Menampilkan: 321 - 330 dari 498 HASIL
Hukum

Polsek KPYS Kembali Amankan Miras Jenis Sopi, Masuk Dari MBD

Ambon,beritasumbernews.com
Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) terhadap Razia barang bawaan penumpang Kapal Perintis Km. Sabuk Nusantara 87.

Kegiatan Razia miras dan barang larangan lainnya yang di laksanakan oleh personil Polsek KPYS berdasarkan atas Dasar
Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/02/II/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Februari 2022 Sampai dengan tanggal 28 Februari 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Tepatnya sore tadi sekitar pukul 17 10 Wit, yang bertempat di Pelabuhan DR. Siwabessy Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, yang mana tambat Kapal perintis Km. sabuk Nusantara 87 asal Pelabuhan bebar, Moa, letti (Maluku Barat Daya).

Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di pimpin Kapolsek Kpys Iptu. Burhanudin Surya M., S.Tr.K melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan berbagai jenis dan bentuk.

Barang haram yang berhasil di amankan personil Polsek KPYS tersebut yakni” 192 Botol (seratus sembilan puluh dua ) botol ukuran 600 ML = 115 L (Seratus Lima belas Liter), 8 (delapan) jerigen bening ukuran 5 L = 40 L (dua puluh lima liter.

Adapun Jumlah keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 155 L (Seratus Lima Puluh lima liter).

Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek Kpys.

Hingga berakhirnya kegiatan pada pukul 18.30 wit, berjalan dengan lancar serta situasi Pelabuhan Dr. Siwabessy dalam keadaan aman terkendali. (Rdks)

Hukum

Terkait Tuntutan Aksi GMIH, Ini Keterangan Kasi Intel Kejari Halut

Tobelo,beritasumbernews.com,Puluhan Warga Yang Mengatas Namakan Tim Pemerhati Dan Penyelamatan Azet Gereja Masehi Injil di Halmahera (GMIH) Menggelar Aksi Damai yang berlangsung di Depan Mapolres Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kemarin. Senin 07/02/2022

Gereja Masehi Injili di Halmahera turun jalan melayangkan aksi orasi mendesak pihak penegag Hukum dalam hal ini Polisi Polres Halut dan Kejaksaan Negeri Halmahera transparan dan segera menahan pelaku atas kasus yang sedang di proses.

Kekesalan pihak GMIH yang akhirnya turun jalan dan menyampaikan orasi di depan Polres Halut dan depan Kejaksaan Halut itu mendesak kedua pihak tersebut agar segera menahan pelaku dan agar tidak mudah mempercayai pihak terlapor dalam mengumpulkan sejumlah bukti.

Saat pihak pendemo tersebut datangi kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dan menyampaikan segala tuntutannya yang di terima lansung oleh Kasi Intel Kejari Halmahera Utara dan Plt.Kasi Pidum Kejari Halmahera Utara Iskandar Muda (Ismud).

Usai pertemuan tatap muka pihak Kejari dan 4 perwakilan pihak pendemo, Kasi Intel Kejari Halmahera Ridzky Septriananda.SH
yang di temui wartawan di depan Gerbang Kantor menyampaikan bahwa” terkait perkara yang sedang di demo oleh pihak GMIH itu pihak Kejaksaan sudah sangat profesional. Ujar Kasi

Lanjutnya” pihaknya sudah menangani secara profesional dan sudah sesuai SOP yang ada, serta sudah sesuai petunjuk yang ada, itu sudah di lakukan semuanya. Sebut Kasi

Seandainya perkara ini sudah di lengkapi oleh penyidik dan sudah di kembalikan berkas perkaranya sesuai aturan yang sudah ada, maka pihaknya akan teliti kembali, karena perkara tersebut sudah di kembalikan dengan petunjuk yang di berikan ke penyidik. Ujar Kasi
(Endy)

Hukum

Jaksa Di Minta Segera Periksa Proyek Mangkrak Rumah Adat Desa Maloang

Maloang,beritasumbernews.com
Mantan Pj. Desa Maloang, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku,” SRIKANDI ELPIN PIASINA” selama menjabat” Kepala Desa, warga masyarakat resah dan menilai secara kasat mata, tidak mampu menyelesaikan beberapa paket proyek yang ada.

