Menampilkan: 231 - 240 dari 498 HASIL
Hukum

Bejat Kakek Tua Ini, 5 Anak Kandung Dan 2 Cucu Di Cabulinya selama Bertahun Tahun

Ambon,beritasumbernews.com
Gabungan personil Polresta Ambon yang terdiri dari unit Buser Polresta dan Unit PPA Polresta Ambon berhasil mengungkap kasus pelecehan yang di lakukan oleh seorang ayah kandung pada anak kandung dan cucunya sendiri.

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada sejumlah awak media di Ambon kemarin bahwa 7 anak di ambon korban bejat seorang pria 51 tahun berhasil terungkap. Rabu 15/06/2022

Lanjut Kasi” Tersangka RH alias BO (51) terjerat dalam kasus pelecehan seksual pada 5 anak kandung dan 2 cucu.

Kata Kasi” Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap 7 (tujuh) Korban yg merupakan 2 (dua) cucu kandung dan 5 (lima) anak kandung oleh Tersangka yang merupakan Kakek/Bapak Kandung Korban pada Rabu 08/06/2022.

Penangkapan ini di lakukan personil Polresta Ambon dari Unit Buser Polresta dan Unit PPA Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.

Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 06 Juni 2022, dengan uraian masalahnya yakni” Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagamana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU.

Perbuatan bejat tersangka tersebut di lakukan pada rumah pelapor di sekitaran Kec. Baguala Kota Ambon, dan perbuatan bejat tersangka di ketahui perbuatannya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022, sekitar pukul 22 : 00 Wit, kemudian di laporkan pada hari Senin 6 Juni 2022 pukul 16 : 45 Wit, dengan pelapor EDH.

Lebih jelasnya Kasi Humas memaparkan korban yang di perlakukan secara biadap oleh tersangka yakni” ACH alias E (5) cucu ke-2 dari anak perempuan, KMH alias K (6) cucu ke-1 dari anak perempuan, JAH alias A (6) anak ke -6 , JKH alias K (16) anak ke-5, IGH alias I (18) anak ke-4, EDH alias I (24) anak ke-2, dan LVH alias K (27) anak ke-1

Saksi dalam kasus tersebut yakni” EDH alias I sebagai pelapor, dan NDL alias N, sedangkan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos anak, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah setelan anak.

Di jelaskan pula Kasi bahwa” modus yang di mainkan tersangka yaitu, terhadap korban ACH alias E di setubuhi sebanyak 3 kali, pada pertama kali tepat tanggal 27 Mei 2022, kedua kali pada tanggal 29 Mei 2022, terakhir kali pada tgl 1 Juni 2022.

Sedangkan pada korban K.M.H alias K, 6 Thn (cucu ke-1 dari anak pertama), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tgl 17 Mei 2022, kedua kali pada tgl 20 Mei 2022, terakhir kali pada tgl 05 Juni 2022.

Terhadap korban J.A.H. alias A, 9 Thn (anak ke-6), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali pada tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2022.

Terhadap korban J.K.H. alias K, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD.

Terhadap korban I.G.H alias I, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.

Terhadap korban E.D.H alias I, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007.

Terhadap korban L.V.H. alias L, 27 Thn (anak ke -1), disetubuhi sebanyak berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP.

Persetubuhan oleh Tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/ sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dengan cara mengatakan kepada para korban”Jang Bilang Sapa – Sapa Nanti Dapa Pukul deng kaca”.

Dari kronologis singkat yang di sampaikan bahwa” kejadian tersebut diatas diketahui berawal pada hari Sabtu, tgl 28 Mei 2022 pelapor yang saat itu sedang mengantar korban A.C.H. untuk buang air besar di dekat sungai Larier, setelah korban selesai buang air, pelapor kemudian menceboki korban, saat diceboki korban berteriak menjerit kesakitan, lalu pelapor bertanya kepada korban kenapa sakit , namun korban hanya diam dan tidak menjawab, beberapa hari kemudian pada hari Sabtu, tgl 04 Juni 2022, korban bercerita di dalam kamar kepada pelapor.

