Menampilkan: 371 - 380 dari 498 HASIL
Hukum

Cabuli 16 Korban,Anak Di Bawah Umur, Oknom Kades MT Di Ancam 15 Tahun Penjara

Halut,beritasumbernews.com

Kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur yang terjadi beberapa waktu lalu sejak 2017, 2018 hingga kini 2021 baru di ketahui dan terungkap, akhirnya pelaku berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Halut dan sudah di amankan pada Rutan Polres Halut saat ini.

Informasi ini di himpun Redaksi beritasumbernews.com pagi ini di gedung Amarta Bhayangkara Polres Halut telah di laksanakan Press Release terkait kasus pencabulan yang di lakukan oleh salah satu oknom Kepala Desa terpilih pada Desa Wari Ino, Kec Tobelo, Kab Halut. Rabu 24/11/2021

Informasi ini di ungkapkan oleh Kasie Humas Polres Halut Iptu. Kolombus Guduru, yang di dampingi oleh Kanit 3 Reskrim Aipda Suhardiman Samuda, SH, bersama penyidik Brigpol. Olyfince Lobiua.

Dalam keterangannya Kanit III Reskrim Polres Halut menyampaikan bahwa” modus yang di perankan oleh TSK yakni memberikan uang berkisar Rp.500.000 hingga Rp. 10.000 dan mengajak panen pala.

Dua korban lain dalam cerita kronologisnya yakni JM dan EG diajak oleh TSK guna hendak mengajari mereka membawa motor, saat hendak mengajari berawal dari JM alias Julia saat hendak berada pada wilayah kantor Bupati diajarilah bawa motor, tsk lalu melayangkan aksi bejatnya.

JM di ajari pertama dan saat mengajari menggunakan motor metik, TSK mulai melayangkan aksi bejatnya dengan memasukan tangan kirinya ke dalam celana korban hendak meraba bagian penis korban.

Korban hendak menegur TSK bahwa” ayah jangan” kata TSK MT (51) “tra apa – apa cuman ayah kong” akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak, dan kemudian tsk terus mengajari korban JM dan akhirnya secara bergantian kemudian lanjut tsk mengajari korban kedua EG.

Saat mengajari korban kedua EG, hal yang sama di perlakukan oleh TSK dengan perbuatan bejat yang sama halnya yang di lakukan pada korban pertama JM, saat tsk lakukan hal itu pada korban kedua EG, sempat korban hendak menegur korban dengan bahasa yang sama yang di ucapkan oleh korban pertama namun kembali tsk mengatakan pada korban EG bahwa” me ini cuman dong dengan ayah saja tra apa – apa, tar boleh bilang pada siapapun.

Korban hendak berteriak namun tsk menegur korban dengan tegas jangan berteriak, akhirnya karena merasa takut korban tidak berani berteriak dan hanya memilih diam.

Akhirnya seiring berjalannya waktu korban lain pun bermunculan dan aksi bejat terus di lakukan oleh TSK, sampai akhirnya di ketahui oleh salah satu orang tua korban dan akhirnya lewat orang tua korban tersebut tsk di laporkan ke Polres Halut.

Setelah laporan di sampaikan ke pihak Polres Halut, jelang waktu yang tidak begitu lama setelah Sat Reskrim Polres Halut mengembangkan laporan tersebut akhirnya tsk berhasil di ringkus dan di amankan ke Rutan Polres Halut.

Selain itu menurut penyidik Reskrim Polres Halut Brigpol. Olyfince Lobiua mengungkapkan bahwa” korban rata – rata 11 tahun ke bawah dan sebanyak 16 orang.

Di tambahkan pula bahwa” hingga saat ini terkait psikologi korban pihak Dinas Perlindungan anak dan perempuan Provinsi Malut dan Dinas Perlindungan anak Kab. Halut terus akan melakukan pendampingan.

Kemudian di tambahkan pula oleh Kanit III Reskrim Polres Halut bahwa” ada satu korban yang sejak SD, SMP dan beranjak pada SMA TSK terus lakukan hal tersebut, yakni aksi pencabulan.

Sedangkan tersangka saat di tanyai awak media terkait motifnya” kata tersangka bahwa” tsk melakukan hal tersebut dengan motif di dasari dari kedekatan para korban dengan tersangka yang saat itu bertindak sebagai koordinator PPA.

