Menampilkan: 311 - 320 dari 498 HASIL
Hukum

Ex Napi Narkoba, Di Ciduk DitNarkoba Polda Maluku Bawa Sabu Seberat 32,96 Kg.

Ambon,beritasumbernews.cim

Polda Maluku Taneppolisian Daerah Maluku menangkap Edsan Lilihata,0 residivis narkoba di kediamannya, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pria 44 tahun itu ditangkap aparat Ditresnarkoba Polda Maluku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram.

Edsan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka ditangkap di kediamannya di Karpan pada tanggal 3 Februari 2022 pukul 13.00 WIT,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, didampingi Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Kompol George P. Siahaija dan Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Iptu Andi Amrin, di Rupatama Mapolda Maluku, Kota Ambon, Kamis (24/2/2022).

Modus operandi yang dilakukan, tersangka menelpon dan memesan narkotika golongan I jenis sabu dari OP, Kamis (27/2/2022) malam lalu. OP merupakan saudara tersangka. Ia saat ini sedang menjalani hukuman serupa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Setelah memesan, narkotika jenis sabu itu kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman JNE pada Jumat (28/2/2022). Narkotika itu dikemas di dalam sebuah dos warna cokelat. Paketan itu tertulis nama pengirim Ando Sinaga, dan penerima Ibu Ica Batuwael.

“Dalam dos itu terdapat dua buah celana dan pada salah satu celana terdapat dua pelastik klem bening ukuran sedang berisi sabu seberat 32,96 gram yang dibungkus menggunakan kertas karbon warna hitam dan dibalut dengan tissue,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Maluku ini menambahkan, tersangka berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari informan.

“Tersangka ditangkap di Karpan bersama barang bukti narkotika pada pukul 13.00 WIT,” terangnya.

Polda Maluku, lanjut Rum, telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang saat ini sedang ditahan di LP Cipinang.

“Karena pengiriman ini juga bukan saja di Maluku tapi juga di Maluku Utara dan Papua. Di Maluku Utara juga pelakunya sudah ditangkap,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Iptu Andi Amrin, menambahkan, terdapat satu orang berinsial JL yang sudah di-DPO-kan.

“Mungkin sambil menunggu perkembangan berikutnya nanti kita informasikan lagi. Untuk tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2009 lalu,” pungkasnya.

Hukum

BPK RI Kunjungi Kemenkumham Maluku, Periksa Laporan Keuangan

Ambon,beritasumbernews.com
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka didampingi Kepala Divisi Administrasi, Agung Rektono Seto menerima kunjungan kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam rangka pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham RI Tahun 2021, Selasa (22/02).

Kunjungan kerja yang akan berlangsung selama 10 hari kedepan terhitung dari tanggal 22 Februari hingga 2 Maret 2022 ini dikomandoi oleh Sri Mulyani Rama, bersama lima (5) anggota tim yang didampingi secara langsung oleh Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Anna Ernita, dan Kepala Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan I Biro Keuangan Sekretariat Jenderal, Eni Fitriah.

Dari Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, Entry meeting kemudian digelar sebagai seremoni pembukaan audit. Andi Nurka kepada para jajaran dihadapan tim BPK menyampaiakan agar bisa kooperatif dan menyediakan segala keperluan yang diminta oleh para auditor. Dirinya juga berpesan agar komunikasi harus dijaga guna menghindari miskomunikasi.

“Saya harap semua yang memegang tanggung jawab, baik pejabat, bendahara dan pembantu bendahara baik di Kanwil maupun di Satuan Kerja agar dapat kooperatif dan menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan ini, sehingga dapat memberikan capaian yang positif.

Jika ada hal-hal yang kurang dipahami atas apa yang dibutuhkan oleh auditor agar dapat dikomunikasikan utamanya terkait dokumen penunjang sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kita kantongi Kembali tahun ini” ujar Kakanwil.

Dikesempatan yang sama, Sri Mulyani Rama kemudian memperkenalkan anggota tim yang akan bertugas melakukan pemeriksaan laporan keuangan tersebut, selanjutnya menjelaskan beberapa hal yang akan menjadi agenda selama lebih dari sepekan kedepan.

