Menampilkan: 451 - 460 dari 498 HASIL
Hukum

Sebanyak 80 Liter Miras Jenis Sopi Berhasil Di Amankan Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam ranka cipta kondisi Kamtibmas oleh Polsek Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil mengamankan puluhan Liter Miras jenis Sopi.

Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Polresta Ambon dan PP.Lease IPDA.Isack Leitemia kepada wartawan menjelaskan bahwa” dalam gelar kegiatan Personil Polsek KPYS Ambon sore tadi dengan sasaran Minuman keras tradisional jenis sopi,bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.

Yang menjadi dasar acuan personil Polsek melaksanakan tugas dalam giatnya tersebut yakni berdasar pada Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/08/VIII/Ops. 1.8/2021/Polsek Kpys tanggal 01 Agustus 2021 Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys. Terang Leitemia

Dalam pelaksanaannya kata Leitemia” tepatnya di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon sore tadi sekitar pukul 13 : 00 Wit saat mana telah tambat kapal pelni Km. Nggapulu asal Pelabuhan Banda.Kamis 26/08/2021

Kata Leitemia” Saat kapal tambat langsung melaksanakan giat debarkasi barang dan penumpang kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di Pimpin Kapolsek Kpys Iptu.B.Surya Muhammad.S.Trk. melaksanakan pengamanan agar terciptanya situasi kantibmas yang kondusif.

Saat anggota yang melakukan pengamanan langsung memeriksa barang bawaan penumpang maupun barang bagasi untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras serta barang ilegal lainnya.

Dan saat kegiatan berlangsung Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di bawah oleh 2 (dua) orang buruh bagasi yakni Anjas (35) dan Akbar (23).

Adapun minuman keras jenis sopi saat di temukan di kemas menggunakan Plastik bening ukuran 5 L yaitu 16 (enam belas) plastik bening ukuran 5 L (lima liter)

Jumlah keseluruhan temuan minuman keras jenis sopi sebanyak 80 L (Delapan puluh Liter)

Setelah itu Anggota langsung menyuruh buruh bagasi untuk memusnahkan dengan cara di tuangkan kelaut. Tutup Leitemia
(Rdks)

 

Hukum

Korban Meninggal Di JMP Ternyata Di Bunuh, Polisi Berhasil Ungkap Dua Pelaku

Ambon,beritasumbernews.com

Polres Pulau Ambon dan PP.Lease lewat Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon yang mengamankan dua tersangka pelaku dan pembunuhan bersama barang bukti kendaraan roda dua diamankan.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Simatupang kepada wartawan di Ambon siang tadi  mengungkapkan para pelaku ditangkap, Jumat (20/8/2021) pagi sekitar pukul 09:00 WIT.

Menurut Kapolresta tadi menyampaikan bahwa” dua pelaku tersebut berinisial AP (21), RB (17) yang merupakan warga Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pelaku tersebut berhasil bekuk saat berusaha melarikan diri ke Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Penangkapan para pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Mido dan Kanit Buser Ipda Hendrico Silalahi, Kata Kapolresta” pelaku Sempat Kabur ke Leihitu,

Tambah Kapolresta bahwa” Keduanya ditangkap saat berada di Desa Seith, kedua pelaku melarikan diri dengan mengunakan kendaraan bermotor No Pol. DE 3301 LW.

Pasalnya” Saat polisi mendatangi rumah keluarga pelaku di ketahui pelaku sedang berada di keluarga dekat pelaku, di Desa Seith itu” akhirnya pelaku berhasil di bekuk dan kemudian di amankan di Rutan Pokresta Ambon saat ini. Ungkap Kapolresta

Pelaku di jerat saat ini dengan pasal pasal tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP. Tutup Kapolresta
(Ona)

Hukum

Langkah Penertiban Polres Buru Pada Area GB Di Dukung Direktur CAR

Ambon,beritasumbernews.com
Banyak warga beraktivitas di atas GB itu bisa menimbulkan banyak masalah dan takutkan terjadi tindak pidana.

Mengingat lokasi yg ada aktifitas warga belum ada ijin pemerintah atau regulasi dari pempus,pemprov dan pemda buru sehingga dari pihak kepolisian melakukan penertiban tuk menghindari hal hal yg tidak di inginkan.

