Halut – beritasumbernews.com
Kepala Sekolah SD Tunuo mengantongi SK Kepala Sekolah dengan memalsukan gelar sarjana Pendidikan (S.Pd) padahal yang bersangkutan tidak pernah Sarjana.
Sangat di sayangkan diduga kuat ada oknum di Dinas pendidikan ikut mendukung kejahatan pembuatan SK Kepala Sekolah yang di pakai oleh salah satu Kepala Sekolah yakni Kepala Sekolah SD Tunuo FT.
Pantauan media ini terbukti Kepala Sekolah SD Tunuo FT yang mana atas pengakuannya sendiri saat beberapa waktu lalu di konfirmasi pihak Media, mengakui bahwa dirinya tidak pernah Sarjana, ia mengaku SK-nya yang di pakai untuk jadi Kepala Sekolah di SD Tunuo itu bukan dirinya yang memberikan nama dan gelar pada Dinas, namun dari Dinaslah yang buat seperti itu.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kab.Halut Hertje Manuel berapa waktu lalu saat di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com di Kantor Dinas Pendidikan, kata Kadis, itu hanyalah kesalahan pengetikan, Kadis pun menjanjikan akan menarik SK tersebut untuk di rubah, namun hingga kinik, sudah beberapa bulan berjalan SK tersebut terus di pakai.
Ini menunjukan bahwa baik pihak UPTD Pendidikan Kec.Kao Utara maupun Dinas mengakui bahwa Kepsek tersebut memiliki gelar Sarjana Pendidikan, bukti pengakuannya terlihat jelas saat kegiatan serah terima Kepsek SK tersebut di bacakan secara resmi oleh salah satu staf Dinas Pendidikan Kab.Halut dengan membacakan gelar Kepsek S.Pd, hal ini menunjukan bahwa benar Dinas Pendidikan mengakui Kepsek benar Sarjana, sementara yang bersangkutan mengakui tidak pernah Kuliah Sarjana, namun yang bersangkutan juga gunakan SK tersebut sebagai Kepsek, berarti semua sama – sama mengakui walaupun kebenarannya itu palsu.
Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, dalam pasal di atas jelas bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun, sehingga itu bisa di katakan tidak pidana seperti yang di sebut pada 263 ayat 2 KUHP.
Bukan saja itu namun berapa pekan lalu terjadi yang lain di salah satu SMP di Tobelo yang mana di duga guru honor bukan PNS di angkat menjadi Kepsek, akhirnya jadi perdebatan dengan sejumlah orang tua murid, Hingga berita ini naik Kadis Pendidikan yang di konfirmasi lewat Via Whatsaap untuk yang kedua kalinya belum ada balasan.
Hal tersebut menjadi perhatian publik, dan bahkan ada rasa kurang percaya masyarakat sehingga menjadi perhatian pihak penegag hukum untuk dapat memeriksa FT dalam penggunaan gelar yang sebenarnya bukan miliknya pada SK Kepsek, Bupati Diminta segera copot Jabatan Kepsek yang bermasalah.
Pandangan dari sisi Hukum saat mengkonfirmasi salah satu Dosen pada Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Unira Halut mengakui itu adalah sebuah tindak pidana yang harus di proses Hukum, sementara pihak penegag Hukum Polres Halut salah satu anggota Serse Polres Halut mengatakan bahwa” hal tersebut bisa jadi asas praduga tak bersalah, namun jika laporkan sebagai tindak pidana pemalsuan Dokumen atau surat maka masuk pada pasal 263 ayat 2.
Pihaknya bersedia menerima laporan Polisi dan akan di tindak lanjuti jika pihak yang di rugikan dalam hal ini Orang tua siswa maka itu menjadi hak setiap orang untuk melaporkan ke pihak yang berwajib maka akan di tindak lanjuti, dengan memeriksa keterangan saksi. Ungkapnya (Endy-21)