Sementara ini tersangka di hukum dengan pasal 82 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, HS Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Hs perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Endy-21)

 

 

 

Hukum

Lanud Pangeran M. Bun Yamin Gelar Latihan Pertahanan Pangkalan TA. 2021

Lampung,beritasumbernews.com
Guna melatih kemampuan dan meningkatkan kesiapsiagaan untuk menghadapi segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu keamanan Pangkalan Udara, Lanud Pangeran M. Bun Yamin gelar latihan Hanlan (Pertahanan Pangkalan) yang diikuti oleh seluruh personel militer Lanud Pangeran M. Bun Yamin pada minggu militer bulan November, Selasa (23/11/2021).

Dalam sambutannya saat membuka Latihan ini, Komandan Lanud Pangeran M. Bun Yamin Letkol Nav Yohanas Ridwan, S.T. mengatakan bahwa kegiatan latihan dilaksanakan dalam rangka memelihara kemampuan perorangan prajurit serta fisik dan stamina guna mengantisipasi dan menghadapi setiap ancaman yang dapat mengganggu keamanan baik aset, sarana prasarana, maupun personel itu sendiri.

Lebih lanjut Danlanud mengatakan, dengan adanya latihan seperti ini diharapkan agar seluruh personil militer dapat mengetahui dan memahami akan tugas dan tanggung jawabnya apabila skenario latihan ini benar-benar terjadi.

Oleh sebab itu, keseriusan dan kepatuhan akan instruksi pimpinan di lapangan harus betul-betul diikuti oleh seluruh anggota sehingga latihan ini berjalan sesuai skenario latihan.

Dalam latihan Pertahanan Pangkalan (Hanlan) kali ini, diskenariokan bahwa musuh telah menduduki Pos AWR (Area Weapons Range) yang merupakan bagian dari sarana prasaran yang dimiliki oleh Lanud Pangeran M. Bun Yamin dan diketahui bahwa salah seorang prajurit telah di sandera.

Kemudian dengan teknik beregu dan menempuh perjalanan darat dengan Hanmars sejauh 15 km, akhirnya prajurit Lanud Pangeran M. Bun Yamin dapat melumpuhkan musuh dan merebut kembali Pos AWR Lanud Pangeran M. Bun Yamin. (Rdks)

Hukum

Di Duga Kuat Hak Rakyat Negeri Aboru, Di Sunat Pendamping PKH

Aboru,beritasumbernews.com
Saluran bantuan PKH di Negeri Aboru, rakyat Negeri Aboru menerimanya secara tidak adil, yang di salurkan oleh Pendamping PkH Negeri Aboru, Kecamatan pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tenggah, Hal tersebut di duga kuat di sunat oleh pendamping PKH Negeri Aboru inisial L.

Informasi berita ini berhasil di himpun media ini dari keterangan sumber terpercaya warga masyarakat Negeri Aboru yang namanya enggan di mediakan kepada media ini menjelaskan bahwa pernah saat hendak mempertanyakan hak itu kepada pendamping PKH L jawabnya” yang miliki kartu PKH hanya mendapat uang beras.

Lanjut L pada masyarakat Negeri Aboru pada beberapa waktu lalu bahwa Yang mempunyai kartu PKH setiap 3 bulan sekali mendapat uang PKH dan beras PKH dapat setiap bulan mendapatkan beras 10 kg dan telur 30 butir. Ucap L

Namun kenyataannya L cuma cuma memberikan uang yang 3 bulan sekali buat masyarakat Negeri Aboru, dan luki juga mengatakan bagi pemegang kartu PKH, tidak ada beras PKH, Pemerintah memberikan PKH yaitu uang dan beras bukan uang saja Tetapi pendamping PKH Negeri Aboru L di duga sunat hak Rakyat itu, dengan berbagai dalih

Dari hal tersebutlah lalu rakyat menganggap mereka sedang di tipu oleh L, Karena uang PKH yang masuk melaluai ATM masyarakat,
Pendamping PKH bisa tau yang uang masuk di ATM masing masing ada yang kurang.

