Menampilkan: 441 - 450 dari 498 HASIL
Hukum

Bermoral Bobrok,Anggota DPRD Partai Hanura Ini Aniaya Warga Hingga Bersimpah Darah

Tual,beritasumbernews.com

Empat orang Warga yang berada di tempat kejadian, akhirnya membeberkan, aksi koboy dari Anggota DPRD Malra, asal Partai HANURA, Awaludin Rado saat melakukan penganiayaan terhadap Umar Rado.

Waty Lestaluhu, tetangga kost dari korban Umar Rado kepada Media ini membeberkan pada hari Kamis (9/2/2021), sekitar pukul 11 Siang, duduk di depan kost Umar Rado, tiba-tiba Awaludin Rado dan kakaknya Yani Rado terlihat berjalan kaki menghampirinya, dan bertanya alamat kamar kost dari Umar Rado.

“Saat mereka menghampiri Saya, Pa Awal dengan raut wajah emosi langsung bertanya apa benar ini kamar kost dari Ibu Guru, kemudian saya menjawab iya benar, setelah mendengar jawaban dari Saya, Pa Awal langsung masuk dengan sendal kedalam kamar kost, sedangkan kakanya Yani Rado hanya berdiri di luar, berselang beberapa menit, Saya melihat Pa Awal menampar Hairudin Gianalaha, di dalam kamar kost,” ucap Waty saat hubungi Redaksi beritasumbernews.com. Senin 6/09/2021

Wati menambahkan” Awaludin Rado Usai menampar Hairudin, kemudian bersama kakaknya Yani Rado pergi meninggalkan kamarkost, sembari menitip pesan bilah Devos (Umar Rado) pulang ke kamar kost maka dia akan kembali. Sebut Wati

Waty menambahkan, Sesuai pandanganya, ketika Awaludin dan Yani berjalan kaki beberapa meter dari Kamar Kost, berpapasan dengan Umar Rado dimana saat itu Umar Rado menggunakan sepeda motor, kemudian Awaludin beserta kakaknya Yani kembali ke Kamar Kost untuk menemui Umar Rado.

“Setelah sampai di Kamar Kost, Devos (Korban Umar Rado) langsung memarkir motor dan berjalan masuk ke dalam kamar, sedangkan Saya, ditemani Udin, Ibu Yustina Reyaan di Luar, tepat di depan pintu kamar kost dari Devos (Umar Rado), sedangkan Abda Renel masih berada di dalam kamar kost miliknya,” Ucapnya.

Ia menerangkan, Setelah Awaludin dan Yani melihat Devos (korban Umar Rado) masuk ke dalam kamar kost, langsung terlihat mempercepat langka kaki, mendekat ke kamar kost milik korban.

“Setelah Sampai, kami melihat Pa Awal langsung masuk kedalam kamar kost sedangkan kakaknya Yani hanya berdiri di depan pintu kost, tanpa mengeluarkan kalimat apapun, berselang beberapa lama, terdengar aduh argument dari dalam ruangan kamar kost, kami tidak melihat secara langsung namun kami dengar Pa Awal dengan nada tinggi dan keras dan berteriak ” ose mau apa”, “ose kenapa,” ucap Waty mengisahkan kembali kejadian tersebut.

Setelah mendengar keributan, Waty mengatakan, Hairudin yang duduk disampingnya dengan wajah masih merah kenah tamparan dari Awaludin, berlari ke arah belakang kamar kost, sedangkan dirinya beserta Ibu Yustina Reyaan tetap duduk di tempat semula.

“Saya dan Ibu Yustina tetap di tempat duduk, Yani terlihat langsung masuk ke dalam kamar kost, sedangkan Suami dari Ibu Yustina, Abda Renel berjalan mondar mandir di depan kamar kost sambil meminta Istrinya masuk ke dalam kamar kost untuk melihat Umar Rado,” tutur Waty.

Saat Saya masuk di dalam kamar kost, Saya melihat Umar Rado dalam posisi duduk tertunduk dan melihat banyak darah dilantai, kemdian bertanya maksudnya kenapa sampai pukul orang darah keluar, mendengar itu Awaludin langsung mengeluarkan kalimat ” keluar” , ” ungkap Yustina.

