Menampilkan: 271 - 280 dari 498 HASIL
Hukum

100 L Miras Jenis Sopi Di Sita Personil Polsek Baguala Saat Razia

Passo,beritasumbernews.com
Berdasarkan surat perintah Tugas SPRIN/01/I/2021/ Polsek Baguala Tentang Rasia Miras, Sajam dan Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Dari dasar surat itulah personil Polsek Baguala yang di pimpin lansung oleh Ka SPK Shiift III Aipda.Hendry Huwae melibatkan 6 personil Polsek Baguala.

Gelar Razia miras yang berlangsung di Jln.Transit Passo tersebut sekitar pukul 13 : 05 Wit kemarin. Selasa 05/04/2022

Giat Razia miras tersebut dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat peredaran minuman keras tradisional jenis Sopi di Kota Ambon Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Baguala.

Dalam kegiatan Razia tersebut telah diamankan barang bukti berupa Miras tradisional jenis sopi sebanyak 100 (Seratus) liter dalam 5 karton tanpa pemilik barang.

Minuman keras tersebut disita dari mobil angkut muatan Seram piru – Ambon, kemudian di amankan pada Polsek Baguala untuk dimusnahkan. (Rdks)

Hukum

Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Polsek Namrole Lanjutkan Tahap Dua

Buru,beritasumbernews.com

Penyidik Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, menyerahkan Bendry Andri Nurlatu alias Ben, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Buru (tahap dua), Senin (4/4/2022).

Tahap dua dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap. Tersangka diserahkan ke Kejari Buru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stendo Berthyno Sitania.

“Kemarin penyidik unit reskrim Polsek Namrole sudah tahap dua tersangka pencabulan atas nama Bendry Andri Nurlatu alias Ben di Kejari Buru,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (5/4/2022).

Tersangka mencabuli dua anak kandungnya, yaitu FN, 5 tahun dan JN, 7 tahun. Akibat perbuatannya itu, FN jatuh sakit dan meninggal dunia di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Selasa (8/2/2022) lalu.

Pria 33 tahun itu sempat melarikan diri. Kasus itu sendiri menjadi perhatian Kapolda Maluku hingga dibentuk tim khusus untuk mengejarnya.

Tersangka yang merasa cemas akhirnya menyerahkan diri. Ia diantar oleh keluarganya ke polisi.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur.

Ia disangkakan pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, sebagaimana telah di rubah dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling kurang 5 tahun dan maksimal 15 tahun, untuk ancaman pada ayat (2) dan ayat (4) ditambah hukuman 1/3 dari hukuman pokok,” pungkasnya. (Rdks)

Hukum

Polda Maluku Pastikan Semua Dumas Ditindaklanjuti, Kabid Humas: 81,25% Laporan Tidak Benar

Ambon,beritasumbernews.com

Kepolisian Daerah Maluku memastikan semua Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diterima akan ditindaklanjuti.

Sejak Januari-Maret 2022, Polda Maluku menindaklanjuti sebanyak 43 kasus. 32 diantaranya telah dinyatakan selesai.

“Dari 43 yang mendapat tanggapan, 32 diantaranya sudah dinyatakan selesai. Dengan hasil presentasi 18,75% (6 kasus) dinyatakan benar dan 81,25% (26 kasus) tidak benar,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (4/4/2022).

Bahkan, juru bicara Polda Maluku ini mengaku, dari laporan Dumas yang tidak terbukti kebenarannya itu, sebagian besarnya dilaporkan oleh pengacara.

“Sebagian besar laporan yang tidak terbukti kebenarannya itu diterima dari pengacara, dan sebagian kecil dari perorangan,” jelasnya.

Dari data yang ada, laporan yang diterima Polda Maluku selama tiga bulan belakangan ini bervariasi. Ada yang dilaporkan ke Komnas HAM, Bareskrim, Kompolnas, dan sebagainya.

