Menampilkan: 431 - 440 dari 498 HASIL
Hukum

Di Duga Kuat Pejabat Manusa Gunakan Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi

Kairatu,beritasumbernews com
Di duga kuat pejabat Desa Manusa Ever Ruspana, Kecamatan Imanosol, Kab.Seram Bagian Barat gunakan Dana Desa demi kepentingan pribadi.

Informasi ini di terima Redaksi beritasumbernews.com hasil konfirmasi masyarakat Desa Manusa Sabtu 25 September 2021, lewat via telpon selurernya.

Bukti dugaan yang di himpun Redaksi dari Vidio hasil rekaman konfirmasi salah satu awak media berapa hari lalu di Kairatu yang berdurasi kurang lebih 17 menit itu, cukup jelas sebuah pengakuan Pejabat Desa yang meminjam uang untuk kebutuhan pribadinya dalam rangka proses maju calon pejabat kepala Desa.

Ternyata dalam pengakuan pada Vidio itu pejabat meminjam uang untuk keperluan pribadi namun mengambil uang rakyat yakni Dana Desa untuk menggantikan uang tersebut.

Sebut sumber, Ongki Tenine Ketua Himpunan Mahasiswa Hena Samanuwey kepada Redaksi beritasumbernews.com mengatakan bahwa” uang yang di pinjamkan itu hanya sebesar Rp.20.000.000,- dan pejabat mengambil uang dana desa untuk menggantikan uang tersebut sebesar Rp. 50.000.000.

Hal tersebut dapat di buktikan dari bukti kwitansi yang tertulis, pinjaman Rp. 20.000.000,- untuk pribadi namun pejabat gunakan uang rakyat sebesar Rp.50.000.000 untuk menggantikan 20 juta pinjaman untuk pribadi tersebut.

Pejabat Manusa Ever Ruspana saat di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com kemarin Sabtu 25/09/2021 via telpon selurernya, pejabat mengelak dari konfirmasi enggan untuk berbicara dengan pihak media, ada apa dengan pejabat ?

Saat telpon di angkat yang berbicara bukan pejabat namun kuasa Hukum-nya, setelah diketehui siapa nama Redaksi barulah kuasa Hukum menyerahkan Hp kepada pejabat untuk berbicara.

Namun sangat di sayangkan, akibat pejabat kebakaran jenggot karena sudah terlebih dahulu di publikasikan oleh salah satu media elektronik sehingga hanya janji manis pejabat pada Redaksi beritasumbernews.com bahwa setelah tiba rumah nanti akan bangun komunikasi guna upaya konfirmasi pihak media.

Hingga berita ini naik ke publik pejabat tidak bisa di hubungi untuk konfirmasi, berulang kali komunikasi sejak Sabtu Sore 25/09/2021 hingga Minggu sore 26/09/2021 pejabat tidak bisa terhubung, telpon-nya di luar jangkauan terus menerus.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat di Piru di minta tegas untuk segera memanggil pejabat Desa Manusa Ever Ruspanah untuk di periksa atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Manusa sebesar Rp.50.000.000 ,- untuk keperluan pribadinya.

Akibat dari perbuatan pejabat tersebut rakyat jadi korbannya pembangunan dan program Desa tidak jalan karena uang sedang terpakai oleh pejabat demi keperluan pribadinya proses mencalonkan diri sebagai Pejabat Desa Manusa, padahal jelas – jelas seorang pejabat itu di tunjuk lansung oleh Kadis Pemdes atas arahan Bupati, berarti dugaannya dengan uang itu indikasinya menyuap orang – orang tertentu agar bisa di angkat jadi pejabat. (Veja)

Hukum

Ini pesan PLT KadivPas Saat Giat Deklarasi Zero Handphone Di Jajaran Permasyarakatan Kemenkumham Maluku

Ambon,beritasumbernews.com Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku, melalui DIvisi Pemasyarakatan menggelar apel Deklarasi Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal/ Zero Handphone, bertempat di Halaman Lapas Kelas II Ambon Sabtu (25/9).