“Ketika dikonfirmasi Warga sebagai sumber terpercaya, Jumat 4 Pebruari 2022, pukul 12.00. Wit. di Desa Maloang warga menyampaikan bahwa ada beberapa pekerjaan fisik seperti,” SUMUR BOR, POLINDES, RUMAH ADAT, sampai yang bersangkutan masa jabatan berahkir, pekerjaan belum lagi rampung. Ujar Sumber

” Sadis menjadi sorotan dan temuan” Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah SBB” beberapa TA. Kemarin diketuai biasa disapa” Bung IS, bahwa 1 Paket Proyek Pembangunan” RUMAH ADAT” yang berukuran 5 × 6 dibangun dengan Dana Desa (DD) TA. 2021. Dan menghabiskan Rp. 193. 246. 528.

Pembangunan, sekecil ini” aneh tapi nyata” bisa menelan anggaran ratusan juta rupia, ini perlu dibidik pihak Kepolisian dan Kejaksaan,
ditambah lagi menjadi hutang Pajak TA. 2018 Rp. 64. 000.000.

” Tipu muslihat” Mantan Pj. Kepala Desa, terhadap upah tenaga kerja, yang sudah dianggarkan Rp. 85. 449.000. satu peserpun belum realisasi kami terima ungkap sumber.

“Ada juga pekerjaan pembangunan 1 paket pekerjaan” POLINDES” dengan anggaran Rp. 284. 830. 000. masih terbengkalai yaitu,” Pintu, Jendela belum lagi terpasang.

” Rahasia terbongkar, unggas” Bendahara Desa saat dikonfirmas Jumat, 11. 00. Wit. tempat rumah kediaman” dia” menyampaikan bahwa, beberapa paket tersebut diatas sudah menjadi temuan” Tim Pemeriksa Inspektorat” saat itu saya juga turut diperiksa oleh, Oknum pegawai Inspektorat biasa dipanggil” Pa Is, terindikasi ada gula ada semut.

“Bendahara menambahkan lagi, dari TA. 2015 sampai dengan TA. 2018, setiap kali ada pencairan Anggaran Dana Desa ( ADD) dan Dana Desa (DD), Saya tidak pernah menyimpan uang, untuk pengeluaran pun” Saya, tidak tahu.

” Menjadi harapan Warga Masyarakat Desa Maloang, agar Kepolisian Resort Seram Bagian Barat dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, segera usut tuntas” SRIKANDI MANTAN Pj. KEPALA DESA ELPIN PAISINA, sesuai” Hukum yang berlaku. (Yan.L)

Hukum

Penanganan Konflik Kariu Polda Maluku Di Nilai Lambat

Ambon – beritasumbernews.com

Pasca kejadian penyerangan dan pembakaran negeri Kariu yang dilakukan oleh masyarakat pelauw dan ORI, publik Maluku kembali mempertanyakan stament Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Mapolda Maluku pada Jumat 28/1/2022 lalu.

Dimana Kapolda Maluku dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi nama nama pelaku penyerangan negeri Kariu. Namun sampai detik ini, tidak satupun pelaku ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyerangan dan pembakaran pemukiman masyarakat negeri Kariu adalah Kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dibenarkan oleh dalil apapun, Terkesan pihak kepolisian lamban dalam penanganan kasus, sejak tragedi 26/1/2022 sampai detik ini, ada apa? Tanya Kamarudin Tubaka, saat menyampaikan stetmennya di media ini. Jumat 04/02/2022

Khomarudin Tubaka mengatakan “Mestinya ketika pihak kepolisian setelah mengantongi nama nama tersangka harus diikuti dengan penangkap, Kepuasaan publik akan terjawab ketika pelaku penyerangan ditangkap dan diproses secara hukum”. Karena itu murni Pidana sehingga tidak perlu lagi meminta keterangan saksi karna itu jelas – jelas perbuatan pidana apalagi Polda Maluku sudah kantongi nama pelaku.

Tindakan penyerangan dan pembakaran pemukiman Kariu adalah kejahatan terstruktur, teroganisir dan masif, polisi tidak boleh kalah dengan masyarakat sipil, dengan kekuatan negara yang begitu besar mestinya polisi tidak lamban dalam penanganan kasus.

