Menampilkan: 331 - 340 dari 498 HASIL
Hukum

Bukan Sarjana, Di Duga Kuat Kepsek SD Tunuo FT Palsukan Gelar Di SK Kepsek

Halut – beritasumbernews.com
Kepala Sekolah SD Tunuo mengantongi SK Kepala Sekolah dengan memalsukan gelar sarjana Pendidikan (S.Pd) padahal yang bersangkutan tidak pernah Sarjana.

Sangat di sayangkan diduga kuat ada oknum di Dinas pendidikan ikut mendukung kejahatan pembuatan SK Kepala Sekolah yang di pakai oleh salah satu Kepala Sekolah yakni Kepala Sekolah SD Tunuo FT.

Pantauan media ini terbukti Kepala Sekolah SD Tunuo FT yang mana atas pengakuannya sendiri saat beberapa waktu lalu di konfirmasi pihak Media, mengakui bahwa dirinya tidak pernah Sarjana, ia mengaku SK-nya yang di pakai untuk jadi Kepala Sekolah di SD Tunuo itu bukan dirinya yang memberikan nama dan gelar pada Dinas, namun dari Dinaslah yang buat seperti itu.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kab.Halut Hertje Manuel berapa waktu lalu saat di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com di Kantor Dinas Pendidikan, kata Kadis, itu hanyalah kesalahan pengetikan, Kadis pun menjanjikan akan menarik SK tersebut untuk di rubah, namun hingga kinik, sudah beberapa bulan berjalan SK tersebut terus di pakai.

Ini menunjukan bahwa baik pihak UPTD Pendidikan Kec.Kao Utara maupun Dinas mengakui bahwa Kepsek tersebut memiliki gelar Sarjana Pendidikan, bukti pengakuannya terlihat jelas saat kegiatan serah terima Kepsek SK tersebut di bacakan secara resmi oleh salah satu staf Dinas Pendidikan Kab.Halut dengan membacakan gelar Kepsek S.Pd, hal ini menunjukan bahwa benar Dinas Pendidikan mengakui Kepsek benar Sarjana, sementara yang bersangkutan mengakui tidak pernah Kuliah Sarjana, namun yang bersangkutan juga gunakan SK tersebut sebagai Kepsek, berarti semua sama – sama mengakui walaupun kebenarannya itu palsu.

Sesuai dengan pasal 263 ayat 2 Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen, dalam pasal di atas jelas bahwa setiap orang yang melakukan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan manipulasi dokumen dan seolah-seolah dokument itu benar asli maka tentu akan di hukum paling lama enam tahun, sehingga itu bisa di katakan tidak pidana seperti yang di sebut pada 263 ayat 2 KUHP.

Bukan saja itu namun berapa pekan lalu terjadi yang lain di salah satu SMP di Tobelo yang mana di duga guru honor bukan PNS di angkat menjadi Kepsek, akhirnya jadi perdebatan dengan sejumlah orang tua murid, Hingga berita ini naik Kadis Pendidikan yang di konfirmasi lewat Via Whatsaap untuk yang kedua kalinya belum ada balasan.

Hal tersebut menjadi perhatian publik, dan bahkan ada rasa kurang percaya masyarakat sehingga menjadi perhatian pihak penegag hukum untuk dapat memeriksa FT dalam penggunaan gelar yang sebenarnya bukan miliknya pada SK Kepsek, Bupati Diminta segera copot Jabatan Kepsek yang bermasalah.

Pandangan dari sisi Hukum saat mengkonfirmasi salah satu Dosen pada Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi Unira Halut mengakui itu adalah sebuah tindak pidana yang harus di proses Hukum, sementara pihak penegag Hukum Polres Halut salah satu anggota Serse Polres Halut mengatakan bahwa” hal tersebut bisa jadi asas praduga tak bersalah, namun jika laporkan sebagai tindak pidana pemalsuan Dokumen atau surat maka masuk pada pasal 263 ayat 2.

