Menampilkan: 301 - 310 dari 498 HASIL
Hukum

Polisi Ungkap Kasus Penikaman di Mardika, 4 Pelaku Berhasil Di Ringkus Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Polresta Ambon berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Mardika Ambon berapa hari lalu.

Kapolresta pulau Ambon dan PP.Lease Kombes Pol. Raja Arthur Lumonga Simamora dalam keterangan Pers-nya pada sejumlah wartawan di Ambon pagi tadi di Lobi Polresta Ambon mengatakan bahwa” Polisi berhasil mengungkap dan meringkus pelaku pembunuhan di Mardika Minggu 13/03/2022.

Kata Kapolresta” Dalam kasus ini, penyidik Polresta Ambon telah menciduk empat orang tersangka, termasuk satu diantaranya masih dibawah umur. Ungkap Kapolresta

Empat tersangka yang berhasil diciduk ini masing inisial A.H.P (19) pelaku yang menikam korban hingga tewas, kemudian J.D (20), F.C.S (26) dan A.B.I.T (17) yang masih dibawah umur. Sebut Kapolresta

Menurut Kapolresta dalam keterangannya itu bahwa” masing – masing tersangka dalam perannya masing – masing.

Tambahnya” Modus operandi, korban mengalami kekerasan oleh para tersangka dengan cara dan peran tiap tersangka. Di TKP 1 tersangka F. C. S, J.D dan Pelaku Anak inisial A. B. I. T dengan cara bersama-sama memukul menggunakan kepalan tangan berulang kali mengenai wajah korban, di TKP 2 tersangka J. D memukul menggunakan kepalan tangan mengenai wajah korban dan di TKP 3 tersangka J. D. menendang korban hingga terjatuh selanjutnya tersangka A. H. P. menusuk dengan sebilah pisau mengenai rusuk samping kiri atas korban, Jelas Kapolresta. Rabu 16/03/2022   (Chey)

 

Hukum

IJTI Pengda Maluku Mengecam Pemukulan Jurnalis dan Desein Grafis LPM Lintas IAIN

Ambon,beritasumbernews.com,Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Maluku mengecam pemukulan jurnalis dan desain grafis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon.

Pemukulan dialami M Nurdin Kaisupy dan Pebrianto. Keduanya, dipukul oleh tiga orang yang mengaku kerabat Yusuf Laisouw, Ketua Jurusan Sosiologi Agama IAIM Ambon.

Kejadian itu, terjadi di Ruang Redaksi, Lantai 2 Gedung Ushuludin Dakwah IAIN Ambon Selasa, 15 Maret 2022 pukul 11.30 WIT.

Kronologis Pemukulan :

Korban pemukulan ini, yakni Muh Pebrianto, dan M. Nurdin Kaisupy. Pebrianto adalah layouter majalah dan Nurdin, wartawan yang terlibat dalam proyek liputan khusus bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan” itu.

Aksi pemukulan bermula ketika Ketua Jurusan Sosiologi Agama di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (Uswah) Yusup Laisouw mendatangi sekretariat Lintas di Gedung Kembar lantai dua pada Selasa, 15 Maret 2022, sekitar pukul 12 siang.

Kedatangan Yusup itu bertujuan bertemu penanggungjawab majalah supaya mengklarifikasi pernyataannya di dalam artikel berjudul “Tutup Kasus Itu…”.

Dalam berita ini, Yusup dua kali meminta salah satu korban kekerasan seksual menghapus dan tidak menyebarkan obrolan bernada mesum yang dikirim pelaku yang diduga melakukan pelecehan seksual berinisial IL.

Menurut Yusup, pernyataannya di dalam berita berjudul “Tutup Kasus Itu…”, yang memaksa Mirna menghapus bukti chat IL, tidak sesuai fakta. Ia juga mempermasalahkan fotonya dimuat di majalah.

Yusup akhirnya mendesak Pebrianto dan Nurdin memanggil penanggung jawab majalah. Ia mengancam akan membawa keluarganya menyeruduk sekretariat Lintas jika tidak bertemu penanggungjawab majalah.

