Menampilkan: 71 - 80 dari 498 HASIL
Hukum

Lagi-Lagi Anak Dibawah Umur Disetubuhi, Orang Tua Sang Anak Tempuh Jalur Hukum ke Kantor Polisi

Kisarberitasumbernews.com – Upaya Polri dalam memberantas penyakit masyarakat dengan berupaya memberikan himbauan maupun sosialisasi kepada masyarakat untuk menghindarkan diri dari pelanggaran hukum terus digalakkan, namun terhadap kalangan pemuda belum terlihat adanya suatu kesadaran, hal ini terbukti dengan kembalinya terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

SPKT Polsek Kisar kembali menerima laporan dari masyarakat berinisial PK (43) sebagai orang tua dari korban YK (17) warga Dusun Mesiapi yang melaporkan adanya perbuatan terduga pelaku sdr. OLY yang telah menyetubuhi anak perempuannya YK yang masih dibawah umur pada Jumat sore (23/06/2023).

Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh kejelasan bahwa berdasarkan dengan Laporan Polisi – B / 16 / VI / 2023 / MAL / RES MBD / POLSEK, tanggal 23 Juni 2023, diketahui bahwa Perbuatan Asusila tersebut terjadi pada hari senin (12/06) sekitar pukul 21.00 Wit bertempat di salah satu tempat pada Kompleks Pasar Tutuwatu Desa Wonreli Kecamatan Kisar Selatan.

Peristiwa ini terus berlanjut dan akhirnya terkuak dimana suatu waktu pada Kamis (22/06) sekitar pukul 12.00 wit terduga pelaku dan korban ditemukan oleh saksi Ny. R berada didalam sebuah kamar, selanjutnya saksi Ny. R melaporkan perbuatan terduga pelaku ke Kantor Polsek Kisar dan akhirnya keduanya diamankan, tak sampai disitu saksi Ny. R kemudian memberitahukan pelapor sdr. PK tentang kejadian itu dan meminta pelapor segera datang ke Kantor Polisi, dari pengakuan anaknya YK akhirnya pelapor tidak menerima hal itu dan melaporkan perbuatan terduga pelaku OLY ke SPKT Polsek Kisar untuk diproses secara hukum.

Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K mengatakan, “ Laporan tentang adanya dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku OLY terhadap korban YK anak dibawah umur telah dilaporkan oleh orang tua korban sdr. PK ke kantor Polsek Kisar, kemudian penyidik telah melakukan langkah hukum dengan melakukan permintaan keterangan baik terhadap korban dan sejumlah saksi maupun terduga pelaku OLY itu sendiri, korban telah dibawa oleh Penyidik ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum. “

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ Terhadap terduga pelaku OLY akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 81 ayat Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang Nomor 1 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. “

Kapolres juga menambahkan, “ Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan melakukan olah TKP kemudian telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada masyarakat setempat supaya koperatif membantu aparat Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut. “

“Kita percayakan penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Kisar secara profesional, transparan dan berkeadilan dengan mengutamakan dedikasi dan loyalitas sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres MBD. (Veja)

Hukum

Polisi Punya Bukti Cukup Saat Jerat Wattimury

Ambonberitasumbernews.com
Penyidik Unit I Submit III Pidum SatReskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, punya cukup bukti untuk menjerat Johand Wattimury tersangka kasus penganiayaan dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon.

Tersangka kasus ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inggrid Louhenapessy, Senin (21/6/2023).

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Arthur Raja L Simamora menandaskan, barang bukti yang didapat pisau 19 cm Karena itu tudingan keluarga yang menyatakan barang bukti polisi tidak pas.

“Berkaitan dengan yang disanggahi keluarga mengenai Alat Bukti, maka saya pikir dua buah alat bukti yang dibilang polisi geledah itu milik polisi sendiri sesuai disampaikan keluarga itu tidak benar.

Tidak ada alat bukti milik Polisi melainkan Barang Bukti yang kami dapati adalah Pisau dengan Panjang 19cm” tandas Kapolresta.

