Menampilkan: 461 - 470 dari 498 HASIL
Hukum

Kasus TP ITE, Di Limpahkan Polresta Ambon Masuk Jaksa

Ambon,beritasumbernews.com
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, akhirnya melimpahkan tersangka kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas nama Risman Solissa.

Pelimpahan tersangka yang merupakan mahasiswa Universitas Pattimura Ambon bersama barang bukti berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon, Jumat (6/8/2021).

Pemuda 24 tahun itu diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Ambon, pada Kamis (5/8/2021).

“Untuk TP UU ITE dengan tersangka RS (Risman Solissa) sudah kami limpahkan ke jaksa pada hari Jumat kemarin. Karena berkas perkaranya sudah P21,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Minggu (8/8/2021).

Risman ditangkap dengan dasar laporan polisi nomor : LP/A/333/VII/2021/Maluku/Resta Ambon, tanggal 21 Juli 2021. Ia diduga telah melakukan tindak pidana: penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau penyebaran berita bohong.

Risman merupakan Warga Desa Waefusi, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Ia merupakan mahasiswa Unpatti Ambon yang mendiami tempat kos-kosan di  Jalan Udang RT 03/RW 02, Tihu, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU Chrisman Sahetapy. Saat itu tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya,” terangnya.

Setelah penyerahan tersangka atau tahap II dilakukan, selanjutnya kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Tersangka akan menjalani proses selanjutnya dengan JPU hingga di persidangan. Saat ini tersangka masih dititipkan di rumah tahanan Polresta Ambon,” tandasnya.

Untuk diketahui, Tersangka Risman Solissa ditangkap di sekitaran pertigaan bundaran patung Dr. J. Leimena, Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Minggu (25/7/2021) sekira pukul 19.20 WIT. (Rdks)

Hukum

Silaturahmi Komisi I DPRD ProvMal Ke PNA

Ambon,beritasumbernesw.com
Silaturahmi Komisi I DPRD Provinsi Maluku kemarin ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon, pertemuan silaturahmi tersebut dengan Ketua Pengadilan Negeri Ambon dan juga di dampingi oleh wakil ketua pengadilan Negeri Ambon. Kamis 5/08/2021

Silaturahmi yang di lakukan komisi I ini untuk sekedar mengatahui berbagai penanganan perkara yang di lakukan di pengadilan Negeri Ambon kepada pencari keadilan.

Dari kekunjungan komisi I itu yang pertama di pengadilan Negeri Ambon ini menengani kasus kasus pidana dan perdata,baik di wilaya hukum pengadilan Negeri Ambon,tapi juga kusus untuk wilaya koropsi.

Dan perkara perburuhan itu di semua provinsi itu di sidangkan di pengadilan Negeri Ambon jadi dengan demikian uang lingkup mereka semakin luas.

Yang berikut dari seluruh kasus yang mengemuka di wilaya lingkup pengadilan Negeri Ambon yang paling terbesar itu adalah kasus narkoba ,kasus perceraian ,dan kasus kasus yang lain itu adalah tif biasa, tetapi yang paling meningkat sekarang adalah dua kasus itu , kasus narkoba dan perceraian. ungkap wenno.

Dari kekunjungan itu sesunggunya para Hakim yang menengani perkara narkoba berharap bahwa, ini yang harus menjadi perhatian pada pemerintah provinsi pada pemerintah daerah.

Baik provinsi mau pun kabupaten kota untuk bisa mencegah dan menyelamatkan generasi muda kita ,terkait dengan penyalagunakan narkoba,karna dari semua kasus yang paling tinggi itu adalah narkoba.ujar wenno

Kami juga perna di bawah ke kekenat Hukum dan ham ke lapas dan Rutan ,untuk berdialoh dengan para Napi di sana,dan juga kami menemukan hal yang sama tentang kasus narkoba.

Oleh karna itu kedepanya Pemerintah provinsi dan kota menyiapkan sejumblah anggaran untuk upaya upaya pencegahan ini ,supaya ada sadar narkoba,ada sadar hukum.

