Menampilkan: 481 - 490 dari 498 HASIL
Hukum

KM.Tidar Saat Tambat Di Pelabuhan Yos Sudarso Polisi Temukan 125 Liter Miras Jenis Sopi

Ambon,beritasumbernews.com, Tepatnya di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, sekitar pukul 17 : 55 Wit tadi sore saat Kapal KM. Tidar dari Namlea Pulau Buru hendak sandar pada Pelabuhan, Polisi berhasil menyita 125 Liter Miras jenis sopi.

Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang kemudian bersamaan pula Anggota Polsek Kpys yang di Pimpin Kapolsek Kpys IPDA BURHANUDIN SURYA M., S.Tr.K langsung melaksanakan pengamanan agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Kata Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kepada media lewat Rilisnya menjelaskan” Selanjutnya pada pukul 19.00 wit, saat Kapal Pelni Km. Tidar melaksanakan giat embarkasi penumpang dan barang, Anggota Polsek Kpys yang sementara melakukan pengamanan baik pada tangga kapal maupun ruang transit penumpang langsung memeriksa barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras. Ujar Leitemia

Kata Leitemia” Selama pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan menggunakan plastik bening ukuran 5 L (Lima liter), pada Ruangan tunggu penumpang yang tidak ada pemiliknya.

Selanjutnya barang bukti minuman keras tradisional jenis sopi langsung di bawa menuju Polsek Kpys.

Selama giat debarkasi maupun embarkasi penumpang dan barang berjalan dengan lancar dan aman serta pada pukul 20.45 wit Kapal Pelni Km. Tidar lepas tambat dengan tujuan Pelabuhan Tual. (Rdks)

Hukum

Personil Polsek Piru Giat OPS Yustisi Di Kota Piru. Kab.SBB

Piru,SBB, beritasumbernews.com

Upaya pencegahan akan adanya penyebaran Virus Covid – 19 maupun mencegah masuknta Virus Varian baru, Personil Polsek Piru yang di pimpin lansung oleh KSPK I Brioka. R. Patimang Bersama lima personil Polsek malaksanakan Kegiatan Ops Yustisi di Kota Piru, Kec. Seramm Barat, Kab. SBB. Minggu 27/06/2021

Dalam kegiatan tersebut, pantauan media ini, Personil Polsek melaksanakan pula edukasi kepada Masyarakat baik mitu pejalan kaki, penegendara roda dua maupun roda empat.

Dalam penyampaina Himbauan lewat edukasi tersebut Bripka. R. Patimang menyampaikan bahwa betapa pentingnya untuk Masyarakat selalu mematuhi Prokes Covid – 19 yang di sampaikan oleh Pemerintah, gunanya agar Masyarakat bisda terhindar dari bahaya Covid – 19 maupun Varian baru yang cukup mengganaskan itu.

Bripka. R. Patimang menghimbau agar Masyarakat selalu menggunakan 4 M, yakni” menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan pada air yang mengalir, dan menghindarkan diri dari kerumunan. Cetus Patimang

Selain melaksanakan OPS Yustisi juga menyampaikan jukrah Kapolda Maluku IRJEN POL Drs.REFDI ANDRI,terkait dengan Kepatuhan para pengendara terhadap Rambu-rambu lalu lintas,kelengkapan kendaraan dan membayar pajak kendaraan.   (Yan.L)

Hukum

KPK Berantas Korupsi Di Ambon, Sejumlah Pejabat Pemkot Di Periksa

Ambon,beritasumbernews.com

Seru,sejumlah pejabat publik Lingkup Pemerintah Kota Ambon di Periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan media ini kemarin ada empat Pejabat Pemerintah Kota Ambon yang di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hal itu terjadi karena diduga terkait aliran dana ke rekening anak Walikota Ambon.

Pemeriksaan oleh KPK itu berlangsung, Jumat (26/06/2021) di ruang kerja Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku di Waihaong Kota Ambon.

Para pejabat Pemkot ini dipanggil untuk diperiksa oleh staf KPK dengan membawa rekening koran pribadi masing-masing sejak pukul 10.00 WIT hingga sore itu.

