Menampilkan: 471 - 480 dari 498 HASIL
Hukum

Ujaran Kebencian Di FB RS Di Jera Pasal Berlapis

Ambon,beritasumbernews.com
Akibat salah menggunakan Medsos sabagai sarana informasi yang benar akhirnya Tersangka Risman Solisa (24) di amankan Personil Polresta Ambon karena di duga lakukan tindakan Ujaran Kebencian dan Pencemaran nama baik di akun Facebook-nya (FB).

Berdasarkan informasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP.Lease dalam Rilis yang di sampaikan kepada media ini tadi siang, bahwa” RS di amankan saat berada di sekitar lokasi pertigaan bundaran monument patung Dr.J.Leimena Poka Ambon. Minggu 25/07/2021

RS di amankan karena berdasarkan Laporan Polisi sebagai dasar yakni Laporan Polisi” No : LP-A/333/VII/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tgl 21 Juli 2021.

Dalam Rilis berita ini di jelaskan bahwa” tindak pidana yang di lakukan tersangka tersebut merupakan perbuatan yang di lakukan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Kemudian dan atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik
dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A  Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu 22 Juli 2021, dengan modus Operandi yang di maksudkan Tersangka melalui akun Facebooknya memposting tulisan beserta 2 (dua) gambar/ foto tercantum tulisan yang memuat ujaran kebencian, penghinaan/ pencemaran nama baik, berita bohong. (Rdks)

Hukum

Peringati Hari Anak Nasional, 14 Andikpas Maluku Peroleh Remisi

Ambon,beritasumbernews.com
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021 selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di seluruh Indonesia karena pada perayaan tersebut.

Mereka yang telah memenuhi syarat akan memperoleh pengurangan masa pidana atau Remisi.

Remisi Anak Nasional merupakan salah satu hak Andikpas yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukan selama masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Pada peringatan HAN tahun 2021 yang bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” ini, sebanyak 14 Andikpas di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memperoleh RAN tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menkumham  RI Nomor : PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021.

“Remisi yang diberikan hari ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukan oleh Andikpas.

Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan selama berada di LPKA”, kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Safri kala membacakan sambutan Kakanwil pada pelaksanaan upacara penyerahan RAN 2021 di LPKA Kelas II Ambon, Jumat (23/7).

Ia menambahkan bahwa pemberian Remisi merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjamin pemenuhan setiap hak anak di LPKA.

Pada kesempatan tersebut Saiful juga mengingatkan bahwa dalam tanggung jawabnya untuk membina Anak yang Berkonflik dengan Hukum, LPKA harus mengganti sementara peran keluarga dalam merawat, membina dan mendidik anak agar tumbuh dan kembang mereka tetap terjamin.

“Tanggung jawab kita untuk memastikan tumbuh kembang mereka tetap terjamin, maka perlakukan mereka layaknya anak kita sendiri”, pintanya.

Dari 14 Andikpas yang memperoleh Remisi, seluruhnya mendapat pengurangan sebagian (RAN I) dengan rincian besaran satu bulan sebanyak 9 orang, besaran dua bulan 2 orang dan besaran tiga bulan 3 orang.

LPKA Ambon menjadi penyumbang terbanyak yakni 10 orang, disusul Lapas Saumlaki 2 orang sementara Lapas Perempuan Ambon dan Rutan Masohi masing-masing 1 orang.

Mengakhiri sambutanya, Saiful memeberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah dan seluruh Stakeholder yang selama ini membantu program pembinaan Andikpas di LPKA Ambon.

“Saya atas nama Kakanwil Kemenkumham Maluku menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan seluruh pihak yang telah mendukung pembinaan di LPKA Ambon.

Selamat kepada Andikpas yang terima remisi hari ini, jadilah pribadi yang baik, tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetap ceria, tetap semangat”, pungkasnya. (Endy-21)

Hukum

Peringati Hari Anak Nasional, 14 Andikpas Maluku Peroleh Remisi

Ambon,beritasumbernews.com
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021 selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di seluruh Indonesia karena pada perayaan tersebut.

Mereka yang telah memenuhi syarat akan memperoleh pengurangan masa pidana atau Remisi.

Remisi Anak Nasional merupakan salah satu hak Andikpas yang diberikan oleh Negara sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik yang ditunjukan selama masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

Pada peringatan HAN tahun 2021 yang bertajuk “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” ini, sebanyak 14 Andikpas di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku memperoleh RAN tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor : PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021.