Pihaknya bersedia menerima laporan Polisi dan akan di tindak lanjuti jika pihak yang di rugikan dalam hal ini Orang tua siswa maka itu menjadi hak setiap orang untuk melaporkan ke pihak yang berwajib maka akan di tindak lanjuti, dengan memeriksa keterangan saksi. Ungkapnya (Endy-21)

Hukum

Tragedi Kariuw- ORI Murni Masalah HAM

Ambon – beritasumbernews.com
Tragedi yang menimpa masyarakat Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tanggal 26 Januari 2022 merupakan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif dengan pendekatan prinsip kemanusiaan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM), E T Maspaitella, kepada wartawan di Ambon Sabtu (29/1) saat pihaknya bersedia memberikan penjelasan soal tragedi kemanusiaan menimpa masyarakat Negeri Kariuw akibat konflik dengan Negeri tetangga Pelau dan Ori. Sabtu 29/01/2022

Menurutnya, persoalan yang terjadi akibat percecokan mulut antara warga Kariu, B Leatomu, dengan warga Dusun Ori, Abd Karim Tuanakotta adalah pemicunya dan persoalan ini telah teratasi setelah diselesaikan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Ada faktor pendorong yang terjadi berupa tindakan kriminal, pembacokan terhadap warga Kariuw, Yunedy Leatomu di Dusun Ori Tanggal 25 Januari 2022 yang menyebabkan luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit di Ambon dan secara geografis negeri Kariuw berbatasan dengan Pelau dan Ori, jelas Maspaitella.

Lebih lanjut kata Maspaitella, disesali adalah pemicu dan faktor pendorong tidak segera dilokalisir oleh pihak berwajib dalam hal ini Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Haruku dan tidak ditangani secara prosedural. Ungkap Maspaitella

Dari sisi anatomi masalah, tindak kriminal itu melibatkan orang dalam arti person pelaku dan korban. Dan karena terjadi di tengah-tengah Dusun Ori maka ada banyak orang jadi saksi atas tindakan kriminal tersebut. Ujar Maspaitella

“Sebagai alat negara Kepolisian setempat memiliki kewenangan presurre seharusnya dapat menyusut dan memproses pelaku dan mencegah secara dini meluas tindakan kriminal sehingga tidak menjadi aksi penyerangan secara komunal.

Pasalnya” disini muncul kejanggalan yakni mengkondisian situasi untuk menyerang Kariuw, dan tidak saja melibatkan Ori sebagai suatu komunitas melainkan juga Pelau dalam faktanya turut bersama-sama mengepung dan menyerang Kariu dari dua sisi negeri tersebut. Kesal Maspaitella

Kariuw adalah pihak korban, terkurung ditengah karena persoalannya melebar bukan hanya antara mereka dengan masyarakat Ori tetapi juga dengan masyarakat Pelau. Herannya

Pihak Kepolisian tidak menangani secara tuntas dan cepat kasus pemarangan tersebut, dan tidak melakukan pencegahan dini atas dampak ikutan dari tindakan kriminal tersebut,” Jelas Maspaitella.

Lebih lanjut Maspaitella, aksi teror dengan jalan tembakan dari pihak Ori dan Pelau dan menciptakan rasa takut dan trauma bagi masyarakat Kariuw, sebab sebelum ini, mereka pernah diserang pula pada 14 Pebruari 1999 dan mengakibatkan mereka keluar dari Kariuw dan menjadi pengungsi dalam waktu yang lama sebelum kembali lagi di Kariuw.

Terjadi penyerangan yang dilakukan oleh masyarakat Ori dan Pelau terhadap masyarakat Kariu pada 26 Januari 2022 jam 06.00 WIT.

Penyerangan ini didukung oleh perlengkapan senjata api yang dikuasai oleh masyarakat sipil dan menembak warga Kariuw secara membabi buta, bahkan berhasil menembus pertahanan aparat TNI/Polri.

Karena itu mereka secara bebas melakukan aksi pembakaran atas 200an rumah warga Kariu. Beber Maspaitella

“Problem HAM,tragedi Kariu 26 Januari 2022 adalah bentuk pengabaian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oleh kelompok sipil dengan dilengkapi peralatan senjata api organik dan bom/granat.

Masyarakat Kariuw sebagai warga negara Indonesia telah diabaikan hak kewargaanya untuk dilindungi oleh negara, sehingga mereka harus keluar untuk kedua kalinya dari negerinya karena penyerangan.