“Saya dan beberapa anggota tim yang hadir saat ini meminta agar jajaran Kanwil Maluku dapat memaksimalkan kedatangan kami selama 10 hari kedepan, jika ada yang dibutuhkan dan kurang dimengerti harap untuk dikomunikasikan sehingga kanwil dan satker dapat memberikan sumbangsi (capaian yang positif) untuk pemajuan Negara kita terkhusus Kemenkumham RI” pesan Sri Mulyani Rama.

Turut hadir secara langsung pada kegiatan tersebut, Kepala Bagian Umum, La Margono, Kepala Bagian Pelaporan dan Humas, Abd. Malik Wagola, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Christina Hiskya, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Moksen Hasan, Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara, Muhammad Ikbal Talahua, serta dihadiri oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-provinsi Maluku melalui sambungan video conference. (Red)

Hukum

Di Duga Kuat Tiga Jaksa Di SBB Lakukan Intimidasi Pada Salah Satu Klien

SBB,beritasumbernews.com,Atas nama Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon pada Selasa 15 Februari 2022, lewat Kuasa Hukum Nurbaya Mony SH., MH melayangkan surat laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Surat laporan pengaduan tersebut bernomor : 03/LBH&KH.FH/SRT.KLR/II/2022 yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat. Selasa 15/02/2022

Selaku Kuasa Hukum pada Kliennya Bernadus Sapia, Nurbaya Mony kepada awak media ini menyampaikan bahwa” pihaknya telah layangkan surat pengaduan kepada Kejari SBB dengan tujuan hendak melaporkan tiga Jaksa yang di duga lakukan intimidasi serta mengancam Kliennya.

Dari surat laporan yang di layangkan itu menyebutkan ketiga Jaksa tersebut yakni” Jaksa G, Jaksa S, dan Jaksa RN.

Di katakannya Bahwa” ketiga oknum jaksa tersebut diatas pada hari selasa tanggal 1 Februari Tahun 2022 mendatangi Rumah Klien saya (Bernadus Sapia) untuk meminta klien saya mencabut perkara Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama baik yang dilakukan oleh ke empat tersangka yang merupakan oknum Guru di Sekolah Negeri 2 Kamarian.

Lebih lanjut di katakannya” ke tiga Oknum Jaksa yang tersebut diatas tidak hanya meminta klien saya untuk mencabut laporannya, akan tetapi diantara ketiga oknum jaksa tersebut terkesan mengancam klien saya bahwa dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh klien saya (Bernadus Sapia) hanya mempunyai ancaman hukuman yang tidak seberapa apabila dibandingkan dengan kasus perkara Korupsi yang seakan-akan diantara ketiga oknum jaksa tersebut menuduh bahwa klien saya selama menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 2 Kamarian
pernah melakukan Korupsi Dana Bos.

Katanya” Dugaan Tindak pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Klien saya ke Polres SBB dan sekarang berkas Perkaranya yang dinyatakan sudah P-21 dan siap untuk berkasnya dikirim ke Pengadilan namun oknum jaksa tersebut mengembalikan berkasnya untuk mempertajam kembali pendapat dari Saksi Ahli Hukum Pidana dan Saksi Ahli Bahasa.

Namun saat pihaknya lakukan Konfirmasi dengan saksi ahli dengan Saksi Ahli Hukum Pidana, beliau mengatakan
bahwa Dugaan Tindak Pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh ke empat tersangka tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Pasalnya” sebagai penegak hukum, ketiga oknum Jaksa yang namanya disebutkan diatas tersebut telah melanggar kode etik sebagai seorang jaksa, dan dalam melaksanakan tugasnya jaksa dilarang untuk diantaranya menggunakan kapasitas dan otoritasnya untuk melakukan
penekanan secara fisik dan atau psikis; dan bertindak diskriminatif dalam bentuk apapun. (Yan.L)

Hukum

Polsek KPYS Gelar Ops Yustisi Di Pelabuhan Slamet Riyadi

Ambon,beritasumbernews.com
Kapolsek KPYS Iptu.Burhanudin Surya Muhammad.S.Trk memimpin lansung kegiatan tersebut, di dampingi sejumlah personil Polsek KPYS.

Kegiatan Ops Yustisi debarkasi Polsek KPYS ini di gelar di pelabuhan Slamet Riyadi tepatnya pada Km.Elisabeth II yang datang dari pelabuhan Namrole Kab.Bursel.

