Menampilkan: 351 - 360 dari 498 HASIL
Hukum

Tahun 2021 Polda Maluku Selesaikan 679 Kasus

Ambon,beritasumbernews.com
Situasi Kamtibmas di tahun 2021unggul dibandingkan dari tahun 2020, tahun 2021 mendapat konfensional, mengalami penurunan karena dimasa pandemi covid kasus tertangani sebanyak 20% atau sebanyak 679 kasus.

Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Leonard defretes kepada Wartawan di Rupattama Polda Maluku siang tadi sekitar pukul 14 : 00 Wit, mengatakan bahwa” dengan berbagai upaya telah di upayakan Polisi Polda Maluku beserta jajarannya Polres hingga Polsek menetralisasi kondisi situasi Kamtibmas stabil. Kamis 30/12/2021

Untuk tingkat Nasional mengalami tingkatan, atas kerja Polri bagaimana mengantisipasi atau mengungkap kejahatan – kejahatan Nasional dari 159 di tahun 2020, sedangkan di tahun 2021 ada 201 kasus yang sudah di selesaikan 42 kasus, peningkatan dari tahun 2020. Tutur Wakapolda

Wakapolda mengatakan” untuk kejahatan merugikan kekayaan Negara mengalami peningkatan di tahun 2020 ada 4 kasus dan di tahun 2021 ada 10 kasus.

Sementara untuk kejahatan – kejahatan yang meresahkan masyarakat itu masih tinggi, yang mana di tahun 2020 masih terdapat 875 kasus sedangkan di tahun 2021 mengalami penurunan yaitu sekitar 40% menjadi 600 kasus.

Lanjut Wakapolda” Kemudian kasus kekerasan lainnya KDRT misalnya” itu dari 150 kasus pihaknya masih bisa antisipasi dengan sosialisasi dan patroli – patroli, sehingga masih di angka 123 di tahun 2021.

Tambahnya” kemudian kasus kekerasan terhadap anak yaitu dari 247 kasus di tahun 2020, sedangkan di tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 190 kasus, Secara keseluruhan atau situasi kriminalitas di wilayah maluku polda maluku dan polres dan jajarannya, mengalami penurunan yang signifikan.

Hal ini di sampaikan Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Leonard defretes, siang tadi, bahwa penurunan tersebut itu atas kerja sama yang baik Polda Maluku, TNI, dan jajaran masyarakat serta stekholder. Ucapnya

Wakapolda juga menyampaikan apresiasi pada para wartawan di Ambon atas kerja sama yang baik dalam memberikan informasi media yang sejuk kepada masyarakat sehingga sangat berdampak pada kesejukan masyarakat.

Untuk kejahatan narkoba di tahun 2020,119 kasus di tahun 2021 mengalami kenaikan yaitu 171 kasus yang sudah di ungkap, Karena ada beberapa kasus yang di tangani terhadap berita – berita hoax terhadap berita kegiatan vaksinasi. Sebut Wakapolda

Untuk kecelakan lalulintas atau lakalantas yaitu tahun 2021 pihak Polda Maluku bersama jajarannya bisa menekan angka kecelakaan sebanyak, 20% atau 60 kasus, dari tahun 2020 pihaknya bisa menekan dari 295 menjadi 235 kasus dengan berbagai upaya – upaya, lewat operasi – operasi simpatik, zebra dan oprerasi patuh yang di lakukan oleh jajaran poresta.

Untuk kasus – kasus yang menonjol yaitu seperti kasus yayasan anak bangsa, kasus pemalsuan surat rapit antigen dan kasus pembunuhan di JMP pihaknya sudah tangani dan sudah ada di Jaksa penuntut umum.

Untuk penangan perkara tindakan korupsi yang sudah mendapat supervisi dari kpk ada 15 kasus diantaranya ada 3 kasus yang sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum sedangkan yang lainnya sedang menunggu hasil audit kerugian keuangan negara mudah mudahan prosesnya cepat.