“Sekarang telepon dong (mereka) datang kemari. Kalau tidak, wallahi billah, beta suruh masyarakat datang,” kata Yusup, mengancam. “Beta kasih tahu ini, beta siap tanggung jawab.”

Sekitar lima menit setelah Yusup meninggalkan kantor Lintas, datang tiga pria yang mengaku sebagai keluarganya. Ketiga pria, yang diduga mahasiswa IAIN Ambon ini pun menuduh berita kekerasan seksual tidak sesuai fakta.

“Majalah itu isinya paling banyak menuai kontroversi, tidak sesuai fakta. Berita bohong, semua ada dalam majalah itu,” kata salah satu pria.

Mereka pun mengambil majalah dan membuka artikel “Tutup Kasus Itu…”. Seorang pria berkaus merah maron langsung membanting majalah di lantai. Melihat tindakan brutal ini, Nurdin menegur pria tersebut. “Itu artinya tidak menghargai katong (kita) punya karya,” kata Nurdin, yang juga menjabat sekretaris LPM Lintas.

Namun lelaki itu menjawab: “Ini bukan tidak menghargai, tetapi ini mengenai nama baik keluarga.” Tak lama lelaki ini berdiri dan melayangkan tinju ke dada Nurdin. Di waktu bersamaan, Pebrianto pun ditendang pria tersebut karena merekam peristiwa intimidasi di sekretariat Lintas, itu.

Tak hanya memukul dan menendang. Tiga pria yang mengaku saudara Yusup, mantan Sekretaris Jurusan Sosiologi Agama, itu memukul kaca jendela kantor Lintas hingga gugur dan berserakan di lantai. Mereka pun berusaha merangsek masuk kantor organisasi untuk kembali memukul Pebrianto dan Nurdin, tapi datang sejumlah anggota Lintas melerai mereka.

Maka, pemukulan ini menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi alhasil peran pers bagi kepentingan masyarakat mulai terganggu. Selain itu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang juga terabaikan.

Atas hal demikian, maka IJTI Pengda Maluku mengeluarkan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam tindakan pemukulan terhadap Muh Nurdin Kaisupy dan Pebrianto yang diduga dilakukan tiga kerabat, Ketua Jurusan Sosiologi Agama Yusuf Laisouw.

2. Tindakan/perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

3. IJTI mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis.

Ambon, 15 Maret 2022
Alfred Imanuel Souhaly (Ketua IJTI Pengda Maluku)
Jaya Barends (Sekretaris IJTI Pengda Maluku)
Pani Letahit (Ketua Devisi Advokasi dan HUmas IJTI Pengda Maluku).

Hukum

Polda Maluku Gelar Dialog Terkait Ujaran Kebencian Melalui Medsos

Ambon,beritasunbernews.com,Bidang Humas Polda Maluku menggelar dialog interaktif terkait hate speech atau ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) di Kantor RRI, Kota Ambon, Jumat (11/3/2022).

Dialog dengan tema “Provokasi dan ujaran kebencian: Hate Speech melalui medsos, salah satu bentuk pelanggaran terhadap UU ITE” ini menghadirkan 3 narasumber dari UKIM, Ahli Bahasa dan Ditreskrimsus Polda Maluku.

Tiga narasumber yang hadir yaitu Dekan FISIP UKIM, Drs. Derek Bakarbessy, M.Si., Ahli Bahasa, Falentino Eryk Latupapua, S. Pd., M.A., dan Panit Siber Direktorat Reskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya, SH.

Dekan FISIP UKIM menegaskan, penggunaan medsos telah diatur dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau kita bicara tentang medsos telah di atur dalam pasal 28 UU ITE sudah jelas,” kata dia.

Penggunaan medsos harus diawasi. Karena akan berakibat fatal dalam keharmonisan hidup berbangsa dan bernegara.

“Medsos juga bisa berakibat menjadi konflik yang besar. Dampak dari pada menggunakan medsos harus sesuai dengan fakta jangan beropini,” kata dia.

Derek mengaku saat ini banyak ditemukan perilaku orang tua yang menyimpang. Mereka bermedsos hingga lupa waktu. Ini juga akan berpengaruh terhadap anak-anak.