Hal tersebut menjadi pertanyaan rakyat, sehingga sumber menyampaikan bahwa” dirinya sendiri belum tahu berapa uang yang ada di ATM tetapi ko kenapa pendamping sudah bisa tahu terlebih dahulu. Heran sumber

Keluhan warga masyarakat Negeri Aboru ini terluap ke media ini, dan sangat mengharapkan agar Cabjari Ambon di Saparua agar hal – hal kecil tersebut bisa menjadi konsumsi hukum agar hak rakyat ini di sunat lagi oleh oknom – oknom yang tidak bertanggung jawab. Tutup sumber
(Chey)

Hukum

Raja Dan Bendahara Negeri Haruku Di Jebloskan Ke Rutan Kelas IIA Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Raja Negeri Haruku kecamatan Pulau Haruku kabupaten Maluku Tenggah zetfnaht Ferdinandus bersama bendaharanya Samuel Ferdinandus di jobloskan ke rutan kelas IIA di Ambon. Rabu 17/11/2021.

Keduanya merupakan kasus tersangka korupsi anggaran alokasih dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017 dan 2018 dengan kerugian negara mencapai 1 milliart lebih.

Raja dan Bendaharanya di giring Tim Penyidik pidsus Kejari Ambon ke Rutan Klas IIA Ambon dengan menggunakan mobil tahanan pukul 16:15 wit dengan borgol di tangan kedua tersangka dengan mengunakan baju orange yang tertulis tahanan kejari Ambon.

Raja dan Bendahara Haruku sudah di tahan ,dan sudah sampai pada tingkat penyidik oleh jaksa di tingkat klas IIA Ambon sekitar pukul 16.15 wit ungkap kasi Intel Kejari Ambon Djono Talakua kepada media beritasumbernwes.com melalui telepon selulernya Minggu 21/11/2021.

Menjelaskan keduanya di tahan untuk kepentingan penyelidikan dengan alasan agar tidak menghilangkan alat bukti,tidak mengulangi perbuatan yang sama dan tidak melarikan diri.

Jadi mereka di tahan 20 hari kedepan demi kepentingan penyelidikan Setelah ini kita akan siapkan proses tahap dua. ungkapnya

Talakua mengaku sebelum di tahan kedua tersangka terlebih dulu di priksa penyidik sejak pukul 09.00 wit dalam pemeriksaan itu ada puluhan pertanyaan di lontarkan kepada Raja Dan Bendaharanya (Chey)

Hukum

Polsek KPYS Razia Miras, 225 Liter Kembali Di Amankan

Ambon,beritasumbernews.com
Tepatnya di pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, saat Kapal Cantika Lestari 77B melakukan aktifitas debarkasi penumpang dan barang, Personil Polsek melaksanakan Giat KRYD berhasil temukan ratusan miras jenis Sopi milik penumpang.

Dalam Ops Razia tersebut dengan sasaran Yaitu” Minuman keras, Bahan tambang, dan Barang ilegal lainnya.

Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kepada awak media menyampaikan bahwa” yang menjadi dasar dalam Ops tersebut ialah berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021. Ucap Leitemia

Leitemia katakan” Dalam pelaksanaan Giat KRYD tersebut Anggota Polsek KPYS di Pimpin langsung oleh Kapolsek KPYS Iptu. B. Surya Muhammad, S.Trk, melakukan pengamanan serta pemeriksaan barang bawaan penumpang pada saat turun didermaga.

Lanjut Leitemia” Selain pemeriksaan barang bawaan penumpang pada saat turun di dermaga, Anggota juga melakukan pemeriksaan di atas kapal tepatnya di deck penumpang serta di gudang tempat penitipan barang.

Latemia Katakan” Selama kegiatan berlangsung Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi tanpa pemilik yang di kemas dengan menggunakan jerigen 5 (lima) Liter.

Temuan minuman keras Miras jenis Sopi tersebut yaitu 45 (empat puluh lima) jerigen ukuran 5 L (lima liter), Total keseluruhan sebanyak 225 L (Dua ratus dua puluh lima).