Kapolresta menegaskan, terkait surat yang dikeluarkan oleh RT setempat tentang surat cacat mental tersangka, RT tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan kalau seseorang mengalami cacat mental melainkan Dokter Ahli yang dapat memberikan keterangan tersebut.

Untuk diketahui, Penyidik Unit I Submit III Pidum SatReskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Senin (21/6/2023) telah melimpahkan berkas perkara tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penganiayaan dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon.

Berkas tersangka Johand Wattimury alias yoce ini diserahkan di kantor Kejari Ambon, oleh penyidik dan diterima oleh jaksa Inggrid Louhenapessy.

“Senin kemarin itu sudah dilakukan penyerahan tahap II kepada jaksa atas tersangka Johand Wattimury alias yoce dalam kasus tindak pidana penganiyaan yang terjadi pada 19 April 2023 sekitar Pukul 09.00 WIT lalu dengan TKP belakang Kantor Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe – Kota Ambon,” jelas Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete Stepahanie Luhukay, dalam rilisnya tadi malam.

Proses penyerahan tahap II atas tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan penetapan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa atas perkara dengan Laporan Polisi No : LP/B/142/IV/2023/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tgl 19 April 2023.

“Tersangka dan Barang Bukti sudah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Sdri.

Inggrid Louhenapessy, dan tersangka masih tetap ditahan di Rutan Polresta Ambon,” ujar Luhukay.

Barang bukti yang ikut diserahkan kepada jaksa satu buah pisau dengan panjang 19 cm.

Sementara pasal yang dijerat kepada tersangka Penganiayaan sebagaimana dalam rumusan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Tutup Kasi Humas Polresta Ambon kepada wartawan pagi ini (Veja/Red)

Hukum

Kasus Penganiayaan Dan Pembacokan di Tial, Polisi Tangkap 1 Pelaku

Ambon,beritasumbernews.com,Polisi Satreskrim Polresta Ambon berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembacokan di Negeri Tial yang mengakibatkan mati-nya orang.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : : LP / B / 233 / VI / 2023 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 17 Juni 2023, dengan uraian singkat tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan matinya orang atau pembunuhan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Kasus tersebut sesuai kronologis yang di himpun media ini dari informasi yang di terima dari Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete. S. Luhukay yang menyampaikan” berdasarkan laporan ortu korban pada Sabtu 17 Juni 2023 kemarin, melaporkan terkait kasus yang menimpa anaknya saat berada bersama rekannya di Negeri Tial.

TKP ditemukan informasi bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan pada para korban saat itu di bonceng dengan menggunakan sepeda motor jenis Trail warna hitam dan memakai sweater warna hitam, dimana setelah pembacokan dilakukan pelaku langsung kabur kearah Negeri Tengah – Tengah selanjutnya ke Negeri Tulehu.

Dari informasi tersebut Tim Buser Polresta P.Ambon & P.P.Lease melakukan penyelidikan terkait pemilik dari kendaraan SMRD jenis taril warna hitam yang bermukim di lokasi Negeri Tengah – Tengah sampai dengan Negeri Tulehu Kec. Salahutu Kab. Maluku Tengah dan di temukanlah pemilik dari kendaraan SMRD jenis trail warna hitam.

Ternyata pelaku AFN yang adalah residivis kasus pembunuhan
yang pernah ditangani perkara pidananya pada tahun 2018 di Sat Reskrim Polresta P.Ambon &
P.P.lease yang mana dijatuhi hukuman penjara selama 8 (delapan) Tahun dan baru saja mendapatkan asimilasi (proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan
narapidana di dalam kehidupan masyarakat) sekitar bulan Maret 2023.

Mengakui kalau pelakulah yang melakukan penganiayaan terhadap para korban dimana berawal pada hari
jumat tanggal 16 Juni 2023 sekitar pukuk 23.00 wit pelaku bersama dengan saudaranya pergi bersama – sama dengan teman – teman kompleks mereka ke acara pesta di Negeri Tengah – Tengah Kec. Salahutu – Kab.maluku tengah. Pungkasnya (Rdks)

Hukum

Kasus Penganiayaan Di Wakal Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Wakal, Kec Leihitu, Kab Maluku Tengah tepatnya di depan kompleks Jambu Manis, berhasil terungkap oleh personil Satreskrim Polresta Ambon.