Penambangan emas di gunung botak tanpa izin yang resmi dari Pemerintah, tentu dan sudah pasti dilarang dan merupakan suatu aktifitas yang illegal.

Diwajibkannya setiap usaha untuk mengantongi izin usaha ialah merupakan upaya pemerintah dalam pengelolaan dan pemantauan terhadap lingkungan, seperti yang tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1967, bahwa “ Usaha pertambangan yang ada hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau perseorangan yang tersebut dalam pasal 6,7,8 dan 9, apabila kepadanya telah diberi kuasa pertambangan“.

Isi pasal tersebut menunjukkan bahwa yang dapat dan dibolehkan untuk menjalankan usaha pertambangan ialah mereka yang telah mengantongi izin dan syarat-syarat lain yang menyertai dikeluarkannya izin tersebut.

Perizinan merupakan instrumen hukum administrasi. Salah satu otoritas pemerintah dalam rangka pengelolaan pertambangan yang baik adalah dengan menerapkan izin pertambangan.

Penambangan ilegal gm Berdampak terhadap sisi kesehatan dan lingkungan salah satunya, virus mematikan: HIV/AIDS teridentifikasi di pulau Buru, empat pekerja seks komersial (PSK) diketahui positif mengidap HIV.

Kondisi ini mendapat perhatian serius pemerintah Kabupaten Buru yang langsung melakukan berbagai sosialisasi pencegahan penularan virus tersebut.Pemerintah bersama aparat kepolisian juga melakukan razia di hotel dan penginapan yang ada di Pulau Buru.

Limbah mercury yang sudah diluar ambang batas toleransi akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan secara luas terhadap mas­yarakat Kabupaten Buru, terlebih khusus lagi mereka yang terkon­taminasi limbah tersebut Kesulitan penambang memperoleh air bersih dan penambangan dilakukan berhari- hari tanpa memperhatikan kesehatan, para penambang banyak yang menderita penyakit kulit.

Dan direktur Cars Maluku melihat langkah langkah normatif yang di ambil oleh kepolisian ini bagian dari kepentingan masyarakat Buru dan umum masyarakat Maluku. (Veja)

Hukum

Resmob Dan Unit Opsnal Satintelkam Polres Malteng Berhasil Mengungkapkan Kasus Penemuan Jenazah

Masohi,beritasumbernews.com
Resmob Dan Unit Opsnal Satintelkam Polres Malteng Berhasil Mengungkapkan Kasus Penemuan Jenazah, yang di temukan di pantai Lesane Masohi kemarin 17 Agustus itu.

Kapolres Malteng AKBP.Rosita Umasugi.S.Ik yang di hubungi Redaksi beritasumbernews com pagi ini menyampaikan bahwa” pihaknya berhasil mengungkap kasus temuan mayat di Pante Lesane Masohi kejadian kemarin itu. Rabu 18/08/2021

Menurutnya” personilnya dari Resmob Dan Unit Opsnal Satintelkam Polres Malteng Berhasil Mengungkapkan Kasus Penemuan Jenazah, yang di temukan di pantai Lesane Masohi kemarin 17 Agustus itu. Ungkap Kapolres

Kata Kapolres” pihaknya berhasil mengungkapkan kasus tersebut yang mana di ketahui identitas korban dan pelaku yang di mulai ketahuannya sejak pukul 01 : 30 subuh tadi.

Lanjut Kapolres” Saat dilakukan Pemeriksaan Tempat tinggal Korban di temukan Identitas Korban berupa KTP Korban atas nama NAI kelahiran 1995

Tambah Kapolres bahwa” Setelah Kejadian Penemuan Jenaza Tersebut Pers Resmob melakukan Lidik dan pemeriksaan Saksi. Tutur Kapolres

Menurut keterangan Saksi LA (53) status ketua RT pada RT 11 Kel. Lesane Pante Kec. Kota Masohi Kab. Malteng Bahwa Terdapat salah satu Kamar yang berada di Kos Kosan Milik sdr MARLINA selaku Pemilik Kosan bahwa sudah dua Hari salah satu Kamar Kos penghuninya Menghilang dan kamar tersebut masih dalam Keadaan Tertutup.

