Menampilkan: 341 - 350 dari 498 HASIL
Hukum

Unta Pelaku Penganiayaan Di Gamhoku Akhirnya Di Tetapkan Sebagai DPO

Halut – beritasumbernews.com
Pelaku kasus penganiayaan dua tahun lalu yang sempat terbengkalai di Polsek Tobelo Selatan kini Abdul Rahman Maneking Alis Unta, Tersangka Kasus Penganiayaan di Desa Gamhoku itu sudah di tetapkan sebagai DPO oleh Polsek Tobelo Selatan.

Kasus tersebut sempat jadi sorotan publik lewat pemberitaan beberapa media, kasus tersebut atas Kasus Penganiayaan terhadap Amos Ansiga Warga Desa Gamhoku, Kecamatan Tobelo Selatan, Kabupaten Halmahera Utara.

Yang mana kasus tersebut ramai diperbincangkan di publik sejak
dari bulan April tahun 2020 sampai masuk tahun 2022 saat ini.

Kini Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Maluku Utara, Resort Halmahera Utara, Sektor Tobelo Selatan. Jln Trans Tobelo – Sofifi di Tobe, Menetapkan pelaku tersebut Abdul Rahman Maneking Alias Unta yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/01/XI/2021/Reskrim. Yang ditanda tangani oleh Kapolsek Tobelo Selatan, Ipda. Berry Namotemo, SH., pada tanggal 27 November 2021. Serta Foto Tersangka terlampir untuk diwaspadai/diminta keterangan di tangkap/diserahkan di Kantor Polsek Tobelo Selatan, Polres Halmahera Utara, agar pelaku tersebut bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai Hukum dan UU yang berlaku.

Singkat Kronologis kasus Abdul Rahman ditetapkan Tersangka oleh Polsek Tobelo Selatan sejak April Tahun 2020, saat tersangka hendak mau diserahkan oleh Polsek Tobelo Selatan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Utara pada bulan September 2020, namun Tersangka memilih kabur ke Pulau Sangir, Sulawesi Utara, bersembunyi sampai tahun 2021.

Bulan Mei 2021 Tersangka balik dari tempat persembuyian di Sangir ke rumahnya di Desa Gamhoku, Tobelo Selatan, dan menetap berbulan-bulan di Gamhoku serta beraktifitas seperti biasa sebagai Nelayan sampai Oktober 2021.

Kemudian datang pada Tanggal 27 November 2021 Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO yang ditetapkan oleh Polsek Tobelo Selatan.

Sementara itu, Prasetyo Pristanto, SH.,MH., Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, yang ditemui oleh Wartawan kemarin menjelaskan” Mengatakan pihak Kejari Halut masih menunggu untuk Polsek Tobelo Selatan dapat menyerahkan Tersangka AR Alias Unta bersama berkasnya yang sudah lengkap tersebut.

“Untuk kasus tersebut berkasnya sudah lengkap, tinggal Polsek Tobelo Selatan membawa Tersangka bersama berkasnya itu saja, Kejari Halut sampai saat ini masih tetap siap menerima dan menunggu untuk Tersangka segera di serahkan oleh Polsek Tobsel, apabila Tersangkanya sudah diserahkan, maka kami langsung melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tobelo untuk segera diproses sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, mengingat kasus tersebut sudah sangat lama”. ungkap Prasetyo

Sedangkan menurut korban Amos Ansinga dan Keluarganya, Saat ini telah berganti tiga pimpinan Kapolsek Tobelo Selatan di Kantor Polsek tersebut.

Namun sangat di sayangkan sosok Abdul Rahman Maneking Alias Unta belum juga ditangkap, ia selalu lolos dan bebas berkeliaran sejak dari tahun 2020 sampai tahun 2022 saat ini.

Hal itulah yang masih menjadi tanda tanya besar bagi Amos Ansiga dan keluarganya.