“Salah satu contoh orang tua sekarang bermedsos sampai lupa anak, lupa waktu, anaknya juga bermedsos sampai larut malam, tidak bisa tidur, dan orang tua tidak bisa mengawasi apa yang anaknya lakukan,” kata dia.

Olehnya itu, pola pembinaan dalam budaya bermedsos yang bijak sangat penting dilakukan saat ini.

“Pola pembinaan sangat penting, kita di Maluku punya budaya untuk suatu persoalan cepat diselesaikan,” kata dia.

Ia meminta agar setiap kasus ujaran kebencian yang disampaikan melalui medsos harus segera ditangani. Sebab, dampaknya akan sangat besar kalau tidak segera diantisipasi.

“Setiap kasus harus segera diantisipasi, karena bisa menjalar dan berbahaya,” sebutnya.

Ahli Bahasa, Falentino Eryk Latupapua, menyampaikan, kehadiran media sosial telah menyebabkan tidak terkendalinya cara berbahasa yang baik. Banyak kekacauan yang ditimbulkan.

“Banyak orang bisa bersembunyi dengan menggunakan akun alter / akun palsu, orang itu harus bisa menjaga norma seperti kehidupannya di dunia nyata,” katanya.

Menurutnya, perubahan karakter saat ini berlangsung sangat cepat dengan adanya medsos. Olehnya itu, butuh sosialisasi terkait cara bermedsos yang bijak.

“Buat saya perubahan karakter sangat penting bukan saja di bangku pendidikan akan tetapi di lingkungan keluarga juga. Dari dini sudah harus mengajarkan untuk bijak dalam bermedsos,” harapnya.

“Penting kepada seluruh pengguna medos itu ada rambu rambunya, kita punya hak menggunakan medsos tapi harus bijak penggunaan bahasanya,” tambanya.

Di medsos, banyak informasi hoax atau berita tidak benar tersebar. Perlu kebiasaan cek & ricek sebelum kembali dibagikan.

“Kita perlu membiasakan cek n ricek untuk menyebarkan suatu info atau pemberitahuan, yang mana opini dan yang fakta. Untuk itu, penggunaan medsos bagusnya sesuai umur yaitu 13 tahun,” harapnya.

Sementara itu, Panit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku, Iptu Henny Papilaya, mengaku sejauh ini pihaknya sudah banyak memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Saat ini banyak yang sudah memahami UU ITE dan ganjaran hukumnya.

“Sejauh ini penegakan hukum tidak ada padang bulu, kami dari penegak hukum selalu upayakan untuk tindak setegas tegasnya,” katanya.

Ia menyampaikan, untuk setiap persoalan ujaran kebencian, pihaknya terlebih dahulu menggunakan restoratif justice. Tergantung korban apakah tetap diproses secara pidana atau kekeluargaan.

“Kami juga punya patroli siber. Kalau menemui konten yang negatif kami akan counter opini dan take down ke akun pengguna medsos tersebut. Kami menghimbau masyarakat agar bijaklah dalam menggunakan medsos karena jari kita bisa membawa malapetaka kepada diri kita sendiri,” ingatnya. (Red)

Hukum

Pencegahan penyalahgunaan ADD dan DD Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Lakukan Penyuluhan Hukum

Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua terus melakukan upaya – upaya Pencegahan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

Hal itu terbukti dengan upaya yang di lakukan lewat program Penyuluhan dan Penerangan Hukum tahun 2022 yang di gelar pada hari ini jam 11:00 wit, bertempat pada Kantor Negeri  Ouw Kecmatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah. Kamis 10/03/2022

Pantauan media ini siang tadi di Saparua, Penyuluhan yang di lakukan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melibatkan unsur Pemerintah dan perangkat desa serta Badan Pemusyaratan Desa (Saniri).

Adapun materi yang di paparkan mengacu pada Permendagri. No 20 Tqhun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri No: 110 tahun 2016, dalam kesempatan ini pemateri dibawakan oleh Kepala Subseksi Intelijen, Perdata dan Tun  menyampaikan bahwa” program  Penerangan Hukum yang di laksanakan saat ini sangatlah penting di karenanya banyak penerapannya seringkali tidak mengacu pada aturan yang berlaku.

