Menampilkan: 411 - 420 dari 498 HASIL
Hukum

Kapal Penyelundupan BBM Ilegal Milik Kaimudin Di Tahan Pihak Polres Buru

Namrole,beritasumbernews.com
Ratna Kaimudin atau Yanng akrab dengan panggilan (Ratna) adalah bos pangkalan titipan yang beralamat di Desa Tihoku, Kecamatan Jasirah Lehitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Istri kedua dari salah satu oknom Anggota Polri, Pol Air Polresta Ambon saat ini, Ratna sendiri juga pernah menikah, tetapi kemudian ditinggalkan suaminya.

Diketahui mantan suaminya Ratna telah meninggalkan utang Miliaran Rupiah, di salah satu Bank di kota Ambon.

Ratna, kemudian di berikan pinjaman Uang sebesar Nominal Rp.100 Juta Rupiah untuk berbisnis, tetapi bisnis dagangan minyaknya tetap maupun pesisir tetap juga diambilnya, ratna juga diketahui memiliki sebuah perahu tempel dengan bobot 5GT.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media ini, kapal itu diperolehnya melalui beli tetap, tetapi belum memiliki berkas kepemilikan tetap atas nama Ratna Kaimudin, dengan alasan masih dalam pengurusan di kantor Camat.

” Saya yang memiliki pangkalan, dan yang memiliki minyak adalah mereka Ber-Enam.

Dalam keterangan Ratna sendiri yang mana tidak mau melibatkan suaminya yang merupakan satuan PolAir.

“Lanjut Ratna, Saya tidak mau melibatkan suami saya, cukup keluarga saya saja”,Terangnya.

Bukan saja itu, Ratna juga menyusul salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) FW dari fraksi Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) dan seorang camat di kecamatan Waesama untuk mendapatkan dukungan mereka terkait ABK-Nya saat ini, dan bisnisnya yang sebenarnya telah melanggar Undang-undang.

Bahkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian ( Disperindag) Kabupaten Buru Selatan ( Bursel ) sudah mengingatkan.

“Jika Ratna ingin melakukan dagangan minyak pesisir yang telah menyebrang jauh dari daerah Malteng, seharusnya sebelum itu sudah lebih dulu mengantongi seluruh persyaratan pendukung dari seluruh lini”, Pungkas Kadis Disperindag”.

“Lanjut, kalau itu dengan alasan kebutuhan masyarakat, tetapi hal ini sudah tertangkap tangan saat bisnis BBM baru terkurung, terjerat hukum siap di arahkan kepersidangan”

Pangkalan dan motor laut 5GT muatan minyak keliling setiap Delapan (8) Ton, barang tentu sudah jelas pangkalan Ratna memiliki ijin penambatan.

“Ratna mengatakan bahwa,  kalau awal suaminya yang paham, saya tidak tahu”, Terang Ratna kepada awak media.

“Kata Nur, Barang tentu Ratna ini salah satu pemain minyak pesisir berkelas perempuan Ilegal Oil Mini Lintas Pesisir”, Ungkapnya.

Untuk itu dari pihak  DPD INTRA-WIN telah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dan telah menghubungi L. IW DPP Jakarta pusat untuk lanjuti, apabila terjadi negosiasi 86 ( Delapan Enam ) ditubuh badan Hukum bidang eksekukusi. (Chey)

Hukum

Masuk Kejari Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan Wanita Di Lesane

Masohi,beritasumbernews.com
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, akhirnya menuntaskan kasus pembunuhan terhadap NA alias Niken wanita 27 tahun, warga RT 01 desa Piliana, kecamatan Tehoru, yang dilakukan oleh ES alias Erwin (40), pada pertengahan Agustus lalu.

Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi menjelaskan, penyidik Satuan Reskrim akhirnya melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Malteng, untuk selanjutnya disidangkan.

“Senin siang kemarin, tim penyidik kami sudah melaksanakan tahap II (pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, ” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (19/10/2021).

Menurut Kapolres, pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti itu, setelah Penyidik Satuan Reskrim mendapatkan surat pemberitahuan dari JPU Kejari Malteng, jika berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Sesuai Surat Kapolres Maluku Tangah bernomor : T/23.b/X/2021/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2021, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti, kemudian dibalas dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor :B-954/Q.1.11/Eoh.1/10/2021, tanggal 14 Oktober 2021, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka ES alias Erwin telah lengkap (P21), sehingga dilakukan pelimpahan kasus tersebut, “jelas Umasugi.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini mengatakan, dengan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka kasus tersebut telah menjadi kewenangan JPU Kejari Malteng, untuk menyidangkan tersangka.

“Selanjutnya tersangka akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, ” ujarnya.