Deklarasi Zero Handphone merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: PAS.PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021 perihal langkah progressive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

Apel deklarasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Maluku, Saiful Sahri dan terpusat di Lapas Kelas II Ambon. turut hadir dalam apel tersebut Kepala Divisi Administrasi, Agung Rektono Seto. Terlihat seluruh petugas Lapas Ambon tanpa terkecuali melakukan penanda tanganan deklarasi zero handphone.

Dalam arahannya Saiful Sahri mengharapkan apel deklarasi ini sebagai bentuk komitmen jajaran Pemasyarakatan Maluku dalam perang melawan Handphone.

“Apa yang terkadung dalam deklrasi Zero Handphone dapat dicerminkan dalam pelaksanaan tugas kita sehari-hari. semoga kita selalu konsisten dan komitmen terhadap apa yang sudah diikrarkan, jangan pernah menjadi penghianat di organisasi ini”. Ujar Saiful

Pada kesempatan tersebut Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan ke 29 ini berpesan agar upaya-upaya insidentil Deteksi Dini terus ditingkatkan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Hal Senada disampaikan Kepala Divisi Administasi, Agung Rektono Seto yang turut hadir dalam pelaksanan apel deklarasi Zero Handphone.

“Dengan ini saya berharap seluruh petugas Pemasyarakatan di Jajaran Kemenkumham Maluku dapat mengimplementasikan apa yang diikrarkan dalam pelaksanaan tugas, serta dapat mematuhi segala aturan yang berlaku. Apabila ada petugas yang diketahui melanggar aturan akan segera ditindak lanjuti sebagaimana peraturan yang berlaku”. Tegas Agung

Apel deklarasi ini juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang sitaan hasil penggeledahan Blok dan Kamar Hunian WBP berupa Handphone. Hal ini sebagai action yang dilakukan lapas ambon dalam mewujudkan Zero Handphone. (Rdks)

Hukum

Asril Tapi Tapi Di Laporkan Ke Polisi Akibat Pukul Ketua Komisi I DPRD Halut

Tobelo,beritasumbernews.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara, Ketua Komisi I Irfan Soekoenay mengalami perbuatan tidak menyenangkan hingga berujung pemukulan.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB itu ditonjok dengan tangan oleh Asril Tapi Tapi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Halmahera Utara.

Kejadian tersebut terjadi di depan Aula Hotel Greenland, Rabu 22 September 2021, pada saat Irfan menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
Rabu 22/09/2021

Akibat ulahnya, Asri akhirnya dilaporkan oleh Irfan ke Polres Halmahera Utara untuk diproses secara Hukum.

Irfan kepada sejumlah wartawan mengatakan, peristiwa ini juga akan disikapi dan dibicarakan pada internal DPRD dan Partai PKB Untuk pertimbangan – pertimbangan proses selanjutnya.

Irfan mengatakan, bahwa kehadirannya di kegiatan Musrembang Tersebut, merupakan representarif Institusi lembaga DPRD yang secara resmi menjalankan tugasnya sebagai Anggota Dewan.

Penyebab dari kejadian tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui secara detail terkait persoalan hingga berujung terjadinya pemukulan yang dilakukan oleh Asri, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB Kabupaten Halmahera Utara.

Akhirnya secara resmi Irfan laporkan Asril Tapi Tapi ke polisi saat itu guna di proses secara Hukum yang berlaku. (Endy-21)

Hukum

Di Nilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi ADD Watuwey, Polres MBD Di Minta Serius

Tiakur MBD,beritasumbernews.com
Salah satu Masyarakat Desa Watuwey Kecamatan Dewelor-Dawera yang juga pelapor Sepnat Laimuslo mendesak Polres MBD agar betul-betul menangani Kasus Dugaan Koropsi Dana Desa Watuwey yang menyeret beberapa nama pejabat kepala Desa Yakni
Saksi terlapor EVER KUSUMA MAKUPIOLA,pejabat kepala Desa 2016 s/d 2017, BETHI LUFKEY, SH, pejabat 2018, HEKTOR AWEWRA, bendahara desa, 2016-2019, JULIANUS SLASA, pejabat kades watuwei tahun 2019,