Dan itu bisa di lakukan baik polisi, jaksa ,BNN termasuk pengadilan dan DPRD karna ini berkaitan dengan penyelamatan nyawa dari pada generasi muda kita semua dan sebagai generasi masa depan.

Nah itu yang harus mengemuka di samping tugas tugas tang lain .
Memang mereka juga berharap bahwa,kusus bagi pengadilan dan juga ada lembaga lembaga fertikal Maluku yang juga melayani masyarakat ,dan ada juga sarana dan pra sarana yang kurang memadai.

Apalagi dalam suasana pendemi begini, Yang di butuhkan itu adalah alat untuk sidang online, itu satu,
Tadi ada juga mereka yang meminta supaya,pencari keadilan yang datang kepengadilan ini kan banyak sementara lahan perkir pengadilan juga tidak mendukung.

Pengadilan Negeri Ambon Mereka meminta kepada Pemerintah provinsi,terlebih kusus kota Ambon , agar kawasan kawasan lapangan merdeka bisa di gunakan sebagai lahan partai sementara ,

Untuk pencari keadilan yang datang kepengadilan Negeri Ambon dan semua itu akan kami bicarakan nanti .Tutup wenno.

(Chey)

Hukum

Kecam Putusan Hakim, PMII Kota Ambon Angkat Bicara

Ambon,beritasumbernews.com
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon tidak setuju jika tuntutan Julivia M. Selano,SH selaku Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ilegal loging yang dilakukan oleh Imanuel Quedarusman alias Yongki selaku Komisaris Utama CV. SBM hanya 1 Tahun 2 bulan.

Abdul Gafur Rusunrey, Ketua Cabang PMII Kota Ambon mengecam keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tuntutan yang hanya 1 tahun 2 bulan, dan juga Hakim pengadilan negeri dataran Honimoa atas putusan hukuman 2 tahun penjara yang di berikan kepada Yongki, karena pada kenyataannya tuntutan dan putusan tersebut tak seimbang dangan kejahatan Yongki yang mana telah merusak hutan dan merugikan masyarakat hukum adat, negara serta mendatangkan keuntungan yang besar pada dirinya.

“Atas nama PC. PMII Kota ambon, kami mengecam keras kepada Hakim Pengadilan Negeri dataran Honimoa atas ketidak adilan hukuman yang di berikan kepada Bos mafia yang sengaja mengeksploitasi hutan adat masyarakat Sabuai,” ungkap Abdul di Ambon, Jumat (06/08/2021).

Menurutnya, masyarakat Adat Sabuai melaporkan Julivia M. Selano,SH ke Jaksa Agung RI, Jamwas Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI itu hal yang wajar karena putusan hukuman yang di berikan JPU kepada Yongki merupakan keputusan yang tidak adil dan tak sebanding dengan kejahatan yang di buatnya.

Untuk itu, Pengurus Cabang (PC) PMII Kota Ambon mendesak kepada Jaksa Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI agar yang bersangkutan segera d evaluasi dan memerintahkan Jaksa Julvia M. Selano segera menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Dataran Hunimoa.

Pasalnya, keputusan ini di anggap sama sekali tidak berbanding lurus dengan ketentuan pasal 12 huruf k jo. pasal 87 ayat 1 huruf 1 dan atau pasal 19 huruf a jo. pasal 94 ayat 1 huruf a, undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 miliar.

“Kami merasa bahwa penegak hukum tentu sudah tahu betul aturan-aturan yang berlaku, hanya saja ini persoalan kong kali kong mengatur kepentingan mereka sehingga lagi-lagi masyarakat kecil anggap sebagai domba untuk dikorbankan,” imbuhnya.

Ia berharap masalah ini dapat di respon oleh semua elemen pemuda, baik itu OKP Cipayung, LSM, Masyarakat, dan para elit agar sama-sama membantu masyarakat adat Sabuai untuk menyelesaikan maslah serius ini tanpa membicarakan kepentingan apapun, kecuali mengedepankan kepentingan masyarakat setempat yang merasa dirugikan, sebab ini soal kemaslahatan hajat hidup masyarakat Sabuai.