Kapolres mengaku, tersangka ES alias Erwin dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan kedua pasal 181 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga Kota Masohi itu, terjadi sekitar tanggal 17 Agustus lalu.

Jasad NA alias Niken, pertama kali ditemukan oleh dua warga yang mendiami RT 11, kelurahan Lesane, Kota Masohi, dikawasan pantai tersebut. Saat ditemukan jasad NA alias Niken hampir membusuk dan tanpa identitas.

Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap identitas dan pelaku dibalik tewasnya wanita muda itu. Tak menunggu lama ES alias Erwin di ciduk dikawasan pasar Binaiya Masohi.

Erwin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dibalik tewasnya Niken. Meski dalam pemeriksaan Erwin sempat mengelak, namun akhirnya mengaku jika dirinya yang menghabisi nyawa teman dekatnya itu.

Kini Erwin siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi, setelah kasusnya dilimpahkan dari Polres Malteng, kepada JPU Kejari Malteng. (Rdks)

Hukum

Polisi Musnahkan 85 Liter Miras Jenis Sopi Di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Ambon,beritasumbernews com
Personil Polsek KPYS Ambon yang di pimpin Kapolsek KPYS Iptu.B.Surya Muhammad.S.Trk menggelar kegiatan KRYD berhasil menyita 85 Liter Miras jenis Sopi dan lansung di musnahkan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kepada media ini bahwa” kegiatan KRYD adalah kegiatan rutin yang di tingkatkan dalam rangka cipta Kondisi Kamtibmas.

Kata Leitemia” dalam Oprasi tersebut yang menjadi sasaran oprasi ialah” Minuman Keras tradisional jenis Sopi, bahan tambang, dan barang ilegal lainnya. Jelas Leitemia

Kegiatan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/10/X/2021/Polsek Kpys tanggal 01 Oktober 2021 Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek Kpys.

Berhasil personil Polsek KPYS yang di pimpin Kapolsek lansung, amankan 85 Liter Miras jenis Sopi yang di dapatkan dari Kapal DOBONSOLO saat tambat di pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Kamis 14/10/2021

Saat kapal tambat langsung melaksanakan giat debarkasi barang dan penumpang kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di Pimpin Kapolsek Kpys IPTU B. SURYA MUHAMMAD, S.Trk. melaksanakan pengamanan agar terciptanya situasi kantibmas yang kondusif.

Selama kegiatan berlangsung Anggota berhasil mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi yang di bawah oleh 3 (Tiga) orang buruh bagasi yakni” H (32), P (34), dan I (32).

Adapun minuman keras jenis sopi saat di temukan di kemas menggunakan Jerigen ukuran 5 L yang mana 17 (Tujuh Belas) Jerigen ukuran 5 L (Lima Liter), Jumlah keseluruhan temuan minuman keras jenis sopi sebanyak 85 L (Delapan Puluh Lima Liter).

Setelah mengamankan minuman keras tradisional jenis sopi tersebut, Anggota  langsung menyuruh buruh untuk memusnahkan dengan cara di tuangkan kelaut. Tutup Leitemia
(Rdks)

 

Hukum

Kasus PT. Kalwedo, Kinerja Kejati Maluku Terungkap Lewat Surat Sakti Komisi Kejaksaan RI

Ambon,beritasumbernews.com
Simpangsiur penyelesaian kasus BUMD PT. Kalwedo sampai hari ini masih berlangsung.

Kepada wartawan Yustin Tuny,SH mengatakan beberapa pernyataan dari Kejaksaan Tinggi Maluku terkait kasus BUMD PT. Kalwedo akan diselesaikan secapatnya dan hanya terfokus pada tahun 2016 dan 2017 membuat bingung masyarakat.

Dikatakan, lewat Surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: R-193/KK/8/2021, sifat Rahasia, Perihal Perkembangan Pengaduan Masyarakat Tanggal 5 Agustus 2021 ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Barita Simanjuntak, SH.MH.C.Fra menyebutkan Surat dari Kantor Advokat Yustin Tuny telah diteruskan ke Kejakasaan Tinggi Maluku dengan Surat bernomor: R-112/KK.P/06/2021 Tanggal 30 Juni 2021 Perihal Penerusan Laporan Pengaduan Masyarakat (RSM. 6897-0517 jo RSM 6898-0518) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketantuah yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakan, terhadap Surat Komisi Kejaksaan RI kemudian Kejaksaan Tinggi Maluku menjelasakan kalau Kejaksasan Tinggi Maluku telah melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Pin-01/Q.1/Fd.1/02/2020 Tanggal 24 Februari 2020 untuk mengumpulkan bukti-bukti terhadap kerugian yang diderita oleh PT. Kalwedo pada tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan.