Kasus Dugaan korupsi ini sudah di tangani oleh polres MBD dan kasusnya sudah di sidik, Lp-A: 110/X/2020/Maluku, tgl 6 oktober 2020 Sp.sidik 34 /X/2020/Sat Reskrim tgl 6 oktober 2020
Saksi-Saksi yang sudah di priksa antara lain Frans
Lepertery, Edison Wutwensa, Hein Madarch, Leunard Warsoy, Sepnat Laimuslo, Piter Jefleulawal, Daud Wutwensa, Nikolas Wutwensa dan para Penyidikpun Sudah turun Ke Desa Untuk Melihat Bukti- bukti Namun sampai dengan hari ini kasus tersebut tidak ada kejelasan dari Pihak Polres MBD Kesal Laimuslo.

Sehingga Mewakili seluruh Masyarakat Desa Watumey Meminta kepada Pihak Polres Agar segera mempercepat penanganan kasus tersebut karena kasus itu sudah cukup lama ditangani karena sudah pergantian Kapolres Maupun Kasat Reskrim kurang lebih tiga kali Namun kasus tersebut belum juga tuntas. Harap Laimuslo.

Sampai berita ini di beritakan pihak Polres MBD belum dapat di konfirmasi. (Janes)

Hukum

Kembali Miras Di Amankan Polisi Lewat Giat KRYD Dalam Ranka Cipta Kondisi Kamtibmas

Ambon,beritasumbernews.com
Dalam kegiatan kepolisian yang di tingkatkan dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas Kondusif Personil Polsek KPYS gelar kegiatan KRYD.

Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda. Isack Leitemia kepada media ini menyampaikan bahwa” Sasaran utama personil Polsek KPYS pada pelabuhan Ambon yakni” Razia Minuman keras tradisional jenis sopi, dan bahan tambang, serta barang ilegal lainnya.

Kegiatan tersebut atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/09/IX/2021/Polsek Kpys tanggal 01 September 2021 Sampai dengan tanggal 30 September 2021, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Kegiatan tersebut di laksanakan pagi tadi Tepatnya di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah, Anggota Polsek Kpys melaksanakan pengawasan serta pemeriksaan barang bawaan penumpang saat giat embarkasi pada Kapal Pelni Km. Dorolonda.

Kegiatan tersebut merupakan tugas rutin Anggota Polsek Kpys untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang dan minuman keras serta barang ilegal lainnya.

Selama kegiatan berlangsung Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di bawah oleh 2 (dua) orang buruh bagasi yakni” Idris (36) dan La Hamu (33)

Kata Kasubag” Adapun minuman keras jenis sopi saat di temukan di kemas menggunakan jerigen ukuran 5 L yang disimpan dalam 4 (empat) kardus kemudian dibungkus dengan plastik hitam dengan Jumlah keseluruhan temuan minuman keras jenis sopi sebanyak 80 L (lima puluh Liter).

Selanjutnya Anggota langsung menyuruh buruh bagasi untuk memusnahkan dengan cara di tuangkan kelaut. Tutup Kasubag
(Rdks)

 

Hukum

Proyek Fiktif RSUD Di Namrole, Tiga Orang Jadi Tersangka

Namrile,beritasumbernews.com
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi ,S,Ag ,SH, MH ,di dampingi  Kasi Intel ,Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan Kejaksaan  Buru .saat Konfrensi Pers dengan berbagai awak media  di ruang pertemuan kantor Kejaksaan Buru Kab.Buru di Namlea. Senin 14/9/2021

Dalam konfrensi Pers ,Kajari Buru Muhtadi menyampaikan  bahwa pihaknya telah melaksanakan Ekspose pemaparan  penyelidikan pada hari ini, Senin 13 September 2021.