Yustina mengisahkan, Saat masuk melihat Posisi berdiri dari Yani Rado agak jauh sekitar tiga meter dari korban Umar Rado, sedangkan jarak Awaludin Rado dengan korban hanya sejingkal tangan.

“Saat Saya masuk diperhatikan suami (Abda Renel) sehingga saya dan Suami melihat dengan jelas posisi korban sementara bersimba darah, dengan posisi Kaki kiri terlentang memanjang sedangkan kaki kanan terlipat kedalam, kami lihat dengan mata, posisi pak Awal berhadapan dengan korban hanya sejingkal tangan, (lima Senti Meter) sementara posisi Pa Yani sementara berdiri sandar di dinding bangunan dengan posisi melipat tangan dua, berjarak sekitar empat meter, ” Jelas Yustina.

Sebelum Saya disuruh masuk oleh Suami Saya mendengar kalimat yang diteriaki Pa Awal begini ” ose angkat muka” , Setelah masuk Saya melihat lantai sudah ponoh dengan darah dari korban”, ujar Yustina.

Sementara Abda mengatakan,” melihat dengan jelas saat Awaludin menampar Khairudin ketika masuk kedalam kost mendapati Khairudin sendiri sementara tidur disamping pintu masuk.

“Mungkin Pa Awal marah karena orang yang dia cari yakni Devos (Korban Umar Rado) sementara tidak ada di kost sehingga ketika masuk ke dalam, melihat Udin langsung ditampar, Saya lihat jelas saat yang bersangkutan menampar Udin”, jelas Abda.

Iya membenarkan, Saat kejadian penganiayaan terhadap Umar Rado dirinya ada di tempat kejadian namun belum memberikan keterangan kepada Polres Tual karena belum dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Abda menyebutkan, Saat keributan terjadi di dalam Kamar kost antara Pa Awal dengan Devos, kakak dari Awaludin masih berada di luar berdiri di pintu depan kamar kost.

“Saat kejadian Saya ada, dan turut melihat dengan mata Saya sendiri, Semua posisi dari mereka bertiga yakni Umar Rado (korban) dan adik kakak Yani dan Pa Awal, ” ucap Abdi sambil memperagakan kembali apa yang diucap Awaludin serta posisi korban dan Awaludin Rado beserta Kakanya saat kejadian.

“Pertama datang itu, antua masuk dengan sendal saja liat beta tidur disamping pintu masuk, antua langsung tampar beta tiga kali, tapi waktu berikan keterangan di Polisi beta takut sampaikan lai, ” ucap Khairudin.

Kata Dia, Sebelum penganiayaan terhadap Umar Rado, melihat Awaludin seorang diri masuk ke dalam kamar kost dimana Umar Rado sedang sendiri di dalam.

“Beliau sendiri masuk langsung di dalam, sedangkan kakaknya Yani berada di luar pas di depan pintu kamar kost,” tandas Khairudin.

Di tempat terpisah Ksat Reskrim Polres Tual, Iptu. Hamin Siompu saat dikonfirmasi menyatakan, rangkain proses penyelidikan terus dilakukan.

“Penyidik sudah mengambil keterangan dari tiga orang saksi yang saat kejadian berada di lokasi TKP, ditamba keterangan saksi korban,” ungkap Hamin Siompu.

Perwira Polres Tual yang dekat dengan awak Media ini menerangkan, Rangkaian Proses penyelidikan masih berjalan.

” Untuk pemanggilan Anggota DPRD terkait dugaan Tindak Pidana, ada mekanisme jadi tahapanya kita telah ikuti,” Terangnya.

Siompu menegaskan, ada Putusan Mahkama Konstitusi yang jadi yurespondesi penyidik dalam melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan.

“Pemanggilan Anggota DPRD yang diduga sebagai pelaku tindak pidana, untuk diperiksa merupakan salah satu kewenangan Penyidik dalam proses penyidikan, sudah pasti bahwa kami akan ikuti tahapan mekanisme yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang, namun kasus ini masih dalam penyelidikan sehingga, kita gunakan putusan MK sebagai yurespondensi dalam melakukan serangkaian prosesnya,” jelas Kasat.