Tindak pidana korupsi ini masih belum terbebas dari kondisi pandemi karena masih jadi kendala buat pihaknya untuk mengambil keterangan.

Untuk perhitungan potensi kerugian negara yaitu di tahun 2020 itu jumlah potensi kerugian negara sekitar 70 m lebih sdangkan di tahun 2021 sebanyak 3 m.

Dimana kerugian negara yang berhasil di selamatkan di tahun 2020 sebanyak 19 m lebih, Sdangkan di tahun 2021 sebesar 1 stengah m lebih, sedangkan Permasalahan menonjol yaitu peristiwa pemalangan jalan ada di malteng, Aru, dan SBB dengan berbagi latar belakang yang ketidak puasan masyarakat terhadap putusan pengadilan yaitu di dobo, termasuk di wilayah lainya terhadap konflik pilkades, dan masalah tapal batas yakni di Maluku Tengah. Urai Wakapolda

Pasalnya” Dan terakhir di tanggal 26 desember ada pemalangan jalan lagi karena ada peristiwa meninggalnya seorang pemuda di desa tehoru jadi mereka mau meminta polri atas kepastian Hukum pada mereka.

Kegiatan pemalangan jalan ini juga ada sangsi hukum atau ancaman pidana dalam proses pemalangan jalan tersebut, yang sudah tercantum dalam pasal 192 KUHP.

Di katakannya Wakapolda” kegiatan pemalangan itu adalah kegiatan melanggar hukum, sedangkan untuk kegiatan oprasi pekat yaitu dilakukan tanggal 5 Desember sampai 14 Desember, pihaknya dapat mengamankan 14 tersangka kasus togel, untuk kasus tajam ada 4 orang yaitu dengan barang bukti yang sudah tahan.

Di jelaskan ya pula Wakapolda bahwa” Untuk operasi antik dalam waktu 10 hari pihaknya bisa menangkap 4 orang, dan Untuk kesiapan malam tahun baru ada 453 objek yaitu gereja, tempat pusat perbelanjaan, tempat – tempat masyarakat yang biasa melakukan pergantian tahun pihaknya sudah menyiapkan pengamanan. Terang Wakapolda

Wakapolda menekankan bahwa” yang paling penting ialah antisipasi penularan wabah Covid – 19 yang baru berupa Varian baru atau Omicron, sehingga pihaknya pada malam pergantian tahun baru akan ada upaya pencegahan guna mengantisipasi hal tersebut.

Upaya tersebut ialah bagaimana dapat mencegah adanya konvoi – konvoi serta balapan liar, dan pesta kembang api, oleh karena itu pos – pos kesehatan sudah di siapkan guna upaya antisipasi.

Penerapan Protkes akan terus di tingkatkan, dan hal ini juga perlu adanya peran media, guna dapat memberi edukasi dan sosialisasi dan guna mengantisipasi aksi malam tahun baru nantinya pihak Polisi sudah siapkan 725 personil.

Untuk TNI sendiri ada sebanyak 160 orang, Polresta sebanyak 369 dan Polda Maluku sebanyak 188 orang, di bantu petugas Damkar Ambon, dan ada sebanyak 17 lokasi pendisiplinan Protkes.

Di akhir penyampaian Wakapolda Maluku kepada wartawan kemarin itu, ia menyampaikan pula himbauan Presiden RI bahwa Warga Indonesia tidak perlu panik dengan adanya Varian baru Ormicron, karena adanya Vaksin untuk mencegah, serta tetap patuhi Protkes. Tutup Wakapolda
(Ona)

Hukum

Pendeta GMIH Jalan Kemakmuran Demo Di Polres Halut Meminta Kepastian Hukum

Halut,beritasumbernews.com

Puluhan Jemaat Gereja Masehi Injili di Halmahera, Jalan Kemakmuran, yang terdiri dari Para Pendeta, mulai dari tingkat Sinode, Korwil, serta Warga Jemaat maupun Organisasi Kristen di Halut, gelar aksi Demo di depan Polres Halmahera Utara, Rabu, 15 Desember 2021.