Bahwa penyidik telah
meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Provinsi Maluku berdasarkan Surat Nomor: B-823/Q.1.5/Fd.1/06/2020 Tanggal 4 Juni 2020 disertai dengan penyerahan bukti-bukti yang diperoleh pada saat penyidikan dan sampai saat ini BPKP Perwakilan Provinsi Maluku memproses perhituangan keuangan negara.

Surat Komisi Kejaksaan RI ini membuktikan kalau pemberitaan beberapa media masa selama terkait penangan Kasus BUMD PT. Kalwedo oleh Kejakasaan Tinggi Maluku yang hanya terfokus pada tahun 2016 dan 2017 adalah hal yang sangat keliru.

Selaku Kausa hukum dari Lucas Tapilouw tidak mengatahui apa maksus dari pernyataan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku tersebut.

Surat resmi Komisi Kejaksaan RI kepada Kami selaku Kuasa Hukum Lucas Tapilouw membuktikan kalau kasus BUMD PT. Kalwedo penanganannya dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017.

Dengan demikian tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun
bagi Kejaksaan Tinggi Maluku membidik 2016 dan 2017 lalu mengabikan tahun 2013 sampai dengan tahun 2015.

Kasus BUMD PT. Kalwedo harus di proses dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 sebagaimana surat Kejaksaan Tinggi Maluku kepada Komisi Kejaksaan RI di Jakarta.

“Ya Surat Komisi Kejaksaan RI ini adalah bukti bagi kami kalau penangan kasus BUMD PT. Kalwedo itu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017” Kata Yustin Tuny.

Ditambahkan beberapa waktu lalu Lucas Tapolouw juga telah membuat Laporan Pengaduan ke Kejaksasan Tinggi Maluku terkait Dugaan keterlibatan Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo Benyamin Thomas Noach disertai bukti dilampirkan.

Terhadap penangan kasus BUMD PT. Kalwedo tentunya kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku diuji berani tidak untuk memanggil dan memeriksa Mantan Bos PT. Kalwedo? Tanya Yustin Tuny.

Sementara terkait surat tersebut Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang di konfirmasi Via Whatsaap (wa) hingga berita ini naik belum dapat membalas atau menjawab konfirmasi media. (Jenes)

Hukum

Tiga Pelaku Pembunuhan, Berhasil Di Tangkap Polres Tanimbar

Tanimbar,beritasumbernews.com
Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Tanimbar berhasil menciduk tiga orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan Paternus Angwarmas alias Pater meregang nyawa. Korban diduga dianiaya karena ketahuan mencuri satu unit sepeda motor.

Tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Rumah Tahanan Mapolres Tanimbar ini yaitu EM alias Cau, BW alias Boni, dan DJN alias Dolvys. Mereka disangkakan pasal 170 ayat (2) ke-3 dan atau pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah pada Senin (11/10/2021), mengatakan, kasus kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang ini terjadi di depan rumah tersangka EM alias Cau, Desa Lauran, Kecamatan Tansel, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sabtu (9/10/2021) sekitar pukul 07.00 WIT.

Pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas, kata Romi, berawal saat motor Honda Revo Fit milik Pius Bulurdity hilang diparkiran rumah di Desa Sifnana, Kecamatan Tansel sekitar pukul 04.30 WIT.

Kejadian itu lalu diberitahukan kepada adiknya Silvester Bulurdity. Silvester kemudian melakukan pencarian terhadap motor berwarna hitam lis hijau tersebut di sejumlah bengkel yang ada di sekitar desa Sifnana.

Saat melakukan pencarian, Silvester bertemu istri kakaknya tersebut yang sedang menyapu jalan di dekat tugu selamat datang. Oleh kakak iparnya itu menyampaikan kalau dirinya sempat melihat motor suaminya ini baru saja melintas dan mengarah ke Desa Lauran.

“Saat melakukan pencarian di kawasan Desa Lauran, saksi melihat motor kakaknya yang hilang sedang terparkir di bengkel bapak Ongen,” kata Kapolres.

Kala itu, Silvester melihat korban (Paternus Angwarmas) sedang berdiri di samping motor tersebut. Saat itu korban berdiri dengan posisi menghadap ke arah Selatan. Di bengkel itu juga terdapat tersangka BW alias Boni.

“Tersangka BW bekerja di bengkel itu dan baru saja akan membuka bengkel tersebut bersama temannya yang bernama Isak Rurume alias Caken,” sebutnya.

Melihat hal itu, Silvester kemudian menghampiri motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Saat mendekat, Silvester menanyakan korban siapa yang membawa motor itu.