Km. Elisabeth saat Debarkasi di ketahui memuat penumpang tujuan Ambon itu sebanyak 88 orang, dengan muatan 6 ton dan kendaraan roda dua ada 2 unit. Sabtu 19/02/2022

Kegiatan tersebut berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor : STR/1017/XII/OPS.2/2020 tgl 31
Desember 2020 Tentang Rgb Ops Kontinjensi Aman Nusa II
Penanganan Covid-19 Tahun 2021.

Kemudian di lanjutkan dengan
Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor : STR/392/XII/OPS.2/2020 Tentang OPS Aman Nusa II penanganan Covid-19 Siwalima Tahun 2021 Tentang Percepatan Dan Antisipasi Dampak Wabah Covid-19 Tahun 2021.

Surat Perintah Kapolresta P. Ambon & P. P. Lease Nomor : Sprin / 1447 /IX/Ops.2/2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan.

Sasaran pelaksanaan giat ditujukan kepada kendaraan R2, R4 dan pejalan kaki serta yang tidak memakai masker pada saat melaksanakan aktifitas.

Bersamaan dengan giat Yustisi telah dilakukan pembagian masker sebanyak 10 buah kepada masyarakat yang sedang beraktifitas tidak menggunakan masker dan juga memberikan pemahaman untuk tetap memenuhi protokol kesehatan. (Red)

 

Hukum

Jaksa dan Inspektorat Di Minta Segera Lidik Proyek ADD Dan DD Lumahpelu Yang Gagal

Lumahpelu,beritasumbernews.com

Akhirnya Tokoh muda Desa Lumahpelu Angkat bicara sikapi proyek gagal di Desa Lumahpelu dari anggaran ADD dan DD ratusan juta rupiah yang hingga saat ini tidak terealisasi.

Tokoh muda Desa Lumahpelu Jovandi Aditia Kalaimena kepada awak media ini siang tadi menyampaikan bahwa” sangat di sayangkan ada beberapa proyek dari anggaran Dana Desa dan dari Dana Desa Lumahpelu tahun 2021 di duga kuat gagal karena hingga saat ini tidak rampung atau tidak terselesaikan.

Kata Kalaimena” anggaran tahun 2021 Desa Lumahpelu sebesar 1 milyar lebih, yang kemudian di pergunakan untuk beberapa proyek yakni” Pengadaan Viber 18 buah, Pembuatan 100 meter jalan tani, Pembelian terompet, Pengadaan semen dan Senk. Dan, Pengadaan Alat pertukangan. Ungkap Kalaimena

Lanjutnya” Dari beberapa proyek yang belum terealisasi 100% itu, untuk belanja pengadaan Viber 18 buah itu penanggung jawabnya adalah mantan penjabat Dedi Oitha.

Sementara untuk untuk Pembuatan 100 meter jalan tani, Pembelian terompet, Pengadaan semen dan Senk, dan Pengadaan Alat pertukangan itu di tangani oleh Kepala Desa Julius Silaya.

Hal ini menimbulkan keresahan dari masyarakat terhadap proyek-proyek tersebut, Karena bagaimana bisa tersebut belum terselesaikan, padahal kita sudah memasuki pertengahan bulan kedua di tahun 2022 ini. Heran Kalaimena

Apalagi Anggaran Dana Desa tahun 2022 sudah mau dikucurkan dan akan dikelolah, Sepertinya akan terjadi timpang tindih kegiatan di desa tersebut, Yang nantinya mengakibatkan keterlambatan pembangunan di desa Lumahpelu. Ujarnya

Selain keresahan akan keterlambatan pembangunan, ada juga dugaan penyalahgunaan terhadap anggaran dan desa tahun 2021 itu, Sebab sebagian besar proyek itu tidak dipertanggungjawabkan secara transparansi kepada masyarakat desa Lumahpelu. Heran Kalaimena

Dengan demikian, saya meminta kepada pihak Dinas Inspektorat kabupaten Seram Bagian Barat agar segera memanggil dan memeriksa para penanggungjawab ADD-DD desa Lumahpelu itu, karna persoalan ini sangat merugikan masyarakat, dan kemungkinan telah merugikan negara jika terbukti ada penemuan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Jika demikian itu terbukti dan dari hasil pemeriksaan inspektorat Kab.SBB di dapati ada dugaan maka menjadi kewenangan Kejari SBB untuk melidik sekaligus memeriksa dan jika ada temuan maka agar bisa di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu juga, BPD desa Lumahpelu yang punya fungsi pengawasan dinilai lunglai dalam menjalankan amanah, atau katakanlah mandul, atau bisa jadi sudah masuk angin akhirnya hilang fungsi. Papar Kalaimena