“Remisi yang diberikan hari ini adalah sebuah pencapaian atas ketaatan dan kedisiplinan yang telah ditunjukan oleh Andikpas.

Hal ini harus disyukuri dan dipertahankan selama berada di LPKA”, kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Maluku, Saiful Safri kala membacakan sambutan Kakanwil pada pelaksanaan upacara penyerahan RAN 2021 di LPKA Kelas II Ambon, Jumat (23/7).

Ia menambahkan bahwa pemberian Remisi merupakan bentuk kehadiran Negara dalam menjamin pemenuhan setiap hak anak di LPKA.

Pada kesempatan tersebut Saiful juga mengingatkan bahwa dalam tanggung jawabnya untuk membina Anak yang Berkonflik dengan Hukum, LPKA harus mengganti sementara peran keluarga dalam merawat, membina dan mendidik anak agar tumbuh dan kembang mereka tetap terjamin.

“Tanggung jawab kita untuk memastikan tumbuh kembang mereka tetap terjamin, maka perlakukan mereka layaknya anak kita sendiri”, pintanya.

Dari 14 Andikpas yang memperoleh Remisi, seluruhnya mendapat pengurangan sebagian (RAN I) dengan rincian besaran satu bulan sebanyak 9 orang, besaran dua bulan 2 orang dan besaran tiga bulan 3 orang.

LPKA Ambon menjadi penyumbang terbanyak yakni 10 orang, disusul Lapas Saumlaki 2 orang sementara Lapas Perempuan Ambon dan Rutan Masohi masing-masing 1 orang.

Mengakhiri sambutanya, Saiful memeberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Daerah dan seluruh Stakeholder yang selama ini membantu program pembinaan Andikpas di LPKA Ambon.

“Saya atas nama Kakanwil Kemenkumham Maluku menyampaikan apresiasi yang tinggi bagi Pemerintah Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan seluruh pihak yang telah mendukung pembinaan di LPKA Ambon.

Selamat kepada Andikpas yang terima remisi hari ini, jadilah pribadi yang baik, tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tetap ceria, tetap semangat”, pungkasnya. (Endy-21)

Hukum

OKP Gabungan Di Ambon,Resmi Lapor FIR Ke Polisi

Ambon,beritasumbernews.com

Gabungan OKP kota Ambon yang terdiri dari HMI, GMNI, IMM, KAMMI dan PMII resmi melaporkan saudara FIR ke pihak yang berwajib pada, Rabu (21/07/2021)

Laporan tersebut terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh FIR melalui akun facebooknya pada tanggal 19 juli 2021

Pada postingannya tersebut FIR mengunggah sebuah foto daftar hadir yang berisi nama-nama ketua OKP kota Ambon dengan menggunakan narasi tuduhan

Ketua HMI Cabang Ambon Halik Lapelelo menyayangkan postingan tersebut, menurutnya postingan tersebut tidak berdasar atau fitnah yang dapat menyebabkan kesalahpahaman di kalangan aktivis

“Postingan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasar atau dengan bahasa lain adalah fitnah dan dapat mencemari nama baik organisasi juga dapat menyebabkan kesalahpahaman di kalangan aktivis” Ungkap Lapelelo

Selain itu ketua KAMMI kota Ambon Ahmad Firdaus Mony juga mengatakan bahwa sebagai seorang aktivis harus memiliki basis data yang jelas dalam menyampaikam opini apalagi berkaitan dengan nama baik Organisasi bahkan memiliki potensi delik pidana

“Sebagai aktivis baiknya dalam menyampaikam sesuatu ke publik apalagi terkait dengan nama sebuah organisasi harus memiliki basis data yang jelas sehingga tidak mencemari nama baik seseorang apalagi nama baik sebuah institusi” Terang Firdaus

Akhir dari postingan tersebut, gabungan dari sejumlah OKP yang merasa nama Institusinya dicemari kemudian melaporkan akun Facebook dengan inisial FIR ke pihak kepolisian

“Buah dari postingannya itu tadi kami sudah melaporkannya secara resmi ke pihak yang berwajib, kami juga berharap saudara FIR dapat kooperatif dan membuktikan unggahannya tersebut” ungkap Hamja Loilatu ketua Umum IMM kota ambon.

