Menampilkan: 421 - 430 dari 498 HASIL
Hukum

Razia Miras Di Tulehu, Polisi Sita 50 Liter Miras Jenis Sopi

Tulehu,beritasumbernews.com
Telah dilaksanakan giat cipta kondisi *RAZIA MINUMAN KERAS*, dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Hukum Polresta Ambon.

Kasubag Humas Polresta Ambon Isack Leitemia kepada wartawan lewat Rilisnya menyampaikan bahwa” personil Polresta Pulau Ambon berhasil menggagalkan masuknya sejumlah miras ke kota Ambon.

Tepatnya di depan Pos Airud Tulehu, dimana Polisi berhasil mengamankan 50 Liter miras jenis Sopi milik Iwan Laudi (42) asal Desa Lisabata, Kec.Taniwel, Kab.SBB. Selasa 05/10/2021

Giat Razia miras jenis Sopi tersebut di pimpin lansung oleh Iptu Karimudin Kasat Polairud Polresta Ambon di dampingi oleh dua personil Polairud Polresta Ambon.

Barang bukti berjumlah 50 ( Lima puluh) liter miras tradisional jenis sopi yang dikemas di dalam plastik dan di packet dalam karton Minyak Bimoli selanjutnya barang bukti miras tradisional jenis sopi tersebut langsung di sita dari pemilik dan dimusnakan di depan pos Airud, disaksikan oleh pemilik dan masyarakat sekitar Pos Airud.

Selanjutnya Bagi Pemilik Sopi diberikan arahan untuk tidak membawa ataupun menjual dan mengkomsumsi Miras di Wilkum Polresta Ambon. (Rdks)

Hukum

Polisi Ungkap Dua Kasus Curanmor Di Kota Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease telah melakukan penangkapan terhadap (dua) Tersangka tindak pidana pencurian bermotor yang terjadi di wilkum Kota Ambon.

Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease Ioda.Isack Leitemia kepada wartawan di Ambon menyampaikan bahwa” penangkapan kedua Tersangka tersebut setelah tim melakukan penyelidikan selama 2 (dua) minggu dimulai dari pertengahan sampai dengan akhir bulan September.

Pengembangan upaya penangkapan telah diamankan dan dilakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang menjadi objek pencurian. Terang Leitemia

Leitemia memaparkan para pelaku yakni” NR alias Risal, dan KS alias Kamil, NR tertangkap berdasarkan
Laporan Polisi No :  LP/B/403/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Sept 2021, tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP, dengan TKP-nya
Wainitu Kec. Nusaniwe Kota Ambon, kejadiannya pada Selasa 14 September 2021.

Polisi berhasil menyita barang bukti yakni” 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki/New Satria F 150 Warna Hitam.

Modus yang di lakukan yaitu Tersangka memotong kabel kemudian menyambungkan dengan kabel lainnya lalu menyalakan dan membawa motor Korban.

Sementara tersangka KS tertangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/417/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda  Maluku, Tgl 23 September 2021 dengan tindak pidana Pencurian dgn Pemberatan dan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana.

Lokasi kejadian yang dilakukan oleh KS yaitu di Kota Jawa Desa Rumah Tiga, Kec. Teluk Ambon Kota Ambon, dengan waktu kejadian hari Kamis, tgl 23 September 2021, sekitar pukul 07.00 WIT.

Dengan barang bukti yang di sita Polisi 1 (satu) unit sepeda motor Merk  Yamaha Fino Warna Putih,
Modus yang di lakukan Tersangka mencongkel jendela rumah korban, masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor lalu membawa sepeda motor korban yang terparkir di luar rumah. (Rdks)

Hukum

MS Dan S Di Duga Kebakaran Jenggot, Wartawan Terus Di Persulit Dengan Berbagai Bahasa Yang Di Duga Ancaman

Ambon,beritasumbernews.com
Diduga kebakaran jenggot, wartawan terus di persulit dengan berbagai bahasa lewat Chetingan Whatsaap dan informasi yang diduga mengancam.

Ternyata yang merasa di rugikan S yang di sebutkan dalam pemberitaan tersebut sangat tidak paham dengan aturan dan UU Pers yang berlaku di Negara ini.

Sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1 yang berbunyi” Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Sementara dalam pasal 1 ayat 11 dan 12-nya juga menyatakan”
12.Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13.Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

Dari pasal tersebut di duga ibu Siti tidak paham aturan, dan tidak menyadari bahwa dalam pemberitaan tersebut ternyata sudah ada konfirmasi ibu Siti nun faktanya ibu situ enggan memberikan keterangan, malahan seakan – akan mempersulit awak media dalam melaksanakan fungsi tugas Jurnalis.

Dalam pasal 2 UU pers nomor 40 tahun 1999 di katakan” Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Dan pada pasal 4 ayat 1 sampai 4 mengatakan”
(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
(4).Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Dalam BAB VIII tentang “KETENTUAN PIDANA” Pasal 18 ayat (1) mengatakan” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.

Sehingga kesannya dalam pemberitaan tersebut ada dugaan wartawan terancam atau terhambat dalam melaksanakan tugas dan fungsi Jurnalis, karena di duga ada kerja sama antara MS dengan S dalam ketidak puasannya terhadap tulisan Jurnalis (awak media) pada pemberitaan tersebut.