“Laporan yang diterima ini bervariasi, ada yang ditujukan langsung ke Polda Maluku, ada juga yang ke Komnas HAM, Bareskrim, Kompolnas, dan laporan itu dikirim kembali ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Dengan laporan tersebut, hasil tindaklanjut terlihat sebagian besar mengandung unsur tidak benar. Meski begitu, Polda Maluku meminta masyarakat agar tidak takut dalam menyampaikan laporan Dumas, bahkan terkait kinerja anggota Polri sekalipun.

“Kami meminta masyarakat tidak takut untuk melakukan pengaduan. Bahkan terkait kinerja anggota sekalipun, kami akan terima, karena kami terbuka. Dan jika ada anggota yang terbukti bersalah, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Rdks)

Hukum

Gagalkan Miras Masuk Ambon, Polsek Salahutu Gelar Razia

Salahutu,beritasumbernews.com

Tepatnya di dermaga penyebrangan pelabuhan Feri Liang di Hunimua, personil Polsek Salahutu menggelar Razia miras.

Kegiatan gelar Razia miras yang di gelar personil Polsek Salahutu tersebut tepatnya pada pukul 19 : 40 Wit, di laksanakan kemarin. Senin 04/04/2022

Giat tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Salahutu, Nomor: Sprint/49/III/OPS/2022.

Kegiatan Razia miras yang di gelar tersebut di pimpin lansung oleh Ka SPKT III Aipda. Pangky Likumahwa, dengan jumlah personil yang terlibat sebanyak 3 orang.

Maksud dan Tujuan dilaksanakannya Razia Miras (Minuman Keras tradisional Jenis Sopi ) Tersebut untuk mengantisipasi Meningkatnya Penyakit masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Salahutu selama Bulan Suci Ramadhan.

Dalam giat tersebut di temukan barang bawaan berupa minuman keras Tradisional Jenis sopi sebanyak kurang lebih 135 (Seratus tiga puluh lima) Liter, Tanpa pemilik yang di bawah menggunakan Truck Colt Diesel No. Pol. DE 8443 AG, yang di kendarai Oleh Ricardo. (Rdks)

 

Hukum

Oknum Pegawai Kejari SBB, Akhirnya Di Amankan Polres SBB, Kasus Pelecehan Anak Di Bawa Umur

Piru,beritasumbernews.com,Oknum Pegawai Kejaksaan Negeri SBB yang menjadi terduga dari kasus persetubuhan anak yang berinisial JL (56), akhirnya ditahan di Rutan Polres SBB pada Sabtu, (2/4/2022).

Berdasarkan laporan Reskrim Polres SBB, tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah Penahanan Nomor :Sp.Han/11/IV/2022/ Reskrim, tanggal 02 April 2022.

Selanjutnya, Tersangka (JL) akan menjalani penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 02 April 2022 sampai dengan 24 April 2022.

Atas perbuatannya, maka Tersangka JL (56) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak dibawah umur melanggar pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHPidana.

Adapun dasar dari penahan Terduga Pelaku persetubuhan anak tersebut adalah; Laporan Polisi Nomor : LP-B/37/III/2022/SPKT/ Polres SBB/Maluku, tanggal 01 Maret 2022, Surat perintah Penyidikan Nomor :Sp-Sidik/13/III/2022/ Reskrim, tanggal 29 Maret 2022; Dan Surat perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/11/IV/2022/Reskrim, tanggal 02 April 2022.

Sebelumnya diberitakan, terduga Pelaku persetubuhan anak , JL (56) yang juga pegawai Kejaksaan Negeri SBB dilaporkan oleh Orang Tua dari Korban DP( 12) ke Polres SBB karena telah melakukan persetubuhan dengan korban DP yang masih dibawah umur itu sebanyak 3 kali.

Karena perbuatan Pelaku maka orang Tua Korban DP (12) meminta Penegak Hukum untuk bisa menuntaskan Kasus ini, selain itu juga Orang Tua Korban meminta aparat kepolisian untuk segera Menahan Pelaku terduga kasus persetubuhan anak itu.