Tambahnya” Padahal seharusnya dalam kondisi seperti ini, BPD yang wajib menindak lanjuti secara tegas lebih dulu, sebelum masyarakat yang melakukannya sendiri. Ujar dia

Untuk itu saya juga berharap agar Dinas PMD kabupaten Seram Bagian Barat perlu memanggil dan mengevaluasi BPD desa Lumahpelu karna selama ini tidak loyal dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Tutur Kalaimena
(Yan.L)

Hukum

Pegawai Avsec Angkasa Pura Bersama 13 Paket Narkotika, DiAmankan Polda Maluku

Ambon,beritasumbernews.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku menangkap MST, pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon bersama 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

Pria 34 tahun itu diamankan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku saat berada di depan indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir, mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit I dan II Subdit III. Hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu dibungkus dalam plastik klem bening dan ditaruh di dalam botol pelastik obat bersama dengan alat timbangan kecil. Juga terdapat satu kotak kemasan pelastik yang didalamnya terdapat alat hisap sabu dan pelastik klem bening berukuran kecil dan sedang yang semua barang bukti tersebut ditaruh di dalam tas berwarna hitam,” kata Hardi, Sabtu (19/2/2022).

Setelah dilakukan penggeledahan, MST kemudian digelandang bersama barang bukti menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dimintai
keterangan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan milikinya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku. MST telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (Red)

Hukum

Kejari Halut Terima BB Dan TSK Kasus Cabuli 17 Anak Di Wari, Tahap II

Halut,beritasimbernews.com
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polres Halut kepada Jaksa penuntut umum atas perkara tindak pidana umum perlindungan anak yang di lakukan oleh oknum Kades.

Kegiatan tersebut di laksanakan tepatnya di kantor Kejaksaan Negeri Halut, pada Rabu kemarin, oleh Jaksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana. Rabu 16/02/2022

Surat tersebut Nomor PRINT-02/Q.2.12/Eku.2/02/2022 tanggal 16 Februari 2022 telah dilaksanakan
Penerima Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Halmahera Utara atas perkara Tindak Pidana Umum Perlindungan Anak yang dilakukan oleh tersangka
MT selaku Kepala Desa Wari Ino yang saat ini telah di nonaktifkan dari jabatannya guna dilakukan pemeriksaan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tobelo.

Perkara ini merupakan perkara yang menyita perhatian masyarakat dikarenakan tersangka MT merupakan seorang kepala desa yang cukup disegani yang melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban anak yang masih di bawah umur.

MT melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dengan korban anak
mencapai 17 korban yang terdiri dari 3 korban anak perempuan dan 14 korban anak laki-laki.

Di jelaskan bahwa” Modus perbuatan MT dilakukan dengan cara mengajak para korban anak pergi ke kebun dan
ke pantai yang berada di beberapa lokasi daerah Kecamatan Tobelo dengan bujuk rayu memberikan sejumlah uang kepada para korban anak.

Akibat dari perbuatan MT tersebut para korban/anak mengalami trauma dan harus menjalani pemulihan oleh psikolog.

Bahwa perbuatan yang dilakukan MT terhadap para korban anak sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas.

UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000.000,-
(lima miliar rupiah).

Hal ini di sampaikan oleh atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Halut yang di sampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Ridzky Septriananda, SH, kepada wartawan kemarin lewat Rilisnya.
(Endy)

Hukum

Satu Warga Amahusu Di Tangkap Akibat Bawa Narkotika Jenis Ganja

Ambon,beritasumbernews.com,Satu warga Amahusu Kompleks Westopong, Kec.Nusaniwe Kota Ambon FVS (32) di tangkap karena di duga bawa Narkotika jenis ganja sebanyak 178 paket.