Setiap hari MS terus kirimkan Chat yang bermacam ragam kepada wartawan, seakan – akan wartawan terus di persalahkan, dalam bahasa yang di kirimkan diduga wartawan terancam, dengan akan laporkan ke polisi dan sebagainya, hal ini di lakukan MS karena di duga kebakaran jenggot bersama S.

Sudah di katakan dan aturan sudah jelas bahwa yang di rugikan haknya hanyalah berikan hak jawab, namun MS seakan – akan merasa tidak puas, padahal dalam pemberitaan itu cukup berimbang karena ada konfirmasi sebelum berita dinaikan baik konfirmasi dengan MS maupun konfirmasi dengan S namun saat itu S Enggan memberikan keterangan.

Dalam UU Pers nomor 40 tahun 1999 pada Pasal 4 ayat 2,3,4 serta pasal 18 ayat 1 sudah cukup sangat jelas, sehingga semua bahasa dan Chet Whatsaap pada wartawan hampir setiap saat, padahal jelas – jelas sudah di berikan kesempatan sesuai UU Pers bahwa pihaknya bisa menaikan Hak Jawab namun kenyataannya MS kelihatannya tidak perduli dengan hak jawabnya.

Lebih parah lagi penekanan yang di berikan MS terus pada awak media bahwa ingin sekali ketemuan dengan Pimred-nya atau dalam bahasa MS itu bahwa ingin ketemuan secara empat mata di kediamannya MS dengan wartawan laki – lakinya awak media tersebut.

Saat di konfirmasi MS lewat sambungan Whatsaap pagi tadi terkait kalimat pada bahasa Chet ke wartawan media ini, jawaban MS bahwa Chet itu hanyalah sebagai kakak dan adik sebagai keluarga.

Tampa sadari MS bahwa melekat pada tubuh awak media adalah seorang Jurnalis Provinsi Maluku, dan Chet MS tersebut tidak ada hubungannya dengan keluarga.

Kuasa Hukum Julius Lobiua.SH.MH VICE PRSIDEN DPP KONGRES ADVOKAT INDONESIA (KAI) di Jakarta yang di hubungi Redaksi mengatakan bahwa” terkait pemberitaan wartawan tidak bisa di polisikan karena dia menjalankan tugas Jurnalis dan sebagai Corong Pemerintahan serta TNI/Polri, dan yang merasa di rugikan dalam pemberitaan ada hak jawab sesuai UU yang berlaku, serta juga dalam tugas dan kerja seorang jurnalis di lindungi oleh Hukum. (Rdks)

Hukum

Aksi Demo GMNI Halut, Menekan Jaksa Usut Penanganan Dana Covid Di Halut

Tobelo,beritasumbernews com
Aksi Damai oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia/GMNI Cabang Halmahera Utara terkait transparansi penanganan dana Covid 19 di Kab.Halmahera Utara kemarin. Senin 04/10/2021

Adapun Alat Peraga yang di gunakan dalam giat aksi tersebut yakni” Sounsistem 1 Unit, Bendera merah putih 2 helai, Spanduk bertuliskan “GMNI MEMINTA TRANPARANSI DANA COVID 19 KAB. HALUT di USUT TUNTAS”, serta Bendera organisasi 1 helai, Kendaraan yang di gunakan R 6 1 unit, R 2 1 Unit, serta jumlah masa aksi kurang lebih 30 orang.

Route atau sasaran aksi demo menyuarakan suara rakyat yakni” Polres Halut, Pemda Halut dan Kejari Tobelo, dengan Korlap yang memimpin masa aksi yakni” Wilson Musa, serta Orator orasi Wilson Musa, dan Reki Forno, dan
Isu yang di Angkat yaitu Pengeloloan anggaran dana Covid 19 pada Pemda Halut.

GMNI juga membagikan selebaran yang bertuliskan “PENYALAHGUNAAN DANA COVID-19 HALMAHERA UTARA”

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Spirit Reformasi adalah penyelenggara Negara yang yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara wajib mengontroal setiap kerja dan kinerja pemerintah.

Bahkan dalam hal pengelolaan keuangan Negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran informasi”.

Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah Negara, karena korupsi terus menjadi menggerus hak rakyat atas kekayaan Negara.

Kekayaan Negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan masyarakat, Kejaksaan Negeri Tobelo sebagai salah satu lembaga penegak hukum, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu.

Agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Namun kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Halmahera Utara sudah lama menjadi perbincangan warga Negara, sehingga GMNI Halmahera Utara merasa cita-cita Negara telah dikhianati dan lebih parah lagi
karena korupsi itu justru seperti diberi fasilitas, padahal tidak kompromi apapun dengan korupsi.

Kata Orator saat berorasi” Kejaksaan Negeri Tobelo kesulitan mendapatkan dokumen anggaran Covid-19 adalah bukan bahasa hukum, tetapi bahasa politik.

Menurutnya” Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Olehnya itu, GMNI Halmahera Utara mempertanyakan sudah sejauh mana tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Tobelo menyelesaikan kasus dugaan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Utara.

Saat di depan Polres Halut Ketua Cab GMNI Halut Recki Forno menyampaikan” Tujuan aksi ini kenapa harus di Polres karena ini merupakan kewenangan Polres yaitu menyangkut penggunaan dana covid 19 yang 60 miliard yang baru terealisasi 33 Miliard oleh Pemda Halut yang di berikan kepada masyarakat.

