Menampilkan: 381 - 390 dari 498 HASIL
Hukum

Dugaan Penyalahgunaan Dana Covid – 19 Kab.Halut, Kejaksaan Negeri Halut Masih Terus Mengumpulkan Data

Halut,beritasumbernews.com
Dugaan penyalahgunaan dana Covid – 19 Kabupaten Halmahera Utara yang di duga 2 M lebih tidak jelas kemana sisah anggaran tersebut.

Dari itulah Kejaksaan Negeri Halmahera Utara mulai melidik, dan sudah lakukan pemeriksaan, meminta keterangan saksi dari beberapa orang, baik pihak Dinas kesehatan Kab.Halut, pihak RSUD dan beberapa yang lain.

Hal ini di benarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halut Agus Wirawan Eko Saputro, SH MH kepada wartawan di ruang kerjanya sore tadi mengatakan bahwa” dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid tersebut akan tetap berlanjut. Ucap Kejari

Lanjutnya” yang mana pihaknya sudah memeriksa beberapa orang yang terkait dengan hal tersebut, dan pihaknya sudah memanggil 12 – 15 orang untuk di mintai keterangan terkait kasus tersebut. Jelas Kejari

Yang sudah dimintai keterangan itu antara lain pihak Dinas Kesehatan, BPBD, Satgas Covid Kab.Halut, Puskesmas, Dinas Keuangan dan beberapa lainnya. Terang Kejari

Setiap kali pemeriksaan dan di lakukan analisa oleh pihak intelejen Kejaksaan Negeri Halut, dan dari perkembangan pemeriksaan tersebut di laporkan ke Kejari.

Dalam setiap pemeriksaan, menurut Kejari, itu ada tahapannya yang mana semakin berkembang, walaupun perkembangannya belum terlalu siknifikan karena di temui beberapa hal yakni saat pengumpulan data. Ujar Kejari

Kata Kejari” kendalanya yaitu” saat memeriksa ternyata di dapati ada yang di bawa oleh saksi namun bukan yang di butuhkan pihaknya dan juga ada pula yang di bawakan ada kalanya tidak sesuai dengan yang di butuhkan. Sebut Kejari

Kejari juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan tersangka karena sementara masih dalam tahap Ful data dan Ful baked, sehingga masih dalam pengembangan penyelidikan.

Menurut Kejari” dalam pengumpulan Pulbaked tersebut guna mengetahui apakah ada perbuatan pelanggaran hukum di dalamnya, dan ataukah ada dugaan tindak pidana di dalamnya, bahkan guna mengetahui ada indikasi kerugian Negara di dalamnya. Tutup Kejari
(Endy-21)

Hukum

Gelar Apel Persiapan Ops Zebra Kir Raha 2021 Di Halut

Halut,beritasumbernews.com
Tepatnya di Lapangan Apel Polres Halut telah di laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian “ZEBRA KIE RAHA 2021″ Polres Halmahera Utara. Jumat 12/11/2021

Tergabung hadir dalam Giat apel tersebut yakni” Waka Polres Halut Kompol Alwan Aufat, Kabag Ops Polres Halmahera Utara AKP Ranto Eko Mardianto, Pasi Ops Kodim 1508/Tobelo Kapten Arh Muhammad Ali, Kasat Lantas Polres Halut Iptu Adil S.IP
E. Kasat Binmas Polres Halut Iptu Nimrod Muman.

Selain itu hadir pula” Danki Kompi Senapan C Yon RK 732 Lettu Frans Komea, mewakili Kadis Perhubungan Ireni Patikawa (Kepala Seksi Management Lalin).

Adapun personil yang terlibat dalam apel tersebut yakni” 2 Pers Propam Polres Halut, 1 Regu Pers Subdempom, 1 Regu Kodim 1508 Tobelo, 1 Regu Kompi C Yon 732 Banau, 1 Regu Lantas Polres Halut, 1 Regu Sabhara Polres Halut, 1 Regu Polair Polres Halut, 1 Regu Staf Polres Halut, 1 Regu Anggota Dishub Tobelo.

Setelah gelar pemeriksaan pasukan dalam apel tersebut di lanjutkan dengan Penyematan Pita Operasi oleh perwakilan.