Lambannya penanganan konflik Kariu justru melahirkan mosi tidak percaya terhadap kepolisian Polda Maluku, Masyarakat Kariu butuh keadilan hukum. Pungkasnya
(Chey)

Hukum

Di Duga Kuat Kejari SBB Tidak Melihat Dugaan Korupsi Raja Tala Bersama Suaminya

SBB – beritasumbernews.com
“Komonitas peduli” desa Tala” dengan Kuasa Hukumnya,” Jean Alfaris ” dan”Miraldo Alexsander Anries” secara resmi, memasukan laporan dugaan korupsi dana desa dan anggaran dana desa di negeri Tala, Senin ( 28/10/2019).

Dengan “Laporan bernomor 55/ADV. KONST. HK/RJA SH – DN RKN/X/ 2019 diterima oleh” Briptu Ubyaan” dalam jabatanya selaku” BA KRIMSUS Polda Maluku.

Dalam laporan tersebut komonitas peduli desa Tala lewat kuasa hukumya, mengatakan, diduga kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh”Raja Negeri Tala,” Margareta Maspaitela” bersama suaminya” Wellem Maspaitela” dalam kapasitasnya selaku sekertaris desa Tala.

“Ironisnya, Margaretha mengangkat suaminya selaku sekertaris” TPK desa Tala, dan mengangkat sala satu saudaranya yang tidak lulus” SD” selaku bendahara desa Tala, dan setiap pekerjaan yang dananya berasal dari dana desa ( DD) dan anggaran dana desa ( ADD) Tahun 2015 – 2016 tidak perna ada papan proyeknya sebagaimana diatur dalam aturan penggunaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).

“Sebagian besar pekerjaan di desa bersumber dari dana desa seperti : ” Proyek sumur bor” sebanyak 5 titik, jalan setapak sepanjang 500 meter, dengan ditetapkan nilai proyek, itupun hanya dikerjakan 300 meter sisa 200 meter yng belum diselesaikan, hal Ini perlu dipertanyakan sisa anggaran tersebut kemana, hingga saat ini baik pihak kepolisian maupun pihak Kejaksaan tidak mampu mengungkapkannya.

” Nyaris, lebih para lagi, jalan yang dibangun itu bukanlah jalan baru, hanya tambal sulam jalan lama, yang sudah dikerjakan dengan menggunakan dana PNPM Mandiri, bahkan disampaikan sumber terpercaya selaku kepala tukang Z. Latumenase, mengungkap pekerjaan jalan setapak dikerjakan hanya menghabiskan dana Rp. 30 juta, dibalik fakta” semua data di duga kuat hanya manipulasi belaka demi memperkaya diri semata.

Disamping itu, bantuan perikanan dua unit long boat dengan mesin berkapasitas 5,5 PK, untuk kelompok penerima manfaat, hingga kini tidak dapat digunakan lantaran mesin yang diberikan dalam keadaan rusak, semestinya perlu ditelusuri, dugaan pengadaan barang bekas terindikasi ada kerjasama, dan bukan barang baru yang di beli namun barang bekas yang di beli.

“Harta kekayaan, 2015/ 2016, Kepala desa Tala memiliki barang mewah seperti : satu unit Motor Yamaha MX King, warna hitam dengan warna dasar nomor polisi DE 2417 LZ.

Satu unit” sepeda motor Honda Respol, warna kuning satu unit long boat, warna biru dengan panjang 6 meter, satu unit keyboard, merek Yamaha PSR 970 warna hitam, dua unit mobil, satu berwarna oranye dengan nomor polisi DE 1885 AC dan satu unit mobil warna hitam dengan nomor polisi DE 8697AA.

Bahkan kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Piru, dan sesuai hasil pemeriksaan seksi Inteljen kejari adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp. 300 juta.

” Namun sayangnya ketika hasil penyelidikan seksi Intel Kejaksaan Negeri Piru, dan diserahkan ke – seksi tindak pidana khusus yang dikomandani oleh” DINI DIAN TALAKUA” kasus tersebut sudah menjadi, PETI ES dan tidak pernah dilanjutkan, ada apa dengan Jaksa ?