Dalam keterangannya Kapolresta Ambon Kombes Pol Raja Arthur. L. Somamora.S.Ik, saat menggelar press Realisme di Aula Polresta kemarin kepada wartawan di katakannya”berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/84/III/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 01 Maret 2023. Surat Perintah Penyidikan : Sp.Sidik/40/III/2023/Reskrim, tanggal 07 Maret 2023.

Dalam uraian singkat tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan junto turut serta melakukan suatu perbuatan yang dapat di hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kapolres mengatakan juga dari kronologis singkat kasus tersebut yang berawal Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 Wit , ketika korban E bersama dengan Saksi A.I yang merupakan Anggota Intel TNI-AD (Denintel) yang sedang melaksanakan tugas di Wilayah Wakal Paskah Konflik Warga Hitu dan Warga Wakal, saat itu korban bersama saksi yang sedang Melintas desa Wakal tepatnya di depan kompleks Jambu Manis, kemudian di hadang oleh Warga Wakal, selanjutnya Pelaku HUSEN WAEL Alias BUCE (H.W.) yang saat itu menghampiri korban kemudian melakukan pembacokan menggunakan sebilah parang sebanyak 1 kali yang mengena pada Punggung Korban, setelah itu Pelaku D.N selanjutnya melakukan pemukulan terhadap diri korban sebanyak 1 kali menggunakan kepalan tangan/tinju, yang di arahkan ke kepala korban setelah itu Pelaku R.B. kemudian melakukan pemukulan terhadap diri korban sebanyak 2 kali menggunakan kepalan tangan, yang mengena pada wajah dan perut korban, Selanjutnya Merampas Senjata Api/Pistol milik korban selanjutya Pelaku A.M. pun menanduk korban hingga mengakibatkan salah satu Gigi korban patah, akibat dari pada perbuatan tersebut korban pun di larikan ke Rumah sakit untuk perawatan medis.

Saat ini untuk R.B. sementara menjadi DPO, dan juga AM juga jadi DPO, dengan modus yang di lakukan yakni” D.N.Melakukan Pemukulan terhadap diri korban menggunakan kepalan tangan / tinju tangan kanan sebanyak 1 kali yang mengena pada bahu kiri.

Sedangkan H.W melakukan pemotongan terhadap diri korban menggunakan sebilah parang yang mengena pada punggung belakang korban sebanyak 1 kali.

Dan R.B Melakukan Pemukulan terhadap korban menggunakan kepalan tangan / tinju sebanyak 2 kali yang mengena pada wajah dan perut korban..

Kemudian A.M.Melakukan Tandukan/menanduk korban menggunakan kepalanya yang mengena pada wajah korban.

Dalam upaya penyidikan Polisi telah melakukan langkah – langkah yakni” Melakukan upaya Penyidikan dalam hal ini Pemeriksaan Saksi-Saksi, Melakukan Gelar Perkara, Melakukan Pemeriksaan terhadap tersangka, Melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap tersangka.

Dari kasus tersebut Ancaman Hukumannya dalam Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman terhadap para tersangka tersebut itu ada pada Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara.

Kemudian Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan Ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan Ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Pemeriksaan Tersangka D.N. & H.W di dapatkan Fakta lain bahwa” Penembakan Korban Alm MT, Tersangka D.N, Menyaksikan secara Langsung tersangka R..B. setelah mengambil Senjata Api / Pistol milik korban E, saat itu tersangka R.B. berjalan ke bawah jembatan kemudian sambil menunduk dan mengarahkan Pistol tersebut ke arah Pasukan Brimob yang saat itu posisinya berdekatan korban.

Kemudian menembakan senjata Api tersebut sebanyak 2 kali, ketika akan melakukan tembakan ke 3 senjata api tersebut mengalami gangguan, tiba-tiba D.N. mendengar suara tangisan dari putri korban telah tertembak. Selanjutnya tersangka R.B. berlari masuk ke dalam Kompleks Tabrak Mati dan keluar ke jalan raya, saat itu tersangka H.W. melihat kembali tersangka R.B. melakukan tembakan ke arah pasukan Brimob yang sudah sampai di jembatan sebanyak 2 kali menggunakan Senjata Api/Pistol korban E.