Berkesempatan dalam apel tersebut Waka Polres Halut menyampaikan amanat terkait Ops tersebut yakni” Operasi zebra tahun 2021 digelar secara serentak diseluruh indonesia selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 15 sd 28 november 2021.

Kata Waka Polres” untuk di wilayah maluku utara dengan sandi operasi ”zebra kie raha 2021” operasi ini bersifat cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib, patuh dan disiplin dalam berlalu lintas di tengah pandemi covid-19.

Kegiatan operasi zebra kie raha 2021 ini lebih mengedepankan tindakan preemtif dalam bentuk kegiatan sosialisas| dan himbauan agar dapat menimbulkan kesadaran pengguna jalan untuk disiplin serta taat terhadap aturan dalam berlalu lintas dan tentunya pada saat ini selalu mempedomani protokol kesehatan’ hal ini merupakan bentuk nyata bahwa negara berupaya untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid-19 disamping melaksanakan kegiatan dalam upaya prefentif dan persuasif.

Menurut Waka Polres” Saat ini kira – kira satu tahun 8 bulan negara kita indonesia mengalami pandemi covid-19 sejak tanggal 2 maret 2020 pertama kali pemerintah mengumumkan adanya 2 orang wni yang terkonfirmasi covid-19.

Sudah banyak kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran covid-19 dan saat ini pemerintah terus menggalakkan edekasi vaksinasi, dengan harapan berdampak positif terhadap kesehatan fisik masyarakat yang lebih baik serta terpeliharanya stabilitas ekonomi negara demi kemajuan dan kelangsungan pembangunan serta kesejahteraan bangsa.

Kewajiban kita saat ini adalah mendukung dan mensukseskan program vaksinasi dan memperketat penerapan prokes, saya berharap seluruh satgas bersinergi dengan stake holder dalam upaya membantu sosialisasi edukasi kepada masyarakat akan manfaat dari vaksinasi untuk meningkatkan imun tubuh dari serangan covid-19.

Melawan hoaks dampak vaksinasi yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta mensosialisasikan dan menerapkan budaya hidup yang lebih sehat dengan mempedomani protokol kesehatan sehingga kita dapat mengatasi penyebaran covid-19 khususnya di lingkungan transportasi lalu lintas.

Untuk mewujudkan situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman bukan hal yang mudah dan tanggung jawab instansi tertentu melainkan kewajiban yang saling terkait setiap instansi sebagaimana amanat uu no 22 tahun 2009 dan rencana umum nasional keselamatan (runk) yang dikenal dengan lima pilar keselamatan lalu lintas.

Peran dari instans| terkait yang membidangi transportasi dan lalu lintas sangat berpengaruh bagi tercapainya target dan tujuan operasi, olehnya itu selalu lakukan koordinasi dan kerjasama dalam upaya mewujudkan kamseltibcarlantas dan pencegahan penyebaran covid-19 secara humanis dan profesional, sehngga menumbuhkan kesan simpatik.

Sebelum mengakhiri sambutan ini, kepada seluruh jajaran, perlu saya tekankan kembali, selama pelaksanaan operasi agar” Mantapkan niat baik dan segala upaya yang dilaksanakan dalam operasi Ini menjadi amal kebaikan dan di ridhoi Oleh tuhan YME.

Utamakan faktor keamanan dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur dan protokol kesehatan yang ada

Hindari tindakan menyimpang, jaga nama baik institusi sehingga tidak mencedera! Tujuan dari operasi.

Lakukan tugas operasi patuh ini secara normatif tanpa diskriminatif, prosedural dan menjunjung tinggi etika kepolisian; dan Keberhasilan pelaksanaan operasi zebra kie raha 2021 akan berdampak positif pada terciptanya kondisi kamseltibcarlantas menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022 dalam mendukung cipta kondisi dan kelancaran pelaksanan operasi lilin kie raha 2021. (Endy-21)

Hukum

Penyidik Bongkar Paksa Pintu Sekretaris KPU Aru

Aru,beritasumbernews.com
Penyidik polres Aru akhirnya upaya paksa bongkar pintu ruang sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin terkait dugaan penyalagunaan dana Pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten Aru 2020 khususnya tidak dibayarkan gaji PPK dan PPS satu bulan.

Bongkar paksa pintu ruang sekretaris KPU Aru setelah Selasa kemarin dilakukan penyegelan dan pemasangan police line.