Sebuah kritikan yang bersumber dari dugaan itu merupakan suatu hal yang lumrah. Namun, apabila hal tersebut belum diketahui kebenarannya, jangan sekali-kali dalam kritikan itu ada unsur pengklaiman tanpa bukti dan terdapat ujaran cacian dan makian. Tutup Said Bahrum Rahayaan (Ketum GMNI Cabang Ambon)

Dan ketua PMII Cabang Ambon jga menambahkan. Kami sama sekali tidak mempunyai nait yang jahat untuk menjual organisasi kami demi kepentingan pribadi.

Kawan kawan seharusnya berpikir bijak sebelum melakukan suatu kritikan yang dapat menjebak kawan2 aktifis sendiri.

Toh daftar hadir tamu di jadikan sebagai isu liar yang negatif. Bahkan menuduh kami mengambil uang tanpa di buktikan kebenarannya.

Dalam pertemuan kami pada saat itu sempat d hadiri juga oleh  sejumlah stakholder  yang ada di lingkup pemkot  dan itu bersifat terbuka.

Lantas apa yang kawan kawan berpikir bahwa kami telah di bayar atas gerakan kawan kawan aktifis yany pada saat itu melakukan demontrasi.

Jika kawan tidak percaya..ayo silahkan kita sama sama menghadap walikota untuk menanyakan kebenaran.

Jika benar kami mengambil uang dari walikota, Saya menjamin kami siap di penjarakan atas kesalahan kami menjual nama baik organisasi demi kepentingan pribadi.

Tapi justru sebaliknya benar kami tidak di bayar. Maka kami pastikan yang pelaku penyebar hoax akan di proses hukum, Sebab kami merasa atas perbuatannya, organisasi kami dan nama pribadi kami telah tercoreng. Tandas Ketua  PMII
Abdul gafur rusunley
(Veja)

Hukum

Satuan Res Narkoba Polres MBD Berhasil Meringkus Satu Orang Pengedar

Tiakur, MBD,beritasumbernews.com

Satuan Res Narkoba Polres MBD berhasil menangkap Satu orang pengedar Narkotika Jenis Ganja.

Kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari senin tanggal 12 juli kemarin tentang pengiriman paket Narkoba dari Ambon yang akan dikirim mengunakan kapal Cepat Cantika Lestari 77B Berdasarkan informasi tersebut Anggota Sat Narkoba bergerak dengan cepat melakukan Penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Sehinga pada hari jumat 06.00 wit Anggota yang dipimpin kasat Narkoba melaksanakan pemantauan di areal pelabuhan kaiwatu dan pada waktu 08.00 wit tepatnya disamping kantor syabandar pelabuhan kaiwatu anggota melihat tersangka MJ (20).

Pada saat penangkapan tersangka memegang satu paket karton dan anggota langsung mengamankan tersangka atas nama MJ dan lansung digeledak yang didapat dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan barang bukti.

Barang Bukti yang diamankan yakni” 3 Plastik bening yang berisikan Narkotika jenis ganja.( untuk berat akan ditimbang dibalai POM kota Ambon).

Kemudian 1 Unit Hp samsung Tipe J2 Pro, 1 Buah handuk berwana merah muda dan 1 Buah karton berukuran sedang.

Dari hasil pemeriksan tersangka Bahwa BB tersebut dipesan tersangka melalui pesan Whatsapp (WA) dari seorang laki-laki berinisial OM yang berada dikota Ambon.

Untuk OM sendiri sementara masih dalam pengembangan oleh satuan Reserse Narkoba Polres MBD.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan Ancaman pidana 4 Tahun serta denda Rp.800.000.000 (Delapan ratus juta rupiah). (Janes)

Hukum

Antara Polisi PPKM dan Mahasiswa Babak Belur

Ambon,beritasumbernews.com

Indonesia yang merupakan Negara kepulauan menjadikan sistem demokrasi sebagai instrumen dalam bernegara

Dalam Negara demokrasi menghendaki kebebasan berekspresi dan berpendapat serta menjadikan Hukum sebagai panglima tertinggi

Melihat aksi tindakan represif yang di lakukan oleh oknum pejabat kepolisian kota Ambon

Saya Randi Latuconsina selaku Kabid Hikmah Pc IMM Kota Ambon
Menilai bahwa pihak kepolisian telah mencederai konsistensi dan tugas pokoknya

Yang semestinya polisi meliki tugas melindungi mengayomi masyarakat menegakkan hukum sebagaimana yang termaktub dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Malah di langgar polisi
Telah merubah wujudnya menjadi preman yang melakukan tindakan aksi kekerasan Tampa mempertimbangkan hati nurani,

Tindakan pemukulan tersebut telah melanggar hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang (HAM) Hak asasi manusia Pasal 2 ayat 3.