Setelah mengamankan barang bukti anggota langsung berkoordinasi dengan instansi terkait yang berada di dalam pelabuhan untuk di lakukan pemusnahan, dan lansung miras tersebut di musnahkan dengan cara tuang ke laut. Sabtu 20/11/2021

Sampai berakhirnya giat tersebut berjalan dengan lancar, serta situasi Pelabuhan Slamet Riyadi dalam keadaan aman terkendali. Tutup Leitemia
(Veja)

Hukum

Unit Opsnal Resnarkoba Polres Halut Berhasil Ungkap Narkoba Di Duga Jenis Ganja

Halut,beritasumbernews.com
Unit Opsnal Resnarkoba Polres Halut berhasil ungkap satu kasus narkotika jenis ganja yang terungkap di Desa Ngidiho. Jumat 19/11/2021

Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Halut Iptu.Kolombus G kepada Redaksi beritasumbernews.com saat di hubungi menyampaikan bahwa, benar Sat Res Narkoba Polres Halut berhasil ungkap kasus tersebut. Ucap Kolombus

Lanjutnya” berdasarkan keterangan dua saksi SS (32) dan UHP (29) menyampaikan bahwa pelaku yang di laporkan berinisial AS alias Adi (29) asal Desa Igobula, Kec. Galela Selatan.

Saksi menyampaikan kronologis singkat” yang mana sekitar pukul 00 : 18 Wit tadi malam, anggota unit opsnal satnarkoba Polres Halut mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika yang di duga jenis ganja. Terang Kolombus

Kata Kolombus” Setelah mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal sat narkoba Polres Halut segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Personil langsung menuju ke TKP di Desa Ngidiho kec.galela barat dan saat itu juga personil langsung melaksanakan penangkapan terhadap yang di duga membawa narkotika jenis ganja.

Pada saat Anggota Opsnal Resnarkoba polres Halut sampai di TKP Tersangka tegah mengonsumsi minuman keras bersama teman – temannya, dan Saat penagkapan di temukan BB 3 empel yang diduga narkotika jenis ganja yang di letakan pas di depan tersangka, yang di simpan di dalam pembugkus rokok Marlboro.

Pada saat di tanya tersangka mengakui bahwa BB yang di duga narkotika jenis ganja tersebut miliknya, Selanjutnya AS alias Adi beserta BB narkotika yang di duga ganja, langsung diamankan ke kantor Res Narkoba polres Halut. Jelas Kolombus
(Endy-21)

 

Hukum

Cabjari Ambon Di Saparua Geledah Kantor Negeri Haria, Bawa Sejumlah Dokumen

Saparua,beritasumbernews.com
Cabang Kejaksaan Negeri Ambon  di Saparua pada hari Jumaat 19 November 2021, sambangi Kantor Negeri Haria dalam rangka melakukan pengeledahan sesuai surat perintah No Print-53/Q.1.10.1/Fd.1/08/2021,

Kacab Jari Saparua Ardy.SH.MH yang di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com menyampaikan bahwa”
Pengeledahan yang dilakukan guna melengkapi bukti-bukti  dalam pengusutan Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haria Tahun 2018. Ungkap Ardy

Cabang Kejaksaan Negeri Ambon yang di Komandai  Kacabjari Ardy. SH.MH beserta Team saat ini sementara melakukan pengusutan terhadap Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Haria tahun 2018 yang sudah masuk tahap Penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka masing-masing MYM, JS dan JM.

Untuk itu kami menyambangi kantor Negeri Haria Kata Ardy” guna mengumpulkan bukti-bukti guna kelengkapan pemberkasan dan dalam waktu dekat akan di limpahkan ke pengadilan. Tutur Kacabjari  dengan 2 Melati di pundaknya.

Ardy menambahkan” Team yang turun terdiri dari 5 orang team yang datang pada pukul 09:00 wit  dan berakhir pada pukul 11:00 wit, yang langsung melakukan pengeledahan pada ruang staf dan Ruang bendahara Kantor Negeri Haria.

Untuk apa yang di sita, Kacabjari menyampaikan ada beberapa dokumen yang di ambil guna menambah beberapa data yang kurang untuk kelengkapan pembuktian penyalahgunaan ADD dan DD tahun 2018 untuk segera di limpahkan  demikian  tutur Ardy. (Veja)

Hukum

200 Liter Sopi Dari MBD Terjaring Razia Polsek KPYS

Ambon,beritasumbernews.com
Personil Polsek KPYS yang di pimpin lansung oleh Kapolsek,kembali mengamankan sebanyak 200 Liter miras jenis Sopi yang di dapatkan dari Kapal Sabuk Nusantara 87 saat tambat di pelabuhan dr.Siwabessy Ambon. Kamis 18/11/2021

Sesuai dengan keterangan Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kepada media ini menyampaikan bahwa” penyitaan Sopi tersebut saat Personil Polsek KPYS hendak laksanakan Ops KRYD dalam rangka cipta kondisi kamtibmas.