Sementara itu keluarga korban berharap Penyidk Polres Tual dapat mengungkap aksi dugaan tindak pidana yang diduga kuat dilakukan Anggota DPRD, Awaludin Rado terhadap korban Umar Rado.

“Dengan rangkaian kejadian awal hingga terjadi dugaan tindak pidana ini, kami percaya Penyidik Reskrim Polres Tual, dipimpin Iptu. Hamin Siompu memiliki naluri sehingga dapat mengungkap kasus ini secepatnya”, ucap Iden Rado.

Diberitakan Media ini sebelumnya, Legislator DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, dari Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Awaludin Rado bakal berurusan dengan Kepolisian Resort Tual.

Pasalnya, Oknum Wakil Rakyat ini, melakukan penganiayaan terhadap sala satu warga, atas nama Umar Rado hingga babak belur.

Korban Umar Rado mengatakan, penganiayaan yang dilakukan Awaludin Rado terhadap dirinya sekitar pukul 11 Siang hari Kamis (2/9/2021), bertempat di Kediamanya, yakni Kos-kosan, blakang Kantor Samsat Lama berdekatan dengan Kantor KPU Kota Tual.

“Umar Rado menyampaikan Pelaku Awaludin Rado tersinggung dengan unggahan status Facbook dirinya, sehingga melakukan penganiayaan terhadap dirinya, padahal unggahan status yang dibuat tidak menyinggung nama dari pelaku di akun Media Sosialnya.

“Apa yang dilakukan terhadap diri Saya, sudah terlalu berlebihan, sehingga Saya dan Keluarga sudah sepakat, tidak akan damai dengan pelaku, Saya sudah secara resmi melaporkan ke Polisi, jadi Saya dan Keluarga serta pihak pelaku, harus menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres Tual,” ucap Umar. (Rdks)

Hukum

Polisi Sita 80 Liter Miras Di KM Ngapulu Saat Tambat Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam ranka cipta kondisi Kamtibmas, personil Polsek Pelabuhan (KPYS) berhasil menyita puluhan Liter Miras jenis Sopi.

Dalam gelar operasi KYRD Polsek Pelabuhan, menurut Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kepada pihak media bahwa” Dalam kegiatan Polsek KPYS itu dengan sasaran Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.

Hal tersebut di lakukan menurut Leitemia, sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/09/IX/Ops.1.9/2021/Polsek Kpys tanggal 01 September 2021 Sampai dengan tanggal 30 September 2021, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Sehingga lewat surat itulah maka personil Polsek KPYS melaksanakan kegiatan tersebut tepatnya di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat Kapal Ngapulu tambat di pelabuhan Yos Sudarso Ambon dari Bau Bau.

Saat kapal tambat, langsung melaksanakan giat debarkasi barang dan penumpang kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di Pimpin Kapolsek Kpys Iptu. B. Surya Muhammad.S.Trk
melaksanakan pengamanan agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Berselang waktu berapa menit kemudian saat Kapal tambat, kemudian anggota yang melakukan pengamanan langsung memeriksa barang bawaan penumpang maupun barang bagasi untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras serta barang ilegal lainnya.

Selama giat tersebut Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan  menggunakan 16 (Enam Belas) Plastik bening panjang ukuran 5 L (Lima liter),yang di simpan dalam 2 (Dua) Buah Kardus,dengan jumlah keseluruhan temuan minuman keras jenis sopi sebanyak 80 L (Delapan Puluh Liter), yang  di bawa oleh 3 (Tiga) orang buruh bagasi.

Setelah mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi tersebut, Anggota  langsung menyuruh buruh untuk memusnahkan dengan cara di tuangkan kelaut.

Sampai berakhirnya giat tersebut berjalan dengan lancar serta situasi Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dalam keadaan aman terkendali. (Rdks)

Hukum

Sikap Tegas Kemenkumham Maluku Berantas Narkoba

Ambon,beritasumbernews.com Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku melalui Divisi Pemasyarakatan (Divpas) kembali menunjukan keseriusannya dalam kampanye bersih-bersih narkoba.