Dari informasi itulah pelapor lansung melaporkan tersangka ke pihak Polresta Ambon guna di proses sesuai hukum yang berlaku karena perbuatan tersangka sangat bejat. Tutup Kasi Humas Polresta Ambon (Rdks)

Hukum

Bejat Kakek Tua Ini, 5 Anak Kandung Dan 2 Cucu Di Cabulinya selama Bertahun Tahun

Ambon,beritasumbernews.com
Gabungan personil Polresta Ambon yang terdiri dari unit Buser Polresta dan Unit PPA Polresta Ambon berhasil mengungkap kasus pelecehan yang di lakukan oleh seorang ayah kandung pada anak kandung dan cucunya sendiri.

Hal ini di sampaikan Kasi Humas Polresta Ambon Ipda.Moyo Utomo kepada sejumlah awak media di Ambon kemarin bahwa 7 anak di ambon korban bejat seorang pria 51 tahun berhasil terungkap. Rabu 15/06/2022

Lanjut Kasi” Tersangka RH alias BO (51) terjerat dalam kasus pelecehan seksual pada 5 anak kandung dan 2 cucu.

Kata Kasi” Pengungkapan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap 7 (tujuh) Korban yg merupakan 2 (dua) cucu kandung dan 5 (lima) anak kandung oleh Tersangka yang merupakan Kakek/Bapak Kandung Korban pada Rabu 08/06/2022.

Penangkapan ini di lakukan personil Polresta Ambon dari Unit Buser Polresta dan Unit PPA Polresta Ambon yang di pimpin lansung oleh Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit PPA, Aipda O. Jambormias.

Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan Laporan Polisi No : LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tgl 06 Juni 2022, dengan uraian masalahnya yakni” Tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagamana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI No. 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak Menjadi UU.

Perbuatan bejat tersangka tersebut di lakukan pada rumah pelapor di sekitaran Kec. Baguala Kota Ambon, dan perbuatan bejat tersangka di ketahui perbuatannya pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022, sekitar pukul 22 : 00 Wit, kemudian di laporkan pada hari Senin 6 Juni 2022 pukul 16 : 45 Wit, dengan pelapor EDH.

Lebih jelasnya Kasi Humas memaparkan korban yang di perlakukan secara biadap oleh tersangka yakni” ACH alias E (5) cucu ke-2 dari anak perempuan, KMH alias K (6) cucu ke-1 dari anak perempuan, JAH alias A (6) anak ke -6 , JKH alias K (16) anak ke-5, IGH alias I (18) anak ke-4, EDH alias I (24) anak ke-2, dan LVH alias K (27) anak ke-1

Saksi dalam kasus tersebut yakni” EDH alias I sebagai pelapor, dan NDL alias N, sedangkan barang bukti 1 (satu) buah baju kaos anak, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah setelan anak.

Di jelaskan pula Kasi bahwa” modus yang di mainkan tersangka yaitu, terhadap korban ACH alias E di setubuhi sebanyak 3 kali, pada pertama kali tepat tanggal 27 Mei 2022, kedua kali pada tanggal 29 Mei 2022, terakhir kali pada tgl 1 Juni 2022.

Sedangkan pada korban K.M.H alias K, 6 Thn (cucu ke-1 dari anak pertama), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tgl 17 Mei 2022, kedua kali pada tgl 20 Mei 2022, terakhir kali pada tgl 05 Juni 2022.

Terhadap korban J.A.H. alias A, 9 Thn (anak ke-6), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2020 , kedua kali pada tanggal & bulan lupa pada tahun 2021, ketiga kali pada tanggal & bulan lupa tahun 2022.

Terhadap korban J.K.H. alias K, 16 Tahun (anak ke-5), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, waktu kejadian pertama, kedua & terakhir lupa namun saat itu korban kelas 2 SD.