Dalam Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas ini memiliki Sasaran yakni” Minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya. Jelas Leitemia

Hal tersebut tambah Leitemia, berdasar pada” Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/11/XI/2021/Polsek Kpys tanggal 01 November 2021 Sampai dengan tanggal 30 November 2021, Tentang Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys. Terang Leitemia

Dan kemudian personil Polsek KPYS melaksanakan gelar Razia tersebut tepatnya di Pelabuhan Dr.Siwabessy Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon telah tambat kapal perintis Km. Sabuk Nusantara 87 asal Pelabuhan Lirang, Moa, Kissar, Letti.

Lanjut Leitemia” Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang melaksanakan pengamanan langsung melakukan Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek Kpys juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.

Selama Razia barang bawaan penumpang, di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di simpan dalam kardus,di kemas menggunakan jerigen dan Plastik Bening Panjang ukuran 5 Liter.

Barang tersebut di kemas dalam
36 (Tiga Puluh Enam) Jerigen Ukuran 5 L  ( lima Liter), 4 (Empat)  Plastik Bening Panjang ukuran 5 L (Lima Liter),

Leitemia katakan” Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi Sebanyak 200 L (Dua Ratus Liter) minuman keras jenis sopi.

Dari hasil temuan tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut, Selanjutnya Barang bukti berupa Minuman keras tradisional jenis sopi di bawa menuju Polsek Kpys. Tutup Leitemia
(Veja)

 

Hukum

Kemenkumham Maluku Mampu Memaksimalkan Kesempatan Dari TPN

Ambon,beritasumbernews.com
Dengan memaparkan capaian Area perubahan ZI menuju WBK/WBBM, Kakanwil Kemenkumham Maluku berhasil maksimalkan kesempatan yang di berikan TPN.

Evaluasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia kepada Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku digelar, Rabu (17/11).

Bertempat di ruangan kerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) kegiatan diikuti melalui sambungan video conference oleh seluruh Tim Pokja WBK/WBBM Kanwil Kemenkumham Maluku yang terdiri dari 6 area perubahan, yang mana didalamnya terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, JFT dan JFU.

Selanjutnya, hadir sebagai evaluator dari Kemenpan-RB, Firmansyah serta dari ruangan virtual yang sama juga hadir Kurniawan selaku Pendamping yang merupakan Tim Penilai Internal (TPI) Kelas C Kanwil Maluku.

Dalam pemaparan, Andi Nurka diberikan keleluasaan waktu sepanjang 20 menit, selaku Kakanwil sekaligus Penanggung Jawab ZI, Ia berhasil memaksimalkan kesempatan yang diberikan oleh TPN untuk memaparkan sejumlah perubahan-perubahan sejak awal pembangunan ZI hingga dilakukannya Desk Evaluasi ZI oleh KemenPAN-RB.

Menurutnya, telah banyak perubahan dan percepatan pelayanan dari pelayanan pemasyarakatan, imigrasi, hingga pelayanan hukum yang telah dilakukan oleh Jajarannya. Dari yang dulunya semua dilakukan secara manual hingga akhirnya dilakukan inovasi pemberian pelayanan secara digital.

“Telah banyak upaya yang kita lakukan dalam melakukan percepatan dalam pelayanan, kita pahami bahwa diera digital sekarang ini masyarakat dari masa ke masa telah melek teknologi yang memacuh kita juga untuk menciptakan inovasi sebagai wujud pemberian pelayanan yang menjangkau semua masyarakat dari kota hingga kepelosok pulau-pulau terkecil” terang Andi.

Lebih lanjut menambahkan pernyataan dari Kakanwil, Kepala Divisi Administrasi, Agung Rektono Seto menjabarkan beberapa Inovasi pelayanan digital yang berhasil diciptakan oleh pegawai; Adapun inovasi tersebut diantaranya Siap Ladeni (Sistem Informasi Pelaporan Deteksi Dini), LITPAS KUMHAM (Layanan Izin Penelitian Pemasyarakatan) dan SIWALIMA.

Menurutnya aplikasi yang hadir merupakan inovasi untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan, bukan hanya pada Kantor Wilayah tapi juga pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian Se-Provinsi Maluku.