Mereka meminta kehadiran negara melalui penambahan personil militer Polisi dan Tentara supaya bisa mengendalikan massa yang besar tetapi hal itu tidak didapati secara cepat karena alasan prosedur di lembaga militer,”jelas Maspaitella. (Chey)

Hukum

Resmi MB Di Tahan Kejari Halut, Dugaan Korupsi Dana Panwaslu 2015 – 2016

Halut – beritasumbews.com
Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Tim Jaksa penyidik Kejati Halut lewat Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer.SH telah melakukan penahanan terhadap tersangka MB selaku ketua Panwaslu Kab.Halut tahun 2015 atas dugaan tindak pidana Korupsi.

Gelar penahanan terhadap tersangka MB ini di laksanakan tepatnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kemarin pagi. Jumat 28/01/2022

Penahanan ini setelah Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menetapkan MB sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Halmahera Utara Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Adapun dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.365.861.596,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta enam puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).

Bahwa sebelumnya Tersangka MB telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp.40.000.000(empat puluh juta rupiah).

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Halut melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap Tersangka MB untuk waktu 20 (hari) ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke Persidangan. (Endy-21)

Hukum

Sat Narkoba Polres Halut Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Narkoba Di Tobelo 4,52 g

Halut – beritasumbernews.com

Sat Narkoba Polres Halut yang di pimpin Kasat Narkoba Polres Halut
AKP Mansur Basing, S.H, menggelar penangkapan terhadap satu pelaku pembawa Narkotika jenis sabu seberat 4,52 g.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus Guduru kepada Redaksi beritasumbernews.com siang tadi menjelaskan bahwa” pada Jumat 21 Januari 2022, dua hari lalu pada pukul 08 : 45 Wit, Sat Narkoba Polres Halut berhasil amankan satu pelaku. Jumat 21/01/2022

Lanjut Kolombus”Penangkapan tersebut di pimpin lansung oleh Kanit Opsal Resnarkoba Polres Halut Aipda.Naftali Popala bersama personil Sat Narkoba Polres Halut.

Menurut Kolombus” penangkapan terhadap satu pelaku atas dugaan membawa Narkotika jenis sabu itu pelaku berinisial S (50), berhasil di amankan Sat Narkoba Polres Halut tepatnya di Jln. Gamsungi, Desa Gamsungi, Kec.Tobelo, Kab.Halut.

Pelaku berhasil di amankan karena di duga membawa Narkotika jenis sabu seberat 4,52 g, selain itu barang bukti pelaku berupa dua buah Hp merek Oppo, Vivo juga di amankan Sat Narkoba.

Kasi Humas juga menuturkan kronologis penangkapan terhadap pelaku bahwa” pada Jumat itu sekitar pukul 07 : 00 Wit, Tim opsnal Sat Narkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika diseputaran Tobelo Halut Di Depan salah satu Jasa pengiraman Barang Di Desa Gamsungi Tobelo Halmahera Utara.

Dari informasi tersebut kemudian Sat Narkoba Polres Halut Yang Di Pimpin Oleh Kanit Opsnal Sat Nakoba Polres Halmahera Utara Bergerak Menuju Ke Lokasi TKP Selanjutnya Melakukan Monitoring Dan pemantauan di sekitar TKP.

Kemudian sekitar pukul 08,00 wit. team opsnal melihat seseorang datang menggunakan Mobil Pik Up dengan gerak gerik yang mencurigakan Langsung Masuk Ke Tempat Jasa Pengiriman Barang Di Desa Gamsungi Halmahera Utara setelah Berapa Menit kemudian pelaku Keluar Dari Jasa pengiriman Dengan Membawa Dus Paket Yang di Dalam Berisi Baju, kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan pelaku.

Kemudian melakukan penggeledahan Dan terhadap pelaku petugas berhasil menemukan barang bukti 1 berupa (Satu) sachet  yang diduga narkotika Di Paket Baju Yang di Dalamnya Terdapat (Sabu), Kemudian team opsnal mengamankan pelaku dan barang bukti  Serta pelaku ke Kantor Sat Narkoba Polres Halmahera Utara kemudian di lakukan Testrip narkoba.

