Menampilkan: 391 - 400 dari 498 HASIL
Hukum

Lagi – Lagi Puluhan Liter Miras Di Sita, Saat Ops Pekat Siwalima Polsek KPYS

Ambon,beritasumbernews.com
Atas dasar Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021, Kapolsek KPYS Iptu. B. Surya Muhammad.S.Trk di dampingi personil Polsek menggelar Ops Pekat Siwalima di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Dari Ops Pekat Siwalima tersebut dengan sasaran, Judi, Minuman keras, Pencurian, dan kejahatan lainnya, Polsek KPYS pun berhasil mengamankan puluhan miras jenis Sopi.

Informasi ini di terima dari Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia sore tadi lewat Rilisnya kepada media ini yang menyampaikan bahwa” tepatnya di pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat Kapal KM.Sabuk Nusantara 106 sementara tambat di dermaga Personil Polsek KPYS yang di pimpin lansung oleh Kapolsek menggelar Ops Pekat Siwalima 2021.

Dari Razia tersebut personil Polsek KPYS berhasil temukan puluhan Liter miras jenis Sopi milik warga Silale Sofyan (35), miras tersebut di kemas 11 (Sebelas) Plastik Bening Panjang ukuran 5 liter, total semua miras yang di temukan sebanyak 55 liter.

Dalam pelaksanaan operasi pekat siwalima tersebut Anggota Polsek KPYS melakukan Razia barang bawaan penumpang dan barang bagasi di dermaga saat penumpang melakukan aktifitas embarkasi muatan dan barang.

Setelah mengamankan minuman keras pemilik di berikan teguran serta himbauan untuk tidak membawa minuman keras pada saat hendak melakukan pelayaran Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek KPYS. Tutup Leitemia
(Veja)

Hukum

Sempat Melarikan Diri, Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Pembacokan Di Galela

Galela,beritasumbernews.com

Kasus penganiayaan atau pembacokan yang terjadi kemarin di Desa Ngidiho, Kec. Galela, Kab.Halmahera Utara, pelaku sempat melarikan diri usai membacok korban.

Dalam keterangannya Kasi Humas Polres Halut Iptu. Kolombus.G kepada wartawan lewat Rilisnya menyampaikan bahwa” kejadian pembacokan tersebut terjadi di kebun kelapa saat mana korban sedang mengupas kelapa tiba – tiba Tampa di sadari Tampa ada permasalahan pelaku lansung menbas leher korban dengan sebilah parang. Senin 8/11/2021

Hal tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat di leher kanan korban, hingga korban rebah ke tanah Tak berdaya, hingga ibu korban mencoba menolong korban dengan memeluk korban.

Korban lansung di larikan ke RSUD Tobelo guna mendapat pertolongan medis, sementara pelaku sempat melarikan diri bersama saksi yang melihat kejadian tersebut, akibat takut.

Pelaku DY (25), dan korban RB, pelaku sempat lari namun berhasil di ringkus personil Polsek Galela dan sudah di amankan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, dan saksi pun menguatkan keterangan tersebut bahwa benar pelaku melakukan pembacokan tersebut mengakibatkan luka parah pada leher kanan korban.

Untuk motif pelaku, pengakuan pelaku bahwa yang bersangkutan tidak ada dendam ataupun masalah, dan pelaku melakukannya dengan tidak sadar.

Kasus tersebut lansung di Lidik pihak Polisi dan dati LP yang mana dari Lidik naik status ke Sidik, serta sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Tutup Kasi Humas Polres Halut
(Endy-21)

Hukum

Jaksa Di Minta Hentikan Pendampingan Pengadaan Kapal Pemda SBB Di Duga Kuat Sarat Korupsi

SBB,beritasumbernews.com
Pengadaan Kapal Pemda SBB yang di beli dari luar daerah dengan harga miliaran rupiah hingga saat ini tak kunjung tiba ternyata di duga kuat sarat korupsi, sehingga merasa penting bagi kejaksaan Negeri Seram Barat agar menghentikan pendampingan terhadap pengadaan kapal tersebut.

