Menampilkan: 401 - 410 dari 498 HASIL
Hukum

Molor Hingga Setahun Lebih, Kasus Dugaan Penganiayaan Di Gamhoku, Kapolsek Tobes Akan Tuntaskan

Gamhoku,beritasumbernews.com
Kasus penganiayaan yang di proses oleh Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan Aipda.Edwin Manipa.SH mandek, sempat tertunda dalam kurun waktu yang cukup lama.

Pelaku sengaja di biarkan berkeliaran dan bekerja seperti biasa setiap hari, informasi ini berhasil di himpun media ini Senin 1 November 2021 di Gamhoku, dari informasi yang di dapat dari Korban penganiayaan tersebut Amos Ansiga, bahwa pelaku sedang berkeliaran dan bahkan aktifitas seperti biasanya melaut sebagai nelayan.

Saat di temui di kediamannya Ansiga menyampaikan keluhannya bahwa” sudah pernah ke Kapolsek lama guna mempertanyakan status pelaku yang sempat menghilang setahun lebih dan baru muncul, janji Kapolsek saat itu bahwa ” ia akan di upayakan seminggu saja penanganannya” namun hingga saat ini korban menunggu malahan tidak ada informasi balik.

Sementara Kapolsek Tobelo Selatan (Tobe) yang baru Ipda. Barry Namotemo di ruang kerjanya kemarin saat di temui sejumlah awak media, mengakui kasus tersebut yakni kasus penganiayaan tersebut masih tunggakan bagi Polsek Tobelo Selatan. Pungkasnya

Kapolsek pun mengakui terkait keterlambatan proses Hukum P21 berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang terjadi setahun lalu dan di proses oleh Reskrim Polsek Tobelo Selatan yang di nilai terkendala dalam waktu yang cukup lama.

Menurutnya” saat serah terima Kapolsek lama kepadanya selaku Kapolsek baru di situ ada atensi terkait kasus tersebut, dan pihaknya tidak akan tinggal diam namun kasus tersebut pihaknya akan terus berproses hingga tuntas. Jelasnya

Kapolsek juga menjelaskan” kasus tersebut pihaknya sudah laksanakan hingga P21, sehingga masuk pada tahap dua itu penyerahan tersangka dengan barang bukti (BB).

Pasalnya” pihaknya sudah menyerahkan tersangka dengan barang bukti dan berkas ke Jaksa, yang di awali oleh koordinasi pihak penyidik dengan pihak kejaksaan, namun saat itu pihak Kejaksaan meminta untuk di kembalikan dengan alasan kondisi Covid. Terang Kapolsek

Sehingga saat di kembalikan maka jelang seminggu kemudian pelaku sempat melarikan diri dalam kata lain menghilang dari rumahnya ke lokasi lain sampai jelang waktu kurang lebih setahun lebih. Tutur Kapolsek

Sebenarnya kasus tersebut sudah tuntas, namun terkendala oleh Maslah Covid yang di sampaikan saat itu oleh Kejaksaan Negeri Halut di Tobelo. Pungkasnya

Kata Kapolsek, ia akan tegas memproses kasus tersebut hingga tuntas, ia menjaminkan kepada awak media waktu di berikan 1 Minggu pelaku jika ada maka pihaknya akan mengambil pelaku dan akan di serahkan ke pihak Kejaksaan untuk di proses sesuai aturan dan UU yang berlaku. Tegas Kapolsek

Selain itu di tempat terpisah Kejari Halut yang di wakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Halut Prasetyo Pristanto SH.MH saat di temui awak media kemarin menyampaikan bahwa” pihaknya akan selalu siap jika pihak Polsek membawa berkas P21 tahap II dengan tersangka. Ujarnya

Selain itu terkait penundaan proses saat itu pihaknya mengaku benar saat itu akibat Covid sehingga di tunda dengan jangka waktu 1 Minggu baru kasus tersebut bisa di bawa lagi oleh pihak Polsek namun saat di tunggu hingga saat ini belum di bawah.