Warga Amahusu tersebut di tangkap di kediamannya sendiri di Amahusu Westopong, Kec.Nusaniwe Kota Ambon subuh dini hari, sekitar pukul pukul 03 : 30 Wit oleh Sat Narkoba Polresta Ambon. Selasa 08/02/2022

Rilis yang di sampaikan Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur Lumongga Simamora.S.Ik lewat Humas Polres menyampaikan bahwa” Sat Res Narkoba Polresta Ambon dapat informasi sekitar pukul 02 : 00 Wit dini hari, bahwa TSK FVS sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Ganja di Amahusu. Ungkap Kapolresta

Lanjutnya” kemudian dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polresta Ambon melakukan pengintaian terhadap tsk, kemudian sekitar pukul 03.30 Wit dini hari Sat Res Narkoba mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka FVS di kediaman tersangka di desa Amahusu waestopong.

Kata Kapolresta” akhirnya ditemukan 178 paket Narkotika jenis Ganja yang TSK simpan dalam keranjang pakaian kotor TSK, selanjutnya tersangka bersama BB diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polresta P.Ambon & P.P Lease untuk diproses sesuai dengan Hukum Yang Berlaku.Jelas Kapolresta

Total BB terduka pelaku inisial FVS sebanyak 178 (seratus tujuh puluh delapan) paket narkotika jenis ganja dengan berat total 168,36 gram. Sebut Kapolresta

Tambah Kapolresta” Dari Hasil interogasi yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba, TSK mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut RT di bandung.

Akhirnya TSK FVS di Kanakan Pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 thn 2009, yang mana unsur Pasal 112 ayat (1) yaitu” Tampa hak atau melawan Hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun.

Sementara pada pasal 114 ayat 1 bahwa” Tampa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tutup Kapolresta (Rdks)

Hukum

Cabjari Ambon di Saparua Sambangi MAN 3 Maluku Tengah, Dalam Giat Program Jaksa Masuk Sekolah

Saparua,beritasumbernews.com
Program Jaksa Masuk Sekolah yang di gelar Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua untuk hari ke 2 di gelar pada hari ini Kamis tanggal 10 Pebruari 2022 bertempat pada sekolah Madrasah Aliyah Negeri Malteng, Desa Siri sori Islam Kec. Saparua Timur Kab. Maltenga.

Kegiatan tersebut dalam rangka pemaparan materi berupa  UU ITE  kepada siswa -siswi kelas X, XI dan XII sebanyak 90 orang siswa-siswi  yang  bertujuan agar siswa dapat memahami hal apa saja yang di atur dalam UU ITE serta penerapan sangkinya.

Dalam pemaparan materi  yang di sampaikan Kepala Subseksi Intelijen dan Tun, Patrick Soumokil  menyampaikan materi berupa ketetentuan pidana pasal 130 KUHP, Pasal 45 ayat 1-3 dan UU Pornografi pasal 29.

Menurut Soumokil” dalam pemaparan materi diharapkan siswa dapat memahami dan mengeri pentingnya pemahaman dalam bersosial media dengan menerapkan pola bijak bermedia sosial antara lain”

1.Terbiasa untuk membaca, melihat dan mencari tahu sumber berita/informasi yang di dapat sebelum di baca dan di bagikan

2.Terbiasa mecari tahu sumber informasi yang tepat
3. Terbiasa menghindari dan menyebarkan atau mempriduksi informasi yang Negatif ( HOAX) penyebaran informasi yang berkaitan dengan SARA, penyebaran informasi yang berkaitan dengan pornografi dan Pencemaran Nama baik.

Acara yang berlangsung dari pukul  09:00 wit sd pukul 11:00 wit di sambut baik oleh para siswa dengan mengajukan beberapa pertanyan sehingga terjadi interaksi yang baik dan siswa lebih memahami pentingnya pengetahuan tentang UU ITE.

Dan dalam sambutannya Wakil Kepala Sekolah mengharapkan siswa dapat menyimak dan memahami materi UU ITE saat ini sehingga siswa dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain itu waksek pun memberikan apresiasi yang positif kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua atas kegiatan hari ini dan harapannya kegiatan seperti ini bukan hanya sampai di sini tetapi terus di lakukan agar siswa dapat memahami pentingnya masyarakat taat hukum yang dapat jadi bekal dalam kehidupan mereka ke depan pintanya.