Penggunaan anggaran terkesan tidak jelas, dalam pelaksanaan vaksinasi di Kab. Halut dan Sesuai tahapan saat ini kejaksaan sudah masuk dalam tahap penyelidikan tentang penggunaan Dana Covid 19.

Kami harapkan Polres Halut dapat berperan sesuai fungsi untuk kepentingan rakyat menyangkut penggunaan dana yang di kelola oleh Pemda Halut.

GMNI Halut mendukung penuh kejaksaan tobelo, Polres Halut untuk mengusut tuntas penyaluran dana Covid 19 di Kab. Halut.

Sedangkan saat di depan Kantor Bupati Halut Korlap Wilson musa mengatakan dalam orasinya”
Gerkan kami menginginkan agar penyaluran dana Covid 19 harus disalurkan kepada masyarakat.

Sesuai kajian kami bahwa Hak mendapatkan informasi suda di atur dalam UU tetapi terkesan tertutup masalah penggunaan dana Covid 19. Cetusnya

Menurutnya” Pemda Halut menurut kami telah mengalami krisis keuangan dan dalam aksi hari ini GMNI Halut mematuhi protokolor kesehatan.

Tambah dia” Kebijakan-kebijakan Pemda tidak sesuai amanat pancasila, bahwa kami melihat ada program pemrintah sejauh ini di tingkat Desa tidak sesuai progres.

Kejaksaan Negeri Tobelo kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen penggunaan dana Covid 19 di Halut dan Pemda lalai melindungi masyarakat dari Pendemi ini. Ujarnya

Sementara kata Recki Forno dalam orasinya” DPC GMNI suda lama tidak melakukan aksi karena kami menghormati pemerintah karena adanya pandemi Covid 19.

Kaitan dengan maksud GMNI sesuai kajian ternyata kami temukan kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami itu penting anggaran Covid 19 bukan nilainya tetapi sasaran penggunaannya.

Kata Fotno” Data 60 Milard hasil rekofusing penggunaanya baru 33 milard sisanya ada dimana, hasil penyilidikan terkesan pihak kejaksaan kesulitan mendapatkan dokumen penggunaan dana Covid 19 di Kab. Halut.

Bahwa peruntukan dana Covid 19 semata-semata untuk subsidi masyarakat dan GMNI Halut mendukung penuh kejaksaan tobelo, Polres Halut untuk mengusut tuntas penyaluran dana Covid 19 di Kab. Halut.

Kami mengetahui kadis-kadis yang mengelola dana Covid 19 suda di periksa Kejari Tobelo kami menginginkan titik terang permasalahan ini.

Selanjutnya masa aksi juga menyampaikan lewat Recki Forno di depan kantor Kejaksaan Negeri Halut bahwa” Berkitan dengan dana Covid 19 kehadiran kami disini memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejari Tobelo mengusut tuntas permasalahan penggunaan Dana Covid 19 di Halut.

Bahwa katanya Kejari mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen rokfusing dana 60 Miliard, kami berharap Kejari dapat mengsut tuntas penyaluran dana Covid 19.

Kami temukan ada tenaga kesehatan yang belum mendapatkan hak-hak, apabila ada dugaan penyalahgunaan kewenangan kiranya kejari dapat mengusut tuntas karena dana ini bukan besarnya tetapi kemanfaatannya kepada masyarakat. Beber Forno

Setelah itu Perwakilan Massa Aksi yang berjumlah 4 orang (Wilson Musa, Reki Forno, Tifesmi Ngolo dan Dandi) kemudian di terima oleh Kajari Halut Prasetyo Pristanto SH, MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Rizky Septiananda, SH sekaligus melaksanakan Heering,

Kejari Halut Prasetyo Pristanto SH, MH menyampaikan bahwa”
Trimakasih atas kehadiran rekan – rekan dari GMNI yang telah hadir dan membawakan aspirasi terkait Penggunaan Dana Covid 19 di Kab. Halut.

Kami sangat mengapresiasi dan tersemangati atas dukungan dari GMNI terkait dengan Penanganan Covid 19, Untuk sepengetahuan rekan – rekan bahwa proses penanganan Dana Covid kami masih sementara menangani dengan cara melakukan Penyelidikan, terus terang kasus ini sedikit rumit beda halnya dengan penanganan kasus Dana Desa.

Banyak catatan yang harus kami teliti lebih spesifik dan hal itu butuh waktu, namun sekali lagi kepercayaan masyarakat dan rekan – rekan sekalian kami tidak akan sia – siakan, Kami berharap rekan – rekan bisa bantu kami untuk memantau hal ini, bila perlu apabila rekan – rekan memiliki data agar dapat sheering bersama kami, termasuk apabila rekan – rekan turun ke Kecamatan atau Desa dan menemukan hal ganjil terkait Bansos/Bantuan Dana Covid terhadap barang dan nominalnya ini juga merupakan masukan bagi kami. Pinta Kejari

Kata Kejari” Kehadiran rekan – rekan lewat aksi damai/orasi baik, akan tetapi lebih baiknya rekan – rekan turun ke lingkup masyarakat guna menyerap kendalanya.