Martinus Kailuhu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ambon yang sempat diwawancarai wartawan di halaman kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku mengaku dipanggil dan diperiksa oleh staf KPK RI. “Iya saya diperiksa terkait kegiatan-kegiatan di Dinas Koperasi Kota Ambon,” katanya kepada wartawan di halaman Kantor BPKP RI Perwakilan Maluku, Jumat 25/06/2021

Kailuhu mengaku diminta membawa print out rekening koran pribadi untuk diselidiki staf KPK.

Kata dia “Benar kami diminta membawa print out rekening koran pribadi,” akuinya Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Wendy Pelupessy datang memenuhi panggilan KPK pada pagi hari dan baru keluar pada pukul 14.15 WIT meninggalkan halaman Kantor BPKP Perwakilan Maluku.

Saat di temui Wartawan” Pelupessy mengaku dipanggil untuk berkoordinasi soal kegiatan di Dinas Kesehatan Kota Ambon. Ucap Pelupessy

Selain itu, Katua Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Ambon Vedia Kuncoro yang datang untuk diperiksa KPK di kantor BPKP Waihaong Ambon pukul 15.00 WIT. Diduga, Kuncoro diperiksa terkait dengan proses pelelangan sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Selain itu, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Lucia Izaac keluar Kantor BPKP Perwakilan Maluku, namun tidak mau berkomentar soal kedatangannya untuk bertemu tim KPK.

Selain pimpinan OPD, KPK juga memanggil para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) namun belum diketahui siapa saja yang di panggil PPK.

Pemeriksaan dilakukan secara tertutup, awak media tidak diizinkan meliput dan mempublikasi, Hingga saat ini, tim KPK masih berada di Kantor PPKP Maluku dan masih melakukan pemeriksaan sejumah PPK.

Disinyalir KPK turun ke Ambon setelah menerima laporan soal adanya transferan uang ke rekening anak Walikota Ambon sehingga seluruh kepala dinas yang berada di Pemkot diperiksa KPK dengan membawa print out rekening koran dari nomor rekening pribadi.

(Chey)

Hukum

Kanwil Maluku Sebarkan Informasi Bantuan Hukum Gratis Dan Fidusia Bagi Rakyat, Guna Tingkatkan Kapasitas Pelayanan

Ambon,beritasumbernews.com

Dalam rangka meningkatkan layanan publik dan memperluas informasi bagi masyarakat, Kanwil Maluku turun ke jalan sebarkan brosur terkait informasi bantuan hukum dan layanan Fidusia online kepada masyarakat. Kamis, 24/06/21.

Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat sekitar semakin memahami tentang layanan bantuan hukum gratis dan Fidusia secara online. Dan juga memudahkan masyarakat mendapatkan informasi apabila mendapatkan masalah terkait hukum ataupun tentang Fidusia. Menanggapi hal tersebut masyarakat Terlihat antusias saat pembagian brosur ini.

Pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan wujud nyata  dari implementasi sebagai negara hukum, Negara yang  mengakui dan melindungi serta menjamin hak  asasi warga negara akan kebutuhan akses seluas-luasnya terhadap keadilan dan  kesamaan  di  hadapan  hukum.

Berdasarkan Undang-undang No.42 Tahun 1999, Fidusia juga diartikan sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sistem administrasi pendaftaran Jaminan Fidusia yang sebelumnya secara manual kini telah dilaksanakan secara elektronik, dimana seluruh data yang diperlukan hanya perlu di-input-kan secara elektronik dan online tanpa harus disertai dengan  penyerahan dokumen fisik. Di dalam brosur juga terdapat informasi hukum mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Semoga dengan pembagian brosur ini, masyarakat semakin mengetahui layanan yang  ada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku. Dalam kegiatan ini juga dibagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang ada di sekitar. (Rdks)

Hukum

PLT. KADIV PELAYANAN HUKUM DAN HAM HADIRI KEGIATAN RAKOR PERIZINAN/NON PERIZINAN KABUPATEN KOTA SE-PROVINSI MALUKU

Ambon,beritasumbernews.com

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku,  Agung Rektono Seto menghadiri acara pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Asistensi Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan  Kabupaten/kota se-Provinsi Maluku di Ball Room Swiss-bell Hotel. Kamis, 24/06/21.

Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Diundangkan UU No.11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Beresiko dan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang, ST, MT. Yang juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku dan Pemda Kabupaten/Kota SE Provinsi Maluku serta Anggota Pokja Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan yg berkaitan dng Perizinan Berusha.  (Rdks)

Hukum

Di Nilai Lambat Tangani Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dana MTQ Tingkat Provinsi Di Bursel, Ahmad Latuconsina Angkat Bicara

Ambon,beritasumbernews.com

Terkait Dengan Kejahatan Merugikan Negara Dalam Hal Ini Korupsi Anggaran MTQ Tingkat Provinsi Yang Di selenggarakan Di Kabupaten Buru Selatan 2017 Lalu Sampai Detik Ini Belum Selesai-selesai Ada Apa Sebenarnya..??

Kepada media ini Ahmad menyatakan” Sekali Beta Tegaskan Kepada Pihak Kejaksaan Negri Buru Agar Kemudian Dapat Melaksanakan Tanggung Jawabnya Dengan Baik Sesuai Perintah Undang-undang. Rabu 23/06/2021

Kata Ahmad” Beberapa Bulan lalu Pihak Kejari Telah Menyampaikan Berulang Kali Bahwa Akan Melakukan Pemeriksaan Terhadap Iskandar walla (Sekda Buru Selatan) Tetapi Nyatanya Sampai Saat Ini Pihak Kejari Buru Tidak Melaksanakan Apa Yang Telah Disampaikan, Jangan Kemudian Pihak Kejari Terlena Dengan Pernyataan Sekda Bahwa Beliau Masi Dalam keadaan Sakit,Sekali Lagi Saya Berharap Agar Pihak Kejari Jangan Terlena Dengan Kondisi Yang Ada.

Kalaupun Saudara Yang Bersangkutan Mengatakan dirinya dalam Kondisi sakit Iya Paling Tidak Pihak Kejari Menyiapkan Dokter Agar Agar Memeriksa Yg Bersangkutan Dalam Ruang Pemeriksaan Kejari Dan Hasilnya Pun Harus Di Layankan Sehingga Publik Tau Bahwa Beliau Benar-benar Sakit. Jangan Sampai Ini Hanyalah Sebuah Alasan Sehingga Memperhambat Pihak Kejari Sendiri Harapannya Kejari Harus Punya Sikap Jangan Sampai kejari Kelihatan Lemah di hadapan Masyarakat. Ini yang pertama kata Ahmad

Yang Kedua Menurut Ahmad”Bahwa Yang bersangkutan (Iskandar walla) Tidak Saja terlibat Dalam Kasus MTQ 2017 Lalu, Melaikan Beliau Juga terlibat Dalam kasus Timbunan Fiktif Pada RSUD NAMROLE Dengan Uang Ratusan Juta Bahkan Milyaran, Beber Ahmad

Maka Dari Itu Kejaksaan Negri Buru Harus Mengusut Tuntas Yang pertama Sampai Selesai Sehingga Masalah Keduapun Juga Harus Selesai…! Tegas Ahmad

(Ona)

Hukum

Giat KRYD, Sat Res Narkoba Polres SBB Berhasil Menyita 270 Liter Miras

Piru,beritasumbernews.com

Satuan Reserse Narkoba Polres SBB (SatResNarkoba) dalam giatnya berhasil kembali menyita sebanyak 270 Liter Miras jenis Sopi pada mobil Bus penumpang.

Kegiatan tersebut di laksanakan dengan tujuan agar Polri dapat memberikan rasa nyaman dan aman bagi Masyarakat dari segala ancaman bahaya kejahatan yang akan terjadi kapan saja akibat ulah dari mengkonsumsi miras.

Kasat ResNarkoba Polres SBB Iptu. M.Ode Bellu.S.Sos yang di hubungi Redaksi media beritasumbernews.com menyampaikan bahwa” pihaknya telah melakukan giat KRYD di jalan trans seram dan berhasil menyita 270 Liter miras jenis Sopi.

Barang haram tersebut menurut Kasat di temukan personil Sat ResNarkoba Polres SBB pada mobil Bus penumpang arah tujuan Ambon – Piru, Ambon – Taniwel, masing – masing 150 liter dan 120 liter. Ungkap Kasat

Sedangkan pada mobil Bus rute Piru – Masohi dan Waesala – Ambon di dapati nihil tidak di temukan barang haram itu berupa miras jenis Sopi tersebut. Ujar Kasat

Kemudian sebut Kasat, barang yang di situ itu lalu di bawa oleh personil Sat ResNarkoba Polres SBB guna di simpan pada gudang SatResNarkoba Polres SBB untuk selanjutnya akan di musnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat SatResnarkoba menyampaikan pula bahwa barang haram tersebut di kemas dalam kantong plastik putih bening dan kemudian di masukan dalam kartun. Tutur Kasat

(Rdks)

Hukum

Polsek Kairatu Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Di Kec.Kairatu

Kairatu,beritasumbernews.com

Polsek Kairatu berhasil mengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua yakni bermerek Yamaha jenis N Max Dengan Nomor Polisi DE 2220 MJ warna merah.

