Menampilkan: 491 - 498 dari 498 HASIL
Hukum

Kanwil Maluku Gelar Diseminasi, Tegaskan Peran Notaris Dalam Penerapan Prinsip

Ambon,beritasumbernews.com Kantor Wilayah (Kanwil) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menggelar Diseminasi Kebijakan terkait Pelaporan pemilik manfaat dari korporasi di kota Ambon.

Kegiatan di buka oleh Kepada Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Muh. Yani Firdaus mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, dengan Narasumber Kepala Seksi Pengawasan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Afid Nurcahya, Spesialis Kerjasama Direktorat Pembinaan Jaringan Antar Komisi dan Instansi pada KPK RI, Danu Mahardika dan Notaris Kota Ambon, Nurlitta Nurlette. Yang di laksanakan pada Ballroom Banda Neira, Swissbell Hotel Ambon. Selasa (15/6/21).

Dalam sambutannya, Yani menyampaikan bahwa tindak pidana akhir-akhir ini sudah mulai marak pada penyalahgunaan Pemilik Manfaaat (Beneficial Ownership) sehingga korporasi dapat dijadikan sebagai sarana, baik langsung maupun secara langsung untuk melakukan tindak pidana.

“Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan tindak pidana yang dapat menjadi ancaman bagi stabilitas dan integrasi system perekonomian dan system keuangan serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsi dan bernegara.

Dimana Korporasi dijadikan sebagai kendaraan yang langsung maupun secara tidak langsung di dalam kegiatan tindak pidana.” Ujar Yani

Dalam kegiatan diseminasi ini, dihadirkan Narasumber yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang secara langsung bisa memberikan gambaran tentang bagaimana kondisi dan upaya penyalahgunaan Pemilik Manfaat dalam Korporasi, sehingga diharapkan dari segala aspek bisa bekerjasama dengan baik.

“Pembagian kluster-Kluster dalam Negara untuk berupaya dan berusaha bersama dalam penegakan rezim Beneficial Ownership di tujukan agar bisa lebih berkonsetrasi secara sektoral guna berkolaborasi untuk menuju Indonesia yang lebih bak.

Sementara KPK RI dalam hal ini berupaya untuk menyetarakan diri dengan standart Internasional dalam penegakan tindak pidana korupsi untuk lebih baik lagi.” Ujar Danu.

Menutup sambutan dalam pembukaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku yang di wakili oleh Kadiv Keimigrasian mengungkapkan bahwa notaris memiliki peran yang sangat strategis karena merupakan garda terdepan dalam penerapan prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, diharapkan bisa menjalan tugas yang sejalan dengan tugas dan fungsi nya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta authentik. (Veja)

Hukum

Di Lapas Piru Kemenkumham Sosialisasikan Deseminasi HAM Terkait Pelayanan Publik

Ambon,beritasumbernews.com

Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Publik berbasis HAM, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku melakukan sosialisasi Diseminasi HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada Lapas Piru, Jumat(11/6).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Moksen Hasan, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Diana Ester Noortje Retraubun, didampingi oleh staff bidang HAM lainnya, dan dihadiri oleh jajaran UPT Lapas Piru.

Dalam arahannya, Moksen menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk peningkatan pemahaman HAM bagi Aparatur Sipil Negara terutama di Unit Pelaksana Pemasyarakatan pada jajaran Kanwil Kemenkumham Maluku.

“Pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan dan setiap Unit Pelaksana Teknis diharapkan mampu menerapkan pelayanan berbasis HAM dengan baik”,ujar Moksen.

Beliau juga berharap masing-masing UPT dapat memanfaatkan Pos Yankomas yang telah ada secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik. Kemudian kegiatan dilanjut dengan diskusi dan tanya jawab. (Tim)

Hukum

Cegah Pencucian Uang, Kanwil Maluku Adakan DKM PPMK

Ambon,beritasumbernews.com Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan anti pencucian uang dan atau pencegahan pendanaan terorisme, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kebijakan Mengenai Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi (Beneficial Ownership) di Kabupaten Maluku Tengah,Rabu (09/6).

Kegiatan diseminasi ini secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Christina Hiskya didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Rapin Rumakat, dan dihadiri narasumber dari perwakilan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, Hariono serta peserta dalam Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat dari Korporasi berjumlah 50 orang yang berasal dari Notaris di Kabupaten Maluku Tengah, Instansi terkait, serta Badan Usaha Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya yang diwakilkan oleh Christina menyampaikan bahwa penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang selanjutnya pelaksanaannya diatur dengan Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Ia juga menyampaikan bahwa selama dalam pengawasan, apabila ada korporasi yang tidak melaksanakan rekomendasi yang diberikan selama 14 hari bisa berakibat pemblokiran terhadap akses korporasi oleh menteri atau memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang menebitkan izin untuk melakukan penundaan, pencabutan, atau pembatalan izin usaha Korporasi.