Pihak keluarga korban sempat mengeluarkan stekmen ancaman bahwa” jika kasus tersebut belum di proses oleh pihak Kanit Reskrim Polsek Tobelo Selatan maka pihaknya akan menindak lanjuti kasus tersebut sampai ke tingkat lebih atas yakni Propam Polres dan juga Irwasda. (Endy-21)

 

Hukum

Kejari SBB Di Desak Segera Periksa Kontraktor Pekerja Puskesmas Uwen Pantai

Uwen,beritasumbernews.com
Dugaan Proyek pekerjaan penyelesaian pembangunan Pusat Pelayanan Kesehatan (Puskesmas) Uwen Pantai Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang sampai saat ini masih belum terselesaikan, hal ini mesti di sikapi bersama oleh seluruh Masyarakat, Mahasiswa terlebih khusus penegak hukum di Seram Bagian Barat.

Pasalnya pekerjaan pembangunan Puskesmas Uwen Pantai tersebut yang dikerjakan dengan anggaran APBD sebesar Rp.5.896.000.00.0, pada tahun anggaran 2020, dengan waktu pekerjaan lima bulan namun hingga saat ini tidak terselesaikan. Hal ini disampaikan lewat via WhatsApp pada awak media (Senin, 01/11/2021)

Harun Matayane, Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti, yang juga merupakan Aktivis SBB itu mengungkapkan” Berdasarkan laporan LPSE Kabupaten Seram Bagian Barat bahwa tender pembangunan tersebut telah selesai padahal faktanya pekerjaan belum selesai , nah jika tender telah selesai dan time limitnya telah lewat namun pekerjaan belum juga rampung inilah yang mengundang tanya,” Ungkapnya

Lanjutnya” Pekerjaan tersebut dikerjakan sesuai kontrak pada tertanggal 13 Juli 2020, namun hingga kini kontraktor diduga telah meninggalkan pekerjaan sehingga puskesmas Uwen Pantai terbengkalai tidak terselesaikan padahal kita tahu bersama bahwa puskesmas rawat inap yang sementara dibangun adalah instrumen penyelamatan bagi masyarakat kecamatan Taniwel Timur, baik dalam kondisi darurat dan sebagainya, mengingat rentang kendali yang jauh maka Puskesmas Uwen Pantai merupakan harapan Masyarakat Taniwel Timur,” Ujarnya

“Anggaran yang di duga telah dicairkan 75 persen dan pekerjaan telah terselesaikan hanya sebesar 90 persen. Pekerjaan telah melewati masa adendum sehingga tidak bisa dilanjutkan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan anggaran sebesar 25 persen, inilah yang menjadi problem siapa yang harus bertanggung jawab atas mandeknya proyek Kesehatan ini, dimana proyeksinya?”

Dirinya juga menyetel soal masyarakat Taniwel Timur khususnya yang berada pada ibu kota kecamatan merasa penting adanya pelayanan prima di bidang kesehatan bagi masyarakat Taniwel Timur, sebagai agent of change dan agent of control bagi kemajuan daerah kita bersama maka, sudah sepatutnya dan sudah selayaknya anggaran dan proyek pemerintah bagi masyarakat harus di kawal dan di awasi jangan sampai puskesmas Uwen Pantai ini hanya menjadi bangunan tua tak bertuan dan sia-sia Belaka,” Tandasnya

Untuk itu saya meminta kepada Kejaksaan tinggi negeri Seram Bagian Barat untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus ini, bukti data dan fakta menurut saya sudah jelas kok, tinggal memanggil kontraktor untuk menjelaskan semua permasalahan ini biar clear, jika dalam waktu dekat tidak ada progres pembangunan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan progres penyelesaian oleh Kejari seram bagian barat maka, Kami siap menghadap Kejati dengan Seluruh data dan fakta fisiknya.” Sebut dirinya
(Bondan)

Hukum

Lansia Negeri Aboru Kecewa, Janji Bantuan Tak Kunjung Datang

Aboru,beritasumbernews com

Terkait bantuan kepada lansia Negeri Aboru hingga kini di duga tidak ada kejelasan membuat Lansia jadi kecewa dengan janji – janji Raja yang tidak di tepati.