” Pada penghujung laporan lain, Komunitas Peduli Desa Tala” menyatakan bahwa,” Margaretha maupun” Suaminya” tidak memiliki pekerjaan tetap, petani, nelayan, atau peternak, bahkan kebun untuk makan sehari – hari saja mereka tidak memiliki.

“Harapan warga masyarakat peduli, agar yang bersangkutan bersama kroni – kroninya diproses secara hukum yang berlaku. (Yan.L)

Hukum

Polres MBD Hentikan Penyelidikan Dan Penyidikan Perkara Desa Ello

Tiakur, MBD – beritasimbernews.com

Kepolisian Resort Maluku Barat Daya Menghetikan Penyelidikan dan Penyidikan perkara yang terjadi di desa Ello, kecamatan Mdona Hyera, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tanggal 16-17 Nopember 2021 lalu, karena telah diselesaikan secara kekeluargaan. Berdasarkan kesepakatan damai antara dua pihak yang bertikai, ditandai dengan adanya penandatanganan surat pernyataan damai dan pencabutan perkara tanggal 25 Januari 2022.

Wakapolres MBD, Kompol. Hendrik A. Rumsory dalam jumpa pers yang di gelar di Mapolres MBD, Kamis (03/01). Dengan adanya penandatanganan surat pernyataan damai dan pencabutan perkara, maka Polres MBD telah menyelesaikan perkara melalui keadilan Restorasi Jastisi. Perkara desa Elo Telah dihentikan penyelidikan maupun penyidikannnya dan mempunyai kekuatan hukum.

Ditambahkan Wakapolres, dengan adanya penyelesaian perkara di desa Ello agar tercipnya situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif. Untuk anggota masyarakat yang bertikai dapat kembali merujuk kehidupan berdampingan yang rukun. Dapat melaksanakan aktifitas dengan rasa aman dan tercipta kondisi kehidupan seperti sedia kala.

Selain itu Ketua Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) wilayah Lemola, Mdona Hyera dan Babar, Pdt. Josias Pera menyampaikan bahwa selaku pimpinan melakukan klarifikasi laporan pada Devisi Propam Mabes Polri. Dimana dalam surat tersebut menerangkan bahwa lambannya penanganan hukum di Polres MBD, dengan adanya konflik masyarakat di desa Ello.

“Saat ini selaku pimpinan GSJA menyampaikan bahwa laporan itu benar kami membuatnya. Itu dilakukan karena kekesalan disertai minimnya pemahaman tentang proses penanganan perkara secara hukum pihak kepolisiaan. Namun setelah mendapat penjelasan yang cukup baik dari Kapolres MBD, AKBP, Dwi Bachtiar Rivai barulah dipahami prosedur penanganan sebuah perkara,” ungkapnya.

Saat ini penanganan perkara sangat baik dan pada akhirnya menemukan solusi terbaik diantara kedua belah pihak yang bertikai di desa Ello, baik pelaku maupun korban. Dimana semua pihak merasa puas dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres MBD dan juga Polsek Mdona Hyera, tuturnya.

Ungkapan terima kasih disertai apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres MBD beserta jajaran, sudah bekerja luar biasa keras menghadapi tantangan di medan tugas yang berat. Tetapi pada akhirnya hasil maksimal diperoleh dengan hasil memuaskan. Ungkapan terima kasih juga kepada Pemerintah Daerah kabupaten MBD yang sudah menolong dan memfasilitasi upaya perdamaian, ucapnya.

Ketua Klasis koordinator GPM di kabupaten MBD sekaligus ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) kabupaten MBD, Pdt. M. M. Timisela menyatakan bahwa konflik masyarakat yang terjadi telah diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten MBD, Polres MBD, Pimpinan Agama, Tokoh Masyarakat, pihak keluarga dan semua yang terlibat.