Lanjut saksi” diketahui saksi Bahwa penghuni kamar tersebut di huni satu perempuan dan satu laki-Laki, dan menurut saksi” Penghuni laki-laki tersebut sudah tiga hari tidak terlihat dan juga penghuni perempuan tidak pernah keluar dari Kamar tersebut.

Sedangkan menurut saksi M (38)”
Bahwa sekitar tiga Hari Penghuni Salah satu Kosan miliknya tidak pernah terlihat, dari Kejadian tersebut Pemilik Kosan meminta agar Pihak Kepolisian dapat Memeriksa Kamar Tersebut, dan setelah di lakukan pemeriksaan Oleh Tim Resmob Sat Reskrim di dampingi RT Ditemukan Identitas korban. Terang Kapolres

Dari kasus penemuan Jenaza yang di Temukan Pada Hari selasa tgl 17 Agustus 2021 tersebut maka pemilik Kos Kosan merasa Takut kemudian Pers Resmob berkoordinasi dengan Ketua RT dan Juga Pemilik Kos Kosan bersama Pihak Kepolisian untuk memeriksa Kamar tersebut selanjutnya Pada Hari Rabu tgl 18 Agustus 2021 sekitar Pukul 01.30 Saksi LA (Ketua Rt 11 Lesane) bersama Pers Resmob melakukan Pemeriksaan Kamar yang diduga Milik Korban Jenaza tersebut dan menemukan sejumlah Petunjuk.

Petunjuk yang di temukan dari hasil pemeriksaan tersebut pada Kamar Kos itu maka di temukanlah” Bercak Darah Pada Kasur, Ember yang berisi pakaian rendaman air bercampu Darah, KTP dan Kartu Keluarga Korban.

Setelah mengantongi identitas Pelaku Tim langsung melakukan Pengejaran Terhadap Pelaku dan Menemukan Pelaku di Pasar Binaya Masohi kemudian Tim langsung malakukan Penangkapan terhadap Pelaku dan memabawa ke Mapolres Malteng, pelaku ESA alias Ewin 40).

Setelah melakukan Penangkapan Tim Langsung membawa Pelaku ke mapolres Sat Reskrim guna di lakukan Pemeriksaan oleh Piket Reskrim, kemudian Kapolres katakan pihaknya setelah memeriksa pelaku dan lansung menghubungi pihak keluarga. Tutup Kapolres
(Veja)

Hukum

Gubernur Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Ambon,beritasumber.com
Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail, mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Dikatakannya, perang terhadap narkoba perlu mendapat perhatian serius semua pihak, sebab saat ini sudah sampai pada level yang membahayakan.

“Untuk perangi narkoba, tidak hanya butuh regulasi dan kebijakan pemerintah, tapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan juga para pegiat anti narkotika,” kata Gubernur saat membuka Webinar yang digagas Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Minggu (15/8).

Dikatakannya, salah satu persoalan besar yang dihadapi bangsa kita saat ini, termasuk di Provinsi Maluku adalah tingginya kasus penyalahgunaan narkoba.

“Jumlah pengguna narkoba saat ini terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, tanpa mengenal usia, bahkan sudah menyasar korban di kalangan remaja,” ungkap mantan Kapolda Maluku dan Komandan Korps Brimob Polri ini.

Sesuai data Badan Narkotika Nasional (BNN), lanjut Gubernur, pengguna narkotika di Maluku rata-rata merupakan kaum milenial dengan batasan usia, mulai dari 15 tahun hingga 39 tahun.

“Kondisi ini memerlukan perhatian serius kita semua, sebab generasi muda inilah yang akan melanjutkan estafet pembangunan bangsa dan daerah. Mari kita sama-sama menyelamatkan generasi masa depan, menyelamatkan anak-cucu kita, menyelamatkan bangsa Indonesia dan Provinsi Maluku dari kejahatan Narkoba,” ajaknya.

Terkait kondisi saat ini, Gubernur mengingatkan, kesulitan ekonomi di masa pandemi Covid-19 bisa menjadi pintu masuk peredaran narkoba. Di masa pandemi saat ini, telah terjadi pemutusan hubungan kerja dimana-masa, bertambahnya jumlah pengangguran, sulitnya memperoleh pendapatan, dan ini akan  menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan perdagangan Narkoba.