Turut menanggapi pertanyaan yang dilontarkan oleh evaluator terkait mitigasi resiko, Kepala Divisi Keimigrasian, Muh. Yani Firdaus secara runtut menjelaskan risk assessment, dari mind mapping, identifikasi hingga pemecahan masalahnya.

“Sebelum melakukan risk assessment, terlebih dahulu kita lakukan mind mapping, berlanjut ke identifikasi, setelah kita tahu permasalahan dan risikonya barulah kita pertimbangkan pemecahannya akan kita lakukan seperti apa” jelas Yani.

Mengakhiri desk evaluasi tersebut, kakanwil memberikan closing statement seraya memberikan ungkapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan.

“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan, lewat kesempatan ini kami dengan tekad yang kuat, meskipun kami berada di timur Indonesia, jauh dari pusat Ibukota kami mempunyai komitmen memajukan Maluku melalui pemberian pelayanan hingga kepelosok pulau-pulau yang sulit untuk dijangkau” tutupnya. (Rdks)

Hukum

ADD & DD Lumahpelu Di Duga Di Lalap Tampa Bekas Oleh DO, Jaksa Di Minta Tegas Usut Hingga Tuntas

SBB,beritasumbernews.com
Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Desa Lumahpelu sebesar Rp.310.000.000,- di duga kuat di lalap habis Tampa bekas oleh mantan pejabat Desa Lumahpelu inisial DO

Anggaran Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp : 310.000.000.(Tigaratus Sepuluh Juta Rupia) Desa Lumahpelu, Kec.Taniwel Timur, Kab.SBB ini di duga kuat di lalap habis oleh mantan pejabat Desa DO.

Hal tersebut sudah di laporkan ke Polres Seram Bagian Barat untuk segera di tindaklanjuti sesuai undang – undang yang berlaku. Minggu 14/11/2021

Kepala Dinas DPMD Kabupaten Seram Bagian Barat,” MOKSEN PELU” ketika diberikan keterangan di Mapolres Seram Bagian Barat, bahwa mantan Pj. ” DEDI OITHA” diduga kuat penggelapan Anggaran Dana Desa, 310.000.000. Tahun 2021, beber Kadis DPMD di kediaman Rumah Ari Sinia Minggu 14 November 2021. Pukul 12.00. Wit, dan disaksikan oleh warga masyarakat Desa Lumahpelu.

Sungguh sangat keterlaluan, melanggar Hukum karena” DO” saat itu bukan lagi Pj. Kepala Desa, sudah digantikan dengan Pj. Baru,  tetapi dengan akal TIPU MUSLIHAT” dan kerjasama dengan bendahara desa” SENTIA SILAYA” untuk proses pencairan dana ADD 310.000. 000. di Kota Ambon.

Ditambahkan oleh warga masyarakat, dana pembangunan TK Paud diduga ditelan tanpa bekas juga oleh ” DO” sebesar 100.000. 000. (Seratus Juta Rupia) belum lagi dana Covid – 19 dugaan 80 (Delapan Puluh Juta Rupia) ungkap oknum BPD X, Sumber terpercaya.

Selanjutnya, kesal warga selama menjabat sebagai” Kepala Desa Lumahpelu” DIA” seakan – akan melakukan kebijakan Anggaran Dana Desa, tidak tepat sasaran.

Warga masyarakat setempat,berharap hal ini secepatnya di tindak tegas oleh Polisi, Jaksa, jangan menutup mata, dan tidak bisa melihat, namun di minta tegas hal tersebut dapat di sikapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Seram Barat untuk kedua uknom tersebut dapat di periksa dan di proses sesuai UU yang berlaku.

Warga juga meminta agar jaksa bersikap tegas menyikapi maraknya para pejabat desa/mantan Pejabat desa yang kelihatannya semena mena menggunakan dua mata anggaran negara itu ikut mau mereka saja, tanpa mempedulikan rakyatnya.

Padahal kucurang kedua mata anggaran pemerintah itu untuk kesejahteraan rakyat bukan kepentingan pribadi para pajabat desa/kepala desa semata.

Jaksa harus proaktif untuk menyikapi setiap permasalahan yang terjadi pada masing masing desa, yakni penjabat desa Yang nakal. (Yan L)

[instagram-feed]