Tobelo,beritasumbernews com
Aksi Damai oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia/GMNI Cabang Halmahera Utara terkait transparansi penanganan dana Covid 19 di Kab.Halmahera Utara kemarin. Senin 04/10/2021
Adapun Alat Peraga yang di gunakan dalam giat aksi tersebut yakni” Sounsistem 1 Unit, Bendera merah putih 2 helai, Spanduk bertuliskan “GMNI MEMINTA TRANPARANSI DANA COVID 19 KAB. HALUT di USUT TUNTAS”, serta Bendera organisasi 1 helai, Kendaraan yang di gunakan R 6 1 unit, R 2 1 Unit, serta jumlah masa aksi kurang lebih 30 orang.
Route atau sasaran aksi demo menyuarakan suara rakyat yakni” Polres Halut, Pemda Halut dan Kejari Tobelo, dengan Korlap yang memimpin masa aksi yakni” Wilson Musa, serta Orator orasi Wilson Musa, dan Reki Forno, dan
Isu yang di Angkat yaitu Pengeloloan anggaran dana Covid 19 pada Pemda Halut.
GMNI juga membagikan selebaran yang bertuliskan “PENYALAHGUNAAN DANA COVID-19 HALMAHERA UTARA”
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
Spirit Reformasi adalah penyelenggara Negara yang yang bersih bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Oleh karena itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara wajib mengontroal setiap kerja dan kinerja pemerintah.
Bahkan dalam hal pengelolaan keuangan Negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran informasi”.
Komitmen pemberantasan korupsi merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah Negara, karena korupsi terus menjadi menggerus hak rakyat atas kekayaan Negara.
Kekayaan Negara yang berlimpah, nyaris tak tersisa untuk kesejahteraan masyarakat, Kejaksaan Negeri Tobelo sebagai salah satu lembaga penegak hukum, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu.
Agar pelaksanaan Reformasi Birokrasi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Namun kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Halmahera Utara sudah lama menjadi perbincangan warga Negara, sehingga GMNI Halmahera Utara merasa cita-cita Negara telah dikhianati dan lebih parah lagi
karena korupsi itu justru seperti diberi fasilitas, padahal tidak kompromi apapun dengan korupsi.
Kata Orator saat berorasi” Kejaksaan Negeri Tobelo kesulitan mendapatkan dokumen anggaran Covid-19 adalah bukan bahasa hukum, tetapi bahasa politik.
Menurutnya” Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Olehnya itu, GMNI Halmahera Utara mempertanyakan sudah sejauh mana tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Tobelo menyelesaikan kasus dugaan Covid-19 di Kabupaten Halmahera Utara.
Saat di depan Polres Halut Ketua Cab GMNI Halut Recki Forno menyampaikan” Tujuan aksi ini kenapa harus di Polres karena ini merupakan kewenangan Polres yaitu menyangkut penggunaan dana covid 19 yang 60 miliard yang baru terealisasi 33 Miliard oleh Pemda Halut yang di berikan kepada masyarakat.
Penggunaan anggaran terkesan tidak jelas, dalam pelaksanaan vaksinasi di Kab. Halut dan Sesuai tahapan saat ini kejaksaan sudah masuk dalam tahap penyelidikan tentang penggunaan Dana Covid 19.
Kami harapkan Polres Halut dapat berperan sesuai fungsi untuk kepentingan rakyat menyangkut penggunaan dana yang di kelola oleh Pemda Halut.
GMNI Halut mendukung penuh kejaksaan tobelo, Polres Halut untuk mengusut tuntas penyaluran dana Covid 19 di Kab. Halut.
Sedangkan saat di depan Kantor Bupati Halut Korlap Wilson musa mengatakan dalam orasinya”
Gerkan kami menginginkan agar penyaluran dana Covid 19 harus disalurkan kepada masyarakat.
Sesuai kajian kami bahwa Hak mendapatkan informasi suda di atur dalam UU tetapi terkesan tertutup masalah penggunaan dana Covid 19. Cetusnya
Menurutnya” Pemda Halut menurut kami telah mengalami krisis keuangan dan dalam aksi hari ini GMNI Halut mematuhi protokolor kesehatan.
Tambah dia” Kebijakan-kebijakan Pemda tidak sesuai amanat pancasila, bahwa kami melihat ada program pemrintah sejauh ini di tingkat Desa tidak sesuai progres.
Kejaksaan Negeri Tobelo kesulitan mendapatkan dokumen-dokumen penggunaan dana Covid 19 di Halut dan Pemda lalai melindungi masyarakat dari Pendemi ini. Ujarnya
Sementara kata Recki Forno dalam orasinya” DPC GMNI suda lama tidak melakukan aksi karena kami menghormati pemerintah karena adanya pandemi Covid 19.
Kaitan dengan maksud GMNI sesuai kajian ternyata kami temukan kejanggalan-kejanggalan yang menurut kami itu penting anggaran Covid 19 bukan nilainya tetapi sasaran penggunaannya.
Kata Fotno” Data 60 Milard hasil rekofusing penggunaanya baru 33 milard sisanya ada dimana, hasil penyilidikan terkesan pihak kejaksaan kesulitan mendapatkan dokumen penggunaan dana Covid 19 di Kab. Halut.
Bahwa peruntukan dana Covid 19 semata-semata untuk subsidi masyarakat dan GMNI Halut mendukung penuh kejaksaan tobelo, Polres Halut untuk mengusut tuntas penyaluran dana Covid 19 di Kab. Halut.
Kami mengetahui kadis-kadis yang mengelola dana Covid 19 suda di periksa Kejari Tobelo kami menginginkan titik terang permasalahan ini.