“Saat ditanya, korban menjawab bahwa yang membawa motor itu sementara mencari makan sambil menunjuk ke arah Utara yang kemudian saudara Silvester meminta korban menemaninya mencari orang yang dimaksudkan oleh korban itu,” ujarnya.

Saat meminta tolong, korban dan Silvester kemudian bertemu tersangka EM yang sedang bekerja memperbaiki jembatan kecil di depan rumahnya.

“Kemudian saudara Silvester bertanya kepada tersangka apakah melihat ciri-ciri orang yang sempat dijelaskan oleh korban bahwa mengenakan baju biru namun tersangka mengatakan tidak melihat orang yang dimaksudkan,” jelasnya.

Menurut Romi, saat itu korban terus mengajak Silvester agar kembali melakukan pencarian terhadap orang yang dimaksudkannya tersebut.

“Namun Silvester menolaknya dan memilih kembali ke bengkel dengan alasan yang penting motornya sudah ditemukan,” ujarnya.

Dalam perjalanan kembali ke bengkel tiba-tiba tersangka EM merasa curiga dengan korban. Ia lalu memanggil saksi Silvester untuk menanyakan identitas korban. Sebab, tersangka mengaku baru pernah melihat wajah korban di sini.

“Saat tersangka memanggil saksi Silvester, korban mendengar dan kemudian menghampiri tersangka. Lalu tersangka menanyakan korban sejak kapan kerja di bengkel dan dijawab oleh korban bahwa dia baru saja kerja sehari,” katanya.

Usai ditanya tersangka, korban kemudian berjalan pergi. Ia tidak menuju bengkel melainkan berjalan ke arah berlawanan pada arah Timur.

Di saat bersamaan, saksi Silvester ditanya oleh Caken, saudara tersangka EM. Saksi menjelaskan kalau dirinya sedang mencari orang yang membawa motor kakaknya tersebut.

Mendengar penjelasan Silvester, Caken lalu mengatakan kalau yang membawa motor itu adalah korban. Saat itu saksi juga merasa yakin dengan jawaban Caken tersebut. Ia kemudian kembali ke bengkel tersangka EM untuk menanyakan keberadaan korban.

“Saat kembali ke tempat tersangka EM, saksi menanyakan keberadaan korban dan ditunjukkan arah perginya korban dan saat itu saksi mengatakan kepada tersangka kalau korban lah yang telah mencuri motor kakaknya itu,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan saksi Silvester, tersangka merasa kesal, karena telah dibohongi oleh korban. Ia lalu mencari keberadaan korban. Atas petunjuk Feky, tersangka lalu menemukan korban dan memanggilnya.

Saat dipanggil tersangka, korban langsung melarikan diri. Tersangka mengejarnya dan berhasil menerkam korban yang terjatuh saat mencoba melarikan diri.

Ditangkap, korban kemudian dibawa dengan cara tersangka menarik krak baju depannya. Korban yang sempat meronta, ditampar sebanyak dua kali mengenai pipi kiri dan kanannya.

Korban yang tak bisa melawan terus dibawa dan bertemu dengan tersangka lainnya yaitu BW alias Boni. EM lalu menyerahkan korban kepada BW.

“Saat itu tersangka Boni tampar korban satu kali, sementara tersangka EM memukul rusuk kiri korban satu kali, dan selanjutnya tersangka Boni membawa korban diikuti oleh EM,” jelasnya.

Melihat korban sedang diamankan oleh EM dan BW, tersangka lainnya yaitu DJN alias Dolvys berjalan di depan mereka. Ketiga tersangka lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Korban dianiaya dengan cara memukul bagian kepala belakang, wajah, bagian rusuk dan juga ada yang menendang kaki korban sehingga korban sempat terjatuh dengan posisi berlutut hingga tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Saat itu, lanjut Kapolres Romi, saksi Silvester datang bersama motor milik kakaknya yang sebelumnya hilang tersebut. Ia melihat korban pinsan dan menawarkan untuk membawanya ke Rumah Sakit guna mendapat pertolongan.

“Saat saksi Silvester dan tersangka Boni membawa korban ke puskesmas Saumlaki,” katanya.

Sesampainya di puskesmas Saumlaki, saksi Silvester mengaku masih melihat korban bernafas. Namun setelah berada di ruang UGD, pihak medis yang melakukan pemeriksaan kemudian menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.