“Kata Amos kepda awak media saat di temui di kediamannya” Mengapa Abdul Rahman susah untuk di tangkap oleh Polisi, sedangkan beberapa waktu lalu yaitu, pada tahun 2021 kan Tersangka sudah kembali dari tempat pelariannya dari Pulau Sangir dan ia sudah pulang tinggal menetap berbulan-bulan di rumahnya di Desa Gamhoku, bahkan Tersangka bebas beraktifitas sebagai nelayan, sempat pergi melaut menangkap ikan dengan Pajeko nyata-nyata di depan mata kami saat itu, bahkan Tersangka pernah sandar beberapa kali dengan perahu Pajeko untuk menjual ikan di Pelabuhan TPI Desa Wosia Tobelo pada tahun 2021, sebenarnya apa hambatannya sehingga Polisi belum bisa menangkap Abdul Rahman, kami sudah cape bolak-balik Kantor Polsek Tobelo Selatan untuk memberitahukan ke Kapolsek bahwa Tersangka sudah ada di rumahnya waktu itu, tetapi malahan kami hanya mendapat janji kosong selama ini, jadi percuma kami lapor Polisi”.Kesal Amos

Ia berharap dengan adanya status pelaku sebagai DPO Polisi secara profesional dapat mengejar pelaku agar bisa di tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum dan UU yang berlaku. Tutup Amos
(Endy-21)

Hukum

KAKANWIL KEMENKUMHAM MALUKU KEMBALI MELANTIK NOTARIS DAN ANGGOTA MAJELIS PENGAWAS DAERAH NOTARIS

Ambon – beritasumbernews.com

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka Kembali melantik anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris sekaligus satu orang Notaris di kota Ambon, Selasa (11/01). Pelantikan yang digelar selepas melangsungkan Deklarasi Janji Kinerja tersebut merupakan upayah dalam rangka menciptakan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Andi Nurka mengatakan bahwa pelantikan kali ini berbeda dari biasanya, hari ini selain melantik Abd. Malik Wagola sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris di Provinsi Maluku, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pelantikan kepada Liliyana Purwanto sebagai Notaris di kota Ambon.

Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan dua kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang disebabkan karena peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi kehidupan masyarakat, maka perilaku dan perbuatan notaris dalam menjalankan jabatan profesinya, rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan suatu lembaga atau badan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.

Andi berharap agar anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris dan Notaris yang baru saja dilantik senantiasa melakukan tugas sehari-hari serta berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang jabatan notaris dan peraturan pelaksana lainnya serta kode etik notaris sehingga hal-hal yang tidak diinginkan dapat terhindari.

Selanjutnya, mengakhiri sambutannya Ia meminta bagi notaris untuk tetap bekerjasama dan berkoordinasi dengan sesama notaris maupun dengan Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Wilayah Provinsi Maluku serta Majelis Kehormatan Notaris Provinsi Maluku.

Kemudian mengingat begitu banyaknya permasalahan dan tantangan yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris maka anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang baru dilantik juga diminta untuk menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan terhadap notaris dituntut untuk lebih aspiratif, cepat  tanggap dan tepat dalam penyelesaian permasalahan notaris.

Bertempat di ruang kerja Kakanwil, acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Agung Rektono Seto yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Peleyanan Hukum dan HAM, Kepala Bagian Umum, La Margono, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Christina Hiskya, dan Kepala Bidang Hukum, Mezak Batlajery.  (Rdks)

Hukum

Warga Mdonahyera Keluh Kinerja Oknom Kanit Serse Polsek Mdonahyera, Dinilai Lamban

MBD – beritasumbernews.com
Yesaya Reiwuty, warga Lelang Kecamatan Mdonahyera, mengaku kecewa dengan kinerja Polisi Sektor Mdonahyera.

Pasalnya kasus yang dilaporkan Dirinya Selaku korban penganiayaan pada awal Deseber 2021 lalu, tak kunjung diusut. Demikian dikatakan korban, Yesaya Reiwuty kepada Wartawan, Jumat (07/01/2022) di Tiakur.

Dia mengaku kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilainya lamban dalam menangani kasus Pemukulan bagi dirinya.

Kurang lebih satu bulan lamanya sampai Sekarang, laporan penganiayaan terhadap dirinya di Polsek Mdonahyera jalan ditempat. Padahal, penganiayaan yang dilakukan itu, sudah dilapor sejak awal Desember 2021.

“Saya mempertanyakan profesionalismenya Polisi dalam menangani kasus penganiayaan bagi diri Saya karena Pelakunya adalah Salah Satu Staf Desa Lelang,” ujar Yesaya.

Menurut dia (Yesaya Reiwuty), kasus penganiayaan yang dialami dirinya tersebut jalan di tempat di Polsek Mdonahyera. Dimana dalam bulan Desember Lalu, ia telah beberapa kali menghubugi Anggota Polsek Mdonahyera Melalui Via WA yang Menangganih Masalah tersebut untuk mempertanyakan perkara yang dilaporkan dirinya Namun Tidak Direspon.