Terhadap korban I.G.H alias I, 18 Tahun (anak ke-4), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali, pertama kali di tahun 2014, kedua kali tahun 2014 saat korban kelas 5 SD, terakhir kali tahun 2015 saat korban kelas 6 SD.

Terhadap korban E.D.H alias I, 24 Tahun (anak ke-2), disetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali di tahun 2007.

Terhadap korban L.V.H. alias L, 27 Thn (anak ke -1), disetubuhi sebanyak berulang -ulang kali , pertama kali tahun 2007 saat korban kelas 6 SD dan seterusnya sampai sekitar tahun 2008/ 2009 saat korban kelas 1 SMP.

Persetubuhan oleh Tersangka terhadap para korban, sesaat sebelum/ sesudah menyetubuhi para korban melakukan ancaman kekerasan dengan cara mengatakan kepada para korban”Jang Bilang Sapa – Sapa Nanti Dapa Pukul deng kaca”.

Dari kronologis singkat yang di sampaikan bahwa” kejadian tersebut diatas diketahui berawal pada hari Sabtu, tgl 28 Mei 2022 pelapor yang saat itu sedang mengantar korban A.C.H. untuk buang air besar di dekat sungai Larier, setelah korban selesai buang air, pelapor kemudian menceboki korban, saat diceboki korban berteriak menjerit kesakitan, lalu pelapor bertanya kepada korban kenapa sakit , namun korban hanya diam dan tidak menjawab, beberapa hari kemudian pada hari Sabtu, tgl 04 Juni 2022, korban bercerita di dalam kamar kepada pelapor.

Dari informasi itulah pelapor lansung melaporkan tersangka ke pihak Polresta Ambon guna di proses sesuai hukum yang berlaku karena perbuatan tersangka sangat bejat. Tutup Kasi Humas Polresta Ambon (Rdks)

Hukum

Ketua DPRD SBB Di Duga Lakukan Pembohongan Publik, Jaksa Di Minta Usut Jangan Bungkam

SBB,beritasumbernews.com
Pernyataan Ketua DPRD SBB, Dibantah Jaksa, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan di duga melakukan pembohongan publik.

Unsur pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dinilai publik, telah menyalahi aturan terkait dengan disetujuinya usulan penambahan anggaran Proyek Kapal milik Pemda SBB.

Diketahui, DPRD SBB menerima serta menyetujui usulan permintaan anggaran dari Kepala Dinas dan PPK Dinas Perhubungan guna penyelesaian proyek mangkrak tersebut.

Sementara hasil penelesuran dan informasi dari beberapa sumber yang ditemui media ini menyatakan” Proyek tersebut sudah harus dihentikan pekerjaannya sejak 31 Desember 2020 karena sudah selesai masa kontrak, serta merujuk kepada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lanjut sumber” Jika merujuk pada rekomendasi BPK, serta mekanisme kontrak tahun tunggal yang mengharuskan proyek tersebut diputuskan kontraknya pada awal tahun 2021, maka sudah jelas, jika langkah yang diambil oleh DPRD lewat tiga unsur pimpinan dan badan anggaran menyetujui usulan penambahan anggaran oleh Dinas Perhubungan telah menyalahi aturan, karena tidak melalui pembahasan resmi DPRD.

Merespon informasi media yang menyebutkan jika pimpinan DPRD menyalahi aturan, ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholit angkat bicara dan menegaskan kalau penambahan anggaran untuk kelanjutan proyek kapal Pemda itu sudah sesuai dan tidak menyalahi aturan.

Lisaholit pun menegaskan seperti yang dirilis salah satu media online, jika pihak DPRD sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, sebelum menyetujui usulan penambahan anggaran tersebut.