“Dari hasil Visum et Repertum atas pemeriksaan korban disimpulkan bahwa ditemukan beberapa luka lecet, luka robek, luka lebam/memar akibat kekerasan tumpul. Korban merupakan residivis dua kali dalam perkara pencurian yakni pada tahun 2017 dan pada tahun 2018,” sebutnya. (Rdks)

Hukum

Razia Miras, Polisi Kembali Sita 60 Liter Miras Jenis Sopi

Ambon,beritasumbernews.com
Aiptu.D.Karel Kasman PS Kasub-Idik Sat Polairud Resta Ambon yang di dampingi dua personil Polairud Polresta Ambon Gelar Razia miras jenis Sopi tepatnya di depan Pos Airud Tulehu. Senin 11/10/2021

Kegiatan tersebut dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Hukum Polresta Ambon.

Dalam giat tersebut Giat razia minuman keras di pimpin oleh Aiptu.D.Karel Kasman PS Kasub-Idik Sat Polairud Resta Ambon yang di dampingi dua personil Polairud Polresta Ambon berhasil menyita 60 Liter miras jenis Sopi.

Miras tersebut milik RL (38), warga Desa Mornateng, Kec.Taniwel, Kab.SBB dan miras tersebut di ketahui di kemas dalam 3 karton bimoli dengan ukuran per karton 20 liter.

Miras tradisional jenis sopi tersebut langsung di sita dari pemilik dan dimusnakan di depan pos Airud disaksikan oleh pemilik dan masyarakat sekitar Pos Airud.
(Rdks)

Hukum

KaKanwil Kemenkumham Maluku, Jelaskan Program Prioritas Saat Rapat Bersama Komisi III DPR RI

Ambon, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, Andi Nurka mengikuti rapat dalam rangka Kunjungan Kerja Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (R.I) bertempat di Pengadilan Tinggi Ambon, Jumat (8/10/21).

Dalam Rapat ini, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin) Agung Rektono Seto, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Saiful Sahri, Plh. Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Boedi Prayitno, Kepala Bagian Umum, La Margono, dan Kepala Bagian Pelaporan dan Humas, Abd Malik Wagola, sebagai representrasi Kemenkumham Maluku.

Kegiatan Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M. didampingi 12 Anggota dari 7 Fraksi.

Dalam rapat kunjungan kerja tersebut, Andi menjelaskan tentang kondisi umum Jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku dalam pelaksanaan tugasnya.

Dilanjutkan dengan penjelasan mengenai kondisi anggaran serta capaian kinerja yang telah terlaksana dengan baik.

Kanwil Kemenkumham Maluku di Tahun 2021 menerima anggaran yang dipergunakan untuk program prioritas, dari pembangunan gedung Kanwil untuk pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik, harmonisasi peraturan daerah yang berkualitas, pelayanan publik dibidang hukum, mendukung penegakan hukum dan melaksanakan peningkatan kesadaran hukum dan HAM di Provinsi Maluku, menjaga stabilitas keamanan melalui peran keimigrasian dan pemasyarakatan serta melaksanakan tata laksana pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi dan kelembagaan.

“Kami telah melaksanaan pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kondisi fisik beberapa bangunan yang perlu dilakukan perbaikan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan kelas III yang akan diusulkan menjadi kelas II. Serta terus dilakukan berbagai upaya pemberantasan peredaran Narkoba. Pada Divisi Keimigrasian akan dilakukan pengusulan pembangunan Kantor Imigrasi yang baru di Maluku Barat Daya. Yang mana akan mengawasi 3 perbatasan Negara yakni, Timor Leste, Australia dan Papua Nugini.”ucap Andi.

Masih dalam rapat tersebut, dari perwakilan Komisi III memberikan penegasan kepada Kakanwil dan masing-masing Ketua Pengadilan agar terus melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, tidak hanya menebak kasus karena sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kita memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus.

Kepada Kakanwil, Anggota dari Fraksi Demokrat, Santoso menegaskan agar keamanan pada UPT pemasyarakatan harus benar-benar diperhatikan, utamanya dalam hal Arus pendek dan Instalasi listrik untuk menghindari berbagai kemungkinan buruk yang tidak diinginkan. Juga kepada pegawai/Sipir agar terus dipantau kinerjanya.

Kemudian terkait pengusulan pembangunan Kantor Imigrasi yang baru, Komjen (Purn) Drs. Adang Daradjatun dari Fraksi PKS sangat mengapresiasi hal tersebut.