Dia Yesaya Reiwuty juga menegaskan bahwa pihaknya Saya Selaku Korban Maupun Pelaku dan Saksi sudah dimintai keterangan Maupun bukti Fisium sudah Diserakan secara jelas. Namun, penanganan kasusnya tak kunjung diusut.

“Saya sebagai korban, kurang paham kebenaran atas tugas kepolisian kita di zaman sekarang dalam hal pelayanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel. Padahal, dalam kasus penganiayaan yang dialami oleh Saya, cukup membingungkan ditangan Polisi sendiri.

Dimana kesemua bukti kejadian mulai dari surat pelaporan, keterangan korban, keterangan saksi-saksi, bukti visum dari Puskesmas dan bukti lainnya sudah diterima Polisi,” ucap Yesaya Reiwuty.

Oleh karena itu, mewakili publik, pewarta berharap Kapolres Maluku Barat Daya, Kapolda Maluku dan juga Div Propam, untuk menyelidiki kinerja Polsek Mdonahyera dalam menangani setiap pengaduan/laporan setiap warga/masyarakat di Polsek tersebut, demi tercapainya kewajiban Polri dalam memberikan pelayanan publik prima sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara Kasi Humas Polres MBD Ipda.Wem Pauno yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com menyampaikan bahwa” pihaknya akan berupaya menghubungi Kapolsek Mdonahyera guna mengecek kebenaran kasus tersebut dan kendala apa hingga Kanit Serse belum memproses dugaan penganiayaan dan kekerasan yang di lakukan oleh salah satu staf Desa itu terhadap Warga Lelang, Kec.Mdonahyera, Kab.MBD.

Oknom Kanit Serse Polsek Mdonahyera Thobias Koknusa yang coba di hubungi Redaksi namun belum terhubung, ternyata di ketahui di Mdonahyera jaringan sedikit sulit untuk komunikasi, upaya SMS konfirmasi sudah di layangkan namun hingga berita ini naik belum ada balasan dari Kanit Serse Polsek Mdonahyera

(Janes)

Hukum

Bansos Covid – 19 Kab.SBB 2020, 4 Tahapan Sisa Di Duga Di Gelapkan, Jaksa Dan Polres SBB Segera Lidik

SBB – beritasumbernews.com
Warga masyarakat SBB resah dan kecewa dengan Pemerintah Kabupaten SBB atas Bantuan Sosial empat tahapan yang tersisa hingga saat ini gelap tak ada kabar berita.

Informasi berita ini berhasil di himpun awak media beritasumbernews.com di Piru, dua hari lalu berhasil mengumpulkan informasi terkait Bansos yang mana di ketahui bahwa ternyata Pemda SBB dalam hal ini lewat Dinas Sosial Kab.SBB ternyata baru mencairkan atau baru menyalurkan sebanyak 5 kali kepada Masyarakat. Rabu 5/01/2022

Menurut awak media ini informasi yang di terima dari sumber jelas bahwa” Bansos tersebut dalam penanganan bantuan Sosial di tengah Covid – 19 itu ada 9 kali tahapan yang seharusnya di salurkan kepada masyarakat.

Namun sangat di sayangkan kurang lebih 9 miliar lebih, sisa 4 Tahapan Bansos tersebut kini hilang bagaikan di telan Bumi entah kemana.

Hal ini akhirnya menjadi perhatian publik, karena sudah jadi buah bibir masyarakat, yang setiap hari terus mempertanyakan, dimana sisa 4 Tahapan bantuan Sosial tersebut pada warga masyarakat SBB yang terdampak Covid – 19.

Hal ini pun menjadi sangat penting untuk Kejaksaan Negeri Seram Barat di Piru, untuk segera memeriksa Kadis Sosial Kab.SBB dan pihak – pihak yang ikut terlibat dalam belanja bahan Limbako.

Harapan masyarakat kepada Polres SBB dan Kejari SBB untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi dana Bansos miliaran rupiah yang ada di batang tubuh Pemda SBB dalam hal ini Kadis Sosial Kab.SBB Drs. Josep Rahanten.

Dalam satu tahun di 2020 masyarakat berharap namun hingga akhir 2021 dan masuk 2022 Bansos tersebut hilang kabar, yang mestinya dalam setahun itu harus 9 kali di bagikan, namun kenyataannya di bagi hanya 5 kali dan sisa 4 kali entah kemana.