Dari keterangan Kejari itulah salah satu masa aksi menyampaikan bahwa” Maksud kami melaksanakan aksi sebagai bentuk upaya presing terhadap Pemerintah Daerah yang terkesan tidak transparan dalam mempublikasikan Penggunaan Dana Covid 19.

Tambahkna” Kami menilai Pemda Halut tidak serius dalan Penanganan Covid 19 di Kab. Halut, hal ini juga dapat kita lihat pada salah satu contoh Tunjangan Tenaga Nakes di Rumah Sakit yang masih belum terealisasi.

Kemudian beberapa agenda Vaksinasi yang dilakukan dan melibatkan OKP, Kampus maupun instansi terkait dalam hal ini Polres Halut terkesan tidak ada kepedulian dari Pemda Halut / masif, padahal Kab. Halut masuk dalam posisi terendah Vaksinasi di Maluku Utara. Ujarnya

Menurutnya” Terkait ketidakjelasan dana Covid 19 dimana dari 60 Miliar yang di anggarkan ternyata baru 33 Miliar yang terealisasi, yang menjadi pertanyaan sisa dana lainnya dikemanakan, hal ini yang perlu di tindaki oleh pihak Kejari. Harapnya

Lanjutnya” Mengenai Bansos di Masyarakat, kami masih lakukan kajian, kalaupun ada temuan maka kami akan shering dengan pihak Kajari.

Kami berharap soal dana Covid dapat dimaksimalkan dengan baik, dan kami yakin Kejari dapat melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Halut terkait proses penanganan dana tersebut.

Kami sempat mendengar bahwa pihak Kejari mengalami kesulitan dalam menangani kasus tersebut terutama Dokumen dalam rangka kepentingan Penyelidikan, kami berharap apabila ada oknum – oknum yang sengaja menyelewengkan dana tersebut agar di proses sehingga ada efek jera.

Pasalnya” Kami mendukung Kejari maupun Polres Halut untuk mengusut tuntas proses penanganan dana Covid 19

Kejari Halut Bapak Prasetyo Pristanto SH, MH pun memberi tanggapan bahwa” Terimakasih atas respon GMNI terkait penggunaan Dana Covid 19 di Kab. Halut, perlu kami sampaikan bahwa kami mengalami kesulitan oleh karena media terlalu cepat mengekspos hal dimaksud, sehingga mempengaruhi proses penanganan kami terutama terkait Data.

Sebenarnya baik untuk pemberitaannya namun mempengaruhi prosesnya. Sekali lagi kami ucapakan terimakasih atas aspirasinya, segala bentuk masukan kami akan kaji kembali dan jelasnya proses ini tetap masih dalam proses penanganan kami / Penyelidikan. Sebut Kejari

Dalam aksi tersebut dilakukan Pengawalan Oleh Sat Lantas Polres Halut menggunakan Kendaraan roda dua dan dilakukan Pengamanan terbuka oleh 1 Peleton Sat Sabhara Polres Halut yang di Pimpin Oleh Bripka Abd Aziz Umasangaji. (Endy-21)

 

Hukum

Dua Lokasi Jalan Di Kota Ambon, Polda Maluku Gelar Opa Patuh Siwalima 2021

Ambon,beritasumbernews.com
Operasi Patuh Siwalima kembali dilakukan Polda Maluku. Kali ini berlangsung di Jalan Pattimura dan Ahmad Yani, Kota Ambon, Minggu (3/10/2021).

Operasi lalulintas di hari ke 14 ini masih tetap diwarnai dengan pembagian bantuan sembako kepada abang becak, tukang ojek dan masyarakat lainnya.

Operasi Patuh Lalulintas sendiri di tahun ini dilangsungkan dengan mengedepankan tindakan edukatif, persuasif, dan humanis. Di mana, para pelanggar lalulintas hanya diberikan teguran lisan agar tidak terulang.

“Di hari ke 14 pelaksanaan operasi patuh lalulintas, personil Ditlantas Polda Maluku masih terus menyalurkan bantuan sembako kepada tukang becak, tukang ojek, dan masyarakat yang kurang mampu,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat.

Penyaluran bantuan kali ini dipimpin oleh Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Maluku, Kompol Moses Alfons.

Selain mengatur dan menegur para pelanggar lalulintas, tim Ditlantas Polda Maluku juga menghimbau dan memberikan sosialisasi tentang Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcarlantas).

Tak hanya itu, juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan covid-19.

“Himbauan dan sosialiasi tentang Kamseltibcarlantas dan protokol kesehatan disampaikan secara langsung kepada pengguna jalan, maupun melalui pamflet dan spanduk,” tandasnya.

Selain melaksanakan pembagian bantuan sosial, personil Ditlantas Polda Maluku juga melakukan pengaturan arus lalulintas di ruas jalan depan Gereja Katedral dan Gereja Bethani. Ini dilakukan untuk mengamankan jalannya ibadah yang dilaksanakan umat Kristiani. (Rdks)

Hukum

Penyidik Kejati Maluku Di Duga Memilah Milah Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT.Kalwedo

Ambon,beritasumbernews.com
Hal ini di sampaikan oleh marsel maspaitella selaku praktisi hukum dan sekaligus kuasa hukum pelapor KMP marsel Aliansi Pemuda Peduli MBD (APP-MBD) Yakni Nus Termas dkk.