Ini kesempatan langkah yang pernah diberikan, untuk proses damai alamiah dan semua diajak untuk belajar dari peristiwa ini. Guna membangun suatu sikap hidup yang mencerminkan dan menghadirkan kerukunan antara umat beragama di wialayah MBD. Belajar untuk menghargai satu dengan yang lain dari budaya syolilieta untuk membangun kepercayaan menghadapi masa depan lebih baik, imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kaban Kesbangpol kabupaten MBD, Ari Ezauw menambahkan bahwa masyarakat MBD memiliki kearifan lokal budaya Kental dengan kultur budaya sejak leluhur datuk-datuk dengan budaya nyolilieta yang dibingkai dalam semboyan MBD yaitu Kalwedo. Nilai religius budaya ini yang selama ini diterapkan dalam menjaga keutuhan dan kerukunan masyarakat MBD.

Lewat budaya ini pula, konflik yang terjadi di desa Ello dapat terselesaikan dengan budaya kearifan lokal yang terus dijunjung tinggi. Semua ini mari dihargai dan dijaga bersama sebagai orang basudara di MBD. Sehingga tidak mencederai budaya leluhur sejak dahulu. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah boleh menerima semua proses mediasi untuk perdamaian. (Jemes)

Hukum

Niat Cerai Oknum Polisi Palsukan Identitas

Ambon – beritasumbernews.com
Niat ingin bercerai dengan istri, Aipda Patrick David Siahaya anggota polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon dan PP Lease memalsukan identitas sebagai seorang wiraswasta.

Bukan tanpa alasan Siahaya merubah identitas dirinya dari anggota polisi aktif menjadi wiraswasta, hal ini sengaja dibuat agar memuluskan proses gugutan perceraiannya, Kata Jeane Abraham Istri David Siahaya kepada media ini via telpon selulurnya, Ambon 01/03/2022

Sebelumnya Jeane dituduh oleh Siahaya telah berselingkuh dengan laki-laki lain, namun pada faktanya. Saat sidang DP4R yang dilakukan secara internal di institut kepolisian justru sebaliknya Siahaya lah yang terbukti melakukan hubungan gelap dengan wanita lain.

“Beta dapa tuduh selingkuh dari dia. Padahal dia yang dapa tangkap selingkuh, baru deng Polwan (Polisi wanita) lae” Ucap Jeane

Dalam sidang DP4R, Siahaya terbukti bersalah dan tidak mendapatkan rujukan/rekomendasi dari pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti ke pengadilan. Itu artinya pimpinan (Kapolresta) menolak gugutan yang dilayangkan Siahaya.

Lebih lanjut Jeane menjelaskan meski tidak mendapatkan rekomendasi dari kepolisian. Siahaya justru punya jurus ampuh agar persoalannya naik ke meja hijau yaitu dengan memalsukan identitas dirinya dari Anggota Polisi aktif menjadi Wiraswasta, dan jurus yang dipakainya pun berhasil, pengadilan menyetujui dan mengeluarkan putusan cerai.

Bayangkan “Dari seorang polisi aktif dirubah identitas jadi wiraswasta”. Ini ironis.

Atas pemalsuan identitas yang dilakukan Siahaya. Jeane telah melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, LP/219/V/2021/Maluku/Resta Ambon. Namun sampai berita ini dipublikasikan dirinya belum juga diberitahu terkait laporan tersebut.

Bukan hanya itu jeane yang tak terima juga dengan putusan PN, melakukan proses banding ke PN Rabu 10 November 2021 dengan surat nom109/pdt.G/2021/PN Ambon. Hingga lanjut dengan Kasasi pada 27 Desember 2021.

Jeane berharap proses kasasi yang sementara dilakukan dirinya haruslah berjalan jujur dan transparan, karena hukum harusnya tahu mana yang salah dan mana yang benar, Pungkasnya. (Rdks)

Hukum

Kemenkumham Maluku Gelar Evaluasi Capaian Kinerja Satkernya

Ambon – beritasumbernews.com
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Capaian Kinerja tahun 2022.

Kegiatan dilaksanakan bertujuan untuk mengukur capaian pelaksanaan kinerja tahun 2021 serta menyusun strategi pelaksanaan anggaran ditahun 2022 bagi satuan kerja pada lingkup Kanwil Kemenkumham Maluku.

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Maluku, kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Andi Nurka dan diikuti secara langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka UPT) dalam Kota Ambon, sedangkan untuk UPT yang berada diluar Kota Ambon mengikuti kegiatan tersebut secara virtual. Rabu (2/2/2022

Dalam sambutannya, Andi Nurka mengatakan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi dan capaian kinerja merupakan sebuah penilaian terkait keberhasilan atau kegagalan dalam pelaksanaan kegiatan pada sebuah instansi.