Menurut salah satu warga Negeri Aboru Johanis Malawau (80) kepada wartawan beritasumbernews.com berapa hari lalu saat di mintai keterangannya menjelaskan bahwa” saat itu Raja datangi kami para lansia di kampung ini dan mengatakan ada bapak dan ibu dari hulaliu datang untuk mau kasih bantuan buat bapak dan ibu yang sudah lansia.

Lanjut Malawau” menurut Raja saat itu, bapak dan ibu yang mau dapat bantuan harus kasih administrasi untuk foto dan urusan surat – surat, serta harus buat surat kelakuan baik di Polda Maluku. Ungkap Malawau

Malawau katakan” Dan pada saat itu juga orang tua yang sudah langsia ini kumpul uang lalu kasih buat Raja, Karna Raja membawa tukang foto, untuk Foto orang tua langsia dan keluarga , setelah itu langsia juga menanggung ongkos untuk berangkat ke Ambon masing masing KK.Rp 700.000 untuk ongkos pulang pergi. Beber Malawau

Selain itu saat kembali dari Polda, Lansia tersebut juga menanggung ongkos ke Kab.Malteng di Masohi, dengan mengumpulkan uang sebesar Rp.800.000,- per KK dan uang tersebut di serahkan ke Raja, ternyata uang yang di berikan pada Raja tidak memiliki tanda terima kwitansi, menurutnya ini merupakan sebuah manipulasi agar saat di tanyai bisa saja katakan tidak di berikan uang sebanyak tersebut karena tidak memiliki bukti tanda terima berupa kwitansi. Pungkas Malawau

Secara pribadi Malawau merasa heran dan bingung dengan sikap dan cara tersebut, namun karena berpikir akan mendapatkan bantuan sehingga ikut saja apa yang di bilang. Kesal Malawau

Sempat Malawau bertanya kepada Raja saat jelang beberapa waktu berlalu, “Raja kanapa katong seng dapat bukti penyerahan atau kwitansi apa apa? Raja mengatakan kepada langsia kasih saja, selain itu juga Raja mendapat pertanyaan dari lansia, Raja kalau katong pi balanja di toko saja katong dapat nota atau tanda terima belanja dari toko, kenapa kita tidak dapat kwitansi ? jawaban raja masih tetap sama bahwa kasih saja.

Sangat di sayangkan begitu sedih hingga saat ini Lansia menunggu bantuan tersebut itu tidak kunjung datang, Ahirnya langsia pergi di Raja untuk meminta uang yang perna langsia kasih buat Raja itu, namun Raja mengatakan kepada orang tua langsia tersebut (maaf katong di tipu), Tetapi orang tua langsia mengatakan kepada Raja,
(Raja seng bisa ose yang tipu katong), bukan orang tipu Katong. Kesal Malawau

Menurut Malawau sebagai orang tua lansia mereka tidak tahu apa – apa, namun Raja yang datang membawa orang – orang tersebut, dan bahasa tersebut keluar dari mulut Raja buat para lansia untuk mengumpulkan uang.