Sehingga dari hasil pemaparan ekspose tersebut, tim telah bersepakat untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara timbunan fiktif di RSUD Namrole.Tahun Anggaran 2020 .

Tiga orang tersangka masing – masing ,Penjabat Pembuat Komitmen ( PPK ) ASN pada RSUD Namrole berinisial LA  dan RK serta HT keduanya dari pihak swasta .
Lanjut Muhtadi, Modusnya adalah pada tahun 2020 kedua orang tersangka ini yakni HT dan RK mengajukan permohonan pembayaran terkait dengan timbunan yang menurut mereka timbunan tersebut dikerjakan tahun 2017.

“Melalui lobi akhirnya PPK dengan kedua orang tersangka tersebut menandatangani Kontrak dengan dua Perusahaan ,CV SB dan CV N  telah terjadi pekerjaan timbunan pada RSUD Namrole tahun 2017, Seolah – olah Pemerintah Daerah memiliki hutang pada mereka” ungkap Kejari

Memang benar ada penimbunan di RSUD, namun Penimbunan pada tahun 2017 itu merupakan sumbangan dari kontraktor karena adanya kegiatan MTQ” tambah Kajari

Karena saat itu RSUD Namrole dijadikan tempat menginap para kafilah, sementara lahannya mengalami kebanjiran” sambung Muhtadi

Sehingga Dinas PU Namrole, Berinisiatif meminta bantuan dari kontraktor yang saat itu sementara penggalian di pinggir ruas jalan Buru Selatan kemudian hasil galian itu dijadikan timbunan dan dipergunakan ke RSUD Namrole.

Namun kedua tersangka ini memanfaatkan kegiatan tersebut seolah olah pemerintah daerah memiliki hutang, jadi mereka menggunakan dua perusahaan CV. SB dan CV. N, untuk mengajukan pembayaran, kemudian dibuat kontrak dengan PPK yang berinisial LA ini” jelas Muhtadi

Maka Terjadi Proses Pencairan Dana pada bulan Ferbuari tahun 2020 untuk kedua CV.yang dimaksud ,Senilai Rp .329.613.687. Dalam perkara proyek Fiktif tersebut ditetapkan tersangka tiga Orang sesuai alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 17 Orang.

Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP jo Pasal 64 ayat(1) KUHP” jelas Muhtadi

Ketiga tersangka ini ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka : Nomor Tap-07/Q.1.14./Fd.1/09/2021, Surat Penetapan Tersangka : Nomor Tap-08/Q.1.14./Fd.1/09/2021. tutup Muhtadi.
(Chey)

Hukum

Giat Sidak Ke UPTPermasyarakatan Ambon, Oleh Inspektur Wilayah II Guna Optimalkan Kamtib Di Jajaran Permasyarakatan Ambon

Ambon,beritasumbernews.com Selepas memberikan penguatan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) melalui sambungam Teleconference, Inspektur Wilayah II, Icon Siregar bersama Tim Auditor Inspektorat Jenderal didampingi Kepala Divisi Aministrasi, Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Imigrasi, M. Yani Firdaus, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Syaiful Sahri, dan Kepala Bagian Pelaporan dan Humas, Abdul Malik Wagola, melakukan Inspeksi Mendadak (SIDAK) kebeberapa UPT Pemasyarakatan di Kota Ambon. Selasa, (14/9).

Sidak yang dipimpin langsung oleh Inspektur Wilayah II, Icon Siregar merupakan salah-satu bentuk pemantauan langsung terkait kesiapan dan pencegahan terkait keamanan dan ketertiban.

UPT yang menjadi perlabuan awal dari kunjungan tersebut adalah Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.

Dalam arahannya Icon menegaskan terkait kedisiplinan, serta tanggung jawab atas tugas dan fungsi (Tusi) masing-masing pegawai.