Seperti halnya dalam penerapan pengelolaan keuangan Desa mengacu pada permendagri 113 Tahun 2014 hanya digunakan hanya pada pengelolaan keuangan desa sampai pada tahun 2018 sedangkan untuk tahun 2019 sampai saat ini sudah di ubah dengan mengacu pada permendagri 20 tahun 2018.

Untuk itu di harapkan Pemerintah desa dalam penerapannya tidak salah, sehingga di harapkan dalam pengelolaan keuangan desa ke depan akan lebih baik dan teratur tata kelolanya.

Penyuluhan yang di laksanakan mendapat reponse positif dari perangkat maupun saniri dimana terlihat terjadi audiens dengan pemateri sehingga perangkat maupun Badan pengawas lebih memahami akan tupoksi masing-masing sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel dan transparan khususnya dalam pengolahan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang ada akhirnya tidak berdampak Hukum bagi pemerintah desa itu sendiri.Tutupnya (Rdks)

Hukum

3 Pelaku Pengguna Narkoba, Di Ringkus Polres SBT, 1 Pelaku Istri Pejabat

SBT,beritasumbernews.com,Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menangkap tiga orang pelaku pengguna narkoba, Salah satunya merupakan istri pejabat di daerah itu.

Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan pasangan suami istri yang beralamat di Jalan Masohi, Kota Bula, Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres SBT setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jhon Wattimanela, Kasatres Narkoba menjelaskan, pasangan suami istri inisial BD dan FT ditangkap dalam penggerebekan di kediamannya di jalan Masohi Kota Bula, Senin (7/3/2022) sekitar pukul 13.00 WIT siang tadi. Senin 7/03/2022

Saat penggerebekan ditemukan satu paket barang bukti (BB) yang diduga sabu berukuran kecil, Dari pengrebekan tersebut polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya pasangan suami istri itu diketahui positif mengkonsumsi narkoba.

Sedangkan istri oknum kepala dinas dilingkup Pemkab SBT inisial ID, lebih dulu diamankan lantaran diketahui positif setelah menjalani tes urine.

“Budi dan istrinya ini kita tangkap saat penggerebekan di rumah mereka siang tadi, Kami mendapatkan barang bukti dan setelah dites keduanya ternyata positif,” Kata Wattimanela Senin (7/3/2022) malam ini.

Sesuai rencana, Selasa (8/3/2022@) besok, mereka
dibawa ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Maluku di Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Barang bukti akan diuji di laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon untuk memastikan jenis narkoba yang dikonsumsi.

Namun ancaman hukuman bagi ketiganya kini sudah jelas menanti di depan mata.

“Mereka diganjar pasal berlapis antara lain 114, 112 dan 127 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat Lima tahun penjara” tuturnya. (Chey)

Hukum

Gelar Razia Miras Polsek Salahutu Amankan 25 Liter Sopi

Waai,beritasumbernews com
Tepatnya di Jalan Raya Sektor Efrata Negeri Waai Kec.Salahutu Kab.Maluku Tengah Telah di laksnaakan Giat Razia oleh Personil Polsek Salahutu dengan sasaran KR4, dan KR6 serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit Kec.Kairatu Kab.Seram Bagian Barat di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang.

Informasi ini di terima Redaksi dari Ipda.Moyo Utomo Kasi Humas Presta Ambon lewat Rilisnya menyampaikan bahwa” sejak pukul 09 : 00 Wit pagi tadi telah di laksanakan gelar Ops Razia miras oleh personil Polsek Salahutu. Jumat 04/03/2022

Kata Moyo” Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu.

Lanjut Moyo” Kegiatan razia tersebut di laksanakan oleh Personil Polsek Salahutu yang di pimpin langsung oleh Waka Polsek Salahutu Iptu. J.Kolelupun S.H dan Kanit Sabhara Polsek Salahutu Aptu. I. Kaitjily.

Dalam giat razia tersebut berhasil di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi pada mobil Bus Lintas Seram tanpa ada pemiliknya dan BB tersebut di kemas di dalam Karton dengan jumlah kurang lebih 25 Liter,Kemudian BB tersebut langsung di Amankan. Tutup Moyo (Red)

 

Hukum

Penyuluhan Hukum Cabjari Ambon di Saparua

Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di saparua pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2022 telah melakukan Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum pada wilayah  Kecamatan saparua Kabupaten Maluku Tengah.