Sementara untuk Pelemparan Bom Menurut Keterangan dari Tersangka D.N dan H.W , di ketahui bahwa pada sekitar Januari tahun 2023, ada sekitar 4 orang Warga Negeri Pelauw (tidak tahu nama) yang datang ke Negeri Wakal melalui Pelabuhan Tulehu dan di Jemput oleh salah seorang atas nama J.W, untuk merakit / membuat Bom untuk di gunakan oleh Tersangka R.B. dan tersangka A.M.Selama proses Perakitan atau Pembuatan Bom tersebut di buat di Salah Satu Rumah Hutan Milik Warga Wakal B.U.

Termasuk juga ada salah seorang Warga Negeri Mamala (tidak tahu nama) teman dari tersangka R.B. yang sering memberikan Bom kepada R.B.untuk di gunakan, jenis bom yang sering di gunakan adalah Bom Botol dan Bom Pipa.

Tersangka R.B. dan A.M. yang sering melakukan pelemparan Bom pada area sekitar Pos BKO TNI – AD, Belakang Polsek Leihitu, dan Samping Sekolah SD`Negeri 1 Leihitu.

Terungkap Kepemilikan Senjata Api Rakitan Menurut Keterangan dari Tersangka D.N dan H.W, di ketahui bahwa tersangka R.B. mempunyai senjata api rakitan Laras Panjang dan Laras Pendek, yang mana di ketahui bahwa senjata Api Rakitan Laras Panjang tersebut merupakan milik seoang Warga Wakal R.P. yang bertempat tinggal di Oli yang merupakan petuanan Wakal, yang sering di gunakan oleh tersangka R.B. ketika tejadi konflik antara Warga Hitu dan Wakal.

Sedangkan Penebangan Pohon Menurut Keterangan dari Tersangka D.N telah terjadi penebangan Pohon Cengkeh, Samama dan Durian milik warga Hitu sebanyak 2 kali pada tahun 2023 di Gapura Perbatasan Antara Warga Hitu dan Wakal, yang mana kejadian Pertama di lakukan oleh P, B, S, U, I dan beberapa orang lainya, yang mana objeknya itu adalah Pohon Cengkeh (tidak tahu berapa pohon) menggunakan Parang Sedangkan untuk Peristiwa yang kedua kalinya di lokasi yang sama, di lakukan Oleh Tersangka A.M., R, F, dan beberapa orang lainya dengan objek berupa Pohon Durian dan Pohon Samama, menggunakan Alat berupa Mesin Sensor dan mempunyai tanda bertuliskan ADD.

Bahwa menurut penyampaian Tersangka A.M. ke tersangka D.N., mesin sensor tersebut di ambil di rumah raja Negeri Wakal A.S. sedangkan untuk Bahan bakar mesin tersebut diminta di Bendahara Desa Negeri Wakal yakni J.M. Tutup Kapolresta (Rdks)

Hukum

Polisi Ungkap Kebakaran Mobil Di SPBU Blakang Kota Ambon

Ambon,beritasumbernews.com,Kasus terbakarnya satu mobil angkot yang terbakar berdekatan dengan SPBU belakang kota depan pelabuhan slmet Riyadi, Kec. Sirimau Kota Ambon beberapa waktu lalu berhasil di ungkap Sat Reskrim Polresta Ambon.

Lewat Press Release yang di gelar di Aula Polresta Ambon siang jelang sore pukul 14 : 00 Wit, tadi oleh Kapolresta Ambon Kombes Pol. Raja Arthur. L. Simamora.S.Sik, yang melibatkan sejumlah wartawan di kota Ambon.

Dalam paparannya Kapolresta Ambon menyampaikan bahwa” berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/V/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 16 Mei 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/V/2023/Reskrim, tanggal 17 Mei 2023, Perkara tindak pidana kejahatan yang medatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang.