“Selain akan meningkatkan eksistensi dalam pelayanan keimigrasian juga akan meminimalisir berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian dibeberapa perbatasan yang kurang bisa dijangkau dari 2 Kantor Imigrasi yang telah ada di Provinsi Maluku sebelumnya” ujar Adang. (Rdks)

Hukum

Silaturahmi PN Tobelo Ke Lapas Kelas IIB Tobelo, Ini Yang Di Lakukan

Tobelo,beritasumbernews.com
Sesuai dengan perintah ketentuan peraturan perundang undangan sebagaimana di atur dalam pasal 227 sampai dengan pasal 283 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum acara Pidana serta surat edaran Mahkama Agung nomor 7 tahun 1985 tentang petunjuk pelaksanaan tugas Hakim pengawas dan pengamat, maka Hakim pengawas dan pengamat pada PN Tobelo Kelas II bersama Tim melakukan Checking on the spot dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan ke Lapas Kelas IIB Tobelo. Jumat 8/10/2021

Dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan tersebut Hakim Pengawasan dan pengamatan pada PN Kelas II Tobelo bersama Tim melakukan yakni” memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, mengadakan opservasi terhadap keadaan, suasana, dan kegiatan yang berlansung di dalam Lapas Kelas IIB Tobelo, mengadakan wawancara dengan para petugas Lapas, serta mewawancarai lansung 4 Napi.

Saat di temui Plt.Ka Lapas di ruang kerjanya Ka Lapas Samsudin Buton.SH.MH menyampaikan bahwa” Pegawai lapas ada 48 pegawai.

Menurut Plt.Ka Lapas dalam cerita lepasnya” Secara pribadi merasa bangga terhadap kondisi daerah di Halut yang sudah ada dalam kondisi Kamtibmas yang aman Karena peran penting TNI/Polri dalam menjaga kondisi keamanannya serta terus memberi sosialisasi. Tutur Ka Lapas

Kata Plt.Ka Lapas” Kondisi lapas tersebut masih banyak yang perlu di benahi, salah satunya terkait layanan, disiplin pegawai, dan lainnya, walaupun hal kecil namun itu sangatlah penting dalam hal pelayanan. Ungkap Plt.Ka Lapas

Katanya lagi” walau fasilitas di Lapas sudah cukup memadai namun lebih penting ESDM pegawai yang kerjanya profesional, dengan disiplin yang baik, karena kerja pegawai Lapas harusnya maraton atau kerja cepat.

Hal tersebut di sampaikan kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Samsudin Buton.SH.MH saat duduk bersama dengan Tim dari PN Tobelo yang di pimpin lansung oleh Hendra Wahyudi, S.H.
Hakim/Humas PN Tobelo.

Dalam pernyataannya Ka Lapas”
karena bertujuan agar membawa Kinerja Lapas Tobelo jauh lebih baik terkait layanan, salah satu contoh yang di sampaikan Ka Lapas yakni” mengantisipasi kunjungan pihak lain atau pimpinan Lapas secara diam diam ke Lapas.

Pasalnya” hal lain terkait kebersihan, ketertiban, kedisiplin pegawainya, kerapian dalam berpakaian, kehadiran pegawai dalam berkantor, sehingga tujuan dan sasarannya memimpin Lapas Kelas II Tobelo tersebut yakni” berusaha dengan begaimana mengubah pola pikir para Pegawai Lapas menuju ke kinerja yang jauh lebih baik, serta mampu mengendalikan karakter para tahanan untuk bisa berubah menjadi yang lebih baik saat keluar nantinya.

Hal yang paling tegas dalam disiplin ialah menurutnya” jika ada pegawai yang sudah tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya saat di bina terus menerus namun tidak ada perubahan bahasa kasarnya di ” binasakan saja” dalam arti adanya penyegaran atau di pindahkan ke lokasi atau tempat tugas yang lain.

Tambah Plt. Ka Lapas bahwa” Kunjungan keluarga dari setiap Napi masih secara virtual, dan jika kunjungannya ke lapas hanya sebatas mengantarkan makanan atau kebutuhan lain, karena adanya kondisi Covid – 19, dengan jumlah Napi yang ada di Lapas Kelas IIB Tobelo sebanyak 147 orang dengan 20 Tahanan, Total jumlah 167 orang.

Jumadi (74) asal Morotai salah satu Napi yang menjalani hukumannya kurang lebih 9 bulan, saat ini dengan terpidana kasus 294 ayat 1 (satu) hendak di sambang Hendra Wahyudi dan memberikan motifasi serta semangat untuk tetap menjalani apa yang di alaminya saat ini, serta dapat mengambil hikmahnya.

Wahyudi berharap dalam penyampaiannya kepada para Napi agar tetap semangat dan tetap patuh pada aturan Lapas serta petugas Lapas, dan juga tetap jaga kesehatan. Ajak Wahyudi

Saat temui dua terpidana wanita, hal yang sama di sampaikan Wahyudi bahwa tetap sabar dengan menjalani hukuman yang ada serta tetap semangat, karena semua ini ada hikmahnya, jangan lupa berdoa dan selalu berlaku baik pada petugas serta dengan semua rekan pidana.