Hal itu ditunjukan kala mengelar sosialisai Instruksi presiden Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) yang dilanjutkan dengan tes urine bagi petugas pemasyarakatan.

Menggandeng Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Maluku, sosialisasi dan tes urine tersebut dilaksanakan kepada seluruh jajaran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon, Jumat (3/9).

Saiful Sahri selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa langkah tersebut merupakan upaya masif yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku melalui Divpas Maluku untuk mewujudkan Pemasyarakatan Maluku Bersinar atau bersih dari Narkoba.

“Kita telah berkomitmen untuk mewujudkan Pemasyarakatan Maluku Bersinar,” ujar Saiful.

Ia menjelaskan bahwa berbagai langkah telah dilakukan untuk mendukung kampanye P4GN tersebut yakni penandatanagan perjanjian kerjasama dengan BNNP Maluku, sidak dan penggeledahan, tes urine secara masif, termasuk sosialisasi kepada seluruh jajaran. “Hal ini akan terus kita lakukan, harapannya agar petugas kita terhindar dari barang haram tersebut,” harapnya.

Bertindak selaku Narasumber, Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP Maluku, Abner Timisila, dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang bahaya narkoba dan pengaruhnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga menyampaikan apresiasi bagi Kemenkumham Maluku yang serius dalam upaya P4GN bagi jajarannya.

“Apresiasi bagi Kemenkumham Maluku yang serius dalam upaya P4GN, kami akan terus mendukung langkah tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Beny tersebut.

Selanjutnya, sebanyak 24 petugas Rupbasan Ambon dites urine. “Jumlah petugas kami 28 orang, namun hari ini yang dapat mengikuti 24 orang.

Ada tiga petugas yang sakit dan saya sendiri baru dites urine kemarin di Kanwil bersama-sama dengan para Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Kota Ambon lainnya,” kata Kepala Rupbasan Ambon, Ma’ruf Tuasalamony.

Berdasarkan hasil uji sampel urine oleh petugas BNNP Maluku, seluruh petugas Rupbasan Ambon dinyatakan negatif dari narkoba.
Sebelumnya, pada pelaksanaan apel pagi di Rupbasan Ambon, Plt. Kadivpas kembali menegaskan jajaran Pemasyarakatan harus menyatakan komitmennya untuk bersih dari narkoba.

“Kami sedang gencar-gencarnya mengampanyekan Pemasyarakatan maluku Bersinar dan setiap petugas Pemasyarakatan harus mendukung hal tersebut.

Bukan sekadar slogan, tetapi dengan tindakan nyata,” terang Saiful.

Saiful juga mengingatkan agar Rupbasan Ambon selalu tertib dalam melaksanakan tugas, baik petugasnya maupun tertib dalam pengadministrasian, perawatan dan pemeliharaan basan dan baran yang menjadi tugas pokok dan fungsi Rupbasan.

“Rupbasan merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki Kemenkumham karena fungsinya untuk mengelola aset tindak pidana yang dapat menjadi solusi pemulihan keuangan negara jika dikelola dengan baik,” ujar Saiful.
(Rdks)

Hukum

Setahun Tak Rampung, Jaksa Di Minta Tegas Periksa CV.Fashar Bangun

Tiakur,beritasumbernews.com
Lekipera Minta Aparat Penegak Hukum Telusuri Anggaran Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Moa

Proyek Pembangunan Pelabuhan penyebrangan Moa Tahap III Dengan Nomor Kontrak 3/Kontrak-Fisik/PPKSARPRAS/BPTD-XXIII-2020 Waktu Pelaksanaan 180 hari kalender terhitung 19 Juni -15 Desember 2020 yang dikerjakan oleh CV. FASHAR BANGUN Dengan Nilai Kontrak Rp.9.603.500.00.00 Sampai dengan hari ini Proyek tersebut belum juga rampung.