Menurutnya, berhasil tidaknya suatu kegiatan ditentukan dari seberapa besar usaha yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang telah diagendakan sebelumnya.

“Rapat Koordinasi yang kita lakukan saat ini, merupakan kesempatan untuk menjaga kinerja agar mampu menghasilkan capaian yang berkualitas dan menyelesaikan berbagai persoalan kinerja secara tuntas bagi jajaran Kemenkumham Maluku sehingga tercipta sinkronisasi dan harmonisasi secara berkesinambungan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku” Tambahnya.

Kegiatan yang dilaksanakannya selama 3 hari ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para kepala UPT serta tercapainya persamaan persepsi tentang peraturan atau ketentuan dalam pengelolaan anggaran dan pelaporan. (Rdks)

Hukum

Jaksa Agung RI Akan Tindak Tegas Oknum Jaksa Yang Bermain Proyek di Pemerintahan

Jakarta – beritasumbernews.com
Jaksa Agung RI Burhanuddin mengumpulkan secara mendadak para Kepala Kejaksaan Tinggi, para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia serta memberikan pengarahan khusus secara virtual Pada Senin (31/01/2022).

Pengarahan khusus secara virtual tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, serta seluruh Pegawai Kejaksaan RI.

Jaksa Agung mengingatkan kembali bahwa seluruh tindakan warga Adhyaksa selaku aparat penegak hukum adalah selalu bermuara pada pencapaian tujuan pembangunan nasional bangsa Indonesia.

Hal ini ditekankan oleh Jaksa Agung bahwa setiap langkah pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak keluar dari posisi sebagai bagian elemen bangsa ini.

“Setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan sesungguhnya untuk menyokong segala upaya pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia, khususnya perwujudan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Secara teoritis, dalam penegakkan hukum integral, kebijakan penegakkan hukum dan kebijakan kriminal merupakan satu kesatuan utuh dari kebijakan pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, Rencana Pembangunan Jangka Menengah IV Tahun 2020-2024 dan 7 (tujuh) Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024. Artinya, Kejaksaan dengan segala kewenangannya diberdayakan seutuhnya untuk menopang pencapaian tujuan pembangunan nasional tersebut, “ujar Jaksa Agung.

“Seorang penegak hukum haruslah memahami dan mendorong pencapaian kebijakan pemerintah, bukan melakukan tindakan – tindakan hukum dengan alasan selain alasan penegakan hukum atau bahkan karena dorongan kepentingan pribadi,” ujar Jaksa Agung.

“Saya ingatkan para Kajati, para Kajari, para Asisten, dan para Kacabjari dan seluruh Jaksa dan pegawai se-Kejaksaan, jangan bermain dalam proyek.

Kejaksaan sudah saatnya meninggalkan praktik penegakan hukum yang bersifat parsial, dan hanya melihat undang-undang dengan kacamata kuda, yang memisahkan antara norma undang-undang dengan asas dan nilai dasar hukum serta tujuan pemidanaan yang diakui dalam ilmu hukum, “TegasJaksa Agung.

“Dengan konsep tersebut, maka pola-pola penanganan perkara yang transaksional, budaya mafia peradilan sejauh mungkin diakhiri, bukan lagi mengurangi. Saya ulangi lagi, agar warga Adhyaksa seluruhnya baik di pusat maupun di daerah, mengakhiri praktek penegakkan hukum yang tidak terpuji.

Akan tetapi, kembangkan praktek penegakan hukum integral, yang dapat menjamin keadilan dan keamanan warga masyarakat, peradilan yang jujur dan bertanggung jawab, etis dan efesien, serta berpatokan pada hati nurani.” ujar Jaksa Agung.

Sebagai pelaksana kebijakan penegakan hukum pemerintah, Jaksa Agung menginstruksikan agar segenap warga Adhyaksa baik di pusat maupun di daerah, untuk berperan:

Pertama menjadi AGEN PERCEPATAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Artinya janganlah penegakkan hukum pidana baik preventif maupun represif, menghambat proses pembangunan nasional.