“Masyarakatlah yang berdaulat di atas tanah NKRI ini. Maka junjung tinggilah kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat tanpa mengedepankan kepentingan person maupun kelompok, sebagaimana diamanatkan oleh pancasila alenia ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia,” tutupnya. (Rdks)

Hukum

Dikmas Lantas Polres Halut Berperan Sosialisasi Protkes

Tobelo,beritasumbernews.com
KBO Lantas Polres Halut Ipda. Irwan.M. Akhasan di dampingi personil Sat Lantas Polres Halut Melaksanakan Kegiatan Dikmas Lantas Dan Sosialisasi Protokol Kesehatan, Di jalan seputaran kota Tobelo. Senin 04/08/2021

Pantauan media ini saat itu, Dikmas yang disampaikan terkait Kamseltibcar Lantas & Protokol Kesehatan selama masa pandemi Covid-19 agar tetap mematuhi arahan pemerintah.

Giat Dikmas Lantas dilakukan guna dapat memahami tentang LLAJ dan guna untuk memutuskan mata rantai Covid-19 yang terjadi saat ini.
(Endy-21)

Hukum

Kapolda Maluku Terima Silaturahmi Kajati Maluku Yang Baru

Ambon,beritasumbernews.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Undang Mugopal, menemui Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, untuk bersilaturahmi.

Pertemuan antara dua petinggi penegak hukum di Maluku ini berlangsung di ruang kerja Kapolda, Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Rabu (4/8/2021).

Dalam rapat itu, Kapolda tidak sendiri. Ia didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol  Jan de Fretes, Direktur Reskrimum, Direktur Reskrimsus dan Direktur Narkoba Polda Maluku.

“Selamat karena sudah dipercayakan oleh pimpinan tertinggi untuk menjadi Kajati di Maluku, semoga ke depan kita bisa bersilaturahmi dengan baik,” kata Kapolda kepada Undang, yang sebelumnya menjabat Wakakajati Maluku.

Orang nomor 1 Polda Maluku ini berharap agar kerjasama yang sudah terjalin baik selama ini dapat tetap dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan lagi.

Pada kesempatan itu, Refdi menyampaikan perhatian pimpinan Polri terkait penanganan Covid-19. Ia mengaku, pemerintah telah memberikan perhatian yang luar biasa dengan mengeluarkan anggaran penanganan Covid-19. Tujuannya selain untuk berupaya memutus mata rantai penularan, juga untuk meningkatkan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada jajaran untuk segera merealisasikan anggaran guna mendukung Pemerintah dalam kebijakan penanganan Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Kajati Maluku, Undang Mugopal, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda yang sudah bersedia menerima kunjungan silaturahmi tersebut. Ia berharap kerjasama yang baik selama ini bisa terus dipertahankan.

“Kami mohon dukungan dari polda Maluku khususnya sinergitas untuk mendukung tugas kita lebih baik lagi kedepanya dalam melaksanakan kebijakan pemerintah. Semoga apa yang menjadi harapan dari kami dan Polda Maluku dapat berjalan dengan baik,” harapnya.
(Rdks)

Hukum

WZI Di Tetapkan Tersangka, Dugaan Melawan Petugas Yang Sah Saat Bertugas

Ternate,beritasumbernews.com

Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Dit Reskrimum Polda Maluku Utara telah melaksanakan Gelar Perkara penetapan status Tersangka, Jumat (23/7)

Terkait tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas jabatan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah sebagaimana dimaksud pada rumusan pasal 211 atau 212 KUHPidana.

Dalam Gelar perkara tersebut dihadiri langsung oleh, kabag wassidik Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, Para Kasubdit Dit Reskrimum Polda Maluku Utara, Personel Itwasda Polda Maluku Utara dan Personel Bidkum Polda Maluku Utara.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H, saat di konfirmasi membenarkan hal tersebut “Terkait tindak pidana melawan petugas yang terjadi pada 08 Mei 2021 lalu, WZI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik”.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, status WZI dari saksi dinaikan menjadi tersangka dan telah diterbitkan penetapan pengalihan status dengan Nomor :S.Tap/12.b/VII/2021/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2021 tentang peningkatan Status Tersangka WZI dan ancaman pidana Maksimal 4 Tahun Penjara”. Jelas Kabidhumas.

