Menampilkan: 361 - 370 dari 498 HASIL
Hukum

Teterisa Lapor Lutfi Pendamping PKH Ke Polresta Ambon, Atas Dugaan Penipuan

Ambon,beritasumbernews.com

Pendamping PKH Negeri Aboru resmi di laporkan warga masyarakat Negeri Aboru lewat laporan yang di laporkan oleh Agustina Teterissa.

Jumat tiga hari lalu tepatnya tanggal 4 Desember 2021, Teterissa warga Negeri Aboru melaporkan Lutfi Pendamping PKH Negeri Aboru ke Polresta Ambon, dan laporannya ke SPKT Polresta Ambon. Jumat 3/12/2021

Saat melapor ke Polresta Ambon, Polisi menerima Laporan Teterisa yang di laporkan pada hari Jumat 3 Desember 2021 tiga hari lalu itu, Polisi mengarahkan Teterisa untuk mengambil Laporan tindak lanjut dari Polsek Pulau Haruku.

Menurut Teterissa saat melapor Lutfi di Polsek Pulau Haruku, Lutfi sempat berkata kepada salah satu rekannya Uceng Uhurella bahwa” Beta (saya) merasa terganggu dengan berita – berita, sementara Raja tinggal telpon Beta(saya) trus (terus). Ucap Teterissa pada awak media ini kemarin di Ambon

Mendengar perkataan tersebut” Teterissa katakan pada Lutfi bahwa” kenapa harus terganggu dengan berita yang di media kalau merasa diri tidak bersalah. Ujar Teterissa, dan kembali bertanya pada Lutfi bahwa” ada apa sampai bisa terganggu ?. Tanya Teterisa

Teterisa merasa heran ada apa Antara Lutfi dan Raja sehingga setiap saat Raja menelpon Lutfi terus menerus.

Setelah Teterisa buat laporan Polisi, Teterisa mengecek ke pihak SPKT Polresta, ternyata Lutfi membohongi publik Dengan menyampaikan informasi lewat beberapa media bahwa sudah melaporkan Teterissa ke Polisi, namun ternyata itu informasi Hoax,

Teterissa akan terus mengungkap kebenaran ini kepada publik, yang benar-benar, Karena selama ini PKH yang seharusnya masyarakat terima itu adalah uang dan beras dan juga telur, tetapi kenyataannya masyarakat tidak dapat beras dan telur, hanya mendapatkan uang. Beber Teterissa

Bahkan Teterissa mengaku bahwa uang PKH yang di dapatnya bersama warga masyarakat lainnya kurang tidak sesuai dengan yang sewajarnya, dan bahkan beda dengan semua orang di daerah – daerah lain. Keluh Teterissa

Anehnya, awal mengkonfirmasi Lutfi sebelum di mediakan saat di hubungi via telpon selurernya, Lutfi menjawab konfirmasi bahwa” Beta (saya) seng (tidak) tahu dengan Baras jadi jangan tanya Beta (saya) dengan itu Baras, tapi kalau tanya Beta (saya) dengan uang PKH Beta (saya) akan jawab”.

Setelah lewat beberapa waktu kemudian Lutfi yang di hubungi sudah tidak merespon panggilan awak media bahkan no kontak awak media di blokirnya.

Lewat arahan pihak Petugas SPKT Polresta Ambon kepada Teterissa, untuk ke Polsek Pulau Haruku guna mengambil surat tindak lanjut, agar pihak Polresta akan menindaklanjuti laporan Teterisa terkait dugaan penipuan yang di lakukan Lutfi. Tutup Teterissa
(Chey)

Hukum

Di Duga Mantan Pejabat Seakasale Gelapkan Anggaran Tiang Lampu Jalan

Seakasale,beritasumbernews.com
Desa Seakasale di hebohkan dengan kinerja mantan pejabat Seakasale A.R.Herodia Seane yang di duga kuat menggelapkan 72 juta biaya belanja Tiang Lampu jalan Desa Seakasale.