Pengadaan kapal Pemda SBB yang di beli miliaran rupiah yang hingga kini tak kunjung tiba di SBB ini benar – benar sarat korupsi sehingga wajib Jaksa melakukan pemeriksaan pada siapa saja yang terlibat dalam pengadaan kapal tersebut.

Hal ini di benarkan oleh Kasi Datun Kejari SBB Taufik.SH kepada awak media kemarin di ruang kerjanya menyampaikan bahwa” dari Kejari sebelumnya sudah ada permintaan permohonan dari Dinas Perhubungan Kab.SBB guna Kejari memberikan pendampingan terhadap pengadaan kapal tersebut.

Menurutnya” dari keterangan penyedia akibat Covid – 19, sehingga mesin kapal tersebut mengalami keterlambatan masuk ke Indonesia, namun pihak Kejaksaan tidak tinggal diam terus menekan pihak penyedia hingga saat ini. Ungkap Taufik

Lanjutnya” bahkan pihak Kejaksaan dalam hal ini pihak Datun sudah pernah meminta penjelasan secara rincinya secara Vikon dengan pihak penyedia dan jawaban penyedia saat itu bahwa apa yang di kerjakan itu sudah sesuai. Tutur Taufik

Tambahnya” pihak Datun Kejari SBB hanya sekedar memberikan masukan pertimbangan kepada pihak penyedia apa yang menjadi pertimbangan pada mekanisme Hukum-nya. Sebut Taufik

Pihak Datun Kejari SBB pun terus ingatkan pihak penyedia terkait denda yang terus berlaku, yang mana peringatan itu agar jangan sampai memberatkan pihak penyedia, namun jawab penyedia bahwa itu tidak masalah karena kesalahan pihaknya siap menerima jika konsekwensinya harus di denda.

Bahkan menurut pihak penyedia bahwa” pekerjaannya terkendala itu karena banyak tukang yang pulang kampung sehingga mengakibatkan pekerjaannya terhambat, disitu pihak Datun Kejari SBB pun memberikan peringatan bahwa jika ada indikasi korupsi maka pihaknya akan menghentikan pendampingan.

Pihak Datun bukanlah tameng bagi penyedia, namun penyedia malah menyampaikan terima kasih atas Datun yang terus mendampingi, pihak Datun Kejari SBB terus meminta informasi perkembangan dan bahkan terus memberikan saran kepada pihak penyedia.

Lebih lagi pihak Datun terus memberikan somasi – somasi pada pihak TPK bagaimana agar pekerjaan tersebut bisa secepatnya selesai karena terlihat pekerjaan tersebut tersisa berapa persen saja, agar jangan sampai akibat kurang berapa persen itu tidak di lakukan pencairan akhirnya jadilah Mark-up.

Pihak Datun akan terus dampingi selama tidak ada indikasi korupsi, pihak penyedia meyakinkan bahwa belum di lakukan pencairan tahap 4 karena prosedurnya menurut penyedia harus datangkan pihak penyedia kapal tersebut yang ada di Jakarta itu. Tutup Taufik
(Rdks)

 

Hukum

Oknom Kades Di Halut Resmi Di Laporkan Ke Polres Halut, Di Duga Cabuli 4 Anak Di Bawah Umur

Halut,beritasumbernews.com
Oknum Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap 4 anak di bawa umur.

Hal tersebut di benarkan Kasat Reskrim Polres Halut Iptu.Elvin Septian Abar lewat Staf Kasi Humas Polres Halut siang tadi saat di tanyai sejumlah wartawan.

Informasi ini berhasil di himpun Redaksi beritasumbernews.com siang tadi yang mana AD Salah satu korban menceritakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan September baru – baru ini. Saat itu, MT membawa kedua korban jalan – jalan di tanjung. Ungkap AD

“Setibanya di tanjung, MT langsung melakukan aksinya mencabuli kedua korban, yaitu AD bersama TD,” kata AD, Senin (8/11/21).

Menariknya, dari keterangan yang dihimpun media ini, ada juga JM dan EG yang menjadi korban dugaan pencabulan dari oknum Kepala Desa Wari Ino.

Ia mengaku, usai kejadian, korban kerap mendapat ancaman dan intimidasi agar tidak melaporkan kepada pihak keluarga.

“Selama ini saya diam, karena merasa di bawah ancaman dan intimidasi,” tuturnya.