“Di saat kondisi ekonomi serba sulit, godaan untuk menempuh jalan pintas guna memperoleh uang atau pendapatan, bisa membuat orang menjual barang-barang terlarang ini. Kondisi ini harus benar-benar menjadi perhatian serius kita,” katanya.

Untuk penanganan Narkoba dan Covid-19, lanjut dia, butuh standar yang sama, yaitu memberikan jaminan dan perlindungan hak-hak masyarakat agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara baik.

“Sebagai upaya untuk melawan peredaran Narkoba, maka perlu ada kerjasama lintas instansi, serta partisipasi dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, salah satunya Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), sebagai salah satu organisasi sipil non goverment yang menghimpun generasi muda dengan komitmen memerangi Narkoba,” katanya.

Dijelaskannya, Pemerintah sudah berkomitmen untuk melanjutkan program pemberantasan Narkotika melalui pengesahan Inpres Nomor 2 tahun 2020 yang memerintahkan agar seluruh jajaran Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota, untuk melakukan Aksi Nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Saya mengajak kita semua untuk terus berjuang, dan tidak bosan-bosannya memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang bahaya Narkoba. Mari ajak generasi muda dan seluruh elemen masyarakat untuk termotivasi dan bangkit bersama melawan peredaran Narkoba di Bumi Raja-Raja Maluku, yang kita cintai bersama,” ajaknya.

Sementara itu, webinar yang mengangkat tema “Refleksi 76 Tahun Kemerdekaan RI dan Komitmen Pemberantasan Narkotika di Masa Pandemi Covid-19 di Maluku” menghadirkan narasumber Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku yang juga Ketua Dewan Penasehat GANN Maluku Widya Pratiwi Murad, Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol. Rohmaf Nursahid, Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Maluku Andi Amrin, dan Ketua GANN Maluku Hidayat Samalehu.

Turut mendampingi Ketua TP-PKK Maluku, Kadis Pendidikan dan Kadis Kesehatan Provinsi Maluku. Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah pegiat anti narkotika, organisasi pemuda dan mahasiswa, serta perwakilan sejumlah SMA dan SMK di Maluku. (hm-y

Hukum

Gadis Remaja Di Ambon, Selain Di Setubuhi Juga Di Rampok, Saat Di Bawa Ke Penginapan

Ambon,beritasumbernews.com
Satu gadis remaja Hanya Berkenalan lewat FB Saja namun akhirnya di rayu dan di bawa ke penginapan kemudian di setubui dan juga HP-nya di curi kemudian di campakan begitu saja.

Salah seorang remaja putri di Kota Ambon  sebut saja Mawar,  mengalami peristiwa tragis. Bukan hanya menjadi korban perkosaan, Mawar juga menjadi korban pencurian.

Hanya berkenalan lewat facebook, mawar yang baru menginjak usia 14 tahun berhasil diajak HS (41) untuk bertemu di salah satu rumah makan.

Namun sayangnya, gadis belia ini bukannya diajak makan, malah dibawa ke penginapan.
Peristiwa ini terjadi Jumat (30/7/2021) lalu dan kini HS sudah dibekuk dan ditahan di Polda Maluku untuk diproses hukum.

Dia menjalani pemeriksaan oleh  personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Berdasarkan  informasi yang berhasil dihimpun,  Mawar berkenalan dengan HS lewat sosial media facebook dan sering chating.

Keduanya kemudian  janjian untuk bertemu  di salah satu rumah makan di Kota Ambon.
Rupanya janjian bertemu di rumah makan hanya akal-akalan HS saja.

Di warung makan,  Mawar  tidak ditawari  makan, tapi malah dibujuk dan dibawa ke salah satu penginapan, Di penginapan inilah Mawar dipaksa untuk berhubungan badan dan diperkosa.

Setelah memuaskan hasratnya,  pria bejat ini kemudian  mengantar  Mawar pulang ke rumahnya,
Sebelum sampai ke rumah, HS kembali menjalankan tipu muslihatnya karena mengincar Handphone milik Mawar.