Tambahnya, dengan adanya penetapan Tersangka tersebut, selanjutnya Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Tutupnya
(Endy-21)

Hukum

Akun Facebook Bahta Gibri Sangaji Dilaporkan Ke Polda Maluku, DiDuga Hina Gubernur

Ambon,beritasumbernews.com
Kepala Biro Hukum Setda Maluku, Alwiyah. F Alaydrus, SH. MH, resmi melaporkan akun media sosial facebook atas nama Bahta Gibrihi Sangaji ke Reskrimsus Polda Maluku, Rabu, 28 Juli 2021.

Laporan tersebut terkait dugaan penghinaan, fitnah dan penyebar ujaran kebencian terhadap Gubernur Maluku, Irjen. Pol. (Purn.) Prof, Drs. Murad Ismail.

Alwiyah selaku pelapor kepada media mengatakan, dirinya membuat laporan lantaran terlapor telah secara berlebihan dalam bermedia sosial serta menyebar fitnah terkait dengan status facebook yang diduga kepada Gubernur Maluku.

“Akun Facebook atas nama Bahta Gibri Sangaji secara sengaja dan tidak bertangung jawab menghina dan menyerang kehormatan Drs. Murad Ismail sebagai Gubernur Maluku, sebagaimana ditulis dalam akun facebooknya” terangnya, Jumat (30/07/2021)

Lanjut Ia, terlapor (Gibri) menulis postingan disertai dengan beberapa background berita dan gambar Gubernur Maluku dan secara spesifik tagar (hastag) yang dituliskan mengarah ke Pimpinan Kami.

“Susah juga punya Pemimpin yang otaknya mantan premanisme, arogan/agresif dengan bentuk kata yang tidak beretika seperti ini dengan hastag Maluku_ Bisa , MI_ Maluku binasa .” Terang Gibrhi dalam postingan tertanggal 26 Juli 2021.

Terkait postingan tersebut,tegas Alwiyah, sangat merugikan dan menurunkan kehormatan Gubernur Maluku dalam jabatan dan pemerintahan yang dipimpin Gubernur Maluku.

“Tudingan yang yang disampaikan sangat tendensius dan mengarah pada tuduhan hokum yang fatal dan sangat merugikan hak hokum dari Gubernur Maluku dan Pemerintahan Daerag Provinsi Maluku,” jelasnya.

Untuk itu, Alwiyah merunut, Bahtra Gibrhi Sangaji dilaporkan dengan tuduhan pidana Pencemaran nama baik atau penghinaan sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUHP.

Serta, tindak pidana Fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 311 KUHP dan pasal 27, pasal 36 ,pasal 45, dan pasal 53 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh undang-undag nomor 19 tahun 2016.
Dimana, merupakan perubahan perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi Elektronik. (Rdks)

Hukum

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Di Desa Batumiau

Tiakur,MBD,beritasumbernews.com
Polisi menangkap tiga tersangka pembunuh dan pengenyayaan yang terjadi di Desa Batumiau Kecamatan Leti, Kabupaten Maluku Barat Daya dua hari lalu.

Seperti disampaikan Wakapolres MBD Kompol Hendrik A.Rumsory Dalam Keterangan Pers jumat (30/7/2021), mengatakan identitas ketiga tersangka yakni RK (59), PK (49) dan MK (20). Ketiganya merupakan warga Desa Batumiau, Kecamatan Leti.

Ia mengatakan ketiga tersangka saat sudah diamankan di Mapolres Maluku Barat Daya.

Dijelaskannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu (28/7) sekitar Pukul 20.30 wit adapun yang menjadi korban dalam kasus ini ada dua Orang Masing-masing RT (65) Ayah Dan JT (30) Anak

Lanjut Waka” tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ada tiga tersangka masing-masing RK (59) PK (49) dan MK (20) untuk tersangak bisa bertambah karena kasus ini masih dalam proses Lidik.sidik sehinga untuk penambahan tersangka kemungkina masih ada.

