk personil Polsek Piru menggelar kegiatannya tepat pada pukul 09 : 30 Wit, dalam giat patroli rutin yang melibatkan 4 personil Polsek dan di pimpin lansung oleh Ka SPK Shif II Bripka. E. Ch. Luhulima.

Kegiatan tersebut juga di gelar pada hari ini Kamis 31 Maret 2022, dengan menggunakan kendaraan roda 2 guna kegiatan patroli rutin tersebut.

Dalam kegiatan patroli rutin tersebut di laksanakan dengan sasaran warga yang sering mengkonsumsi Miras/Narkoba, Premanisme, Sajam, Judi, Prostitusi, Lokasi Keramaian dan Kerumunan warga untuk Pendisiplinan Prokes.

Dalam kesempatan tersebut personil yang terlibat dalam patroli lakukan himbauan kepada kelompok masyarakat serta pedagang.

Dalam himbauan tersebut Diharapkan kepada masyarakat untuk dapat membantu pihak Kepolisian dalam menjaga Sitkamtibmas di wilayah Hukum Polsek Piru.

Menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga Protokol Kesehatan Covid-19, serta Hindari mengkonsumsi minuman keras dan Narkoba, Hindari perbuatan yang berimbas terjadinya tindak pidana, dan Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak dalam melakukan aktivitas di pasar. (Yan.L)

Hukum

Ka Biro Media Suara KPK Di Kusuri Di Laporkan Ke Polres Halut

Halut,beritasumbernews.com
Berdasarkan Laporan korban Nomor LP/70/III/2022/PMU/Polres Halut/SPKT tertanggal 28 Maret 2022 tentang kasus dugaan penipuan yang di laporkan oleh korban sedang ditangani Polres Halut.

Atas dasar itulah Kasi Humas Polres Halut Iptu.Kolombos. G yang di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com mengaku benar adanya laporan Polisi tersebut terhadap dugaan penipuan yang di lakukan oleh Ka Biru Media Suara KPK berinisial JS yang berkantor di Kusuri.

Menurut Kolombus JS sudah di amankan Polisi, dan sekarang sedang di tahan pada Rutan Polres Halut, untuk mengambil keterangan dan di proses sesuai aturan yang berlaku.

Kolombus juga membenarkan benar ada korban dugaan penipuan yang sudah menyetor uang sebesar 17 juta rupiah dan bukan saja itu namun ada yang lain lagi, sehingga total yang sudah di setor sekitar kurang lebih ada mencapai 35 juta.

Uang tersebut di jelaskan Kolombus bahwa” guna JS membantu korban untuk akan meloloskan anak korban saat mengikuti seleksi Polisi nantinya.

Di Kutip dari salah satu pemberitaan media online yang mejelaskan bahwa kasus tersebut sedang di tangani Reskrim Polres Halut, dan pelaku sedang di mintai keterangan, kata Kasat Reskrim Polres Halut Iptu.Elvin Akbar pada media itu, kita sedang lakukan pemeriksaan. Selasa 29/03/2022

Dari laporan korban dan hasil pemeriksaan, Polisi sudah mengantongi beberapa bukti yakni” berupa kwitansi bukti setoran uang tersebut.

JS adalah warga Kecamatan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, yang saat ini berdomisili di Halmahera Utara tepatnya Desa Kusuri, Kec. Tobelo Barat, Maluku Utara.

Lansir salah satu media online bahwa” Salah satu korban berinisial AD asal Desa Helitetoro, Kecamatan Wasilei, Halmahera Timur, mengungkapkan Februari lalu dirinya didatangi pelaku di desanya, Pelaku mengaku bisa membantu anaknya lolos seleksi Polri. Dari situlah terjadi transaksi awal sebesar Rp 25 juta.

“Setelah balik ke Tobelo, tepatnya di Kusuri, JS meminta kami datang karena keluarganya yang berpangkat jenderal akan datang, Namun ketika datang dikatakan JS bahwa keluarganya yang berpangkat jenderal tersebut telah ke Morotai.

Kembali JS meminta kepada kami untuk dua orang masing-masing Rp 17,5 juta sehingga total Rp 35 juta,” Ungkap AD

Ternyata bukan saja itu, namun masih ada sejumlah uang yang lain, yang tidak di sertai bukti. Sebut korban

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Halut Iptu. Elvin Akbar yang di hubungi Redaksi hingga berita ini naik tidak merespon baik Via Telpon selurernya, Telpon Whatsaap, maupun Chet Whatsaap.  (Endy)

Hukum

Polsek Tobelo Gelar Razia Miras Jelang Ramadhan

Tobelo,beritasumbernews.com,Dalam rangka cipta kondisi kondusif jelang bulan suci Ramadhan, Polsek Tobelo menggelar Razia Miras di Wilkum Polsek Tobelo.