Adapun kegiatan yang di lakukan merupakan program tahunan Kejaksaan Agung R.I, dimana materi program penyuluhan kali ini Tentang Pemaparan terhadap Permendagri 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa.

Adapun desa yang di suluh antara lain desa Paperu dan desa booi yang bertempat pada Aula Kantor Negeri Paperu, acara di mulai pada pukul 09 :00 wit dan berakhir pada Pukul 11:00 Wit, kegiatan tersebut di hadirin oleh KPN Negeri Paperu, KPN Negeri Booi beserta  perangkat Negeri Paperu, Perangkat Negeri booi beserta para BPD ( Saniri).

Materi yang di sampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Perdata dan Tun Cabjari Ambon di Saparua, menitik berat pada Tugas Pokok dan Fungsi masing – masing perangkat Desa serta Peran para BPD/Saniri dalam peran melakukan pengawasan Melekat (Waskat) pada Tata kelola pemerintahan yang Akuntabel, tranparabsi, partisipatif sehingga tercipta pemerintahan Desa yang bersih untuk kemakmuran masyarakat Desa. (Red)

Hukum

Penyebar Hoax di Merauke Papua, Berhasil Di Ringkus Polda Maluku

Ambon,beritasumbernews.com

Kepolisian Daerah Maluku berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga telah menyebar berita bohong (hoax) dan atau ujaran kebencian di media sosial Facebook.

Pelaku yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan itu berinisial MM alias Mario alias Wai Kalalewa. Ia diciduk saat berada di Merauke, Papua, Selasa (22/2/2022) lalu.

Penangkapan terhadap pria 33 tahun itu dipimpin oleh Iptu Henny Papilaya, SH., Panit Siber Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Maluku. Penangkapan dilakukan setelah bekerjasama dengan aparat kepolisian setempat.

Sebelum diterbangkan dari Merauke dan tiba di Ambon pada Jumat (25/2/2022), warga kelahiran Maluku yang bekerja di salah satu perusahaan swasta di Merauke tersebut diamankan di Markas Polres Merauke.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, mengaku MM kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Rum yang didampingi Kompol Muhammad Yusuf G, Kanit 1 Subdit 5 / Tipidsiber Ditreskrimsus dan Iptu Henny Papilaya, Panit Cyber Ditreskrimsus saat menggelar konferensi pers di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (1/3/2022).

MM ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli cyber di media sosial facebook. Kala itu, ditemukan sebuah postingan hoax dan ujaran kebencian dari akun palsu bernama Wai Kalalewa.

“Perlu kami jelaskan bahwa akun nama Wai Kalalewa ini merupakan akun palsu,” kata Rum.

Berikut postingan MM melalui akun palsunya bernama Wai Kalalewa di facebook:  “Pihak APARAT NEGARA Telah Menemui/ Menemukan dan memiliki Bukti-Bukti Di Daerah Petuanan Hutan NEGERI Halaliu, Sebanyak 2-3.Karung Klongsong Peluruh SENPI dan Barang Peledak Seperti BOOM macet. Oleh karena itu Dugaan Sepenuhnya, Kalau Kelompok Penyerangan NEGERI ABORU Tersebut Antara Lain HULALIU, PELAU/ORI Telah Memiliki SENPI ilegal. Yg Bisah di Sebut TERORIS. Dan Dugaan Kami. Mereka Telah Menembak 2. Warga HULALIU Yg turut bergabung dalam Aksi Penyerangan tersebut.”

Setelah mendapati postingan hoax dan ujaran kebencian tersebut, tim cyber Polda Maluku kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun dengan gambar profil wajah ditutup kain putih sambil memakai kacamata hitam dan kedua jari tengah diacungkan tersebut. Akun itu ternyata berada di Merauke.

“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ternyata berada di Merauke. Kemudian tim dari krimsus berangkat ke Merauke Papua bekerjasama dengan Polres setempat sehingga pelaku berhasil diamankan,” tambah Rum.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku beredarnya informasi hoax di wilayah ini akan sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Untuk itu siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik secara nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak,” tegasnya.