Demo tersebut, masa aksi membawa tulisan tuntutan untuk Polres Halut yaitu, Stop Diskriminasi Tokoh Gereja Kami GMIH 1949, dan Stop Urus Rumah Tangga Kami GMIH 1949.

Terkait hasil gelar perkara di Polda Maluku Utara, yang hasilnya Polres Halut tetap melanjutkan Perkara atas penetapan tersangka Pdt. Dr. Demianus Ice., Ketua Umum Sinode GMIH, dan rekan-rekan lainya atas Dugaan Pemalsuan Dokumen.

Pendemo menggangap Tokoh Gereja mereka sedang di Diskriminasi, Karena sesuai Ketentuan PerkapPolri nomor 12 Tahun 2009 tentang proses penyilidikan yang sudah melebihi batas waktu 120 hari.

Harapan Pendemo ingin bertemu dengan Kapolres Halmahera Utara, guna menyampaikan tuntutan aspirasi mereka secara langsung, namun sayangnya KAPOLRES tidak bisa ditemui, oleh karena Ia sedang mengikuti kegiatan kantor.

Sehingga rombongan tersebut merasa kedatangan mereka tidak dihargai oleh KAPOLRES Halut, Maka rombongan memilih kembali ke Kantor Sinode GMIH jalan Kemakmuran secara damai, meskipun sedikit terjadi ketegangan di depan Polres Halut.

Hal tersebut, Disampaikan oleh beberapa Perwakilan Sinode yaitu, Pdt. Marson Lela, M.Th., dan Pdt. Afloriano Melesen, S.Ag., beserta Pengurus lainya, serta Biro Hukum GMIH, yaitu, Selfianus Laritmas, SH., MH., Kepada Redaksi beritasumbernews.com hari itu bersama sejumlah awak media yang hadir dalam jumpa Pers di Kantor Sinode GMIH Jalan Kemakmuran. Tobelo, Rabu, 15/12/2021.

Menurut Pdt. Marson selaku Korwil Tobelo Timur dan Pdt. Afloriano, selaku Korwil Tobelo, menyatakan kedatangan mereka di Polres Halut tidak diterima oleh Kapolres Halut, sehingga ada 3 pernyataan sikap yang diambil.

Sikap Pertama yaitu, pihak Sinode GMIH Jalan Kemakmuran tidak lagi bekerja sama dengan Polres Halut dalam bentuk kegiatan apapun.

Kedua, semua Pendeta GMIH akan menandatangani petisi untuk meminta KAPOLRES Halmahera Utara segera di copot dari jabatannya.

Ketiga, memintah Polres Halut menghentikan perkara tersebut dengan menerbitkan SP3, Jika tidak, maka kedepan Sinode GMIH akan membuat konsulidasi ke Jemaat-jemaat untuk mengumpulkan Masa aksi yang lebih besar untuk kembali mendatangi Polres Halut, guna memintah kepastian hukum terhadap pimpinan gereja mereka.

Selanjutnya menurut Selfianus, Biro Hukum GMIH, Ia tetap menghargai proses hukum yang dilakukan oleh Polres Halut, dan memintah ketegasan dari Polres Halut dalam hal profosional terhadap perkara ini, agar tidak dipaksakan kasus tersebut ke ranah Pidana, karena status hukum kliennya ini menyangkut Aset, sedangkan Pelapor sendiri adalah dari Yayasan GEREYA dan Kliennya Pdt. Demianus dari Gereja GMIH.