Limbako yang di belanjakan Dinas Sosial Kab.SBB di duga kuat itubn Menko jnnbvcv hanya dengan besar anggaran sekitar 170 sekian ribu lebih, dan indikasinya kurang lebih
Rp.200.000 yang mestinya di belanjakan pada warga.

Dan dari dugaan tersebut informasi yang di dapat pihak Polres SBB yang di pimpin AKBP. Bayu Tarida Butar Butar, sudah menyikapi akan hal tersebut dengan membentuk tim penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada Banson 4 Tahapan tersisa. (Yan.L)

Hukum

Mantan Sekretaris Negeri Haria Resmi di Tahan, Terlilit Dugaan Korupsi ADD Dan DD 2018

Saparua,beritasumbernews.com
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Haria tahun  2018 , Mantan Sekretaris Negeri Haria  Resmi di Tahan

Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 pukul 11:00 Wit  bertempat pada Kantor  Kejaksaan Negeri Ambon Telah di lakukan penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti untuk perkara Dugaan Penyalahgunaan Alokasi dana Desa dan Dana Desa tahun 2018 dengan tersangka LM Mantan Sekretaris Negeri Haria tahun 2018.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan pada ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri ambon, dalam penyerahan Tsk dan BB tersebut tersangka di dampingi Penasehat Hukum Ferry Lattupeirisa. SH
yang langsung di lakukan penahanan pada Rutan Ambon di waiheru.

Penahanan sebelumnya di lakukan  pula terhadap tersangka JS selaku bendahata dan FM selaku kasi pembangunan Negeri Haria, sementara menurut Kacabjari Ardy.SH.MH, yang memikul Dua melati di pundaknya, kepada media ini menambahkan bahwa”perkaranya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan.

Tambahnya” untuk di ketahui Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melakukan penyelidikan sesuai laporan masyarakat terkait pengelolaan Alokasi dana Desa dan dana Desa Negeri Haria tahun 2018.

Ketika melewati serangkain pemeriksaan dan menetapkan 4 tersangka masing-masing
dengan menetapkan 4 tersangka masing-masing MYM, JS dan JM, LM.

Hukum

Pakai Badik, Sopir Angkot Tikam Juru Parkir Di Terminal Mardika

Ambon,beritasumbernews.com
RK 33 tahun pekerjaan selaku Sopir Angkot dengan menggunakan sebilah Badik lakukan penikaman pada salah satu tukang parkir.

Kejadian tersebut terjadi tepatnya di depan rumah makan Ayah terminal A1 Mardika, Kel. Rojali, Kec.Sirimau Kota Ambon sekitar pukul 19 : 00, kemarin. Minggu 02/01/2022

Korban AP (19) seorang juru parkir, asal Negeri Batu merah, akibat dari perbuatan pelaku, korban meninggal dunia.

Kronologis kejadian Berdasarkan keterangan saksi RK yang juga adalah pelaku dalam pengakuannya” awalnya ia sedang menaikan penumpang di terminal mobil talake, tiba tiba Tampa di sadari pelaku bersenggolan dengan korban AP.

Sehingga secara spotan salah satu rekan korban langsung memukul Pelaku dan tepat mengenah pada pipi sebelah kiri,sehingga Pelaku langsung bertanya kepada YBS dengan kata “eh kanapa ose pukul beta?” mendengar hal tersebut salah satu rekan korban langsung mengatakan “ose kasih lari beta rejeki lai”.

Kemudian Pelaku menjawab “ih kasih lari rejeki bagemana? Lebe bae kamong pi sudah jang sampe beta pung sudara-sudara sini lia la jadi masalah lai. Ucap pelaku

Kemudian korban bersama 2 orang rekannya langsung berjalan dan meninggalkan Pelaku, Selang 20 menit kemudian Pelaku yang hendak menuju ke rumah makan ayah untuk membeli makanan tiba-tiba 2 orang rekan korban berjalan menghampiri pelaku dan langsung melakukan pemukulan terhadap Pelaku sehingga Pelaku langsung terjatuh keatas aspal.

Selanjutnya kedua rekan korban tersebut langsung melarikan diri, Setelah itu Korban yang hendak memukul Pelaku kembali, namun pada saat hendak memukul, Pelaku langsung mencabut badik dari sisi celananya dan langsung menikam Korban sebanyak satu kali tepatnya mengenah pada paha sebelah kanan.