Akan tetapi, pernyataan Lisaholit ini diduga adalah sebuah kebohongan kepada publik, Pasalnya, pihak Kejari SBB yang dikonfirmasi terkait pernyataan tersebut, membantah dan menyebutkan pihaknya belum pernah ada koordinasi dari DPRD terkait penambahan anggaran untuk Kapal Pemda.

“Selama ini DPRD tidak melakukan koordinasi dengan kami.” Tegas Kasi Inten Kejari SBB Taufiq Purwanto, SH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Rabu (15/06).

Purwanto menambahkan, sampai awal tahun 2021 sebelum pihak Kejari memutuskan pendampingan hukum terhadap proyek kapal ini, kontrak yang ada hanya 7,1 Miliar.

Dan untuk penambahan anggaran yang disetujui oleh pihak DPRD sama sekali tidak diketahui pihak Kejari.

“Kalau soal penambahan anggaran itu kita tidak tau, Karena sama sekali tidak ada koordinasi dari pihak DPRD”, ujar Kasi Intel Kejari SBB ini. (Yan.L)

Hukum

Unit Buser Dan Unit PPA Polresta Ambon Berhasil Ringkus Satu TSK

Ambon,beritasumbernews.com,Unit Buser Polresta Ambon bersama personil Unit PPA yang di pimpin oleh Kanit Buser Ipda.S. Taberima dan Kanit PPA Aipda. O. Jambormias berhasil menangkap satu tersangka berinisial TW (42), terkait kasus tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap Korban Anak di bawah umur yakni” YR (13).

Tersangka berhasil di ringkus tim gabungan Buser Polresta dan PPA tepatnya di Nusaniwe, pada sekitar pukul 21 : 30. Jumat 03/06/2022

Menurut Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon lewat Rilisnya bahwa” penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/275/VI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, Tgl 02 Juni 2022.

Tindak pidana yang di lakukan tersangka yakni” percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP dgn ancaman pidana paling lama 20 (dua puluh) Tahun.

Kata Kasi” saksi LOR, dengan barang bukti yang berhasil di amankan polisi yakni” 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) buah celana kain pendek warna abu-abu.

Kasi menjelaskan” modus yang di gunakan tersangka yakni” percabulan yang terjadi pada hari Kamis, tgl 02 Juni 2022 sekitar Pukul 20.00 wit berawal saat Korban sedang duduk di depan rumah sambil memakan permen kemudian Tersangka menarik tangan Korban ke dalam rumah, saat itu Korban tidak mau dan berontak namun Tersangka terus menarik hingga sampai di dapur, tepatnya di pintu kamar mandi lalu Korban mau berlari namun Tersangka duduk di depannya sehingga Korban tidak dapat lewat saat itu Tersangka langsung menurunkan celana Korban dan saat itu posisi Tersangka duduk berlutut dan langsung tersangka melayangkan aksi bejatnya

Hasil pengembangan diketahui Tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali dan perbuatan setubuh sebanyak 2 (dua) kali terhadap Korban.

Perbuatan bejat tersangka sudah di lakukan perbuatan percabulan pertama kali pada hari Kamis, 20 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada hari Kamis, tgl 02 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wit.

Tambah Kasi” persetubuhan pertama pada hari, tgl lupa di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada hari, tgl lupa bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 wit. Beber Kasi

Dari kronologis yang di sampaikan Kasi bahwa” saksi saat menghampiri rumah di kagetkan dengan perbuatan bejat yang sedang di lakukan tersangka pada korban.

Seketika saksi lansung mengeluarkan kata pada korban bahwa” antua bikin apa se” saat itu langsung saksi marah dan karena takut tersangka lansung memeluk saksi dan mengatakan” maafkan Beta, Jang lapor Beta di polisi e Beta khilaf”.