Terpisah, YB selaku ibu Korban membenarkan setelah kejadian, AD mengalami gangguan psikologi.

“Saya merasa kecewa dengan perbuatan oknum kades Wari Ino, sebab belakangan ini AD mengalami perubahan mental” ungkapnya.

Saat ini, dugaan perbuataan MT tersebut telah dilaporkan kepada pihak reskrim Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Wenas Rompis menegaskan, jika kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian untuk dilakukan proses pemeriksaan, dan ditetapkan tersangka, maka Pemerintah Daerah, akan melakukan penghentian sementara kepada oknum kades tersebut.

“kami akan menyiapkan penjabat sementara untuk menggantikan oknum kepala Desa di Desa tersebut, kerena perbuatan melanggar Hukum” Pungkasnya Mengakhiri. (Endy-21)

Hukum

Polisi Ungkap Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan

Ambon,beritasumbernews.com
Polisi berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh personil Satgas Gakkum Ops Pekat Siwalima Satreskrim Polresta P. Ambon. Minggu 7/11/2021

Hal tersebut di sampaikan Kasubag Humas Polresta Ambon IodamIsack Leitemia pada wartawan sore kemarin bahwa” hal tersebut berdasarkan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 01 November 2021; dengan uraian singkat yakni” Tindak Pidana” pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2).

Tersangka berhasil di tangkap oleh personil Polresta kemarin itu tepatnya di Terminal Mardika Kec. Sirimau Kota Ambon, sekitar pukul 22 : 00 Wit pada Minggu 31 Oktober 2021 lalu.

Terungkapnya kasus tersebut dan tersangka berhasil di ungkap itu berdasarkan laporan S dengan korban Y.Y, dengan saksi S,Y.Y, D.T.

Barang bukti uang tunai Rp. 200.000, 1 (satu) unit HP merk realme warna biru Dengan tersangka A. K, alias R dan kawan – kawan.

Yang di lakukan tersangka dalam kejahatannya mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp. 10.000.000,- modus yang di lakuonkan tersangka itu bersama – sama rekan – rekannya menghadang dan mengelilingi Korban lalu menarik Korban ke arah lorong kemudian mengancam lalu merampas 1 (satu) bh HP dan uang tunai sejumlah 6 juta milik Korban.

Dalam keterangan yang di sampaikan Leitemia sesuai kronologis singkat bahwa” pada waktu & tempat tersebut diatas, berawal korban sampai di terminal mardika untuk naik angkot dengan tujuan untuk pulang ke rumahnya, ketika akan melewati lorong saat itu tiba-tiba salah seorang tersangka merangkul leher korban dengan erat dan membawanya melewati lorong itu sambil di ikuti oleh para tersangka lainnya. Ungkap Leitemia

Lanjutnya” ketika masih di dalam lorong, tersangka lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan 2 (dua) tersangka lainnya (termasuk tersangka A. K. als R) langsung memeriksa saku celana korban, saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa “JANG BATARIA, KALAU ZENG BETA PUKUL OSE”,

Mendengar hal itu korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan tersangka, selanjutnya tersangka A. K.als R langsung mengambil HP dan uang milik korban, kemudian memberikan kepada para tersangka lainnya,  setelah itu para tersangka melarikan diri, kemudian korban mencari angkot untuk pulang ke rumahnya. Tutup Leitemia
(Rdks)

 

Hukum

Enam Warga Ambon Di Amankan Polda Maluku Saat Main Judi Di Pasar Arumbai

Ambon,beritasumbernews.com
Enam orang warga diamankan aparat Polda Maluku. Mereka kedapatan sedang bermain judi di dalam kawasan pasar Arumbae, Mardika, Kota Ambon, Minggu (7/11/2021).

Keenam warga diamankan dalam operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 yang dilaksanakan tim gabungan Polda Maluku.

“Kami amankan mereka bersama dua dus kartu judi jenis joker. Ada juga uang tunai yang diamankan sebesar Rp 151.000,” kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Ditreskrimum Polda Maluku yang memimpin Operasi Pekat 2021.

Setelah diamankan di tempat permainan judi tersebut, enam warga ini lantas digelandang menuju Markas Polda Maluku.

