Gamhoku,beritasumbernews.com
Kasus penganiayaan yang di proses oleh Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan Aipda.Edwin Manipa.SH mandek, sempat tertunda dalam kurun waktu yang cukup lama.
Pelaku sengaja di biarkan berkeliaran dan bekerja seperti biasa setiap hari, informasi ini berhasil di himpun media ini Senin 1 November 2021 di Gamhoku, dari informasi yang di dapat dari Korban penganiayaan tersebut Amos Ansiga, bahwa pelaku sedang berkeliaran dan bahkan aktifitas seperti biasanya melaut sebagai nelayan.
Saat di temui di kediamannya Ansiga menyampaikan keluhannya bahwa” sudah pernah ke Kapolsek lama guna mempertanyakan status pelaku yang sempat menghilang setahun lebih dan baru muncul, janji Kapolsek saat itu bahwa ” ia akan di upayakan seminggu saja penanganannya” namun hingga saat ini korban menunggu malahan tidak ada informasi balik.
Sementara Kapolsek Tobelo Selatan (Tobe) yang baru Ipda. Barry Namotemo di ruang kerjanya kemarin saat di temui sejumlah awak media, mengakui kasus tersebut yakni kasus penganiayaan tersebut masih tunggakan bagi Polsek Tobelo Selatan. Pungkasnya
Kapolsek pun mengakui terkait keterlambatan proses Hukum P21 berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang terjadi setahun lalu dan di proses oleh Reskrim Polsek Tobelo Selatan yang di nilai terkendala dalam waktu yang cukup lama.
Menurutnya” saat serah terima Kapolsek lama kepadanya selaku Kapolsek baru di situ ada atensi terkait kasus tersebut, dan pihaknya tidak akan tinggal diam namun kasus tersebut pihaknya akan terus berproses hingga tuntas. Jelasnya
Kapolsek juga menjelaskan” kasus tersebut pihaknya sudah laksanakan hingga P21, sehingga masuk pada tahap dua itu penyerahan tersangka dengan barang bukti (BB).
Pasalnya” pihaknya sudah menyerahkan tersangka dengan barang bukti dan berkas ke Jaksa, yang di awali oleh koordinasi pihak penyidik dengan pihak kejaksaan, namun saat itu pihak Kejaksaan meminta untuk di kembalikan dengan alasan kondisi Covid. Terang Kapolsek
Sehingga saat di kembalikan maka jelang seminggu kemudian pelaku sempat melarikan diri dalam kata lain menghilang dari rumahnya ke lokasi lain sampai jelang waktu kurang lebih setahun lebih. Tutur Kapolsek
Sebenarnya kasus tersebut sudah tuntas, namun terkendala oleh Maslah Covid yang di sampaikan saat itu oleh Kejaksaan Negeri Halut di Tobelo. Pungkasnya
Kata Kapolsek, ia akan tegas memproses kasus tersebut hingga tuntas, ia menjaminkan kepada awak media waktu di berikan 1 Minggu pelaku jika ada maka pihaknya akan mengambil pelaku dan akan di serahkan ke pihak Kejaksaan untuk di proses sesuai aturan dan UU yang berlaku. Tegas Kapolsek
Selain itu di tempat terpisah Kejari Halut yang di wakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Halut Prasetyo Pristanto SH.MH saat di temui awak media kemarin menyampaikan bahwa” pihaknya akan selalu siap jika pihak Polsek membawa berkas P21 tahap II dengan tersangka. Ujarnya
Selain itu terkait penundaan proses saat itu pihaknya mengaku benar saat itu akibat Covid sehingga di tunda dengan jangka waktu 1 Minggu baru kasus tersebut bisa di bawa lagi oleh pihak Polsek namun saat di tunggu hingga saat ini belum di bawah.
Pihak keluarga korban sempat mengeluarkan stekmen ancaman bahwa” jika kasus tersebut belum di proses oleh pihak Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan maka pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut sampai ke tingkat lebih atas yakni Propam Polres dan juga Irwasda. (Endy-21)
