Halut,beritasumbernews.com
Kasus pencabulan terhadap anak di bawa umur yang terjadi beberapa waktu lalu sejak 2017, 2018 hingga kini 2021 baru di ketahui dan terungkap, akhirnya pelaku berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Halut dan sudah di amankan pada Rutan Polres Halut saat ini.
Informasi ini di himpun Redaksi beritasumbernews.com pagi ini di gedung Amarta Bhayangkara Polres Halut telah di laksanakan Press Release terkait kasus pencabulan yang di lakukan oleh salah satu oknom Kepala Desa terpilih pada Desa Wari Ino, Kec Tobelo, Kab Halut. Rabu 24/11/2021
Informasi ini di ungkapkan oleh Kasie Humas Polres Halut Iptu. Kolombus Guduru, yang di dampingi oleh Kanit 3 Reskrim Aipda Suhardiman Samuda, SH, bersama penyidik Brigpol. Olyfince Lobiua.
Dalam keterangannya Kanit III Reskrim Polres Halut menyampaikan bahwa” modus yang di perankan oleh TSK yakni memberikan uang berkisar Rp.500.000 hingga Rp. 10.000 dan mengajak panen pala.
Dua korban lain dalam cerita kronologisnya yakni JM dan EG diajak oleh TSK guna hendak mengajari mereka membawa motor, saat hendak mengajari berawal dari JM alias Julia saat hendak berada pada wilayah kantor Bupati diajarilah bawa motor, tsk lalu melayangkan aksi bejatnya.
JM di ajari pertama dan saat mengajari menggunakan motor metik, TSK mulai melayangkan aksi bejatnya dengan memasukan tangan kirinya ke dalam celana korban hendak meraba bagian penis korban.
Korban hendak menegur TSK bahwa” ayah jangan” kata TSK MT (51) “tra apa – apa cuman ayah kong” akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak, dan kemudian tsk terus mengajari korban JM dan akhirnya secara bergantian kemudian lanjut tsk mengajari korban kedua EG.
Saat mengajari korban kedua EG, hal yang sama di perlakukan oleh TSK dengan perbuatan bejat yang sama halnya yang di lakukan pada korban pertama JM, saat tsk lakukan hal itu pada korban kedua EG, sempat korban hendak menegur korban dengan bahasa yang sama yang di ucapkan oleh korban pertama namun kembali tsk mengatakan pada korban EG bahwa” me ini cuman dong dengan ayah saja tra apa – apa, tar boleh bilang pada siapapun.
Korban hendak berteriak namun tsk menegur korban dengan tegas jangan berteriak, akhirnya karena merasa takut korban tidak berani berteriak dan hanya memilih diam.
Akhirnya seiring berjalannya waktu korban lain pun bermunculan dan aksi bejat terus di lakukan oleh TSK, sampai akhirnya di ketahui oleh salah satu orang tua korban dan akhirnya lewat orang tua korban tersebut tsk di laporkan ke Polres Halut.
Setelah laporan di sampaikan ke pihak Polres Halut, jelang waktu yang tidak begitu lama setelah Sat Reskrim Polres Halut mengembangkan laporan tersebut akhirnya tsk berhasil di ringkus dan di amankan ke Rutan Polres Halut.
Selain itu menurut penyidik Reskrim Polres Halut Brigpol. Olyfince Lobiua mengungkapkan bahwa” korban rata – rata 11 tahun ke bawah dan sebanyak 16 orang.
Di tambahkan pula bahwa” hingga saat ini terkait psikologi korban pihak Dinas Perlindungan anak dan perempuan Provinsi Malut dan Dinas Perlindungan anak Kab. Halut terus akan melakukan pendampingan.
Kemudian di tambahkan pula oleh Kanit III Reskrim Polres Halut bahwa” ada satu korban yang sejak SD, SMP dan beranjak pada SMA TSK terus lakukan hal tersebut, yakni aksi pencabulan.
Sedangkan tersangka saat di tanyai awak media terkait motifnya” kata tersangka bahwa” tsk melakukan hal tersebut dengan motif di dasari dari kedekatan para korban dengan tersangka yang saat itu bertindak sebagai koordinator PPA.
Sementara ini tersangka di hukum dengan pasal 82 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Jo pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014, HS Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 Hs perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (Endy-21)