Salah satu tokoh Masyarakat Hery Lekipera kepada media ini
sangat menyayangkan Proyek pembangunan Pelabuhan penyebrangan Moa itu karena dikerjakan kurang lebih satu tahun Namun sampai hari ini proyek tersebut belum juga rampung padahal Masyarakat kabupatem MBD sangat membutuhkan Dermaga tersebut.

Sehingga Saya minta kepada pihak Kontraktor CV Fashar Bangun untuk segera menyelesaikan Proyek tersebut. Kata Lekipera

Lanjut Mantan Wakil Ketua DPRD kabupatem MBD itu meminta kepada pihak kementerian Perhubungan dan Balai Transportasi darat agar dapat memberikan teguran keras kepada kontraktor CV Fashar Bangun karena dari tahap satu sampai tahap tiga proyek tersebut sudah menghabiskan uang Negara 31 Miliard namun pemanfaatanya tidak dirasaka oleh masyarakat MBD. Ungkap Lekipera

Menurutnya, presentasi pelaksanaan pekerjan proyek di lapangan hingga saat ini amburadul Tidak tuntas.

Ini bisah dikatakan bermsalah, Kejaksaan maupun Kepolisian yang memiliki kewenangana patut mengusut persoalan proyek gagal tersebut, karena berhubungan dengan uang negara yang disalah gunakan.

Hal tersebut memaksa Lekipera bersuara dan akhirnya Lekipera meminta kepada aparat penegak hukum agar dapat mengusut Persoalan proyek tersebuk karena sudah merugikan uang Negara. Tegas Lekipera. (Janes)

Hukum

Audiens DPD GP Anshor Di Kejari Minta Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid Di Halut

Tobelo,beritasumbernews.com
Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Halmahera Utara giat Audiens dengan Kejari Halut di Aula Kejaksaan Negeri Halmahera Utara guna meminta Kejari Halut untuk segera menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 dan bantuan sosial (bansos) di Halut.

Hal ini ditegaskan Ketua DPD Gerakan Pemuda Ansor Halut, Jarnawi Dodungo saat melakukan audiensi dengan Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH.

Jarnawi yang didampingi Sekretaris DPD GP Ansor Rio Fadel, Wakil Bendahara Harianto Tomagola, dan Suwito Tengku Ali menegaskan, anggaran Covid-19 Kabupaten Halmahera Utara mencapai Rp. 60 miliar ini diduga bermasalah. Sebab, total Rp. 60 miliar itu yang terealisasi baru Rp. 33 miliar, sementara sisanya 27 miliar masih ditelesuri.

“Kami meminta keseriusan Kejari Halut untuk menangani dugaan penyalahgunaan dana covid 19 dan bansos yang melibatkan beberapa pejabat di Halut ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH. mengatakan, penggunaan dana covid 19 di Halut sementara ini di telesuri melalui bidang intelejen untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

“Dari pulbaket itu, kita sudah memeriksa 10 orang yang bersedia memberikan keterangan, dan dokumen itu sebagiannya sudah diserahkan dan sebagian belum, dari dokumen ini kemudian dikaji dan diteliti penggunaan pertanggung jawabannya,” jelas Kajari.

Kajari menyebutkan, ada beberapa dokumen yang belum diserahkan itu sangat penting karena terkait dengan pertanggung jawaban.

“Dana covid itu harus dipergunakan sesuai yang diperuntukannya. Kami masih dalam tahapan menelusuri atau menggali informasi,” tutur Kajari. (Endy-21)

Hukum

Tahap I Berkas Perkara Dugaan Korupsi ADD Buano Utara Masuk Jaksa

Piru,beritasumbernews.com
Berkas Kasus Dugaan korupsi Dana ADD dan DD Desa Buano Utara yang di proses Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat masuk Jaksa.

Berkas perkara tersebut tahap I di serahkan Sat Reskrim Pres SBB kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat hari ini Rabu 1 September 2021.

Penyidik unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat telah melakukan Penyerahan BP Tahap 1 kasus dugaan Korupsi DD / ADD Desa Buano Utara Berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman Berkas Perkara Nomor : 41 / IX / Res 3.3 / 2021 tanggal 01 september 2021, dengan tersangka
AKH dan UT.