Kronologis singkat kejadian itu adalah motifnya adalah Motif santet awalnya saudara MK bersama dengan saudara MS mendatangi Rumah Korban RT sekitar pukul 19.45 wit kemudian menanyakan kepada korban RT yang saat itu bersam-sama dengan istri dan anak-anaknya berada di tempat santai yang berada di belakang rumah.

Setelah tiba Tersangka MK menanyakan kepada korban dan istri maupun anak-anaknya untuk mengajak pergi kerumah saudara solemede karolis untuk menyembuhkan anaknya yang sedang sakit Namun ditanggapi oleh istri korban kalau mereka ini tidak tahu apa-apa kok kenapa dipanggil untuk menyembuhkan anak dari Solemede Karolis yang sedang sakit.

Namus istri Korban tidak mau dengan alasan tidak bisa, namun akhirnyapergi juga, bersedia kerumah saudara Solemede Karolis setelah istri korban kerumah Solemede Karolis dan kembali kerumahnya itu sudah ada terjadi lemparan-lemparan batu dan tiba-tiba ada serangan terhadap Korban RT ayah dan JT anak.

Adapun peran dari ketiga pelaku tersebut adalah RK mengunakan sebilah parang menyerang korban RT langsung memotong sebanyak tiga kali dibagian tangan. Lengan dan dileher bagian belakang mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal ditempat.

Sementara pelaku MK melakukan pemukulan terhadap JT anak korban dan selanjutnya RK Menikam JT menggunaka Parang di bagian paha sebelah kanan sedangkan peran dari pelaku PK mengunakan senter karena situasi gelap untuk menyenter kearah Korban RT sehingga Pelaku RK melakukan pemotongan kepada korban RT mengakibatkan korban terjatuh ketiga pelaku meninggalkan TKP.

Setelah dilidik kemudian disidik maka pasal yang diterapkan adalah pasal pembunuhan dan kekerasan bersama terhadap orang kemudian membatu kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 40. 170 ayat 1 JO 56 KUHP tentang perbantuan dalam melakukan kejahatan.

Pegembangan lanjut masih tetap dalam tahap penyidikan terhadap Bukti-bukti baru kemudian nantinya itu ada tersangka baru maka akan ditindak lanjuti dilakukan penangkapan dan penyidikan lanjut Unkap Wakapolres. (Janes)

Hukum

Pengeroyokan Berhujung Maut Terjadi Di Desa Batumiau,Kec.Letti, Kab.MBD

Letti,beritasumbernews.com

Tindakan kurang menyenangkan kini terjadi di Kec.Lettintrpatnya di Desa Batumiau, Kab MBD, yang mana satu tindakan pengeroyokan dan penganiayaan yang berujung maut di lakukan oleh oknom – oknom yang diduga sakit hati.

Informasi ini berkembang lewat postingan Rilis berita atau baked yang di kirim oleh salah satu penghuni di salah satu group besar kalangan elit dengan informasi yang di dapat dari laporan baked.

Informasi di dapat dari personil Koramil 1511-04/Serwaru Kopda Yongki F Godlieb, yang mana di sampaikan bahwa” Terjadi Tindak Pidana Pembunuhan Di Desa Batumiau, Kec. Pulau Letti, Kab. Maluku Barat Daya Yang Dilakukan Terhadap salah satu orang tua yakni” RT (65). Rabu 28/07/2021

Dalam keterangan Rilisnya di sampaikan bahwa berdasarkan keterangan saksi yakni 3 orang saksi yang saat itu berada di lokasi kejadian dan juga bahkan saksi sendiri menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban meninggal dannjuga saksi sendiri.