Maspaitella melalui via seluler mengatakan bahwa praktek dugaan kasus korupsi dalam PT. Kalwedo sudah sangat nyata melibatkan Bupati MBD yakni Benjamin Thomas Noach selaku Mantan Direktur PT. KALWEDO dari tahun 2012 sampai 2015 akan tetapi penyidik jaksa dinilai tidak profesional dengan memilah milah kasus dalam penyidikan yang di laporkan oleh kliennya. Takutnya penyidik masuk angin.

Maspaitela mengatakan” Laporan oleh kliennya adalah dugaan tindak pidana korupsi dari tahun 2012 sampai 2017 dan semua yang berkaitan dengan tindak pidana wajib hukumnya di periksa akan tetapi penyidik tidak sama sekali memanggil oyang noach sebagai saksi dan di tambah lagi infonya pelimpahan berkas audit ke BPKP hanya untuk berkas 2016 saja. Jelas Maspaitela

Artinya dimasa kepemimpinan plt direktur lukas tapilow sedangkan berkas di zaman Benyamin Thomas Noach,ST dan Plt Direktur A/n. Billy Ratuhanlory tidak di audit oleh BPKP Perwakilan Maluku olenhya itu ini saja sudah jelas tidak masuk akal dan terkesan akal akalan untuk memilah milah kasus dan sengaja mengkambing hitamkan Lukas Tapilow. Terang Maspaitela kepada media ini

Maspaitella juga menyatakan bahwa Dokumen Auditor Independent bukan dokumen resmi untuk mengaudit kerugian negara karna yang berwenang mengaudit kerugian negara adalah lembaga auditor resmi yang di beri kewenangan oleh UU untuk mengaudit kerugian negara dan penyidik kejaksaan wajib berpatokan pada auditor lembaga negara bukan auditor independent. Kata Maspaitela

Tambahnya” penyidik jaksa harus paham auditor independent tersebut hanya berlaku pada lingkup perusahan sebagai bentuk pertanggung jawaban. Ujar Maspaitella

Akan tetapi kata Maspaitella” ada laporan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan uang negara penyidik kejaksaan wajib meminta Lembaga auditor resmi untuk Audit penggunaan uang negara yang di salurkan oleh pemerintah itu yang wajib di lakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi maluku. Tutur Maspaitella

Untuk itu saya mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera limpahkan berkas seluruhnya untuk di audit oleh BPKP dari tahun 2012, 2013, 2014, 2015 dan 2016. Pinta Maspaitella

Kami menduga Kejaksaan Tinggi Maluku sarat dengan Kepentingan,
Setau kami sudah perna BPK Perwakilan Maluku melakukan Aduit untuk PT. Kalwedo dan ada yang tidak beres, apakah Kejaksaan Tinggi Maluku tidak melihat hal ini ? Tanya Maspaitela

Pasalnya” Aduit Terkair BPK Perwakilan Maluku pada Tanggal, 1 Juli 2015 Penyertaan Modal Sebesar 8,5 Miliar tidak didukung oleh bukti kepemilikan saham, penyidiaan dan pengungkapan penyertaan modal 8,5 Miliar tidak memadai dan tidak didukung oleh bukti kepemilikan.

PT. Kalwedo tidak menyerhakan laporan keuangan 2013, dan juga PT. Kalwedo tidak menyerhakan laporan keuangan 2014, Dan Saldo PT. Kalwedo pada Tahun 2013-2014 Nol%. Beber Maspaitela
(Janes)

Hukum

Bagikan Masker Gratis Bentuk Kepedulian Brimob Maluku

Masohi,beritasumbernews.com
Anggota Staf Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku yang dipimpin Bripka Dwi Kurnianto Melaksanakan pembagian masker dan sosialisasi penggunaan masker kepada para sopir truk pangkalan di Jl. Inamarina Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Pemberian masker kepada masyarakat oleh Tim Patroli Batalyon B Pelopor yang dipimpin Bripka Dwi dan Bharada Riono memberikan sosialisasi penggunaan masker tersebut sebagai langkah antisipasi dan himbauan pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran Covid-19, tujuan pembagian masker yang dilakukan oleh Bripka Dwi merupakan wujud peran serta Polri, pemerintah juga telah mewajibkan agar warga selalu menggunakan masker, saat melakukan aktifitas di luar rumah, sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Virus Covid-19.

Selain membagikan masker Bripka Dwi juga menghimbau agar terus menggunakan masker saat bekerja atau keluar dari rumah sosialisasi ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus Covid-19.

“Bagi warga yang kedapatan sedang berkerumun namun tidak bermasker akan diberikan pembinaan dan pemahaman agar pada waktu yang akan datang tidak mengulangi tindakannya lagi”, katanya.

“Kami kembali mengingatkan agar masyarakat terus disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan juga mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak fisik dan juga menghindari kerumunan,” Imbuh Dwi.

Komandan Satuan Brimob Polda Maluku Kombes Pol. M. Guntur, S.I.K.,M.H, melalui Wadanyon B Pelopor Akp Hidayat, S.I.K, Dalam arahan Apel gabungan Diharapkan masing – masing anggota berperan aktif selalu menghimbau, mengingatkan serta melaksanakan pesan – pesan Kamtibmas Serta membantu pemerintah dalam upaya Pencegahan Penularan covid 19 Kepada Masyarakat, juga menjalankan protokol kesehatan.

Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol. M. Guntur, S.I.K.,M.H., mengatakan, “Kegiatan ini merupakan salah satu kepedulian Polri serta bentuk Bakti Brimob Polda Maluku terhadap masyarakat yang terdampak Covid–19”.

“Ini merupakan bentuk Bhakti Brimob Polda Maluku dalam hal ini di wilayah Masohi Kab. Maluku Tengah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid–19″, ujar Kombes Pol. M. Guntur, S.I.K.,M.H.

Beliau juga berpesan, “Jangan anggap remeh tentang virus corona ini, karena wabah virus ini sudah menjadi pandemi, kita harus tetap waspada dan senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, khususnya di wilayah Maluku Tengah karena kita merupakan anggota Polri yang mempunyai kewajiban melindungi masyarakat dari segala macam hal yang mengganggu keamanan”, Tegas Kombes Pol. M. Guntur, S.I.K.,M.H. (veja/red)

Hukum

Jual Beli Lahan Di Seram Utara Berujung Ke Polisi

Malteng,beritasumbernews.com
Pendeta Jemaat GPM Air Besar di Seram Utara Pdt.Ivon Pattikawa melaporkan pemerinta negeri pasahari dan saniau loloda kepada polsek wahai.

Hal tersebut akibat adanya transaksi jual beli tanah yang ada di lokasi areal Labuang Aisele Negeri Air Besar, Kec Seram Utara sehingga terjadi permasalahan antara pihak penjual dengan pihak Jemaat GPM Air Besar pada tanggal 26 September 2021 berapa hari lalu.

Informasi tersebut berhasil di himpun awak media beritasumbernews.com kemarin di Seram Utara, yang mana atas penjelasan Pdt. Ivon Pattikawa yang di temui awak media bahwa” laporan tersebut terkait lahan tanah dan pencabutan tanaman milik Jemaat GPM Air Besar yang indikasi di lakukan oleh pemerintah Negeri pasahari dan Saniau. Senin 27/09/2021

Menurut Pattikawa kepada awak media” pihaknya tidak seenaknya menanam tanaman di lahan tersebut jika itu bukan lahan milik Gereja Jemaat GPM, namun pihaknya menanam tanaman umur panjang pada lahan tersebut karena merasa lahan tersebut adalah miliknya yang mana pada beberapa tahun lalu lahan tersebut sudah di serahkan oleh pihak pemerintah Negeri Air Besar sekitar 1997 silam. Ungkap Pattikawa

Lebih lanjut Pattikawa katakan” ada bukti surat penyerahan tanah tersebut dari Pemerintah Negeri yang saat itu di berikan oleh almarhum mantan Raja Lukas Ipakit. Terang Pattikawa

Hal tersebut di tanggapi Husen Pasahari yang adalah Kepala Pemerintahan Negeri Pasahari yang di tujukan pada Jemaat GPM Air Besar dan Staf Pemerintah Air Besar bahwa” tanah tersebut adalah milik saya terserah saya mau jual dan tidak terserah saya. Ujar Husen

Menurutnya jika tidak puas lanjut ke persidangan saja, kata Husen tegas, sehingga menurutnya nanti Hakim saja yang menentukan tanah tersebut milik siapa.

Sementara pernyataan Husen di tanggapi oleh Ketua Pemuda air besar Hendrik Ipakit bahwa” tanah tersebut adalah milik Jemaat GPM air besar karena mantan Raja Lukas Ipakit sudah menyerahkan tanah tersebut kepada Jemaat GPM air besar yang tertuang dalam surat penyerahan dan surat penyerahannya masih ada hingga saat ini. Beber Hendrik

Hendrik pun beberkan kronologis proses penyerahan tanah tersebut sejak orang tua mereka saat menyerahkan tanah tersebut, bahkan kata Hendrik penyerahan tanah tersebut lewat proses adat dan juga pemerintahan. Tutur Hendrik

Kata Hendrik” sejak tahun 80an sudah di tetapkan tapak batas negeri adat, yaitu mulai dari kali masinatu dan bahkan pernah di berikan bantuan karena Negeri air besar adalah sudah menjadi Negeri adat. Ujar Hendrik

Hendrik pun bersedia membacakan surat persetujuan kerja sama antara pemerintah Pasahari dengan pemerintah negeri air besar, menurutnya tapak batas sudah setujui oleh kedua belah pihak dan sudah di tanda tangani oleh kedua pihak.