Hans Rutasouw kepada Media ini lewat telpon selurernya sore tadi membenarkan adanya pencabutan tiang lampu oleh suplayer karena mantan pejabat tidak membayar biaya belanja Tiang lampu tersebut sebanyak Rp.72.000.000,- . Terang Rutasouw

Lanjutnya” tiang lampu tersebut baru di pasang sebulan lalu, namun akibat karena tidak di bayar oleh mantan pejabat Seakasale A.R. Herodia Seane, sehingga membuat suplayer marah dan bersama beberapa orang lalu mencabut sebanyak 6 tiang. Jelas Rutasouw

Rutasouw juga menambahkan bahwa” satu tiang lampu tersebut seharga Rp. 12.000.000,- suplayer tersebut yakni Agus Widodo, harapan Suplayer saat pemasangan tiang lansung di bayar nyatanya mantan pejabat tidak membayar.

Anggaran belanja tersebut sudah di cairkan oleh mantan pejabat, namun entah kenapa tidak membayar biaya tiang lampu tersebut, problem tersebut saat mana mantan pejabat sudah tidak lagi menjadi pejabat karena sudah ada kepala Desa terpilih.

Sementara Kepala Desa terpilih saat di mintai biaya lampu tersebut oleh suplayer, jawab Kades bahwa pihaknya tidak bisa menyelesaikannya karena anggarannya sudah di cairkan oleh mantan pejabat.

Hal ini membuat suplayer naik pitam dan lansung mencabut tiang – tiang lampu tersebut, karena merasa di rugikan bahkan merasa di tipu oleh mantan pejabat, suplayer pun menjadi bingung karena diduga mantan pejabat sudah menggelapkan uang tersebut sehingga tidak tahu lagi uang tersebut harus di dapat dari mana. Ujar Rutasouw

Dalam rencananya Kades terpilih akan polisikan mantan pejabat karena di duga gelapkan anggaran belanja Tiang lampu tersebut sebesar Rp.72.000.000,-.

Kejaksaan Negeri Seram Barat di desak untuk segera memanggil mantan pejabat Seakasale guna bisa mintai keterangannya terkait dugaan menggelapkan anggaran belanja Tiang lampu jalan pada Desa Seakasale.

Hingga berita ini naik mantan pejabat Seakasale belum dapat di konfirmasi karena nomor handphon yang pernah di kasih sulit terhubung oleh Redaksi beritasumbernews.com.
(Rdks)

Hukum

Mantan Kades Dan Bendahara Emplawas Di Duga Salahgunakan Dana Desa, Inspektorat Di Minta Segera Periksa

Tiakur MBD,beritasumbernews.com
Mantan Kepala Desa (Kades) Emplawas Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya periode 2015-2020 berinisial WW diduga melakukan Penyalagunaan Dana Desa.

Berdasarkan informasi yang diterimh Media ini Melalui Ketua BPD Desa Emplawas Antanasius Erupley Mengatakan Bahwa Semenjak kepemimpinan Mantan kepala Desa ada terdapat kejanggalan.

Dalam Penyalahgunaan Dana Desa Baik itu Untuk Pemnagunan Fisik Maupun Pemberdayaan karena Pembagianya tidak Merata bukan Hanya itu Namun Lebih Parahnya Lagi adalaha pemotongan tunjangan dan insentif Staf Dase Ketika ditanyakan sang kepala Desa berdahlil bahwa uangnya ada padahal ketika diminta katanya nanti dibayar sesudah Pencairan inikan Aneh karena tunjangan dan insentif itu tahun 2020 mana mungkin dibayar dengan anggaran tahun 2021 apalagi saat ini sudah jadi mantan bukan lagi kades.

Lanjut dikatakan ketua BPD selain itu pada tahun 2019 kepala Desa telah menarik uang Desa Dari bendahara Desa karena terjadi ketekoran uang Desa secara berturut- turut Sebesar Rp.40.000.000 Dan Rp.12.000.000 Sementara itu penjelasan Kepala Desa bagi saya selaku ketua BPD bahwa uang yang ada di bendahara Desa itu Sebanyak Rp.170.000.000 Namun setelah di Periksa yang ada hanya Rp.75.000.000 dengan demikian ketekoran sebesar Rp.95.000.000 sehinga kami pertanyakan kepada kepala Desa bahwa uang itu dikemanakan Namun sang kades tidak menjawab kemudian pada Bulan Mey 2021 kemarin bendahara Desa memyampaikan bahwa Saldo kas saat ini sebesar Rp.40.000.000 Namun kami pertanyakan uangnya dimana Bendahara juga tidak dapat Buktikan.