Menurutnya” SPDP yang sudah dikembalikan ke Polres Halut, Sehingga atas dasar ini semestinya perkara tersebut harus dihentikan, tetapi kenapa Polres Halut tetap masih melanjutkannya, Apalagi ini menyangkut Penguasaan Aset, belum ada kepastian hukumnya, tetapi yang menguasai ada di Pihak GMIH Pdt, Demianus, bukan di pihak Pelapor, sehingga ini menyangkut Perdata jangan dibawa ke Pidana.

Sementara itu, Melky Mole, M.Pd., Selaku Sekretaris PIKI Halut dan Andi Koli, SH., M.Th., menyayangkan sikap yang diambil oleh Polres, sekaligus mempertanyakan Profosinal Polres Halut dalam Perkara ini, serta memintah Kepastian Hukum terhadap Pdt. Dr. Demianus Ice., Ketua Umum Sinode GMIH, dan rekan-rekan, sehingga Polres Halut segera menghentikan perkara tersebut.

Sementara itu Kapolres Halut yang coba di hubungi oleh Redaksi lewat Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus G, selama dua hari berturut – turut namun sangat di sayangkan sampai berita ini tayang belum ada kepastian Kapolres terkonfirmasi. (Endy-21)

Hukum

Kuasa Hukum Korban Leo Rumaela, Laporkan Tim 11 Di Nusalaut Ke Komnas HAM

Ambon,beritasumbernews.com
Terkesan Oknom Polsek Nusalaut mengurus perkara sesuai laporan masuk dari warga masyarakat ada pilah pilah, dan tidak berdiri tegag namun diduga bertimbang sebelah.

Hal ini di sampaikan oleh Kuasa hukum dari pihak korban atas perbuatan pelaku Tim 11 yang di pimpin Yunis Pattinasarany pada korban Leonar Rumailal yakni kuasa Hukum Yohanis,L, Hahuri .,S.H.,M.,H, kepada wartawan di Ambon kemarin yang menyampaikan bahwa di duga ada kriminalisasi pihak oknom penyidik pada korban. Ujar Hahuri

Oleh sebab itu pihaknya dalam hal ini korban merasa tidak puas dengan proses Hukum dari Polsek Nusalaut dalam mengurus kasus tersebut. Jelas Hahuri

Tambahnya” dari hal tersebut sebagai Kuasa Hukum-nya korban ia melaporkan hal tersebut lanjut ke Polresta Ambon dan kemudian lanjut juga ke Komnas HAM perwakilan Maluku di Ambon dua hari lalu. Ungkap Hahuri

Menurutnya” saat mana pihaknya memasukan surat ke pihak Komnas Ham lansung di terima dan lansung di lakukan kegiatan jumpa Pers dengan wartawan di Ambon tepatnya di ruang rapat Komnas Ham, surat laporan tersebut di terima lansung oleh Kepala Komnas Ham perwakilan Maluku. Tutur Hahuri

Dalam jumpa Pers tersebut intinya di sampaikan bahwa pihak Komnas Ham tetap menerima setiap aduan masyarakat baik secara lisan maupun tulisan seperti lewat surat resmi, bahkan bisa saja laporan yang lewat media.

Menurut Kepala Komnas HAM Maluku laporan pengaduannya baru masuk dan di trima pada Senin 13 Desember 2021, dan akan di pelajari apakah ada dalam laporan tersebut indikasi intimidasi, kriminalisasi dari pihak Oknom anggota Polsek Nusalaut pada korban, menyangkut hak dan kewajiban sebagai Warga Negara.

Setelah di pelajari dan bila mana ada terdapat Temuan – temuan yang tentunya menuju kepada suatu bentuk Kriminalisasi, Hasilnya akan kami sampaikan kepada yang berwajib sebagai bahan pertimbangan selanjutnya dalam rangka mendapat keadilan yang seadil – adilnya sesuai ketentuan yang berlaku. Tutur Kepala Komnas ham

Secara terpisa setelah di komfermasi pihak Korban sangat tidak puas dengan penyidikan yang di lakukan oleh Polsek Nusalaut, padahal jelas – jelas dan menurut keterangan saksi tidak ada kata – kata yang di keluarkan dari Leo Rumaela berupa Ancaman Membunuh.