Lebih lanjut Kasi menjelaskan” karena saksi tidak terima dan merasa kesal dengan perbuatan Tersangka akhirnya saksi lansung menuju Kantor Polresta Ambon dan melapor perbuatan bejat tersangka dengan tujuan agar tersangka di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Rdks)

Hukum

Cegah Masuknya Paham Radikal Yayasan Pemuda Bina Bangsa Gelar FGD di Haya

Ambon,beritasumbernews.com

YAYASAN Pemuda Bina Bangsa menggelar kegiatan Fokus Grup Diskusi (FGD) terkait bahaya masuknya pahama radikal di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (13/6/2022).

FGD yang berlangsung di Gedung Balai Negeri Haya ini mengusung tema “Peran pemuda Haya dalam menangkal bahaya paham radikal dengan mengamalkan nilai-nilai Pancasila”.

Ketua Yayasan Pemuda Bina Bangsa, Benyamin Namakule, mengungkapkan, kegiatan tersebut terselenggara atas lahirnya keresahan publik berkenaan dengan perubahan dinamika kamtibmas belakangan ini.

Perubahan dinamika kamtibmas, tambah mantan narapidana teroris itu, ditengarai oleh adanya dugaan tumbuh kembang paham radikal yang masih menggurita dan tumbuh subur di Maluku, khususnya pada Desa Haya.

Mengingat bahaya paham radikal itu, maka kata Namakule, perlu dilakukan kegiatan untuk mengedukasi masyarakat terlebih khusus pemuda Haya. Edukasi diberikan tentang bagaimana cara memaknai, mencintai dan mengamalkan nilai – nilai Pancasila.

Menurut dia, pembelajaran tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila penting dilakukan. Ini untuk menguatkan masyarakat agar tidak mudah terpapar ekspansi budaya asing yang masuk dan mencemari idiologi mereka.

Namakule mengaku, derasnya gempuran ekspansi paham radikal kian memprihatinkan. Secara teknis, ekspansi mereka acapkali mengganggu tumbuh kembang generasi muda dalam membangun bangsa Indonesia terlebih yang ada di Desa Haya.

“Ini sangat berpotensi juga memiliki bahaya laten apabila dibiarkan begitu saja tanpa adanya upaya pencegahan. Sehingga kami kemudian melakukan upaya kongkrit dengan menyelenggarakan FGD bersama pemuda Haya yang pernah terpapar paham radikal,” kata dia.

FGD yang diselenggarakan tersebut menghadirkan narasumber yang cukup berkompeten dan sangat dihargai di Negeri Haya. Seperti Drs. DJ Hatapayo, tokoh agama yang juga Kepala SMA Negeri 9 Maluku Tengah, Jabar Tohiyano, tokoh pemuda Negeri Haya.

Namakule mengaku, dalam kegiatan tersebut para narasumber menyampaikan pesan – pesan kamtibmas, materi sejarah lahirnya gerakan radikal di dunia, maupun bahaya dan dampak negatif dari gerakan dimaksud. Para narasumber juga memberikan edukasi tentang nilai – nilai kebangsaan kepada para peserta FGD.

“Kegiatan FGD ini kami lakukan dalam rangka mengcounter bahaya ekspansi paham radikal di Maluku terlebih khusus Desa Haya. FGD dihadiri oleh kurang lebih 35 orang peserta,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Yayasan Pemuda Bina Bangsa merupakan sebuah organisasi yang acap kali terlibat dalam berbagai kegiatan sosial di Kabupaten Maluku Tengah. Yayasan ini beranggotakan para eks teroris yang telah kembali ke pangkuan NKRI dan pemuda Desa Haya yang pernah terpapar paham radikal. (Rdks)

Hukum

Kasi Humas Polresta Ambon Beberkan Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian

Ambon,beritasumbernews.com
Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di tangkap oleh personil Unit Buser Satreskrim Polresta P. Ambon & P. P. Lease yang dipimpin oleh Kanit Buser, pada hari Minggu 29 Mei 2022.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda. Moyo Utomo kepada wartawan di Ambon kemarin sore mengatakan bahwa” berdasarkan Laporan Polisi No :  LP/B/95/V/2022/SPKT/Sek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 17 Mei 2022.