Kegiatan tersebut di gelar sejak kemarin, yang di awali dengan apel pengecekan personil pada pukul 19 : 00 Wit, yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Tobelo Ipda Jodi Satya Pradana S.Tr.k. Rabu 30/03/2022

Usai apel di lanjutkan dengan gelar Razia yang mana Kapolsek Tobelo bersama dengan anggota melaksanakan giat razia miras di seputaran Wilkum Polsek Tobelo, dengan sasaran Desa Ruko dan Desa Mkcm.

Hasil yang dicapai Dari giat razia yang dilaksanakan, personil Polsek Tobelo mendapati adanya 2 tempat yang menjual Miras jenis captikus, yaitu di Desa Ruko dan Desa Mkcm, sedangkan yang lainnya nihil.

Personil berhasil menyita 4 galon captikus ukuran 25 liter, selanjutnya BB diamankan di mako Polsek Tobelo.

Dari hasil penyitaan Polsek Tobelo yakni” Miras yang berhasil di amankan milik Bapak Iki (43), memiliki 3 galon captikus ukuran 25 Liter, Sedangkan Bapak Charles (45) memiliki 1 galon captikus ukuran 25 liter.

Jumlah keseluruhan hasil sitaan selama giat razia miras di wilkum Polsek Tobelo yakni” 7 galon miras jenis captikus ukuran 25 liter, 9 botol miras jenis captikus, 3 kantong plastik miras jenis captikus, dan 1 kantong plastik miras jenis ciu.

Informasi ini di ungkapkan oleh Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombia. G kepada wartawan Kab.Halut kemarin lewat Rilis yang di sampaikannya. (Endy)

Hukum

Polsek Baguala Gelar Razia Miras Di Jln.Transit Passo

Passo,beritasumbernews.com
Personil Polsek Baguala menggelar Razia Miras tepatnya di jalan Transip Passo kemarin sekitar pukul 15 : 40, yang di pimpin lansung oleh Ka Spk II Aipda J.W. Maitimu melibatkan 4 (empat) personil Polsek Baguala. Senin 28/03/2022

Kegiatan tersebut berdasarkan surat surat perintah Tugas *SPRIN/01/I/2021/Polsek Baguala Tentang Razia Miras, Sajam dan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Giat Razia miras tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional jenis Sopi di Kota Ambon Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Giat tersebut berdasarkan informasi Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo bahwa” dengan sasaran Pelaksanan giat yaitu barang bawaan penumpang Mobil Angkutan Umum Jurusan Ambon – Pulau Seram. Jelas Moyo

Pada pelaksanaan giat Razia tersebut Pers Polsek Baguala berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi didalam mobil angkot Jurusan Ambon – Waisala Nopol DE 7019 GU sebanyak 750 Liter yang dikemas di dalam 10 karung beras ukuran 25 kg dan 50 kg. Jelas Moyo

Tambahnya” Setelah diamankan kemudian babuk miras tersebut dibawa ke Kantor Polsek Baguala guna akan dimusnahkan.

Pada saat pers Polsek Baguala ngamankan babuk miras tersebut para penumpang serta sopir angkot tidak mengetahui pemilik dari miras tersebut. Tutup Moyo (Rdks)

 

Hukum

Di Duga Oknum Pegawai Kejari SBB, Wek – Wek Siswi SMP Di Piru

Piru,beritasumbernews.com,“Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku, biasa disapa bung (YL) di duga kuat melakukan pelecehan sekswal terhadap anak dibawa umur, ” salah satu Siswi pada SMP Kristen 2 Piru” berinisyal (DP) berusia 12 (dua belas) Tahun.

Perbuatan ini merupakan perbuatan yang tidak bermoral, melibatkan anak di bawa umur yang dilakukan” Pelaku” pelecehan seksual terhadap anak belum berumur 15 Tahun dan dapat di jerat pasal 287 KUHP ( Kitab Undang Hukum Pidana) dan sudah melanggar UU Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ketika dikonfirmasi” salah satu awak media di Piru kemarin Media Sabtu 26 Maret 2022 Pukul 11. 00. Wit . melalui telepon seluler dengan” Korban” sesuai kereranganya, YL mengancam” Korban” secara paksa di dalam Wc kamar mandi ahkirnya” Pelaku” melakukan persetubuhan dengan sigadis mungil.

Seusai melakukan persetubuhan” Pelaku berikan uang Rp 20.000, sebagai penyumbat biar korban tidak beberkan kepada keluarganya.

Peristiwa terjadi tanggal 2 Februari 2022, di lokasi rumah kosong d/a Kantor Capil Lama.