Tentunya sebelum sampai pada tahap Penetapan Tersangka ada tahapan – tahapan yang perlu di lakukan, BAP dan tahapan – tahapan lainnya sesuai ketentuan penyidikan, akan tetapi langsung di tetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian di nilai ada suatu kejanggalan yang terjadi dalam hal penyidikan, Oleh sebab itu guna mendapat suatu keadilan yang pasti, Korban langsung menyampaikan permasalahan yang terjadi ke Kejaksaan tinggi dan Komnas HAM perwakilan Maluku Lewat Kuasa Hukum Yohanis.L.Hahury,S.H,.M.,H. dengan No. Surat 023/KH.JLHA/KH.Pid/XII/2021.

Senin 13 Desember Yohanis,L, Hahuri .,S.H.,M.,H kuasa Hukum korban melayangkan Surat kepada Kejaksaan Tinggi Negeri Maluku dan selanjutnya kepada Kepala kantor Komnas HAM RI Perwakilan Maluku, dengan melihat , memperhatikan bahwa Korban sudah mencapai tahap panggilan ke dua dan ini merupakan kewajiban kejaksaan Negeri sangat patut kita layangkan surat ke kejaksaan Tinggi Negeri Maluku.

Selain itu ada indikasi kuat karena permasalahan yang terjadi ini di duga ada kaitannya dengan Sistem pemerintahan Desa Negeri Ameth, adanya kubu yang tidak senang dengan Pemerintah Negeri Ameth.Leo Rumaela benar – benar menjadi korban dari peristiwa yang terjadi, dan sesuai keterangan saksi bahwa perkataan atau ajakan untuk Membunuh sama sekali tidak di keluarkan oleh Saudara Leonard Rumaela. (Chey)

Hukum

Awasi Orang Asing Di Maluku, Kanwil Kemenkumham Gelar Operasi

Ambon,beritasumbernews.com Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Keimigrasian menggelar Operasi Gabungan dalam rangka Pengawasan Orang Asing di PT. Kar Powership Indonesia yang terletak di Wai, Kabupaten Maluku Tengah. Selasa (14/12)

Kegiatan yang berlangsung pagi tadi dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen Dan Penindakan Keimigrasian Dedi Asnedi. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan Pembinaan serta pengawasan orang asing untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

“Kegiatan seperti ini merupakan salah-satu tugas Kami selaku Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Provinsi Maluku, Operasi Gabungan ke Kapal Karadeniz Powership Yasin Bey selaku penyuplai sekita 90% kebutuhan listrik di Kota Ambon ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian di Indonesia” jelas Dedi.

Setelah dilakukan penelusuran, Dedi kemudian menjelaskan bahwa pada Operasi gabungan tersebut keseluruhan dari mereka memiliki dokumen lengkap, secara gamblang diutarakn bahwa terdapat 18 Orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Turki dan dinyatakan memenuhi persyaratan dokumen untuk berada di wilayah Indonesia.

TIMPORA yang ikut serta dalam kegiatan Operasi Gabungan ini yaitu perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku, perwakilan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Provinsi Maluku, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Maluku, perwakilan Kantor Imigrasi Imigrasi Kelas I TPI Ambon dan Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual. (Rdks)

Hukum

Sat Res Narkoba Polres SBB Berhasil Gagalkan Miras Masuk Ambon

SBB,beritasumbernews.com
Sat Narkoba Polres SBB dalam Razia Ops Antik Siwalima hari ini berhasil gagalkan penyelundupan Miras masuk Ambon di jalan Trans Seram Desa Piru, Kec. Seram Barat, Kab.SBB.