Upaya bongkar paksa terjadi, Jumat (12/11) di kantor KPU Aru oleh penyidik polres Aru.

Pembongkaran paksa pintu ruangan sekretaris KPU Aru dipimpin langsung oleh KBO Serse Ipda. F Frans dan Kanit Tipikor, Aipda. J Lasamang, jumat (12/11) dan disaksikan langsung oleh ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, bendahara, Evelin Urip dan beberapa staf KPU Aru.

KBO Serse Ipda. F Frans disela-sela pembongkaran mengatakan, walaupun sudah ada surat pengeledahan dari PN Dobo, tapi tetap kita koordinasikan dengan ketua KPU Aru.

Upaya bongkar paksa pintu ruangan sekretaris merupakan perintah undang-undang dan dilakukan guna menindaklanjuti proses pemeriksaan penyidikan, karena dokumen yang di butuhkan dalam proses penyidikan ini diduga banyak berada dalam ruangan tersebut.

Sehingga guna mempercepat proses penyidikan oleh penyidik selanjutnya, maka terpaksa kita menempuh upaya paksa guna membongkar pintu ruangan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Siwalima di kantor KPU Aru, terlihat sejumlah dokumen diangkut/diambil oleh penyidik dari ruangan sekretaris. (Red/red)

Hukum

AMPERA MALUKU TUNGGU KESERIUSAN KEJARI BURU PROSES HUKUM TIDAK PIDANA KORUPSI

Ambon,,,beritasumbernews.com,,,Ketua Bidang Advokasi, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat Maluku (Ampera) Talha Souwakil, Menantikan Keseriusan Aparat Penegak Hukum Baik Itu Kejaksaan Maupun Polres Buru Dalam Hal Memproses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Di Kabupaten Buru Selatan

Dalam Keterangan Kepada Redaksi beritasumbernews.com Souwakil Memberikan Apresiasi Atas Upaya Proses Hukum Yang Di Lakukan Oleh Kejaksaan Negri(KEJARI)Dan Polres Pulau Buru Di Beberapa Kasus Tipikor Selama Ini

Berdasarkan Data Yang Kami Himpun Oleh Ampera Maluku Tercatat Ada Beberapa Kasus Dugaan Korupsi Yang Pertama Penyelewengan Dan Pelaksanaan MTQ XXVII Tinkat Provinsi Maluku Tahun 2017 Di Namrole Kabupaten Buru Selatan Perhitungan Kerugiaan Negara Sebesar 9, Miliar Dalam Kasus Ini Kejari Buru Sudah Menetapkan 3 Orang Tersanka Yakni, (Sukril Muhammad)Sbgi Ketua Bidan Sarana Dan Prasaran dlm kepanitian (Rusli Nurpata) Dan (Jibrail Mataluta) Sejak 15 Oktober 2019, Kemudian Nama Iskandar Walla Juga di duga Kuat Dalam Kasus Ini.Kata Souwakil

Yang Kedua Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Sekda Buru Selatan (Bursel) Fiktif Tahun Anggaran 2017 Merugikan Uang Negara Sebesar Rp.935 Juta, Yang Ketiga Kasus Proyek Timbunan Fiktif Di RSUD Namrole Yang Merugikan Uang Negara Sebesar Rp,392 Juta Tahun Anggarn 2020 Dalam Kasus Ini Juga (Iskandar Walla) Ikut Di Periksa Oleh Kejari Buru Sebagai Saksi. Kata Souwakil

Yang Ke Empat Kasus Korupsi Pakaian Dinas Dan Linmas Tahun Anggaran 2015-2019 Buru Selatan (Bursel) Sampai Saat Ini( Asnawi Gawi) Kasat Pol PP Buru Selatan Baru Di Tahan Oleh Kejari Dan Polres Buru, Ini Lankah Awal Untuk Dan Harapanya Kejari Buru Lebih Serius Lagi Untuk Mengusut Tuntas Semua Kasus Dugaan Korupsi Yang Ada Di Buru Selatan Sampai Ke Akar-Akarnya. Pungkas Souwakil

Dari Sekian Banyak Kasus Dugaan Korupsi Yang Di Buru Selatan Kejari Buru Berhasil Menjerat 1 Pelaku Dan Saat Ini Di Tahan diRutan Polres Buru,(Rabu/10 11 /2021). Souwakil Dlam Keteranganya

UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Mana Di Ubah Dengan UU Nomor Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Harapanya Kejari Buru Harus Serius Lagi Dalam Menangani Kasus Dugaan Korupsi Yang Ada di Buru Selatan Saya Selaku Putra Daerah Mendukung Dan Memberikan Apresiasi Kepada Kejari Buru Yang Sudah Dengan Usaha Upaya Untuk Mengusut Tuntas Kasus Korupsi Di buru Selatan. (Souwakil)

Hukum

Bandar Judi dan Enam Pasangan Tanpa Ikatan Sah, Berhasil Di Amankan Polda Maluku

Ambon,beritasumbernews.com
Operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) Siwalima 2021 terus digelar aparat Kepolisian Daerah Maluku di sejumlah wilayah di Pulau Ambon.

Razia yang digelar Kamis (11/11/2021) hingga Jumat (12/11/2021) dini hari, seorang bandar judi togel online diamankan di Dusun Tibang, Desa Hitu Messing, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.

Selain bandar judi, Polda Maluku juga mengamankan enam orang pasangan pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan yang sah sebagai suami istri.

Enam pasangan laki-laki dan wanita itu diamankan di beberapa kamar penginapan di Kota Ambon. Diantaranya penginapan Fulli Indah, A.M Sangadji, Yos Sudarso dan penginapan Filian.

Setelah diamankan, bandar judi dan enam pasangan yang diduga mesum tersebut digiring ke Markas Polda Maluku. Mereka kemudian diberikan pembinaan.

“Kalau untuk bandar judi kami amankan di Leihitu. Dia kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Jonathan Sutrisno, Pama Direktorat Krimum Polda Maluku yang memimpin operasi Pekat di Ambon, Jumat (12/11/2021).

Bandar judi togel itu diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 3 juta, 1 buah hp android merk realme, satu buah ATM BRI dan lembaran arsip pemasangan nomor judi online warna merah muda dan putih.

“Untuk pasangan bukan suami istri yang kami amankan 12 orang laki-laki dan wanita. Jadi enam pasangan. Kami pulangkan dengan catatan tidak mengulangi perbuatan itu,” tegasnya.

Jonathan mengaku, kamar penginapan dan barang bawaan dari keenam pasangan bukan suami istri itu sempat digeledah, “dan tidak ditemukan benda berbahaya. Sebagian diantaranya juga tidak dapat menunjukan identitas diri,” pungkasnya.
(Rdks)

Hukum

Dana Covid – 19 Di SBB, Ketua Gerakan SBB Bersih Minta Jaksa Segera Periksa

Piru,beritasumbernews.com
Seiring waktu terus berjalan, Dana Covid – 19 di Kab.SBB mulai tercium aroma tak sedap, di duga kuat ada penyimpangan penyaluran dana tersebut.

Hal ini membuat Ketua Gerakan SBB Bersih Jacobis Heatubun.SE kepada media ini kemarin menyampaikan bahwa” Kejaksaan Negeri Seram Barat harus terus melihat dugaan korupsi yang mulai marak bermunculan di Kab.SBB yang sudah terungkap mulai dari Sekda hingga pejabat Kepala Dinas. Ungkap Heatubun

Kata Heatubun” Dengan di tetapkannya sekda Kab.SBB Mansur Tuharea bersama rekan-rekannya sebagai tersangka, dan di jebloskan ke Hotel Fladeo kemarin (Penjara), kini ada lagi berbagai macam kasus atau masalah yang belum terselesaikan sampai saat ini ,di daerah Kab. SBB yang berjuluk Saka Mese Nusa.

Ketua Gerakan SBB Bersih menyebutkan, ada sejumlah anggaran Covid-19 selama dua tahun berjalan belum bisa di pertanggung jawabkan ,ungkapnya pada media ini ,Piru (/11/11/2021).

Pasalnya” anggaran covid-19 itu dikucurkan pada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit RSUD Piru, Pada tahun 2020, besar anggaran yang di terima oleh dua instansi terkait berjumlah dua puluh Milar rupiah, masing-masing mendapatkan sepuluh miliar ,jadi pada tahun 2020 berjumlah dua puluh miliar rupiah, ujar Heatubun.