Olehnya itu Saya selaku Kabid hikmah PC IMM Kota Ambon
Meminta :
1. Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus pemukulan mahasiswa
Pada aksi 16 Juli 2021
2. Polda Maluku harus Memproses Oknum Kepolisian yang sudah memukul mahasiswa
3. Meminta kepada Komnas HAM untuk menginvestigasi kasus pemukulan mahasiswa oleh pihak kepolisian kota Ambon
4. Meminta kepada DPR RI untuk membuat prodak rancangan undang-undang terkait perlindungan Mahasiswa ketika Berdemonstrasi.

Dari tuntutan di atas
Semoga sistem hukum di negara kita bisa membaik Dan pihak kepolisian bisa paham akan tugas dan tanggung jawabnya-nya.

Rakyat adalah raja di negeri ini
Sebagaimana (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa Polri menganut asas Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tutup Latuconsina pada media ini kemarin saat di konfirmasi via telpon selurernya

(Rdks)

Hukum

Kata Sepakat Pemilik Warung, Dengan Persuasif Lanud Pattimura Sambangi Warga Amankan Aset

Tawiri,beritasumbernews.com

Dalam rangka pengamanan aset tanah yang dikuasakan oleh TNI AU, Lanud Pattimura menggelar pengamanan aset tanah di wilayah Desa Tawiri tepatnya di seputaran dekat gerbang masuk Lanud Pattimura, terhadap warung-warung sepanjang jalan yang menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura.

Dengan membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi tersebut, yang telah menempati secara ilegal terhadap aset tanah Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura dengan Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon) milik Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian Pertahanan Republik Indonesia dan sebagai pengguna TNI AU (Pangkalan TNI AU Pattimura),

Dan tercatat di Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1, untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya dari 14 pemilik warung yang berada di lokasi tersebut, 13 warung bersedia didata dan membuat surat pernyataan bahwa mereka menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura dan 1 warung tidak bersedia didata sehingga dilakukan penyegelan dengan _police line_ terhadap 1 warung ilegal tersebut (milik Sdr. Yan Lebesuban). (Kamis, 8/7). Keesokan harinya (Jumat, 9/7), terjadi aksi demo massa Tony Titaheha dan Ary Latulola yang melepas segel _police line_ pada 1 bangunan warung tersebut. Letkol Kal Deddy Setiawan (Kadislog Lanud Pattimura) beserta tim aset dan Babinpotdirga serta beberapa anggota Lanud Pattimura, tiba di lokasi kejadian untuk melakukan koordinasi secara persuasif dan humanis dengan berbaur bersama massa, terkait dengan perusakan segel _police line_ yang dilakukan oleh oknum Tony Titaheha dan Ary Latulola di warung milik Sdr. Yan Lebesuban.

Pihak Lanud Pattimura selalu mengedepankan cara yang persuasif dan humanis, pada akhirnya Sdr. Yan Lebesuban setelah melihat bukti-bukti yang sah sesuai hukum negara yang berlaku,

Dengan kesadaran hati sudah memahami dan menyadari bahwa tanah dimana kiosnya berdiri adalah aset tanah Lanud Pattimura sesuai Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 BPN Kota Ambon.

Kemudian dengan sukarela menandatangani surat pernyataan tersebut didampingi oleh RD. Paul Titirloloby dan Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han), bertempat di Pastoran Gereja Katolik Ignatius Lanud Pattimura Ambon. (Selasa, 13/7).

Sehingga secara keseluruhan dari 14 warung yang berada di lokasi tersebut, telah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka mengakui menempati lahan milik TNI AU Lanud Pattimura.

Pada surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa:
1. Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2021 saya menyatakan bahwa menempati aset tanah Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura dengan nomor sertifikat Hak Pakai No.06 tahun 2010 untuk kegiatan usaha kios.

Saya beserta keluarga bersedia merawat, memelihara, dan menjaga aset tanah Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura tersebut dengan baik.

Saya ataupun keluarga saya tidak akan pernah memindahtangankan kegiatan usaha tersebut kepada pihak lain tanpa adanya persetujuan dari pihak Pangkalan TNI AU Pattimura.