“Berdasarkan ketentuan tersebut Korporasi mempunyai kewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi melalui penetapan pemilik manfaat dari korporasi tersebut, sementara Notaris memiliki peran yang sangat strategis dengan menjadi garda terdepan dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,” tutupnya.

Usai dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi utama oleh para narasumber. Setelahnya, dilakukan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta kegiatan guna mengenali lebih jauh tentang pemilik manfaat dari suatu korporasi. Seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan standar protokol kesehatan. (Veja/Red)

Hukum

Terkait Kasus Dana Desa, Ada Aturan Dari Mendagri, Sebut Dirkrimsus

Ambon,beritasumbernews.com

Terkait kasus dugaan korupsi dana desa,menurut Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Eko Santoso, ada aturan dari Mendagri. Selasa 8/06/2021

Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol.Eko Santoso kepada media ini kemarin menjelaskan bahwa” Pihak Reskrim polda maluku tidak tutup mata dari kasus dugaan penyelewengan dana desa yakni Desa Tial. Ungkap Dir

Menurutnya” pihaknya sedang menunggu laporan inspektorat yang sudah lama dari september 2020, menurutnya semua kasus dana desa itu ada aturannya, ada aturan dari Mendagri dari kementrian Desa, Kapolri.

Kata Dia” jadi kalau penyidik mendapat laporan pengajuan harus berkordinasi dengan inspektorat di kabuapten atau dimana desa itu berada,tapi penyidik di polda ini satu step lebih naik pas dapat laporan harus turun di lapangan priksa terlebih dahulu di lapangan semua saksi di Priksa yang terkait baru hasilnya di kirim. Ujarnya

Tambah Dir” harus melakukan verivikasi dan audit, apakah dana desa di pakai secara profesional oleh aparat desa, setelah itu barulah pihak Inspektorat berikan surat ke kita, sehingga dari situlah kemudian penyidik mulai masuk.

Kata Dir, sejak bulan september tahun 2020 awal 2020 kita sudah kirim ke inspektorat di maluku tengah menyangkut Tial, Tengah – Tengah dan Suli, jadi kita tunggu hasil dari inspektorat saja. Ujar Dir

Uang – uang yang bersifat dana desa aturan permendagri 133 menyangkut pengembalian Keuangan daerah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara termasuk desa, ada syarat – syarat untuk menyelesaikan.

Kalau misalnya ada kerugian 100 juta atau 50 juta bisa di ganti yah bisa diganti, tapi kalau tidak bisa ya harus di proses,karna dana desa ini di kelola untuk 3 pekerjaan khusus dana desa.yaitu Pembangunan fisik yang ke 2 pemberdayaan contoh kelompok tani usaha,yang ke 3 pembinaan contoh karang taruna ibu PKK, pembinaan sosialisasi, sedangka ADD digunakan untuk kepentingan bayar honor, insentif para saniri desa, belanja untuk kedatangan tamu. Pungkasnya

Sehingga yang namanya Desa itu harus ada Kepala Desa, sebagai tuang Rumah dan juga Sekertaris, itupun di bayar dari Dana Desa,
Semua honor dan staf di bayar dari dana tersebut sehingga jelas Dana Desa itu lebih besar dari APBD.

Namun karena ada aturan itu sehingga kita tetap pada regulasi, dan yang penting kita lihat yaitu tidak semua kepala Desa itu Sarjana, kita bisa melihat contoh dari pemberitaan di TV, yang mana Pemerintah kan mempunyai tujuan guna memberdayakan Masyarakat, sehingga kita berharap Desa Tial dan Tengah Tengah tidak seperti itu. Harap Dir

Kita punya penyidik tidak memiliki keahlian dalam hal itu, ada tim kusus, tetapi menyangkut Pidana itu pasti jadi urusan penyidik kita. Tutup Dir

(Ona)

Hukum

AS Di Amankan Personil Polsek KPYS Karena Di Duga Bawa Mercury

Ambon,beritasumbernews.com Personil Polsek KPYS berhasil gagalkan selundupan cairan Mercury yang di bawa oleh satu Dusun Katapang, Desa Loki, Ke.Huamual, Kab.SBB berinisial AS.