“Sedangkan untuk 2021 anggaran yang sama juga di kucurkan ,tapi sampai saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat dan RSUD Piru belum bisa untuk mempertanggungjawabkan anggaran Covid -19 tahun 2020 dan angaran tahun 2021.

Heatubun berharap ada kerjasama yang baik dari Kejaksaan Negeri SBB untuk segera menyelidiki masalah dana covid-19 ,yang dimana akan merugikan negara puluhan miliaran rupiah,tegasnya
(Yan.L)

Hukum

Kapolsek Galela Berhasil Mengungkap Kasus Penyerangan Memakai Sajam Oleh OTK Di Desa Igobula

Galela,beritasumbernews.com
Telah terjadi peristiwa penyerangan memakai sajam di desa Igobula pada hari Minggu tgl 7 November 2021 oleh OTK terhadap korban yang bernama Mursal.

Kapolsek Galela Ipda. Muhammad Kurniawan.S.Trk yang di hubungi Redaksi beritasumbernews.com membenarkan bahwa pelaku tersebut yang sempat menghilang usai melakukan kejahatan menyerang orang lain dengan gunakan senjata tajam berhasil di ungkap Polsek Galela.

Kata Kapolsek” Setelah dilakukan olah TKP dan dilakukan penyelidikan polisi berhasil mengantongi nama pelaku yang berinisial MP (35), Dan diketahui pada saat kejadian pelaku melarikan diri ke sofifi.

Pada 10 November Polisi berhasil mengamankan pelaku di polres Halmahera Utara berkat kerjasama Dengan Tokoh Masyarakat, dan keluarga pelaku.

Sehingga dengan komunikasi yang baik untuk mengarahkan pelaku untuk menyerahkan diri di Polres Halmahera Utara.

Menurut Kapolsek” Sekarang pelaku sedang menjalani pemeriksaa oleh penyidik Polsek Galela dan sementara diterapkan pasal 338 jo psl 53 (percobaan pembunuhan) atau 351 ayat 2 (penganiayaan berat). (Endy-21)

Hukum

Polsek KPYS Gelar Penyerahan Minuman Keras Tradisional Jenis Sopi

Ambon,beritasumbernews.com
Polsek KPYS hari ini menggelar penyerahan barang bukti berupa 1300 liter miras jenis Sopi yang di sita sejak 5 November hingga 10 November 2021.

Penyerahan barang bukti berupa miras jenis Sopi yang di serahkan lansung oleh Kapolsek KPYS Iptu. B.Surya Muhammad.S.Trk dan di terima lansung oleh Ipda.Boby. Y.Dethan selaku Kasi Propam Polresta P. Ambon & P.P Lease. Rabu 10/11/2021

Menurut Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack.Leitemia kepada media ini menyampaikan bahwa” Barang bukti berupa minuman keras tradisional jenis sopi yang di serahkan tersebut merupakan Hasil Razia Anggota Polsek KPYS selama Giat Oprasional Siwalima Tahun 2021 pada tanggal 05 November 2021 S/d tanggal 10 November 2021 saat kapal pelni, Kapal Perintis dan Kapal Rakyat yang sandar di Wilayah Hukum Polsek KPYS. Terang Leitemia

Sebanyak 1300 liter miras jenis Sopi yang di sita dalam Razia Ops pekat Siwalima 2021 itu diantaranya” 10 (Sepuluh) Jerigen ukuran 35 L = 350 L (tiga ratus lima puluh liter), 1 (satu) Jerigen ukuran 20 L = 20 L (dua puluh llter).

Kemudian” 4 (empat) jerigen ukuran 15 L = 60 L (enam puluh liter), 70 (tujuh puluh) jerigen ukuran 5 L = 350 L (tiga ratus lima puluh liter), 48 (empat puluh delapan) Plastik bening ukuran 5 L = 350 L (tiga ratus lima puluh liter), 14 (empat belas) kardus masing-masing kardus berisikan 4 (empat) jerigen ukuran 5 L = 280 L (Dua ratus delapan puluh liter). Beber Leitemia

Leitemia mengatakan” Barang Bukti tersebut di bawa menggunakan mobil pick up menuju Mako Polresta P. Ambon & P. P Lease.