Dari hasil Testrip Narkoba itu, di gunakan sebagai dasar untuk kemudian di lakukan proses selanjutnya.Tutup Kasi Humas Polres Halut.  (Endy-21)

Hukum

Polsek Saparua Musnahkan 140 Miras Jenis Sopi

Saparua – beritasumbernews.com
Kapolsek Saparua Kompol. R.F. Manawan pimpin gelar Pemusnahan terhadap 140 minuman keras jenis Sopi hasil Razia personil Polsek Saparua.

Kegiatan tersebut di laksanakan tepatnya di Mako Polsek Saparua sekitar pukul 14 : 30 Wit, siang tadi
Yang juga melibatkan Forkopincam Saparua. Sabtu 22/01/2022

Kegiatan tersebut di gelar dan di hadiri lansung oleh Camat Saparua Timur Halid Pattisahusiwa, S.Sos, Kapolsek Saparua Kompol Ronni F Manawan, Wadanramil Saparua Kapten Inf Junaidi, Danki BKO TNI Arhanud 11 Kapten Arh Bagus Dwi Arianto.

Selain itu hadir juga Wakapolsek Saparua Ipda. Muhammad Sallatalohy, Raja Negeri Tuhaha J.Sasabone, Ketua Saniri C.Louhanapessy, Tokoh Agama Pdt J.Limba,Tokoh Masyarakat S.Polatu, Raja Negeri Ihamahu A.Pattiiha, Ketua Saniri D.Pattinaja, Tokoh Agama Pdt J.Sopacua,Tokoh Masyarakat A.Watimena.

Dalam gelar Pemusnahan tersebut guna menekan tingkat peredaran miras tradisional, demi terciptakan situasi yang aman dan kondusif  di wilkum Polsek Saparua.

Dalam razia tersebut berhasil ditemukan Miras tradisional jenis Sopi sebanyak 140 (seratus empat puluh ) Liter yang dikemas dalam  28 (Dua puluh delapan ) cerigen ukuran 5 liter.

Barang temuan miras tradisional jenis sopi tersebut merupakan hasil temuan dari Razia oleh polsek saparua, dan langsung di musnahkan oleh Pejabat Forkopimcam di mako polsek Saparua. (Rdks)

 

Hukum

Kejari Halut Resmi Tetapkan SH Dan GM Jadi Tersangka

Halut – beritasumbernews.com
Kejaksaan Negeri Halmahera Utara resmi menetapkan dua tersangka yakni SH dan GM sebagai tersangka yang di duga telah melakukan tindak pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Halmahera Utara tahun anggaran 2015 dan 2016.

Informasi ini di sampaikan oleh Kasi Intel Kejari Halut Ridzky Septriananda.SH kepada wartawan kemarin lewat rilisnya, di sampaikan bahwa tepatnya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halut gelar penetapan tersangka tersebut di langsungkan yang di lakukan oleh Tim penyidik Kejari Halut lewat Kasi Pidsus Eka Yakob Hayer.SH. Jumat 21/01/2022

Di sampaikan Ridzky” Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab. Halmahera Utara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp.1.365.861.596 (Satu Milyar Tiga Ratus enam puluh lima juta delapan ratus enam puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah).

Lanjut Ridzky” Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara yang timbul.

Selanjutnya Para Tersangka akan ditahan untuk waktu 20 (hari) kedepan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat untuk segera dilimpahkan ke Persidangan. Terang Ridzky

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya
(Endy-21)

 

Hukum

Edmon” Jangan Ada Dusta Di Antara Kita

Kamal – beritasunbernews.com

Warga masyarakat Kecamatan Inamosol secara tegas menyatakan kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam melidik dan memproses dugaan korupsi dana anggaran pembuatan jalan Rambatu Manusa agar bisa secara transparan.