Informasi berita ini di dapat dari Kasubag Humas Polresta Ambon Ipda.Isack Leitemia kemarin yang di sampaikan via Whatsaap menjelaskan bahwa” Kamis 3 Juni dua hari lalu itu Personil Polsek KPYS berhasil menggalkan satu warga SBB yang mencoba menyelundupkan barang larangan keluar daerah lewat kapal Pelni Ngapulu. Kamis 3/06/2021

Adapun barang yang di bawah oleh AS tersebut itu adalah berupa cairan Mercury yang di kemas dalam dua buah kardus berwarna coklat, dan di bungkus menggunakan kantong plastik hitam kemudian di balut dengan lakban berwarna coklat, yang di dalamnya berisikan cairan berwarna coklat dengan kuat dugaan Mercury. Ungkap Leitemia

Menurut Leitemia” dua kardus tersebut setelah di periksa oleh personil Polsek KPYS tersebut di temukan cairan berwarna perak yang di duga adalah Mercury yang mana berada pada 5 botol plastik. Sebut Leitemia

Kata Leitemia” 5 botol plastik tersebut seberat 50 kg, dengan dari masing – masing botol seberat 8 kg dan diantaranya ada 2 botol seberat 5 kg. Jelas Leitemia

Dari hasil pemeriksaan, menurut tersangka AS bahwa cairan tersebut AS peroleh dengan cara di beli dari saudaranya Adam yang juga di Dusun Katapang dengan harga per kilo Rp. 350.000 dan saat nanti di jual ke Surabaya dengan harga per botol Rp. 600.000,-. Tutur Leitemia

Di jelaskanya Leitemia” barang bawaan AS tersebut masuk Ambon dengan menggunakan jalur laut dengan menggunakan Kapal Cepat di Pelabuhan Hitu, dan dari Hitu kemudian barang tersebut di bawa ke Stain, namun dari Stain di bawah oleh orang lain yakni Oga menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan bertemu dengan pemiliknya.

Yang tersangka sementara di tahan di Rutan Polresta Ambon, dengan pasal yang di sangkakan Pasal 158 Jo 161 Undang-Undang RI No.3 Thn 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.4 Thn 2009 tentang pertambangan Mineral dan batu bara, serta Ancaman Hukuman 5 Thn penjara dan denda 100 milyar.

Saksi yang di periksa ada sebanyak 4 orang, kemudian pihak Penyidik juga akan minta penetapan Sita ke PN, serta Minta Saksi Ahli dari Dinas ESDM Prov Maluku. (Veja)

Hukum

Dua Pemilik Narkotika Di Malteng Kembali Di Amankan Polres Malteng

Masohi -Malteng,,

beritasumbernesw.com,,,Aparat Kepolisian dari Resnarkoba Polres Maluku Tengah, kembali mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau sintetis atau gorila, dikawasan kelurahan Ampera Kota Masohi, pertengahan Mei kemarin.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengungkapkan, kedua pelaku ES alias Fendi (25), dan TI alias Gombi (24) diamankan didua lokasi berbeda di Kota Masohi.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis tembakau Gorila ini, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, kemudian personil melakukan penyelidikan, hasilnya kita amankan kedua pelaku tersebut,”kata Kapolres kepada wartawan di Masohi, Kamis (3/06/2021).

Menurut Kapolres, informasi yang diperoeleh dari masyarakat itu jika ada benda yang mencurigakan dikirim melalui jasa pengiriman JNE.

“Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT, saat itu personil kami melakukan pemantauan disekitar kantor JNE yang terletak dikawasan Ampera Kota Masohi. Setelah melakukan pemantauan pelaku ES alias Fendi ini datang dan langsung masuk untuk mengambil barang yang dicurigai itu. Setelah kita kita langsung amankan yang bersangkat,”jelas Umasugi.

Mantan Kasat Lantas Polres Malteng ini mengatakan, saat di amankan pelaku ES alias Fendi tak bisa berkutik. Ia mengaku jika benda yang diambil dari jasa pengiriman itu merupakan narkotika.
“Pelaku ES alias Fendi ini kemudian mengaku jika narkotika yang ia ambil dari JNE ini dipesan oleh TI alias Gombi melalui akun media sosial instagram yang kini sementara kita dalami,”beber wanita dengan dua melati dipundaknya ini.

Orang nomor satu di Polres Malteng ini menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari pelaku ES alias Fendi, pihaknya kemudian langsung mengamankan Gombi ditempat yang berbeda.

“Kita mengamankan satu paket tembakau sintetis yang mengandung narkotika golongan I, dikemas dalam plastik clip bening ukuran besar dengan berat 5,24 Gram. Satu buah handphone merk VIVO Y91, satu buah Handphone merk VIVO Y12, dan satu buah kaos oblong warna merah,”beber Kapolres.

Perwira menengah Polisi ini mengaku, kedua pelaku itu kini telah dijadikan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Mapolres Malteng.