Para tersangka diduga kuat telah melakukan Tindak Pidan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa Buano Utara Tahun Anggaran 2019.

Sehingga pasal yang diterapkan yaitu pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 dan atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kerugian Negara berdasarkan Perhitungan yang dilakukan oleh APIP pada Inspektorat Kab. Seram Bagian Barat, yaitu Belanja pengadaan barang dan jasa serta belanjan operasional pemerintah Desa Senilai Rp 1. 215.741.944,-

Kemudian Pajak Negara Tahun 2019 senilai Rp. 237.249.890,- Sehingga total Kerugian Keseluruhan sekitar kurang lebih Rp. 1.452.991.834,-

Selanjutnya JPU pada Kejari Seram Bagian Barat akan melakukan penelitian atas Berkas Perkara tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. (Rdks)

Hukum

Gencarkan P4GN, Kanwil Maluku Teken PKS dengan BNNP Maluku

Ambon,beritasumbernews.com
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku terkait upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Rabu (1/9) pagi tadi.

Bertempat di Kanwil Kemenkumham Maluku, penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Maluku, Andi Nurka selaku pihak pertama dan Kepala BNNP Maluku, Rohmad Nursahid selaku pihak kedua.

Kakanwil dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa Kemenkumham Maluku serius melaksanakan P4GN bagi jajarannya.

“Kami selalu berupaya untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkotika di jajaran kami”, terang Andi.

“Komitmen kami jelas, ada yang terbukti kita tindak dengan pemecatan”, timpalnya. Menurutnya sinergi yang dibangun dengan BNNP merupakan sasaran utama Kemenkumham Maluku untuk sama-sama mengkampanyekan perang terhadap narkoba.

Kepala BNNP Maluku, Rohmad Nursahid menjelaskan bahwa kerjasama dengan Kemenkumham Maluku yang terbangun selama ini sangat baik dan harus terus ditingkatkan.

“Kerjasama selama ini sangat baik dan harus terus kita tingkatkan. Koordinasinya bisa kapan saja, dimana saja”, ujar Rohmad. Ia berharap kerjasama ini akan berdampak positif khususnya untuk mewujudkan Kemenkumham Maluku Bersinar (bersih dari narkoba).

Penandatangan PKS antara Kanwil Kemenkumham Maluku dan BNNP Maluku dihadiri oleh seluruh Pejabat Tinggi Kanwil Kemenkumham Maluku, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku baik Pemasyarakatan maupun Imigrasi serta jajaran BNNP Maluku.

Usai penandatanganan, Kakanwil lantas memerintahkan untuk dilakukan tes urine secara dadakan bagi seluruh Kepala UPT yang hadir, hasilnya dari 10 sampel yang diperiksa petugas BNNP Maluku seluruhnya negatif Narkoba.

Senada dengan Kakanwil, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Sahri menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan Maluku telah memiliki ribuan pcs alat tes urine untuk mendukung upaya P4GN di jajaran Kemenkumham Maluku.

“baru-baru ini kami terima ribuan pcs alat tes urine dari Ditjenpas dan siap digunakan dalam dalam upaya kita untuk bersih-bersih Narkoba”, pungkas Saiful. (Rdks)

Hukum

GMI Merasa Kehilangan Aset, Oknom Petinggi GMI Di Polisikan

Tobelo,beritasumbernews.com

Sejumlah aset GMI yang dulunya dapat di manfaatkan oleh warga GMI, namun ternyata di ambil untungkan oleh oknom yang tidak bertanggung jawab dan cenderung memikirkan dirinya secara pribadi ketimbang umat.