Menurut Hendrik secara pribadinya merasa sedikit ada keanehan dengan kondisi sekarang, menurutnya sejak dulu para orang tua tidak pernah permasalahkan masalah tanah seperti sekarang, Hendrik menegaskan ini karena di akibatkan penjualan oleh pihak oknom Saniau Loloda kepada pihak Danrem, sehingga terjadi permasalahan keluarga antara Pasahari dan air besar. Keluh Hendrik

Hal tersebut di sikapi oleh Saniau Loloda yang mengatakan bahwa” pihaknya menjual tanah karena mendapat surat penyerahan dari mantan Raja Pemerintah Negeri Pasahari, sehingga tidak seenaknya pihaknya menjual tanah tersebut, dan tanah tersebut di jual menurutnya sudah dalam persetujuan pihak mantan Raja dengan bukti surat. Pungkasnya

Sedangkan menurut perwakilan Danrem yang mengurus pembelian tanah tersebut Aliudin bahwa” pihaknya siap berproses masalah tersebut karena pihaknya telah membeli tanah tersebut dengan harga yang cukup besar, sehingga menurutnya nanti pengadilan sajalah yang menentukan. Tegas Aliudin

Menurut pihak Polsek bahwa” pihaknya hanya mediasi, Polsekpun menyiapkan surat kesepakatan, dan dalam surat tersebut tertuang pihak pertama akan bersedia mengembalikan dan menanam kembali patok pada tempat semula,

Pihak pertama dan pihak kedua tidak akan melakukan aktifitas di dalam lahan tersebut, sampai ada suatu keputusan tentang kepemilikan yang sah atas lahan yang berlokasi di lahan labuang aisele.

Apabilah pihak pertama atau pihak kedua Melanggar surat kesepakatan yang telah disepakati bersama maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, surat pernyataan atau kesepakatan ini dibuat tampa ada unsur paksaan dari siapapun.

Saat pernyataan di tanda tangani oleh kedua pihak diatas meterai 6000 di Polsek Wahai maka untuk sementara waktu lahan tersebut tidak boleh ada aktifitas apapun pada lahan tersebut sampai ada titik terang sesuai prosedur lahan tersebut sebenarnya milik siapa. (Adri)

 

Hukum

Jual Beli Lahan Di Seram Utara Berujung Ke Polisi

Malteng,beritasumbernews.com
Pendeta Jemaat GPM Air Besar di Seram Utara Pdt.Ivon Pattikawa melaporkan pemerinta negeri pasahari dan saniau loloda kepada polsek wahai.

Hal tersebut akibat adanya transaksi jual beli tanah yang ada di lokasi areal Labuang Aisele Negeri Air Besar, Kec Seram Utara sehingga terjadi permasalahan antara pihak penjual dengan pihak Jemaat GPM Air Besar pada tanggal 26 September 2021 berapa hari lalu.

Informasi tersebut berhasil di himpun awak media beritasumbernews.com kemarin di Seram Utara, yang mana atas penjelasan Pdt. Ivon Pattikawa yang di temui awak media bahwa” laporan tersebut terkait lahan tanah dan pencabutan tanaman milik Jemaat GPM Air Besar yang indikasi di lakukan oleh pemerintah Negeri pasahari dan Saniau. Senin 27/09/2021

Menurut Pattikawa kepada awak media” pihaknya tidak seenaknya menanam tanaman di lahan tersebut jika itu bukan lahan milik Gereja Jemaat GPM, namun pihaknya menanam tanaman umur panjang pada lahan tersebut karena merasa lahan tersebut adalah miliknya yang mana pada beberapa tahun lalu lahan tersebut sudah di serahkan oleh pihak pemerintah Negeri Air Besar sekitar 1997 silam. Ungkap Pattikawa

Lebih lanjut Pattikawa katakan” ada bukti surat penyerahan tanah tersebut dari Pemerintah Negeri yang saat itu di berikan oleh almarhum mantan Raja Lukas Ipakit. Terang Pattikawa

Hal tersebut di tanggapi Husen Pasahari yang adalah Kepala Pemerintahan Negeri Pasahari yang di tujukan pada Jemaat GPM Air Besar dan Staf Pemerintah Air Besar bahwa” tanah tersebut adalah milik saya terserah saya mau jual dan tidak terserah saya. Ujar Husen

Menurutnya jika tidak puas lanjut ke persidangan saja, kata Husen tegas, sehingga menurutnya nanti Hakim saja yang menentukan tanah tersebut milik siapa.

Sementara pernyataan Husen di tanggapi oleh Ketua Pemuda air besar Hendrik Ipakit bahwa” tanah tersebut adalah milik Jemaat GPM air besar karena mantan Raja Lukas Ipakit sudah menyerahkan tanah tersebut kepada Jemaat GPM air besar yang tertuang dalam surat penyerahan dan surat penyerahannya masih ada hingga saat ini. Beber Hendrik

Hendrik pun beberkan kronologis proses penyerahan tanah tersebut sejak orang tua mereka saat menyerahkan tanah tersebut, bahkan kata Hendrik penyerahan tanah tersebut lewat proses adat dan juga pemerintahan. Tutur Hendrik

Kata Hendrik” sejak tahun 80an sudah di tetapkan tapak batas negeri adat, yaitu mulai dari kali masinatu dan bahkan pernah di berikan bantuan karena Negeri air besar adalah sudah menjadi Negeri adat. Ujar Hendrik

Hendrik pun bersedia membacakan surat persetujuan kerja sama antara pemerintah Pasahari dengan pemerintah negeri air besar, menurutnya tapak batas sudah setujui oleh kedua belah pihak dan sudah di tanda tangani oleh kedua pihak.