Para lansia di Negeri Aboru pun hanya bisa berharap dengan kejadian tersebut Pemerintah bisa memperhatikan para lansia yang ada di Negeri Aboru yang sudah di tipu, entah siapa yang menipu ? Kita minta Kejaksaan untuk segera usut hal tersebut walau itu anggaran sedikit namun ini tindakan yang tidak terpuji. Tegas Malawau

Tutup Malawau kepada awak media, bahwa uang yang di berikan itu juga mereka pinjam dari orang, bantuan pun tidak datang terpaksa uang – uang itu kita harus cari untuk kembalikan. Tutup Malawau
(Chey)

Hukum

Kapolsek Nusaniwe Pimpin Patroli Malam Wilkum Polsek Nusaniwe

Nusaniwe,beritasumbernews.com
Personil Polsek Nusaniwe yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Nusaniwe Iptu Johan.W.M.Anakotta menggelar giat Patroli malam Wilkum Polsek Nusaniwe. Sabtu sore 30/10/2021

Kapolsek Nusaniwe Iptu. Johan.W.M.Anakotta yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com pagi ini Via Whatsap mengatakan bahwa” gelar Patroli personil Polsek kemarin itu di mulai sejak pukul 6 sore hingga selesai.

Tambahnya” dalam gelar Patroli tersebut personilnya saat menemukan sejumlah pemuda yang nongkrong dan kumpul – kumpul lansung membubarkan mereka serta mengarahkan mereka kembali ke rumah masing – masing. Ujar Kapolsek

Selain itu dalam gelar Patroli itu Kapolsek juga menghimbau pada warga untuk selalu menerapkan Prokes sebagai satu kebiasaan baru guna menghindarkan diri dari penyebaran Virus Covid – 19.

Selain itu sasaran patroli tersebut jika di temukan ada pemuda yang kumpul sambil miras, minumannya di ambil serta di musnakan dan kelompok tersebut pun di bubarkan, guna menjaga Kamtibmas tetap aman. Tutup Kapolsek
(Veja)

Hukum

Resmi Di Laporkan Ke Polsek Kao, Dua Kasus Dugaan Penganiayaan Dan PNB

Kao,beritasumbernews.com

Rekapan hasil perhitungan suara Pilkades Desa Bori yang di umumkan panitia Pilkades Desa Bori memenangkan Kades terpilih Welli Lumahu.SE dengan jumlah suara yang di peroleh sebanyak 596 suara.

Hal tersebut akhirnya memicu pihak yang kalah sehingga mulai melakukan aksinya lewat orang – orang atau masa pendukungnya yang tidak menerima atau tidak puas dengan hasil pemilihan suara terbanyak yang di menangkan oleh nomor urut 1.

Aksi tersebut di awali dengan hujatan kebencian lewat cacian dan makian yang di lontarkan secara kasar penuh hinaan oleh masa pendukung pihak yang kalah dengan menyebutkan nama yakni di tujukan pada Kades terpilih, bahkan sekdes.

Selain cacian dan makian serta ujaran kebencian yang merujuk pada pencemaran nama baik, hal buruk juga di lakukan oleh oknom yang merasa tidak puas dengan melakukan perbuatan tidak terpuji yakni perbuatan melawan Hukum tindak pidana penganiayaan.

Dua Warga pihak keluarga yang di pukuli hingga keluar darah, malam kemarin, dan saksi ujaran kebencian lewat cacian dan makian, resmi melaporkan hal tersebut ke Polsek Kao kemarin. Jumat 29/10/2021

Masyarakat mengharapkan agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kao agar bertindak tegas serta bijak dalam memproses kasus tersebut, serta pelaku harus di proses sesuai aturan dan Hukum yang berlaku, sesuai pasal 351 KUHPidana di hukum dengan penjara 5 tahun kurungan.

Sementara Kapolsek Kao Ipda. Masqun Abdukish S.H yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com membenarkan adanya laporan tersebut yang mana kata Kapolsek” iya benar di laporkan, prinsipnya setiap laporan pasti kita tangani secara profesional. Ucap Kapolsek
(Endy-21)

Hukum

SMA NEGERI 12 SAPARUA TIMUR GANDENG CABJARI SAPARUA SOASIALISASI BULLYING/PERUNDUNGAN

Saparua,beritasumbernews.com
Pengenalan tentang tindakan  Bullying / Perundungan sangatlah penting bagi siswa /siswi pada usia remaja untuk di pahami pada tingkat sekolah menengah atas.