“Enam warga diamankan bersama barang bukti di Mapolda Maluku. Mereka digiring ke ruang penyidik Reskrimum Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Jonathan mengaku, kawasan pasar Arumbae dan beberapa wilayah yang ada di Mardika selama ini sering dijadikan sebagai lokasi perjudian. Para pelaku umumnya adalah para pedagang dan sopir angkot.

“Mengingat kondisinya yang tidak begitu nampak atau tertutup dari halayak ramai,” katanya.

Perwira pertama dengan pangkat tiga balak di pundaknya ini berharap razia yang gencar dilakukan selama sepuluh hari ke depan nanti, bisa menekan tingkat kebiasaan yang menjadi penyakit masyarakat dan meresahkan warga.

“Kami berharap bisa menekan tingkat penyakit masyarakat khususnya pada kawasan keramain seperti pasar dan yang lainnya,” harapnya. (Rdks)

Hukum

Terjaring Razia, Sejumlah Pasangan Muda Mudi Yang Bukan Pasutri Di Amankan

Ambon,beritasumbernews.com
Belasan orang pasangan muda mudi bukan suami istri diamankan aparat Kepolisian Daerah Maluku. Mereka diamankan saat digelarnya operasi Pekat Siwalima 2021, Sabtu malam (6/11/2021) hingga Minggu (7/11/2021) dini hari tadi.

Belasan pasangan tersebut diamankan di tiga penginapan yang berada di Jalan A.M. Sangadji, Kota Ambon. Yaitu penginapan asri, H-I dan Rajawali.

“Razia Pekat yang kami lakukan hari ini menemukan sebanyak 15 orang pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar penginapan,” kata Kompol Syarifudin, Kabag Ops Polda Maluku usai memimpin razia Pekat Siwalima.

Saat ditemukan, barang bawaan belasan orang itu digeledah beserta tempat yang mencurigakan di dalam kamar penginapan. Kemudian ditemukan beberapa bungkus obat alergi, antibiotik dan juga kondom dalam kemasan.

“15 orang itu juga tidak memiliki KTP. 11 diantaranya masih remaja, yakni 6 wanita dan 5 laki-laki,” jelasnya.

Setelah digeledah di dalam kamar penginapan, belasan orang tersebut kemudian digelandang menuju Markas Polda Maluku.

“Di Polda Maluku kami datakan mereka, lalu diberikan pembinaan. Selanjutnya kami pulangkan ke rumah masing-masing dengan catatan tidak akan lagi menggulangi perbuatanya,” sebutnya.

Untuk diketahui, razia yang dipimpin Kompol Syarifudin ini melibatkan 25 personel gabungan Polda Maluku, yaitu dari Ditreskrimum, Bidang Propam dan Humas Polda Maluku. (Rdksi)

Hukum

Kades Hatunuru Terpilih Resmi Di Laporkan Ke Polisi, Dugaan Lakukan Penipuan Dan Penggelapan APD 2015-2021

Piru,beritasumbernews com
Kepala Desa terpilih Desa Hatunuru, Kec. Taniwel, Kab.SBB, Melkisedek Rumaherang resmi di laporkan ke Reserse Kriminal umum Polres SBB atas tuduhan dugaan penipuan mengatasnamakan pejabat kepala Desa. Kamis 04/10/2021

Menurut kuasa Hukum masyarakat Desa Hatunuru Semi Riry SH.MH kepada wartawan di Piru saat di hubungi Via Telpon selurernya menyampaikan bahwa” pihaknya resmi melaporkan Kades terpili ke Polres SBB atas tuduhan dugaan penipuan terhadap Masyarakat dan perusahan.