Dengan alasan untuk mengisi pulsa, HS kembali  berhasil membawa kabur HP tersebut.
Mawar akhirnya melaporkan  HS ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  Polda Maluku, Jumat, 30 Juli sekitar pukul 11.00 WIT.Polisi bergerak cepat,  pukul 23.00 WIT, HS berhasil  diringkus Unit PPA di kediamannya di Kusu-Kusu,  Kecamatan Nusaniwe.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol, M. Roem Ohoirat yang dikonfirmasi, Jumat (13/8/2021) membenarkan kejadian tersebut. Juru bicara Polda Maluku ini mengatakan,  pelaku sudah ditangkap.

Tidak sampai 1×24 jam pelaku kita tangkap. Kita kenakan undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya
(Chey)

Hukum

Dua Wanita Cantik HM Dan AS Akhirnya Di Laporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penipuan

Ambon,beritasumbernews.com
Dua Wanita cantik  yakni  Hesty Mahubessy dan Ana Soplantila akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polda Maluku lantaran keduanya telah melakukan tindakan kejahatan berencana terhadap pemilik mobil Avanza DE. 1436 B atas nama Yan Salmon Matulessy ( korban pertama) dan Win Tampubolon (korban kedua)
Kedua pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon

Kedua wanita tersebut,  dilaporkan  lantaran mobil yang disewa dari Yan Salmon Matulessy ternyata tidak untuk dipergunakan sesuai dengan perjanjian, melainkan digadaikan kepada salah satu oknum yang tidak diketahui namanya, yang berdomisili di Lantamal Ambon.

Korban Yan Salmon Matulessy usai melaporkan   kejadian ini kepada Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Maluku di Baileo kepada Awak media Kamis, 12 – 8 – 2021
menyampaikan , dirinya yang menghubungi  Ibu Hesty Mahubessy, namun yang pakai mobil itu,adalah  Ibu Ana Soplantila.

Terus dirinya  kasih kunci dan Ibu Ana yang tanda tangani kesepakatan dan sebagai tanda jadi ibu Ana serahkan uang kepada dirinya  sebesar Rp.2 juta dan ternyata waktu berjalan mobil ini tidak dipakai, justru sebaliknya mobil itu digadai di Lantamal Ambon, dan dirinya  tidak tahu kepada oknum siapa” ungkapnya

Menurut Matulessy, mobil miliknya diketahui telah digadai berdasarkan keterangan langsung yang disampaikan Ana Soplantila saat berkunjung ke rumahnya serta komunikasi langsung kepada Hesty Mahubessy melalui telepon selulernya
Itupun lanjut Matulessy, Ana Soplantila mengakui bahwa, keinginan menyewa mobil milik korban, bukan keinginan dirinya, namun dirinya telah diperalat oleh Hesty Mahubessy untuk menyewa mobil tersebut.

Buktinya uang tanda jadi sebesar Rp.2 juta itu bukan milik Ana Soplantila, tapi milik Hesty Mahubessy yang diserahkan sebelum kepadanya.

“Akhirnya pada tanggal 24 Juni malam Ibu Ana bersama suaminya datang menemui Beta dan menjelaskan bahwa mobilnya telah di gadai di Lantamal  Ambon.

Jelas Ibu Ana bahwa saat itu dirinya tidak ingin pakai mobil. Tapi karena ibu Hesty peralat Beta dan uang tanda jadi sewa mobil juga semuanya dari Ibu Hesty juga.

Beta menjelaskan kalau sesuai aturan hukum usi sudah salah dan melanggar hukum karena terlibat dalam kejahatan berencana. Setelah itu Beta sendiri hubungi Ibu Hesty dan Ibu Hesty mengaku bahwa mobilnya di gadai,” Kata Matulessy.

Tak terima dengan perlakuan yang dilakukan Hesty Mahubessy dan Ana Soplantila, akhirnya Matulessy melaporkan  hal ini kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan yang disampaikan Matulessy, dinilai terlalu lamban penanganannya. Sejak dilaporkan pada 31Juni kemarin, namun hingga saat ini belum ada perkembangan. Bahkan Mahubessy dan Soplantila tidak pernah dipanggil untuk diminta keterangan.

Olehnya pada kesempatan ini Matulessy berharap, aparat kepolisian untuk dapat menuntaskan masalah ini, sehingga pelaku-pelakunya dapat menerima ganjaran hukum yang setimpal dengan perbuatannya dan ke depan tidak ada korban-korban yang lain.