Hal ini di ungkapkan oleh salah satu warga masyarakat Kecamatan Inamosol kepada awak media beritasumbernews.com siang tadi saat di temui di salah satu pasar di SBB Edmon menjelaskan secara tegas bahwa masyarakat Kecamatan Inamosol berharap dalam proses kasus tersebut penyidik Kejati Maluku bisa transparan. Jumat 21/01/2022

Katanya” anggaran tahun 2018 APBN murni sebesar 31 Milyar, hilang entah kemana jalan hingga kini amburadur dan makin parah, rusak total, karena hanya sebatas pembongkaran, tidak ada kelanjutan sedangkan anggaran ludes.

Proyek jalan tersebut zaman kepala Dinas PU Thomas Watimena, yang mana saat beberapa waktu lalu Dinas PU Kab.SBB sempat di Demo oleh warga Inamosol, Kadis PU Thomas Wattimena menanda tanganan sebuah surat yang isinya kesanggupan melaksanakan pekerjaan jalan tersebut pada Desember kemarin 2021.

Rakyat pun menelan janji manis Kadis PU yang mana terbukti hingga saat ini pekerjaan tersebut tidak terselesaikan bahkan sudah semakin parah akhirnya transportasi ekonomi warga Inamosol Kembali lumpuh total.

Harapan kami cuman satu, yaitu penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku dalam melidik dan memproses kasus dugaan korupsi jalan Rambatu – manusia yang kini lagi parkir di meja penyidik Kejati Maluku, agar bisa secara transparan kepada kami warga masyarakat untuk di ketahui setiap tahapan proses. Pungkasnya
(Rdks)

 

Hukum

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bocah 10 Tahun Di Manado, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Manado – beritasumbernews.com

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa bocah 10 tahun berinsial CT di Manado, Sulawesi Utara. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak sembilan saksi, termasuk tiga orang dokter.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, laporan dugaan kekerasan seksual tersebut sudah dilaporkan pada 28 Desember 2021. Saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

“Penyidik telah melakukan observasi rumah korban yang diduga sebagai tempat terjadinya perkara dan melakukan koordinasi dengan dokter kandungan, dokter anak dan dokter forensik serta melakukan visum,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/1/2022).

Lebih lanjut, jenderal bintang dua ini menuturkan penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan kasus ini menjadi penyidikan.

Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno bersama Kapolresta Manado dan penyidik Polresta Manado juga mengunjungi Rumah Sakit Kandou untuk memberikan penguatan dan penghiburan kepada korban dan keluarga.

Dari hasil pertemuan dengan korban, didapati informasi satu nama yang menjadi terduga pelaku kekerasan seksual terhadap korban. Satu nama tersebut nantinya berpotensi menjadi tersangka dan akan dilakukan penangkapan.

“Rencana tindak lanjut besok hari akan melangsungkan rilis dengan mengundang mitra pemerhati anak, psikolog anak, serta UPTD (Unit Pelayanan Tehnis Daerah) Provinsi Sulut yang membidangi perlindungan, perempuan dan anak,” katanya.

Sebelumnya, Seorang bocah 10 tahun di Manado, berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual. Ibu korban, berinisial HS meminta bantuan kepada Anggota DPR Dapil Sulawesi Utara (Sulut), Hillary Lasut, dengan mengunggah video di media sosial.

Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di media sosial tersebut, akhirnya viral. Peristiwa tersebut kata HS, sudah dilaporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021. Dia memohon agar menyelesaikan kasus itu hingga tuntas. “Saya memohon agar ibu membantu saya membantu saya menyelesaikan kasus ini, karena anak saya seperti cacat,” kata dia dikutip Rabu (19/1/2022).

Dalam video berdurasi satu menit itu, ibu korban kekerasan seksual itu mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado, dan masih terus menunggu hasil penyelidikannya. “Sampai saat ini anak saya masih kritis,” ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021 lalu. Korban sendiri saat ini mendapatkan perawatan intensif di RSUD Prof. Kandou. (Rdks)

Hukum

Kunker Ke Ambon, Ini Yang Di Lakukan Kemenkumham RI

Ambon – beritasumbernews.com
Dalam rangka kunjungan kerja di Kota Ambon, Inspektur Wilayah II (Irwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Icon Siregar berikan motivasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di tiga (3) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yakni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ambon Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam kunjungnya di tiga UPT tersebut, kedatangan Icon disambut hangat oleh seluruh pegawai yang bertugas saat itu. Sosok Icon begitu familier bagi para WBP di Kota Ambon, pasalnya ini bukan merupakan hal pertama bagi Icon kala berkunjung di bumi pela gandong ini.