Akhirnya setelah lewat pemeriksaan baik pelaku dan keterangan korban akhirnya JL resmi di tahan, guna menjalani proses selanjutnya. (Rdks)

Hukum

Sejak Januari, Polda Maluku Terima 62 Laporan Pengaduan Masyarakat

Ambon,beritasumbernews.com

Sebanyak 62 laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari berbagai instansi diterima Polda Maluku sejak Januari hingga Maret 2022.

Puluhan laporan Dumas yang diterima umumnya terkait Pelayanan Masyarakat (Yanmas), Personil, Sidik TP (Penyidikan Tindak Pidana), Tanah/Rumah dan lain-lain.

Dari laporan Dumas yang diterima tersebut, 54 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sementara 8 belum ditindaklanjuti.

“Dari 54 laporan yang ditindaklanjuti, 43 diantaranya sudah mendapat tanggapan, sedangkan 11 lainnya belum,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Senin (4/4/2022).

Juru bicara Polda Maluku ini menjelaskan, dari 43 laporan Dumas yang sudah mendapat tanggapan, 32 diantaranya telah dinyatakan selesai. Sementara 11 laporan lainnya masih dalam tahap proses.

“Dari 43 laporan yang ditanggapi, 11 diantaranya masih dalam proses. Sementara 32 sudah dinyatakan selesai dengan hasil 6 diantaranya benar, dan 26 dinyatakan tidak benar (tidak terjadi pelanggaran),” jelasnya.

Menurutnya, 62 laporan Dumas tersebut diterima dari berbagai instansi. Seperti Itwasum Polri, Komnas HAM RI, Ombudsman RI, Kompolnas, YLBHI, Advokat/Pengacara, Forum/Kelompok Masyarakat, dan dari Perseorangan.

“Laporan Dumas yang diterima dari Itwasum Polri ada 5 pengaduan, Komnas HAM 4, Ombudsman 3, Kompolnas 5, YLBHI 3, Advokat 14, Kelompok Masyarakat 3 dan perseorangan 25 pengaduan,” sebutnya.

Untuk diketahui, laporan Dumas yang diterima Polda Maluku terdiri dari Yanmas sebanyak 2 laporan dan belum ditindaklanjuti. Kemudian Personel berjumlah 20 laporan, sudah ditindaklanjuti 18, dan mendapat tanggapan 8. 2 diantaranya masih dalam proses, dan 6 sudah selesai. Di mana 2 diantaranya dinyatakan benar (melanggar) dan 4 tidak benar.

Untuk Penyidikan Tindak Pidana (Sidik TP), yang diterima sebanyak 36 kasus. 35 sudah ditindaklanjuti, dan mendapat tanggapan 34. Di mana, 9 masih dalam tahapan proses dan 25 sudah dinyatakan selesai, yang terdiri dari 4 dinyatakan benar dan 21 tidak benar.

Sedangkan untuk pengaduan Tanah/Rumah yang diterima sebanyak 3 kasus. 1 diantaranya sudah ditindaklanjuti dan hasilnya tidak benar.

“Masyarakat yang merasa dirugikan silahkan melapor, tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada, dan kami akan menanganinya secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Rdks)

Hukum

Dua Pelaku Curanmor Di Aru, Akhirnya Di Ringkus Polres Aru

Aru,beritasumbernews.com,Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru berhasil menangkap 2 oknum pelaku pencurian di Kota Dobo.

Dua pelaku tersebut bernama NB (29) alias Wantet alias Niki (29 dan YD (19) alias Unu, Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto di dampingi Kasat Reskrim Iptu Galuh F. Saputra Kepada wartawan kemarin di ruangan Reskrim mengatakan, berdasarkan laporan Polisi: B/38/11/2022/SPKT. Polres Kepulauan Aru/ Polda Maluku.

Yang mana pada tanggal 22 Februari 2022 dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian satu unit kendaraan bermotor di jaln Cendrawasih, Kelurahan Siwalima kota Dobo.

berdasarkan laporan Polisi tersebut Penyidik pembantu kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarlan bukti permulaan berdasarkan keterangan Saksi dan barang bukti yang telah di temukan.