Saya beserta keluarga tidak akan pernah berusaha untuk menguasai aset tanah Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura tersebut.

Saya beserta keluarga akan meninggalkan aset tanah TNI AU yang saya tempati tanpa meminta ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila suatu saat negara akan menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan pengembangan Pangkalan TNI AU Pattimura atau digunakan Pemerintah Daerah Maluku/Ambon untuk kepentingan daerah Maluku/Ambon.

Bahwa pernyataan ini kami perbuat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dan intimidasi dari pihak manapun.

Diketahui, seorang mantan anggota DPRD Seram Bagian Timur (SBT) Sdr. Costasius Kolatfeke, menyampaikan narasi tentang Lanud Pattimura tanpa data dan fakta yang jelas, padahal ternyata ybs.beristrikan Sdri. Betris Latuhalin adalah cucu dari pensiunan PNS TNI AU Lanud Pattimura bagian kesehatan bernama Bpk Alwesius Ola, dan meraka saat ini bertempat tinggal di Dusun Kampung Pisang RT 003/04 (masih didalam area sertifikat Lanud Pattimura).

Salah satu dari pihak keluarga Sdri. Betris Latuhalin yaitu Antoni Ola yang beralamat di Dusun Kampung Pisang sudah pernah mengakui, bahwa lahan yang ditempatinya berada diatas aset tanah Cq. milik TNI AU Lanud Pattimura dengan membuat surat pernyataan bermaterai tertanggal 25 Januari 2006.

Sehingga menjadi jelas bahwa pernyataan Sdr. Costasius Kolatfeke sepenuhnya salah, dan yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa keluarga istrinya yaitu Bpk Antoni Ola telah pula menandatangani surat pernyataan menempati tanah TNI AU di tahun 2006.

Seharusnya, sebagai mantan anggota DPRD, yang bersangkutan mengerti dan memahami aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Desa Tawiri telah mengeluarkan surat pernyataan yang pada intinya mengakui sepenuhnya, bahwa aset tanah Desa Tawiri adalah milik TNI Angkatan Udara Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura, berdasarkan Keputusan Pemerintah Desa Tawiri Nomor:0166/D-TWR/XI/2000 tertanggal 6 November 2000. (Rdks)

Hukum

Kejari SBB Giat Laksankan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Di Wilayah Kab.SBB

Piru,SBB,beritasumbernews.com, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-61 tahun 2021, tepatnya di laksanakan di aula Kantor Desa Nuruwe Kecamatan Kairatu Barat Kabupaten Seram Bagian Barat.

Gelar kegiatan tersebut berlansung kurang lebih mencapai 2 jam, Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan mengutamakan Protokol Kesehatan dan turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Perangkat Desa, BPD, Bhabinkamtibmas dan juga Babinsa  serta unsur Masyarakat Desa Nuruwe.

Kegaitan tersebut di buka oleh Perangkat Desa Nuruwe dan dilanjutkan dengan penyajian materi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus JUNITA SAHETAPY, SH dan Kepala Seksi Intelijen MARCUS YONGEN PANGKEY, SH pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan pun berlanjut dengan materi yang dibawakan terkait dengan “Peran Dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi”.

Pada kegiatan tersebut masyarakat sangat antisius dalam menanggapi materi yang di sampaikan, Yang menjadi perhatian masyarakat dalam menanggapi meteri yang diberikan oleh pemateri yaitu terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat MARCUS YONGEN PANGKEY, SH yang merupakan Ketua Tim pelaksana kegitan Penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam kegiatannya menyampaikan “Pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), haruslah diperuntukan dan untuk mensejatehkan Masyarakat Desa Nuruwe, oleh karena itu sangatlah dibutuhkan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.”

Bahwa kegaitan Penyuluhan dan Penerangan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat merupakan upaya pencegahan penyalagunaan pengelolaan Angaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak tepat sasaran.

Disamping itu, kegaitan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Desa Masyarakat Desa Nuruwe terkait pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak tepat sasaran.
Harapan Masyarakat, kegiatan Penyuluhan Hukum Dan Penerangan Hukum dapat dilaksanakan kembali di desa Nuruwe.  (Yan.L)

Hukum

Pemberhentian Perangkat Desa Walakone Cacat Prosedur: Bupati SBB Segera Evaluasi Camat Tantim

Walakone,SBB,beritasumbernews.com, Masyarakat Desa Walakone, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Kecam, tindakan pemberhentian salah satu perangkat Desa yang dilakukan oleh Camat Taniwel Timur.