Dalam kaitan ini Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy, SH.MH menyambut baik saran Wakil Kepala sekolah dan terus berkontribusi bukan hanya program yang di lakasanakan Kejaksaan saat ini namun apabila sekolah membutuhkan bantuan Kejaksaan dalam penyampaian penyuluhan kepada siswa diharapkan sekolah boleh meminta dan menyurati pihak Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua. Pungkas Ardy. (Veja/Red)

Hukum

SMK Negeri 2 Malteng Terima Program Penyuluhan Jaksa Masuk Sekolah

Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan program penyuluhan Hukum Jaksa Masuk sekolah yang berlokasi pada SMK Negeri 2 Maluku Tengah di Saparua.

Program penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda tahunan Program Kejaksaan Republik Indonesia yang sasarannya pada siswa-siswi  yang bertujuan untuk memberi pemahaman terhadap siswa tentang aturan-aturan, dan norma – norma Hukum yang harus di pahami dan dilaksanakan oleh siswa maupun siswi. Rabu 09/02/2022

Dalam kesempatan ini Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua menyampaikan materi tentang Bullying /perundungan yang bertujuan memberikan pemahaman anak /siswa mengenai bullying.

1.Memberitahu pada anak bahwa bullying tidak baik dan tidak dapat dibenarkan
dengan alasan maupun tujuan apapun.

Setiap orang layak diperlakukan dengan hormat, apapun perbedaan yang mereka miliki.

2.Memberitahu pada anak mengenai dampak￾dampak bullying bagi pihak-pihak yang terlibat maupun bagi yang menjadi “saksi bisu”.

Memberi saran mengenai cara-cara menghadapi bullying, Setelah diberikan pemahaman mengenai bullying,anak-anak juga perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan ketika mereka menjadi sasaran dari bullying agar dapat menghadapinya dengan aman tanpa menggunakan cara – cara yang agresif atau kekerasan, yang dapat semakin memperburuk keadaan.

Cara-cara yang dapat digunakan, misalnya dengan mengabaikan pelaku, menjauhi pelaku, atau
menyampaikan keberatan mereka terhadap pelaku dengan terbuka dan percaya diri.

Mereka juga
dapat menghindari bullying dengan berada di sekitar orang-orang dewasa, atau sekelompok
anak-anak lain.

Apabila anak menjadi korban bullying dan cara-cara di atas sudah dilakukan
namun tidak berhasil, mereka sebaiknya didorong untuk menyampaikan masalah tersebut kepada orang-orang dewasa yang mereka percayai, baik itu guru di sekolah maupun orang tua atau
anggota keluarga lainnya di rumah.

Membangun hubungan dan komunikasi dua arah dengan anak.
Biasanya pelaku bullying akan mengancam atau mempermalukan korban bila mereka mengadu kepada orang lain, dan hal inilah yang biasanya membuat seorang korban bullying tidak mau mengadukan kejadian yang menimpa mereka kepada orang lain.

Oleh karena itu, sangat penting
untuk senantiasa membangun hubungan dan menjalin komunikasi dua arah dengan anak, agar
mereka dapat merasa aman dengan menceritakan masalah yang mereka alami dengan orang – orang terdekat mereka, dan tidak terpengaruh oleh ancaman – ancaman yang mereka terima dari para pelaku bullying.

Dalam kehidupan masa kini yang serba sibuk dan penuh aktivitas, semakin sulit bagi para orang tua dan anggota keluarga untuk mendorong mereka guna tidak menjadi “saksi bisu” dalam kasus bullying.

Dalam sambutannya Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Maluku tengah menyampaikan untuk siswa dapat mengikuti kegiatan ini sehingga siswa dapat memahmi pentingnya batasan-batasan dalam pergaulan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardy, SH.MH  secara  pun menghimbau kepada  siswa untuk benar-benar setelah mendengar materi ini maka dapat menyampaikan kepada semua orang tentang pentingnya pergaulan dalam masyarakat dan melakukan Bullying.

Kegiatan yang dilaksnakan berlangsung dari pukul 09 :00 wit s/d pukul.11:00 wit, dalam paparan materi yang di sampaikan oleh  Kacabjari Ambon di Saparua bersama Kepala Seksi Intelijen Perdata dan Tun, patrick soumokil pun terjadi interaksi / tanya jawab antara siswa dengan pemateri sehingga kegiatan yang berlangsung benar-benar di pahami oleh siswa. (Veja/Red)

[instagram-feed]