Dari kronologis yang di terima dari keterangan saksi yakni saksi I AT (38) yang juga anak dari korban pengeroyokan JT (31) yang mana selain saksi juga sebagai korban pengeroyokan, dan menurut saksi I bahwa saat mana malam itu sekitar pukul 19.45 Wit, saat saksi I sedang bersama korban dan ibunya serta adiknya sedang duduk di tempat santai yang berada di belakang rumah korban namun tiba – tiba terdengar suara lemparan batu mengenai atap rumah dengan jumlah lemparan yang banyak. Tutur AT

Lanjutnya” Tidak lama setelah lemparan tersebut, diduga pelaku MK (19) bersama dengan SK (51) mendatangi rumah korban dan MK menyampaikan kepada korban bahwa “mari katong pi lalu kamong sembuhkan katong punya ade”. Ujar MK

Mendengar penyampaian tersebut, Istri Korban langsung menjawab “katong ni tau apa, katong ni seng tau apa – apa, namun Setelah itu istri korban pun bersedia untuk pergi ke rumah SK sedangkan korban tidak ikut.

Tidak lama kemudian, Istri korban kembali dari rumah SK, Sesaat setelah tiba di rumah, kembali terjadi lemparan batu mengenai atap rumah dalam jumlah banyak namun orang yang melakukan pelemparan tidak dapat diketahui karena pada saat itu lampu PLN sedang padam.

Setelah selesai pelemparan, tiba – tiba ada beberapa masyarakat yang langsung melakukan penyerangan terhadap korban yang saat itu sedang berada di pintu dapur dengan menggunakan sebilah parang ( Pedang ) dan memotong korban sebanyak 3 ( kali ) tebasan masing – masing dari bagian tangan, punggung dan leher.

Selain memotong korban, masyarakat tersebut juga melakukan penyerangan terhadap anak korban atas nama JT (31) dengan menusuk anak korban pada bagian pantat sebanyak 1 ( Satu ) Kali dan juga dilakukan pengeroyokan terhadap JT sehingga mengakibatkan memar pada bagian dahi.

Pada saat terjadi peristiwa tersebut lampu PLN dalam keadaan padam sehingga tidak dapat mengenali / mengetahui pelaku pemotongan maupun pengeroyokan tersebut.

Sementara menurut keterangan Saksi II YO yang juga adalah Istri Korban menjelaskan bahwa” setibanya dirumah setelah kembali dari kediaman SK, tiba – tiba terdengar suara lemparan di atap rumah menggunakan batu secara berkali – kali.

Tidak lama setelah kejadian pelemparan rumah, beberapa masyarakat yang didalamnya terdapat SK yang sangat di kenali oleh saksi bersama RK (59) melakukan penyerangan terhadap korban dirumah korban.

Dalam penyerangan itu, SK yang saat itu sedang memegang senter sambil berteriak “Bunuh, Bunuh, Bunuh” dengan mengarahkan senter ke arah korban, sedangkan pelaku RK yang saat itu sedang memegang sebilah parang ( Pedang ) langsung memotong korban sebanyak 3 ( Tiga ) kali pada bagian tangan, punggung serta leher sehingga korban jatuh di bawah meja makan dan meninggal dunia.

Tidak puas dengan hanya memotong korban, RK kembali melakukan penyerangan terhadap anak korban atas nama JT yang saat itu sedang berada di tempat santai dengan menusuk dari bagian pantat sebelah kanan.

Saksi III dan sekaligus korban pengeroyokan JT menjelaskan pula” sepulangnya istri korban dari rumah SK, istri korban serta anak – anak korban sementara duduk ditempat santai yang berada di belakang rumah.

Tiba – tiba ada lemparan menggunakan batu dengan jumlah yang banyak mengenai atap rumah, mendengar suara lemparan tersebut, korban dan istri bergegas masuk ke dalam rumah serta salah seorang anak korban dan hanya tersisa saya dan MT, Tidak berselang lama setelah pelemparan tersebut, RK yang saat itu sudah memegang sebilah parang ( Pedang ) melakukan penyerangan terhadap korban yang saat itu sedang berdiri di depan pintu dapur dengan memotong korban.