Dengan uraian-nya” pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Di sampaikan secara jelas oleh Kasi Humas bahwa” TKP tepatnya pada ruang Kamar Tidur Pelapor, Jl. Dr. Setiabudi RT 003 / RW 003 Kel. Ahusen Kec. Sirimau Kota Ambon, dengan waktu kejadian sekitar Pukul 02.45 wit, pada Selasa 17 Mei 2022.

Korban berinisial LH dengan saksi yakni” LH, MT, LDM, dan barang bukti yang berhasil di amankan Polisi yakni” uang tunai sejumlah Rp. 50.906.000 yang merupakan sisa uang hasil pencurian.

Sedangkan barang – barang hasil pembelian dari uang hasil pencurian, berupa” 1 (satu) unit SMRD Yamaha Mio M3 berikut kunci kontak, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A53, 1 (satu) buah HP Xiaomi 12, 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A33, 2 (dua) pasang sepatu all star, 1(satu) buah tas ransel warna hitam, 4 (empat) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, serta 3 (tiga) buah baju kaos.

Sementara tersangka berinisial A, dan MAP, kemudian tersangka berinisial E masih dalam pengejaran Polisi. Ungkap Moyo

Akibat dari perbuatan tersangka korban mengalami kerugian sejumlah uang tunai sebesar Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Sementara modus operandi yang perankan Tersangka A menuju ke TKP dengan cara memanjat tiang listrik disamping TKP kemudian membuka jendela selanjutnya tersangka A masuk ke TKP mengambil uang tunai milik korban senilai Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah, sedangkan Tersangka M. A. P. dan Tersangka E (dalam pencarian) menunggu di luar TKP memantau situasi sekitar.

Moyo pun memaparkan kronologis singkat perbuatan tersangka” korban setelah selesai melakukan aktifitas penjualan di toko, kemudian korban menyimpan uang hasil penjualan ke dalam tas dan ditaruh di dalam kamar korban.

Lanjut Moyo” tepatnya diletakan pada lantai samping meja, besoknya hari Selasa, tgl 17 Mei 2022, sekitar Pukul 06.00 WIT, saat korban bangun tidur dan hendak mengambil uang tersebut untuk di setor ke Bank, namun ternyata uang yang disimpan tersebut sudah tidak ada lagi/ hilang.

Masih Moyo” sehingga korban kemudian menanyakan kepada suaminya, akan tetapi suaminya mengatakan bahwa tidak mengambilnya, menyadari uang miliknya sudah tidak ada lagi selanjutnya korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Pungkas Moyo (Rdks)

Hukum

Ratusan Liter Miras Jenis Sopi Di Amankan Personil Polsek Salahutu

Hunimua,beritasumbernews.com
Kembali personil Polsek Salahutu melaksanakan Razia miras dan barang bawaan penumpang yang turun dari kapal penyebrangan Feri Waipirit Hunimua.

Razia miras yang di lakukan personil Polsek Salahutu ini tepatnya di sekitar lokasi dermaga Feri Hunimua, Kec.Salahutu, Kab Malteng, saat kapal Feri hendak tambat, pada pukul 13 : 30 Wit. Senin 13/06/2022

Barang (Minuman Keras) tersebut berhasil di amankan oleh Personil Polsek Salahutu yang di pimpin oleh Aipda. Josias Tahapary, yang bertugas di Pos Pelabuhan Hunimua dari dua kendaraan Lintas Seram yang berbeda yakni” Mobil Bus R6 Warna Merah No. Pol. DE 7461 AU, sebanyak 4 (Empat) karung 25 kg.

Kemudian yang satunya lagi Mobil Bus R6 Warna Putih NO. Pol. DE 7331 AU, sebanyak 3 (Tiga) karung 50 kg.