Hal tersebut terjadi kata Kapolresta” Waktu Kejadian hari Senin tanggal 15 Mei 2023, sekitar Pukul 20.45 WIT, bertempat di Jln. Pala Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Pasalnya” kebakaran tersebut terjadi saat itu dengan Identias Korban Sri Umar (korban MD), dengan identitas Identitas Terlapor yakni” Incan, dan dari kejadian tersebut merugikan kurang lebih 108 rumah milik warga sekitar ludes terbakar. Ungkap Kapolresta

Kata Kapolresta” menurut informasi kronologis yang terjadi, kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023, sekitar Pukul 20.45 WIT, bertempat di Jln. Pala Kelurahan Uritetu Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Awalnya terlapor SS menjemput Incan sekitar pukul 15.00 wit di rumah Incan di urimeseng, dengan tujuan guna bersama akan melakukan tap minyak atau pengisihan minyak di SPBU bensin belakang kota.

Kemudian SS dan TS alias Incan
pergi menuju SBPU dengan menggunakan mobil milik Terlapor dan sesampainya di SPBU terlapor SS melakukan transaksi dengan petugas SPBU dengan menunjukan barkot dan membayar uang kepada petugas SPBU untuk mengsi minyak jenis petralait.

Saat itu SS langsung mengisi BBM sendiri dan Incan berada di dalam mobil dan menampung minyak di dalam loyang plastik dan memindahkan minyak tersebut dari dalam loyang plastik ke dalam gen – gen yang sudah di sediakan oleh terlapor.

Setelah itu terlapor SS keluar meninggalkan pom bensin tersebut, pada saat itu terlapor SS bersama dengan Incan melakukan pengisihan bensin sebanyak 7 kali di SPBU belakang kota dan 7 kali pengisihan tersebut sebanyak 150 Liter dengan harga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Sekali pengisihan yang terlapor SS ingat ada yang Rp.150.000.- dan ada yang Rp. 200.000 dan pada saat pengisihan terakhir sekitar pukul 20.00 Wit terlapor SS dan Incan di SPBU belakang kota.

Setelah melakukan pengisihan mobil, terlapor SS meninggalkan SPBU dan sekitar kurang lebih 100 meter tepatnya di tikungan jalan terlapor SS mengambil korek api dan membakar rokok di dalam mobil dan dari situlah mobil langsung terbakar karena terlapor SS sedang muat minyak jenis petralait di dalam mobil.

Setelah mobil terbakar terlapor SS langsung loncat keluar dari dalam mobil dan masyrakat sekitar menolong terlapor kemudian di larikan ke RS. Bhakty Rahayu.

Menurut Kapolresta” Tindakan yang sudah dilakukan memasuki tahap penyidikan, saat mana Polisi
Melakukan Olah TKP dan dokumentasi TKP Berkodinasi dengan Tim Latfor
Melakukan Visum Luar terhadap korban MD serta Melakukan Pemeriksaan 10 orang saksi, dan 2 orang terlapor.

Barang bukti yang berhasil di ungkap yakni” 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan No. Pol : DE 1018 AS yang telah terbakar, 5 (lima) buah cerigen yang telah terbakar, 1 (satu) kaleng rokok surya, 1 (satu) buah selang yang telah terbakar, 1 (satu) buah clam.

Rencana Tindak lanjut
Melakukan gelar pekara penetapan tersangka Melakukan pemeriksaan terhadap ke 2 Tersangka, Pemberkasaan, serta Berkodinasi dengan JPU.

Terkait kasus tersebut” Ancaman hukuman: Pasal 187 KUHPidana
Barang siapa dengan sengaja membakar,mejadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, di hukum.

Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang, (12 tahun penjara) Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain, (15 Tahun penjara) Jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan orang mati akibat perbuatan itu, (penjara seumur hidup atau penjara 20 Tahun.