Kegiatan Operasi Antik Siwalima 2021 yang di gelar Sat Res Narkoba Polres SBB di pimpin lansung oleh Kasat Res Narkoba Polres SBB Iptu. M. Ode Usman Belu.S.Sos. Senin 13/12/2021

Kegiatan tersebut sesuai pantauan awak media beritasumbernews.com siang tadi dengan sasaran Miras dan Narkoba.

Dalam pelaksanaan opererasi telah diamankan minuman tradisional berupa jenis Sopi sebanyak 650 liter yang diamankan dari mobil Bus Virsin 04 jurusan Piru ke Ambon.

Kegiatan melibatkan 12 Gabungan Personil Polres SBB yang tergabung dalam Sprin Operasi Antik Siwalima 2021. (Yan.L)

Hukum

Giat OPS Antik Siwalima 2021 Polresta P. Ambon & P.P Lease, 1,500 Liter Di Amankan

Ambon,beritasumbernews.com
Tepatnya di Pelabuhan Speed Desa Tulehu Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah pagi tadi Telah dilaksanakan giat OPS Antik Siwalima 2021 Polresta P. Ambon dan P.P Lease.

Menurut Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kepada media ini menyampaikan bahwa” giat tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta P. Ambon dan P.P Lease AKP. Jefri Djawa didampingi KBO Sat Narkoba Polresta P. Ambon dan P.P Lease Iptu. A. Awing.SE dan diikuti oleh anggota yang terlibat dalam sprin OPS Antik Siwalima 2021 Polresta Ambon.

Persenil yang terlibat yakni” Binmas 1 pers, Intelkam 1 pers, Narkoba 15 pers, Propam 1 pers, dan dalam pelaksanaan giat tersebut anggota OPS Antik Siwalima 2021 Polresta Ambon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan masyarakat yang di angkut dengan menggunakan Transportasi Laut (Speed) dari Desa Tihulale Kab. Seram Bagian Barat.

Kata Leitemia” Dari hasil giat tersebut ditemukan minuman keras jenis Sopi sebanyak kurang lebih 1500 liter yang merupakan barang bawaan para penumpang speed.

Di ketahui pemilik miras tersebut adalah” ibu Meri (49), warga Hunut, Kec.Teluk Ambon, Ibu An Salawane
(50) warga Batu Merah Kota Ambon, dan Minggus (27) warga Waai, Kec.Salahutu, Kab.Malteng.

Selanjutnya barang bukti minuman keras jenis Sopi tersebut langsung dibawa dan diamankan di Ruang Narkoba Polresta P. Ambon & P.P Lease. Tutup Leitemia
(Rdks)

Hukum

Giat OPS Antik Siwalima 2021 Polresta P. Ambon & P.P Lease, 1,500 Liter Di Amankan

Ambon,beritasumbernews.com
Tepatnya di Pelabuhan Speed Desa Tulehu Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah pagi tadi Telah dilaksanakan giat OPS Antik Siwalima 2021 Polresta P. Ambon dan P.P Lease.

Menurut Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kepada media ini menyampaikan bahwa” giat tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta P. Ambon dan P.P Lease AKP. Jefri Djawa didampingi KBO Sat Narkoba Polresta P. Ambon dan P.P Lease Iptu. A. Awing.SE dan diikuti oleh anggota yang terlibat dalam sprin OPS Antik Siwalima 2021 Polresta Ambon.

Persenil yang terlibat yakni” Binmas 1 pers, Intelkam 1 pers, Narkoba 15 pers, Propam 1 pers, dan dalam pelaksanaan giat tersebut anggota OPS Antik Siwalima 2021 Polresta Ambon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan masyarakat yang di angkut dengan menggunakan Transportasi Laut (Speed) dari Desa Tihulale Kab. Seram Bagian Barat.

Kata Leitemia” Dari hasil giat tersebut ditemukan minuman keras jenis Sopi sebanyak kurang lebih 1500 liter yang merupakan barang bawaan para penumpang speed.