Melihat korban dipotong oleh RK, saksi JT mengambil botol aqua dan melempar botol aqua tersebut ke arah RK, saat di ketahui di lempar RK bersama beberapa oknom Masyarakat yang datang bersama dengan lansung melakukan pengoroyokan terhadap JT, Tidak hanya dikeroyok, JT juga ditusuk sebanyak 1 ( satu ) kali dari pantat sebelah kanan.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini dari pengembangan keterangan saksi bahwa saat itu Tim Doa dari Gereja Aliran di Desa Batumiau berkunjung ke rumah SK dalam rangka mendoakan anak dari SK yang sedang sakit, atas nama MK dengan tujuan bisa mendapat penyembuhan, Pada saat sedang didoakan, tiba – tiba MK dengan suara lantang berteriak bahwa “yang biking beta itu RT”, Mendengar teriakan dari anaknya, Tampa berpikir panjang SK lansung memberitahukan keluarganya dan melakukan pertemuan singkat di kediaman SK.

Pertemuan kembali dilakukan pada pukul 20.00 Wit di kediaman SK untuk membahas sakit yang dialami anak SK yakni” MK, namun pada saat melaksanakan pertemuan tiba – tiba MK mengalami kejang – kejang sehingga pihak keluarga mengambil langkah untuk melakukan penyerangan terhadap korban RT dan keluarga.

Jenazah korban sementara sudah di tangani pihak keluarga korban dan saksi JT, YO, dan AT sedang di rawat di puskesmas Rawat Inap Serwaru.

Para pelaku penyerangan yang saat ini diamankan sebanyak 5 ( Lima ) orang dan akan dilakukan pengembangan untuk mendapat pelaku lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Serwaru yakni”
Parang ( Pedang ), Pisau, Baju, Haedlam ( Senter Kepala )

Langkah Kepolisian dalam mengamankan TSK oleh Polsek dan Reskrim polres koordinasi dengan kepala desa dan linmas di desa batumiau untuk di panggil satu persatu dari rumahnya ke kantor desa bata batumiau.

Setelah para tsk seluruhnya sudah tiba di kantor desa kemudian di bawa ke Polsek serwaru untuk di amankan bersama barang bukti.

Para tsk di amankan sementara di Polsek serwaru menunggu perhubungan akan di bawa ke rutan polres MBD dengan menggunakan Sped boat untuk tindakan kepolisian lebih lanjut. (Rdks)

 

Hukum

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi ADD/DD Buano Utara Masuk PN Ambon

Ambon,beritasumbernews.com
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat limpahkan berkas perkara Korupsi ADD dan DD Buano Utara ke Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 28/07/2021

Pantauan media ini kemarin di Piru Kab.SBB, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri
Seram Bagian Barat, Junita Sahetapy, S.H, dan Garuda Cakti Viratama, S.H telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi ADD/DD Buano Utara Tahun Anggaran 2015, 2016, dan 2017 ke Pengadilan Negeri
Ambon dengan Nomor Registrasi Perkara : PDS-01/Q.1.16/Ft.1/06/2021.

Setelah melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan nantinya kedua pelaku
penyalahgunaan dan atau penyelewengan ADD/DD Desa Buano Utara berinisial
AKH dan UT yang kini berstatus terdakwa akan menjalani persidangan guna proses pembuktian.

Sebagaimana telah diketahui sebelumnya bahwa AKH dan UT diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan ADD/DD pada Desa Buano Utara selama keduanya mejabat sebagai Kepala Desa dan Bendahara Desa yang atas perbuatannya tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 548.723.501,71 (lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu lima ratus satu rupiah tujuh puluh satu poin).

Berdasarkan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat dan Tim Ahli Konstruksi Politeknik Negeri Ambon.

Bahwa beberapa item pekerjaan yang menjadi temuan dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, antara lain :
1. Utang Penyetoran Pajak pada tahun 2015-2017, kemudian untuk tahun 2018-2019 ditangani oleh Kepolisian

2. Kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik jalan rabat beton tahun 2015-2017

3. Kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor Desa tahun 2016

4. Kekurangan Volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor BPD tahun 2017

5. Kekurangan dalam Pengadaan Sapi pada tahun 2015 yang diberikan pada masyarakat Buano Utara.

Informasi berita ini berhasil di himpun atas informasi yang di dapat dari Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Sugih Carvallo, S.H., M.H. yang di sampaikan pada media ini lewat Rilisnya. (Rdks)

[instagram-feed]