Adapun Kronologis kejadian pada hari rabu tanggal 22 februari 2022 pukul 03.00 wit dini hari tersangka 1 dan 2 menggunakan sepeda motor teman mereka menuju rumah korban setelah itu para pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang- barang milik korban.

Adapun hasil curian mereka antara lain: satu unit Sepeda motor, satu buah mesin sensor, satu buah sekap, satu buah mesin amplas serta satu buah HP.

Setelah mengambil barang barang tersebut mereka menuju komples namajala pantai untuk menyembunyikan barang barang tersebut.

Dan sore harinya barang – barang itu di jual. saat ini kedua pelaku di tahan di rutan Polres Aru dan di ancam hukuman 9 tahun penjara. (Janes)

Hukum

Polres Aru Sita 17.020 Liter Minyak Goreng Ilegal Dari PT Rezeki Sumber Abadi

Aru,beritasumbernews.com,Polres Aru lewat Sat Reskrim lakukan penyitaan 17.020 liter minyak Goreng Ilegal di beberapa tempat di Kabupaten Aru.

Di antaranya di Perusahan Ikan PT Rezeki Samudera Abadi, Toko Endimon, toko Berlian, dan toko Anugerah.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto langsung memimpin secara langsung penggerebekan 580 Karton Minyak Goreng di gudang Perusahan Ikan di Dusun Belakang Wamar, Yaitu PT Rezeki Samudera Abadi.

Di duga Minyak Goreng tersebut telah di simpan selama 3 bulan dan akan di jual ke kapal – kapal ikan.

Padahal PT Rezeki Samudera Abadi tidak memiliki ijin operasi penjualan minyak goreng karena Perusahan tersebut bergerak di bidang perikanan.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto, tidak sendirian namun di dampingi Kasat Reskrim Iptu Galuh F. Saputra, SIK dan Personil Polisi bersenjata lengkap bersama sejumlah Wartawan langsung ke perusahan tersebut pada hari Sabtu (2/4/2022) siang.

Saat melakukan penyitaan barang bukti nampak hadir pimpinan Perusaha. PT Rezeki Samudra Abadi dan pihak pegawai perusahan lainnya.

Dalam keterangan Persnya, Kapolres AKBP Sugeng K mengakui operasi yang dilakukan saat ini terkait dengan kelangkaan minyak goreng di pulau Jawa dan sejumlah tempat lainnya termasuk di Kabupaten Kepulauan Aru yang mana bagian dari instruksi Presiden maupun Kapolri, sehingga pihaknya bersama Dinas Perindag Kepulauan Aru melakukan operasi.

“Berdasarkan aduan dari pengawas Disperindag Aru bahwa ada yang menyimpan minyak goreng dalam jumlah banyak dan setelah dicek benar adanya.

Dalam operasi ini, kita menemuka 580 karton atau 11.600 liter (11.6 ton) merek Seira yang disimpan di gudang PT. Rezeki Samudera Abadi,”ucapnya.

Kemudian kata Kapolres, dilakukan pemeriksaan terhadap tiga toko yang jual minyak goreng merek Seira yakni, toko Endimon 182 kartun, toko Berlian 5 karton 3 gen lima liter dan toko Anugrah 81 karton.

Dikatakan, dari hasil lapangan di ketahui modus operandi pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari Surabaya ke Kabupaten Kepulauan Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.

Dirinya juga menambahkan motif pelaku usaha tersebut beralibi bahwa minyak goreng kemasan tersebut merk seira digunakan untuk mensuplai kapal milik PT. Rezeki Samudra Abadi.

“Tetapi minyak goreng juga di jual di pasar dan di kios warung yang berada di Kabupaten Kepulauan Aru dengan harga per karton seharga Rp 400.000,” ungkap Sugeng.

Masih kata Kapolres akan ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim sesuai dengan aturan yang berlaku pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. dan di ancam 7 tahun penjara.

Sat Reskrim Polres Aru juga berhasil mengungkap Sindikat Pencurian Motor, sengsor, alat alat Tukang, dan HP.