Kedua menjadi AGEN PENYETABIL ATAU STABILISATOR SITUASI DAN KONDISI di daerah dimanapun saudara ditugaskan. Artinya penegakan hukum yang dilakukan tidak lagi kontra produktif yang menimbulkan kegaduhan. Ingat, jangan sampai ada kegaduhan. Oleh karena itu, penegakan hukum bersinergi mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dan bernegara baik di pusat maupun di daerah.

Ketiga jadilah AGEN PENGAMANAN ATAS SELURUH ASSET NEGARA apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif. Artinya tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani.

“Disinilah, peranan seorang Jaksa dibutuhkan untuk selalu memberikan pendampingan, pembinaan, dan pengingat kepada segenap stakeholder pemerintah setempat sebagai pelaksana pembangunan, guna menyukseskan program-program pembangunan yang ada,” ujar Jaksa Agung.

Komisaris PT. Asabri (Persero) Diperiksa Kejagung untuk Pendalaman Terhadap 10 Tersangka Manajer Investasi
Di tengah gencarnya upaya Kejaksaan mendukung pembangunan nasional, sangat disayangkan, Jaksa Agung masih mendengar ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah yang menyalahgunakan kewenangannya, dan berperilaku layaknya BENALU, artinya oknum Kejaksaan melakukan pendampingan dan pembinaan, namun menggerogoti instansi atau unit yang didampingi dengan mengintervensi pemerintah setempat.

“Saya ingatkan jangan ada lagi Kajati, Kajari, Asisten dan juga di Kejaksaan Agung yang bermain mencari proyek di pemerintahan. Jangan lagi ada minta-minta atau ngemis-ngemis proyek, menggerogoti kegiatan pembangunan daerah, yaitu dengan perbuatan meminta-minta setoran, mengemis proyek, bahkan ikut campur dalam menentukan pemenang proyek pengadaan demi memperoleh keuntungan pribadi. Saya akan tindak tegas siapapun anda. Ingat itu!” tegas Jaksa Agung.

“Saya perintahkan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pengawasan untuk melakukan tindakan-tindakan tegas.” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menegaskan bahwa dirinya kecewa dan marah atas perbuatan oknum Kejaksaan yang masih melakukan perbuatan tercela apalagi dengan meminta-minta proyek. Sejak hari ini, hentikan semua perbuatan tercela itu.

“Apabila diperlukan, saya selaku Jaksa Agung akan bertindak tangan besi untuk menghukum anak-anak saya demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan.

Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” tegas Jaksa Agung.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga kembali mengingatkan kepada seluruh jajarah di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran, agar tidak mempercayai siapapun yang membawa, mengaku kenal dengan saya, atau mengaku diperintahkan oleh saya, atau mengatasnamakan saya untuk berkoordinasi mengenai perkara, atau untuk meminta proyek pada pemerintah setempat, tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung menekankan kepada seluruh kepala satuan kerja agar menjaga wibawa yang melekat pada jabatan saudara, sehingga tidak perlu takut kepada pihak atau organisasi, seperti lembaga – lembaga swadaya masyarakat, yang menggunakan nama kejaksaan dan mengaku seolah – olah menjadi organisasi pendukung kejaksaan yang mempunyai niat untuk mencari keuntungan.

“Saya akan melindungi saudara jika bertindak sesuai aturan yang berlaku dan sebaliknya, saya tidak ragu akan menghukum dan mempidanakan saudara yang secara nyata mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” tegas Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung juga masih melihat ada oknum Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah, yang mengumbar kemewahan, memakai perhiasan dan bergaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial. Perilaku tersebut bertolak belakang dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana, karena dapat memicu perilaku koruptif, ungkap Jaksa Agung.

“Saya ingin menggarisbawahi untuk teman-teman semua, tolong jaga marwah ini. Tolong jaga institusi ini. Saya meminta Kapuspenkum untuk membuka aduan siapa saja para Jaksa maupun pegawai Tata Usaha yang masih meminta-minta proyek,” tegas Jaksa Agung.

Jaksa Agung meminta setiap Kepala Satuan Kerja menerapkan instruksi tersebut dengan tulus dan sungguh-sungguh, agar menjadi teladan bagi para anggota di lingkungan kerjanya masing-masing.