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Yayasan GMI Pdt. Saberpap Saditot Duan kepada Wartawan kemarin di Kantornya menjelaskan bahwa” karena pihaknya adalah gereja yang memiliki yayasan dan yayasan yang di bentuk sejak tahun 1998 silam. Selasa 31/08/2021

Menurutnya” pembentukan yayasan tersebut bekerja sama dengan Bapak Nakilaha dan juga Bapak Hendra Kariangan, kebetulan saat itu Hendra Keriangan memiliki Advokad atau Badan Hukum. Ujar Saditot Duan

Tambahnya” sudah di tetapkan dalam sebuah keputusan Walisongat namun jelang beberapa waktu yayasan tersebut terbengkalai dan pihaknya mencoba perbaiki, dan pihaknya memperbaikinya karena menurutnya ada kejanggalan yang diduga menyangkut dengan aset. Paparnya

Hal ini mulai di telusuri sejak 2015 hingga 2019 barulah pihaknya temukan sejumlah data autentik yang di dapat, menurutnya itu belum semua dan di duga masih banyak yang tersembunyi. Ujarnya

Katanya” dari temuannya itu bahwa ada sejumlah aset yang sudah di jual bahkan di kontrakan dan bahkan juga telah di bagikan pada pihak lain dengan tidak sesuai pada fungsinya dan Visi. Terangnya

Lanjutnya” dalam upayanya mengungkap akan kejadian tersebut pihaknya di bawa ke rana pengadilan, namun pihaknya sudah berupaya meminta agar pihak Gereja jangan di bawa ke rana pengadilan, namun hal tersebut tidak di respon.

Saditot Duan juga mengatakan bahwa” saat itu pihaknya sudah meminta jalur perdamaian, namun pihak lain itu tetap ngotot dan tidak memperdulikan permohonan pihaknya Saditot Duan.

Hal tersebut ternyata sudah Ingkra sampai ke PK, dan ternyata dalam penelusuran tersebut menurut Saditot Duan ternyata ada temuan dan itu hanya baru seberapa.

Dari tahun 2019 proses Hukum pun sudah berjalan mulai dari jenjang Polres hingga naik ke tingkat Polda, dan setelah kembali dari tatap muka dengan Kapolda saat itu maka laporan selanjutnya bermulai lagi dari Polres, dan disitulah mulai makin ketat dalam proses tersebut.

Setelah mulai di ungkapkan oleh penyidik Polres ternyata di dapati beberapa aset yang menjadi fokus untuk di ungkap ke jalur Hukum.

Sesuai dengan data tanda tangan dalam penyerahan aset saat itu kepada pihak lain, menurut Saditot Duan laporan tersebut tidak ada hubungannya dengan organisasi Gereja namun laporan itu ditujukan pada oknom atau pribadi.

Sebagai Ketua Yayasan merasa di rugikan karena diduga sejumlah aset milik GMI telah salah di manfaatkan oleh oknom yang tidak bertanggung jawab, sehingga pihaknya merasa di rugikan dan melangkah menempuh jalur Hukum.

Aset – aset tersebut adalah milik banyak orang, milik warga gereja, sehingga oknom yang menyalahgunakan aset tersebut harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Pungkasnya

Dari permasalahan tersebut sebagai ketua yayasan Saditot Duan menghimbau kepada seluruh warga jemaat dan umat GMI serta Masyarakat jangan salah persepsi, karena yang di laporkan dalam proses Hukum ini adalah oknom Pribadi dan tidak ada hubungannya dengan GMI atau Gereja.

Saditot Duan juga menghimbau agar Warga GMI tetap tenang dan tidak perlu ada salah paham atau berpihak terkait dua kubu Gereja atau yang lainnya namun tetap ada pada posisi tetap karena kasus ini melibatkan oknom secara pribadi yang salah memanfaatkan aset milik GMI.

Sebagai Ketua Yayasan saya menghimbau agar jangan ada pikiran kotak – kotak namun kita GMI harus ada dalam suka cita dan damai, karena kita selaku umat – umat Tuhan yang percaya Tuhan, namun di sisi lain Negara kita adalah Negara Hukum sehingga pihak kita merasa di rugikan oleh oknom yang menyalahgunakan aset milik kita bersama sehingga kita tempuh lewat jalur Hukum.

Di tambahkan pula bahwa” dalam proses tersebut pihaknya Saditot Duan sudah berupaya tempuh jalur damai dengan beberapa cara namun pihak tersangka tidak mempunyai etikat baik untuk berdamai.