Seperti yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, sesuai surat permintaan Kesedian melakukan Sosialisai tindak Pidana Bullying/Perundungan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Saparua Timur Nomor : 421.4/97/2021 tanggal 30 September 2021.

Kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana bullying di lakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua yang langsung di pimpin Kacabjari Ambon di Saparua  ARDY, SH.MH, kegiatan yang berlangsung selama 1 jam 44 menit tersebut sangatlah penting bagi siswa / siswi karena pada usia remaja  untuk memahami tentang tindakan Bullying/ perundungan yang berdampak pada masah hukum.

Acara yang di lakukan dihadiri para dewan guru  dan 116 siswa dan siswi tersebut berjalan lancar  di mana siswa /siswi SMA Negeri 12 sangat antusias untuk mengetahui tentang materi Bullying yang di paparkan oleh Kepala Subseksi Intelijen, Perdata dan Tun Patrick Soumokil.

Dalam materi di tekankan Upaya Pencegahan di mana keluarga dan Sekolah dalam hal ini guru memegang Peranan penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana Bullying/ perundungan serta tinjauan hukum dalam tindakan Bullying yang mengacu pada UU No. 35 tentang perlindungan anak,  pasal 170 KUHP dan UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transqksi Elektronik ( ITE),

Di sisi lain Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di saparua ARDY, SH.MH mengharapkan siswa / siswi selain mengikuti namun mengaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan ini pun di apresiasi dan selaku Kepala SMA 12 Saparua Timur mengucapkan terima kasih kepada kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Saparua timur yang di sampaikan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Ibu Kenny Sahusilawane dalam Arahan Wakepsek menyampaikan siswa / siswi dapat memahami dan melaksanakan di dalam atau luar sekolah untuk di informasikan kepada masyarakat yang ada di lingkungan masing, Tukas Kenny
(Rdks)

Hukum

Kepala BPPW – Satker Maluku Di Periksa Pidsus Kejari Bersama lainnya

Ambon,beritasumbernews.com
Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Abdul Halil Kastela bersama Satker atas nama Anwar, telah menjalani pemeriksaan intensif diruang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis 5/8/2021 lalu.

Hal Ini dibenarkan Kepala Kejari Ambon, First Nalle .
Sebelumnya, dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung MIPA dan Marine Centre Unpatti tahun anggaran 2019-2020 yang diusut Kejari Ambon diduga mulai berjalan tersendat.

Belum ada lagi progres dalam penanganan perkara yang menyedot perhatian publik ini, Hal ini terlihat dari jawaban singkat Kajari Ambon,  Frits Nalle, yang dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021) singkat saja ya.

Dalam menangani dugaan proyek  bermasalah senilai Rp 60.9 M tersebut, beberapa waktu lalu isu tak sedap juga sempat muncul, bahwa ada upaya untuk menghentikan kasus ini.

Pasalnya, proyek bermasalah tersebut juga menyeret salah satu pengusaha terkenal di Maluku, yang  dikenal dekat dengan pejabat.

Namun isu tersebut telah ditepis oleh Kajari Frist Nalle, yang berkomitmen akan menuntaskannya.

Frist Nalle juga sebelumnya mengatakan sedang menggandeng tenaga ahli dari Fakultas Teknik Univesitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) untuk menghitung fisik proyek gedung MIPA tersebut.

Langkah Kejari Ambon ini direspons dengan cepat oleh pihak-pihak tertentu yang merasa posisinya terancam, meskipun masih diperiksa  berstatus saksi.

Hal ini terlihat dari saksi ahli tandingan yang juga diminta oleh pihak tertentu untuk ikut melakukan pemeriksaan fisik.

“Untuk kasus gedung MIPA sementata kita pakai ahli untuk menghitung fisik.