“Kepada para pejabat struktural yang memegang tanggung jawab agar selalu mengingat dan terus memantau setiap titik rawan dan berpotensi tinggi dalam keamanan dan ketertiban utamanya terkait Bahan Makanan (Bama) yang menjadi hak Warga Binaan, Instalasi listrik, Ruangan Bimbingan Kerja (Bimker) yg mengandung listrik dan bahan bakar untuk menjadi perhatian khusus”tegasnya.

Tak hanya memberikan penegasan terkait Kamtib, Icon juga mengapresiasi Jajaran Pemasyarakatan di Maluku yang telah bekerja dengan giat, sehingga untuk kebersihan dan penataannya telah cukup baik dan perlu untuk dipertahankan serta berpotensi untuk ditingkatkan.

Lebih lanjut, Icon meminta Kalapas yang juga menjabat sebagai Plt. Kadiv PAS, untuk melakukan perbaikan terhadap infrakstruktur yang perlu dibenahi. Serta bina kerjasama dan konsultasikan dengan pemadam kebakaran bagaimana penangan jika ada terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Perubahan itu penting, kepada Struktural jangan bebankan semua kepada Kepala Kantor. Petugas Bama ingat pakai masker dan perketat protokol kesehatan, Kualitas dan quantity dijaga.

Juga kepada para penanggungg jawab dimasing-masing bagian untuk terus sigap dan selalu tanggap terhadap keadaan darurat, karena tidak selamanya kita aman. Nomor darurat disiapkan dari Kantor polisi, Pemadam Kebakaran, dan semua yg dianggap penting” tutup Icon. (Rdks)

Hukum

60 Liter Miras Jenis Sopi Kembali Di Amankan Personil Polsek KPYS

Ambon,beritasumbernews.com
Polsek KPYS kembali menyita puluhan Liter miras jenis Sopi saat kapal hendak tambat di pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Hal ini di ungkapkan Kasubag Hx mas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda.Isack Leitemia pada media ini menjelaskan bahwa” kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas oleh Polsek KPYS pagi tadi berhasil menyita puluhan miras jenis Sopi. Kamis 10/09/2021

Kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas oleh Polsek KPYS Personil Polsek KPYS di pimpin lansung oleh Kapolsek KPYS Iptu. B Surya Muhammad.S.Trk

Kegiatan tersebut menurut Leitemia bahwa” mempunyai sasaran yaitu Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya.

Kegiatan tersebut di laksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/09/IX/Ops. 1.9/2021/Polsek Kpys tanggal 01 September 2021 Sampai dengan tanggal 30 September 2021, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys. Ungkap Leitemia

Kegiatan tersebut di laksanakan di Pelabuhan Besar tepatnya pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada KM.Dobonsolo yang hendak tambat pada pelabuhan Ambon.

Menurut Leitemia, personil Polsek berhasil menyita kurang lebih 60 Liter miras jenis Sopi tersebut di saat kapal KM. Dobonsolo tambat di pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan melakukan giat debarkasi untuk barang dan penumpang.

Bersamaan dengan itu kata Leitemia,  anggota Polsek melakukan Razia kemudian anggota yang melakukan pengamanan langsung memeriksa barang bawaan penumpang maupun barang bagasi untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa bahan tambang, minuman keras serta barang ilegal lainnya.

Selama kegiatan berlangsung Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di bawah oleh 3 (Tiga) orang buruh bagasi, yakni” Reza (30), Irham (28), Akram (34).

Adapun minuman keras jenis sopi saat di temukan di kemas menggunakan Jerigen ukuran 5 L yaitu” 12 (Dua Belas) Jerigen ukuran 5 L (Lima Liter), dengan Jumlah keseluruhan temuan minuman keras jenis sopi sebanyak 60 L (Enam Puluh Liter).