Sehingga ini Merupakan Temuan yang harus dipertanggung jawabkan Namun pada Saat tim Pemeriksaan Tiba Di Desa bendahara hanya memberikan Dokumen Kepada Mantan Kepala Desa dan bendahara pergi menghilang karena menurut kami mantan Kepala Desa dan bendahara telah bekerjasama sehingga kedok Mereka tidak dapat ditemukan oleh Tim Pemeriksaan.

Kami selaku Ketua BPD Mewakili Seluruh Masyarakat Desa Emplawas Meminta kepada Inspekrorat Agar apabila di kemudian Nanti ada pemeriksaan dan di temukan dugaan penyalahgunaan Anggaran Maka Mereka harus mengembalikannya karena Cap BPD juga selalu di pegang oleh kepala Desa dan bendahara sehingga banyak manipulasi tandatangan dari ketua BPD dan beberapa Kaur ini merupakan pembohongan sehingga kedapatan maka mereka Harus di Proses Hukum Harap Erupley. (Janes)

Hukum

Penyidik Polresta Ambon Bersama Dokter Forensik Gelar Otopsi Di TPU Desa Kamariang

Kamariang,beritasumbernews.com
Pasca meninggalnya almarhum Schwarkof Etus Kainama, yang di duga meninggal karena teraniaya, sehingga hari ini Penyidik Polresta Ambon Bripka. Tonci Hattu bersama beberapa personil dan dokter Forensik menggelar Otopsi pada almarhum di TPU Desa Kamariang, Kec.Kairatu, Kab.SBB. Jumat 03/12/2021

Pantauan media ini siang tadi, pada pukul 10.30, Tepatnya di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) telah dilaksanakan giat Otopsi Jenasah Schwarkof Etus Kainama yang di makamkan pada tanggal 27 Oktober 2021 di TPU Desa Kamarian Kec. Kairatu Kab. SBB.

Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/B/464/X/2021/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 Oktober 2021, gar pasal 351 ayat 3 tentang perbuatan yang menyebabkan meninggal/matinya orang, yang di lakukan oleh team Forensik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang di pimpin oleh Ka Sub 3 idik Res P. Ambon Bripka. Tonce Hattu.

Team Forensik yang melakukan otopsi yakni” Dr. ARKIPUS MAPUTU Sp.MF, Udin Tomagola ( Staf Forensik), Riky Nitalessy (Staf Forensik), Bripka Tonce Hattu (Ka Sub 3 idik Res P. Ambon), Briptu Kevin Latuperissa (Inafis Res Ambon).

Hadir dalam giat di maksud yakni”Kapolsek Kairatu AKP H. Hursepuny, Raja Negeri Kamarian Jance Tuhehay, Ketua BPD Kamarian Jery Heumasse, Ketua Majelis Jemaat GPM Kamarian Pdt. Ruben Nunuela S. Th, Pdt. Jemaat GPM Kamarian Pdt. Z. Timisela S. Th, Dan Tim Forensik RSUD Masohi Dr. Arkipus Pamutu Sp.FM bersama 2 staf.

Hadir juga Ka Sub 3 idik Polres P. Ambon & P.P Lease Bripka Tonce Hattu bersama Bripka Yusly Kainama, Brigpol Milan Tutupary, Briptu Kevin Latuprisa, Briptu Sergio Manusiwa, Bhabinkamtibmas Desa Kamarian Brigpol A.Heumasse, serta Orang tua dan keluarga korban.