Setelah itu Korban langsung terjatuh, Kemudian setelah itu Pelaku langsung menyerahkan pisau kepada Anggota TNI-AD yang sementara bertugas di Pos Pam Mardika.

Sedangkan menurut keterangan saksi ZK (22) yang juga juru parkir mengatakan bahwa” awalnya dirinya bersama korban MD hendak pulang ke rumah untuk mandi setelah seharian bekerja menjadi Juru Parkir di Depan Bank BCA Mardika.

Namun pada saat hendak berjalan pulang Korban bertemu dengan JS yang sementara beradu mulut dengan pelaku tepat di depan rumah makan ayah terminal A1 Mardika.

Kemudian saksi langsung menanyakan kepada JS dengan kata “ini ada masalah apa ini?” mendengar hal tersebut JS mengatakan bahwa” seng dia mau pancuri beta HP dan mau tikam beta”.

Setelah itu JS dan Saksi langsung memukul pelaku sehingga pelaku langsung terjatuh ke aspal, kemudian pelaku langsung berdiri dan mencabut badik dari sisi celana miliknya dan menodongkan kepada JS dan saksi, melihat tersebut JS dan saksi langsung berlari ke Pos Pam Mardika untuk menyelamatkan diri.

Namun pada saat JS dan Saksi melihat kearah TKP korban sudah jatuh tergeletak diatas aspal dengan bersimbah darah. Melihat hal tersebut JS dan Saksi langsung menuju ke arah korban dan langsung membawa lari korban ke RS Al-Fatah guna mendapatkan tindakan medis dengan menggunakan mobil angkutan umum.

Kemudian pada saat tiba di RS selang beberapa menit kemudian korban mengembuskan nafas terakhir.

Selanjutnya pada pukul 19.15 Wit Pers Sek Sirimau turun TKP dan mengamankan pelaku ke Mapolsek Sirimau beserta Barang Bukti berupa sebilah pisau.

Pada saat kejadian tersebut terjadi pelaku masih dipengaruhi minuman keras, Saat ini Pelaku telah diarahkan ke Mapolresta Ambon guna ditindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kejadian tersebut berawal dari Tindakan Pemukulan yang dilakukan oleh JS dan ZK terhadap Pelaku, dan Saat ini Korban masih berada di RS Al-Fatah Ambon dan direncanakan jenazah korban akan diotopsi sesuai dengan permintaan pihak kel Korban. (Rdks)

Hukum

Jaksa Di Minta Tegas Segera Periksa Pendamping PKH Negeri Aboru, Di Duga Kebiri Hak Rakyat

Malteng,beritasumbernews.com
Oknom Pendamping PKH Negeri  Aboru Kec. Pulau Haruku tidak perna melapor data – data penerima PKH di Capil Maluku Tenggah,
Pendampin PKH Negeri Aboru Kec. Pulau Haruku inisial L, tidak perna bekerja sama dengan Capil Maluku Tengah.

Akibat dari tidak di masukan data – data masyarakat Negeri Aboru penerima PKH ke Capil Malteng guna di abdet sehingga, hal ini di duga kuat di kebiri hak rakyat oleh oknom pendamping PKH (L).

Hal ini di benarkan oleh Kepala Dinas Catatan Sipil (Capil) Kab.Malteng dr.Nova Anakotta kepada media ini menyampaikan dengan stekmen keras bahwa” PKH Negeri Aboru ini sangat masalah, kami akan terus mengkroscek data data penerimaan PKH Negeri Aboru. Bebernya

Lanjutnya” terkait masyarakat Negeri Aboru kita di Malteng kususnya di Capil tidak mengetahui datanya, apalagi bantuan itu berupa uang dan beras, sehingga hal tersebut di tanyakan lansung saja pada pendamping PKH tersebut. Ucap Anakotta

Kata Anakotta” pendamping PKH harus bertanggung jawab penuh pada penerima PKH, karena selama ini pihak kami dari Capil Malteng tidak pernah menerima data apapun terkait data penerima PKH Negeri Aboru.