Pasal 188 KUHPidana
Barang siapa karena kesalahanya (kealpaan) menyebabkan kebakaran,ledakan atau banjir jika erjadi bahaya umum untuk barang karena hal itu,jika terjadi bahaya kepada maut orang lain atau hal itu mengakibatkan matinya orang. (5 Tahun penjara) Pungkasnya (Rdks)

Hukum

Bentrok Warga Di Salahutu, Dua Warga Tial Di Bacok, Satu Meninggal

Salahutu,beritasumbernews.com,Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Pemuda Negeri Tulehu yang berujung pada Pembacokan terhadap 2 orang pemuda Negeri Tial mengakibatkan 1 orang Meninggal Dunia.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Janete. S. Luhukay kepada wartawan menjelaskan” insiden tersebut yang terjadi di Kec. Salahutu itu, tepatnya di Negeri Tial tepatnya pukul 23 : 30 Wit. Jumat 16/06/2023

Lebih jelasnya Luhukay menyampaikan” saat itu pemuda Negeri Tulehu di aniaya oleh OTK di Negeri Tial, hingga mengakibatkan korban AML mengalami luka robek di bagian Kepala.

Kemudian selang beberapa waktu kemudian terjadi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam yang di lakukan oleh OTK pula yang mengakibatkan dua warga Tial jatuh korban dan satu diantaranya meninggal dunia. Ungkap Luhukay

Kata Luhukay” Menurut keterangan Saksi Pemuda Negeri Tulehu inisial PN menjelaskan bahwa” awalnya saksi bersama korban hendak menonton acara pesta di Desa Tengah-tengah kemudian saksi bersama korban menuju ke Desa Tial untuk membeli rokok, setelah saksi membeli rokok tiba-tiba korban di pukul oleh OTK dengan menggunakan Batu tepat mengena pada kepala Korban, kemudian saksi langsung membawa korban ke RS. Dr.Ishak Umarella Tulehu guna mendapatkan perawatan medis.

Menurut keterangan Saksi Pemuda Negeri Tial HT menjelaskan bahwa” pada saat saksi sementara duduk bersama kedua korban tiba-tiba pelaku datang dari arah Desa Suli berboncengan dengan menggunakan speda motor dan tutup wajah (Ninja) kemudian pelaku yang di bonceng langsung turun dari motor dan melakukan pembacokan kepada kedua korban tepat mengena pada perut korban FS dan mengena pada Pinggang sampai ke Bokong sebelah kiri korban AH dan pelaku melakukan pembacokan terhadap saksi akan tetapi saksi menghindar dan berlari menyelamatkan diri, kemudian saksi melihat pelaku langsung manumpangi sepeda motor dan berjalan dengan kecepatan tinggi menuju arah Desa Tengah-tengah.

Setelah itu saksi berteriak meminta pertolongan sehingga warga keluar membantu menyelamatkan kedua korban dengan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Otokwik Passo, pada saat korban tiba di depan RS. Otokwik Passo korban FS sudah meninggal Dunia sementara Korban AH langsung di bawa ke dalam ruang IGD untuk mendapat perawatan medis.

Polisi bergerak cepat Turun TKP di Negeri Tial kemudian personil menghimbau kepada masyarakat Negeri Tial untuk Tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pihak Kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Korban Penganiayaan saat ini masi di rawat di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu, Kedua Korban Pembacokan saat ini masi berasa di RS. Otokwik Passo, Sampai dengan saat ini situasi pada Negeri Tial dan Negeri Tulehu masi dalam keadaan Kondusif.

Kemudian dari insiden tersebut pihak Kepolisian pun melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pembunuhan.

Berdasarkan Laporan Polisi No : LP / B / 233 / VI / 2023 / SPKT / Resta Ambon / Polda Maluku, tanggal 17 Juni 2023.
2. Surat Perintah Penyelidikan No. : SP.Lidik/18/VI/2023/Reskrim,Tanggal 17 Juni 2023.

Kata Luhukay” Tindak Pidana Penganiayaan dan atau Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dan ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana.

Dari pengungkapan Polisi berhasil mengungkap satu pelaku dan kini di dekam dalam tahanan Rutan Polresta Ambon, sedngkan satu pelaku sementara menjadi DPO. Tutup Luhukay (Veja)

Hukum

Aksi Kekerasan Bersama Terhadap Korban Berbuntut Proses Hukum Pada Kantor Polisi

Wetar,beritasumbernews.com,Penyidik Polsek Wetar kembali merespon adanya laporan pidana Kekerasan Bersama terhadap diri pelapor / korban seorang laki-laki berinisial AB (29) salah seorang warga Desa Lurang yang dianiaya / dikeroyok oleh terduga pelaku seorang laki-laki berinisial PM bersama kedua temannya MM dan A yang terjadi di depan Penginapan Lurang Jaya Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya pada Jumat pagi (16/06/2023).