Menurut keterangan pihak Keluarga korbon Jonatan Kainama.SH kepada awak media ini menyampaikan bahwa” hal ini di lakukan agar peristiwa tersebut menjadi lebih Trang karena dengan bukti yang ada atas koordinasi dengan pihak Polresta Pulau Ambon fakta yang terungkap hingga saat ini belum dapat menyimpulkan peristiwa itu. Sebut Kainama

Oleh sebab itu kata Kainama” secara ilmiah Otopsi ini adalah langkah yang tepat untuk dapat di pastikan secara jelas dan terang penyebab kematiannya seperti apa. Ujar Kainama

Tambah Kainama” selain penyebab kematian, apakah ada potensi siapa saja yang terlibat itu juga harus di ungkap, memang setiap peristiwa pidana itu buktinya tidak semua matam, namun pihaknya berharap dengan adanya proses otopsi tersebut maka olah bukti yang di matangkan oleh penyidik itu sehingga potensi – potensi yang berdasarkan informasi bahwa indikasi pelaku lain maka itu bisa di pastikan . Akui Kainama

Pihaknya tidak berharap, namun lewat otopsi inilah bisa membantu, peristiwa itu bisa seterang mungkin, hal tersebut di katakan Kainama bahwa oleh karena dari awal ada indikasi yang di tutupkan sehingga pihaknya ingin memastikan dengan cara otopsi. Terangnya

Sementara di tempat terpisah lewat Via telpon Whatsaap-nya Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido Manik.S.Ik yang di hubungi Redaksi” membenarkan adanya kegiatan otoprsi di Desa Kamariang kemarin guna mengungkapkan fakta pasca kematiannya korban.

Kata Kasat” tujuan adanya otopsi itu sebagai satu alasan untuk mengetahui akibat penyebab kematian korban, yang terjadi pada Oktober lalu. Jelas Kasat
(Rdks)

 

Hukum

Kepala BNN Kab.Halut Koordinasi Pencegahan Pengguna Lem Di Wateto

Wateto,beritasumbernews.com
Mengantisipasi dan mencegah penyalahgunaan Lem Abon, yang di lakukan oleh usia Pelajar, Kepala BNN Kab.Halut Maximilian Sahese yang di dampingi satu wartawan dan satu personil BNN gelar pencegahan ke Desa Wateto.

Tepatnya di Kantor Desa Wateto, Jumat malam sekitar pukul 20 : 00 Wit, Kepala BNN yang di dampingi salah satu staf BNN dan juga Kepala Desa Wateto Herikson Larenggam, Babinsa Desa Wateto Sertu L.I. Hanoatubun dan tiga Linmas Desa, duduk bersama membicarakan strategi upaya pencegahan dan penanganan serta rencana rehabilitasi. Jumat 03/12/2021

Dalam perbincangan tersebut Kades Wateto Herikson Larenggam menyampaikan bahwa” pihaknya sudah mulai mencoba melakukan upaya pencegahan dan mendeteksi siapa dan dimana titik kumpul penggunaan Lem tersebut.

Tambah Kades bahwa” dari beberapa hari belakangan ini pihaknya sudah mendapat laporan penyalahgunaan Lem tersebut yang di konsumsi di Desa Wateto, dan sampai hari ini belum dapat pasti siapa pengguna dan kemudian pada titik kumpul dimana, namun pihaknya sedang berupaya.

Menurut Kades, informasi yang di terima bahwa kegiatan penyalahgunaan ini sudah mulai kurang terlihat, dan kalaupun ada penggunaannya pada lokasi yang gelap dan tersembunyi, sudah mulai berkurang.

Sehingga pihaknya akan berusaha membuat sebuah penekanan ke pihak masyarakat agar bisa teratasi dan membatasi serta upaya pencegahan agar bisa segera menghentikan Sikap dan perilaku generasi usia pelajar tersebut dalam menyalahgunakan Lem.

Sementara Kepala BNN dalam koordinasi tersebut sangat mengharapkan peran serta Kepala Desa dengan sebuah ketegasan berhubungan Perda Kab.Halut guna penanganan penyalahgunaan Lem Abon tersebut sudah ada.

Kata Kepala BNN bahwa” meminta peran serta Babinsa Desa dan Bhabinkamtibmas serta semua perangkat Desa yang ada serta butuh keseriusan penanganannya di tingkat Desa, serta peran masyarakat sebagai orang tua agar bisa membantu guna mencegah penyalahgunaan Lem tersebut.