Di ketahui pemilik miras tersebut adalah” ibu Meri (49), warga Hunut, Kec.Teluk Ambon, Ibu An Salawane
(50) warga Batu Merah Kota Ambon, dan Minggus (27) warga Waai, Kec.Salahutu, Kab.Malteng.

Selanjutnya barang bukti minuman keras jenis Sopi tersebut langsung dibawa dan diamankan di Ruang Narkoba Polresta P. Ambon & P.P Lease. Tutup Leitemia
(Rdks)

Hukum

Sat Res Narkoba Polres SBB Gelar Operasi Antik Siwalima 2021

SBB,beritasumbernews.com
Tepatnya di Pelabuhan Feri dan Pos Lantas Waipirit Kec. Kairatu Kab. SBB telah dilaksanakan Razia dalam rangka Operasi Antik Siwalima 2021 dipimpin lansung oleh Kasat Narkoba Polres SBB Iptu. M. Ode Usman Belu.S.Sos dan KBO Sat. Intelkam Iptu M. Jayadi dengan sasaran Miras dan Narkoba.

Dalam operasi tersebut ditemukan Minuman Keras Tradisional (Sopi) sebanyak 350 liter yang diamankan dari beberapa mobil Bis angkutan umum jurusan Piru Ambon,
Barang bukti tesebut langsung diamankan pada satuan Narkoba polres SBB .

Kegiatan melibatkan 12 Gabungan Personil Polres SBB yang tergabung dalam Sprin Operasi Antik Siwalima 2021.

Selain itu di SMK 5 Keperawatan Kec. Seram Barat Kab. SBB juga dilaksanakan Kegiatan Sosialisasi tentang Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Aspek Penegakan Hukum dalam rangka Operasi Antik Siwalima 2021 oleh KBO Sat. Narkoba dan Kaur Min Sat. Res Narkoba Bripka Fandi Ipainin kepada para siswa/siswi.

Kegiatan dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah SMK 5 Keperawatan Yulia Corputty, Plh. DPC GRANAT Kab. SBB Gladis Kakisina beserta para siswa siswi berjumlah 55 orang. (Yan.L)

Hukum

Kuasa Hukum Mellisa Ong Kecewa, Terkesan Oknom Penyidik Krimum Polda Maluku Lambat

Ambon,beritasumbernews.com
Kinerja oknom penyidik Krimum Polda Maluku terkesan lambat dalam penanganan kasus Mellisa Ong, sebagai korban tindak pidana kekerasan bersama. kata Kuasa Hukum Mellisa Ong Ny.Stela Talaway.

Kasus yang terjadi Pada hari Senin 12 Aprir 2021 pukul 11.30 wit di rumah Tang Goet Ha alias Yessia (yes motor) pangkalan taxi jalan setia budi.

Menurut Talaway” harusnya pelaku sudah di tahan bukan di biarkan berkeliaran begitu saja, Talaway katakan, sebagaimana di atur dalam pasal 170 KUHP, tersangkanya Tang Goet Ha dan The Tie Djien pada Polresta Ambon sudah penetapan tersangka bagi kedua orang ini. Jelas Talaway

Lanjutnya” Ketika kasus ini di limpahkan ke Polda Maluku kedua tersangka tidak di tahan sampai sekarang dan kasus ini diam di tempat selama 8 bulan SP2HP dari Polda Maluku yang pertama tanggal 18 juli 2021 dan SP2HP yang kedua tanggal 11 oktober 2021 didalam SP2HP yang pertama dan kedua tidak ada kemajuan dari penyidik yang bertugas di Polda Maluku. Beber Talaway

Menurut Talaway” Meilissa Ong sebagai korban meminta keadilan hukum, pihaknya sebagai Kuasa Hukum sudah menyurati Dirkrimum Polda Maluku tanggal 28 september 2021 tetapi sampai saat ini pihaknya tidak dapat jawaban, sehingga Talaway menjadi heran, dan menurutnya” ada apa dengan oknom penyidik Polda Maluku di Ambon yang tidak menjawab surat kami ? Heran Talaway

Tambah Talaway” pihak penyidik Hendra Hauhury sampai hari ini tidak pernah lakukan sebuah komunikasi dengan pihak korban, dugaan Kuasa Hukum korban bahwa pihak penyidik malah hanya berkoordinasi dengan pihak pelaku.