“Kita jerat dengan Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,”tandas Kapolres. (Veja/Red)

Hukum

Evans Alfons” Yohanes Tisera Bohong Rakyat Atas Pemungutan Lahan Rp.300.000

beritasumbernews.com

Ambon,,,Yohanes Tisera melakukan penipuan terhadap masyarakat atas lahan pemilikan Evans Leonard Alfons , terkait pungutan setiap rumah biayanya sebesar Rp.300.000.

“Evans Alfons mengatakan, Surat Dasar kepemilikan yang dimiliki oleh Yohanes Tisera tanggal (28/9/1976), telah dibatalkan oleh Pemerintah Negeri Urimeseng, Kemudian Pengadilan negeri Ambon jo.putusan pengadilan tinggi Maluku Nomor 10 dan Putusan Mahkama Agung Nomor 3410 ,keputusan Pengadilan Negeri No.62 tahun 2015 , putusan nomor,10 tahun 2017 dan Putusan Mahkama Agung nomor 3410 tahun 2018 .jelasnya

Lebih lanjut” yang Jelasnya surat yang dimiliki oleh Yohanes Tisera, sebagai dasar kepemilikan adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang memikat, Dan dasar apa dia membuat pelepasan kepada masyarakat untuk ditandatangani di negeri urimesin, ujarnya.

Ini merupakan sesuatu yang sangat lucu atas pembohongan sekaligus penipuan kepada masyarakat atas pungutan lahan, biayanya sebesar Rp.300.000 perkepala keluarga.

Dikatakannya” kalau memang itu terjadi, jelas Yohanes Tisera telah melakukan penipuan terhadap masyarakat.
Bahkan 12,5 persen itu biayai yang diserahkan kepada NIPE , kata Alfos itu sangat lucu, kenapa 22,5 persen dari biaya penjualan, apakah peraturan negeri yang sudah patokan untuk biaya 12,5 persen , sebab ada katakan 10 persen, 7 persen yang benar mana,” ujar Alfons.

Evan Alfons katakan ” kalau 12,5 persen dia, berfikir suatu pembohongan .
Dia juga minta dengan tegas, untuk segera dipidanakan, maka dia percayakan orang-orang yang dia percaya dan dikuasakan turun kelapangan dan mencek langsung permasalahan ini, dilapangan karena proses pidana ini.” Terangnya

(chey)

Hukum

AS Di Tangkap Akibat Aborsi, Bayi Di Buang Ke Bibir Pantai Di Leihitu

beritasumbernews.com

Ambon,,,Satu oknom Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Ambon di ketahui melakukan tindakan pidana Aborsi.

Hal tersebut di sampaikan Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease Ipda Isack Leitemia kepada media ini bahwa” oknom Mahasiswa Unpatti tersebut berinisial AS (18).

Menurut Leitemia” TSK AS di ketahui telah melanggar Pasal 77A UU. RI Nomor 35 thn 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 thn 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Menggugurkan atau mematikan kandungan Pasal 346 KUHP.

Sementara ini TSK sudah fi amankan di Rutan Pokresta Ambon, dan sudah ada 5 orang saksi yang di periksa terkait kasus tersebut.

Kata Leitemia” dari kronologis yang di himpun bahwa” awalnya pada hari senin tanggal 24 Mei 2021, 17.00 wit bertempat di Negeri Morella Kec. Leihitu Kab. Maluku Tengah, tepatnya kompleks Bintang di pesisir pantai dekat salah satu kali telah d temukan sesosok Janin Bayi Jenis kelamin Laki-laki tanpa identitas oleh 2 (dua) orang saksi anak laki-laki SL dan ARL.

Temuan bayi tersebut saat mana saksi SL dan ARL yang sedang asik bermain di pesisir pantai, selanjutnya penemuan bayi tersebut, kemudian di laporkan kepada saksi RU sehingga janin bayi tersebut di angkat menuju darat dan diletakkan di atas Talit (tembok penahan ombak).

Selanjutnya penemuan Janin Bayi tersebut di laporkan kepada pihak kepolisian Polsek Leihitu. Setelah Pihak Kepolisian berkordinasi dengan Unit Identifikasi Polresta P. Ambon kemudian di lakukan olah TKP dan selanjutnya janin bayi tersebut di bawa ke RSUD Dr. Haulussy Ambon.

Dari hasil penyelidikan Anggota Sat Reskrim Polsek Leihitu maka terungkap di ketahui bayi tersebut milik TSK AS dan kemudian pada tanggal 27 mei itu AS kemudian di amankan dan semwntara di tahan di Rutan Polsek KPYS, dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.

(Veja)

[instagram-feed]