Ahli yang kita pakai dari UKIM. Mereka, ya pihak terkait juga pakai ahli, jadi sementara sama-sama peneriksaan fisik,” kata Kepala Kejari Ambon, Frist Nalle kepada wartawan di Ambon, Kamis (26/8/2021) lalu.

Menurutnya, perhitungan yang dilakukan ini bertujuan untuk mengetahui adanya dugaan perbuatan melawan hukum atas pekerjaan proyek bernilai Rp. 60,9 milir tersebut.

Kajari juga menegaskan, kasus Gedung MIPA tetap akan dituntaskan. “Jadi kita tunggu perhitungan.

Tersangka belum, semua kelar baru direlease  ya,” demikian Kajari menjawab pertanyaan wartawan.

Untuk diketahui, dua paket proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku yang  bersumber dari DIPA tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp.60.985.000.000 ini, dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada.

Jaksa telah mengantongi calon  tersangka yang dianggap bertanggungjawab dalam proyek tersebut.

Disebut orang kepercayaan Hans Tanuwijaya alias Bi Hai atau biasa di sapa Bos Hai yang bakal terjerat, Dia  di berikan tanggungjawab oleh Bi Hai untuk mengatur semua hal terkait proyek tersebut.

“Jadi dia yang mengatur semuanya di lapangan karena diberikan kepercayaan penuh dan tentunya tidak  bisa berkelit lagi,”lanjut sumber.

Meskipun demikian, sumber masih enggan untuk menyebutkan inisial dari calon tersangka, Dia menyebutkan, penyidik masih terus bekerja  melakukan pengembangan untuk menjerat calon tersangka lainnya, termasuk peranan dari Bos Hai.

“Pastinya publik sudah tahu, siapa calon tersangkanya. Kita lihat saja kedepan,”tukasnya.

Dalam kasus ini penyidik  memeriksa kontraktor terkenal di Maluku, Bos Hai. Selain Pengusaha Jasa Kontruksi ini, empat  staf dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) juga ikut diperiksa, Senin (9/8/2021) lalu.
Mereka yang diperiksa adalah  Pepen Triana, Robertus Learier,  Mendi Sapulete dan Widianto.

Mendi Sapulette diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua Pokja paket lelang proyek gedung kuliah MIPA dan Marine Centre yang dimenangkan oleh perusahaan jasa kontruksi yang dipinjam Hai.

Empat pegawai BP2JK Maluku ini mendatangi kantor Kejari Ambon yang terletak di Jalan Rijali, Belakang Soya, pukul 09.00 Wit.

Sekitar 40 menit kemudian, Bi Hai  terlihat tiba menggunakan kendaraan mitsubishi mirage warna merah DE 1014 LT.

Mengenakan kemeja bergaris  merah  dipadu dengan celana jeans biru muda,  Bos Hai melenggang masuk. (Chey)

Hukum

Kontraktor Jemi Rumpuin Lepas Tanggung Jawab, Pembangunan Puskesmas Taniwel Amburadur

Taniwel,beritasumbernews.com
Pekerjaan pembangunan Proyek bangun baru Puskesmas Taniwel Timur Uwen Pante kini terlihat amburadur tidak terselesaikan.

Pekerjaan tersebut di kerjakan oleh kontraktor Jemi Rumpuin dengan menelan anggaran sebesar Rp.5.896.000.00.0, tahun anggaran 2020, dengan Volume kerja 150 hari kalender, hingga saat ini tidak terselesaikan.

Pekerjaan tersebut di kerjakan sesuai kontrak tertanggal 13 Juli 2020, namun hingga kini kontraktor telah meninggalkan pekerjaan terbengkalai tidak terselesaikan, diduga kuat anggaran sudah dicairkan 75%, dengan pekerjaan juga 75%,namun kontraktor tidak bisa lanjut dengan sisah anggaran 25% karena sudah lewat masa adendum.