Barang bukti (BB) sopi tersebut diamankan di Mapolresta Ambon & Nantinya akan dimusnahkan pada saat Gelar pasukan saat Ops Lilin Siwalima 2021 nanti. Tutup Keitemia
(Rdks)

Hukum

Gawat,,,Kacab Pendidikan Kab.SBB Di Duga Peras Salah Satu Kepsek

Ambon,beritasumbernews.com
Kepala Cabang Pendidikan Dan menengah Khsusus Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Abdin Papalia telah melakukan kegiatan menyesatkan mencoreng nama baik pendidikan di mata sekolah secara umum dan khusus Kabupaten Seram Bagian Barat.

Dengan meminta minta uang di salah satu kepala sekolah di Kecamatan Taniwel Timur untuk membantu membayar uang semester kuliahan mengambil S2 di Universitas Terbuka Kec.Kairatu Kab.Seram Bagian Barat ( SBB ) Maluku baru- baru ini.

Hal seperti ini di sampaikan salah satu Kepala Sekolah SMK yang namanya tidak disebut pada media ini Selasa, malam 10 November 2021 di Ambon

Menurut sumber minta seng (tidak) banyak tapi jangan begitulah dengan alasan untuk membantu bayar uang semester kuliah.

Lanjut Kepsek kalau katong uang pribadi ada boleh, sementara katong seng (tidak) ada uang.

Oleh karena Kepsek tidak mau berikan papalia dengan dalil memaksa bilang ke kepsek Bahwa kamong (kalian) baru cair dana bos kemarin.

Penegasan papalia di bantah oleh kepsek balik menjawab bahwa itu uang negara dan menjadi bahaya dan temuan nanti kedepan untuk dirinya nanti, untung saat itu beta ( saya ) tidak kasih uang.

Kegiatan brutal yang di lakukan Papalia sekitar bulan apri- mei saat pencairan Dana bos tahap ke dua besar yang diminta sebanyak Rp..2.000.000.

Dengan tidak diberikan pinjaman tersebut, kepsek di ancam dengan mengeluarkan kata beta (papalia) yang biking sampai kamong (kalian) dana bos bisa cair tu.” Ucap papalia memaksa.

Sementara menurut kepsek bahwa dana bos,dirinya Telpon- telepon ke Jakarta melalui rekan biasa sehingga dana bos bisa cair.

Sehingga sikap papalia tersebut dirinya sudah bisa tahu dan menduga bahwa selama ini, kehidupan papalia mungkin suka meminta – minta uang dari kepala- kepala sekolah karena berpikir dia sebagai kacab yang bisa segalanya untuk kami kepala sekolah di Kabupaten SBB.

Kami berharap Gubernur Maluku dan dinas pendidikan Provinsi Maluku mencopot Papalia dari jabatan Kacab dan mengantikan dengan yang lain.kesal Kepsek. Tutupnya
(Chey)

Hukum

Dua Konsultan Di Laporkan Ke Polisi, Terlilit Dugaan Pemerasan

Halut,beritasumbernews.com
Dua Konsultan KMB pada Program G-P3Al di Kecamatan Kao Barat resmi di laporkan ke Reskrim Polres Kab.Halut beberapa hari lalu.

Konsultan berinisial SH dan AM ini telah di laporkan ke Polres Halut dengan dugaan pemerasan dan pungli, hal ini di laporkan oleh 38 Kelompok G-P3AI, tanggal 04 Oktober 2021.

Modus yang dilakukan oleh dua oknom tersebut yakni” Diduga pelaku inisial SH dan AM, mengatakan pada korban bahwa” jika tidak memberikan potongan yang sudah disepakati maka Proyek/Program G-P3AI, Kec. Kao Barat tidak dapat diberikan lagi di tahun yang akan datang.

Kedua pelaku telah mengambil Uang senilai Rp.354.000.000.- tiap kelompok dengan menyetor bervariasi, ada yang paling banyak Rp.10.000.000, dan yang paling kecil senilai Rp.5.200.000.

Kedua pelaku tersebut untuk sementara sedang menjalani pemeriksaan pada direktorat reserse Kriminal Kusus pada Polres Halut, dan pelaku sementara di sangkakan dengan pasal Primer Pasal 368 Ayat (1) Subsider Pasal 423 Ayat (1) K.U.H.Pidana. (Endy-21)

[instagram-feed]