Dari Kronologis permasalahan yang dihimpun oleh Seksi Humas Polres MBD diketahui bahwa Perbuatan Penganiayaan / pengeroyokan atas diri pelapor/ korban (AB) tersebut terjadi pada hari Jumat (16/06) sekitar pukul 09.30 Wit bertempat di depan Penginapan Lurang Jaya Desa Lurang Kecamatan Wetar Utara Kabupaten Maluku Barat Daya.

Kronologis kejadian tersebut bermula saat pelapor selesai makan di warung mama Batak kemudian ketika ia sedang berjalan sambil bertelepon, secara tiba-tiba datanglah terduga pelaku PM bersama kedua temannya MM dan A datang mencegat pelapor serta membawanya dan menganiaya pelapor secara bersama-sama sehingga mengakibatkan pelapor (korban) terjatuh dan mengalami luka-luka diwajah serta rasa sakit disekujur tubuhnya. atas kejadian tersebut pelapor melaporkannya ke Kantor Polsek Wetar untuk dilakukan proses hukum.

Ditempat terpisah Kapolres Maluku Barat Daya ketika dikonfirmasi oleh Seksi Humas Polres MBD mengatakan,  Sesuai Laporan Kapolsek Wetar kepada saya, benar ada kejadian pengeroyokan terhadap diri korban (AB) yang dilakukan oleh terduga pelaku PM dan teman-temannya, dan kejadian tersebut telah dilaporkan oleh pelapor ke Polsek Wetar pukul 10.00 Wit dini hari dan kini permasalahan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Wetar. “

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, “ Unit Reskrim Polsek Wetar kini telah melakukan upaya hukum dalam penanganan perkara dimaksud dengan melakukan langkah awal berupa permintaan keterangan terhadap korban, melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, mengamankan pakaian korban untuk dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti, membuat dan mengirimkan Surat Permintaan VER Luka ke Puskesmas Lurang untuk mendapatkan hasil Visum et Repertum Luka sebagai pemenuhan alat bukti surat serta melakukan tindakan lainnya menurut hukum yang bertanggung jawab. “

“ terhadap ketiga terduga pelaku sendiri sudah dilayangkan Surat Permintaan Keterangan, selanjutnya dalam penentuan sanksi hukum terhadap perkara ini tetap dilakukan proses hukum dengan menerapkan pasal sangkaan pasal 170 ayat (1) Jo. pasal 351 ayat (1) Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. “ ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan, “ Penyidik Polsek Kisar telah turun ke TKP dan melakukan olah TKP kemudian telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada masyarakat setempat supaya koperatif membantu Polri demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut. “

“ Saya menghimbau kepada semua penyidik yang bertugas pada Polres maupun Polsek jajaran agar ketika menangani perkara baik itu dalam penyelidikan maupun dinaikkan statusnya ke penyidikan, lakukan penanganan perkara dengan mengutamakan dedikasi, loyalitas dan profesional sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita dan memberikan kepercayaan sungguh terhadap pelayanan terbaik yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolres (Veja)

Hukum

Kejari Kepulauan Aru Gelar Press Release Pada Perkara Dugaan Tipikor Puskesmas Longgar

Aru,beritasumbernews.com,Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Adhy Kusumo Wibowo, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan A. Nasution, S.H dan Kasubagbin Kejari Kepulauan Aru Jandri Halauwet, S.H melaksanakan Press release terkait penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.559.804.216,02 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu dua ratus enam belas koma nol dua rupiah).

Hal tersebut dalam perkara dugaan Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Puskesmas Longgar, Kecamatan Aru Tengah Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT- 124/Q.1.15/Fd. 1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT- 308/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Juni 2023.