“Beta lapor di Polda Maluku tanggal 31 Juni ternyata sampai saat ini juga tidak ada perkembangan. Bahkan terlapor juga tidak pernah  di panggil. Yang anehnya pelaku sering berkomunikasi dengan penyidik. Untuk itu beta berharap kasus ini tetap di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.” Pinta Matulessy.

Selain Matulessy,  Win Tampubolon yang merasa di rugikan dengan kejadian telah melaporkan Hesty Mahubessy kepada pihak kepolisian.

Kepada Media ini usai menyampaikan laporannya, Tampubolon menjelaskan bahwa dirinya telah dirugikan oleh Mahubessy kurang lebih Rp.60 juta
Uang itu dipergunakan untuk membayar oknum yang tak dikenal di Halong sebesar Rp.40 juta, bayar pajak mobil kurang lebih Rp.10 juta dan cicilan mobil sebulan.

” uang yang diserahkan kepada Ibu Hesty sebesar 40 juta dan di kasih ke Halong dan saya harus ikut untuk melihat langsung mobil yang di belinya dan saya lihati mobilnya masih bagus, makanya saya tertarik dan kemudian kami pergi ambil uang. (Chey)

Hukum

Terkait Penetapan TSK, BPHS GMIH Temui Kapolres Minta Pertimbangan

Tobelo,beritasumbernews.com
Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) datangi Mapolres Halut guna bertemu Kapolres Halmahera Utara, guna meminta sebuah pertimbangan Hukum.

Kapolres Halmahera Utara.Akbp Tri Okta Hendri Yanto S.I.K. M.H. yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Elvin Septian Akbar S.T.K, S.I.K, Kasat Binmas Polres Halmahera Utara Iptu Nimbrod Muman, Kasat Sabhara Polres Halmahera Utara Iptu Abdul Kader Latupono, Kaur Bin Ops Satuan Intelkam Polres Halmahera Utara Ipda Deny Salaka. Kamis 12/08/2021

Datang menjumpai Kapolres dalam ajang silaturahmi dan permintaan dukungan pertimbangan Hukum itu yakni” Sekum GMIH V. Goslau M. Teol, Wakil Sekum. Pdt. Brham Ugi.S.Th.Pdt. J. Soselisa S.Th. Dan peserta pengurus GMIH lainnya yang berjumlah kurang lebih 15 orang.

Sebagai jubir dalam tatap muka itu
Pdt. J. Soselisa S.Th, mengatakan kepada Kapolres bahwa” Menyikapi pergumulan Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) maka Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) pihaknya datang ke Polres untuk meminta kepada Kapolres Halmahera Utara agar dapat memfasilitasi pihaknya untuk membahas terkait persoalan yang di maksud. Ujarnya

Kata Soselisa” kapolres Halmahera Utara yang kami hormati dalam kesempatan ini kami dari korwil yang hadir di sini untuk membahas terkait penetapan pimpinan gereja kami yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Pasalnya” ketika pimpinan kami di tetapkan sebagai tersangka maka itu berarti sama halnya dengan Polres Halut menetapkan tersangka para jemaat yang ada di GMIH.

Kata dia” saya meminta pada pada penyidik agar menetapkan seseorang menjadi tersangka lebih berhati-hati dalam pengkajian sebab pimpinan kami saat ini yang sedang dalam kondisi sakit dan masih dalam perawatan medis.

Tambahnya” Saya berharap bahwa kedepan kalau misalnya ada kasus apa saja harus haris dalam proses dan mekanisme yang sudah di tetapkan misalnya ketika dalam proses pemanggialan baik saksi maupun tersangka harus ada surat perintah. Ucapnya

Perluh diketahui juga bahwa kami gereja masehi injil halmahera yang di resmikan langsung oleh kementrian agama republik indonesia.