Proses pemberhentian salah satu perangkat Desa, Kaur Keuangan “Glen Hani Kolaline” yang dilakukan oleh Pejabat Kepala Desa Walakone “Jonas Manakutty” itu menuai polemik di tengah-tengah masyarakat karena diduga cacat prosedur hukum.

Pasalnya Rekomendasi No: /800/Rek/C-TT/2021 yang di keluarkan oleh Camat Taniwel Timur itu sangat bertentangan dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, karena untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa itu ada kriteria dan mekanisme yang mestinya di ikuti.

Menurut salah satu mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Walakone, Reiner Salkeri, saat di konfirmasi media ini mengungkapkan” Sebetulnya proses pemberhentian yang dilakukan kalau di taati berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 itu ada proses pembentukan Tim oleh kepala Desa atau sebutan lain untuk melakukan penjaringan minimal dua bulan apabila ada kekosongan perangkat Desa, setelah itu baru dari pihak Desa memberikan usulan ke Kecamatan” Ungkapnya

“Padahal kenyataannya di lapangan sangat berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Camat Taniwel Timur dan PJs Kades Walakone”

Menurutnya” Hal ini kemudian sengaja di mainkan oleh Camat Taniwel Timur, Ny. M. Matitale, S.AP dan PJs Kepala Desa Walakone, Johan Manakutty” mengingat juga sudah dua kali proses pemberhentian perangkat Desa yang melanggar hukum. Masa SK PJs Kepala Desa Walakone itu sebetulnya sudah selesai pada tanggal 06 Juli 2021, dan masa pensiunnya juga pada hari esok tanggal 09 Juli 2021″ Bebernya

Lanjutnya” Menurut informasi juga bahwa Dinas Pemdes diduga telah melakukan perpanjangan SK kepada PJs Kades Walakone, nah dengan demikian hal ini bukan saja merupakan persoalan Desa Walakone tetapi ini sudah menjadi persoalan Daerah yang mestinya di lihat dari berbagai elemen untuk kemajuan daerah” Jelasnya.

Dirinya juga berharap agar, Bupati SBB, M. Yasin Payapo segera mungkin memberikan sangsi tegas kepada pihak Dinas Pemdes, Kecamatan dan PJs Kepala Desa Walakone agar kesalahan-kesalahan tidak lagi dilakukan kembali.” Tutup Salkeri

(Bondan)

Hukum

Personil Polsek Salahutu Berhasil Gagalkan 320 Liter Miras Jenis Sopi Masuk Ambon

Liang,beritasumbernews.com

Dalam operasi Razia Personil Polsek Salahutu di Dermaga Penyeberangan Feri Liang, yang di pimpin oleh Bripka. Alwi Idrus Kadafi berhasil mengagalkan 320 Miras Jenis sopi yang hendak masuk ke Ambon.

Kapolsek Salahutu yang di Hubungi Redaksi beritasumbernews.com sore tadi Iptu.Sam Soleh menjelaskan”Bertempat di atas jalan raya Tepatnya depan pintu masuk dermaga penyebrangan Negeri Liang Kec. Salahutu Kab. Malteng, Telah dilaksanakan kegiataan yang di tingkatkan berupa razia miras tradisional jenis sopi oleh pihak Kepolisian Sektor Salahutu Bripka.Alwi Idrus Kadafi anggota Ovit Dermaga Penyerbrangan Ferri Hunimua liang.

Menurut Kapolsek Razia tersebut Dalam rangka menekan maraknya peredaran miras tradisional jenis sopi yang masuk dari pulau seram di Kecamatan Salahutu maupun yang hendak menuju ke kota ambon. Ucap Kapolsek

Dalam pelaksanaan giat razia miras tersebut berhasil di temukan barang bawaan berupa Miras Tradisional Jenis Sopi pada mobil bus jurusan Ambon – Masohi dengan No Polisi DE 7119 BU, di kemas dalam 10 (sepuluh) karung beras berukuran 50 Kg, yang berjumlah 320 (tiga ratus dua puluh) liter

Selanjutnya miras Tradisional Jenis Sopi tersebut di angkut menggunakan mobil Patroli guna di amankan pada mako Polsek Salahutu serta akan di lakukan pemusnahan. Tutup Kapolsek     (Veja)

 

[instagram-feed]