Setelah mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi tersebut, Anggota  langsung menyuruh buruh untuk memusnahkan dengan cara di tuangkan kelaut.  Tutup Leitemia
Rdks)

Hukum

DPRD Provinsi Maluku Akan Laporkan PT Surya Mas Perkasa Ke Kejati Maluku

Ambon,beritasumbernews.com
Kontraktor PT Surya Mas Perkasa Handoyo akan dilaporkan DPRD Provinsi Maluku terkait ruas jalan Batu Tagepe yang diduga amburadul ” memiliki dans Miliyard rupiah .

Atas pekerjaan itu.Infomasi pihak DPRD Muluku yang diterima Wartawan pekan kemarin di kantor DPRD karang panjang Ambon menyampaikan sabar dolo kita akan menyurat yang bersangkutan jika tetap bersih keras ,kami akan melaporkan ke aparat penegak hukum, Guna mengusut proyek jalan yang rusak tersebut.” Ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Maluku Benhur Wattubun

Menurut Watubun laporan yang disiapkan itu akan disampaikan kepada lembaga secara fraksi atau komisi, Apabila sudah ada, maka laporan tersebut disampaikan ke kejaksaan.

Proyek yang dikerjakan PT Surya Mas Perkasa Sejati (SMPS), kualitasnya kurang baik, mengakibatkan jalan rusak. Pekerjaan amburadul ini akan dilaporkan DPRD Maluku.

Komisi III DPRD Maluku, meninjau langsung proyek jalan yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu di lokasi Batu Tagepe, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 23 Agustus 2021 lalu, beberapa anggota Komisi III lainnya melihat langsung kondisi jalan yang rusak akibat pekerjaan yang dinilai asal-asalan.

Berdasarkan hasil on the spot Komisi III DPRD Maluku di lapangan, lebih kurang pada jarak 35 meter terdapat banyak sekali kerusakan pada bagian atas lapisan jalan tersebut. Padahal total anggaran yang diperkirakan mencapai Rp.4 miliar lebih, untuk pekerjaan tujuh titik jalan .

Salah satu jalan yang panjangnya kurang lebih 913 meter ini yang berlokasi di Batu Tagepe Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. (Chey)

Hukum

Optimis Raih Predikat WBK, Jajaran Kemenkumham Maluku Beri Penguatan Hadapi TPN

Ambon,beritasumbernews.com
Optimis dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar rapat guna memberikan penguatan kepada Satuan Kerja (Satker) yang diusulkan dalam rangka memantapkan diri menghadapi Desk Evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Selasa (07/9).

Direlay langsung dari Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, kegiatan tersebut Dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Agung Rektono Seto, didampingi Kepala Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Humas, Abd. Malik Wagola dan Kepala Bagian Umum, La Margono.

Selain itu Juga dihadiri oleh Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Saiful Sahri langsung dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon.

Saat memipin rapat, Agung mengingatkan beberapa poin terkait persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing Satker dalam menghadapi TPN, diantaranya data 100 (seratus) responden.

“Perlu diingat bahwa data seratus responden yang akan dikumpulkan dan disurvei oleh TPN harus dari masyarakat yang pernah menerima layanan dari satuan kerja kita, sehingga dapat menjelaskan bagaimana pengalamannya saat menerima layanan.

Selain itu juga, admin media sosial serta kontak layanan harus selalu dalam keadaan aktif mengingat banyaknya kegiatan yang kita lakukan saat ini digelar secara virtual” tegas Agung.

Selain itu Kepala Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Humas, Malik Wagola memberikan kesempatan kepada setiap Satuan Kerja untuk menyampaikan kendala yang dihadapi terkhusus terkait data seratus responden, dan pengisian survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Mengakhiri rapat tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Saiful Sahri meminta semua jajaran untuk terus menjaga kesehatan mengingat kondisi cuaca yang kurang stabil.

“Semoga kita selalu dalam keadaan sehat agar kewajiban kita sebagai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan dengan baik serta penuh rasa tanggung jawab” tutupnya. (Rdks)

[instagram-feed]