Selanjutnya, ditambahkan lagi orang tua korban, bahwa, pelaku sudah dilaporkan ke – Polres Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, dan sampai saat ini pelaku masih berkeliaran sana – sini, mungkin saja pihak kepolisian, masih belum ada kesempatan untuk melakukan penanganan.

“Keluarga korban merasa pihak Polisi sengaja membiarkan pelaku perbuatan bejat itu terus berkeliaran dan tidak menahannya untuk di proses Hukum sesuai aturan dan UU yang berlaku.

Keluarga Korban sangat mengharapkan, dari penegak hukum lebih arif dan bijaksana jangan biarkan persoalan ini berlarut – larut, agar pelaku seksual, diproses melalui jalur hukum, bebernya, apalagi pelaku dalam tugas kesehariannya pada salah satu kantor lembaga Hukum di Kab.SBB.

Jika ini di biarkan maka akan menimbulkan rasa kurang percaya oleh masyarakat pada Polisi dalam penindakan tegas pada pelanggar Hukum, dan juga pada pihak Kejaksaan yang jelas – jelas sebagai penegakan Hukum. Pungkasnya

Sementara Kapolres SBB AKBP. Dennie Andreas Dharmawan.S.Ik yang di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com siang ini menjelaskan bahwa” kasus tersebut sudah jalan, dan pelaku sudah di periksa, selanjutnya akan di informasikan kepada pihak korban hasil pemeriksaan. Ucap Kapolres SBB. (Yan.L)

Hukum

Jaksa Laksanakan Giat Penegakan Hukum Restorative Justice

Tiakur,beritasumbernews.com
Bertempat dibalai Desa Desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai Restorative Justice”.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dihadiri oleh Prasetya Djati Nugraha, SH ( Kepala Seksi Tindak Pidana Umum), Henry Elenmoris Tewernussa, SH ( Kepala Seksi Intelijen), Farids Destarastra Musa, SH, Mohamma Fauzi Rahmat, SH., MH (Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara), Kepala Kepala Desa Kaiwatu, Babinsa Kodim 1511 Pulau Moa, Perangkat Desa, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Rabu 23/03/22

Prasetya Djati Nugraha mengatakan, Keadilan Restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Lanjut Prasetya Nugraha mengatakan Restorative adalah progam Jaksa Agung RI, dimana Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya akan membentuk Rumah Restorative Justice yang nantinya akan menjadi tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yg terjadi dimasyarakat bertujuan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku, korban dan keluarganya, tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif.

Syarat- Syarat dapat dilakukan Restorative Justice adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang acamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Pada kesempatan ini, kami meminta dukungan kepada masyarakt kabupaten Maluku Barat Daya, apabila ada masalah hukum pidana yang terjadi masyarakat, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya siap membantu dan berpartisipasi aktif dalam proses Restorative tersebut. (Janes)

Hukum

Kasi Pidsus Kajari Gelar Giat Penyuluhan Hukum Di SMK Negeri 6 MBD

MBD,beritasumbernews.com,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Farids Destarastra Musa, SH., MH melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum” Jaksa Masuk Sekolah” di SMK Negeri 6 Maluku Barat Daya di Wet, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kegiatan penyuluhan hukum bertema ” Bahaya Narkotika bagi remaja” dan pengenalan institusi Kejaksaan, diukuti oleh Kepala Sekolah, para guru dan siswa-siswi SMK Negeri 6 MBD Pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022,

Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP, SMA/ SMK untuk memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi muda taat hukum dengan tujuan ” kenali hukum jauhi hukum”.

Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab untuk memajuhkan generasi muda khususnya pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahanya.

Karena generasi muda mempunyai posisi dan peran strategis dlm pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yg akan datang. (Janes)

Hukum

EP Dan MTT Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Cabang Kejari Ambon Di Saparua

Saparua,beritasumbernews.com
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menetapkan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Sirisori Islam EP dan Sekretaris Negeri Sirisori Islam MTT menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalaggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Sirisori Islam tahun 2018 dan 2019.

Hal ini sesuai Surat Penetapan trersangka  Nomor : B-  109 /q.1.10.1/Fd.1/03/2022  untuk tersangka EP dan B-108   /q.1.10.1/Fd.1/03/2022   untuk tersangka MTT  tanggal 23 Maret 2022

Penetapan kedua tersangka EP dan MTT,  kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy, SH.MH di lakukan setelah melalui serangkaian  expose perkara  di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.

Sehingga atas peran kedua tersangka maka penydik berkeyakinan berdasarkan 2 alat bukti dan menaikan status EP dan MTT menjadi tersangka, Bahwa berdasarkn perhitungan sementara indikasi kerugian sebesar kurang lebih 360 jt.

Dijelaskan oleh oleh Ardy atas perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP kata Ardy. (Rdks)

[instagram-feed]