Informasi ini berhasil di himpun awak media ini saat melakukan Infestigasi di lapangan beberapa hari kemarin, di Taniwel Timur tepatnya Uwen Pante.

Kejaksaan Negeri Kab.SBB di piru di minta segera mengusut kasus tersebut memanggil dan memeriksa kontraktor tersebut, jika ada temuan maka sesuai dengan Hukum dan UU yang berlaku, kontraktor harus di adili seadil – adilnya.

Pekerjaan tersebut sudah adendum dan pihak kejaksaan Negeri diminta segera menghentikan pendampingan karena terindikasi Korupsi, kontraktor harus segera di periksa.

Selain itu Kejaksaan Negeri Kab.SBB juga diminta segera menghentikan pendampingan terhadap pengadaan Kapal Pemda SBB karena pengadaan Kapal tersebut kini masuk dalam rana tindak pidana Korupsi. (Rdks)

Hukum

Polisi Di Minta Usut Tuntas Kasus Pengrusakan Barang Masjid Di Tanah Goyang

SBB,beritasumbernews.com
Perbuatan biadap yang di lakukan oleh orang tak di kenal (OTK) yang telah mencuri barang milik Masjid Ataqwa Dusun tanah goyang, Desa Loki, Kab SBB

Alat sedot atau yang di kenal dengan nama Claener milik Mesjid Ataqwa Dusun tanah goyang di rusakin oleh orang tak di kenal (OTK), Alat Tersebut di Beli Dan di Berikan Secara suka Rela oleh Kadus baru Yasmin Balyy Ahad kemarin Untuk di pergunakan di mesjid.

Pemberian tersebut mengingat Di Mesjid Juga membutuhkan alat yang mau di bilang Changgih untuk meringankan beban Penghulu Mesjid dalam membersihkan Ruangan Mesjid, namun masih ada oknum yang tidak senang sehingga berani merusaknya.

Alat tersebut di patah dan di buang di belakang mesjid begitu saja, aksi kebiadaban itu di respon oleh warga masyarakat Dusun Tanah Goyang, dan lansung membuat laporan Polisi. Rabu 27/10/2021

Lewat Basri Manuputi salah satu warga Dusun Tanah Goyang saat menghubungi Redaksi beritasumbernews.com menyampaikan bahwa” masjid itu milik kita semua bukan milik pribadi barang yang di rusakan itu. Tegas Manuputi

Menurutnya” hal tersebut sudah di laporkan ke pihak yang berwajib, sehingga kami percayakan pihak yang berwajib dalam hal ini Polres SBB agar bertindak tegas menangkap dan memproses pelaku kebiadaban itu.

Kata Manuputi lagi” Masjid adalah tempat ibadah, barang milik Masjid tidak bersalah pada siapapun kenapa harus di rusakan dan di buang. Heran Manuputi

Sehingga Manuputti mempertegas bahasanya bahwa Polisi di minta tegas menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai aturan dan UU yang berlaku.

Sementara Kasat Reskrim Polres SBB yang di hubungi siang tadi menyampaikan bahwa” pihaknya belum menerima laporan dan kalaupun menerima pihaknya akan segera menindaklanjuti secara tegas. Ujar Kasat

Kasus tersebut Dalam pasal KUHPidana pasal 405 di ancam dengan Pidana penjara dua tahun delapan bulan. (Rdks)

Hukum

Di Duga Hak Rakyat Negeri Aboru Di Kebiri

Aboru,beritasumbernewa.com

Warga masyarakat Negeri Aboru sejak 2019 tidak merasakan manfaat dana bantuan UMKM yang datang dari Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang di peruntukan lewat program Pemerintah Negeri Aboru dana bantuan UMKM.

Namun sangat di sayangkan warga masyarakat Negeri Aboru diduga hak mereka di kebiri yang mana indikasinya anggaran UMKM tersebut dialihkan ke jalan Setapak.