Jumlah seluruhnya Di perkirakan sekitar 150 Liter, selanjutnya BB tersebut di arahkan dan di amankan di Kantor Polsek Salahutu.

Dalam keterangannya Aipda. Josias Tahapary bahwa” barang Bukti (Minuman Keras) tersebut merupakan barang titipan, Tanpa Pemilik. (Rdks)

Hukum

Sempat Jadi DPO Akhirnya Berhasil Di Ringkus Polisi

Saumlaki,beritasumbernews.com
Proses Hukum satu kasus dugaan pencurian yang di lakukan oleh Unit Idik I Satreskrim Polres KKT, sempat terhenti saat mana terduga beralasan sakit.

Akibat beralasan sakit sehingga pada tanggal 25 Mei 2022, Satreskrim Polres KKT tidak melakukan penyerahan tersangka ke JPU, namun tersangka di berikan penangguhan penahanan. Jumat 7/06/2022

Dan terhadapnya di wajibkan lapor diri setiap harinya namun sangat di sayangkan mulai hari Selasa tanggal 07 Juni 2022 yang bersangkutan tidak lagi lapor diri sehingga dilakukan pencarian mengingat diduga yang bersangkutan telah mengulangi kembali perbuatan pencurian.

Mulai Kamis tanggal 09 Juni 2022 pukul 09.00 Wit Unit Idik I Satreskrim kembali melakukan pencarian terhadap tersangka dengan melakukan tindakan berkoordinasi dengan pihak Polsek Ransel, Polsek Wertamrian, dan Polsek Kormomolin.

Selain itu Satreskrim Polres lalu kemudian juga membagikan selebaran berisikan foto tersangka serta nomor HP penyidik yang bisa dihubungi.

Kemudian melakukan pencarian dan membagikan selebaran disetiap desa dan berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa hingga ke desa Lumasebu.

Tiba – tiba Satreskrim Polres mendapat informasi dari Kepala Desa Alusi Krawain yang telah memberikan informasi kepada Bripka Elisius Eduas bahwa tersangka sekitar pukul 14.00 WIT telah menemui warganya dan menawarkan akan menjual motor.

Saat informasi di ketahui tersangka telah beranjak ke desa Meyano Bab, sehingga Tim Unit I Satreskrim berkoordinasi dengan Kades Meyano Das untuk memonitor keberadaan tersangka.

Dan setelah tersangka dipastikan keberadaannya di Desa Meyano Das maka Tiem Unit I Satreskrim kembali menghubungi Kades Alusi Krawain untuk berkoordinasi dengan Polsek Kormomolin, sehingga dibantu Kapolsek Kormomolin bersama anggota kemudian tersangka dapat diamankan di desa Meyano Bab sambil menunggu Tiem Unit I Satreskrim sampai di TKP.

Saat Tiem Unit I Satreskrim sampai di TKP, Kapolsek menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada personil Satreskrim Polres.

Adapun barang bukti yang turut di amankan personil Satreskrim Polres KKT yakni” satu unit motor HONDA Beat Pop berwarna Putih tanpa TNKB, dua buah HP yakni HP Nokia Senter dan HP merk Aldo.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dalam penguasaannya telah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar. (Chey)

 

Hukum

Di Sebut”Kebal Hukum, Kapolres SBB Tegas” Saya Tidak Peduli siapa Pun Dia yang salah tetap salah

Piru,beritasumbernews.com,Resah dengan informasi beredar bahwa terlapor fadli boufakar kebal hukum dan punya bekingan orang berpengaruh, sehingga membuat pelapor kaharuddin ramly yang juga jurnalis media online datang menanyakannya langsung kasusnya kepada kapolres seram bagian barat sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pelayanan publik.