Pelaku berhasil di ringkus Polsek Kairatu di Dusun Tomarewey Desa Kamarian, Kec. Kairatu, Kab.SBB, tepatnya pada Jumat 28 Mei 2021 lalu.

Kemudian Polsek Kairatu melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil meringkus tersangka di rumahnya di Kamariang.

Pelaku berhasil melakukan aksinya mencuri empat buah motor yang berbeda dengan lokasi yang berbeda.

Motor yang pertama di ambil oleh tersangka itu Tampa kunci namun pelaku membuat kunci duplikat di Ambon, dan motor yang kedua di ambil tidak miliki kunci, motor yang ke tiga itu pelaku mengambilnya sedang tertancap kuncinya.

Pelaku melakukan aksinya bersama adiknya yakni WS (30) dan MT (21), dan saksi yang mengetahui identitas pelaku dalam aksinya yakni JT (38). Tersangka hendak menjual motor curiannya ke Piru.

Pelaku bersama rekannya itu melakukan aksi curanmor sudah sebanyak tiga kali dalam tahun 2021 ini.

Hal ini di sampaikan Kapolres SBB AKBP. Bayu Tarida Butar Butar.S.Ik dalam giat Konfrensi Pers yang di lakukan di Polsek Kairatu hari ini Jumat 18 Juni 2021.

Dalam kegiatan Konfrensi Pers ini di laksanakan oleh Kapolres di dampingi oleh Kapolsek Kairatu AKP. J.Walalayo dan juga Kasat Reskrim Polres SBB AKP. Phiter Matehelemual.SH.MH.

Kedua pelaku Curanmor yang berhasil di ringkus personil Polsek Kairatu di Desa Kamariang itu di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun. Tutup Kapolres

(Yan.L)

 

Hukum

5 Hal Penting Dari Telegram Kapolri Terkait Berangus Premanisme Yang Harus Di Jalankan Kapolda,

Jakarta,beritasumbernews.com

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ucap Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim

(Rdks)

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi ADD-DD Gale Gale, Masuk Tahap Dua

Masohi,beritasumbernews.com

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tengah, akhir menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD, Negeri administrasi Gale-Gale, Kecamatan Seram Utara Barat, Maluku Tengah, tahun 2015 dan 2016.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, setelah melengkapi berkas perkara SW (41), M (53), dan SA (38), sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, maka berkas perkara ketiga tersangka itu dinyatakan lengkap.

“Setelah dinyatakan lengkap atau P21, maka selanjutnya dilimpahkan atau tahap II kepada JPU Kejari Malteng,”kata Kapolres, kepada awak media di Mapolres Malteng, Selasa (15/06/2021).

Wanita dengan dua melati dipundaknya ini menjelaskan, pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Malteng sekitar pukul 11.00 WIT Selasa siang.

“Sudah kita (Satreskrim Polres Malteng) lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana Korupsi ADD / DD negeri administrasi Gale-gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan perekonomian / keuangan negara sebesar Rp.311.016.510,-, yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, “jelas Umasugi.

Menurut perwira menengah Polri ini, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan surat kepala Kejari Malteng bernomor : B-527/Q.1.11/Fd.1/06/2021, tertanggal 8 Juni 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka S W dkk sudah lengkap (P.21).

“Selain itu juga surat Kapolres bernomor : T / 37.c / VI / 2021 / Reskrim, tanggal 15 Juni 2021 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti. Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ini selesai dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIT sore tadi, ” beber Kapolres.

Orang nomor satu di Mapolres Malteng ini mengaku, dengan adanya pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka itu, maka kasus korupsi ADD dan DD Negeri Administrasi Gale-Gale, selanjutnya merupakan kewenangan JPU Kejari Malteng untuk disidangkan.

“Ketiga tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 dan pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, juncto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” pungkas mantan Wakapolres Tual ini. (Rdks)

[instagram-feed]