MS yang di hubungi awak media terkait anggaran UMKM tersebut kata MS kepada awak media bahwa” Konfirmasi, kalau program di buat untuk tidak di jalankan maka anggaran tahun berikutnya tidak bisa di konsultasi dan tidak bisa di peroleh oleh sebab di tahun anggaran yang lalu, program tidak berjalan itu terbaca pada laporan pertanggungjawaban saat masuk pada aplikasinya, ini bukan zaman tempo dolo lalu manual, segala program di bahas dan dimasukan keaplikasinya begitu juga laporan pertanggungjawaban juga di aplikasi juga supaya jelas, karena ini kerja secara sistem aplikasi, demikian terimakasih. Jadi jawaban Beta itu tidak benar. Demikian terimakasih Salam sehat. Pungkas MS

Bukan saja itu namun perjanjian yang di meteraikan diatas meterai 6000 tentang perjanjian timbal balik membangun Kantor Desa dengan satu rumah Warga pemilik tanah.

Dalam isi perjanjian tersebut tanah milik warga Aboru Uli Latuperisa di hibahkan untuk bangun Kantor Desa dengan janji MS bahwa akan menggantikan tanah tersebut dengan membangun satu unit Rumah sebagai pengganti tanah yang di berikan guna membangun Kantor Desa.

Namun sangat di sayangkan hingga saat ini Janji tersebut hanya diatas kertas namun tidak ada realisasi dari MS, warga sudah menagih janji tersebut berulang kali kata MS yaitu hanya menjawab nanti dan nanti, namun entah kapan, tidak ada kepastian dan bukti realisasi.

Informasi ini berhasil di himpun media ini dari hasil konfirmasi dengan warga masyarakat Aboru yakni Elisabet Teterisa lewat Via Telpon Selurernya tiga hari lalu.

Bahkan gaji marinyo di serahkan sempat terjadi sedikit gesekan antara Raja dengan Marinyo tersebut (perdebatan)beberapa hari lalu terjadi sedikit perdebatan antara Marinyo Negeri Aboru dengan Raja dalam kesepakatan gaji Marinyo Rp.400.000 per bulannya, dan akan diusahakan naik menjadi Rp.700.000 nantinya, namun sangat di sayangkan ternyata Marinyo Negeri Aboru (Bapak Hengki) hanya di bayar 4 bulan dengan per bulannya hanya Rp.300.000 dan sisah 4 bulannya belum ada realisasi entah kapan di bayarnya.

MS yang di hubungi Redaksi lewat Via Whatsaap terkait dua hal tersebut baik tanah yang membangun Kantor maupun terkait hak Marinyo yang di duga di Kebiri Tampa sebab, namun hingga berita ini naik MS belum merespon atau membalas Konfirmasi pihak Media, sementara biasanya MS sering berbalas Chet Whatsaap, namun terkait hal ini MS tidak ada respon apapun.

Lebih buruk lagi MS kirim pesan singkat lewat orang yang harus di sampaikan ke awak media bahwa” tolong bilang usi Sherly, awas jangan gali kolam l nanti bisa masuk di kolam itu sendiri, dan juga sudah tau itu daun gatal tapi mau di makan nanti mulut Bangka bilang orang biking” dari bahasa tersebut di duga kebakaran jenggot sehingga MS mulai tensi dan merasa tidak puas dengan sikap awak media dalam melaksanakan tugas terkait mencari informasi seduai dengan UU Pers Nomor 40 tahun 1999, hal tersebut merupakan bahasa ancaman sehingga perlu di jadikan bahan kajian juga untuk penegak hukum atas sikap tersebut.

Sehingga Hal tersebut bisa jadi kajian dan pertimbangan pihak Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, guna melidik lebih jauh pengelolaan ADD dan DD Negeri Aboru yang di duga tidak menyentuh Rakyat.
(Chey)

 

[instagram-feed]