Ada beberapa kegiatan yang di laksanakan para Napi di Lapas selain berolah raga, baik Bola Kaki,Volly Ball, Batminton maupun kerajinan lainnya.

Wahyudi juga berharap” agar para Napi bisa menyadari apa yang di perbuat agar bisa berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik, baik itu pada Keluarganya, maupun masyarakat, bahkan pada Bangsa dan Negara, serta menjadi pribadi yang taat pada Tuhan.

Saat di wawancarai dua terpidana yakni MM (21) pelanggar pasal 81 ayat 2, hukuman penjara 5 tahun denda Rp.60.000.000 dan CD (22) perkara pasal 112 ayat 1 hukumannya 4 tahun dengan denda Rp.800.000.000,- di harapkan oleh Wahyudi dan Firman Hakim PN Tobelo bahwa” sangat di harapkan pada saat keluar nanti harus mampu menghindari diri dari hal – hal yang akan nanti merugikan diri sendiri dan orang lain.

Tim PN Tobelo mengunjungi semua para Napi pada setiap Kamar – kamar mereka dan juga serta menitip pesan nyaman serta memberi semangat pada setiap Napi yang ada, bahkan para Napi sendiripun menyampaikan bahwa mereka di perlakukan dengan baik, makan minum juga di layani dengan baik.

Tim PN Tobelo yang berkunjung ke Lapas IIB Tobelo terdiri dari Kehumasan/Hakim PN Tobelo Hendra Wahyudi.SH, Hakim Firman Sumantri Era Ramadhan.SH, Panitera Muda Pidana Mohtar Souwakil.SH, Zakia Drajad Meran.SH Panitera pengganti/staf kepaniteraan muda pidana, Leonardus Yosef.A.Md,A.B Staf Subbagian PTIP. (Endy-21)

Hukum

Tak Terima Ditetapkan Tersangka Empat Ahli Waris Bos Alfons Hadang Polisi di Sidang Praperadilan

Ambon,beritasumbernews.com
Hanya karena tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan (kejahatan) asal-usul, empat ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons (JAA) alias ‘Bos’ Alfons masing-masing Rycko Weynner Alfons (RWA), Evans Reynold Alfons (ERA), Liza Meykeline Alfons (LMA) dan Verra Juliana Suitela (JVS) mempraperadilankan Kepolisian Negara Republik Indonesia casu quo Kepala Kepolisian Daerah Maluku casu quo Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Maluku.

Permohonan praperadilan perkara tentang sah tidaknya penetapan tersangka teregister di Pengadilan Negeri Ambon dengan nomor: 7/Pid.Pra/2021/PN.Amb tanggal 1 Oktober 2021.

Sidang praperadilan perkara ini diagendakan digelar di PN Ambon pada Senin (11/10/2021) Hal tersebut di akui dan di benarkan oleh Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Ambon Lucky Kalalo saat di konfirmasi Redaksi beritasumbernews.com via Whatsaap sore tadi yang mana Kalalo mengatakan “Iya benar (permohonan praperadilan atas nama empat pemohon masing-masing RWA, ERA, LMA dan VJS),” di lakukan sesuai prosedur. Kamis 07/10/2021

Sebelumnya Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku Kombes Pol.M Roem Ohoirat belum merespons pertanyaan atau konfirmasi Redaksi terkait penetapan tersangka terhadap keempat pemohon praperadilan tersebut, hingga berita ini naik Kabid Humas belum membalas Konfirmasi Redaksi.

Perkara kejahatan asal-usul berawal saat keempat pemohon praperadilan (RWA, ERA, LMA dan VJS) dalam Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dan Daftar Silsilah Keluarga (DSK) almarhum Jozias Alfons tanggal 24 Agustus 2006 dengan sengaja menghilangkan nama pelapor dalam perkara ini, yakni Barbara Jacqualine Imelda Alfons (BJIA) dalam SKAW dan DSK dengan tanggal,bulan dan tahun yang sama.

Khusus terhadap SKAW tanggal 24 Agustus 2006 yang keadaannya tidak benar dan mengandung unsur penipuan itu telah digunakan almarhum JAA alias ‘Bos’ Alfons dan kedua putranya masing-masing RWA dan ERA dalam sejumlah perkara mulai tahun 2008 dalam kasus perebutan lahan RSUD dr. M. Haulussy Ambon, tahun 2014 melawan Kodam XVI/Pattimura dan Stela Reawaruw dan kawan-kawan warga OSM, tahun 2015 melawan Buke Tisera dan Julianus Wattimena, tahun 2017 melawan Arnold Wattimena dan Dientje Nikijuluw, tahun 2018 melawan Gubernur Maluku dengan objek RSUD dr.M.Haulussy Ambon, tahun 2018 melawan Hendrik Ferdinandus dan kawan-kawan.