Sampai saat ini kita pun masih berikan kesempatan pada oknom tersebut untuk menyadari perbuatannya dan bicara secara baik – baik terkait aset – aset yang sudah di salah gunakan itu bagaimana, agar hal tersebut jangan sampai ke jalur Hukum. Jelas Saditot Duan

Pihaknya percayakan pihak Hukum dalam hal ini Polres Halut dan pihak lainnya dalam proses ini, sehingga biarkan Hukum terus berjalan karena oknom tersebut tidak mempunyai etikat baik untuk menyadari kekeliruannya, dan di tegaskan bahwa hal tersebut mengikat oknom secara pribadi bukan organisasi. Tutup Saditot Duan
(Endy-21)

 

Hukum

Dua Oknom PNS TSK Pemain Judi, Berhasil Di Amankan Polres MBD

Tiakur,beritasumbernews.com
Aparat Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) menangkap empat pelaku perjudian.

Keempat pemain judi ini berstatus sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri dan pegawai swasta.

Oknum PNS yaitu VK (Dinas Pariwisata) dan AT (Kadis Pemuda dan Olahraga), serta RR (anggota Polri), dan HTO (pegawai swasta).

VK, AT, RR, dan HTO ditangkap saat sedang bermain judi di Toko Ateng Miru, Kota Tiakur, Kabupaten MBD, Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 00.15 WIT.

“Pada hari Jumat kemarin (27/8/2021) rekan-rekan dari Polres MBD menangkap empat orang pelaku perjudian. Satu diantaranya anggota kami sendiri, dua lainnya adalah PNS, dan seorang lagi pihak swasta,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Senin (30/8/2021).

Keempat tersangka disergap setelah Kapolres MBD, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, mendapat laporan masyarakat melalui telepon genggamnya.

“Pada mulanya ada warga yang melapor ke Kapolres MBD melalui via Hp (handphone). Dan menyampaikan bahwa ada orang main judi yang berlokasi di Toko Ateng Miru,” ungkapnya.

Mendapat kabar itu, tim penyidik Satreskrim Polres MBD langsung dikerahkan melakukan penyelidikan.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Reskrim untuk mengecek kebenarannya,” sebutnya.

Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Opsnal bersama anggota piket dan Paminal sebanyak 8 orang personil, melakukan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku telah diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 1.030.000 (satu juta tiga puluh ribu rupiah), dan dua dus kartu besar merek kris,” terangnya.

Keempat pelaku perjudian tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Rumah Tahanan Polres MBD. (Rdks)

Hukum

Lekipera Minta Polres Jangan Tebang Pilih Soal Pemberantas Judi Di MBD

Tiakur,MBD,beritasumbernews.com
Beredarnya Pemberitaan Soal penangkapan empat Pelaku Judi beberapa waktu Lalu membuat warga masyarakat kabupaten MBD sangat mengapresiasi kinerja Polres MBD Yang di Pimpin AKBP Dwi Backtiar Rivai itu.

Memang kinerja Polres MBD sangat diapresiasi karena berhasil Menciduk sekelompok Judi (Kartu) Hal ini disampaikan Hery Lekipera Salah satu Tokoh Masyarakat Kepada media ini minggu 29 /08/ 21 bahwa Kami masyarakat sangat mengapresiasi kinerja polres Karena sudah berhasil menangkap sekelompok judi.

Mantan Wakil Ketua DPRD Kab.MBD ini juga mengatakan bahwa” saya minta kepada Pihak Polres MBD Agar jangan tebang pilih soal pemberantasan judi karena ada banyak macam judi yang marak di Tiakur Ibu Kota Kabupaten MBD. Terang Lekipera

Pasalnya”Judi Sabung Ayam judi, Togel dan saya minta Pihak Polres Harus betul- betul membasmi Seluruh Jenis judi dan jangan tebang pilih soal pemberantasan judi di MBD. Kata Lekipera

Tambahnya” kita akan kawal Proses Hukum kepada para pelaku judi yang sementara berjalan sehingga ini bisa menjadi efek Jera bagi Seluruh Masyarakat MBD lebih Khusus Masyarakat kota Tiakur. Ungkap Lekipera. (Janes)

[instagram-feed]