Hal ini di benarkan oleh Semi Riry kemarin, menurut Semi laporan tersebut sudah di desposisikan ke bagian tindak pidana korupsi di Polres Seram Bagian Barat. Ujar Semi

Disebutkan Semi, oknom MR tersebut adalah sebagai kepala desa terpilih sehingga secara etika pihak kuasa Hukum menyurati Bupati SBB dengan tujuan agar oknom MR tersebut di tunda pelantikannya karena sedang terjerat hukum tindak pidana Korupsi dan dugaan penipuan yang sedang di proses pada Polres SBB. Terang Semi

Hal tersebut di katakan Semi agar Bupati dapat mempertimbangkan pelantikan Kepala Desa Hatunuru tersebut, di akui Semi kasus tersebut masih di sebut pra duga tak bersalah, dan sebenarnya tidak juga menganggu proses politik, namun yang menjadi masalahnya adalah yang bersangkutan dalam kasus ini jika di bawa ke Rana pidana cukup berat sehingga wajar di tunda dulu proses pelantikannya. Jelas Semi

Lanjut Semi” yang menjadi terpenting adalah oknom MR tersebut saat itu melakukan perikatan dengan pihak perusahan yang beroperasi di wilayah Desa sebagai seorang pejabat Desa dan perikatan tersebut di lakukan di depan notaris. Beber Semi

Setelah di lakukan perwkatan tersebut oknom Kedes terpilih MR tersebut juga melakukan transaksi pembayaran, dan itu di lakukan juga di notaris, dan mengatas namakan pejabat. Ujar Semi

Padahal yang bersangkutan MR adalah bukan pejabat Hatunuru sehingga secara beretika pemerintahan oknom tersebut telah menipu sebagai seorang pejabat, sehingga di duga oknom MR melakukan penyamaran sebagai seorang pejabat untuk menipu dan mendapat keuntungan.

Sebagai kuasa hukum, Semi meminta agar Bupati dapat menunda pelantikannya sebagai kepala Desa terpilih sampai ada kejelasan dari pihak penyidik terkait kasus tersebut.

Sementara itu Semi menambahkan bukan saja persoalan itu yang terjadi namun juga Semi menyinggung terkait persoalan Pilkades yang mana ada kekosongan Hukum sehingga timbul banyak persoalan yang terjadi di saat Pilkades di Kab.SBB.

Kata Semi” hasil konsultasi pihaknya dengan bagian Pemdes Kab.SBB bahwa” Pemdes menyatakan bahwa pihaknya berpatokan pada Perbup, yang mengatakan bahwa proses Hukum itu tidak menganggu proses pelantikan Kepala Desa. Sebut Semi

Semi menerangkan bahwa” sebenarnya jika di baca pada pasal 41 ayat 7 PP 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Desa disitu menyebutkan” ketika terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala Desa Bupati/Wali Kota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu 30 hari.

Sehingga jika ada keberatan perselisihan hasil yang di ajukan kepada Bupati seharusnya Bupati mempending Desa tersebut untuk proses pelantikan dan harus menunggu sampai 30 hari.

Sehingga dapat di lihat Perbup katakan lain dan terjadi pertentangan antara yang ada di dalam Perbup dan PP dan secara Hukum harusnya berpatokan pada PP, karena PP adalah merupakan peraturan yang lebih tinggi dari pada Perda. Tutur Semi

Menyikapi hal tersebut tokoh masyarakat Desa Hatunuru Samuel Paulus Rumahuru juga angkat bicara” awal perjanjian atas notaris itu terjadi pada tahun 2015, hal itu di lakukan saat itu oleh oknom MR tersebut saat ke Ambon untuk melakukan hal itu dengan pihak perusahan di Kota Ambon.

Kata Rumahuru” saat proses itu oknom MR mengatakan bahwa dia sebagai yang punya hak pada wilayah Desa Hatunuru karena sebagai Raja Negeri, hal itu di lakukan oleh oknom tersebut Tampa memberitahukan pada masyarakat Desa, juga Pemerintah Desa serta juga BPD.

Hal ini berjalan begitu lama sejak 2015 hingga 2021 ini baru di ketahui ternyata oknom tersebut melakukan penipuan dan penggelapan serta manipulasi jabatan sebagai pejabat kepala Desa.

Oknom tersebut telah sekian lama mengambil galian C sebagai hasil PAD bagi Desa Hatunuru, dan baru di ketahui pihak perusahan beberapa hari lalu.