Tujuan Kepala BNN dalam koordinasi tersebut agar bagaimana pihak Desa dan masyarakat bisa membatasi dan mencegah setiap anak yang mengkonsumsi Lem tersebut yang sudah sampai tingkat kecanduan, agar dapat di data dan di serahkan ke pihak BNN guna di rehabilitasi agar dapat di pulihkan kondisi tubuhnya anak tersebut yang sudah kecanduan.

Tambah kepala BNN Kab.Halut bahwa” dengan adanya upaya pencegahan sampai tingkat rehabilitasi jika menuai hasil maka Desa Wateto bisa menjadi Desa Percontohan.

Informasi yang di himpun Redaksi beritasumbernews.com dari hasil koordinasi dan pertemuan Kepala Desa Wateto bersama kepala BNN, dan Babinsa Desa bahwa Lem yang di gunakan di Desa Wateto tersebut itu di dapatkan dari Desa tetangga dengan cara membeli. (Endy-21)

 

Hukum

Giat KRYD, Anggota Polsek KPYS Kembali Amankan 85 Liter Miras Tampa Pemilik

Ambon,beritasumbernews.com
Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/12/XII/2021/Polsek Kpys tanggal 01 Desember 2021 Sampai dengan tanggal 31 Desember 2021, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Polsek KPYS dalam giatnya KRYD tepatnya di pelabuhan Yos Sudarso Ambon kemarin itu sekitar pukul 11 : 30 Wit atau jam setengah dua belas siang kemarin Razia miras di lakukan Polsek KPYS dan berhasil mengamankan puluhan Miras jenis Sopi Tampa pemilik. Kamis 02/12/2021

Hal ini di sampaikan Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kepada media ini sore kemarin bahwa” tepatnya di pelabuhan dr.Siwabessy Kec.Nusaniwe Kota Ambon Anggota Polsek Kpys melaksanakan Kegiatan rutin yang di tingkatkan yakni pengawasan serta pemeriksaan barang bawaan penumpang pada saat kapal perintis Km. Sabuk Nusantara 87 tambat di dermaga. Ujar Leitemia

Giat tersebut merupakan tugas rutin anggota Polsek Kpys untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal berupa bahan tambang, minuman keras serta barang ilegal lainnya.

selama giat berlangsung Anggota menemukan Minuman keras tradisional jenis sopi tanpa pemilik yang di kemas menggunakan jerigen ukuran 5 Liter.

Barang haram tersebut di kemas sebanyak 17 (tujuh belas) jerigen ukuran 5 L (lima liter), dan Total keseluruhan sebanyak 85 L (Delapan puluh lima liter), Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek Kpys. Tutup Leitemia
(Rdks)

 

Hukum

Komisi I DPRD ProvMal “Minta Kadis Pendidikan, Kejari Tuntaskan Kasus Abidin Papalia

Ambon,beritasumbernews.com
Komisi I DPRD Provinsi Maluku mulai merespon kasus yang di alami Abidin Papalia, karena ada dugaan tindak pidana Korupsi disitu, dari situlah Komisi I nyatakan sikap tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk segera tuntaskan kasus dugaan Papalia.

Jika Benar Atas dugaan beberapa massalah yang dilakukan mantan kepala Sekolah SMA 5 Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) Abidin Papalia yang juga sekarang menjabat Kepala Cabang Pendidikan dan menengah Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB) yang dimuat pada beberapa media baik media online lokal maupun Nasional.

Kasus tersebut membawa Papalia ke Rana dugaan gelapkan anggaran Dana Bos Tahun 2018- 2019 sebesar 110 juta dan dana BSN Tahun 2018 – 2019 dan pungli yang sampai saat ini, diduga diam oleh pihak dinas Provinsi Maluku dan kejaksaan Negeri menjadi tanggapan Komisi I DPRD Provinsi Maluku.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra yang ditemui Tim media Rabu,1 Desember 2021 diruang kerja Kantor DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon menyampaikan, Tadi setelah baca berita di beberapa media Online terkait dengan ini, dugaan kasus atas Abidin Papalia masih disebut praduga tidak bersalah kepala sekolah pada waktu itu dan juga pungli dan sekarang dia sudah menjadi Kepala cabang Pendidikan dan menengah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) .” Ujarnya

Menurut Rumra ,kalau memang itu betul masalahnya, tahapan proses hukum tetap berjalan, karena di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum walaupun semua proses praduga tak bersalah. Tegas Rumra

Lanjutnya” maka kita harus memastikan terkait itu Dan masalah atau tidak kalau itu betul, tidak boleh, Apalagi berkedok sebagai kepala sekolah saat itu.