Uji materil tentang keabsahan dua-duanya sah, namun mereka di bawah legalitas kemenkumham dan Yayasan masehi gereja injil halmahera, jadi kita sudah berbeda. Pungkasnya

Dari penyampaian ini Kapolres berkesempatan menjawab masukan dari pendeta tersebut yakni” Terkait masalah kepengurusana internal GMIH kami tidak bisa mencampuri sampai kedalam, namun yang jelas kami dari kepolisian hanya fokus pada titik tindak pidana yang saat ini sedang dalam proses hukum, perluh bapak- bapak ketahui bahwa ini persoalan pribadi seorangan, bukan persoalan gereja. Ungkap Kapolres

Menurutnya” Saya berharap bapak dan ibu sekalian dapat memahami persoalan yang saat ini di tangani oleh Polres Halmahera utara dalam ini Para penyidik, saya juga berharap dapat menahan diri dan sabar tidak mudah terprofokasi oleh kelompok-kelompok yang dapat memecah belah tali persaudaraan kita selama ini.

Saya juga berharap dalam proses hukum yang saat ini sedang berjalan apa bilah tidak sesuai dengan meknisme maka mari kita sama-sama komunikasikan sehingga tidak terjadi kesalapahaman. Pinta Kapolres

Saya ucapkan Terimah kasih kepada bapak ibu sekalian yang sudah mendukung Polri dalam proses penanganan kasus ini, sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Usai penyampaian Kapolres di tambahkan pula oleh Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara bahwa” Di sini perlu saya jelaskan” bahwa kita semua sama tidak ada yang membedakan jadi kami bekerja sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada. Tegasnya

Kata Kasat” kami hanya fokus pada 263 pidanyanya saja yakni Tindak pidana pemalsuan dokumen apa bila ada ketentuan – ketentuan yang salah siahkan di bicarakan dan ini persoalan perorangan bukan persoalan gereja atau internal gereja kami hanya ini menyelamatkan umat, olehnya itu saya berharap bapak ibu sekalian dapat mendukung proses hukum yang berjalan saat ini. Ajak Kasat

Telah dilakukan audiensi oleh Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) dengan Kapolres Halmahera Utara, terkait dengan persoalan pemalsuan Dokumen sehingga di tetapkan ketua pimpinan gereja masehi injil sebagai tersangka.

Terkait dengan persoalan di maksud Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injili di Halmahera (GMIH) beserta para jemat yang hadir dalam audensi mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Halmahera Utara.sehingga dapat membuktikan pengujian materilnya di pengadilan. Tutup Kasat (Endy-21)

 

Hukum

Frans” Terkait 8 M Lebih Yang Sudah Di Bayar, Ada Mafia Peradilan

Ambon,beritasumbernews.com

Paparan Melky Frans dalam pertemuannya dengan Wartawan kemarin di Ambon terkait dengan DPRD dengan Biro Hukum, menurutnya ada yang aneh.

Melky Frans mantan ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku periode lalu menjelaskan pada wartawan kemarin bahwa” menurutnya ada yang aneh dengan keputusan – keputusan lembaga Hukum, yang mana Tega pernah memenangkan kasus Buketi Sera, atas dasar itu rapat di Komisi A dan terjadi pembayaran tahap pertama.

Tambah Frans” menjelang pembayaran tahap ke II sudah ada keputusan pengadilan yang mana bahkan sampai ke Mahkama Agung. Ungkap Frans

Lanjutnya” yang mana dalam keputusan itu membatalkan saudara Yohanes Buketi Sera dengan alasan cacat Hukum dan di kembalikan pada pemilik yang sah adalah saudara Alfons. Ujar Frans

Di ketahui Frans bahwa Alfons juga menggugat lagi di pengadilan Negeri kususnya objek RSU Kudamati Ambon dan pengadilan Negeri mengatakan menurut Frans bahwa keputusan sudah jelas seakan akan tidak mengakui atau tidak tegas dengan alasan RSUD itu ada pada Dusun Dati Kudamati dan ada pada pemilik saudara Alfons. Terang Frans

Lagi Frans menyampaikan” 8 miliar lebih yang telah di bayarkan selama tahapan pertama dan kedua setelah pengadilan mengatakan cacat Hukum menurut Frans dasarnya apa ? Menurut Frans ini perbuatan melanggar Hukum dan hal ini akan di dorong ke pihak KPK agar bisa periksa semua orang – orang yang terlibat di dalam pembayaran tahap ke dua itu, termasuk putusan pengadilan. Jelas Frans

Tanya Frans” ada apa dengan Hakim ? Sehingga kata Frans ini semua mafia peradilan yang sedang main, sehingga mendorong pihaknya untuk bertekad untuk membasmi hal tersebut sehingga akan adanya kata sepakat dalam sebuah perundingan dengan para Kuasa Hukum untuk hal tersebut di ajukan secara resmi ke KPK. Tegas Frans

Pasalnya” hal tersebut tidak di laporkan ke pihak Kepolisian atau ke Kejaksaan dengan tujuan agar semuanya terang benderang yang mana dari pemerintah daerah kenapa lakukan pembayaran dan kenapa juga pengadilan memutuskan seperti itu.