Menurut Hendrik secara pribadinya merasa sedikit ada keanehan dengan kondisi sekarang, menurutnya sejak dulu para orang tua tidak pernah permasalahkan masalah tanah seperti sekarang, Hendrik menegaskan ini karena di akibatkan penjualan oleh pihak oknom Saniau Loloda kepada pihak Danrem, sehingga terjadi permasalahan keluarga antara Pasahari dan air besar. Keluh Hendrik

Hal tersebut di sikapi oleh Saniau Loloda yang mengatakan bahwa” pihaknya menjual tanah karena mendapat surat penyerahan dari mantan Raja Pemerintah Negeri Pasahari, sehingga tidak seenaknya pihaknya menjual tanah tersebut, dan tanah tersebut di jual menurutnya sudah dalam persetujuan pihak mantan Raja dengan bukti surat. Pungkasnya

Sedangkan menurut perwakilan Danrem yang mengurus pembelian tanah tersebut Aliudin bahwa” pihaknya siap berproses masalah tersebut karena pihaknya telah membeli tanah tersebut dengan harga yang cukup besar, sehingga menurutnya nanti pengadilan sajalah yang menentukan. Tegas Aliudin

Menurut pihak Polsek bahwa” pihaknya hanya mediasi, Polsekpun menyiapkan surat kesepakatan, dan dalam surat tersebut tertuang pihak pertama akan bersedia mengembalikan dan menanam kembali patok pada tempat semula,

Pihak pertama dan pihak kedua tidak akan melakukan aktifitas di dalam lahan tersebut, sampai ada suatu keputusan tentang kepemilikan yang sah atas lahan yang berlokasi di lahan labuang aisele.

Apabilah pihak pertama atau pihak kedua Melanggar surat kesepakatan yang telah disepakati bersama maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku, surat pernyataan atau kesepakatan ini dibuat tampa ada unsur paksaan dari siapapun.

Saat pernyataan di tanda tangani oleh kedua pihak diatas meterai 6000 di Polsek Wahai maka untuk sementara waktu lahan tersebut tidak boleh ada aktifitas apapun pada lahan tersebut sampai ada titik terang sesuai prosedur lahan tersebut sebenarnya milik siapa. (Adri)

Hukum

Bupati SBB Di Minta Copot Pejabat Tihulale Bermoral Preman Yang Merusak Rumah Warga

Tihulale,beritasumbernews.com
Tujuh Warga Desa Tihulale bersama Pejabat Kepala Desa secara bersama – sama melawan Hukum merusak dan membongkar rumah warga janda miskin yang telah di bangun atas tanah miliknya ibu kandungnya sendiri.

Informasi berita ini berhasil di himpun Redaksi beritasumbernews.com hari ini Rabu 29 September 2021 atas informasi korban Clartje Tuarissa (52) Janda miskin warga Desa Tihulale, Kec. amalatu, Kab.SBB, yang menyampaikan bahwa” saya merasa di rugikan atas perbuatan Pejabat Kepala Desa bersama 7 warga lainnya. Terang Tuarissa

Rumah saya di bongkar Tampa belas kasihan oleh perbuatan Pejabat kepala Desa bersama 7 warga lainnya, rumah saya di bongkar sampai hancur dan roboh ke tanah, padahal rumah itu di bangun baru saja sejak 2017 berapa tahun lalu. Jelas Tuarissa

Saya berani bangun rumah tersebut karena saya tahu benar tanah tersebut adalah tanah milik ibu kandung saya yang memiliki sertifikat, sehingga emosi pejabat dan warga lain itu tidak berdasar. Kesal Tuarissa

Menurut Tuarisa” rumahnya di bongkar beberapa hari kemarin, dan sebagai warga miskin yang juga berstatus janda, ia merasa sangat di rugikan padahal sesuai UU bahwa” Janda Miskin dan anak – anak terlantar di pelihara oleh Negara” nun sangat di sayangkan Pejabat Desa selaku aparatur Negara bukannya melindungi dan berikan kesejahteraan namun malah memimpin tindakan tidak terpuji.

Sesuai dengan UU di Negara Indonesia yakni pada pasal 436 KUHPidana ayat 1 bahwa” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan pada ayat 2 berbunyi” Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

Sehingga wajiblah Clartje Tuarissa melaporkan para pelaku kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak kepolisian Polres SBB, dengan penuh harapan tidak ada yang kebal hukum di Negara ini, karena takutnya ada indikasi bapak dari atau mama dari.

Pelaku pembongkaran rumah tersebut bukan saja pejabat Desa namun ikut pula bersama Staf Desa serta keamanan Desa dalam hal ini petugas Linmas Desa.

Hal tersebut sudah menjadi ancaman bagi pelapor sejak 2020 lalu yang mana salah satu oknom terlapor pernah datangi pelapor atau korban guna mencegah korban membangun rumah diatas tanah tersebut.

Merasa tidak puas kemudian terlapor tersebut usai melaporkan
Clartje Tuarissa ke pihak Kepala Desa, Laporan tersebut di lanjutkan ke pihak Polsek, namun sangat di sayangkan sikap dan perbuatan pejabat tidak sebaik yang di pikirkan.

Pejabat yang coba di hubungi Redaksi, hingga berita ini naik ke publik pejabat susah terhubung karena nomornya pejabat sulit aktif selalu saja diluar jangkauan.

Sangat di harapkan pada Bupati SBB agar segera mengevaluasi sikap dan perbuatan pejabat Tihulale serta staf Desa dan Linmas Desa Tihulale yang ikut terlibat bahkan lebih tegasnya Bupati di minta agar mencopot ke tiga orang tersebut. (Rdks)

[instagram-feed]