Anakotta juga sempat bertanya data data yang di kumpulkan oleh pendamping PKH dalam hal ini Lutfi itu entah kemana data data itu di bawa kemana olehnya. Tanya Anakotta

Jika ada data tersebut maka pihak Capil Malteng akan memproses data itu jika data itu masuk ke pihaknya. Ucap Anakotta

Saat ini warga masyarakat Negeri Aboru penerima PKH merasa sangat di tipu dan di bodohi oleh oknom pendamping PKH Negeri Aboru dalam hal ini Lutfi, dengan apa yang telah di buatnya sehingga ada warga yang harusnya dapat PKH akhirnya tidak dapat.

Di duga berbagai alasan yang di buat oleh oknom pendamping PKH tersebut (L) sengaja menghilangkan beberapa nama anak sekolah.

Sementara dalam keterangan oknom pendamping PKH (L) tersebut bahwa” ada nomor kartu kelurga dari anak tersebut yang tidak tercatat di Capil Malteng, ada juga yang anaknya ada 2 di SMP, SD, dan SMA, kata L mereka hanya berhak satu orang yang dapat.

Anakotta berharap, agar masyarakat bisa mengumpulkan data data dan melapokan kepada pihaknya sehingga pihaknya bisa memproses data data yang tidak  perna menerima hak  hak mereka. Pinta Anakotta

Hal ini sangat penting untuk menjadi perhatian Jaksa dalam hal ini Kacapjari Cabang Ambon di Saparua untuk melidik dan memeriksa oknom pendamping PKH Negeri Aboru berinisial L. (chey)

Hukum

Malam Tahun Baru Di Wilkum Polsek Kairatu Kondusif

Kairatu,beritasumbernews.com
Jelang malam pergantian tahun baru 2021 di Wilkum Polsek Kairatu, berjalan aman dan kondusif.

Personil Polsek Kairatu bersama personil Koramil 1502-08/Kairatu dan personil BKO Arhanud 11 /MBY Pos Kout Kairatu menggelar pengamanan sekat malam pergantian tahun baru yang di laksanakan mulai sejak pukul 23 : 00 Wit. Jumat 31/12/2021

Pengamanan sekat yang di laksanakan pada sasaran Pasar Desa Kairatu, Pertigaan Pastori Ketua Klasis Kairatu, Perempatan Pohon Johar, Jembatan Riwapa, Pertigaan Pos Lantas Desa Waipirit.

Selain itu tim yang sama juga menggelar patroli dengan menggunakan mobil patroli Polsek Kairatu di seputaran Desa Kairatu dan Desa Waimital, dan di pimpin lansung oleh Kapolsek Kairatu AKP. Hendy Hursepuny di dampingi oleh Kabaglog Polres SBB AKP.Ode Amiludin dan Kasat Tahti Polres SBB Iptu.F.Laisina.

Dalam giat Patroli tersebut dengan kekuatan personil Koramil 1502-08 Kiratu 14 Pers, BKO Arhanudse 11 /MBY Pos Kout Kairatu 10 Pers, Polsek Kairatu 20 Pers.

Sementara di Desa Waimital, Kec.Kairatu, Kab SBB, tepatnya di pasar Agropolitan, sebanyak 7 personil Polsek Kairatu yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Kairatu AKP.H. Hursepuny melaksanakan Razia Petasan. (Yan L)

Hukum

Pesan Kamtibmas Kapolsek Nusaniwe Jelang Malam Tutup Tahun 2021

Nusaniwe,beritasumbernews.com
Kapolsek Nusaniwe Iptu.Johan WM. Anakotta bersama personil Polsek Nusaniwe dalam menjaga situasi Kamtibmas Jelang malam tutup tahun 2021, memberi himbaun ke sejumlah warga di Wilkum Polsek Nusaniwe.

Informasi ini di himpun Redaksi beritasumbernews.com sore ini yang mana tepatnya di lokasi pohon mangga aersalobar di Masjid Jabal Iman Kapolsek siang tadi beri himbauan pada umat Masjid agar bersama – sama jaga situasi Kamtibmas tetap kondusif jelang malam tutup tahun 2021. Jumat 31/12/2021

Kapolsek yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com menyampaikan bahwa” siang tadi saat sholat Jumaat itu ia memberikan himbauan pada umat Muslim yang Sholad Jumat bersama.

Kapolsek menghimbau agar warga masyarakat yang ada di sekitar lokasi pohon mangga aersalobar agar tetap jaga situasi Kamtibmas Jelang malam tutup tahun 2021 dengan aman dan kondusif.