Kata Frans” kalau pengadilan mengatakan cacat Hukum pada Alfons berarti mestinya di tindak lanjuti dengan Alfons ternyata kenapa saat ajukan berikut lagi untuk objek sengketa RSU, pengadilan memutuskan tidak mengatakan saudara Buketi cacat Hukum dan kembali dan lakukan transaksi dengan Alfons malah pengadilan memutuskan lagi. Bener Frans

Secara singkat sudah di lakukan konsultasi dan arahnya akan di bawah ke pihak KPK agar supaya bisa terungkap siapa yang salah dan siapa di balik ini semua, sementara itu di tambahkan pula jika terkait dengan perkara no 33 lalu kemudian Alfons di nyatakan kalah itu jelas pihaknya belum puas karena akan lagi tempuh upaya Hukum PK sehingga terhadap putusan itu kenapa pengadilan mengakui bahkan Mahkama Agung mengakui bahwa apa yang di berikan oleh pihak orang tua kita itu secara tunai dan tuntas.

Herannya pengadilan juga mengakui itu adalah dati kudamati, namun kenyataannya putusannya berbalik, herannya yang terkait dengan dusun dari kudamati itu sudah di perjuangkan bukan baru namun sudah cukup lama dan bahkan Yohanis Kisera itu punya surat tertanggal 28 Desember 1976 yang mana menurut pihaknya itu surat Palsu. Ujarnya

Sehingga sesuai fakta bahwa tanggal itu adalah hari Selasa bukan hari Jumat, sehingga hematnya oknom tersebut sengaja menggunakan surat Palsu itu untuk menipu Pemerintah agar bisa menikmati pembayaran tersebut, sedangkan surat tersebut sudah di nyatakan Mahkama Agung cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat yang jelas bahwa RSU itu berdiri di atas dati Kudamati dan itu bisa di buktikan pada komisi A. Tutupnya
(Chey)

 

 

Hukum

Personil Sat Lantas Polres Halut Gelar Giat Hunting Sistem

Tobelo,beritasumbernews.com
Guna mengantisipasi adanya kecelakaan dan pelanggaran Lalu Lintas maka Sat Lantas Polres Halut menggelar kegiatan Hunting Sistem.

Hal ini berdasarkan hasil pantauan media ini sore tadi di Tobelo yang mana Sat Lantas Polres yang di pimpin lansung oleh KBO Lantas Polres Halut Ipda.Irwan.M. Akhsan.

Dalam kegiatan yang di gelar tadi sore itu Sat Lantas Polres Halut melakukan kegiatan di beberapa titik lokasi dalam giat Hunting Sistem itu yakni” Jalan Kawasan pemerintahan, Seputaran Bundaran Hibualamo, Jl.Kemakmuran, Seputaran Pasar Tradisional Buale Jl. Siswa dan Seputaran Pasar Modern.

Pelaksanaan kegiatan tersebut dimaksudkan guna mengantisipasi kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sehingga terciptanya Kamseltibcarlantas baik bagi Warga Masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.

Dari hasil kegiatan tersebut Sat Lantas Polres Halut berhasil mengamankan sebanyak 19 Kendaran R2 sebagai barang bukti.

Serta juga Menghimbau kepada warga masyarakat maupun pengguna jalan lainnya,agar dalam berkendara selalu menggunakan masker sebagai sala satu upaya pemutus mata rantai penyebaran virus covid 19 di kota Tobelo.

Selain menghimbau menggunakan masker Sat Lantas Polres Halut juga menghimbau agar pengendara roda 2 dan roda 3 harus gunakan helm sebagai salah satu pelindung. (Endy-21)

[instagram-feed]