Kata Rumahuru” sebagai masyarakat sangat merasa di rugikan sehingga pihaknya mengajukan laporan ke pihak yang berwajib untuk di proses secara Hukum yang berlaku, selain itu juga pihaknya melayangkan surat kepada Bupati untuk di tunda pelantikannya selaku Kepala Desa terpilih. Tutup Rumahuru
(Rdks)

Hukum

Cegah Angka Kejahatan Dan Jaga Kamtibmas Aman, Polsek Waisarisa Gelar KRYD

Waisarisa,beritasumbernews.com
Kapolsek Waisarisa Ipda. H. Nikijuluw di dampingi delapan personil Polsek melaksanakan kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD), tepatnya di lokasi depan mapolsek Waisarisa Desa Nuruwe, Kec.Kairatu Barat, Kab.SBB. Kamis 04/11/2021

Kegiatan tersebut dengan sasaran dalam penindakan yakni” Miras, Sajam, Handak, Senpi, Dan yang tidak menggunakan Masker.

Saat kegiatan di jalankan Polsek Waisarisa berhasil mengamankan 322 Liter Miras jenis Sopi yang di bawa oleh VL (23) sebagai sopir, hendak membawa miras tersebut tujuan Piru – Ambon.

Miras yang di temukan itu milik YH (47) di temukan sebanyak 130, di tambah lagi di temukan pada mobil bernomor Polisi DE 7009 GU sebanyak 192 liter, sehingga total semua 322 liter, sementara yang tidak gunakan masker ada 12 orang. (Yan.L)

 

Hukum

Pimpinan KPK Dialog Bersama Kapolda Maluku” Sinergitas Dalam Pemberantasan Korupsi”

Ambon,beritasumbernews.com
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs Refdi Andri M.Si, mengikuti dialog publik bersama wakil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Selain wakil pimpinan KPK, dialog juga diikuti oleh Kepala Kejati Maluku dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku di stasiun TVRI, Kota Ambon, Rabu (3/11/2021).

Dialog tersebut mengusung tema sinergitas dalam pemberantasan korupsi antara aparat pengawas internal pemerintah dan BPKP di wilayah Maluku.

Kapolda mengatakan, korupsi bisa terjadi pada semua sektor bidang tergantung pada niat dan kesempatan.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan KPK atas kehadirannya di Maluku, banyak yang sudah didapat selama melakukan rapat dan kordinasi bersama,” kata dia.

Kapolda mengaku, untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi, maka yang harus dikedepankan sajak awal adalah pengawasan internal dari masing-masing lembaga.

Peran aktif dari semua pihak terkait perkara korupsi, kata dia, harus dilakukan. Di mana, setiap laporan yang disampaikan masyarakat harus dipelajari dengan cermat dan ditindak lanjuti dengan cepat.

Tindakan cepat dari setiap laporan korupsi yang masuk, kata dia, harus diambil karena orang yang melakukan korupsi pada umumnya sudah merencanakan perbuatannya. Sehingga sejak awal ia sudah merencanakan dengan baik, telah memperkirakan pintu mana yang dapat dilalui dan siapa yang bisa diajak bekerja sama.

“Dan ini merupakan suatu konspirasi jahat yang terjadi pada tataran tertentu,” sebutnya.

Mantan Kakorlantas Polri ini juga mengingatkan kepada setiap orang yang berniat jahat melakukan korupsi, pasti akan ketahuan.

“Bahwa sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh juga dan itu merupakan suatu kejahatan dan konsikuensinya adalah hukum,” jelasnya.

Ia berharap adanya komitmen kejujuran dari semua pihak sehingga korupsi itu dapat dihindari dengan bekerja sesuai aturan administrasi dan apa adanya di lapangan.

Hal senada juga disampaikan pimpinan KPK Nurul Ghufron. Ia mengatakan bahwa korupsi itu dapat terjadi jika ada niat dan kesempatan.

Olehnya itu, Ghufron meminta agar pengawasan internal harus dikedepankan pada segala bidang baik itu proyek pengadaan barang dan jasa, perijinan, gratifikasi, suap hingga yang lainnya.

Ghufron juga mengatakan bahwa ruang gerak dan niat para pelaku korupsi harus dipersempit dengan adanya kerja sama antar KPK bersama Polri dan kejaksaan sehingga potensi untuk korupsi akan semakin kecil. (Rdks)

[instagram-feed]