Bukan saja warga di lokasi pohon mangga aersalobar, namun seanteru wilkum Polsek Nusaniwe, Kapolsek berharap masuk pada malam tutup tahun 2021 ada dalam situasi yang aman dan kondusif.

Kapolsek berharap semua warga jaga kebersamaan agar tetap tercipta situasi yang rukun dan damai, serta hindari dari adanya gesekan hingga terjadi tauran.

Masuk malam tutup tahun 2021, Kapolsek juga mengingatkan warga di Wilkum Polsek Nusaniwe agar tidak adakan pawai – pawai kendaraan yang akan mengganggu situasi yang tenang. Tutup Kapolsek
(Veja)

Hukum

Jelang Akhir 2021, Polresta Ambon Menyelesaikan 664 Kasus

Ambon,beritasumbernews.com
Akhir 2021 Polresta Ambon berhasil menyelesaikan sebanyak 664 kasus dari 1195 kasus yang tertangani, atau presentasi 50%, di bandingkan tahun 2020 1882 kasus.

Hal ini di sampaikan Kapolresta Pulau Ambon dan PP.Lease Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang S.Ik dalam preess Rilis yang di sampaikan kemarin pada wartawan di Ambon bahwa” sampai akhir 2021 penanganan kasus yang di tangani Polresta Ambon mengalami penurunan. Kamis 30/12/2021

Menurut Kapolresta” Jumlah gangguan kamtibmas atau dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polresta p.ambon & p.p lease pada tahun 2021 yang ditangani oleh sat reskrim dan unit reskrim polsek jajaran polresta p.ambon & p.p lease sebanyak 1195 kasus, jumlah penyelesaian sebanyak 644 kasus, dengan presentasi 54 %.

Perbandingan dengan tahun 2020 yakni 1882 kasus sehingga mengalami penurunan tindak pidana 63% ditahun 2021.

Untuk data kasus menonjol yang ditangani selama tahun 2021 adalah” pembunuhan diatas jembatan merah putih (JMP) yang berhasil diungkap oleh satuan reskrim polresta ambon tidak kurang dari 12 jam pelaku kemudian ditangkap.

Kasus menonjol berikutnya adalah kasus penjualan senjata api dan amunisi yang telah dilakukan oleh dua oknum anggota polri inisyal s.p dan m.r.a.

Perbandingan tahun 2020 dan 2021 terjadi penurunan kasus yang ditangani oleh sat reskrim polresta ambon dari 1882 kasus menjadi 1195 kasus.

Kata Kapolresta” yang di sampaikan oleh Sat narkoba polresta p.ambon & p.p lease juga Jumlah kasus satresnarkoba polresta ambon pada tahun 2021 berjumlah 38 laporan polisi diantarannya diamankan BB jenis shabu 56,955 gr ganja 412,09 gr sintesis 103,414 gr selain itu juga sat narkoba polresta mengamankan minuman keras jenis sopi 14.886 liter.

Perbandingan tahun 2020 dan 2021 mengalami penurunan penanganan kasus narkotika, dimana pada tahun 2020 berjumlah 40 laporan polisi sedangkan pada tahun 2021 berjumlah 38 laporan polisi.

Kasus menonjol yang terjadi adalah penanganan penyalahgunaan narkotika jenis shabu oleh anggota dewan propindi maluku dengan inisyal w.w

Sementara untuk Satuan lalulintas polresta p. Ambon & p.p lease
Jumlah kasus laka yang ditangani oleh satuan lalulintas polresta ambon tahun 2021 berjumlah 55 kasus laka lantas, dengan Perbandingan kasus 2020 berjumlah 68 kasus laka sedangkan tahun 2021 berjumlah 55 kasus laka lantas sehingga mengalami penurunan ditahun 2021.

Sepanjang tahun 2021 telah dilaksanakan 9 operasi kepolisian dengan tujuan menekan angka tindak pidana maupun penyakit masyarakat menjelang natal dan tahun baru.

Sehingga penurunan kasus tersebut dikarenakan adanya kegiatan rutin patroli yang ditingkatkan (kryd) selain itu juga himbauan – himbauan kamtibmas oleh satgas preemtif dan kecepatan anggota dalam pelaksanaan tugas dilapangan. Jelas Kapolresta

Dengan kehadiran personil dilapangan itu menjadikan ruang gerak para pelaku kejahatan menjadi terbatas. Tutup Kapolresta
(Veja/Red)

[instagram-feed]