Selanjutnya masa aksi juga menyampaikan lewat Recki Forno di depan kantor Kejaksaan Negeri Halut bahwa” Berkitan dengan dana Covid 19 kehadiran kami disini memberikan dukungan penuh kepada pihak Kejari Tobelo mengusut tuntas permasalahan penggunaan Dana Covid 19 di Halut.
Bahwa katanya Kejari mengalami kesulitan untuk mendapatkan dokumen rokfusing dana 60 Miliard, kami berharap Kejari dapat mengsut tuntas penyaluran dana Covid 19.
Kami temukan ada tenaga kesehatan yang belum mendapatkan hak-hak, apabila ada dugaan penyalahgunaan kewenangan kiranya kejari dapat mengusut tuntas karena dana ini bukan besarnya tetapi kemanfaatannya kepada masyarakat. Beber Forno
Setelah itu Perwakilan Massa Aksi yang berjumlah 4 orang (Wilson Musa, Reki Forno, Tifesmi Ngolo dan Dandi) kemudian di terima oleh Kajari Halut Prasetyo Pristanto SH, MH yang di dampingi oleh Kasi Intel Rizky Septiananda, SH sekaligus melaksanakan Heering,
Kejari Halut Prasetyo Pristanto SH, MH menyampaikan bahwa”
Trimakasih atas kehadiran rekan – rekan dari GMNI yang telah hadir dan membawakan aspirasi terkait Penggunaan Dana Covid 19 di Kab. Halut.
Kami sangat mengapresiasi dan tersemangati atas dukungan dari GMNI terkait dengan Penanganan Covid 19, Untuk sepengetahuan rekan – rekan bahwa proses penanganan Dana Covid kami masih sementara menangani dengan cara melakukan Penyelidikan, terus terang kasus ini sedikit rumit beda halnya dengan penanganan kasus Dana Desa.
Banyak catatan yang harus kami teliti lebih spesifik dan hal itu butuh waktu, namun sekali lagi kepercayaan masyarakat dan rekan – rekan sekalian kami tidak akan sia – siakan, Kami berharap rekan – rekan bisa bantu kami untuk memantau hal ini, bila perlu apabila rekan – rekan memiliki data agar dapat sheering bersama kami, termasuk apabila rekan – rekan turun ke Kecamatan atau Desa dan menemukan hal ganjil terkait Bansos/Bantuan Dana Covid terhadap barang dan nominalnya ini juga merupakan masukan bagi kami. Pinta Kejari
Kata Kejari” Kehadiran rekan – rekan lewat aksi damai/orasi baik, akan tetapi lebih baiknya rekan – rekan turun ke lingkup masyarakat guna menyerap kendalanya.
Dari keterangan Kejari itulah salah satu masa aksi menyampaikan bahwa” Maksud kami melaksanakan aksi sebagai bentuk upaya presing terhadap Pemerintah Daerah yang terkesan tidak transparan dalam mempublikasikan Penggunaan Dana Covid 19.
Tambahkna” Kami menilai Pemda Halut tidak serius dalan Penanganan Covid 19 di Kab. Halut, hal ini juga dapat kita lihat pada salah satu contoh Tunjangan Tenaga Nakes di Rumah Sakit yang masih belum terealisasi.
Kemudian beberapa agenda Vaksinasi yang dilakukan dan melibatkan OKP, Kampus maupun instansi terkait dalam hal ini Polres Halut terkesan tidak ada kepedulian dari Pemda Halut / masif, padahal Kab. Halut masuk dalam posisi terendah Vaksinasi di Maluku Utara. Ujarnya
Menurutnya” Terkait ketidakjelasan dana Covid 19 dimana dari 60 Miliar yang di anggarkan ternyata baru 33 Miliar yang terealisasi, yang menjadi pertanyaan sisa dana lainnya dikemanakan, hal ini yang perlu di tindaki oleh pihak Kejari. Harapnya
Lanjutnya” Mengenai Bansos di Masyarakat, kami masih lakukan kajian, kalaupun ada temuan maka kami akan shering dengan pihak Kajari.
Kami berharap soal dana Covid dapat dimaksimalkan dengan baik, dan kami yakin Kejari dapat melakukan koordinasi dengan pihak Pemda Halut terkait proses penanganan dana tersebut.
Kami sempat mendengar bahwa pihak Kejari mengalami kesulitan dalam menangani kasus tersebut terutama Dokumen dalam rangka kepentingan Penyelidikan, kami berharap apabila ada oknum – oknum yang sengaja menyelewengkan dana tersebut agar di proses sehingga ada efek jera.
Pasalnya” Kami mendukung Kejari maupun Polres Halut untuk mengusut tuntas proses penanganan dana Covid 19
Kejari Halut Bapak Prasetyo Pristanto SH, MH pun memberi tanggapan bahwa” Terimakasih atas respon GMNI terkait penggunaan Dana Covid 19 di Kab. Halut, perlu kami sampaikan bahwa kami mengalami kesulitan oleh karena media terlalu cepat mengekspos hal dimaksud, sehingga mempengaruhi proses penanganan kami terutama terkait Data.
Sebenarnya baik untuk pemberitaannya namun mempengaruhi prosesnya. Sekali lagi kami ucapakan terimakasih atas aspirasinya, segala bentuk masukan kami akan kaji kembali dan jelasnya proses ini tetap masih dalam proses penanganan kami / Penyelidikan. Sebut Kejari
Dalam aksi tersebut dilakukan Pengawalan Oleh Sat Lantas Polres Halut menggunakan Kendaraan roda dua dan dilakukan Pengamanan terbuka oleh 1 Peleton Sat Sabhara Polres Halut yang di Pimpin Oleh Bripka Abd Aziz Umasangaji. (Endy-21)