Menurut Rumra ,sebagai aparatur Sipil Negara ( ASN) yang berkedok sebagai kepala sekolah di duga melakukan ciplak tanda tangan atau bahkan nama – nama fiktif yang terjadi saat itu yang menyangkut dana bos itu tidak boleh. ” Tegasnya

Tambahnya Rumra” kalau itu sudah pernah diproses pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB ) kita harapkan tuntaskan persoalan itu segera
agar supaya jangan sampai terjadi polimik di publik. Harap Rumra

Olehnya itu harus ada kepastian hukum terkait dengan bersangkutan tidak boleh orang lain di balik itu lalu melindungi yang bersangkutan, kalau itu benar dan dia salah pun tetap di proses hukum. Pinta Rumra

Karena kita pastikan seperti itu , harus tuntas sampai ke akar- akarnya Sehingga tidak bisa terjadi polimik lagi dan ya kalau oknom aparatur untuk melakukan langkah seperti itu juga jelek sekali Dan tidak bagus. Sebut Rumra

” Selanjutnya , kalau batul atau benar dilakukan langka- langka yang bukan dijadikan kepentingan membek Up study yang bersangkutan seperti itu tidak eloklah harus cari yang halal yang baik.” Pungkasnya

Untuk itu, kami meminta kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku bentuk tim pantau betul ,melakukan pendataan memastikan benar situasi adanya , jangan sampe muncul juga adalah orang atau oknom- oknom seperti itu apalagi dia sebagai mantan kepala sekolah dan cabang dinas yang hari ini berita seperti itu ,etika birokrasi tidak boleh dilakukan itu.

Karena negara ini ,negara hukum apalagi dengan kepemimpinan sekarang ini, harus tuntas dengan persoalan tersebut Karena itu uang negara tidak bisa dengan cara- cara itu, sama saja mengajak orang ke depan yang tidak baik.

Pasalnya” dan memang kalau hal begitu benar segera proses pergantian jangan dilindungi.” Pintahnya

Selain Kepala Dinas, Kami juga menggharapkan dan meminta pihak kejari Kabupaten Seram Bagian Barat ( SBB ) untuk segera tuntaskan persoalan dugaan kasus Abidin Papalia secara transparan. Sehingga tidak terjadi bola muntah dan polimik yang terjadi di publik.” Terangnya ( Tim)

Hukum

Dua warga Tihulale EW Dan NSW, Resmi Di Laporkan Ke Polisi Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Kairatu,beritasumbernews.com
Berdasarkan surat laporan polisi yang berNomor : 95/LP-JSW&R/XI
Larmpiran : 1 (satu) Jepitan
Perihal : Laporan Pengaduan, Kuasa Hukum Demianus Salawaney melaporkan dua warga Tihulale ke Polisi. Selasa 30/11/2021

Jacob. S. Wakanno.SH selaku Advokat dan Pengacara yang berkedudukan di Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat, kemarin melaporkan dua warga Tihulale ke pihak Polisi atas dugaan pencemaran nama baik di postingan Facebook (FB).

Dua warga yang di laporkan ke polisi atas perbuatan mereka yang memosting kata – kata ujaran kebencian di Facebook (FB) yakni Ega Wairara, Naomi Salawane Wairara.

Kejadian postingan itu terjadi saat mana Demianus Salawaney terpilih kembali menjadi Kepala Desa dan tanggal 25 November 2021, Demianus Salawaney mengadakan rapat Negeri, saat dalam rapat tersebut ada warga yang bertanya terkait dua rumah warga yang di bangun saat DS masih menjabat sebagai pejabat Kepala Desa.

Kuasa Hukum Demianus Salamaney yakni Jacob. S.Wakanno.SH yang di hubungi awak media ini menyampaikan sedikit ulasan kronologis peristiwa adanya terjadi pelaporan yang di lakukan olehnya ke pihak Polisi.