Saudara harus memahami bahwa keberadaan saudara di satuan kerja merupakan contoh nyata bagi para anggota, maka berikan keteladanan yang benar agar tercipta budaya kerja yang sehat, berintegritas, dan profesional, serta menjaga kepercayaan serta dukungan masyarakat yang telah diberikan. (Rdks)

 

Hukum

Satu Warga Domisili Kaiwatu Di Tangkap Akibat Perkosa Warga Domisili Wakarleli

Tiakur – beritasumbernews.com
Satu warga Kehli Damer Kab.MBD yang berdomisili saat ini di Desa Kaiwatu JR (23) berhasil di ringkus Sat Intelkam Polres MBD dan Tim Penyelidik Sat Reskrim Polres MBD, karena di duga melakukan aksi pemerkosaan dan kekerasan pada salah satu warga yang berdomisili di Desa Wakarleli.

Informasi ini di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres MBD AKP. Solaeman.S.Sos saat di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com Via Whatsaap malam ini menyampaikan bahwa” pelaku JR (23) awalnya mengaku sebagai tukang ojek saat di tanyai korban SWS (32).

Kata Kasat” sekilas kronologis awal saat mana korban hendak akan pulang ke Wakarleli saat dari rumah keluarganya di Kaiwatu, korban sempat bertanya pada pelaku bahwa apakah pelaku tukang ojek, dan dari jawaban pelaku yang meyakinkan korban bahwa dirinya tukang ojek, disitulah pelaku percaya dan terjadi tawar menawar harga.

Saat harga yang di tawarkan cocok, pelaku lansung pergi dan meminjamkan motor dari salah satu kenalannya (saksi) dan lansung temui korban kemudian mengantarkan korban menuju Tiakur.

Setibanya di pertigaan yang ke kampung Babar di situ pelaku membelok motornya menuju kampung Babar tidak menuju Tiakur atau Wakarleli, dan korban merasa kaget kemudian bertanya kepada pelaku kenapa tidak ke Wakarleli namun mengambil jalan lain, namun pelaku tidak menghiraukan malahan melajukan kendaraannya.

Tidak jauh dari pertigaan tersebut pelaku lalu membelok kendaraannya menuju jalan sirtu tepat dekat kampus dan disitu ada penginapan, pelaku melaju kendaraannya di jalanan yang berbatu namun karena terlalu berbatu pelaku perlahan kendaraannya.

Dari situlah korban kemudian melompat, dan pelaku sentak menghentikan kendaraannya, kemudian menghampiri korban yang sedang terjatuh, saat itu pelaku kemudian melayangkan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban masuk ke dalam semak semak.

Korban sempat teriak meminta tolong, namun karena lokasi tersebut jauh dari pemukiman penduduk sehingga tak satupun orang yang dengar suara teriakan korban.

Kesempatan itu pelaku tidak menghiraukan kondisi korban yang sedang terluka akibat jatuh dari motor namun lansung melayangkan aksi bejatnya, kurang lebih satu menit berlalu aksi bejat pelaku, kemudian korban sambil membujuk pelaku untuk mengantarkan korban pulang.

Korban sempat merayu pelaku dengan uang 1 juta jika pelaku mengantarkan korban pulang, dan pelaku termakan tawaran korban akhirnya mengantarkan korban pulang ke Wakarleli.

Sesampainya di Wakarleli, korban minta berhenti di salah satu usaha air Galung, disitu korban turun dan hendak memanggil pemilik air Galung, namun pelaku mencurigai korban menipu pelaku, akhirnya pelaku membalikan motornya dan lansung pulang.

Tampa di sadari pelaku, korban lansung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres MBD di Tiakur dan kemudian dari laporan polisi serta keterangan korban, Polisi dalam hal ini Sat Serse Polres MBD lalu membuat penyelidikan dan akhirnya pelaku di temukan berdasarkan keterangan saksi, dan barang bukti serta hasil olah TKP.

Pelaku kini di dekap pada ruang tahanan Polres MBD guna menunggu proses selanjutnya. Tutup Kasat Reskrim Polres MBD kepada Redaksi malam ini. (Rdks)

[instagram-feed]