2 oknum Anak muda yang bertempat tinggal di kelurahan Siwalima dan Kelurahan Galaydubu masing masing berumur 19 tahun dan 29 tahun tersebut berhasil di tangkap dan terancam Penjara 9 tahun. (Jenes)

Hukum

95 Liter Miras Kembali Di Amankan Personil Polsek KPYS Dari Kapal Sabuk Nusantara 87

Ambon,beritasumbernews.com
Personil Polsek KPYS yang di pimpin Kapolsek KPYS Iptu. Burhanudin Surya.M.S.Tr.K kembali menyita puluhan Liter Miras jenis Sopi yang datang dari Maluku Barat Daya (MBD).

Razia miras yang di lakukan personil Polsek KPYS tersebut di laksanakan pada pukul 17 : 20 Wit kemarin sore, tepatnya di pelabuhan dr.Siwabessy Kec.Nusaniwe Kota Ambon. Jumat 01/03/2022

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/04/IV/2022/Polsek Kpys tanggal 01 April 2022 Sampai dengan tanggal 30 April 2022, Tentang Razia Miras, Narkoba, bahan tambang serta kelengkapan administrasi surat kendaraan di wilayah hukum Polsek KPYS.

Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan hebarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula Anggota Polsek KPYS yang di pimpin Kapolsek melaksanakan pengamanan serta Razia barang bawaan penumpang untuk mengantisipasi adanya penumpang yang membawa barang ilegal serta minuman keras agar terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Selain Razia barang bawaan penumpang di dermaga, Anggota Polsek KPYS juga melakukan Razia di atas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang.

Selama kegiatan tersebut telah di temukan minuman keras tradisional jenis sopi yang di kemas dengan berbagai jenis dan bentuk.

Miras yang di temukan personil yakni” 1 (satu) jerigen ukuran 35 Liter, 12 (dua belas) jerigen ukuran 5 Liter = 60 L (enam puluh liter).
Total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 95 L (Sembilan puluh lima liter).

Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut Selanjutnya barang bukti langsung di bawa menuju Polsek KPYS. (Rdks)

 

Hukum

Jelang Ramadhan, Polres Halut Musnahkan Ribuan Liter Miras

Halut,beritasumbernews.com

Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi Pekat Kieraha I 2022, giat rutin dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022.

Kasi Humas Polres Halut Iptu.Kolombus. G. Kepada media ini kemarin menjelaskan bahwa” tepatnya di Mako Polres Halut sekitar pukul 09 : 20 Wit telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi Pekat Kieraha I 2022, giat rutin dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H Tahun 2022. Jumat 01/04/2022

Menurut Kolombus hadir dalam giat tersebut yakni” Kapolres Halut AKBP. Tri Okta Hendri Yanto S.IK, MH, Sekda Kab. Halut E Papilaya, Kasdim 1508 Tobelo Mayor R Nuryadin, Para Kabag dan Kasat Polres Halut, Para Kapolsek jajaran Polres Halut.

Sebelum pemusnahan, kata Kolombus, Kapolres Halut sempat menyampaikan sambutannya bahwa” Miras yang akan kita musnahkan ini merupakan hasil dari operasi pekat Kieraha 2022 dan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan tahun 2021 dan ops pekat Kieraha 2022 bertujuan menekan peredaran miras di Kab. Halut dalam menyambut bulan suci ramadhan 1443 H.

Saya berharap kegiatan razia miras ini tidak berhenti sampai disini, dengan kegiatan razia miras saya berharap agar kita sama – sama dapat memberikan edukasi kepada masyarakat kita bahwa miras merupakan sumber dari berbagai masalah. Ucap Kapolres

Hasil razia miras yang dimusnakan yakni” Tahun 2021 sebanyak 900 liter, Tahun 2022 sebanyak 220 liter, 136 botol, dan 98 kantong plastik.

Kata Kolombus” Pemusnahan miras secara simbolis oleh Kapolres Halut dan Sekda Kab Halut. Pungkasnya (Endy)

[instagram-feed]