Kata Wakanno” hal ini terjadi berawal dari saat tahun 2020, DS saat itu hendak menjadi sebagai pejabat kepala Desa, dan saat itu pula tiba – tiba terjadi bencana alam gempa bumi, yang mengakibatkan ada rumah Warga yaitu Demias Wairata hancur berantakan.

Sehingga dari hal itu yang di alami warga Demias Wairata itu yang mana kemudian lalu datangi DS saat menjadi pejabat Negeri Tihulale, dengan tujuan meminta bantuan dari Desa agar bisa membangun rumahnya sehingga ia bisa hidup. Jelas Wakanno

Lanjutnya” warga Desa yang rumahnya hendak hancur itu datangi pejabat dan meminta salah satu ibu yakni Ros Luky supaya bisa membantu mengambil bahan bangunan di toko.

Akhirnya karena prihatin DS pun mengiyakan cara tersebut demi menyelamatkan warganya, namun ada pernyataan yang di sampaikan oleh pejabat saat itu bahwa” kalau beliau mau membantu oke saja nanti kalau dana gempa cair kemudian barulah diganti,untuk membayar ke toko bangunan (toko material) di gemba.

Lalu hal tersebut pun di lakukan karena hal tersebut, Pelapor membijaki itu untuk membantu Demias Wairata supaya ada rumah.
Seiring waktu akhir masa jabatan Pelapor, dana gempa belum juga cair dan toko bangunan
telan menagi harga bahan bagunan, akhirnya pelapor katakan kepada Demias wairat

Uang Desa pun di beriika. harga bangunana dengan catatan dana gemba keluar baru di ganti kemudian Pelapor suruh untuk menandatangani kwitansi dan pernyataan.

Dalam pernyataan itu Bapak Demias Wairata menyatakan bahwa saya akan mengembalikan uang Desa pada saat dana gempa itu cair dan proses hutang menghutang ke desa ini tidak di sampaikan kepada siapa
siapa, tapi bapak Demias Wairata ini yang menyampankan kepada orang lain setelah dana itu cair
sampai sekarang beliau tidak mengemballkan uang di maksud, dan saat itu Pelapor sudah tidak
menjadi Pejabat kepala Desa tihulale lagi

Dari pertanyaan warga desa itulah maka munculah postingan dengan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik dan hal itu mendorong DS melaporkan pelaku ke pihak polisi.

Dalam perbuatan yang dilakukan oleh terlapor Ega Wairata dan Ny.Naomi Salawane Wairata adalah penyebar Kabar Bohong (HOAX) kepada masyarakat di media social atau internet yang bertentangan dengan pasal 28 ayat (1) uu ITE, sesuai ketentuan pasal tersebut pada ayat (1) mengatur setiap orang dilarang untuk menyebarkan berita bohong.

Setiap orang dengan sengajo dan tanpa hak memyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dalam Bab ketentuan pidana dalam UU ITE tercantum rincian pidana penyebar Hoas Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang berbunyi” Setiap orang yang memenuhi unsur yang di maksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) maka di
pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu milyar
rupiah)

Selain pasal 28 tersebut, memuat kabar, pesan berantai yang beredar di Facebook, penyebaran hoax
bisa di jerat dengan Undang – undang Nomor 1 tahun 1946.

Informasi Transaksi flektronk yang dibuat oleh Terlapor I dan Terlapor II bermuatan pencemaran nama baik secara berkaitan dengan SARA yang dalam UU ITE, ketentuan, penghinaan pencemaran nama baik, diatur dalam pasal 27 ayat (3) sedangkan ketentuan tentang SARA di atur dalam pasal 28
ayat (2) UU ITE. (Yan.L)

Hukum

Satu Pelaku Penjambret Di Mardika Berhasil Di Ringkus Polisi

Ambon,beritasumbernews.com
Personil Unit Buser dan Jatanras Satreskrim Polresta Ambon berhasil kembali menangkap satu pelaku pencurian dan kekerasan yang terjadi di Mardika Ambon.