Setelah ayahnya meninggal pada 6 September 2016, ERA mengklaim diri pemilik tunggal atas 20 dusun-dusun bekas dati-dati lenyap Negeri Urimessing, padahal masih ada ahli waris-ahli waris lain terutama pamannya Obeth Nego Alfons dan bibinya Josina Magdalena Alfons.

Untuk menguasai seluruh harta pusaka peninggalan almarhum Jozias Alfons dan almarhum Johanis Alfons diduga kuat almarhum JAA alias ‘Bos’ Alfons dan seluruh ahli warisnya (VJS, RWA,ERA dan LSA) sengaja menghilangkan BJIA dari SKAW tanggal 24 Agustus 2006 dan DSK tanggal 24 Agustus 2006.

Diduga kuat untuk menghalang-halangi laporan pengaduan BJIA melalui kuasa hukumnya Rony Samloy dan rekan di Polda Maluku pada Agustus 2020 silam, RWA dan ERA secara terpisah menggugat BJIA dan Obeth Nego Alfons sebagaimana teregister dengan nomor perkara: 101/Pdt.G/2021/PN.Amb dan Nomor: 161/Pdt.G/2021/PN.Amb. (Rdks)

Hukum

Pengadilan Negeri Tobelo Berhasil Putuskan 234 Perkara Pidana & Perdata Tahun 2020-2021

Tobelo,beritasumbernews.com
Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tobelo, kembali mencatat hingga akhir September 2021, telah memutuskan perkara sudah berada diatas 81,82 persen, ini satu hal yang perlu di beri apresiasi dengan keberhasilan yang di peroleh PN Tobelo pada 2 tahun terakhir ini.

Informasi berita ini berhasil di himpun Redaksi beritasumbernews.com kemarin atas informasi yang di terima dari Kabag Humas Pengadilan Negeri Tobelo Hendra Wahyudi, S.H.
Hakim/Humas PN Tobelo menyampaikan bahwa” Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) kelas II Tobelo, Rabu (6/10/21).

Kata Wahyudi” Dari sisa perkara yang belum diputus pada tahun 2020 sebanyak 34 perkara, diantaranya 23 Perkara Perdata dan 11 Perkara Pidana. Ucap Wahyudi

Di tambahkan pula Wahyudi” Sementara terkait perkara yang diterima dan didaftarkan pada tahun 2021 sebanyak 252 perkara yakni 136 Perkara Perdata dan 116 Perkara Pidana, Dengan begitu Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tobelo, berhasil menjatuhkan putusan sebanyak 234 perkara yang terdiri dari 126 Perkara Perdata dan 108 Perkara Pidana. Terang Wahyudi

Pasalnya” Saat ini rincian penanganan perkara dari Pengadilan Negeri (PN) kelas II Tobelo mencatat, untuk Perkara Perdata Gugatan Sisa Tahun 2020 ada 22 Perkara, kemudian Perkara Masuk 2021 sampai dengan September terdiri 99 Perkara, hingga Perkara Putus 2021 September terdapat 89 Perkara.

Wahyudi mengatakan” Untuk Perkara Perdata Permohonan Sisa Tahun 2020 tidak ada Perkara, kemudian Perkara Masuk pada 2021 sampai dengan September 25 Perkara, hingga Perkara Putus 2021 bulan September terdapat 25 Perkara. Cetusnya

Kemudian Perkara Perdata Gugatan Sederhana Sisa Tahun 2020 ada 1 Perkara, kemudian Perkara Masuk 2021 sampai dengan September 12 Perkara, hingga Perkara Putus 2021 September terdapat 12 Perkara. Tutur Wahyudi

Sedangkan Perkara Pidana Biasa Sisa Tahun 2020 ada 11 Perkara, kemudian Perkara Masuk 2021 sampai dengan September 106 Perkara, hingga Perkara Putus 2021 September terdapat 98 Perkara. Ucap Wahyudi

Lanjut Wahyudi” terkait Perkara Pidana Anak Sisa Tahun 2020 tidak ada Perkara, kemudian Perkara Masuk 2021 sampai dengan September 5 Perkara, hingga Perkara Putus 2021 September terdapat 5 Perkara.

Selain itu juga kata Wahyudi” ada Perkara Praperadilan Sisa Tahun 2020 tidak ada Perkara, kemudian Perkara Masuk 2021 sampai dengan September 5 Perkara, hingga Perkara Putus 2021 September terdapat 5 Perkara, Tutup Wahyudi kepada Redaksi lewat sambungan Whatsaap-nya kemarin sore. (Endy-21)

[instagram-feed]