Kepada media ini di sampaikannya” Bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru pada tahun 2019 mendapatkan anggaran pembangunan Puskesmas Longgar sesuai Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Baru Puskesmas Longgar Nomor 600.1/725/SP/DAK/2019 tanggal 18 Juli 2019 senilai Rp 6.582.649.139,56 (enam miliar lima ratus delapan puluh dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah koma lima puluh enam) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019.

Bahwa Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru nomor : PRINT-124/Q.1.15/Fd.1/03/2023 tanggal 13 Maret 2023 telah melakukan proses penyidikan pada pembangunan Puskesmas Longgar Tahun Anggaran 2019 dan dalam penyidikan tersebut ditemukan adanya alat bukti yang cukup telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ahli dari Politeknik Negeri Manado.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli terhadap volume pekerjaan dan mutu pekerjaan Puskesmas Longgar, maka dapat disimpulkan pekerjaan tersebut dikategorikan sebagian item pekerjaan Gagal Konstruksi.

Selain itu, ahli menemukan adanya selisih nilai pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan nilai kontrak yaitu selisih sebesar Rp 1.559.804.216,02 (satu milyar lima ratus lima puluh sembilan juta delapan ratus empat ribu dua ratus enam belas koma nol dua rupiah).

Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut, saudara W.A (inisial) selaku Kuasa Direktur Penyedia menyerahkan uang tunai sesuai dengan selisih nilai pekerjaan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Jaksa Penyidik pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 yang bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.

Bahwa selanjutnya barang bukti berupa uang tunai ini akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan akan disetorkan pada kas Negara.

Pelaksanaan Press Release berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja/Red)

Hukum

Berita Menarik,,,Alber Kapitan Di Vonis 7 Tahun Penjara Korupsi ADD Dan DD Desa Huku Kecil

SBB,beritasumbernews.com,Mantan penjabat Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Albert Kapitan, divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 13/06/23

Hukuman ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi. S.H. didampingi dua Hakim Anggota.

Majelis Hakim dalam Amar Putusannya, memutuskan dan menyatakan terdakwa Alberth Kapitan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran ADD/ DD Desa Huku Kecil, Kec Elpaputih, Kab SBB tahun anggaran 2018/2019, sebesar 2 miliar lebih.

“Sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ujar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberth Kapitan, dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda 10 ribu rupiah, Subsider 2 bulan kurungan

“Tak hanya itu, mantan penjabat Kepala Desa Huku Kecil itu juga di tuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 10 juta, jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.” tandas Majelis Hakim. (Veja)

Hukum

Kejari SBT Ajukan Restorative Justice Perkara Kelalaian Yang Menyebabkan Mati-nya Orang

SBT,beritasumbernews.com,Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur I Gede Widhartama, S.H. didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dalam perkara Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Mati.

Kasus tersebut ada pada Pasal 359 KUHP atas nama terdakwa S alias Mas melalui sarana Video Conference bersama DIR Oharda pada Jam Pidum Kejagung R.I di Jakarta dan Kajati Maluku, Aspidum Kejati Maluku serta para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Selasa (13/06/2023).

Adapun Kasus Posisi dalam Perkara tersebut yaitu Tersangka S alias Mas bersama Anak Saksi FR, Anak Korban FR, Anak Saksi VR, Anak Saksi AR dan Anak Saksi IR yang pada saat itu berburu burung di Hutan menggunakan sepucuk senapan angin.

Yang dimana kemudian Tersangka meletakkan senapan miliknya yang masih berisi peluru tanpa dikunci di atas tanah sambil disandarkan dibatang pohon cengkeh.

Kemudian datang Anak Saksi VR langsung mengambil senapan angin tanpa izin tersangka lalu mengarahkan ujung senapan angin ke arah kepala Anak Korban FR kemudian tidak sengaja menekan pelatuk senapan angin sehingga tertembak pada bagian kepala Anak Korban FR.

Bahwa Musyawarah Diversi yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023 antara Anak VR didampingi orang tua Anak dan orang tua Anak Korban telah tercapai Kesepakatan Diversi.

Perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur tersebut telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan.

Kegiatan Restorative Justice berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Penanganan dan Pencegahan Covid-19. (Veja)

[instagram-feed]