Tanpa menghilangkan image seorang pemimpin, Icon memperlakukan WBP layaknya sanak saudara maupun teman, berinteraksi memberikan semangat, memotivasi mereka untuk melakukan kewajiban mereka sebagai umat beragama agar tetap bersyukur atas kemurahan Tuhan dengan cara berdoa dan berserah diri meminta pengampunan-Nya agar hidup menjadi bersih.

Icon juga meminta kepada WBP agar membangun jiwa positif dalam diri masing-masing. “Hidup itu singkat, jadi jangan sia-siakan waktu kita. Penentuan sikap hidup hanya tiga hari, yakni hari yang kita lalui; Inilah kita sekarang dengan hasil yang kita dapatkan sesuai dengan apa yang kita lakukan dihari pertama; tentukan sikap kita dihari ketiga. Yang berlalu biarlah berlalu tidak akan bisa kita tempuh, bangun jiwa dan semangat positif maka hidup kita akan positif dan hebat. Sesungguhnya kita yang megusahakan diri kita menjadi komunitas yang positif disini dan bangkitkan diri kita menjadi orang hebat” ujarnya.

Dirinya menegaskan bahwa orang-orang hebat memiliki semangat yang tinggi, memiliki kontrol persahabatan dengan diri sendiri, dan hidup harus transparan apa adanya bukan ada apanya.

Selain itu, Icon menanyakan terkait pelayanan yang diberikan petugas kepada WBP selama berada di Lapas/Rutan, mulai dari Sandang, pangan, dan juga papan. Dirinya juga mengingatkan untuk tetap menjaga kebersihan, kesehatan dan taati protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. (Rdks)

Hukum

Kejari Halut Di Minta Tegas Periksa Kontraktor Dedi Lorens Terkait Dugaan Mark-ap SD N Wangongira

Wangongira – beritasumbernews.com
Proyek dua ruang kelas belajar SD Negeri Desa Wangongira, Kec.Tobelo Barat, Kab. Halut kini tinggal kenangan bagaikan pot bunga yang termakan usia, tidak di hiraukan lagi.

Proyek dua ruang RKB yang menelan anggaran kurang lebih dua ratus juta, di duga mark-ap karena hingga saat ini bangun tersebut tidak terselesaikan.

Hal ini di ketahui berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Redaksi beritasumbernews.com siang tadi di Desa Wangongira, yang mana sejumlah Guru dan bahkan warga masyarakat keluh dengan adanya bangunan sekolah yang di kerjakan oleh pihak ke tiga Kontraktor Dedi Lorens dari anggaran Dana DAK tahun anggaran 2008.

Sementara mantan Kepsek SD Negeri Wangongira tahun itu Ny.Meyke Sarlota Tupan saat di temui Redaksi di kediamannya menyampaikan bahwa” ia sendiri tidak pernah tahu menahu dengan anggaran tersebut.

Kata Tupan bahwa” pekerjaan tersebut di kerjakan oleh pihak ke tiga dari dana DAK, dan saat itu kontraktor beralasan bahwa kondisi hujan sehingga belum sempat menyalesaikan pekerjaan tersebut, di karenakan kondisi jalan tidak mendukung. Ungkap Tupan

Sementara tambah Tupan” hingga saat ini kontraktor entah dimana tidak di ketahui keberadaannya, menurutnya kontraktor pernah di panggil di inspektorat namun hingga saat ini dirinya sebagai Kepsek saat itu tidak mengetahui perkembangan.

Hal ini penting bagi Kejaksaan Negeri Halmahera Utara untuk segera mengusut dugaan Mark-ap dua ruang Kelas Belajar SD Negeri Wangongira yang hingga saat ini tidak terselesaikan, tidak bisa di manfaatkan (mubasir) anggaran ratusan juta rupiah. (Endy-21)

[instagram-feed]