Hal ini di sampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda. Isack Leitemia kepada wartawan dalam Rilisnya bahwa” pada Selasa 23 November 2021 dua hari lalu telah di lakukan penangkapan kembali terhadap 1 (satu) orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan atas nama SMH alias LY oleh personil Unit Buser dan Jatanras Satreskrim Polresta Ambon. Terang Leitemia

Hal tersebut di lakukan berdasar pada LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 01 November 2021, dan hal ini merujuk pada pasal 365 ayat (2).

Kejadian tersebut terjadi di terminal Mardika, Kec.Sirimau kota Ambon tepatnya 31 Oktober 2021 sekitar pukul 22 : 00 Wit, dengan pelapor S dan korban berinisial YY.

Barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp.200.000,- 1 (satu) unit Hp merk relme warna biru, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 10.000.000

Modus yang di pakai tersangka dalam aksinya itu yakni” Tersangka duduk menghadang dan mengelilingi Korban lalu menarik Korban ke arah lorong kemudian mengancam lalu merampas 1 (satu) buah HP dan uang tunai sejumlah 6 juta milik Korban.

Dari kronologis yang di sampaikan bahwa” pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal korban sampai di terminal mardika untuk naik angkot dengan tujuan untuk pulang ke rumahnya, ketika akan melewati lorong saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil di ikuti oleh para tersangka lainnya.

Lanjut Leitemia” ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan saya, sedangkan 2 (dua) tersangka lainnya (termasuk tersangka AK alias R) langsung memeriksa saku celana korban, saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa  “JANG BATARIA, KALAU ZENG BETA PUKUL OSE”, jelas Korban

Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka, selanjutnya tersangka AK alias R langsung mengambil handphone dan uang milik korban, kemudian memberikan kepada para tersangka lainya,  setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya. Tutup Leitemia
(Rdks)

Hukum

TSK Berulang Kali Melarikan Diri, Polisi Akan Tetapkan Status DPO

Tobelo,beritasumbernews.com
Dugaan kasus penganiayaan yang terjadi pada korban Amos Ansiga di Desa Gamhoku belum lama ini yang sudah di laporkan ke Polsek Tobelo Selatan dan pelaku sudah di tetapkan jadi tersangka.

Berkas perkara sudah P21 dan di sertai barang bukti dan tersangka, di serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beberapa waktu lalu, namun kondisi Covid, di beri waktu seminggu untuk di tunda dan akan kembali.

Namun kesempatan itulah pelaku atau tersangka berkesempatan menghilang dalam kurun waktu kurang lebih setahun, setelah itu tersangka muncul lagi dan sudah di laporkan ke pihak Polsek dan ada upaya Polisi menggiring pelaku untuk serahkan diri namun upaya ini gagal.

Terjadi roling di tingkat Kapolsek, kasus pun tertunda, hingga Kapolsek Tobelo Selatan di jabat oleh Ipda.B.Namotemo, Kasus ini kembali di ungkap, dan keberadaan pelaku di ketahui sedang beraktifitas seperti biasanya.

Upaya pengerebekan pun sudah di lakukan untuk beberapa kali, namun masih juga gagal, karena pelaku sempat mengetahui rencana Polisi dan akhirnya pelaku pun menghilang untuk yang ke sekian kalinya.

Kali ini Kapolsek Tobelo Selatan Ipda.B Namotemo yang baru seumur jagung bertugas di Polsek Tobelo Selatan, kepada Redaksi beritasumbernews.com saat di hubungi secara tegas mengatakan” pihaknya tetap akan terus mempresur kasus tersebut, dan tidak segan – segan mengambil tindakan tegas pada pelaku jika di temukan dan mencoba melawan atau melarikan diri.

Kata Kapolsek” dalam waktu dekat ke depan ini pihaknya akan mengeluarkan status pelaku atau tersangka menjadi DPO, jika tidak menyerahkan diri secara baik – baik. Ungkap Kapolsek tegas

Pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menangani kasus ini, sehingga sebagai Kapolsek ia juga menghimbau pada pihak keluarga pelaku agar jika mengetahui keberadaan pelaku mohon bantuannya menginformasikan kepada pihaknya agar mudah mendapatkan pelaku, sehingga kasus ini cepat terselesaikan. Pinta Kapolsek
(Endy-21)

[instagram-feed]