Rum meminta masyarakat apabila menemukan akun-akun yang isinya memprovokasi, atau dapat menimbulkan kebencian terhadap suku, agama maupun RAS agar dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita sendiri yang menjerumuskan kita ke dalam penjara,” ingatnya. (Red)

Hukum

Personil Polsek Salahutu Gelar Razia Miras Di KR4 dan KR6

Salahutu,beritasumbernews.com
Bertempat di Jalan Raya Sektor Efrata Negeri Waai Kec.Salahutu Kab.Maluku Tengah Telah di laksnaakan Giat Razia oleh Personil Polsek Salahutu dengan sasaran KR4, dan KR6 serta barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi yang baru tiba dari dermaga penyebrangan Waipirit Kec.Kairatu Kab.Seram Bagian Barat di dermaga penyebrangan Hunimua Negeri Liang.

Kegiata Razia miras oleh personil Polsek Salahutu dengan sasaran KR4 dan KR6 itu di laksanakan tepatnya hari ini pada pukul 09 : 00 Wit pagi tadi yang berlokasi di dermaga penyebrangan Hunumia, Negeri Liang, Kec.Salahutu, Kab.Malteng, Provinsi Maluku. Selasa 1/03/2022

Informasi ini diterima Redaksi beritasumbernews.com dari kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, lewat Rilisnya kepada media di Ambon mengatakan bahwa” Maksud dan tujuan dilaksanakannya razia tersebut yaitu untuk menekan tingkat peredaran miras tradisional, sekaligus dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif secara umum di Wilkum Polsek Salahutu.

Lanjut Moyo” Kegiatan razia tersebut di laksanakan oleh Personil Polsek Salahutu yang di pimpin langsung oleh Waka Polsek Salahutu Iptu.J.Kolelupun S.H dan Kanit Sabhara Polsek Salahutu Aiptu I. Kaitjily.

Tambah Moyo” Dalam giat razia tersebut berhasil di temukan barang bawaan penumpang berupa miras tradisional jenis sopi pada mobil Truk Lintas Seram tanpa ada pemiliknya dan BB tersebut di kemas di dalam Karton dengan jumlah kurang lebih 20 Liter
Kemudian BB tersebut langsung di Amankan oleh personil Psek Salahutu. (Red)

 

Hukum

Ex Napi Di Ciduk Ditnarkoba Polda Maluku,Di Duga Bawa Sabu 32, 92

Ambon,beritasumbernews.com

Kepolisian Daerah Maluku menangkap Edsan Lilihata, residivis narkoba di kediamannya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pria 44 tahun itu ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.

Edsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Karpan pada tanggal 3 Februari 2022 pukul 13.00 WIT,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kompol George P. Siahaija dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Iptu Andi Amrin, di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (24/2/2022).

Modus operandi yang dilakukan, tersangka menelpon dan memesan narkotika golongan I jenis sabu dari OP, Kamis (27/2/2022) malam lalu. OP merupakan saudara tersangka. Ia saat ini sedang menjalani hukuman serupa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah memesan, narkotika jenis sabu itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE pada Jumat (28/2/2022). Narkotika itu dikemas di dalam sebuah dos warna cokelat. Paketan itu tertulis nama pengirim Ando Sinaga, dan penerima Ibu Ica Batuwael.

“Dalam dos itu terdapat dua buah celana dan pada salah satu celana terdapat dua pelastik klem bening ukuran sedang berisi sabu seberat 32,96 gram yang dibungkus menggunakan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tissue,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.

“Tersangka ditangkap di Karpan bersama barang bukti narkotika pada pukul 13.00 WIT,” terangnya.

Polda Maluku, lanjut Rum, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang saat ini sedang ditahan di LP Cipinang.

“Karena pengiriman ini juga bukan saja di Maluku tapi juga di Maluku Utara dan Papua. Di Maluku Utara juga pelakunya sudah ditangkap,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin, menambahkan, terdapat satu orang berinsial JL yang sudah di-DPO-kan.

“Mungkin sambil menunggu perkembangan berikutnya nanti kita informasikan lagi. Untuk tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2009 lalu,” (Red)

[instagram-feed]