Pertemuan itu berlangsung diruang kerja kapolres SBB. Piru, Kamis (8/6/2022)

Sebelum menjawab kapolres SBB AKBP.Dannie andreas darmawan terlebih dahulu memanggil KBO reskrim selaku penyidik IPTU. J.Runtuthomas.S.Pd.K untuk menanyakan perkembangan terkait kasus yang telah dilaporkan kaharuddin, iptu tomas menjawab prosesnya masih berjalan dan penyidik yang menangani kasus ini Lukki pattikaihatu masih di polda maluku ambon nanti setelah ini pelapor akan kita diberikan SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan).

Kapolres menyatakan kepada pelapor kaharuddin ramly, bahwa dirinya sebagai kapolres tidak takut kepada siap – siapa yang salah tetap salah kita normatif, dan jika bukti – bukti dan prosesnya selesai lanjutkan ke kejaksaan. tegas Denni

Didalam SP2HP yang diterima pelapor tertulis kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan masuk ke tahap penyidikan dan langkah – langkah yang telah dilakukan penyidik yaitu :
1.gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan
2.pemeriksaan saksi korban dan saksi – saksi terlapor.
3.penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka.
4.pangilan pertama sebagai tersangka.

Hambatan yang dialami yaitu tersangka tidak menghadiri panggilan pertama dan upaya selanjutnya akan menggirimkan panggilan kedua kepada tersangka.

Untuk diketahui perseteruan antara fadli dengan pelapor kaharuddin ramly bermula saat pekerjaan jembatan sahwai dusun laala desa lokki kec.huamual dan berlanjut kemedia sosial, fadli boufakar mengatakan dimedia sosial facebook yang dilihat oleh banyak orang, fadli menghina orang tua kaharuddin ramly, dengan menulis “os pung pai dan mai yang bikin jembatan ”
Ose lewat nanti lia.

Pihak kepolisian danpos laala telah mengambil langkah untuk mendamaikan kedua belah pihak dan menyuruh fadli boufakar meminta maaf kepada kaharuddin ramly akan tetapi fadli boufakar engan meminta maaf, sehingga kaharuddin membuat laporan pengaduan ke polres seram bagian barat.

Ramly menuturkan selama ini fadli boufakar tidak perna meminta maaf langsung kepadanya walaupun berkali – kali berpapasan, tidak menunjukan perasan bersalah, ” jika seumpama saat ini dia datang saya akan memaafkannya tapi proses hukum terus dilanjutkan” ungkap ramly. (Rdks)

Hukum

Kejari MBD Laksanakan Giat Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum JMK Di Kampus Utama PSDKU

Tiakur MBD,beritasumbernews.com

Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Kampus (JMK) Progam Studi Di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura di Maluku Barat Daya Selasa 09/06/22.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Henry Elenmoris Tewernussa, SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Asmin Hamja, SH., MH, Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Ade Andrian, SH, staf seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Hendro Lukito, A.Md, Pengelola Progam Studi Di Luar Kampus Utama Universitas Pattimura di Maluku Barat Daya di ikuti oleh mahasiswa-mahasiswi PSDKU Universita Pattimura di Kabupaten MBD.

“Kegiatan ini dengan tema Peranan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum”. Dijelaskan Kejaksaan adalah lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan. Tugas dan kewenangan Kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, di bidang Pidana Umum, adanya terobosan hukum yang dilakukan dengan dikeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula antara pelaku dan korban, bukan lagi menitiberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang,

Sementara untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan surat kuasa khusus dapat mewakili Pemerintah/BUMN/BUMD baik di dalam Pengadilan dan di luar atas permasalahan perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi.

Bidang Intelijen melaksanakan ketertiban dan ketentraman umum antara lain peningkatan kesadaran hukum, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, tindak pidana korupsi kejaksaan dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan eksekusi terhadap putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, selain di dalam Undang-Undang Kejaksaan yang baru adanya bidang Pidana Militer.

Sehingga diharapkan dengan adanya penerangan hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan mahasiswa-mahasiwa dan menghidari resiko hukum yang terjadi di masyarakat. (Janes)

[instagram-feed]