Lebih lanjut Talaway katakan”
Perkara ini dari tanggal 12 april 2021 sampai saat ini menurutnya hanya diam di tempat, Talaway juga kepada media ini menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta ke Kapolda untuk segera kasus tersebut segera di proses secepatnya. Ujar Talaway

Talaway sangat berharap pelaku bisa di tahan, karena perkara tersebut sudah terlalu lama dalam tangan penyidik, pihaknya meragukan pelaku bisa saja melarikan diri, bahkan bisa saja barang bukti di hilangkan. Kesal Talaway

Kata Talaway” Ini sudah memenuhi unsur pidana 2 alat bukti , visium dan foto 13 titik tindak pidana yang di lakukan oleh pelaku, visium dan foto sudah ada di tangan penyidik Hendra Hauhury. Ujar Talaway

Sementara Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol. Sih Harno.SH yang di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com lewat Via telpon selurernya ia mengatakan tidak wajib sebuah perkara itu pelaku harus di tahan. Ujar Dirkrimum

Lanjutnya” pelaku akan di tahan jika pelaku mengulangi lagi perbuatannya atau melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, sehingga tidak bisa di tahan begitu saja, apalagi pelaku itu kompratif maka tidak perlu di tahan. Jelas Dirkrimum

Hal ini adalah kasus yang saling melapor dan kasusnya terus masih di proses bukan penyidik diam, dan pihaknya masih akan memeriksa saksi lagi, karena kasus tersebut awalnya dari Polresta kemudian pihaknya ambil alih. Terang Dirkrimum

Kemudian Dirkrimum juga mengatakan” prosesnya masih lanjut, pihaknya masih mengumpulkan beberapa alat bukti jika sudah terpenuhi barulah akan di lakukan gelar perkara. Sebut Dirkrimum (Rdks)

Hukum

Dua TSK Curanmor Di Tangkap Personil Unit Buser Dan Pidum Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Dua tersangka Curanmor berhasil di tangkap personil unit Buser dan Pidum SatReskrim Polresta Ambon gabungan personil Resmob Ditreskrim Polda Maluku.

Tepatnya Senin lalu 29 November 2021 dua tersangka tersebut berhasil di ringkus pada lokasi Gang Flamboyan Desa Batumerah, berdasarkan LP No :  LP/B/535/XI/2021/Maluku/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 28 November 2021.

Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia dalam paparannya kepada media ini menjelaskan bahwa” tindak pidana yang di lakukan tersangka yakni”
pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP. Jelas Leitemia

Lokasi dimana tersangka melayangkan aksinya tepat di Poka Wailela Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, tepatnya di depan kosan korban, Sabtu, 27 November 2021 sekitar Jam 05.00 wit, sementara di laporkan pada hari Minggu, tgl 28 November 2021 Jam 17:50 wit. Tutur Leitemia

Korban berinisial ANM, dengan barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru,1 (satu) buah Tas samping warna hitam yang berisi 1 (satu) buah Obeng dan 1 (satu) buah Tang warna merah hitam, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merk Yamaha Fino warna Biru.

Sementara dua tersangka yang berhasil di ringkus tersebut berinisial AW alias D dan HH alias M, dan akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit motor, dgn nilai kerugian sekitar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

Sementara modus yang di pakai tersangka ialah kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara mendorong motor korban yang diparkir di depan kosan korban kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawa lari motor. Tutup Leitemia
(Rdks)

[instagram-feed]